Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Harapan

Posts Tagged ‘eKsekutif’

Aduh, di Kantor Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ada virus KKN juga!

In country on Tuesday , 11 August 2009 at 2:19 PM

Anda tidak percaya? Coba ikuti berita berikut ini.

Seorang mantan pegawai yang didakwa menggigit seorang petugas keamanan menolak minta maaf, Senin, 10 Agustus 2009. Ia malah mengatakan ingin kasus itu dibawa ke pengadilan sehingga ia bisa membeberkan masalah kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) di PBB. Nicola Baroncini (35) dituduh melakukan penyerangan tingkat tiga dalam kejadian pada 22 Juni. Pengacaranya mengatakan kepada seorang hakim New York ia takkan menyatakan bersalah atas dakwaan melakukan gangguan. “Saya ingin kasus ini dibawa ke pengadilan sehingga saya dapat mengatakan dan memperlihatkan betapa banyak orang disewa di PBB,” kata Baroncini dilansir Reuters. Ditambahkannya, itu adalah “perkoncoan mencolok“.

Baroncini dituduh menggigit petugas keamanan PBB yang berusaha mengawal dia ke luar kantor. Saat itu Boroncini baru saja menyampaikan keluhan karena dilangkahi dalam penentuan jabatan dalam tindakan yang menguntungkan putri seorang pejabat tinggi PBB. Warga negara Italia tersebut mengatakan ia sedang membela diri dari tiga penjaga PBB yang menggunakan semprotan merica dan memukul dia. Baroncini mengatakan ia telah menyampaikan keluhan mengenai tindakan perkoncoan yang melibatkan Alan Doss, Wakil Sekretaris Jenderal PBB dan utusan khusus untuk RepubliK Demokraik Kongo. Ia menyatakan bermaksud memperlihatkan kepada seorang pejabat lain PBB satu surat elektronik dari Doss yang digunakannya untuk memanfaatkan pengaruhnya guna melincinkan jalan bagi pengangkatan putrinya.

Juru bicara Program Pembangunan PBB, Stephane Dujarric, mengatakan dipekerjakannya putri Doss sedang diselidiki. Doss adalah pegawai lama UNDP tapi telah dipinjamkan ke departemen pemeliharaan perdamaian, bagian terpisah PBB, sejak 2001. Ia dipindahkan dari UNDP ke departemen pemeliharaan perdamaian pada 1 Juli, hari putrinya, Rebecca, memangku jabatan barunya sebagai pembantu khusus di UNDP. Baroncini, yang bekerja di UNDP dan memiliki akses ke surat elektronik bosnya, melihat satu surat elektronik dari Doss yang merujuk kepada lamaran di Rebecca untuk bekerja di badan itu, yang tidak secara resmi mempekerjakan anggota dari keluarga yang sama. “Saya telah meminta keluwesan, yang akan memungkinkan seorang anggota staf yang telah lama bertugas dan dipercaya di UNDP memperoleh peluang sebelum ia menunaikan tugas,” tulis Doss di dalam surat elektronik –yang salinannya dilihat oleh Reuters. Doss mengatakan ia tak bersedia berkomentar selama menunggu penyelidikan UNDP. Ref.

PESANNYA: KKN dimana-mana ……………… ampun deh. Sudah banyak manusia yang KKN, masa kita mau nambahi lagi? Jangan deh.

Peraturan Daerah yang tumpang tindih akan menggerus UMKM!

In kOrupsi on Tuesday , 11 August 2009 at 2:02 PM

Seusai membuka Seminar Bisnis bertajuk ‘Prospek Pemulihan Krisis Ekonomi dan Implikasinya bagi Perkembangan Industri Jasa Persewaan Kendaraan‘ di Hotel Four Season Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2009, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sandiaga S Uno menyatakan:

a. Masih banyak peraturan daerah yang tumpang tindih sehingga memberatkan para pengusaha UMKM, termasuk pada usaha jasa rental kendaraan.

b. Perda tumpang tindih ini dinilai berperan besar dalam menurunkan daya saing produk jasa rental kendaraan. Ada beberapa daerah yang memberi masukan bahwa ada peraturan yang tidak seragam dan badan-badan yang membawahinya banyak.

c. Dicontohkan peraturan daerah mengenai rental kendaraan untuk pariwisata masing-masing berbeda di bawah Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Tentu saja, interaksi dengan badan-badan ini akan membengkakkan biaya.

d. Pengusaha rental kendaraan biasanya harus mengeluarkan biaya sekitar 5-10 persen lebih banyak akibat ekonomi biaya tinggi yang dilegalisasi, seperti pungli dan retribusi.

e. Diharapkan pemerintah melakukan sinkronisasi perda agar tidak memberatkan para pengusaha jasa rental kendaraan sehingga meningkatkan daya saing dan menekan harga sewa.

PESANNYA: Ini kenyataan yang sulit dipungkiri oleh siapapun, kecuali oleh pakar pungli dan birokrator kotor. Ekonomi biaya tinggi berbasis birokrasi, pungli, dan restribusi menjadi PR kita semua. Harus dihapuskan adagium populer sesama koruptor, “kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah“, kalau bangsa/negara ini mau maju dan mampu bersaing dengan bangsa/negara lain.

Bagaimana sih kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga Republik Indonesia?

In indonesia on Tuesday , 11 August 2009 at 1:38 PM

Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi 2009 di Gran Melia, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2009 bicara tentang kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga Republik Indonesia:

Tahun 2004, jumlah temuan BPK pada laporan keuangan pemerintah pusat ada 57 temuan.

Tahun 2008, jumlah temuan BPK pada laporan keuangan pemerintah pusat ada 26 temuan.

PESANNYA:

Jumlah temuannya tampak menurun, namun nilai temuannya menurun nggak ya?

Berapa sih kekayaan Pemerintah Republik Indonesia?

In indonesia on Tuesday , 11 August 2009 at 1:27 PM

Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi 2009 di Gran Melia, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2009 menyatakan tentang Kekayaan Bersih Pemerintah RI:

Tahun 2004 : (minus) Rp 497,15 triliun (jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan dengan total aset yang ada)

Tahun 2008 : (positif) Rp 378,01 triliun

PESANNYA:

Coba direnungkan, negara kaya raya seperti Indonesia ini Tahun 2004 kok bisa minus kekayaannya khan aneh bin ajaib. Lalu distribusi kekayaan yang buaaaaaaaaaaaaaaanyak itu kemana saja? Apa banyak yang masuk ke dalam aset pribadi pejabat ya? Legal atau Ilegal? Korupsi? Ogah ah!

Modal Pemimpin : Integritas, Percaya Diri dan Keterbukaan

In kEpemimpinan on Friday , 31 July 2009 at 9:45 AM

Saat hadir dalam acara makan malam bersama Kasau dan mantan Kasau dalam acara Sambung Rasa sebagai Rangkaian Peringatan Ke-62 Hari Bhakti TNI AU Tahun 2009 di Gedung Handrawina Akademi Angkatan Udara, tanggal 28 Juli 2009, ada ungkapan kata yang perlu disimak dari Mantan Kasau Marsekal TNI (Pur) Herman Prayitno, bahwa ada tiga hal yang harus dipegang oleh seorang pemimpin dalam berkarya agar sukses:

1. Integritas (Integrity)

2. Percaya Diri (Self Confidence)

3. Keterbukaan (Full Disclosure)

Memang, semestinya begitu. Tentu patut direnungkan lebih dalam, serta diaplikasikan secara lebih luas, bertingkat dan berlanjut di lingkungan kerja.

Dengan Integritas tentu ada kontrol diri yang kuat mengenai kepatuhan terhadap norma-norma standar, yaitu norma hukum, norma etika, norma agama, dan norma profesi. Bahkan tanpa ada cara-cara penandatanganan Pakta Integritas pun, sang pemimpin itu akan tetap beraktivitas dan menjalankan tugasnya secara tertib aturan, kesadaran bahwa selalu ada yang mengontrol selain dirinya sendiri itulah yang akan menjadi filter terkuat kalau mau berbuat menyimpang.

Dengan Percaya Diri, seorang pemimpin akan mengambil keputusan secara matang, dengan menggunakan dasar-dasar yang kuat, serta harus berani menghadapi resiko apapun yang terjadi akibat keputusannya itu. Untuk itu bagi seorang pemimpin agar tumbuh rasa percaya diri yang kuat, dia harus selalu mau belajar dengan baik dan benar terutama terkait dengan bidang/jabatan yang sedang dijalaninya dengan segala aspek yang melingkupinya. Dengan mengasah diri (membaca dan menulis) secara terus menerus, dengan meng-update informasi yang senantiasa berkembang secara dinamis, dengan mengembangkan analisis yang dipenuhi akal sehat, serta menjalankan strategi komunikasi intens dengan partner kerja, tentu rasa percaya diri akan terbangun secara maksimum. Adalah salah, kalau seorang pemimpin hanya mengandalkan stafnya secara total dalam membangun rasa percaya dirinya. Justru sang pemimpin itulah yang harusnya mampu mendayagunakan staf sekaligus membangun sumber-sumber pendorong munculnya rasa percaya diri secara terpadu.

Dengan Keterbukaan, seorang pemimpin akan dapat bekerja secara tenang tanpa terganggu praduga-praduga yang negatif dari stafnya ataupun dari koleganya yang lain. Dalam batas-batas tertentu keterbukaan ini memang menjadi positif dalam meneguhkan kepemimpinannya, namun ada juga hal-hal yang terkait keterbukaan ini yang mestinya dikembangkan dan dijalankan secara proporsional sesuai levelering-nya. Keterbukaan bukanlah harus dimaknai semua orang harus tahu semuanya! Namun dengan niat yang baik, keterbukaan bisa juga diartikan mau menerima masukan konstruktif, kritik ataupun “protes” yang memang ada dasarnya, dari siapapun, tanpa melihat level yang memberi masukan, sepanjang disampaikan secara etis. Tidaklah jamannya mengklaim bahwa pemimpin pasti benar segalanya, nggak pernah salah. Namun selalu ada cara untuk “memperbaiki” hal ini dengan keterbukaan yang sinergis.

Rencana penyelamatan Barack Obama bocor di Internet. Software P2P mau diblokir?

In kEwarganegaraan on Friday , 31 July 2009 at 5:53 AM

Anda sudah baca Lawmaker urges regulations for file-sharing? Intinya Amerika Serikat mau menelurkan regulasi yang membatasi bahkan memblokir software file sharing semacam Lime Wire agar tidak disalahgunakan untuk mendistribusikan maupun membocorkan file-file yang berklasifikasi khusus. Bisakah itu? Kita tunggu saja. Ini pergulatan antara regulasi dan kemampuan pakar teknologi informasi, dibalut bagaimana internet security diterapkan secara adil tanpa mengeliminasi HAM.

Tetapi, apa sesungguhnya yang melatarbelakangi para pejabat AS itu mengusulkan legislati ini? Begini ceritanya.

Pemerintah Amerika Serikat jadi kalang kabut soal ini dikarenakan dokumen-dokumen sensitif miliknya bocor di internet, tepatnya di situs file sharing. Yang namanya dokumen sensitif pasti berisi hal-hal yang tidak seharusnya diketahui oleh publik. Dan memang benar, salah satu dokumen yang muncul ini berisi rencana evakuasi Presiden Obama jika ia berada dalam keadaan darurat, lengkap beserta rute yang harus ditempuh iring-iringan mobilnya.

Bagaimana sejumlah dokumen sensitif tersebut berhasil dibuka di tempat yang tidak seharusnya? Chairman House Oversight and Government Reform Committee Amerika, Edolphus Towns mengatakan bahwa dokumen-dokumen ini ditemukan melalui program file-sharing berbasis P2P, bernama LimeWire. Tak hanya itu, file-file dokumen lainnya yang tak kalah sensitif turut ditemukan. File-file yang ikut bocor ini terdiri dari file milik FBI, catatan kesehatan dan nomor-nomor keamanan sosial.

Mengetahui bahayanya program berbagi file yang sudah terbukti itu, pihak pemerintah AS pun berencana akan memberlakukan undang-undang baru. Melalui undang-undang ini, aksi pemblokiran terhadap software P2P (peer-to-peer) akan diberlakukan dari semua jaringan dan komputer milik pemerintah dan kontraktor. Program LimeWire ini sendiri memang tidak ’suci’. Pada Maret lalu,  perusahaan intelegensi Tiversa pernah menemukan informasi terklasifikasi tentang Marine One, helikopter yang digunakan untuk mengangkut Obama.

Sesungguhnya bukan software file sharing yang harus dijadikan kambing hitam atas adanya kebocoran ini. Mestinya ya bagaimanakah tingkat pengamanan file-file berklasifikasi itulah yang diperdalam dan dipelajari. Jangan-jangan ada yang sengaja membocorkan … makanya harus ada internal security yang kuat, termasuk dalam hal lalu lintas informasi (file-file rahasia), bukan hanya pengamanan secara fisik saja yang diperkuat.

BILA RASA INI RASAMU by Kerispatih

In kEwarganegaraan on Monday , 27 July 2009 at 1:31 PM

Aku memang terlanjur mencintaimu

Dan tak pernah ku sesali itu

Seluruh jiwa rela ku serahkan

Mengenang janji setiaku

Kumohon jangan jadikan semua ini

Alasan kau menyakitiku

Meskipun cintamu tak hanya untukku

Tapi cobalah sejenak mengerti

Bila rasaku ini rasamu

Sanggupkah engkau menahan sakitnya

Terkhianati cinta yang kau jaga

Coba bayangkan kembali

Betapa hancurnya hati ini kasih

Semua telah terjadi

Aku memang terlanjur mencintaimu

PESANNYA: Terlanjur mencintai Indonesia juga oke kok, nggak perlu ke lain negara/bangsa! Mau jadi WNI Nomor 1 saja. Semoga yang ngurus negara/bangsa ini juga mencintai rakyatnya/warganya sepenuh hati, tidak mendua hati!

Menelisik TNI di UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

In militer on Monday , 27 July 2009 at 1:12 PM

Dari UU 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan tanggal 22 Juni 2009, kita bisa menelisik bagaimana pemberlakuan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) :

Pasal 47

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

e. kendaraan khusus.

Penjelasan Huruf e: Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:

a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;

Pasal 59

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Pasal 72

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 137

(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

Sedikit referensi ini semoga bermanfaat bagi kita semua, bagaimana berlaku di jalan dan berlalu lintas yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana dengan Konvoi di jalanan yang kerapkali kita temui itu?

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Dari Pasal 134 Ayat g ini kita bisa melihat bahwa untuk Konvoi TNI memang punya dasar kuat, karena termasuk dalam kepentingan tertentu (kepentingan alat pertahanan negara), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasti memahami hal ini. Yang penting dalam pelaksanaan Konvoi diatur dengan tertib, mengikuti ketentuan/aturan lalu lintas umum yang berlaku, termasuk petugas pengatur yang di jalan/lapangan juga harus antisipasi dan merespon adanya Konvoi secara cekatan dan proaktif.

Selain itu, kalau soal Konvoi, harus selektiflah, ya jangan semua diberi ijin untuk konvoi dan dikawal dengan label kepentingan tertentu. Dilihat pantes-pantesnyalah!

SBY-Boediono Terbanyak Belanja Iklan

In kEpemimpinan on Wednesday , 15 July 2009 at 6:00 AM

Survei Nielsen Media Indonesia menunjukkan pasangan yang dinyatakan menang oleh quick count, yakni pasangan SBY-Boediono, merupakan pasangan capres dan cawapres dengan jumlah belanja iklan terbanyak. Terbukti, pasangan tersebut mengungguli dua pasangan lainnya dengan jumlah spot iklan di media massa sebanyak 5.705 spot.

Pasangan JK-Wiranto berada di urutan kedua dalam hal belanja iklan dengan jumlah 5.066 spot iklan. Pasangan Megawati-Prabowo di urutan ketiga dengan 1.879 spot iklan.

“Sebagian besar spot iklan tersebut adalah spot iklan di televisi,” kata Senior Manager Business Development Nielsen Media Indonesia, Maika Radini, saat berbicara di seminar Media Industry Review 2009: Belajar dari Kebangkrutan Koran-Koran di AS dan Trend Iklan Media Cetak Semester II 2009 yang diadakan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), di Jakarta, Selasa (13/7).

Spot iklan pasangan SBY-Boediono berada di televisi dengan 5.329 spot, surat kabar 369 spot, dan majalah dan tabloid dengan 7 spot. Sementara spot iklan JK-Wiranto berada di televisi (4.436 spot), surat kabar (621 spot), dan majalah dan tabloid (9 spot). Sementara, spot iklan pasangan Megawati Wiranto berada di televisi (1.757 spot) dan surat kabar (122 spot).

Meskipun televisi mendapatkan share iklan terbesar dari para pasangan capres dan cawapres, akan tetapi dari partai politik, justru surat kabar yang mendapatkan share iklan terbesar karena kategori pemerintahan dan politik tahun 2009 meningkat 147 persen dibandingkan tahun 2008.

Golkar, Partai Demokrat, PDIP dan PAN berturut-turut menduduki peringkat 1, 3, 7, dan 10 institusi-institusi dengan belanja iklan terbanyak di surat kabar. Sementara di televisi, tidak ada parpol-parpol yang masuk 10 besar institusi-institusi dengan belanja iklan terbanyak.

Cakupan penelitian yang dilakukan Nielsen ini adalah 122 judul surat kabar, 163 judul majalah dan tabloid, dan 23 stasiun televisi. Penelitian ini berdasarkan published rate card, tidak termasuk iklan baris, dan tidak menghitung diskon, promo, dan lain-lain. Referensi

Inside: Sukses Gerakan 1 Putaran, PWI Jakarta Beri Award ke Denny JA

In indonesia on Wednesday , 15 July 2009 at 2:14 AM

Selama Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dikomandani oleh Denny JA melancarkan kampanye gerakan satu putaran. Sukses atas kampanye itu, Denny JA dianugrahi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Award sebagai ‘Newsmaker of the Election 2009′.

Penghargaan kepada Denny yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif LSI itu langsung diserahkan oleh Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (14/7/2009).

Dalam acara itu, hadir sejumlah tokoh pers senior PWI dan sejumlah artis ibukota, seperti Indro (Warkop) dan Dani Ahmad.

“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan di PWI Jaya yang memberikan penghargaan Newsmaker of the Election 2009. Ini bukan penghargaan bagi saya pribadi. Saya menganggap ini penghargaan bagi inisiatif seorang individu untuk berperan dalam Pilpres,” kata Denny.

Menurut Denny, perang terlalu penting bila hanya diserahkan kepada seorang jenderal. Begitu juga Pilpres terlalu penting bila diserahkan kepada para politisi dan tim sukses.

“Masyarakat dan individu bebas harus juga terlibat di dalamnya, karena bulat dan lonjong kehidupan masyarakat akan ditentukan oleh Presiden terpilih,” jelasnya.

