Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Harapan

Archive for March 20th, 2009

Ketulusan

In bLog, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, nUrani, pEndidikan, peace on Friday , 20 March 2009 at 5:00 PM

mardotoways_seri_0121

Tentara Israel : “Hidup warga Palestina sangat-sangat tidak penting dibandingkan hidup tentara kami”

In aNak, bLog, country, damai, eValuasi, global, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEwarganegaraan, kelaparan, militer, nUrani, operasi, pEndidikan, pErtahanan, pOlitik, peace, risiko, sumber daya, teknologi on Friday , 20 March 2009 at 4:13 PM

Ketika waktu menunjukkan kebenaran. Ketika bukti menguakkkan kebohongan. Adakah kita melihat sinar kemanusiaan patut diperjuangkan? Adakah kita terdiam, dan terus terdiam? Ini bukan pemimpi yang bicara obsesi, ini bukan penduga yang bicara kira-kira. Tetapi justru orang-orang diantara mereka yang memberi testimoni. Bacalah dengan hati nurani, pikiran bersih dan akal sehat, sebagai manusia seutuhnya!

Dan akhirnya The New York Times tanggal 20 Maret 2009 mengabarkan:

israel_ham_01

Pasukan Israel diizinkan melakukan pembunuhan terhadap warga sipil Palestina dalam serangan yang dilakukan Israel terhadap Gaza. Dalam operasi militer bernama Cast Lead pada 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009, tentara Israel juga menghancurkan harta milik warga sipil Palestina. Demikian pengakuan sejumlah tentara Israel yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurut harian Israel Hareetz edisi Kamis, 19 Maret 2009,

israel_ham_02

pengakuan para tentara itu dilakukan pada 13 Februari 2009. Termasuk sejumlah pilot pesawat tempur dan tentara infanteri Israel. Mereka adalah lulusan dari kursus paramiliter Yitzak Rabin pada Oranim Academic College, di Tivon. Ini membantah pengakuan resmi militer Israel yang menyatakan bahwa mereka tak membunuh warga sipil dan memiliki tingkat moral yang tinggi. Seorang pemimpin sebuah pasukan infanteri mengungkapkan terjadinya penembakan yang dilakukan penembak jitu Israel terhadap seorang ibu dan dua anaknya.

israel_ham_03

Ia menyatakan, saat itu pasukan Israel memasuki sebuah rumah yang berisi sebuah keluarga di dalamnya. ”Kami menempatkan mereka di sebuah ruangan. Kami meninggalkan mereka dan kemudian peleton lain masuk ke rumah tersebut,” katanya. Beberapa hari kemudian, kata dia, ada perintah untuk membebaskan keluarga tersebut. Di atap rumah mereka ada seorang penembak jitu. Komandan peleton memerintahkan keluarga itu untuk pergi dan meminta mereka untuk pergi ke arah kanan. Namun ibu dan dua anaknya itu tak mengerti dan pergi ke arah kiri. ”Pemimpin peleton itu lupa mengatakan kepada penembak jitu bahwa mereka boleh pergi,’‘ jelasnya. Ia mengatakan seharusnya penembak jitu yang ada di atap itu menahan tembakannya. Namun ia kemudian melakukan apa yang dianggapnya harus dilakukan seperti perintah yang harus dijalankan. Si penembak jitu itu kemudian melihat seorang wanita dan anak-anak mendekati posisinya, melampaui batas yang harusnya seseorang tak bisa melintas. ”Si penembak jitu itu langsung menembaknya,” ungkapnya. Menurut dia, setelah tahu apa yang sesungguhnya, si penembak jitu terlihat tak terbebani perasaan bersalah. Sebab, ia tetap menjalankan apa yang menjadi tugasnya seperti tak terjadi apa-apa. ”Seperti suasana secara umum, dari apa yang saya pahami, saya tak tahu bagaimana menjabarkannya. Hidup warga Palestina sangat-sangat tidak penting dibandingkan hidup tentara kami,” katanya. Seorang pemimpin pasukan lainnya, menceritakan mengenai insiden di mana komandannya memberi perintah untuk menembak mati seorang perempuan tua Palestina. Saat itu, wanita tersebut berjalan di sebuah jalan berjarak 100 meter dari sebuah rumah yang dikuasai pasukan Israel. Ia mengatakan berdebat dengan komandannya bahwa penembakan terhadap perempuan tua itu tak bisa dilakukan. Sang komandan mengubah aturan tersebut dan memerintahkannya untuk membunuh wanita itu. Ia pun mengeluh. ”Kami harus membunuh setiap orang yang ada di sana (di pusat kota Gaza). Setiap orang yang ada di sana adalah teroris. Anda tak akan mendapat kesan dari para atasan bahwa ini merupakan hal yang logis. Namun mereka tak mengatakan apa pun. Ini hal yang sebagian besar saya ingat,” katanya.

