Sewaktu saya berbincang-bincang tentang Keluarga Berencana (ya, tentang Keluarga berencana!) dengan beberapa teman beberapa waktu lalu ada sebuah pemahaman yang perlu ditelaah lebih lanjut. Apalagi jika melihat kebijakan dan manajemen kependudukan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Thailand, Malaysia, Singapura, dan China.
Pengalaman kita membuat kebijakan 2 anak dalam KB sebuah pengalaman berharga. Beberapa negara dengan kebijakan 1 anak (seperti China beberapa waktu lalu) juga cermin yang mahal. Singapura dengan 1 anak, bahkan penundaan punya anak (bahkan penundaan perkawinan) supaya berkarir dan menikmati suksesnya kehidupan merupakan sebuah contoh yang tidak murah.
Lalu bagaimana kebijakan KB di Indonesia sekarang dan selanjutnya, serta bagaimanakah seharusnya? Inti dari program/kebijakan KB ya bagaimana negara, pemerintah dan rakyat melahirkan generasi berkualitas secara fisik, akademik dan kepribadian, mampu bersaing dalam kompetisi regional, bahkan tingkat global sekalipun, bukan generasi sakit-sakitan, malas, tidak berpendidikan, tidak punya harapan, korup dan peminta-minta. Itulah target keturunan yang dikehendaki negara, pemerintah dan rakyat. Jadi bukan sekadar pembatasan jumlah anak. Anak satu kalau nggak beres percuma saja, apalagi kalau anak banyak dan tidak beres semua. Jangan dilogikakan, anak satu saja nggak beres, pasti anak banyak nggak beres juga. Nggak begitu nalarnya! Sehingga kalau untuk keluarga ”mampu” dan dapat dipercaya untuk memegang amanah mau memiliki anak lebih dari 1, lebih dari 2, lebih dari 3 atau berapapun tentu bukan konteksnya pada pelarangan. Yang harus difahami kata “mampu” bukan berarti secara materi saja namun keluarga tersebut betul-betul mampu secara fisik dan non fisik, memenuhi kriteri asah, asih dan asuh. Pada realitasnya memang tidak semudah itu kita melihat ini keluarga mampu atau tidak mampu untuk mempunyai anak sekian, sekian. Tetapi sebenarnya sangat mudah terukur dari keseharian kehidupan di keluarga tersebut. Dari nurani orangtua yang sadar pasti bisa mengukur sendiri hal ini.
Mengapa pembatasan-pembatasan perlu ditelaah lagi? Tentu kita harus mereferensi konstitusi tentang HAM untuk mempunyai keturunan yang bersifat universal. Ada sedikit gambaran tentang kebijakan kependudukan (sedikit intermezzo tapi logis) kalau ditentukan tiap keluarga katakanlah cukup punya 1 anak. Coba bayangkan yang terjadi, pasti anak itu anak sebatang kara (nggak punya adik atau kakak). Pasti waktu kecil bermainnya sama pembantu (karena orang tuanya sibuk berkarir!). Dalam hidupnya tidak mengenal paman, bibi, saudara sepupu, karena istilah-istilah uncle, aunt , paman, bibi, uwak, tulang, tante, pakde, bude dan sejenisnya akan hilang dalam khasanah bahasa apapun nantinya. Sehingga terjadi lost family, lost language dan lost hoping juga, mungkin. Apalagi kalau sudah menikah pasti nggak punya saudara ipar, dan seterusnya-seterusnya. wah ……
Terus, apa keluarga Indonesia boleh punya anak berapapun? Semaunya secara ugal-ugalan? Ya tidak begitu. Indonesia sudah cukup mempunyai beban kependudukan sekarang ini. Lihatlah data berikut:
Dengan 237.612.000 mulut menganga betapa susahnya memanage pangan, energi dan lain-lain untuk mereka. Oleh sebab itu tanggungjawab kualitas anak (dari sebuah keluarga) tentu harus dimulai dari keluarga itu dulu. Janganlah berani punya anak tapi tidak berani mengisi kehidupannya. Apalagi disia-siakan. Apalagi ditelantarkan. Apalagi diajak mengemis (lihatlah di jalanan itu, banyak sekali pengemis bawa anak … anak siapakah itu?). Jadi Undang Undang Kekerasan dalam Keluarga harus menjangkau juga kepada keluarga-keluarga yang menelantarkan anak, memperdagangkan anak, mengkaryakan anak, dan seterusnya…. Bukan hanya ke arah kekerasan fisik saja. Tentu sejalan dalam hal ini penerapan KUHP dan aturan yang lain …. Artinya pemerintah punya kewajiban memanage penduduk dan menyiapkan papan, sandang, pangan, pendidikan dan sebagainya, sekaligus juga harus menegakkan aturan hukum bagi keluarga-keluarga yang punya anak seenaknya tanpa mau bertanggungjawab.
Maka dari itu, kembali ke program kebijakan KB tidak perlu zakelijk pada pembatasan anak, tapi mengarahkan pada lahirnya generasi Indonesia berikutnya yang lebih berkualitas, dengan penegakan hukum di lingkungan keluarga secara all out, supaya tidak lost generation ….Bagi keluarga-keluarga Indonesia juga janganlah berlindung di balik konstitusi kita “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara“. Ngawur, kalau ada yang memanfaatkan pasal ini. Ya Kebangeten sekali, bikin anak semaunya kok negara suruh ngurusin! Mana tanggungjawabnya? Ini jelas, sebagai orang tua akan melanggar HAM (anak)!
Menurut anda?











kalau dilihat dari sudut geografis negara singapura.. kebijakan anak satu bisa dibilang baik .. dengan luas yang jauh lebih sempit dari Indonesia … maka banyaknya penduduk akan menyulitkan pemerintahan juga.
Saya butuh informasi hukum keluarga tentang aturan perkawinan mereka dalam hal hak dan kewajiban suami istri terhadap harta bersama, harta bawaan dan kebijakan pemerintah singapura terhadap kegiatan bisnis/ transaksi suami/istri (misalkan apakah istri harus meminta ijin/ tanda tangan kepada suami dalam melakukan traksaksi/ buat kontrak) dan adakah perlindungan dari pemerintah kepada pihak ketiga (seperti halnya yang terjadi pada hukum keluarga Inggris dan Perancis)??? Please help me give the informastion and send to my email …