Diakui Denny, saat dirinya mengkampanyekan Gestapu (Gerakan Satu Putaran) sangat terkejut dengan munculnya kontroversi dan perdebatan publik yang ada. Setidaknya ada lima alasan kenapa gerakan ini menjadi top isu.

Pertama, isu gerakan satu putaran adalah puncak pertarungan politik capres. Kedua, isu satu putaran dibuat berdasarkan riset. Ketiga, isu tidak hanya diwacanakan melalui forum intelektual, tapi menjadi gerakan masyarakat. Keempat, isu memang dibuat untuk kontroversi dan terakhir, isu satu putaran adalah tradisi baru.

Sementara itu, Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan, setiap tahun pihaknya telah memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat ata lembaga sejak tahun 2004. Di mana ada 4 wartawan yang menerima penghargaan sebagai Newsmaker karena liputan Bencana Tsunami di Aceh.

Juga penghargaan kepada 10 lembaga bantuan kemanusiaan yang dikelola sejumlah televisi dan radio, serta TNI. Tahun 2008 saat dilakukan Pilkada DKI Jakarta dan Jawa Barat juga memberikan penghargaan Tokoh Demokrasi Siap Menang Siap Kalah.

Yang menerima di antaranya pasanga Cagub-Cawagub Adang Daradjatun-Dani Anwar, Danny Setiawan-Iwan Sulanjana. “Kali ini kepada Denny JA sebagai pemimpin Lembaga Studi Demokrasi, sebagai newsmaker, orang yang membuat atau diberitakan media massa selama Pilpres 2009,” ujarnya. Referensi

Catatan:

a. Omong-omong, sebenarnya saya juga menulis Gerakan Pilpres satu putaran, ini murni gagasan saya, nggak ada hubungannya dengan Capres-Cawapres manapun. Bukan pesan sponsor pula. Intinya saya melihat dari sisi “BIAYA POLITIK” dan kondisi ekenomi negara/bangsa kita. Meski demikan ada juga pengunjung blog  saya yang “protes”, dikira ikut kampanye. Saya nggak tahu, duluan mana muncul di media antara tulisan saya ini yang saya posting tanggal 14 April 2009 dengan kampanye media (berupa iklan-iklan) Satu Putaran dari Denny JA, yang sepengetahuan saya ramainya pas menjelang/selama musim kampanye Pilpres 2009.

b. Bahkan soal Koalisi Permanen, saya pun telah menulis jauh hari seblum pelaksanaan Pilpres 2009. Bisa disimak disini: Menjelang Pemilu Presiden 2009: Koalisi permanen dong …. tulisan ini diposting 10 April 2009. Lihat saja klop atau tidak dengan realitas politik sekarang …..

Ciri-ciri kehidupan di dunia: Berpasangan.

In dEmokrasi on Wednesday , 15 July 2009 at 12:14 AM

Ada hitam, ada putih

Ada jauh, ada dekat

Ada hidup, ada mati

Ada sehat, ada sakit

Ada kecil, ada besar

Ada sukses, ada gagal

Ada cinta, ada benci

Ada naik, ada turun

Ada pemerintah, ada oposisi

Itu yang saya fahami tentang kehidupan di dunia selama ini

Namun, saya nggak faham, apakah ini juga berlaku di dunia politik

Karena saya lihat ada yang inginnya jadi pemerintah (setidaknya merangsek ke pemerintahan terus) nggak mau dan nggak siap jadi oposisi ………

Menyalahi kodrat, nggak baik jangka panjangnya ……

Mengingatkan daerah yang belum punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

In sumber daya on Friday , 10 July 2009 at 8:54 AM

Perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam sejumlah undang-undang, seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun banyak daerah di Indonesia belum memiliki Perda sebagai turunan dari UU tersebut, padahal Perda tersebut perlu antara lain karena perempuan dan anak merupakan kaum yang rentan dianiaya dan terampas haknya. Sampai saat ini hanya beberapa daerah (provinsi) di Indonesia yang telah mengesahkan Perda sejenis, antara lain Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Implementasi perda tersebut yang paling penting adalah penegakan hukumnya.

Makanya, kalau sekarang Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak ke DPRD DKI pada tahun 2010 itu perlu diapresiasi. Sebab berdasarkan data Komite Nasional Anti Kekerasan Pada Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2008, DKI Jakarta menduduki peringkat keempat dari 33 provinsi di seluruh Indonesia dalam hal jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu 1.448 kasus. Tahun 2007, DKI Jakarta menempati peringkat pertama, yaitu 1.583 kasus.

Sekarang coba anda cek, apakah daerah anda (Propinsi/Kota/Kabupaten) telah mempunyai Perda semacam ini?. Kalau belum ada (bahkan Raperdanya sekalipun) segeralah Pemda dan DPRD-nya dibangkitkan, terutama DPRD periode 2009-2014 segera mempersiapakannya …. fahamilah, kualitas dan perlindungan yang optimum bagi kaum perempuan dan anak akan sangat menentukan NASIB BANGSA kita masa depan ………….

Eh, ada Game SBY melawan koruptor. Bisa di-download gratis lagi …

In country on Thursday , 9 July 2009 at 1:00 PM

Ternyata ada orang Indonesia (david_setiabudi@yahoo.com) yang bikin Game Presiden SBY. Lihat saja di website-nya. Ada 2 game yang bisa di-download. Gratis lagi. Game petualangan SERU & menantang ini dibuat (katanya) demi mendukung Bapak SBY dan Bapak Boediono. Konsep permainan petualangan ORIGINAL dari David Setiabudi (Copyright), hanya dengan mouse saja. Tidak boleh ditiru tanpa izin tertulis.

Syarat boleh download, yaitu harus berusia 21 tahun keatas. Saya sudah mencoba DL 2 game itu, masing-masing punya file dengan ukuran 7 Mb. Kalau berminat, DL saja sendiri, kayak apa sih serunya game tersebut …. yang katanya ada “petualangan” SBY melawan koruptor ……………..

Hasil riset: Sulit tidur alias insomnia? Di-terapi saja dengan internet!

In sumber daya on Thursday , 9 July 2009 at 11:13 AM

Kondisi sulit tidur (insomnia) seringkali melanda orang yang sedang banyak pikiran atau merasa tertekan. Sebuah riset menunjukkan bahwa insomnia dapat disembuhkan dengan bantuan internet. Bagaimana caranya?

Dalam terapi berbasis internet ini, tidak ada ahli terapi manusia yang dilibatkan. Sebuah software akan memberikan nasehat dan jadwal tidur khusus berdasarkan jadwal keseharian user. Pasien insomnia akan diajak mempelajari kebiasaan tidur yang lebih baik, menghindari terjaga di tengah malam, melalui cerita, kuis dan game. “Ini merupakan program yang interaktif dan personal,” ujar salah satu tim peneliti, Frances Thorndike dari University of Virginia Health System.

Software yang diberi nama Sleep Healthy Using the Internet (SHUTi) ini dapat menjadi alternatif terapi murah dan tidak memerlukan obat-obatan. Sekitar 45 orang dewasa yang mengalami insomnia dilibatkan dalam penelitian tersebut. Secara acak, 22 orang diantaranya mencoba program terapi berbasis internet ini. Hasilnya, kelompok orang yang mencoba terapi ini dapat tidur lebih nyenyak dan jarang terjaga di tengah malam. Kendati terapi ini menunjukkan hasil positif, menurut Shelby Harris, seorang ahli dari New York Montefiore Medical Center, ada hal-hal yang kurang dari terapi berbasis internet.

Menurutnya, jika melakukan terapi secara berhadapan langsung (face to face), seorang ahli terapi dapat terus memotivasi pasien dan mengidentifikasi kecemasan-kecemasan yang membuat pasien sering terjaga di tengah malam. Namun, semuanya kembali pada orang yang mengalami insomnia, lebih nyaman dengan terapi berbasis internet atau face to face dengan ahli terapi.

Wah, cocok nhi, saya terkadang juga susah tidur. Apakah anda juga susah tidur? Sama dong, mari kita terapi barengan lewat internet, dalam bentuk? FB-an atau YM-an ………………… saya tunggu ………

Apakah anda sudah memperhatikan hasil survai, quick & real count Pilpres RI 2009?

In eKsekutif on Thursday , 9 July 2009 at 10:35 AM

Apakah anda sudah memperhatikan hasil survai/polling dan quick count Pilpres RI 2009? Kalau belum coba perhatikan. Apakah ada korelasinya atau ada sesuatu yang bisa bikin anda surprise?

A. HASIL REAL COUNT KPU PILPRES 2009

Peringkat Capres-Cawapres Jumlah Suara Persentase
1 11.658.098 61,66%
2 5.402.076 28,57%
3 1.847.958 9,77%
Total 18.908.132 100%

Keterangan: Sumber KPU, 9 Juli 2009, jam 23.00 WIB

B. HASIL QUICK COUNT PILPRES 2009

Lembaga
LSI (1) 26,56% 60,85% 12,59%
LSI (2) 27,36% 60,15% 12,49%
LP3ES 27,40% 60,28% 12,32%
Puskaptis 28,16% 57,95% 13,89%
CIRUS 27,49% 60,20% 12,31%
LRI 27,02% 61,11% 11,87%

Referensi / Keterangan:

LSI (1): Lembaga Survei Indonesia

LSI (2): Lingkaran Survei Indonesia

LP3ES: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial

Puskaptis: Puskaptis

CIRUS: CIRUS

LRI: Lembaga Riset Informasi

C. HASIL SURVAI/POLLING PILPRES 2009

1. Sumber : Polling detik diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.50 WIB

data_detik_1

2. Sumber : Polling Republika diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.51 WIB

data_republika_1

3. Sumber : Polling Mardoto diakses Rabu, 8 Juli 2009, jam 17.52 WIB

hasil_polling_pemilu_pres_2009

4. Sumber : Survai Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.30 WIB

Survai 2-4 Juli 2009, Mega-Prabowo 22,25 persen, SBY-Boediono 51,95 persen, JK-Wiranto 18,27 persen.

5. Sumber : Survai Lembaga Survei Indonesia (LSI) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.45 WIB

data_lsi_1

6. Sumber : Survai Swamedia Research dan Communication (SRC) di Jawa Tengah diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 19.00 WIB

Mega-Prabowo 28,3%, SBY-Boediono 50,4%, JK-Wiranto 4,7%.

7. Sumber : Survai Survey Strategic Indonesia (SSI) diakses Senin, 6 Juli 2009, jam 23.45 WIB

Survai 1 Juli sampai 3 Juli 2009: Mega-Prabowo 20,34 persen; SBY-Boediono 46,86 persen; JK-Wiranto 32,46 persen.

Bagaimanakah saudara, sudah anda perhatikan? Asyik lho kalau bisa melihat dengan pendekatan statistik, korelasinya signifikan nggak?

Catatannya:

1. Kalau anda sudah melihat dengan baik dan benar, pasti anda percaya, bahwa sekarang ini pola dan strategi bersaing dalam politik/pemilu sudah memasuki ranah pemakaian teknologi/teknologi informasi secara nyata dan maksimum. Pendekatan strategi tradisional, komunal, dan menggunakan simbol-simbol primordial memang harus dipertimbangkan untuk dikurangi, bahkan mungkin harus ditinggalkan kalau nggak mau kalah dalam persaingan.

2. Nggak jamannya lagi serang-serangan tanpa dasar dalam iklan-iklan kampanye, temu langsung atau debat-debat, atau dalam jalur black campaign. Harus mulai biasakan adu kata-kata yang cerdas, tidak menyakitkan siapapun (pesaing/konstituen), punya visi-misi dan program yang jelas dan realistis/logis gitu, nggak utopis. Juga harus siap bermain di semua lini dan media, termasuk teknologi informasi. Juga memperhitungkan waktu. Nggak mungkinlah dalam 3 bulan mau bikin bim salabim dari dapat 1 suara terus dapat 1.000.000.000 suara, ini sesuatu yang aneh. Last but not least, performance personal & track record juga penting diperhatikan: kepantasan disini!

3. Akhirnya, jangan pernah mengabaikan apalagi meremehkan hasil survai/polling, apalagi menyatakan tidak ada kaitannya dengan hasil quick count maupun real count. Sungguh merendahkan para akademisi.

Bagaimanakah cara menyelesaikan permasalahan DPT Pemilu Presiden 2009?

In e-goverment on Sunday , 5 July 2009 at 7:57 PM

Sampai malam ini, minggu, 5 Juli 2009, DPT Pemilu Presiden 2009 masih dipermasalahkan saja. Bahkan ada yang menginginkan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden 2009.

Apa harus begitu cara menyelesaikannya? Nggak mesti ditunda dong, karena sudah sekian tenaga, banyak waktu dihabiskan dan sumber daya materi dikeluarkan oleh Tim Sukses ataupun Capres-Cawapres, serta KPU, apakah hal ini harus disia-siakan begitu saja? Sayang khan ….? Ada yang punya ide Pilpres satu putaran saja (dengan argumentasi penghematan sekitar 4 Trilyun rupiah kalau nggak ada putaran ke-2) sudah diprotesi, dianggap anti demokrasi, disangka membodohi rakyat, atau kata-kata pedas lainnya …. Nha, kalau Pemilu Presiden ditunda apalagi ini, apakah tidak berarti lebih dari anti demokrasi, justru pembodohan dan pemborosan?

Soal DPT tentu saja kemungkinan memang ada ketidaktepatan data, 100% itu perfect dan sepertinya mutlak punya Tuhan saja. Selama masih ditangani manusia pasti ada salah-salahnya entah berapa proporsinya, jadi kalaupun ada salah-salahnya harusnya diselesaikan dengan nalar sehat dan hati bening. Caranya? Dibtulkan datanya. Begitu?

Sudahlah gampang itu, ini jaman modern dan jaman teknologi informasi. Oleh sebab itu gunakan saja perangkat ini secara maksimum. Bagaimanakah itu? Sebaiknya KPU dan Tim Sukses Capres-Cawapres (yang mempermasalahkan DPT)beradu data saja secara online dan real time serta di depan rakyat Indonesia dengan disiarkan melalui media TV Nasional. Jadi, diundang saja Tim Sukses (sekitar 10 orang saja, nggak perlu banyak-banyak, karena bukan saatnya untuk unjuk rasa ataupun banyak ngoceh di forum itu, prinsipnya hanya klarifikasi data) yang mempermasalahkan DPT ke Kantor KPU dengan membawa bukti-bukti selengkapnya, berhadapan dengan pleno KPU serta KPUD yang dipersoalkan DPT-nya, bisa dilengkapi dengan teleconference, diadu datanya secara nyata, saling cross-check dan check-recheck, siarkan langsung di media massa biar rakyat tahu sebenarnya, siapa yang benar datanya. Soalnya saya risih juga denger ada jutaan DPT yang dipermasalahkan, apa betul begitu lho? Jutaan itu banyka lho? Terus banyak koar-koar dan ngocah-ngoceh di media, ini itu, ini itu, sementara bukti nyata yang sempat ditayangkan sepertinya tidak proporsional dan tidak representatif dengan data keseluruhan calon pemilih …. Kasihan rakyat yang mau melek politik atau yang sudah cerdas dalam berpolitik dipermainkan dengan perilaku dan cara-cara berpolitik yang membingungkan dan cenderung pembodohan …..

Misalkan data KPU yang salah, ya KPU harus mau memperbaiki dan menerima koreksian …. toh, masih ada waktu dan cara memperbaiki, sekaligus mengontrol pelaksanaannya …

Kalau KPU punya data yang cukup valid, artinya ada salah-salah sedikit ya biar rakyat nanti yang menilai pada pelaksanaan Pilpres 2009, dan menyikapi secara bijak (artinya keputusan mencontreng yang mana, terserah rakyat ada atau tidak ada korelasinya dengan efek siaran langsung ini ya biarkan saja apa adanya) kualitas berpolitik masing-masing Tim Suskses Capres-cawapres …..

Ok, saya menunggu hal ini, masih ada dua hari (tanggal 6 dan 7 Juli 2009) waktu yang memungkinkan untuk melakukan hal ini ….. sudah diadu saja data-datanya (KPU dan Tim Sukses), siarkan langsung lewat media massa TV secara terbuka ….. soalnya saya penasaran, betulkah memang ada jutaan DPT yang kisruh? Gunakanlah perangkat teknologi dan komunikasi informasi secara maksimum untuk meningkatkan kualitas politik dan cara berpolitik di Indonesia, biar tidak terkesan asal cuap, bullshit belaka dan membuat rakyat bingung ……

N.B.

a. Janganlah hanya sekian % data di beberapa tempat terus dianggap atau direpresentasikan dengan statistik (yang menipu) menjadi sekian % data di Indonesia, nggak bisa itu. Karena DPT harus real, nyata, apa adanya, bukan permainan statistik deskriptif ataupun statistik inferens.

b. Saya sebagai Ketua RT, kok melihat (setidaknya di lingkungan daerah saya) secara berjenjang para pekerja KPUD (yang saya ketahui) dan perangkat Pemilu di bawahnya sudah berusaha dan bekerja mati-matian menyukseskan pesta demokrasi ini, sudah berusaha mendata hak-hak politik WNI dan menyalurkan informasi pencontrengan serta undangan untuk mencontreng sampai tingkat terbawah ….

c. Ayo, adu data DPT saja dan siarkanlah secara langsung proses itu di TV, supaya jelas, yang katanya ada Jutaan DPT kisruh itu benar atau nggak, saya betul-betul penasaran …..

Mari memonitor hasil survai/polling (terbaru) Pemilu Presiden 2009

In bLog on Sunday , 5 July 2009 at 6:38 PM

Setelah hiruk pikuk masa kampanye, menjelang pemilu Presiden, 8 Juli 2009, kini saat-saat yang tepat untuk memonitor hasil survai dan polling dari berbagai sumber. Anda boleh meyakini, boleh juga tidak meyakini. Anda boleh menyukai, boleh juga tidak menyukai. Kemerdekaan menerima informasi dan menolak informasi silakan dipegang secara pribadi. Kebenaran data polling/survai silakan dilacak ke sumber referensi yang saya sebutkan juga disini. Mau anda jadikan referensi untuk mencontreng pada 8 Juli 2009 nanti, atau anda mengabaikan apapun hasil survai/polling terserah saja. Saya hanya menyajikan indikasi dan informasi ini, anda pribadi yang berhak menentukan. Dan, nantinya (setelah hari contrengan 8 Juli 2009) anda tinggal membuktikan dan mencocokkan hasil polling/survai dari lembaga/media/pribadi/website manakah yang paling mendekati kenyataan. Ingat, hasil polling/survai jangan pernah anda katakan ada yang salah, paling-paling yang bisa dikatakan adalah mendekati atau jauh dari kenyataan.