Akhirnya bukti itu terbuka ….. bagaimana keganasan pasukan Israel ? Anda bisa melihat-lihat disini kisah-kisah ganas Israel di Palestina Sekali lagi gunakan akal sehat, sehingga tidak perlu air mata, tetapi hadirkan kesadaran bahwa Hak Asasi Manusia harus diutamakan. Apakah anda melihat itu disana? Bagaimana mungkin anda bisa meyakini hal ini, lihatlah sebuah grafiti salah seorang tentara Israel “manusia menentukan kematian seorang manusia”. Tuhan tidak mungkin diam melihat ciptaan-NYA dipermainkan!

israel_ham_04

Sesungguhnya saya ingin menampilkan disini gambar-gambar eksklusif kejadian Palestina itu secara apa adanya, secara lengkap, namun saya merasa tidak mampu menyajikan fakta-fakta penuh darah, tubuh terkoyak, derita mencekam diantara reruntuhan fisik. Silakan anda cermati sendiri fakta-fakta dalam foto-foto kekejaman yang dilakukan tentara Israel yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM secara sistematis.

israel_ham_05

INDONESIA : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan“.

Siap-siap : terima SMS Pemilu friend, ingat-ingat : jangan Golput ya ….

In bLog, country, daya, indonesia, informasi, kEwarganegaraan, mAnajemen, pEndidikan, pOlitik, peace, polling, sumber daya, survai, teknologi on Friday , 20 March 2009 at 2:38 PM

Departemen Komunikasi dan Informastika (Depkominfo) mendukung sosialisasi Pemilu 2009 melalui pesan singkat dengan menggandeng sepuluh operator telekomunikasi. Program sosialisasi pemilu melalui SMS ini diluncurkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat, 20 Maret 2009. Inisiatif  Depkominfo dan kesepuluh operator ini memang bagus untuk mendukung upaya sosialisasi Pemilu 2009, karena jumlah pengguna seluler saat ini mencapai 115 juta pengguna atau 80 persen dari total pemilih yang terdaftar sehingga sosialisasi ini akan tepat sasaran. Pesan singkat di seluler biasanya selalu dibaca dan tepat sasaran. Oleh karena itu, model sosialisasi ini sangat efektif. Para pengguna seluler nantinya akan menerima tiga materi SMS secara bertahap.

kpu

SMS pertama Dikirimkan tanggal 20-22 Maret 2009 :

“Sukses Pemilu 2009 adalah Sukses Bangsa. Mari sukseskan pesta demokrasi 9 April 2009″.

SMS kedua Dikirimkan antara 23 Maret-4 April 2009 :

“Tandai pilihanmu dengan centang (v) satu kali di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon untuk memilih Anggota DPR dan DPRD serta di kolom foto untuk anggota DPD”.

SMS ketiga Dikirimkan pada periode waktu 6-8 April 2009 :

“Ingat 9 April 2009, bagi yang telah terdaftar di DPT silahkan datang ke TPS dan berikan suata anda dengan tanda centang (v) di surat suara”.

Jumlah karakter yang dikirim untuk setiap kalimat sengaja dibatasi sesuai dengan kapasitas layanan seluler dan fixed wireless access (FWA). Layanan ini juga tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara telekomunikasi sebagai salah satu kontribusi operator bagi kepentingan nasional. Gratis! Pesan tersebut rencananya akan dikirim ke semua pengguna layanan telekomunikasi. Sudahkah Anda menerima SMS dari KPU hari ini?

Nah lu, dengan 3 kali SMS masihkah Golput sobat? Jangan dong. Sebagai WNI Nomor 1, gunakan hak pilih anda secara bertanggungjawab demi meningkatnya demokratisasi bangsa dan negara Indonesia.