1. Sumber : Polling  detik diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.50 WIB

data_detik_1

2. Sumber : Polling Republika diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.51 WIB

data_republika_1

3. Sumber : Polling Mardoto diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.52 WIB

data_mardoto_1

4. Sumber : Survai Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.30 WIB

Survai 2-4 Juli 2009,  Mega-Prabowo 22,25 persen, SBY-Boediono 51,95 persen, JK-Wiranto 18,27 persen.

Survai 26-30 Juni 2009,  Mega-Prabowo 21,02 persen, SBY-Boediono 53,95 persen, JK-Wiranto 18,15 persen.

Survai 17-24 Juni 2009,  Mega-Prabowo 17,51 persen, SBY-Boediono 54,30 persen, JK-Wiranto 18,13 persen

Survai 4-11 Juni 2009,  Mega-Prabowo 22,17 persen, SBY-Boediono 52,15 persen, JK-Wiranto 17,20 persen

Survai 11-17 Mei 2009, Mega-Prabowo 24,26 persen, SBY-Boediono 57,39 persen, JK-Wiranto 12,37 persen

5. Sumber : Survai Lembaga Survei Indonesia (LSI) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.45 WIB

data_lsi_1

6. Sumber : Survai Swamedia Research dan Communication (SRC) di Jawa Tengah diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 19.00 WIB

Mega-Prabowo 28,3%, SBY-Boediono 50,4%, JK-Wiranto 4,7%.

7. Sumber : Survai Survey Strategic Indonesia (SSI) diakses Senin, 6 Juli 2009, jam 23.45 WIB

Survai 1 Juli sampai 3 Juli 2009: Mega-Prabowo 20,34 persen; SBY-Boediono 46,86 persen; JK-Wiranto 32,46 persen.

Survai Juni 2009: Mega-Prabowo 20,11 persen, SBY-Boediono 52,14 persen,JK-Wiranto 27,57 persen.

N.B. Sekali lagi, saya hanya mengindikasikan dan menginformasikannya, andalah yang memutuskan!

Perhatian: Tahun 2009, pengangguran cuma terserap 30%

In country on Sunday , 5 July 2009 at 5:46 AM

Program penanggulangan pengangguran oleh Pemerintah hanya mampu menyerap sekitar 30 persen dari jumlah pengangguran yang ada sepanjang tahun 2009. Beberapa program diantaranya Balai Latihan Kerja (BLK), mobile training dan teknologi. “Program yang ada memang tidak bisa menanggulangi seluruh pengangguran yang ada saat ini.Tapi yang penting kita tetap berusaha menguranginya,” kata Erman suparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat jumpa pers Senin (29/6) malam.

Berdasarkan data Diagram Ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik Februari 2009 terdapat 9,6 juta pengangguran. Dan 80% diantaranya adalah usia produktif sedangka 20% sisanya masuk golongan tidak produktif (berusia diatas 49 tahun).

Meski begitu, Erman menjelaskan target penyerapan pengangguran setiap tahun mengalami peningkatan.Dari 2,6 juta di tahun 2008 menjadi 2,8 juta di tahun 2009. ”Dan setiap tahunnya target penyerapan ini difokuskan pada pengangguran usia produktif,” kata dia.

Untuk program jangka pendek, Erman mengatakan, pengangguran akan dientaskan melalui pelatihan di tiga bidang yaitu untuk pasar kerja industri, pertanian dan transmigrasi.”Program transmigrasi merupakan salah satu program untuk mengentaskan pengangguran, karena seseorang yang mengikuti program transmigrasi adalah wujud pemberian stimulus kepada pengangguran untuk mendapatkan penghasilan,” tutur dia. Para transmigran mendapatkan rumah,lahan dan juga jaminan hidup selama dua tahun. Referensi

Terus yang 70% bagaimana ya?

Konsep ‘The Responsibility to Protect’ Masih Sering Diartikan Intervensi

In mAnajemen on Wednesday , 1 July 2009 at 9:37 AM

Meskipun telah memperoleh kemerdekaan dan kedaulatan, suatu negara masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan akan rasa aman dan kesejahteraan kepada rakyatnya. Namun, tidak sedikit negara yang gagal menjalankan tanggung jawab tersebut. Masih sering terjadi berbagai kasus pelanggaran, baik berupa pelanggaran kemanusiaan, pembunuhan massal/genocide, maupun pemusnahan suatu etnis. Ketidakmampuan suatu negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi rakyat pada akhirnya mendorong dunia internasional untuk melakukan intervensi guna menyelesaikan berbagai persoalan yang berkecamuk.

Intervensi kemanusiaan ini dikenal dengan konsep ‘Responsibility to Protect’ (RTP) dan telah mulai dimunculkan pada 2001 silam. Hal tersebut kerap kali tidak hanya mengundang perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hubungan internasional, tetapi juga menuai kritik dan tentangan keras, khususnya berkaitan dengan masalah kedaulatan dan hukum internasional. “Di satu sisi ada yang beranggapan bahwa konsep ini merupakan sebuah ruang untuk melakukan intervensi. Padahal, dengan mengadopsi konsep ini tidak serta-merta berarti intervensi,” kata Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Drs. Muhadi Sugiyono, M.A., Selasa (30/6) di Fortakgama UGM.

Ditegaskan oleh staf pengajar Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisipol UGM ini, RTP memang memungkinkan sebuah negara untuk diintervensi, tetapi bukan berarti harus diasosiasikan sebagai intervensi. Justru yang harus diperhatikan adalah bagaimana negara tersebut membangun kapasitas internasional untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan.

Mengenai intervensi ini, disampaikan Muhadi, terdapat beberapa prinsip yang dijadikan sebagai acuan pemberlakuannya. Tindakan intervensi diambil berdasarkan, antara lain, alasan atau dasar yang kuat, tujuan yang benar, besarnya ancaman, dan wewenang yang sah. Selain hal tersebut, tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan menggunakan sarana-sarana yang proporsional. “Yang penting di sini bahwa keputusan untuk melakukan intervensi didasarkan pada keyakinan bahwa hal ini merupakan cara paling akhir dalam memecahkan persoalan yang apabila tidak diambil tindakan intervensi akan mengakibatkan kondisi yang lebih buruk,” terangnya.

Sempat disinggung pula oleh Muhadi, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup sering dilanda berbagai persoalan kemanusiaan, misalnya pada era Orde Baru, isu tentang pelanggaran HAM begitu hangat diperbincangkan. “Meskipun begitu, Indonesia masih mampu melindungi rakyatnya dari berbagai persoalan kemanusiaan yang ada walaupun belum cukup optimal,” tambahnya.

Adanya konsep RTP seyogianya diambil sebagai bahan pembelajaran dan dijadikan alat peringatan dini bagi Indonesia untuk lebih sensitif terhadap berbagai hal yang menimbulkan konflik. Dengan memahami konflik internal, akan semakin kecil kesempatan intervensi dari pihak luar masuk ke Indonesia. Referensi

Berhati-hatilah, akan ada razia BlackBerry?

In anggaran on Wednesday , 1 July 2009 at 9:31 AM

Apa yang saya tulis beberapa waktu lalu soal BlackBerry, nggak ada salahnya. Nyatanya, lihat saja info ini  …… Departemen Perdagangan (Depdag) segera merazia perdagangan Blackberry ilegal yang diduga marak terjadi di Indonesia. “Nanti akan dirazia,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2009. Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.19/2009 yang berlaku efektif pada Agustus 2009 mewajibkan penjualan produk elektronik termasuk telepon genggam wajib disertai manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia serta memiliki setidaknya enam pusat layanan purna jual. “Penindakan bisa diambil setelah Permendag 19/2009 berlaku efektif pada Agustus nanti, tapi razia boleh dilakukan sekarang,” ujarnya. Pekan lalu, RIM (Research In Motion) perusahaan perilis smartphone blackberry menyatakan baru menjajaki kemungkinan untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia demi memberikan layanan purnajual yang lebih optimal kepada pelanggannya di Indonesia. Referensi Pesannya: Betul nggak omongan pejabat itu dengan kenyataan di lapangan? Bagaimana cara merazianya, apa nggak bocor duluan (seperti yang umumnya terjadi) ….. Sebab, sekarang ini sulit mempercayai lips-lips yang cuma slapstick belaka ….. oh, bener-bener BlackNgeri….. …

Ayo isi Polling Pilpres disini, untuk mengimbangi hasil survai banyak lembaga survai yang sulit dipercaya!

In survai on Monday , 29 June 2009 at 1:36 AM

Pilpres hampir tiba.

Hasil survai bertebaran dimana-mana.

Ada yang suka ada yang benci

Suka karena hasil survai memenangkan Capres-Cawapresnya. Benci karena hasil survai merendahkan Capres-Cawapresnya.

Sudahlah daripada meributkan hasil survai, yang nggak ada habis-habisnya.

Anda sendiri bisa “mempengaruhi” ataupun “menyaingi” ataupun “merubah” hasil survai semuanya.

Caranya? Isilah polling Pilpres di blog ini, sesuka anda, sesuai pilihan anda. Terserah Capres-Cawapres mana yang anda cintai ……….

Mau ngeklik berulang-ulang silakan kalau bisa …… sepertinya nggak bisa, soalnya polling ini berbasis IP-Address.

Mau nyoba silakan …………………. kecuali pakai komputer dan IP-Address berlainan ……………

Ayo, anda bisa mempengaruhi polling Pilpres dengan satu klik di blog ini.

Saya tunggu ……….. sampai 5 Juli 2009.

Pemekaran daerah, keinginan elit politik atau rakyat? Faktanya, tahun 2009 ini menyedot anggaran Rp 14,272 Triliun

In anggaran on Friday , 26 June 2009 at 10:07 AM

Pemekaran daerah, keinginan elit politik atau rakyat sih?Ada yang kehausan untuk berkuasa? Lalu bikin daerah baru atau memang  murni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat? Susah memahaminya ……

Faktanya: Pemekaran daerah kian memberatkan anggaran pemerintah karena di awal-awal tahun pembentukannya memerlukan dana pengadaan fasilitas pemerintahan. Anggaran untuk daerah baru meningkat dari Rp 8,09 triliun pada 2007 menjadi Rp 14,272 triliun pada 2009. Ada 48 daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai sekitar 70 persen dari total APBD-nya, bahkan ada yang 87 persen. Itu artinya, eksekutif daerah tidak bisa hidup tanpa APBD, namun rakyatnya malah tetap bisa hidup tanpa APBD sekalipun. Konsekuensi pemekaran daerah terhadap keuangan negara adalah penambahan kantor-kantor vertikal untuk melayani urusan pemerintah pusat di daerah, antara lain, kantor kepolisian, komando distrik militer, kantor agama, pengadilan, kejaksaan, Bea dan Cukai, pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga Badan Pusat Statistik. Dampak lain pemekaran daerah adalah tersedotnya jatah dana alokasi umum (DAU), tidak hanya pada daerah induk, melainkan pada seluruh daerah di Indonesia.

Mulai tahun 2010, ada 26 daerah yang dimekarkan pada tahun 2006-2007 yang lepas dari daerah induknya dinyatakan sebagai daerah mandiri. Pada awalnya, daerah pemekaran masih berbagi DAU dengan daerah induknya hingga tahun pertama. Namun, setelah itu, dia menjadi daerah mandiri sehingga langsung mendapatkan jatah DAU 100 persen dari pusat. DAU untuk daerah baru tersebut akan diambil merata dari seluruh daerah yang terbentuk lebih dulu.

Sebagai gambaran, 15 daerah baru akan menyedot DAU daerah lain Rp 4,08 triliun tahun 2010. Daerah itu, antara lain, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Pidie Jaya (NAD), Kota Subulusallam (NAD), Kabupaten Batu Bara (Sumatera Utara), Bandung Barat (Jawa Barat/Jabar), dan Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat). Ada juga Kabupaten Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Siao Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara), Gorontalo Utara (Gorontalo), Nagekeo (Nusa Tenggara Timur/NTT), dan Membramo Raya (Papua). Untuk itu, harus ada peninjauan kembali konsep pemekaran ini. Daerah baru harus tetap terkait daerah induk 3-5 tahun setelah dibentuk. Dengan demikian, daerah induknya akan berpikir panjang. Bila perlu harus ada, “pengereman” usaha-usaha pemekaran daerah, terutama yang tidak signifikan bagi rakyat daerah tersebut secara nyata.

Sebaiknya, perlu usaha melihat realitas top-down dari pemerintah pusat. Artinya aparat pemerintah pusat jangan hanya menunggu laporan pengusul pemekaran daerah secara sepihak. Lihat Natuna. Itu, kan daerah yang memperkaya Jawa, tetapi tidak memiliki infrastruktur. Departemen Dalam Negeri harus berani menolak pemekaran baru. Jangan bergantung pada laporan pengusul daerah baru, karena laporan itu bisa dibeli. Data menunjukkan bahwa belanja pemerintah daerah naik 20 persen per tahun, sejak 10 tahun desentralisasi. Bahkan, pada tahun 2008, porsi belanja daerah mencapai 30 persen dari pembiayaan pemerintah pusat. Pengeluaran terbesar desentralisasi selama 2005-2008 ada di sektor pendidikan, 23 persen dari belanja pemerintah daerah.

Mekar atau tidak suatu daerah, ujung-ujungnya mesti ditanyakan ke rakyat-nya. Mereka jadi bisa merasakan peningkatan keadilan dan kemammuran sesungguhnya atau nggak, kalau elit poitiknya saja yang menjadi kaya dan raja-raja kecil di daerah baru ya percuma saja …………….

Indonesia dituduh melakukan DUMPING. Ach, itu gaya perang ekonomi negara lain yang nggak suka Indonesia maju ….

In sUbsidi on Thursday , 25 June 2009 at 12:46 PM

Tuduhan DUMPING terhadap produk-produk Indonesia terus saja ada. Padahal selama ini Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sering dikenakan tuduhan dumping sedangkan pengenaan tuduhan dumping Indonesia ke negara-negara lain terbilang rendah. Mengapa ya?

Data tuduhan DUMPING terhadap Indonesia adalah,

a. Tahun 2007:  16 kasus.

b. Tahun 2008: 7 kasus (tuduhan dumping produk tabung TV oleh India, tekstil oleh Argentina dan Brasil, tisu toilet oleh Australia, produk kertas oleh AS, produk ban dari Turki).

c. Tahun 2009 (Januari-Mei): 6 negara yang menuduh Indonesia melakukan dumping dan safeguard. Keenam negara-gara itu antara lain AS, Pakistan, India, China,  Mesir dan Afrika Selatan. Totalnya ada 18 perusahaan yang terkena tuduhan dumping, dan satu perusahaan untuk tuduhan safeguard. Produk yang dituduh dumping adalah Viscose Staple Fiber Excluding Bamboo Fiber atau bahan baku serat tekstil yang mulai diinisiasi 19 Maret 2009 , Nucleotide-type Food Additives  atau bahan tambahan pangan yang  diinisiasi 24 Maret 2009, Polyethelene Retail Carriers Bags  atau bahan baku kantung plastic yang mulai diinisiasi 20 April 2009, dan Phthalic Anhydride  atau bahan kimia yang diinisiasi 29 Mei 2009. Produk yang kena tuduhan safeguard adalah Cotton Yarn and Blend and Woven Fabrics of Cotton and Blend  atau serat benang untuk tekstil mulai diinisiasi 15 Januari 2009, Coated Paper and Paper Board mulai diinisiasi 20 April 2009 dan Uncoated Paper and Copy Paper yang diinisiasi 20 April 2009.

Hingga tahun 2008, Indonesia mendapatkan 116 kasus anti dumping yang dituduhkan 23 negara. Jumlah kasus di Indonesia itu paling banyak dibandingkan beberapa negara di Asia, Eropa dan Amerika. Sebagai perbandingan, kasus dumping di Amerika sebanyak 20 kasus, India 19 kasus, Afrika Selatan 11 kasus, Selandia Baru 11 kasus, Malaysia 8 kasus, Turki 6 kasus, Argentina 5 kasus dan Mexico 3 kasus.

Sebaliknya, Indonesia sendiri telah mengenakan 5 tuduhan dumping sepanjang tahun 2008 yaitu beberapa negara diantaranya India, Thailand, Rusia. Selain itu, sejak 4 Januari 2006 lalu Indonesia telah mengenakan safeguard untuk produk keramik terhadap 15 negara untuk kurun waktu tiga tahun. Sementara penggunaan hak anti dumping, Indonesia baru mengenakan tindakan anti dumping terhadap impor untuk 34 kasus. Jumlah ini merupakan yang paling rendah dibandingkan India (372 kasus), Amerika (245 kasus), Uni Eropa (252 kasus).

Anehnya, tuduhan tersebut tidak hanya terkait masalah nilai jual yang lebih rendah di pasar ekspor ketimbang di pasar domestik, tapi juga sudah mengarah pada isu lingkungan dan soal subsidi. Ini jelas merupakan cara-cara tidak fair dalam perdagangan termasuk dumping, karena kondisi krisis global saat ini yang berpotensi memicu meningkatnya negara lain untuk menerapkan isyu ini untuk melindungi pasar dalam negerinya. Sebab kita ketahui dampak tuduhan dumping bisa merugikan produsen di negara yang kena isyu dumping. Oleh sebab itu, sudah semestinya Pemerintah, dunia usaha itu sendiri dan rakyat Indonesia, harus ikut berusaha melindungi industri dalam negeri terhadap tindakan curang atau tuduhan dumping yang dilakukan oleh pihak luar negeri sehingga dibentuk komite anti dumping dan anti subsidi. Selaku anggota WTO, kita bisa mengenakan tindakan anti dumping terhadap impor yang disinyalir melakukan dumping guna menanggulangi dampak persaingan curang. Tindakan anti dumping hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa impor dumping telah mengakibatkan kerugian material kepada industri domestik. Adapun tindakan pemulihan yang diijinkan untuk melawan persaingan yang curang akibat dumping dengan cara pengenaan bea masuk anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan. Namun hal itu harus didahului dengan penyelidikan yang membuktikan adanya dumping. Pengenaan bea masuk guna melindungi kepentingan nasional tetap saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan. Namun harus ada pilihan yang realistis soal ini.

Menurut saya, Indonesia harus melawan terhadap tuduhan semacam ini. Seringkali tuduhan ini hanya kedok dari negara yang “kalah bersaing” sehingga mencari-cari alasan untuk menjatuhkan pesaing, dan salah satunya dengan isyu dumping. Karena logika saya, produk Indonesia itu khan umumnya termasuk high cost ekonomy/product kok pemasarannya di-dumping-kan, apa mungkin ada pengusaha mau merugi besar-besaran, demi mengejar ekspor, aneh saja ….. lagian inilah real perang ekonomi dunia masa kini, makanya Indonesia harus fight, jangan lemah, ….., konsumsi produk-produk dalam negeri di dalam negeri sendiri juga harus terus ditingkatkan, agar membantu proses produksi ke arah efisien yang lebih baik … Inisiatif hal ini harus datang dari semua pihak, pihak industri itu sendiri, pemerintah, dan rakyat Indonesia agar lebih proaktif memahami dan menggunakan produksi dalam negeri juga.