Baik

In bLog, daya, hIdup, indonesia, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, peace, readiness, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 11:38 AM

mardotoways_seri_011

Menggapai mimpi menjadi kenyataan

In bLog, country, damai, daya, global, hIdup, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, nUrani, pEndidikan, peace, readiness on Friday , 20 March 2009 at 11:35 AM

mardotoways_seri_010

Antara pasir dan samudera

In bLog, damai, iSlam, indonesia, informasi, kEnangan, nUrani, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 11:33 AM

mardotoways_seri_009

Seri 016, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya

In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 11:15 AM

Kwualitas manusia yang semakin hari semakin ditutut untuk maju karena semakin ketatnya persaingan diera globalisasi sekarang ini, menjadikan manusia yang semakin mengejar materi dan teknologi sehingga mulai mengenyampingkan nilai-nilai, kepatuhan dan tata aturan yang ada dalam suatu Negara tempat mereka dilahirkan, dibesarkan hingga sekarang. Semakin hari semakin banyak manusia yang dilahirkan maka semakin banyak pula nilai-nilai tersebut yang mengandung jiwa-jiwa patriotisme semakin terkikis. Hal tersebut menuntut para pendidik, pembimbing dan penggagas kemajuan dan kesejahteraan negeri ini untuk bangkit. Bersama-sama berjuang untuk menjadikan dan mewujudkan cita-cita Negara yang sejahtera, adil dan makmur seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 yang diikrarkan para proklamator hampir 64 tahun silam. Kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran inilah yang seharusnya mulai ditanamkan sejak dini melalui pendidikan yang bisa membawa mereka mewujudkan cita-cita Negara yang mulia tersebut.

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modaern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan –atau nasionalisme– yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]

Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia sejak dini, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, 45 tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Selain hal tersebut hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Selain itu hal yang senada termaktub dalam pasal-pasal pembukaan UU, yaitu antara lain:

1. Pasal 4 bab II. Bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

2. Pasal 5 bab III. Dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.

3. Pasal 6 bab III.

(a) Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.

(b) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Pasal 7 bab III.

(a) Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :

1. nilai-nilai cinta tanah air; 2. kesadaran berbangsa dan bernegara; 3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; 4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta; 6. kemampuan awal bela negara.

(b) Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.

(c) Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.

(d) Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Dari penjabaran pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut maka dapat diambil banyak hal didalam pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan. Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula. Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh.

Pendidikan kewarganegaraan yang kini ada, mengadopsi pendekatan multidimensi. Karena itu tilikan moral terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi beragam (tidak lagi Pancasila sentris). Tentu saja demokrasi dan seluruh aspek yang berhubungan dengannya seperti partisipasi warga negara, peran pers, keadilan dan kepastian hukum, pemilihan umum, dan sebagainya mendapat perhatian istimewa guna mewujudkan cita-cita Negara uang berkesejahteraan, berkeadilan dan berkemakmuran.[Ditulis oleh: Budiarjo/08/269880/PA/12113/Geofisika 2008 --> 90]

Seri 015, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya

In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 10:43 AM

Mata kuliah Kewarganegaraan yang saya ambil saat ini memberikan pengetahuan yang banyak, baik dari segi sosial, politik dan budaya. Dengan situasi dunia yang tak menentu, menimbulkan berbagai masalah yang beraneka ragam. Disini saya akan membahas masalah-masalah yang timbul di Indonesia saja karena masalah yang ada sekarang ini sudah banyak. Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh dianggap remeh karena tanpa adanya pendidikan Kewarganegaraan negara Indonesia bisa terpecah belah. Saat ini Bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga permasalahan utama, yaitu:

a. Tantangan dan Globalisasi

b. Masalah internal seperti korupsi, terorisme dan beberapa konflik yang terjadi di daerah-daerah

c. Reformasi

Dari ketiga permasalahan tersebut, bisa diperoleh pentingnya pendidikan Kewarganegaraan yang dimulai sejak dini. Dengan diberikannya pendidikan Kewarganegaraan sejak dini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran setiap individu untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan bangsa baik dari segi politik, sosial dan budaya.

Pembahasan masalah 1:

Globalisasi,sebuah kata yang mengandung makna sangat luas dan akibatnya sangat berpengaruh terhadap dunia global. Gelombang globalisasi memasuki dunia tanpa mampu dibendung. Ia menjadi alat pengubah yang sangat cepat dan hebat bagi dunia. Semua negara di dunia merasakan dampak globalisasi tanpa kecuali. Lalu bagaimana dampak yang dialami Indonesia? Apa kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia?