Karena perang di bidang pilar ekonomi diantara negara-negara dunia sekarang ini, bisa menentukan “nasib” pilar-pilar negara lainnya, yaitu: sosial, politik maupun hankam, yang ujung-ujungnya berpengaruh pula terhadap ketahanan nasional suatu bangsa …….

Polisi Indonesia dinilai brutal oleh Amnesty International. Ada komentar?

In e-goverment on Thursday , 25 June 2009 at 11:46 AM

Amnesty International menyatakan polisi Indonesia masih sering terlibat kekerasan dan penyiksaan para tersangka. Laporan Amnesty International yang disiarkan hari Rabu, 24 Juni 2009 menyebutkan para pelakunya jarang diadili. Kelompok penggiat hak asasi manusia yang berkantor di London ini seperti dikutip kantor berita Reuters, membuat laporan sebagiannya seperti ini:

Amnesty International has spoken to scores of abuse victims, police officials, lawyers and human rights groups, among others, in Indonesia over the last two years. The organization found that drug users, repeat offenders and women, including sex workers, were particularly vulnerable to abuse. Many of those interviewed said police officers attempted to extract bribes from them in return for better treatment or a reduction in sentencing.Dita, a 21-year-old sex worker, was arrested in December 2006. Dita told Amnesty International how she was threatened with sexual abuse and faced intimidation at the time of her arrest: I was arrested with five or six other prostitutes. On the way to Polres [District Police station] East Jakarta, they were grabbing me and touching me saying, “You’re so young, why aren’t you in school,” you know that kind of stuff. When we got to the station, they gave us a choice. They said we could get off if we paid one million rupiah [96 USD] or if we had sex with them. Three of the girls agreed to have sex with them. I point blank refused to do either. Our pimps have paid them enough already.

[baca berita selengkapnya In New Report, Amnesty International Documents Widespread Police Brutality in Indonesia disini].

Kelompok penggiat hak asasi manusia mengakui berbagai upaya dalam satu dasa warsa ini untuk membuat polisi lebih profesional dan akuntabel. Namun langkah ini dikatakannya, gagal menghilangkan masalah yang sudah banyak dilakukan. Wakil Direktur Amnesty International Asia Pasifik Donna Guest seperti dikutip kantor berita Reuters mengatakan, “Dalam beberapa kasus, pelanggaran itu terkait langsung dengan upaya polisi menerima suap dari tersangka.” Disebutkan pula, mereka yang tidak bisa membayar uang suap akan diperlakukan lebih buruk. Menurut Guest, meskipun para pejabat tinggi di pemerintahan dan polisi etlah membuat komitmen untuk mengadakan perubahan namun tidak sampai kepada kebanyakan polisi.

Kelompok rawan

Laporan itu menemukan, pengguna narkoba, pelanggar hukum yang berulangkali, wanita termasuk pekerja seks komersial rawan terhadap pelanggaran itu. Amnesty mengatakan telah berbicara kepada korban pelanggaran, pejabat polisi, pengacara dan kelompok pegiat HAM dalam dua tahun terakhir saat menyusun laporan ini. Disebutkan, mekanisme disiplin di dalam kepolisian tidak mampu secara efektif menangani pengaduan atas perilaku polisi sedangkan para korban sering tidak tahu kemana mereka mengajukan laporan. Amnesty mendesak pemerintah mengumumkan pelanggaran yang sudah sering terjadi itu dan melakukan penyelidikan yang tidak memihak dan efektif terhadap setiap tuduhan. Juru bicara Kepolisian Indonesia Abubakar Nataprawira membela kinerja 371.000 personel kepolisian. “Pada tahun 2010 kami menargetkan sebagai lembaga yang disenangi bukan ditakuti masyarakat,” katanya seperti dikutip Reuters seraya menambahkan restrukturisasi di kepolisian masih terus berlanjut. Mekanisme sanksi juga telah diberlakukan untuk menghukum polisi yang menerima uang suap.

TST-lah. Saya juga tahu, anda semua pasti punya komentar tentang hal ini! Ada yang mau sharing komentar? Silakan

Akhirnya ketahuan, biar saja negara-negara dunia sengsara seperti apapun, yang penting IMF dapat untung! Itu sepertinya jargon nomer wahid tukang kredit

In anggaran on Tuesday , 23 June 2009 at 9:52 AM

Akhirnya ketahuan, biar saja negara-negara dunia sengsara seperti apapun, yang penting IMF dapat untung! Itu sepertinya jargon nomer wahid tukang kredit ……….

Dana Moneter Internasioal (IMF), Senin, 22 Juni 2009 mengatakan, pihaknya mengakhiri tahun fiskal dengan sebuah laba 126 juta dolar AS, karena krisis ekonomi global memicu peningkatan pinjaman. IMF mengatakan, keuangannya membaik setelah semula diproyeksikan turun sekitar 292 juta dolar AS untuk tahun fiskal yang berakhir 30 April. Perbaikan itu terutama bersumber dari lebih tingginya daripada perkiraan pendapatan pada portofolio investasi IMF, yang meningkat terutama pada sekuritas perpenghasilan tetap, dan sebuah kenaikan dalam pendapatan pinjaman yang mencerminkan besarnya pinjaman dari para anggota untuk pembiayaan di tengah memburuknya kondisi ekonomi global. Laba untuk tahun fiskal ini dibandingkan dengan rugi 89 juta dolar AS setahun terdahulu, karena IMF sebagai “lender of last resort” kepada negara-negara dalam krisis.

Setahun lalu, IMF terluka oleh keputusan Argentina dan Brasil serta peminjam besar lainnya yang membayar pinjaman mereka lebih awal dari jadwal. Sekarang, dengan krisis global yang mendalam, IMF memperbesar ekspansi pinjamannya kembali. Untuk tahun fiskal 2010 yang dimulai 1 Mei, “skenario garis dasar” IMF menargetkan sebuah laba 446 juta dolar AS. Tetapi, berdasarkan pada kemungkinan pinjaman baru yang sedang didiskusikan, ini dapat tumbuh hingga mencapai 1,1 miliar dolar AS. “Proyeksi ini lebih tinggi dari pada kesepakatan biasa dari ketidakpastian kesulitan yang diberikan dari prediksi permintaan mendatang untuk pembiayaan dan evolusi krisis keuangan,” kata sebuah pernyataan IMF.

Pernyataan mengatakan, perbaikan tidak mengubah kebutuhan untuk waktu implementasi dari sebuah model pendapatan berkelanjutan yang disepakati para dewan eksekutif pada April 2008 untuk mengurangi ketergantungan IMF pada pendapatan pinjaman sementara. Bagian dari itu akan menjadi dasar pada sebuah pembentukan sokongan laba dari penjualan terbatas cadangan emas IMF, yang belum resmi disetujui.

Makanya, sudahlah jangan percaya kepada tukang kredit berhati jahat. Apapun misinya mau cari untung dan untung dan untung. Nggak ada yang lain! Hanya negara dan bangsa bodoh saja yang mau masuk perangkap IMF. Mau bukti? Perhatikan kalaimat di alinea 3 tersebut di atas “… IMF terluka oleh keputusan Argentina dan Brasil serta peminjam besar lainnya yang membayar pinjaman mereka lebih awal dari jadwal ….” Kalau memang niatnya baik dan tulus, mestinya IMF bangga dan senang kalau ada negara/bangsa yang mampu melunasi pinjamannya lebih awal, seperti Argentina dan Brasil. Lha ini kok IMF merasa terluka. Coba dipikir bener nggak cara berfikir begini? Sudahlah, percayalah tukang kredit itu pasti punya misi, entah hidden entah transparan, intinya mau menyetir negara/bangsa yang terjerat hutangnya untuk kepentingan Grand Scenario politiknya!

Broadband dunia, Indonesia ranking berapa ya?

In tEknologi iNformasi on Monday , 22 June 2009 at 6:00 PM

Strategy Analytics, sebuah perusahaan riset dan data global, mengurutkan penetrasi broadband negara-negara di dunia. Alih-alih menggunakan data per kapita, lembaga ini menggunakan data per rumah tangga.

Dengan pengukuran per rumah tangga yang dilakukan Strategy Analytics, nampak bahwa penetrasi broadband di Asia memang sangat tinggi. Hampir separuh dari Top 10 negara di ranking itu adalah negara Asia. Korea Selatan menempati posisi puncak ranking itu dengan 95 persen, disusul oleh Singapura pada 88 persen. Kemudian ada Taiwan di posisi 5 dan Hong Kong di posisi 6 dengan penetrasi keduanya pada 81 persen. Selain Singapura, negara-negara Asia Tenggara menempati posisi yang relatif rendah. Malaysia, misalnya, ada di posisi 43 dengan angka 21 persen. Sedangkan Thailand (7%), Vietnam (7%) dan Filipina (5%) berturut-turut ada di posisi 50 hingga 52. Mau tahu posisi Indonesia di mana? Tak lain ada di posisi paling buncit (57) dengan angka 1%.

Berikut adalah ranking broadband dunia versi Strategy Analytics:

  1. Korea Selatan 95%
  2. Singapura 88%
  3. Belanda 85%
  4. Denmark 82%
  5. Taiwan 81%
  6. Hong Kong 81%
  7. Israel 77%
  8. Swiss 76%
  9. Kanada 76%
  10. Norwegia 75%
  11. Australia 72%
  12. Finlandia 69%
  13. Prancis 68%
  14. Inggris Raya 67%
  15. Emirat Arab 65%
  16. Jepang 64%
  17. Swedia 63%
  18. Estonia 62%
  19. Belgia 62%
  20. Amerika Serikat 60%
  21. Slovenia 58%
  22. Jerman 58%
  23. Irlandia 58%
  24. Spanyol 57%
  25. Selandia Baru 57%
  26. Lithuania 51%
  27. Italia 51%
  28. Austria 50%
  29. Portugis 40%
  30. Yunani 39%
  31. Turki 37%
  32. Hungaria 34%
  33. Slovakia 33%
  34. Polandia 32%
  35. Argentina 31%
  36. Rumania 31%
  37. Latvia 30%
  38. Republik Czech 28%
  39. Meksiko 28%
  40. Chili 27%
  41. Kroasia 23%
  42. China 21%
  43. Malaysia 21%
  44. Venezuela 17%
  45. Brasil 17%
  46. Russia 14%
  47. Bulgaria 13%
  48. Peru 11%
  49. Arab Saudi 7%
  50. Thailand 7%
  51. Vietnam 7%
  52. Filipina 5%
  53. Albania 5%
  54. Ukraina 4%
  55. Mesir 3%
  56. India 2%
  57. Indonesia 1%

Rektor Institut Teknologi Telkom: Kita kekurangan lulusan TI. Berita baik ya?

In tEknologi iNformasi on Monday , 22 June 2009 at 3:00 PM

Rektor Institut Teknologi Telkom Husni Amani di Bandung, Senin (22/6):

a. Jumlah lulusan perguruan tinggi bidang Teknologi Informasi (TI) di Indonesia sekitar 11.000 per tahun.

b. Kebutuhan tenaga kerja bidang TI sekitar 40.000 orang per tahun.

c. Rasio yang tidak sebanding antara lulusan dengan kebutuhan menyebabkan pembajakan pegawai TI marak.

d. Kebutuhan lainnya masih dipenuhi oleh tenaga kerja asing. “Kondisi itu sangat disayangkan, karena seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” kata Husni.

Berita baik. Dapatkah kita memperoleh 1, ya satu saja dari peluang ribuan pekerjaan itu? Berusaha dan berdoa …. be profesional!

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2009 tentang Jalan Tol : Sepeda motor bisa lewat jalan tol

In country on Monday , 22 June 2009 at 1:34 PM

Jalan tol tak lagi hanya buat pengendara roda empat ke atas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, para pengendara motor juga boleh melaju di jalan bebas hambatan. Beleid yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juni 2009 menyebutkan, kendaraan roda dua alias motor dapat melewati ruas jalan tol.  Sedangkan dalam PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berlaku sebelumnya, ketentuan ini sama sekali tidak disebutkan. Pemerintah beralasan, pembuatan aturan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Apalagi, di sejumlah daerah, motor adalah alat transportasi yang jumlahnya cukup besar.

Namun, sepeda motor tak bisa melaju di sembarang jalan tol. Motor hanya bisa melintasi tol yang menyediakan jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur mobil. Itu sebabnya, kendati sudah berlaku sejak 8 Juni 2009 lalu, penerapan aturan ini tetap butuh waktu. “Selama ini, jalan tol hanya untuk roda empat. Jadi, perlu waktu menyiapkan jalur khusus sepeda motor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Ali Moesa.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung menandaskan bahwa PP 44 Tahun 2009 tidak serta-merta mewajibkan operator jalan tol membuatkan jalur khusus motor. Kata dia, PP itu dibuat untuk mengantisipasi kondisi darurat. Semisal, sepeda motor tak bisa lewat lantaran tidak ada jalur alternatif lain. Alhasil, untuk daerah yang memiliki jalan alternatif, jalur khusus motor di tol sebenarnya tidak terlalu diperlukan. Alasan lain, pengendara motor juga jarang terkena macet seperti layaknya pengendara mobil. Belum lagi, pengendara motor yang melewati tol akan dikenai tarif oleh pengelola.

Agaknya PP ini juga untuk memberi payung hukum bagi penyelenggaraan Jalan Tol di Jembatan Suramadu. Serta payung hukum bagi sepeda motor  “pengawalan” pejabat atau hal-hal penting/darurat yang mengharuskan kendaraan motor tertentu mesti lewat tol biar cepat dan safe.

Yang penting jangan sampai nantinya jalan tol jadi macet, dan awut-awutan. Lha, nanti kesannya, apa bedanya dengan jalan “tradisional” ya?

Adakah Capres-Cawapres yang berani memberhentikan ekspor TKI/TKW bedinde? Ingat, jebakan kesombongan demokrasi!

In sumber daya on Monday , 22 June 2009 at 12:59 PM

Saya sedih setiap kali mendengar berita TKI kita tersiksa dan disiksa di luar negeri, terutama yang terjadi pada TKW kita yang bekerja sebagai (maaf) bedinde alias pembantu rumah tangga, alias pramuwisma, alias ….. apalagi, terserah deh, yang penting pekerjaannya, ya pekerjaan kasar-sampai-halus di dalam rumah tangga! Entah itu kejadian di Malaysia [berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa, dengan 70 persennya rata-rata memiliki pendidikan SD hingga SMP], entah di Arab Saudi, ataupun di Amerika.

Saya melihat awal permasalahannya adalah di domestik alias dalam negeri. Saya melihat memang nggak ada kebijakan dan keputusan yang berani dari pejabat tingkatan apapun yang tegas MEMBERHENTIKAN EKSPOR TKI/TKW Kategori BEDINDE. Harusnya ini yang dilakukan terlebih dahulu! Sebelum mengurai permasalahan lainnya seputar TKI/TKW. Korban telah berjatuhan …. apa kita terus menerus mau berharap negara (warganegara) lain mau berbaik hati dengan TKI/TKW kita ….. STOP-LAH EKSPOR TKI/TKW BEDINDE KE LUAR NEGERI SEKARANG JUGA. Pasti kasus-kasus penistaan, pelecehan, penyiksaan dan pelanggaran kehormatan mereka (sekaligus kehormatan bangsa dan negara kita) akan berkurang. Masak sih, bangsa kita terasa saat ini sepertinya dihargai “murah” oleh bangsa lain … sehingga dengan seenaknya bangsa kita yang jadi TKI, terutama TKW, dengan gampangnya dilukai, diseterika, diperkosa, dibunuh, dilanggar HAM-nya. Masak kita diam?

Janganlah kita berretorika, ach cuma berapa % sih dari semua TKI yang mengalami hal itu? Bagi penggiat HAM dan orang yang memahami HAM, satu manusiapun disiksa itu sudah persoalan besar! Apalagi disiksa di negara lain, bagaimana negara dan bangsanya bisa berbuat. Juga jangan berfikir narsis, pantes saja mengalami-hal-hal itu di negeri lain, toh di negeri sendiri juga kerap terjadi hal-hal demikian. Ini pikiran dungu. Justru semua pelanggaran itulah, entah di dalam maupun di luar negeri semestinya dicegah jangan sampai terjadi ….

Oke, kalau sepakat diberhentikan itu pengriman TKI, terutama TKW bedinde, kita buka bersama pikiran kita sekarang:

1. Kita memang butuh devisa [Para TKI di luar negeri tiap tahun mampu meningkatkan devisa Indonesia sebesar Rp 90 triliun atau hampir 10 persen dari APBN] yang bisa masuk ke Kas negara kita. Sumbangan TKI/TKW bedinde memang lumayan besar selama ini. Kini saatnyalah kita ubah pengiriman ke luar negeri hanya untuk TKI yang profesional. Contohnya? tenaga medis, perawat, pelaut, dosen, teknisi, ahli berbagai bidang, broadcaster, atlit dan pelatih (sepakbola, tinju, bulutangkis, dll), ahli komputer/TI atau profesional lainnya …. itu yang harus didorong lebih banyak untuk mengganti TKW bedinde kita yang banyak bertebaran dengan kasus itu.

2. Kalau di-stop pengiriman TKW bedinde (ketrampilan rendah), sekitar 60 persen TKI tersebut berada di sektor informal, kebanyakan bekerja sebagai PRT, buruh bangunan, dan buruh di perkebunan kelapa sawit, sehingga banyak tenaga kerja yang kembali ataupun batal berangkat, ya mestinya diberi dan disiapkan “pekerjaan” pengganti di dalam negeri. Buka Balai Latihan Kerja yang banyak dan berikan bekal ketrampilan nyata yang betul-betul bermanfaat sebagai pembekalan untuk wirausaha ataupun bekerja di perusahaan dalam negeri.

3. Buka lapangan kerja yang banyak di dalam negeri hasil upaya pemerintah dan swasta yang bersifat padat karya. Tangguhkanlah kesombongan sosial politik dengan kedok demokrasi yang menghamburkan sumber ekonomi bangsa/negara dengan aneka pemilu (pilkada juga, karena sudah masuk rezim pemilu). Coba dikaji lagi dari sekian macam pemilu/pilkada, apakah memang perlu ada Pilkada Gubernur, apakah memang harus ada putaran kedua (dengan ketentuan karena tidak ada yang di atas 30% pada putaran pertama) untuk pilkada, bukankah aturan normal cukup dibuat yang penting peserta pemilu/pilkada yang memperoleh terbanyak (pemenang) adalah yang jumlah suaranya terbanyak dengan selisih 5% dari peserta pemilu lainnya yang jumlah suaranya terbanyak kedua. Itu cukup! Begitupun dengan Pilpres, haruskah dapat suara lebih dari 50% baru ada pemenang. Sehingga harus ada pilpres putaran kedua kalau belum ada Capres-Cawapres yang melampaui itu. Inilah kesombongan demokrasi. Sesungguhnya cukup diatur, besarnya selisih suara antara pemenang dengan yang ranking dua yang harusnya diatur. Kalau pemilu bupati/walikota tadi dipikirkan selisih 5%, kalau pilpres mungkin cukup dengan selisih 15%. Itu khan logis juga! Sehingga biaya-biaya ekonomi putaran kedua (pilpres saja 4 Trilyun) bisa dialihkan untuk membuka pekerjaan di dalam negeri, tentu juga untuk menampung para ex TKI/TKW bedinde itu. Juga untuk rakyat lainnya secara terbuka …

4. Pengiriman TKI/TKW bedinde yang legal saja diusulkan harus dihentikan, apalagi yang  ilegal harus dicegah mati-matian. Bila perlu para calonya, tekongnya dan perantaranya kalau tertangkap harus dihukum berat, karena sama saja hukumnya dengan perdagangan manusia …… Banyak jalan tikusnya lho …. itu harus ditutup dan diberantas, bukan malah “dipelihara”.uk rakayat!