Globalisasi telah menyerang Indonesia. Terdapat tiga aspek mendasar pengaruh globalisasi ini meliputi pasar bebas (perdagangan), industrialisasi, dan pergeseran kebudayaan.

Pasar bebas merupakan ciri khas globalisasi. Pasar bebas dapat membinasakan siapa saja yang tidak mampu bertahan. Ini mencirikan bahwa pasar bebas membawa aspek liberalis dalam pelaksanaannya. Yang kaya semakin kaya, sementara yang miskin semakin miskin, terbentuk suatu jurang kesenjangan ekonomi dan sosial yang dalam. Jelas ini berbeda dengan nilai-nilai bangsa dan negara Indonesia. Seharusnya bangsa Indonesia membangun perekonomian berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan perekonomian harus berjalan seimbang bagi seluruh rakyat sehingga dapat tercapai kemakmuran yang merata. Namun, dengan adanya desakan globalisasi dalam wujud pasar bebas ini, asas kekeluargaan menjadi terabaikan. Swasta semakin egois mengikuti arus pasar bebas, sementara mereka yang tidak dapat mengikuti terlindas dan semakin sengsara. Jika demikian, dimanakah rasa persatuan dan kekeluargaan kita?

Indikator lain dari globalisasi adalah industrialisasi. Industri menjamur di Indonesia, di setiap daerah, di setiap tempat, bahkan perumahan pun disita untuk pembangunan industri. Industri telah menjadi senjata bagi para swasta untuk memajukan perekonomiannya sendiri tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya. Mulai dari mengagung-agungkan modal asing, mengeksploitasi para buruh, hingga tak peduli dengan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkannya. Apa yang akan terjadi dengan bangsa ini jika hal ini berlangsung terus? Perlu adanya suatu perubahan besar dalam pembangunan industri Indonesia demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

Pergeseran budaya Indonesia menuju ke budaya barat juga merupakan dampak dari globalisasi. Begitu banyak perubahan sikap dan perilaku bangsa yang semakin memperburuk citra Indonesia. Sebut saja seks bebas dan perilaku masyarakat yang bangga jika bisa membeli barang impor. Lunturnya warisan budaya dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia itulah yang terjadi saat ini.

Tidak dapat dipungkiri. Indonesia harus mengikuti arus globalisasi. Namun, kita harus mengambil sisi positifnya dan menekan sisi negatif globalisasi. Dengan memegang teguh nilai-nilai berbangsa dan bernegara, kita pasti dapat mengikuti arus tanpa hanyut ke dasar yang dalam.

Pembahasan masalah 2:

Masalah internal yang sekarang lagi naik daun yaitu KORUPSI. Pemerintah berusaha keras untuk mengungkap para koruptor yang telah memakai uang negara untuk kepentingan pribadi. Sedikit demi sedikit usaha pemerintah telah memberikan hasil yang cukup baik. Satu persatu para koruptor ditangkap dan diadili. Disinilah pentingnya nilai-nilai kehidupan, norma dan moral yang kita peroleh dari pendidikan Kewarganegaraan sejak dini. Mungkin setelah menjadi pejabat sebagian orang lupa akan nilai,norma dan moral. Inilah tantangan terbesar mereka, mereka terlalu menikmati kekuasaan yang dimilikinya. Padahal itu adalah suatu ujian bagi mereka, yang suatu saat justru akan menghancurkan mereka sendiri, kalau mereka menyalah gunakan kekuasaan yang mereka miliki. Janganlah berpendapat bahwa seorang koruptor buruk sekali, mereka punya hati nurani dan iman, mungkin saat itu mereka kilaf. Seandainya mereka memiliki nilai moral yang baik serta tahu akan aturan yang berlaku pasti tidak sampai melakukan hal yang buruk salah satunya dengan diberikannya pendidikan Kewarganegaran sejak dini.