5. Buatlah suasana usaha dalam negeri yang memudahkan wirausaha kelas bawah semacam PKL dengan UU dan Perda yang pro mereka, jangan digusar-gusur thok tanpa diberi alternatif dan pembinaan dan ruang usaha yang layak … katanya untuk rakyat, demi rakyat ….. begitupun pemerolehan pemodalan untuk mereka …. berikan kemudahan yang terukur dan terkontrol, yang mampu meningkatkan produktivitas kerja mereka, bukan malah menjeratnya ….

6. Berantas korupsi dan familinya, termasuk pungli, dengan mati-matian, biar kita nggak terjebak high cost economy. Sehingga produk nggak mampu bersaing, sehingga pasar nggak tumbuh dengan baik, sehingga produksi nggak meningkat, sehingga penyerapan tenaga kerja nggak banyak. Ini khan sudah titik membahayakan kalau tidak ada jalan pintas pemberantasan korupsi dan konco-konconya. Mungkin harus ada yang mau berfikir dahsyat dan menggolkan, misalnya hukuman mati untuk koruptor! Atau Azas hukum praduga tak bersalah, dalam kasus tertentu, sepeerti korupsi, dapat memungkinkan juga berdampingan dengan Azas pembuktian terbalik!

7. Coba cermati dalam Pilpres 2009 ini, ada nggak Capres-Cawapres yang berani menghentikan ekspor TKI/TKW bedinde? Kalau memang ada, jadikan pertimbangan dan referensi untuk memilihnya ….

Ikut simpati dan empati untuk WNI yang kebetulan sekarang masih menjadi TKI/TKW bedinde yang mengalami hal-hal kurang mengenakkan di luar negeri …….. Sabar, tawakal, usaha, niat usaha yang bener …. kalau sudah cukup modal kembali ke asal, kekayaannya untuk usahalah jangan untuk hal-hal yang konsumerisme …..

Adakah Capres-Cawapres yang berani memberhentikan ekspor TKI/TKW bedinde? Ingat, jebakan kesombongan demokrasi!

Rekening liar benar-benar liar!

In anggaran on Saturday , 20 June 2009 at 1:00 PM

Entah mengapa saya kok tiba-tiba tertarik memperhatikan berita rekening liar. Rekening semacam ini khan punya kecenderungan masuk Nonbudgeter, sehingga sulit dilacak arah kemana penggunaannya dan pertanggungjawabannya. Karena itu disebut liar. Jadi, kalau yang usia “remaja” mainannya dalam gank motor liar, untuk yang “tua”rupanya mainannya berbentuk rekening liar. Waduh, rusak negara dan bangsaku kalau begini. Coba deh anda juga ikut memperhatikan berita-berita ini:

Ada 39.477 rekening liar berhasil ditertibkan. Nilainya sekitar Rp 35,9 triliun ditambah US$ 237 juta. Ini hasil penertiban dalam 3 tahun. Referensi

Sebanyak 260 rekening liar di 6 Kementerian/Lembaga senilai Rp 314,223 miliar dan US$ 11,024 juta dicurigai terindikasi tindak korupsi. Departemen Keuangan bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menginvestigasi rekening tersebut. Rekening liar yang dikirim ke KPK kriterianya, transaksi cukup besar kemudian tidak jelas tata cara penggunaannya, K/L yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan untuk apa dan kurang kooperatif. Magnitude-nya, skala rekening berpengaruh secara nasional. Mengarah ke indikasi korupsi. Memang dari 260 rekening liar yang ditemukan, sebanyak 102 rekening diantaranya ada di MA. Kemudian ada 32 rekening mencurigakan di Departemen Pertanian yang juga tak diketahui nilainya. Lalu di Departemen Dalam Negeri 36 rekening, Departemen Hukum dan HAM 66 rekening, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21 Rekening dan Departemen Sosial 1 rekening serta BP Migas 2 rekening. Dari Kementerian/Lembaga yang ditemukan rekening liarnya tersebut, baru Departemen Sosial yang sudah mengklarifikasi keberadaan rekening liarnya. Sementara Kementerian/Lembaga lainnya belum mau kooperatif, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada KPK. Referensi

Intinya, uang siapakah yang nangkring di dalam rekening liar itu ya? Pasti hasil usaha berbau korupsi. Sikat sajalah manusia-manusia perusak bangsa dan mental bangsa yang suka memelihara rekening liar. Ini negeri Pancasila, tapi kok nggak beradab cara berkehidupan berbangsa dan bernegaranya, malah sepertinya nggak mau masuk dalam tatanan yang baik, inginnya liar terus …………..

Berita baik untuk para pencari kerja : BPK kekurangan 2.700 tenaga pemeriksa

In anggaran on Saturday , 20 June 2009 at 11:00 AM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kekurangan sekitar 2.700 tenaga pemeriksa sehingga belum mampu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh unsur keuangan negara. “Akibat keterbatasan tenaga pemeriksa, maka pemeriksaan sektor pendapatan negara dan daerah, pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, batu bara serta sumber daya kehutanan, belum banyak dilakukan BPK,” kata anggota BPK Hasan Bisri. Ia menyatakan hal itu saat menyampaikan visi dan misinya di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dipilih kembali menjadi anggota BPK, di Jakarta, Jumat.

Jumlah tenaga BPK saat ini, kata Bisri, hanya 3.800 orang, padahal cakupan pemeriksaan sangat luas meliputi keuangan pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan(LPS) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Entitas (satuan) pemeriksaan BPK meliputi 85 departemen/lembaga dan bagian anggaran pemerintah pusat, 142 BUMN dan 524 obyek di daerah termasuk, ini dibutuhkan tenaga yang cukup banyak,”kata Bisri. Selain kekurangan tenaga pemeriksa, BPK masih butuh tambahan tenaga penunjang atau pendukung sebanyak 1.300 orang, atau dua kali lipat dari jumlah yang ada sekarang yang tercatat hanya sebanyak 1.025 orang.

Bisri mengatakan pemeriksaan BPK saat ini masih difokuskan pada Laporan keuangan Departemen/Lembaga, Laporan Keuangan pemerintah Pusat (LKPP) dan laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LPKD). Sedangkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) hanya bisa dilakukan pada jenis belanja yang menyangkut hidup hajat orang banyak. “Sektor diperiksa hanya meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan subsidi dengan intensitas sampel relatif kecil, sehingga masih kurang representatif,” kata Bisri. Tambahan tenaga pemeriksa merupakan kebijakan strategis yang harus ditempuh paling tidak dalam kurun lima tahun ke depan sehingga dapat menciptakan keuangan negara yang mendorong terwujudnya akuntabilitas, transparansi, efisiensi, ekonomis dan efektivitas serta berperan memberantas korupsi. Referensi

Wah, ini berita baik bagi para pencari kerja. Realisasinya kapan ya? Kalau kenyataannya sih sepertinya memang begitu adanya, karena sewaktu Tim BPK yang berkunjung ke kantor saya pada minggu yang lalu menyatakan seperti itu juga, jumlah tenaga pemeriksa minim sekali. Sehingga target dan jenis objek yang diperiksa tak sebanding dengan ketersediaan pemeriksa yang jumlahnya sangat terbatas. Ditambah dong! Khan mengurangi penganguran juga!

Penerapan TIK dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik

In country on Saturday , 20 June 2009 at 1:00 AM

Mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan, mandiri, dan berdaya saing merupakan agenda pemerintah yang harus dapat dicapai paling lambat pada tahun 2025. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut bukanlah suatu perkara yang mudah. Mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan berarti semua individu dalam masyarakat memiliki akses aktif ke informasi, akses untuk memperoleh pengetahuan dan mengolah informasi.

Dikatakan oleh Djoko Agung Harijadi, staf Departemen Komunikasi dan Informatika RI, untuk mencapai misi tersebut, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional berupaya menyusun kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Pengembangan TIK dengan penerapan e-government ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (18/6) dalam seminar bertajuk “Transformasi Birokrasi” yang digelar oleh Magister Teknologi Informasi (MTI) UGM.

Penerapan TIK diharapkan mampu mengubah tatanan masyarakat menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan. Dengan tersedianya layanan TIK yang terjangkau, mudah diakses, dan transparan, menjadikan kontrol sosial terhadap pemerintah lebih optimal.

Sementara itu, Prof. Dr. Jogiyanto H. M., M.B.A., Akt., staf pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, mengatakan transformasi bisnis melalui informasi teknologi informasi (TI) mulai banyak dilakukan oleh organisasi untuk mengantisipasi ekspektasi-ekspektasi konsumen yang berubah. TI dapat mentransformasi bisnis karena memiliki kemampuan yang memungkinkan bisnis untuk masuk ke pasar baru atau yang lebih besar. “Dengan teknologi informasi mampu meningkatkan pelayanan dan kustomisasi, mengurangi biaya operasi, serta menjangkau konsumen lebih jauh dan lebih global,” jelasnya.

Ditambahkan Jogiyanto, transformasi bisnis dengan teknologi informasi membutuhkan perubahan-perubahan yang signifikan di organisasi. Perubahan tersebut, seperti peran manajer, paradigma bisnis, orientasi penanganan, peran, dan pengelolaan sistem teknologi informasi. Di samping itu, juga terjadi perubahan yang signifikan dalam orientasi penanganan. Sistem teknologi informasi dapat meningkatkan efisisensi karena menggantikan peran manusia dengan teknologi di proses produksi. Sistem teknologi informasi juga mampu meningkatkan efektivitas dalam proses pengambilan keputusan di tingkat manajerial karena dengan sistem tersebut dapat disediakan berbagai informasi yang mendukung.

Direktur Inixindo Jogja, Surahyo, B.Eng., M.Eng.Sc., mengutarakan bahwa manajemen infrastruktur, integrasi data, dan tata kelola TIK merupakan hal yang mendukung terciptanya layanan publik yang efektif dan efisien. Penerapan pengelolaan TIK ini, ujar Surahyo, menjadi jembatan antara pihak manajemen dan divisi TI agar keduanya dapat berkomunikasi lebih efektif dan efisien. Selama ini yang sering terjadi adalah antara fokus binis dan TI berjalan sendiri-sendiri sehingga perusahaan tidak dapat memanfaatkan infrastruktur TI dengan optimal. Referensi

Dijual (segera) tanah dan bangunan Rumah Makan, beserta isinya.

In iKlan on Friday , 19 June 2009 at 2:51 PM

advetorial_kecil_sekali

DIJUAL (SEGERA) :

TANAH DAN BANGUNAN RUMAH MAKAN, BESERTA ISINYA (FURNITURE & SOUND SYSTEM).

rumahmakan_021 rumahmakan_022 rumahmakan_023

rumahmakan_031 rumahmakan_032 rumahmakan_033

LOKASI :

JL. RAYA MAGELANG – YOGYAKARTA (PEREMPATAN PALBAPANG), ARAH MAU KE CANDI BOROBUDUR.

rumahmakan_011

DATA TEKNIS :

Status : 3 Sertifikat Hak Milik.

Luas Tanah : 3.071 meter persegi.

Luas Bangunan : 1.348 meter persegi.

Spesifikasi Bangunan: Pondasi – Batu kali ; Sloof – Beton bertulang ; Kolom – beton dan solid wood ; Lantai – keramik 30×30 dan Lantai – kayu ; Finishing – cat tembok, cat kayu, melamik ; Rangka atap – kayu kalimantan ; Atap – genting, asbes ; Kusen – kayu kalimantan.

HARGA (NEGO) :

Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

rumahmakan_042 rumahmakan_052 rumahmakan_051

HUBUNGI :

08174115749 (Bapak Ngakan MD) atau 081802746969 (AdminBlog)

Berada di jalur wisata yang padat. Cocok untuk investasi kuliner.

[NoAdv : A.0906-01]

Komentar tokoh-tokoh dunia atas kemenangan Mahmoud Ahmadinejad dalam pemilihan presiden Iran

In pOlitik on Sunday , 14 June 2009 at 6:24 PM

Menlu AS Hillary Clinton : “AS menahan diri untuk tidak mengomentari mengenai pemilihan di Iran. Kami dengan jelas mengharapkan bahwa hasilnya mencerminkan kehendak dan keinginan sejati rakyat Iran. AS mengawasi situasi yang berkembang di Iran.”

Menlu Kanada Lawrence Cannon : “Kami terganggu oleh laporan intimidasi, dari kantor calon oposisi, dari (tindakan) pasukan keamanan.”

Kementerian Luar Negeri Perancis : “Hasil Pemilu yang dipertengkarkan”.

William Hague, jurubicara urusan luar negeri kubu oposisi utama  Inggris: “Pukulan pada semua rakyat Iran yang mengharapkan perubahan dalam kepemimpinan, pembaruan di negara mereka dan hubungan yang lebih baik dengan dunia luar. Secara khusus prihatin karena laporan-laporan bahwa hasil itu dicurangi…Jika ini benar-benar kasusnya, maka itu tanda tidak baik bagi harapan bahwa Iran siap untuk mengikuti jalan pembicaraan ketimbang penentangan dalam masalah program nuklirnya“.

Ketua Komisi Urusan Internasional Duma (parlemen) Konstantin Kosachev, Moskow:  “Ahamdinejad agar menunjukkan lebih pengertian dan bijak terhadap masyarakat internasional pada masa jabatan keduanya.”

Danny Ayalon, wakil menlu Israel: “Hasil pemilihan itu menunjukkan, ancaman Iran akan semakin kuat. Masyarakat internasional harus menghentkan program nuklir dan terorisme yang datang dari Iran.”

Sekjen Liga Arab Amr Mussa : “Kami mengharapkan untuk bekerjasama untuk mencapai keamanan regional melalui pembersihan Timur Tengah dari senjata pemusnah massal.”

Dewan Perlawanan Nasional Iran yang bermarkas di Paris, yang didirikan Juli 1981 di Teheran untuk menentang pemerintah Iran : “Menggandakan upaya untuk memperoleh senjata nuklir, meningkatkan ekspor terorisme dan fundamentalisme, menambah campur tangan di Irak dan hasutan konflik di kawasan itu.

Presiden Suriah Bashar al -Assad : perlunya kedua negara itu bekerjasama untuk mencapai perdamaian yang kekal dan komprehensif di kawasan itu dan dunia.”

Menlu Afghanistan Rangin Dadfar Spanta : “Keinginan Afghanistan adalah melihat Iran yang stabil dan membanggakan.”

Presiden Venezuela Hugo Chavez : “Mencerminkan perasaan dan komitmen rakyat Iran untuk membangun dunia baru.”

Masih banyak komentar tokoh dunia lainnya, sementara cukup disini, dan mari kita fahami:

1. Lihatlah dan dalami contents komentar “musuh” dan “kawan”, sarat kepentingan, terlihat nyata. Meski Pemilu luberpun tetap bisa dipelintir oleh tokoh negara “musuh”.

2. Pemilu itu kepentingan siapa? Mestinya untuk rakyat setempat/negara bersangkutan, mengapa orang/negara luar ikut-ikutan cuap-cuap, pasti ada maunya dan punya agenda …. itulah politik ambivalen …

3. Nanti kita pasti juga dikomentari oleh tokoh-tokoh itu. Kalaupun Pemilu luber, tetapi negara “musuh” punya agenda yang lain, pasti komentarnya miring. Apalagi jika ada Capres-Cawapres yang kalah, dan nggak puas, terus dengan akalnya, melalui suara negara “musuh” titip komentar, bisa parah itu …. Ingat, semua negara luar PASTI PUNYA KEPENTINGAN DAN AGENDANYA SENDIRI. Makanya jangan pernah urusan Pemilu, urusan dalam negeri dicampurtangani oleh mereka …

4. Mari kita junjung konstitusi dan hukum kita, dengan pelaksanaan Pemilu yang baik, benar, elegan dan betul-betul luber. Yang menang nggak boleh sombong, yang kalah nggak usah cari kambing hitam, neko-neko. Ini khan pemilu persaudaraan ………..

Turut belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan pesawat Heli Puma H 3306 TNI AU di Lanud Atang Sendjaya Bogor, 12 Juni 2009

In sumber daya on Friday , 12 June 2009 at 11:05 PM
Kami turut berbelasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan pesawat Heli Puma H 3306 TNI AU di Lanud Atang Sendjaya Bogor Indonesia, 12 Juni 2009.

Semoga arwah para korban yang tewas dalam musibah ini diterima di sisi Allah SWT dan dosa-dosanya dapat diampuni.

Semoga para korban luka-luka dalam musibah ini, dapat ditanggulangi, diobati, dirawat dengan baik, dan kembali menjadi sehat wal afiat, serta tetap sabar menerima musibah ini.

Semoga keluarga para korban tetap sabar dan tawakal menghadapi cobaan musibah ini.

Semoga keluarga besar TNI AU, khususnya keluarga besar Lanud Atang Sendjaya dan Skuadron Udara VIII tetap tegar dalam menghadapi cobaan musibah ini.

Yogyakarta, 12 Juni 2009

Kolonel Sus Drs. H. Mardoto, M.T.,beserta keluarga.

Segitu banyak motor kok nggak ada yang produksi Indonesia ya …

In mAnajemen on Friday , 12 June 2009 at 10:42 PM

Seperti halnya pasar mobil, pasar motor di Indonesia pada bulan Mei 2009 ikut bergairah. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) di bulan April pasar roda dua Indonesia hanya sanggup menyerap 385.831 unit motor, namun angka itu berkembang di bulan Mei 2009 menjadi 457.650 unit, dengan rincian sebagai berikut:

Merk Motor
Jumlah
Honda 208.266
Yamaha 206.992
Suzuki 36.074
Lainnya 6.318
Total 457.650

Dengan prestasi tersebut berarti pasar motor dalam negeri selama 5 bulan di tahun 2009 telah berhasil menjual sebanyak 2.061.685 unit. Data lainnya tahun 2008 silam pasar motor dalam negeri dapat menginjak ke angka 6 juta lebih, di tahun 2009 ini angka tersebut diperkirakan tergerus hingga ke angka 4-5 juta unit saja.

Waduh-waduh, segitu banyak motor berkeliaran di jalanan Indonesia, kok nggak ada ya yang merek Indonesia dan asli produksi Indonesia. Apa nggak mampu bikin itu pakar motor dan juragan bisnis asal Indonesia?  Andai saja ada motor asli produksi Indonesia dan merek Indonesia, dan banyak dipasarkan di Indonesia, bila perlu diekspor ke mancanegara, wuih banyak keuntungan yang didapat lho, secara ekonomi bisnis, sosial dan kebanggaan sebagai warganegara Indonesia dengan jiwa nasionalisme yang kuat.

Ternyata “rakyat” Indonesia masih banyak yang sukanya belanja barang merk dan produksi asing ya, pemerintah denger nggak ya tentang ini ……… mbok bikin motor, coba lihat datanya nyaris 500 ribu motor yang diserap pasar Indonesia tiap bulan, sekali lagi: tiap bulan! Berapa tenaga kerja yang bakal terserap ya …. kalau motor-motor itu betul-betul diproduksi penuh (bukan rakit-merakit lho) di Indonesia sejak awal ….

Mobil anda juga termasuk yang laris di bulan Mei 2009?

In anggaran on Friday , 12 June 2009 at 2:00 PM

Pasar mobil di bulan Mei 2009 lalu mulai kembali bergairah menyusul stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan penahanan harga mobil oleh beberapa produsen mobil di Indonesia. Dalam daftar 10 mobil terlaris bulan Mei 2009, beberapa ‘muka lama’ kembali masuk ke daftar.

Lihat Daftar 10 mobil terlaris di bulan Mei 2009:

Mobil Jumlah
Toyota Avanza 8.538
Daihatsu Xenia 2.673
Toyota Kijang Innova 2.488
Honda Jazz 1.422
Honda CR-V 959
Toyota Rush 913
Nissan Livina 878
Suzuki APV 832
Toyota Yaris 657
Daihatsu Gran Max 634
Sumber Data Gaikindo

Ach, sayang mobil pribadi saya nggak termasuk yang laris di bulan Mei 2009. Nggak apa-apalah, tetap bersyukur kepada Allah SWT, yang penting mobil saya bisa berfungsi dengan baik, lancar nggak mogokan, dan aman digunakan.

Ternyata “rakyat” Indonesia masih banyak yang kaya raya ya, nyatanya belanja mobil teruuuusssssssssssssssss ………

Iya betul, kawasan ekonomi bebas bisa merugikan negara kita!

In e-goverment on Thursday , 11 June 2009 at 3:00 PM

Kawasan ekonomi bebas atau Free Trade Agreement dinilai tidak memberikan keuntungan signifikan bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia bisa jadi justru merugi jika belum memiliki kemampuan yang cukup untuk berkompetisi. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dari UGM Sri Adiningsih dalam diskusi tentang bagaimana Indonesia memposisikan diri di antara negara-negara APEC pada krisis keuangan global di Wisma Eksekutif, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (11/6/2009).  “Ini ditunjukan dari tingkat Human Development Index dan Competitiveness in Doing Bussiness yang masih tertinggal bahkan dengan negara-negara ASEAN sekalipun,” katanya. Ia menambahkan, FTA tidak saja menjadi kompetisi yang berat bagi Indonesia untuk saat ini, tapi njuga di masa mendatang. Hal ini karena kawasan yang terlibat di FTA akan semakin bertambah. “Saat ini terdapat 30 kawasan ekonomi bebas (Free Trade Area/FTA) di dunia, yang masih akan bertambah terus. Terdapat wacana kuat bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembentukan FTA di antara negara-negara anggota APEC,” tuturnya.

Karena Indonesia dinilai tidak diuntungkan dengan keberadaan FTA, Sri menambahkan Indonesia harus terus meningkatkan daya kompetisinya agar mampu bersaing dalam FTA APEC yang akan dibentuk. Di samping itu sektor industri perlu didukung lebih besar lagi. Sementara itu Tim Ahli Bidang Politik Internasional UGM Siti Mutiah Setiawati mengatakan negara anggota APEC akan kesulitan membuat FTA karena perbedaan kultur dan kepentingan yang bervariasi.

Iya, ya, kita dapat apa sih dari FTA ini? Wong barang-barang kita masih tergolong high cost economy alias nggak mampu bersaing bebas. Mungkin karena dikenai banyak “pungutan” dalam proses produksinya, dari hulu sampai hilir. Berantas beragam pungutandan korupsi, tingkatkan daya kreatifitas bangsa, dan tingkatkan efisiensi produksi baru bisa kita bersaing. Capres dan Cawapres denger nggak ya soal ini ………………..

Melihat daftar bandara terbaik dunia, bandara di Indonesia ada dimana?

In indonesia on Wednesday , 10 June 2009 at 2:00 PM

Bandara Incheon di ibu kota Korea Selatan, Seoul, terpilih sebagai bandara terbaik di dunia. Demikian hasil jajak pendapat grup konsultan Inggris, Skytrax, Selasa, 9 Juni 2009, yang mewawancarai 8,6 juta penumpang dari 190 bandara di seluruh dunia.

Hongkong berada di urutan kedua, sementara bandara Changi di Singapura urutan ketiga. Selanjutnya disusul bandara Zurich, Swiss, dan Munich, Jerman di urutan empat dan lima. Bandara Kansai, Jepang, dan Kuala Lumpur, Malaysia di urutan enam dan tujuh. Sedangkan Bandara Schiphol di Amsterdam menempati posisi kedelapan, disusul Central Nagoya, Jepang dan Auckland, Selandia Baru.

WORLD’S TOP 10 AIRPORTS

2009

2008

1

Incheon International Airport

3
2

Hong Kong International Airport

1
3

Singapore Changi

2
4

Zurich

8
5

Munich

5
6

Kansai

6
7

Kuala Lumpur

4
8

Amsterdam

11
9

Centrair Nagoya

12
10

Auckland

20

Lha, bandara yang ada di Indonesia ada di ranking berapa? Apa memang nggak ada bandara dari Indonesia yang masuk kelompok terbaik ya? Coba anda cek sendiri saja …………..

Negara kita memang kaya lho …. tapi kok ….?

In sumber daya on Tuesday , 9 June 2009 at 4:00 PM

Aset negara saja mencapai Rp 320,4 Triliun

Departemen keuangan telah melakukan revaluasi aset negara sebesar Rp 173,17 triliun hingga 5 Juni 2099. Dengan begitu jumlah saldo aset negara per 5 Juni 2009 berjumlah Rp 320,4 triliun, karena saldo awal aset negara adalah Rp 147,31 triliun. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (8/6/2009). “Saat ini Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah 100% direvaluasi asetnya ada 38 K/L,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan revaluasi aset negara akan selesai seluruhnya pada akhir Maret 2010. Namun Hadiyanto berharap revaluasi aset negara akan selesai lebih awal. Belum selesainya revaluasi aset negara ini memang menjadi salah satu penyebab LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) sampai saat ini mendapatkan opini disclaimer dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Karena itu Hadiyanto berharap revaluasi aset akan cepat diselesaikan. “Kalau dari sudut inventarisasi dan penilaian aset kita akan selesaikan secepat mungkin di tahun ini (2009), sehingga kalau perlu penyempurnaan di sisa waktu ini diselesaikan di tahun ini, kita akan terus berkonsultasi dengan BPK,” pungkasnya.

Terkait LKPP yang kemungkinan masih disclaimer hingga 2009, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani menegaskan pihaknya sebenarnya telah melakukan banyak perbaikan. “Komposisi LKPP terus-menerus mendapatkan perbaikan terlihat dari meningkatnya K/L (Kementerian/Lembaga) yang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian. Kami akan terus kerjasama dengan BPK untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat,” tuturnya.

Perbaikan LKPP sejak 2006-2008 berdasarkan data Departemen Keuangan adalah sebagai berikut:

a. Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tahun 2006 ada 7 K/L, 2007 ada 16 K/L, dan 2008 ada 34 K/L;

b. Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) tahun 2006 ada 38 K/L, 2007 ada 31 K/L, dan 2008 ada 30 K/L;

Yang harus diperbaiki adalah rekening lain-lain dan penerimaan hibah. Depkeu jauh lebih kompleks karena ada organisasi dan BUN (bendahara umum negara),” tegas Menkeu.

Jadi, kalau diperhatikan data-data ini jelas, negara kita ini memang kaya raya. Asetnya saja sampai tanggal 5 Juni 2009, telah mencapai Rp 320,4 Triliun. Belum yang lain-lain, belum tanah dan pulaunya, wuah kaya banget deh ….. dan setahu saya pendataan aset sekarang ini masih terus berjalan. Tapi, tapi lho, kenapa eh, kenapa ya … yang mengais di garis kemiskinan kok masih banyak …. yang kaya makin kaya? Opini WDP-nya masih banyak  lho, tuh lihat tahun 2008 ada 30 K/L.

Bayangkan kalau aset-aset itu dibagikan ke setiap warganegara dalam bentuk kepemilikan saham, asyik juga ya?! Bisa dapat dividen tiap tahun …………..

Indonesia tetap paling menarik untuk investasi ……

In anggaran, bLog, e-goverment, eValuasi, global, hAm, hIdup, hunger, indonesia, informasi, kEwarganegaraan, mAnajemen, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, rank, sumber daya, teknologi on Friday , 5 June 2009 at 11:00 AM

Hingga akhir Mei 2009, Indonesia tetap mencatat sebagai tempat investasi portofolio paling menguntungkan di kawasan regional. Penurunan BI Rate yang intensif sejak akhir tahun lalu tidak signifikan mengurangi daya tarik instrumen investasi di dalam negeri. Laporan Tinjauan Moneter Juni 2009 yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan, selisih imbal hasil (yield spread) antara surat utang negara (SUN) dan US Treasury per akhir Mei 2009 mencapai 6,95 persen, tertinggi di Asia. Filipina di urutan kedua sebesar 4,36 persen, Thailand, Malaysia, dan Singapura di bawah 1 persen.

Yield spread antara Indonesia global bond dan US T-Note 10 tahun juga masih tinggi, mencapai 4,32 persen. Secara umum, selisih suku bunga dalam negeri dan luar negeri (uncovered interest rate parity/ UIP) masih sangat menarik, mencapai 7,45 persen. Bahkan, covered interest rate parity (CIP) atau selisih suku bunga setelah memperhitungkan premi risiko meningkat dari 2,57 persen pada April 2009 menjadi 3,13 persen. Posisi CIP Indonesia melampaui Filipina dan Korea. Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara, Kamis (4/6) di Jakarta, mengatakan, selisih suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) satu bulan dengan London Interbank Offer Rate (Libor) saat ini mencapai 6,68 persen, jauh lebih besar dibandingkan pada Juni 2007 yang hanya 3,2 persen. ”Maka dari itu, suku bunga rupiah seharusnya masih bisa diturunkan asalkan inflasi juga turun,” kata Mirza.

Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono mengatakan, sekurangnya ada dua daya tarik investasi portofolio, yaitu imbal hasil yang tinggi dan stabilitas ekonomi dan politik negara. Imbal hasil yang menarik membuat investor asing terus menyerbu surat berharga negara (SBN). Selama Mei 2009, total net beli asing mencapai Rp 3,7 triliun, naik dari bulan sebelumnya, Rp 3,3 triliun.

Permasalahannya, gimana cara menarik investor yang lebih banyak lagi?

Aliansi Jurnalis Independen: Upah layak bagi Wartawan di Jakarta Rp 4,5 Juta. Wah, itu kurang, sobat ….

In bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, global, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, mAtematika, pEndidikan, peace, ranking, readiness, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi on Tuesday , 26 May 2009 at 11:31 PM

Saya cukup senang AJI telah membuat dan merelease standar baru upah bagi jurnalis Indonesia. Tetapi standar itu dalam pandangan saya untuk jurnalis yang hidup di lingkungan Jakarta mestinya belum cukup ……

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis upah yang layak bagi jurnalis di Jakarta. Kali ini berdasarkan survei yang dilakukan di lapangan, AJI mendapat angka Rp 4,5 juta. “Nilai ini diperoleh setelah mengadakan survei harga-harga kebutuhan pokok selama dua bulan, pada Februari-April lalu. Adapun komponen kebutuhan yang disurvei tahun ini mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto dalam siaran pers, Selasa (26/5/2009). Dia menjelaskan, awal tahun lalu, upah layak wartawan Ibukota yang sudah bekerja setidak-tidaknya selama satu tahun dan diangkat menjadi karyawan tetap adalah Rp 4,1 juta maka pada 2009, standar ini meningkat sekitar 10 persen. “Perubahan yang cukup menonjol terjadi pada perhitungan kebutuhan Sandang. Adapun kebutuhan lainnya masih tetap mempertahankan komponen sebelumnya,” tambah Riky.

Menurutnya, perhitungan upah layak yang dirilis tahun ini tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, melainkan mengacu pada perhitungan komponen kebutuhan jurnalis yang merujuk pada harga riil yang berlaku di pasaran. “Komponen itu lalu dibagi ke dalam enam kelompok besar menjadi kebutuhan pangan (makanan), papan (kebutuhan tempat tinggal), kebutuhan sandang (pakaian), kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, kesehatan, toiletries, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan dll), kebutuhan alat kerja (laptop) dan kebutuhan tabungan/asuransi,” terangnya.

Lebih lanjut, upah layak bagi jurnalis amat penting bagi upaya membangun pers yang berkualitas di negeri ini. “Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, jurnalis akan terjebak pada praktek suap dan sogok dengan menggadaikan harga diri dan independensi berita. Akibatnya, publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif,” urainya. Pengumuman standar upah layak secara berkala ini penting agar perusahaan media dan serikat pekerja media mempunyai patokan (benchmark) dalam merumuskan dan menegosiasikan nilai upah bagi karyawan perusahaan media tahun ini.

Mengapa saya melihat standar ini belum cukup? Apabila standar minimum yang ingin dicapai memang segitu (Rp.4,5 juta per bulan untuk wartawan dengan 1 tahun masa kerja dan karyawan tetap) itu sudah lebih dari cukup. Namun kalau dalam kerangka “upaya membangun pers yang berkualitas” belum cukup karena:

1. Kebutuhan mobile yang makin tinggi menuntut bukan hanya sandang dan pangan yang harus tetap terjaga dengan baik, tetapi alat transportasi dan komunikasi yang harus selalu up to date. Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang makin cepat.

2. Risk sebagai jurnalis juga harus diperhitungkan jaminan asuransinya secara layak, jangan sekadar asal ikut asuransi. Intinya asuransi ini harus mampu meng-cover keluarga intinya, istri dan anak-anaknya. Apalagi dengan situasi dan kondisi yang mungkin tingkat keamanannya bagi jurnalis belum begitu bagus.

3. Untuk menjaga dan meningkatkan minat generasi muda yang ingin masuk dan merengkuh profesi jurnalis, standar ini harus dapat menarik mereka secara nyata. Persepsi wartawan bodrex, wartawan amplop dan wartawan gadungan janganlah menjadi bad news bagi mereka, maka perlu diubah setting kebanggaan profesi secara maksimum dan punya pengaruh, dengan standar upah yang lebih proporsional.

4. Lihatlah jurnalis di luar Indonesia, mereka umumnya punya daya guna dan daya pengaruh yang sangat signifikan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Karena mereka dapat hidup layak dari profesinya dan mau menggeluti profesinya secara serius serta bermartabat.

Bravo AJI, bravo Jurnalis. “Kebebasan memperoleh informasi dan menyebarkan informasi ada di tangan anda”.

Peraturan Pemerintah tentang Dosen sudah terbit, bagaimana isinya ya?

In anggaran, bLog, country, e-goverment, eKsekutif, eValuasi, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, mAnajemen, mAteri kUliah, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, ranking, saing, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi on Tuesday , 26 May 2009 at 2:46 PM

Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Guru, Pemerintah RI telah mengesahkan PP Tentang Dosen. Muatan utamanya adalah memberi kepastian hukum terhadap upaya-upaya peningkatan kesejahteraan para pengajar di perguruan tinggi. Produk hukum baru ini merupakan kado untuk Hardiknas 2009. Demikian disampaikan Presiden SBY dalam puncak peringatan nasional Hardiknas di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Mei 2009. “Saya ingin memberikan kado. Kalau waktu lalu ada PP tentang guru, Alhamdulillah telah saya tandatangani PP tentang Dosen,” kata dia. Baik PP tentang guru maupun dosen mengatur tentang kewajiban dan hak tenaga pengajar. PP itu terutama menegaskan berbagai tunjangan yang bisa dan jadi hak guru dan dosen.

Pada kesempatan tersebut, sempat ada lelucon yang ironi untuk menggambarkan nasib para tenaga pengajar:

a. Bahwa guru dan dosen tidak ubahnya pohon yang tinggi tapi buahnya jarang.

b. Ada juga yang mengatakan pendapatanDosen itu banyak sekali, tetapi yang dimaksud banyak ialah banyak kurangnya.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Presiden mengingatkan, harus diperhatikan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan visioner dan strategis serta operasional dan pragmatis. “Semuanya penting untuk dijalankan. Upaya itu agar benar-benar pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya. Presiden juga mengingatkan, untuk menjadi bangsa mandiri dan berdayasaing di abad 21, peran pendidik sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas. “Untuk mencapai Indonesia seperti itu kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan pilar utamanya, tiada lain adalah untuk membangun watak dan karakter bangsa,” kata Presiden.

Tetapi, sesungguhnya inti apa yang berubah (menjadi lebih baik) pada PP tentang Dosen itu ya? Anda sudah baca isinya?

PP tentang dosen tersebut selain mengatur tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan, juga mengatur kompetensi serta kemampuan yang harus dimiliki oleh para dosen. Tunjangan profesi dapat diterima tidak hanya oleh dosen PNS yang diangkat oleh pemerintah, tetapi juga dosen swasta dengan pengalaman dan kompetensi tertentu.

Menurut Mendiknas beberapa waktu lalu, terkait tunjangan profesi guru dan dosen diberikan kepada guru maupun dosen tetap PNS maupun non-PNS yang besarnya adalah 100 persen gaji pokok PNS.  Untuk guru atau dosen non-PNS besarnya adalah sebesar angka ekuivalensinya atau angka kesetaraannya sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja yang bersangkutan.

Untuk para Guru dan Dosen semoga semakin tersenyum dan profesional mendengar berita ini, karena kemarin sempat simpang siur ya, ketar ketir, turun apa nggak itu tunjangan … Kalau mau dedikasi yang eternal sebagai guru ataupun dosen ya lebih baik meniru Bu Mus di Laskar pelangi itu lho …. alamiah, nggak tergantung gaji/honor ….

Anak di luar nikah tidak dapat akta kelahiran!