Masalah internal lain adalah terorisme. “terorime” dari katanya saja sudah menakutkan. Bangsa Indonesia dihadapkan pada permasalahan yang besar karena para teroris banyak berasal dari Indonesia. Mereka meledakkan banyak bom di tempat-tempat yang mereka anggap musuh. Seperti tragedi 11 September dan ledakan bom Bali yang korbannya sebagian besar turis. Selain itu mereka juga meneror beberapa gereja besar. Sebagian para pelaku teroris sudah dihukum dan ditembak mati. Walaupun terlihat kejam tapi ini adalah usaha pemerintah supaya para teroris jera. Kurangnya kesadaran akan peraturan, hak setiap manusia dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat adalah beberapa faktor yang menyebabkan mereka tega melakukan hal yang menurut saya sungguh keji. Membunuh banyak nyawa dengan alasan jihad. Sungguh tindakan yang tak bermoral. Saya harap Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik supaya tidak ada lagi nyawa yang melayang karena Bom.

Selain korupsi dan terorisme masalah internal lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah semakin meningkatnya kecenderungan di daerah-daerah dalam penyelesaian konflik dengan cara-cara yang tidak demokrasi, seperti amuk massa, politik uang dan tindakan-tindakan lain yang tidak mencerminkan adanya demokrasi. Tindakan tersebut mulai mengkhawatirkan banyak pihak. Sumber masalahnya terutama berasal dari elite politik di daerah yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penyelesaian konflik. Para elit politik di daerah cenderung bersikap arogan apalagi sikap-sikap seperti itu dibumbui dengan hal-hal yang berbau agama. Sehingga potensi kekerasan akan demokrasi semakin kuat. Untuk penghentian mobilisasi massa secara perlahan dan memunculkan partisipasi masyarakat di daerah-daerah, pendidikan kewarganegaraan jelas mulai harus digiatkan.Tidak bisa dipungkiri urgensi pendidikan Kewarganegaraan semakin dibutuhkan masyarakat

Pembahasan masalah ke 3:

Walaupun Bangsa Indonesia mengalami keterpurukan tapi masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia ingin mengadakan sutau perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat yang damai dan sejahtera, masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia, serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradap.Pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke suatu nilai, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama dan orde baru. Urgensi pendidikan Kewarganegaraan sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia seperti nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Reformasi bukan berarti mengubah cita-cita, nilai, dan pandangan hidup bangsa tetapi melakukan perubahan dengan menata kembali Bangsa ini yang bersumber pada nilai-nilai kehidupan dalam segala bidang reformasi antara lain bidang hukum, politik dan ekonomi.

Dari 3 permasalahan di atas diperoleh suatu harapan Bangsa Indonesia terutama bagi golongan muda untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan bangsa baik dari segi politik, sosial dan budaya dengan tidak menyampingkan nilai,norma dan moral yang bisa kita dapatkan dari pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga tidak bisa dipungkiri, urgensi pendidikan kewarganegaraan sangat di butuhkan oleh warga Negara Indonesia Indonesia dengan tujuan:

a. Setiap warga negara memiliki pandangan terhadap nilai, norma dan moral yang baik dalam hidup bermasyarakat.

b. Setiap warga negara mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai konflik yang menimbulkan tindak kekerasan dengan cerdas dan damai.

c. Setiap warga negara mampu menyelesaikan konflik sesuai dengan nilai, moral dan aturan yang berlaku.

d. Setiap wara negara mengerti akan hak dan kewajibannya masing-masing.

Validitas referensi(sumber):

1. Kaelan,2004,Pendidikan Pancasila,Paradigma,Yogyakarta.

2. Koran Jawa Pos

3. Internet

[Ditulis oleh: Ratna Dwi Christyanti/06/194274/PA/10926/MATEMATIKA --> 90]

Seri 014, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya

In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 10:26 AM

Saya setuju apabila pendidikan kewarganegaraan diajarkan dalam dunia pendidikan hingga tingkat universitas. Selain pendidikan kewarganegaraan masih berkaitan dengan pancasila, kewarganegaraan juga merupakan hal terpenting untuk warga negara Indonesia. Seperti tertera pada tujuan umum pendidikan kewarganegaraan untuk universitas yaitu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dalam tujuan umum itu sendiri masih mencakup beberapa tujuan yang lebih khusus.

Pendidikan kewarganegaraan mempelajari beberapa materi tentang hidup bernegara di Indonesia. Inti dari meteri – materi tersebut yaitu mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Salah satu materi tersebut adalah HAM atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hal penting yang perlu dibahas dan dipelajari dalam kewarganegaraan. Karena untuk menjadi warga negara yang patut dibanggakan negara, perlu menyadari adanya hak asasi. Meskipun demikian adanya hak asasi tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban yang harus dilakukan. Sebagai warga negara kita juga harus mengetahui kewajiban – kewajiban dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kali ini saya akan membicarakan mengenai hak asasi manusia di Indonesia serta pelaksanaan hukumnya. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia meliputi hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi dan lain- lain. Menurut saya hak asasi manusia di Indonesia banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan. Pelaksanaan hukumnya pun belum sepenuhnya terlaksana. Hal- hal yang marak dibicarakan khalayak saat ini adalah mengenai hak asasi perempuan. Dari masalah tenaga kerja wanita yang berada diluar negeri misalnya Malaysia dan Saudi Arabia, maupun kekerasan terhadap kaum perempuan.

Masalah kekerasan pada kaum perempuan akhir- akhir ini memang sering terjadi. Kasus tenaga kerja wanita yang disiksa oleh majikannya di luar negeri hingga saat ini masih simpang siur perkaranya. Meskipun pemerintah sudah membuat suatu undang- undang mengenai hal tersebut, namun masalah tersebut sepertinya tidak akan lekang oleh waktu. Memang hal tersebut terjadi karena adanya kasus pengiriman tenaga kerja wanita secara ilegal. Walaupun demikian pemerintah seharusnya lebih bersikap tegas lagi dan terus menindaklanjuti kasus- kasus ilegal tersebut. Dengan hukum- hukum yang ada serta tidak mengurangi hak asasi manusia tiap warga negara tersebut. Menurut saya kekerasan dalam suatu hubungan kerja antara tenaga kerja wanita dengan majikan di luar negeri tersebut dapat terjadi karena hukum yang berlaku dalam negara majikan tersebut juga tidak terlaksana dengan baik. Adanya hukum yang berat dalam suatu negara tidak berarti apabila aparat hukum itu sendiri tidak melakukan tugasnya dengan baik, serta warga negara yang mau seenaknya sendiri. Jadi, menurut saya meskipun pemerintahan Indonesia sudah melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, tetapi pemerintahan luar negeri itu tidak mengimbanginya maka akan sama saja.

Masalah kekerasan memang salah satu pelanggaran HAM seseorang. Kekerasan juga sering kita jumpai dalam rumah tangga yang sering kita sebut KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ). Akhir- akhir ini banyak sekali peristiwa- peristiwa kekerasan terhadap kaum perempuan. Menurut pengamatan Kamala Chandrakirana, ketua komisi nasional perempuan, menuturkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat adanya pernikahan siri. Pernikahan siri merupakan berita terhangat saat ini. Pernikahan siri pun banyak membawa dampak negatif. Pernikahan siri banyak dilakukan oleh orang dari berbagai kalangan. Dari orang biasa hingga seorang pejabat. Menurut hukum pernikahan siri tidaklah sah. Sebenarnya sudah ada undang- undang yang mengatur mengenai pernikahan siri tersebut. Sejak tahun 2004 undang- undang tersebut telah disahkan. Secara garis besar isi hukum tersebut antara lain siapa yang terbukti menikahkan anaknya secara siri maka akan dihukum penjara selama 6 bulan serta dikenakan denda senilai 6 juta rupiah dan atau siapa yang menikahkan seseorang secara siri ( penghulunya ) akan dihukum penjara selama 6 tahun, serta tanpa adanya denda. Namun hingga saat ini pernikahan siri malah bertambah gencar. Undang- undang tersebut tidak diindahkan. Apabila dinilai dari segi laki- laki, memang seorang laki- laki mempunyai hak untuk menikah lagi apabila istrinya mengijinkan. Namun apabila dinilai dari segi perempuan, perempuan atau seorang istri amat memprihatinkan sekali. Hak seorang istri dirampas serta kekerasan laki- laki yang menjadi- jadi apabila terus saja diam. Dimana hukum di Indonesia saat itu? Apakah itu memang takdir?Saya rasa itu bukanlah takdir semata. Semua orang baik perempuan maupun laki- laki memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Belum usai masalah pernikahan siri, sekarang banyak berita menceritakan tentang adanya kawin kontrak. Hal ini benar- benar terjadi di Indonesia. Lebih tepatnya di suatu daerah Jawa Barat. Beberapa anak perempuan yang kebanyakan diantara mereka masih berumur sangat muda terpaksa harus menikah demi suatu hal. Pernikahan yang hanya sementara dengan suatu bayaran tertentu. Kebanyakan diantara perempuan itu rela melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi. Sistem ekonomi yang sangat bobrok dan himpitan keuangan keluarga yang mendorong hal tersebut terjadi. Meskipun pernikahan tersebut mengikuti aturan hukum, namun hal tersebut tidaklah adil untuk perempuan- perempuan yang ‘terpilih’ itu. Hak kebebasan mereka terampas.Masa muda yang seharusnya cerah menjadi kelam. Saya fikir hal tersebut hanyalah terjadi dalam drama film saja, namun ternyata hal ini benar- benar terjadi dalam dunia nyata.Bahkan negara Indonesia yang amat terkenal dengan kebudayaan timurnya yang amat luhur dan santun. Sesungguhnya adakah yang perlu disalahkan dalam hal ini?Apakah orang kaya yang selalu menang dan mendapatkan segala yang dia inginkan?Dimana peran hukum saat itu?