In bLog, e-gov, e-goverment, eKsekutif, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAnajemen, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, rank, readiness, saing, sumber daya, teknologi on Monday , 25 May 2009 at 9:00 AM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan setempat, menolak menerbitkan akta kelahiran tanpa dilengkapi surat nikah. “Saya tidak akan menerbitkan akta kelahiran anak jika tidak dilengkapi persyaratan surat nikah dari orangtua si anak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Lebak Sri Rahayu di Lebak, Minggu (24/5). Sri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan batas toleransi hingga 27 April 2009 bahwa bagi orangtua yang tidak memiliki surat nikah untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran anak, cukup hanya dengan keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Namun kenyataannya, animo warga sangat kecil untuk membuat surat akta kelahiran tersebut. Pihaknya saat ini sudah tidak melayani lagi pembuatan akta kelahiran anak, jika persyaratan tidak dilengkapi dengan surat nikah orangtua.

Sebab, penerbitan akta kelahiran anak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan pendaftaran penduduk, di antaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orangtua. “Jika orangtua tanpa memiliki surat nikah, dipastikan mereka tidak akan bisa memperoleh akta kelahiran anak,” katanya. Bahkan, tahun 2010 akan diterapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Akta Kelahiran dengan aturan bahwa anak di atas satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus memperoleh penetapan dari pengadilan negeri. Menurut dia, sebagian besar warga Kabupaten Lebak tidak memiliki akta kelahiran anak karena orangtua menikah secara siri akibat kemiskinan, apalagi tarif nikah mencapai ratusan ribu rupiah. Bagi warga miskin, hal itu tentu sangat berat.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak yang mengurus akta kelahiran hanya 20-25 persen dari 15.000 kelahiran anak per tahun. Oleh karena itu, pihaknya khawatir, anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran bisa mengalami kesulitan di masa depan karena akta digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan ke luar negeri. Saat ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran masih rendah. Hal ini disebabkan banyak orangtua tidak memiliki surat nikah yang dikeluarkan Departemen Agama karena menikah siri. “Saya minta orangtua yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak dilengkapi surat nikah,” tandasnya. Referensi

Ya memang harus begitu! Kalau syaratnya nggak dipenuhi mestinya nggak bisa diproses pemerolehan akta kelahiran. Secara makro mestinya hal ini untuk memperbaiki tata administrasi kependudukan, sekaligus menjaga kesadaran hukum dan kemanusiaan para orang tua (calon orang tua juga) agar tidak main-main dengan keturunannya. Proses tanggungjawab (calon) orangtua mestinya sejak membentuk keluarga, ada surat/akta nikah yang sah. Kasihan anak-anak yang menjadi keturunannya kalau hal-hal ini diabaikan ……… anak-anak juga punya HAM lho …

Capres-cawapres idola, siapa hayo? Ada yang suntuk ya ….

In bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, hAm, ict, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOmputer, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pers, polling, rank, sumber daya, survai, tEknologi iNformasi on Friday , 15 May 2009 at 9:10 PM

Asyik, sambil menunggu deklarasi Capres-Cawapres yang mau meramaikan bursa Pemilihan Presiden Republik Indonesia 2009-2014, sambil minum-minum teh, nye-snack, dan ongkang-ongkang, melihat prediksi pengunjung blog ini lewat Polling Capres-Cawapres idola.

Polling digelar lebih dari satu bulan, mulai 12 April sampai dengan hari ini, 15 April 2009. Polling satu ini agaknya menarik pengunjung blog, karena jumlah pengisi cukup banyak, mencapai 248 responden. Jauh berbeda dengan polling-polling sebelumnya yang umumnya diisi oleh maksimum 70 orang. Ada alasan memang, mungkin topiknya pas dengan denyut politik Indonesia saat ini, dan ini menyangkut idola alias selera kepemimpinan, serta sebuah harapan. Memang dari para pengisi polling ada (34 suara) yang tidak memilih satupun diantara pasangan yang terpampang dalam polling tersebut. Tentu ini menjadi catatan bahwa Capres-Cawapres idolanya tidak ada diantara yang muncul disini. Mungkin Capres-Cawapres alternatif ya …. Hasil keseluruhan yang diperoleh? Lihat tabel dibawah ini.

polling_capres_cawapres

Untuk Capres-Cawapres idola menurut pengunjung www.mardoto.wordpress.com ini, berdasarkan banyaknya jumlah pengisi secara urut 3 besar adalah:

1. Susilo B. Yudhoyono – Hidayat Nur Wahid (106 suara atau setara dengan 43%).

2. Susilo B. Yudhoyono – Jusuf Kalla (27 suara atau setara dengan 11%).

3. Susilo B. Yudhoyono – Sri Mulyani 27 suara atau setara dengan 11%).

Untuk Capres-Cawapres idola menurut pengunjung www.mardoto.wordpress.com ini, berdasarkan banyaknya jumlah pengisi untuk Capres tertentu adalah:

1. Susilo B. Yudhoyono – Hidayat Nur Wahid (106 suara atau setara dengan 43%).

2. Megawati S.P. – Prabowo S. (14 suara atau setara dengan 6%).

3. Jusuf Kalla -Prabowo S. (5 suara atau setara dengan 2%).

Apakah hasil polling ini mendekati kenyataan? Kita tunggu saja, apakah suara anda yang dilewatkan melalui klik polling ini benar-benar didengar mereka yang berada di pusat kekuasaan politik. Kalau betul-betul dijadikan referensi ya syukur. Kalau nggak ya terserah anda, sebab nanti andalah yang BETUL-BETUL BERKUASA untuk menentukan (mencontreng) Capres-Cawapres mana yang sebenarnya akan mendapatkan mandat dari rakyat Indonesia untuk menjadi pemimpin negeri ini selama 2009-2014.

Yang jelas hingga saat ini sudah tiga pasang Capres-Cawapres yang mendeklarasikan untuk ikut Pilpres 2009 yaitu Jusuf Kalla – Wiranto, Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono dan Megawati – Prabowo. Agaknya tiga pasang ini sudah final, sepertinya nggak ada lagi pasangan Capres-Cawapres lainnya yang akan melakukan deklarasi. Kalau ada lagi, dukungan suara/kursinya darimana hayo? Kita tunggu saja perkembangan politik ini dengan santai, nggak perlu berdebar-debar, ataupun grusa-grusu, marah-marah, toh semua tokoh itu masih wajah-wajah lama! Dan anda sudah kenal semuanya. Tinggal sreg-sregan saja, mana yang lebih punya harapan!

Jadi, hingga kini, kalau berdasarkan polling pengunjung blog www.mardoto.wordpress.com Capres idola yang sudah muncul/mendeklarasikan adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan Megawati. Ini berarti ada kecocokan/kesesuaian dengan aura polling blog ini. Cawapresnya yang terlihat tepat hanya Prabowo, sedangkan yang tidak terlihat tepat adalah Wiranto dan Boediono, memang sih nama ini nggak muncul dalam daftar pilihan di polling blog ini. Agaknya kedua tokoh ini yang unpredictable, masuk dari suara responden yang pakai sorry, yang lainnya saja! Sudah puas khan? Kita tunggu dengan sabar ya kelanjutannya …………. sambil minum teh, camilan pisang goreng, wouw nyam nyam ….

Yang penting, INGAT: 8 Juli 2009 nyontreng salah satu Capres-Cawapres ya …

Eh, eh, sudah cek Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum? Jangan-jangan nama anda belum masuk, nanti nggak punya hak pilih lho. Ok, sana cek dulu saja, kalau nggak di kelurahan ya di RW/RT setempat ….

Sebelum mencermati hasil 100 hari pertama Presiden RI 2009-2014, cermati dulu hasil 100 hari pertama Presiden AS (Barack Obama)

In anggaran, bLog, country, daya, global, hIdup, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, sumber daya, survai, tEknologi iNformasi, uang on Thursday , 30 April 2009 at 12:27 PM

A New Foundation

Upon taking office, President Obama’s administration took the immediate steps necessary to confront the economic crisis, restore confidence, and provide stability to our economy.

But just as important have been the first steps we’ve taken toward building a new foundation for prosperity — steps necessary to ensure that we never go back to the system that led to this crisis in the first place.

With your continued support, we’ll build on this foundation so that our prosperity is fueled not by debt and speculation, but on the productivity of skilled and educated workers; so that America’s leadership is unrivaled in the clean energy technologies that will fuel 21st century innovation; and so that families and businesses are no longer burdened by the crushing costs of health care.

Taken together, each of these steps are a piece of a larger foundation on which America’s future lies.

Mari kita cermati hasil kerja 100 hari pertama Presiden ke-44 Amerika Serikat (Barack Obama) berdasarkan issues yang berkembang:

obama_100_hariJOBS

Just two weeks after his inauguration, President Obama signed the American Recovery and Reinvestment Act into law — a measure that saves or creates 3.5 million jobs nationwide. The recovery package invests $507 billion in programs that creates jobs, jumpstarts our growth, and transforms our economy. News jobs will be created in industries vital to America’s future, including clean energy, health care, and infrastructure, with over 90% in the private sector.

TAX CUTS

President Obama’s economic recovery package includes $282 billion in tax relief, ensuring that 95 percent of workers and their families will receive a tax cut.

The package includes expanded tax credits for college tuition, extends the child tax credit to more families, expands the Earned Income Tax Credit for low-income families with three or more children, makes sales taxes paid on new cars tax deductible, and increases the first-time home buyer tax credit to $8,000.

The recovery package also spares millions of middle income Americans from paying the alternative minimum tax.

HEALTH CARE

One of President Obama’s first acts upon taking office was to extend health coverage to 4 million uninsured children by enacting legislation reauthorizing the State Children’s Health Insurance Program (SCHIP).

In addition, the American Recovery and Reinvestment Act provides $87 billion so that no state has to cut eligibility for Medicaid and SCHIP because of budget shortfalls, protecting roughly 20 million people at risk of losing eligibility.

The recovery package also makes significant investments in health care modernization, community health centers, and health care research. Upon taking office, President Obama created a White House Office of Health Care Reform, tasked with the goal of expanding health care coverage to all Americans.

HOUSING

In February, President Obama announced a foreclosure prevention package that helps up to 9 million homeowners obtain better mortgage terms. It allows up to 5 million homeowners to refinance into cheaper mortgages and invested $75 billion to keep up to 4 million homeowners out of foreclosure.

The American Recovery and Reinvestment Act invests $10 billion to expand the availability of quality affordable housing and to reduce the effects of foreclosures in communities. Since announcing President Obama’s housing plan, rates on 30-year mortgages have dropped to an all-time low of 4.78 percent and refinancing applications are up 88 percent.

EDUCATION

President Obama’s recovery package prevents devastating cuts to education by providing $53.6 billion to states and school districts to prevent layoffs and cuts in critical services. It also invests $25 billion in support for educating at risk students and those with special needs.

It invests $1.1 billion for Early Head Start and $1 billion for Head Start, providing services for approximately 120,000 additional infants and children over two years. The package also increases the maximum award for Pell Grants and increases college affordability for more than 7 million students by addressing the grant’s shortfall.

CLEAN ENERGY

The President’s economic recovery package doubles the amount of renewable energy produced in the next three years through financial support for alternative energy companies, renewable energy tax credits, and $2.5 billion for research and development of alternative energy sources.

The package also includes $11 billion to upgrade to a bigger and smarter electric grid and $2.4 billion in funding to support next generation electric vehicles. In March, the administration announced an investment of $3.2 billion in local energy efficiency and conservation projects throughout America’s cities, counties, and states.

FAIR PAY

Upon taking office, President Obama signed the first piece of legislation of his presidency, the Lilly Ledbetter Fair Pay Act. The bill gives working women across the country a powerful tool to fight unequal pay by extending the statute of limitations on suits against companies accused of pay and other workplace discrimination. The bill saves countless women and their families from unfair losses in salary, income, and retirement.

IRAQ

In February, President Obama fulfilled a campaign promise by setting a date for the withdrawal of U.S. forces from Iraq. The President set the deadline for withdrawal of combat forces at August 2010, allowing military commanders to execute a successful withdrawal and encouraging a swift yet responsible transition of authority to the Iraqi people.

SERVICE

On April 21st, President Obama signed the Serve America Act, the largest expansion of national service since the creation of the Peace Corps. The Serve America Act triples the size of AmeriCorps over the next eight years, and focuses on our country’s biggest challenges, including clean energy, health care, and education.

It opens up new service opportunities for millions of people across the country and allows everyone to deliver on President Obama’s call to service. It strengthens nonprofit organizations and gives all Americans the resources to take a direct role in strengthening their communities and rebuilding America.

Dengan melihat hasil kerja 100 hari pertama Presiden AS Barack Obama kita sedikit tahu bagaimana kerjanya dan pencapaian yang telah diraih pemerintahannya. Gunakanlah cara dan proses ini untuk melihat hasil kerja 100 hari pertama Presiden Republik Indonesia 2009-2014 yang akan anda pilih 8 Juli 2009 nanti.

Bagaimana sekarang? Cermati dulu macam koalisinya (demi rakyat atau demi kekuasaan?), platform yang ditawarkan, program kerja yang akan digulirkan, janji-janji yang ditebarkan selama kampanye nanti, dan cocokkan dengan kenyataan hasil kerjanya nanti, setidaknya 100 hari pertama. Nantinya terasa dan terlihat, anda menyesal telah memilihnya atau nggak ada sesalan?

Ok, sebelum menyesal nantinya, cermati dulu SIAPA SIH CAPRES DAN CAWAPRES YANG AKAN BERLAGA DI PILPRES 2009. Cek seteliti mungkin jejak pribadi, keluarga dan prestasinya selama ini? Adakah itu? Ingat, jangan sampai menyesal lima tahun dipimpin Presiden yang nggak SESUAI HARAPAN. Pilah dan Pilih dengan OTAK & HATI sebelum menderita 5 tahun!

Suara mahasiswa 009 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, eKsekutif, eValuasi, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, mAteri kUliah, money, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, rank, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Thursday , 30 April 2009 at 10:42 AM

PENGERTIAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

Terminologi good governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, sering rancu. Setidaknya ada tiga terminologi yang sering rancu, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih).

Good governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan di gunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Good governance sinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang (5 prinsip):

a. Solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien


b. Menghindari salah alokasi dan investasi yang terbatas


c. Pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif


d. Menjalankan disiplin anggaran


e. Penciptaan kerangka politik dan hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan

Menurut UNDP (United National Development Planning), good governance di maknai sebagai praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:

a. Economic governance (kesejahteraan rakyat)

b. Political governance (proses pengambilan keputusan)

c. Administrative governance (tata laksana pelaksanaan kebijakan)

Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:


a. Pemerintah (peran: menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif)

b. Sektor swasta (peran: menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan)

c. Masyarakat (peran: mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi)

Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) maksudnya bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Kata governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi leh pemerintah bersama instalasi lain (LSM, swasta dan warga negara) , perlu seimbang /setara dan multi arah (partisipatif). Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah.

Good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih.

KONDISI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA SEKARANG

Pada awal 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance telah menyempurnakan Pedoman Umum Good Coorporate Governance (GCG) dan merintis pembuatan Pedoman Good Public Governance (Combined Code) yang pertama di Indonesia, dan mungkin bahkan di dunia. Ini merupakan sebuah terobosan dan bukti kepedulian terhadap penciptaan kondisi usaha yang lebih baik dan menjanjikan di Indonesia jika diterapkan dengan konsisten. Pemerintah melalui perangkatnya juga terlihat melakukan banyak pembenahan untuk memperbaiki citra pemerintah dan keseriusannya dalam meningkatkan praktik good public governance, melalui pemberdayaan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah cukup banyak temuan dan kasus yang diangkat ke permukaan dan diterapkan enforcement yang tegas.

Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru, yang berkembang dan, memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi, seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan kondisi ini menuntut adanya kepemimpinan nasional masa depan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang. Perkembangan situasi nasional dewasa ini, di cirirkan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu:

a. Permasalahan yang semakin kompleks (multidimensi )

b. Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi kebijakan dan aksi-reaksi masyarakat)

c. Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti, situasi ekonomi yang tidak mudah di prediksi, dan perkembangan politik yang up and down).

Kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dan rakyatnya, maupun partai yang mewakili rakyat dengan konstituennya menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit untuk di pahami dengan logika awam masyarakat. Seperti:

a. Indonesia kaya raya potensi Sumber Daya Alam(SDA), mengapa banyak yang miskin?

b. Anggaran untuk penanggulangan kemiskinan naik drastis dalam tiga tahun terakhir ini, dari 23 trilyun (2003) menjadi 51 trilyun lebih (2007), mengapa jumlah penduduk miskin justru meningkat dari 35,10 juta (2005) menjadi 39,05 juta (2006) ? Bukankah bila anggarannya di tambah dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan, jumlah penduduk miskin seharusnya dapat berkurang.

c. Berikutnya, produksi pertanian konon surplus (meningkat) 1,1 juta dan bahkan kita oernah berswasembada pangan. Mengapa harga beras membumbung tinggi? Mengapa harus import terus? Semua ini membuat masyarakat pusing tujuh keliling karena tidak memahami kebijakan nasional.

Komunikasi politik ke bawah, secara efektif belum terjadi, sehingga hanya mengandalkan informasi dari berbagai media massa dengan variatif dan terkadang bisa berbau provokatif. Dalam situasi masyarakat seperti itu (kebingungan informasi), masyarakat tak tahu apa itu good governance.

Sekalipun pemerintah berusaha gencar memasyarakatkannya, namun proses dan cara yang salah dalam berkomunikasi justru akan di sambut dengan apatisme masyarakat. Dalam situasi masyarakat yang sedang belajar berdemokrasi, komunikasi politik yang transparan, partisipasi, dan akuntabilitas kebijakan publik menjadi sangat penting. Ini artinya, good governance menemukan relevansinya.

Laporan Global Competitiveness Report yang dipublikasikan oleh World Economic Forum (WFF) yang menganalisis daya saing ekonomi dengan pendekatan, yakni pendekatan pertumbuhan ekonomin (OCI) dan pendekatan mikro ekonomi (MCI) menunjukkan bahwa peringkata daya saing perekonomian Indonesia (Growth Competitiveness Index) merosot lagi dari urutan ke 64 di tahun 2001 ke urutan 67 (dari 80 negara) di tahun 2002, dan daya saing mikro ekonomi (MCI) turun sembilan tingkat, dari urutan ke 55 menjadi urutan ke 63. Sebelumnya sebuah survey yang dilaporkan pada bulan Juni tahun 2001, yang di lakukan oleh Political and economic Risk consultancy (PERC), menempatkan Indonesia dalam kelompok dengan resiko politik dan ekonomi terburuk di antara 12 negara Asia bersama Cina dan Vietnam. Di lihat dari kebutuhan dunia akan usaha, kepercayaan investor yang menuntut adanya corporate governance berdasarkan prinsip-prinsip dan praktek yang di terima secara Internasional (Internasional Best Practice), maka terbentuknya komite internasional mengenai kebijakan corporate governance, National Comittee on Corporate Governance (NCCG) di bulan Agustus tahun 1999 merupakan suatu tonggak penting dalam sejarah perkembangan Good Governance di Indonesia.