Bahkan saat ini banyak beredar lagu- lagu yang melecehkan kaum perempuan. Dinilai dari segi seorang seniman kita memang memiliki hak untuk berkarya. Namun disisi lain kaum perempuan merasa terhina dengan adanya lagu tersebut. Pemerintah memang tidak bisa melarang seseorang untuk berkarya, tetapi pemerintah juga tidak bisa melang kaum perempuan untuk memberontak dan berpendapat bahwa lagu tersebut memang tidak pantas. Dalam situasi seperti ini manakah yang lebih benar?Apa tindakan pemeritah dalam menyikapi masalah ini?

Sudah begitu banyak hak asasi yang dilanggar di Indonesia. Memang disuatu negara selalu ada orang kaya dan orang miskin. Orang miskin mungkin bisa menjadi kaya. Namun orang yang sudah kaya sulit untuk menjadi miskin. Mereka kadang- kadang lupa untuk melihat sesuatu yang ada dibawahnya. Apa kebijakan pemerintah untuk menyikapi hal tersebut?

Selain mengenai hak perempuan yang tertindas yang sudah saya utarakan, pelanggaran hak asasi juga terjadi pada anak- anak. Realitanya dapat kita lihat di pinggir- pinggir jalan ataupun diperempata lampu merah. Banyak anak- anak kecil yang tidak berdosa yang harus mencari uang dengan mengemis ataupun mengamen. Masih beruntung apabila mereka masih punya tempat tinggal dan masih memiliki orang tua. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah tidak memiliki tempat tinggal dan orang tua?Lebih tragis lagi apabila yang menyuruh mereka adalah orang tua mereka sendiri. Lagi- lagi karena tuntutan ekonomi. Seorang bayi dilarikan kerumah sakit hanya karena tidak tahan oleh teriknya matahari ketika diajak oleh ibunya mengemis. Seorang anak berusia kurang lebih 2 tahun menangis di perempatan lampu merah sambil mengelap ingusnya, serta ditambah oleh cacian ibunya. Semuanya itu benarlah adanya. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri dan mendengar dengar dengan telinga saya sendiri. Begitu memprihatinkan. Saya memang tidak punya apa- apa untuk mereka. Namun saya ingin sekali melihat pemerintah melakukan sesuatu yang memang benar- benar menolong mereka. Bukan hanya menyuruh satpol pp untuk menyiduk mereka. Disini sudah sangat terlihat betapa hak- hak seseorang terampas oleh suatu keadaan. Keadaan yang tidak pernah mereka inginkan. Apakah benar- benar sudah berjalan hukum mengenai HAM di Indonesia?

Beberapa masalah yang telah saya utarakan diatas hanyalah secuil gambaran tindakan- tindakan mengenai kurang terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian mengapa pendidikan kewarganegaraan penting untuk diajarkan di universitas. Pendidikan kewarganegaraan dapat secara gamblang membahas hak dan kewajiban warga negara. Bukan hanya mengenai HAM saja, melainkan juga materi- materi mengenai kewarganegaraan lainnya yang sangat penting untuk warga negara. Sehingga dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di universitas, dapat mengurangi tindakan- tindakan yang kurang baik serta dapat memperbaharui kehidupan di Indonesia menjadi lebih baik menjadi warga negara yang benar- benar utuh mencintai negara Indonesia dan berjuang demi bela negara dengan cara yang positif. [Ditulis oleh: Anastasia Neni C. P/08/270497/PA/12302/geofisika --> 85]

Seri 013, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya

In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 10:13 AM

Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai perguruan tinggi. Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Untuk itu mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan. Sebenarnya banyak hal yang didapatkan dari pelajaran kewarganegaraan. Yang pertama adalah kita menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu setelah mengerti peran dan keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadikan kita pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Tentunya masih banyak lagi manfaat lain yang didapatkan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.

Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu, buta….Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu tentunya memberikan kesadaran bahwa pendidikan kewarganegaraan yang merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk setiap tindakan kita. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol??Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah mempelajarinya. Memang semenjak SD kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.

Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.

Referensi :

http://civicjogja.blogspot.com/2008/12/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2

[Ditulis oleh: Yusi Rizki Gustiesa/Matematika/06/194257/PA/10917 --> 90]

Seri 012, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya

In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan, sumber daya on Friday , 20 March 2009 at 10:04 AM

Apakah kewarganegaraan itu? Sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah akhir, pendidikan kewarganegaraan seperti pelajaran wajib bagi semua siswa yang menempuh pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga pada perguruan tinggi pun kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian.

Dari pembukaan UUD’45 “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Mempunyai arti bukan hanya mencerdaskan intelektualnya saja melainkan juga menyangkut kecerdasan sosial, emosional dan spiritual, yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, yang didasari oleh kekuatan ideology nasional yaitu Pancasila.

Untuk itu pendidikan kewarganegaraan bukan hanya dipandang sebagai pendidikan dasar di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi melainkan sebagai bentuk sadar warga negara Indonesia dalam kedudukannya dan perannya di Negara Indonesia yang pola berfikirnya, pola sikapnya dan pola tindakannya mencerminkan tujuan nasional Indonesia. Sehingga warga Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional harus dilandasi dengan jiwa patriotisme dan cinta tanah air.

Seperti dalam tujuan pendidikan nasional berikut ini: Untuk berkembangnya potensi warga agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. (Pasal 3 UU RI 20 tahun 2003 tentang sisdiknas).

Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa Indonesia. Karena kadang kita berfikir, mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu ada disetiap jenjang pendidikan di Indonesia?. Oleh sebab itu dalam membangun jiwa patriotisme dalam pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan oleh berbagai fungsi pemerintah, lembaga masyarakat dan swasta. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati diri dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Landasan tersebut tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.

Dalam realita kehidupan pendidikan kewarganegaraan seperti hanya sebagai pendidikan formal yang ada di sekolah dan perguruan tinggi. Karena bentuk aplikasi pendidikan kewarganegaraan jarang ditemui sekarang ini. Sehingga banyak pola fikir, pola sikap dan pola perilaku yang tidak mencerminkan tujuan nasional Indonesia, yang dicirikan banyaknya penyimpangan di masyarakat. Oleh karena itu agar fenomena tersebut tidak berkelanjutan, maka setiap warga sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mulai dari usia dini hingga kapanpun.

Dalam pendidikan kewarganegaraan dipelajari pula Hak dan Kewajiban, Bela Negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misal dalam bidang ekonomi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi produk dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar dalam negeri karena dalam penilaian saya disaat ini bangsa Indonesia dijajah dengan cara seperti itu. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum dan pemerintahan karena belum memahaminya warganegara tentang hukum yang berlaku sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain.

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan masih dianggap tidak penting karena dalam penilaian tiap warga negara pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi tanpa disadari manfaat yang nyata dari pendidikan kewarganegaraan. Sehingga sering mengabaikan apa sebenarnya manfaat dan tujuan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai manfaat dan tujuan:

a. Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab;

b. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab;

c.Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada umumnya agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mahasiswa juga mampu berpartisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.

Jadi pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan sejak dijenjang sekolah hingga perguruan tinggi adalah untuk menimbulkan kesadaran warga negara terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia agar berjiwa patriotisme dan cinta tanah air. [Ditulis oleh: Erma Nurul Mahmudah/2008/270223/PA/12256/GEOFISIKA --> 90]

Reference: artikel pratama yoga nugroho, dan penjelasan UU Republik Indonesia tentang kewarganegaraan