Secara riil, melihat data investasi ke Indonesia selama 2007, ada perkembangan luar biasa, karena realisasi PMA naik lebih dari 100%, dengan nilai realisasi investasi yang menembus US$9 miliar. Namun, penilaian dari lembaga-lembaga internasional sepertinya tidak ada perubahan yang signifikan dalam penerapan good governance secara konsisten. Berdasarkan survei World Bank 2007, ada perbaikan dalam situasi bisnis di Indonesia. Misalnya pada pembentukan usaha baru, Indonesia telah menunjukkan reformasi positif dengan percepatan pemberian persetujuan lisensi usaha dari Departemen Kehakiman dan simplifikasi persyaratan usaha.

Selain itu, Indonesia telah melakukan pencatatan semua kreditur dalam “credit registries”, dan memperbesar pagu kredit hampir lima kali lipat. Ini tentu akan memudahkan para entrepreneur untuk menambah modal usaha, selain menjaga terhadap risiko pemberian kredit bermasalah. Juga ada perbaikan dalam peng-eksekusi-an kontrak di Indonesia.

Walaupun demikian, dalam urutan peringkat Indonesia malah menurun. Dari total 175 negara, Indonesia berada di posisi 135, turun empat peringkat dibandingkan dengan tahun 2006. Dari sini bisa disimpulkan bahwa penerapan governance yang baik di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Namun, negara-negara lain tampaknya berlari lebih cepat dibandingkan dengan Indonesia, karena mereka yakin dengan upaya demikian mereka unggul dalam menarik investasi.

Survei ACGA (Asian Corporate Governance Association) tentang praktik corporate governance di Asia juga menyebutkan penerapan indikator CGG di Indonesia semuanya berada di bawah rata-rata. Indikator ini meliputi prinsip dan praktik governance yang baik, penegakkan peraturan, kondisi politik dan hukum, prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan kultur.

Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal yang baik di Indonesia.

a. Pertama, walaupun kondisi pelaporan keuangan di Indonesia belum memadai, kualitas pelaporan keuangan kuartalan ternyata cukup bagus.

b. Kedua, Indonesia ternyata juga memiliki kerangka hukum yang paling .strict dalam memberikan perlindungan untuk pemegang saham minoritas, khususnya dalam pelaksanaan preemptive rights (hak memesan efek lerlebih dahulu).

c. Ketiga, gerakan antikorupsi yang dilakukan pemerintah telah menunjukkan hasil cukup positif. Ditambah lagi, penyempurnaan Pedoman Unium CGG, dan Pedoman CGG sektor perbankan yang dilakukan di Indonesia. Namun, masih menurut laporan tadi, belum banyak yang percaya bahwa pemerintah cukup serius mendorong penerapannya.

Selanjutnya, seorang pengamat mencoba mengkaji kadar penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia, beliau menyimpulkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang perlu diperhatikan, apabila Indonesia akan menciptakan pemerintahan yang baik, antara lain :

a. Bagaimana relasi antara pemerintah dan rakyat

b. Bagaimana kultur pelayanan publik

c. Bagaimana praktek KKN

d. Bagaimana kuantitas dan kualitas konflik antara level pemerintah

e. Bagaimana kondisi tersebut di provinsi dan kabupaten/kota

Dari kajian yang dilaksanakan, maka ditemukan ciri pemerintahan yang buruk, tidak efisien dan tidak efektif, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

a. Relasi antara pemerintah dan rakyat berpola serba negara

b. Kultur pemerintah sebagai tuan dan bukan pelayan

c. Patologi pemerintah dan kecenderungan KKN

d. Kecenderungan lahirnya etno politik yang kuat

e. Konflik kepentingan antar pemerintah

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

Beberapa faktor yang mempengaruhi clean and good governance, diantaranya:

INTEGRITAS PELAKU PEMERINTAHAN. Di sini peran pelaku pemerintahan sangat berpengaruh. Jika integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi, maka walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan (seperti korupsi), maka tetap tidak akan terpengaruh

KONDISI POLITIK DALAM NEGERI. Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan.

KONDISI EKONOMI MASYARAKAT. Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

KONDISI SOSIAL MASYARAKAT. Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan

SISTEM HUKUM. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

UPAYA-UPAYA MENUJU CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

a. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang jelas terbukti memiliki integritas tinggi terhadap tanggungjawab yang diberikan.

b. Pemberantasan KKN. KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, (salah satunya edalah pembentukan KPK) memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.

c. Transparansi APBN dan APBD

d. Memaksimalkan fungsi dan kinerja Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang memonitoring penegakan kebijakan pemerintah

e. Sosialisasi Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih maksimal, sehingga masyarakat dapat mengadukan/ mengkritisi masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi.

f. Kemandirian lembaga peradilan

g. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan

h. Memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.

i. Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.

j. Mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia. Hal-hal yang diperlukan adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.

k. Melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi

l. Reformasi Konstitusi . Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan.

HAL-HAL YANG DI ANGGAP PENTING MENGENAI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE DALAM PANDANGAN MAHASISWA

Clean and good governance merupakan satu hal yang sangat di dambakan oleh seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Namun hal ini, tampaknya masih sangat jauh dari harapan. Walaupun sudah mulai adanya upaya menuju ke arah tersebut.

Menurut kelompok kami hal mendasar yang perlu dibenahi dimulai dari sistem pendidikan tidak hanya menekankan pada aspek akedemis tetapi pendidikan manusia seutuhnya. Manusia yang berkesempatan memimpin bangsa ini benar-benar sadar akan tanggung jawab dan posisinya sebagai pemegang amanah dari rakyat. Sejak dini benar-benar ditanamkan nlai-nilai integritas yang akan menjadi landasan hidupnya ke depan.

Untuk memutus rantai makanan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, di dalam sistem yang telah terlanjur mendarah daging yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan penegakan hukum secara tegas. Jangan hanya tebang pilih… Setelah itu kita coba perbaiki sistem yang memungkinkan adanya celah-celah pelanggaran. Diharapkan sistem baru dapat menjadi landasan terbentuknya CGG ke depan.

Mungkin kita juga memikirkan bagaimana memposisikan negara kita dalam menghadapi adanya intervensi asing yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan (misalnya pihak asing yang mendukung pemerintahan yang korup). Hal ini cukup sulit untuk kita cari solusinya, tapi yang pasti bagaimana caranya meningkatkan nilai tawar atau power Indonesia di dunia internasional.

Di mata sebagian besar masyarakat Indonesia, CGG masih sekedar teori yang jauh dari kenyataan, tetapi di beberapa daerah sudah mulai menerapkan CGG (di antaranya Tangerang dan Kalimantan Tengah).

Dari beberapa daerah yang telah menerapkan CGG, dapat kita ambil pelajaran, faktor-faktor apa saja yang dapat mendukung kesuksesan terwujudnya CGG. Dan dapat menjadi contoh untuk daerah-daerah lainnya

http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=print&sid=97

http://podoluhur.blogspot.com/2009/02/menuju-good-governance.html

http://www.scribd.com/doc/4606676/Good-Governance

Website pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Bisnis Indonesia, 17 Januari 2008

Disusun oleh Kelompok Mahasiswa Program Studi Matematika : THERESIA MY RAHAMITU (10873), TITIS PRAHARGIANINGSIH (10879), ERMA HASRINI (10883), ALBERT GUNAWAN (10884), RIZKI RIDHO ZULFIKAR (10887), dan LITA PUSPA DIANA (10896).

Suara mahasiswa 008 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, daya, e-goverment, eKsekutif, global, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, mAteri kUliah, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, ranking, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Thursday , 30 April 2009 at 10:08 AM

Istilahgovernment” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan kekuasaan (otoritas) dalam suatu organisasi, lembaga atau negara.

Istilahgovernance” sudah diperkenalkan dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun oleh Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27.Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit.Istilah “governance” diartikan sebagai tata pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan baru muncul sekitar 15 tahun belakangan ini, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka.Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya: penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).

Perbedaan paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan kekuasaan (otoritas) politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa.Konsep “government/pemerintahan” berkonotasi pada peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai kekuasaan (otoritas).Sedangkan dalam “governance” mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dalam suatu bangsa.Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. Mungkin definisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat menangkap makna dari “governance” tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development”.Apabila diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya adalah proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan dan otoritas, mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang kehidupan publik, serta pembangunan ekonomi dan sosial.

Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.

Secara umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good governance. Pertama, praktek good governance harus memberi ruang kepada pihak diluar pemerintah untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah maupun swasta dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktek good governance adalah praktek pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik.Karena itu praktek pemerintahan dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.

Jadi menurut pengertian-pengertian di atas, yang dimaksud clean and good governance adalah cara penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang baik dan bersih dalam suatu bangsa atau Negara yang meliputi semua bidang yaitu : social, politik, ekonomi, budaya, administrasi dan bidang lainnya dan yang serta dapat mewujukan semua itu adalah adanya kerjasama antara semua lapisan warga Negara dengan aparatur Negara (pemerintah).

Di dalam mengembangan praktek good governance, Pemerintah perlu memilih strategi yang jitu.Luasnya cakupan persoalan yang dihadapi, kompleksitas persoalan yang ada serta keterbatasan sumber daya, untuk melakukan praktek good governance, mengharuskan Pemerintah mengambil pilihan yang strategis.Menerapkan praktek good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas Pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar.Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik.

Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.

Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Pemerintah berinteraksi dengan masyarakat.Ini berarti jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.Keberhasilan mempraktekkan good governance pada pelayanan publik mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat luas bahwa menerapkan good governance bukan hanya sebuah mitos, tetapi menjadi suatu kenyataan.

Kedua, pelayanan publik adalah ranah dimana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah.Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktek good governance seperti efisien, non diskriminatif, dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi dapat dengan mudah dikembangkan parameternya dalam ranah pelayanan publik.

Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua pihak, Pemerintah mewakili negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar, yang semuanya memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini.

Keberhasilan penguasa dalam membangun legitimasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.Dengan memulai perubahan pada bidang yang dapat secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sipil dan para pelaku pasar, upaya melaksanakan good governance akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan karena memasyarakatkan good governance membutuhkan stamina dan daya tahan yang kuat.

Untuk mewujudkan hal itu, perlu tiga pendekatan yang harus sekaligus dilakukan:

Pendekatan pertama adalah menetapkan dan memasyarakatkan pedoman good governance secara nasional, baik untuk kalangan korporasi maupun publik, yang kemudian bisa ditindak lanjuti dengan pedoman sektoral dari masing-masing industri atau bidang kegiatan. Pedoman ini merupakan suatu rujukan yang selalu mengikuti perkembangan jaman.Oleh karena itu, dalam kurun waktu tertentu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Pendekatan kedua adalah perlu dilakukan penyuluhan, konsultansi, dan pendampingan bagi perusahaan-perusahaan, maupun kantor Pemerintah yang bermaksud untuk mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan self assessment, kemudian memasang rambu-rambu pada masing-masing perusahaan atau instansi Pemerintah.

Pendekatan ketiga adalah dengan memperbanyak agen-agen perubah dengan mengembangkan semacam sertifikasi bagi direktur dan komisaris pada perusahaan-perusahaan serta bagi pejabat-pejabat publik.

Namun dengan demikian, penerapan clean and good governance di Indonesia belum sepenuhnya optimal masih terbatas pada wacana semata. Dapat kita lihat dengan maraknya tindakan KKN oleh para pejabat dan petinggi-petinggi lainnya. Dan tindakan kesewenangan lainnya yang tidak menerapkan atau berlandaskan pada good governance. Masyarakatlah yang harus berperan sebagai ujung tombaknya pemerintahan yang baik dan bersih. Karena semuanya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pada tahun 1995, dalam sebuah pidato dari Wakil Presiden Amerika Serikat Albert Gore, Jr menyebutkan lima dasar tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain :

1. Administrasi negara haruslah jujur dan transparan.

2. Administrasi negara harus disederhanakan dan diselenggarakan seefisien mungkin.

3. Pemerintahan pusat harus mendesentralisasikan sebagian besar fungsinya kepada pemerintah di bawahnya dan melayani publik pada tingkat yang paling dekat dengan rakyat.

4. Negara demokratis harus menjamin keamanan warga negaranya (baik dalam bidang politik maupun ekonomi).

5. Negara demokratis harus berdasar pada sistem peradilan yang terbuka dan modern.

Kelima pernyataan di atas, memberikan gambaran kepada kita bahwa di negara maju perhatian terhadap tata kelola pemerintahan sangatlah besar, sehingga di negara tersebut tingkat kesejahteraan rakyatnya sangat tinggi. Dengan kata lain, tinggi rendahnya tata kelola pemerintahan berbanding lurus dengan tinggi rendahnya kesejahteraan warga negara.

Dengan tata kelola yang teratur, maka pemerintahan yang baik dan bersih akan dapat terwujud. Hal inilah yang menjadi cita-cita kita bersama.

Ada beberapa faktor untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan besih, antara lain:

1. Partisipasi Masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat mendukung dalam mewujudkan pemerintahan baik dan bersih ini. Perannya sebagai pengawas sekaligus rem dalam jalannya roda pemerintahan adalah salah satu fungsi masyarakat dalam tatanan pemerintahan.

2. Tegaknya supremasi hukum. Penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial merupakan cerminan sebuah negara yang telah “merdeka”, dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan situasi kedudukan setiap orang di hadapan hukum adalah sama, maka akan meningkatkan kreatifitas setiap orang untuk berkarya tanpa dihantui oleh diskriminasi dan intimidasi. Sehingga tata kelola pemerintahan akan berjalan dengan baik, tidak terdapat KKN, otoriter, dan kesenjangan sosial.

3. Transparansi. Dalam roda pemerintahan yang sedang bergulir transparansi terhadap jalannya pemerintahan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah sangatlah penting, hal ini jika tidak diperhatikan, maka akan menyebabkan situasi politik yang tidak stabil. Dari itu, transparansi merupakan refleksi atas tata kelola yang baik dan bersih.

4. Peduli pada Stakeholder. Kepedulian terhadap Stakeholder merupakan hal yang urgen (penting) karena keberhasilan dan kehancuran sebuah negara dipengaruhi oleh kesiapan generasi penerusnya. Perhatian terhadap generasi-generasi yang akan melanjutkan tampuk kepemimpinan haruslah besar, sehingga kita simpulkan bahwa baiknya tata kelola pemerintahan suatu negara dapat kita lihat pada kepedulian pemerintah pada stakeholder.

5. Reorientasi pada konsensus. Dalam penurunan kebijakan harus berdasarkan pada musyawarah setiap elemen pemerintah yang terkait dengan permasalahan yang ada. Hal ini, dapat membuat keputusan yang ditetapkan merupakan keputusan yang jauh dari kepentingan pribadi dan golongan. Kemudian menjunjung tinggi setiap keputusan yang ditetapkan dengan musyawarah mufakat merupakan tahapan berikutnya. Untuk mendapatkan situasi politik seperti ini, maka diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik.

6. Kesetaraan. Kesetaraan disini bermakna luas, baik dari segi pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, dan perlakuan hukum. Dengan kesetaraan tersebut, kesenjangan sosial yang dapat menyebabkan perselisihan bahkan perpecahan dapat diminimalisasi, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Situasi seperti inilah salah satu indikasi tata kelola pemerintahan yang baik.

7. Efektifitas dan Efisiensi. Prinsip untuk terus melayani dan mensejahterakan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pemerintah. Dalam mencapai tujuan tersebut harus dilakukan dengan kerja yang profesional. Dengan kata lain efektif, tepat sasaran dan efisien dalam setiap program kerja. Sehingga anggaran yang digunakan optimal, dan selanjutnya berakibat positif terhadap tata kelola pemerintahan.

8. Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Pemerintahan yang baik, jujur, dan bersih adalah bukan hal yang mustahil bagi negeri Indonesia.Untuk menuju pemerintahan yang baik, jujur, dan bersih harus dimulai dari dasar masyarakat, salah satunya dimulai dari pendidikan.Dari pendidikan akan terbentuk pemimpin/generasi penerus bangsa yang baik, jujur, dan bersih dari korupsi.

Saya rasa sejak pemerintahan pak SBY para koruptor sudah banyak tertangkap dan banyak kasus yang terungkap terutama sejak dibangun KPK.Pengaruh KPK cukup luas dan mempunyai jaringan yang cukup besar.Selain itu petugas KPK mempunyai cara untuk menyelidiki kasus yang terkait dengan dugaan korupsi, msalkan dengan selalu memasang penyadap ke Handphone tersangka yang dicurigai.Saya sering lihat di TV tentang KPK (kumpulan perkara korupsi), pekerjaan KPK saya rasa cukup bagus.Tapi setelah tertangkap, kenapa hanya dihukum 3-8 tahun padahal uang yang terkorupsi milyaran bahkan bisa lebih dari itu.Hukum di negara ini harus benar-benar ditegakkan.Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas dalam menegakkan hukuman bagi koruptor-koruptor yang telah menggrogoti uang negara maupun rakyat.Menurut saya hukuman bagi para koruptor di Indonesia saat ini terlalu ringan atau tidak adanya kesesuaian dan keselarasan tindakan dibandingkan akibat yang dirasakan rakyat baik itu secara langsung maupun tidak langsung.Jadi para pejabat/petinggi di Indonesia tidak takut akan korupsi (tidak ada efek jera seperti yang ditujukan dalam sebuah hukum dan aturan).

Para pejabat harus mempunyai kesadaran untuk melaksanakan tugas-tugasnya di pemerintahan, tidak tergiur dengan sogokan uang untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang menyimpang dan merugikan negara maupun rakyat.Dari masyarakat sendiri juga harus berpartisipsi juga untuk menjadikan bangsa ini bersih dari korupsi. Banyak yang saya lihat, masyarakat sepertinya malah ada yang memberi uang sogokan kepada para pejabat untuk memperoleh kemudahan apa yang diinginkannya.Sehingga korupsi terjadi juga karena masyarakat sendiri.Oleh karena itu, agar negeri ini menjadi negara yang mempunyai pemerintahan yang baik dan bersih, harus dimulai sejak dini, yakni dengan pendidikan, pendidikan intrasekuler maupun sekuler.

Pada tahun 2009 ini Indonesia sedang mengadakan pemilu legislatif maupun pilpres.Kita harus ikut serta dalam pemilu, jangan malah menjadi golput ( tidak menggunakan hak pilihnya).Karena pemerintahan mendatang akan diisi oleh orang-orang yang baru.Jadi kita harus ikut memilih, untuk menentukan wakil rakyat yang tentunya sesuai dengan keinginan rakyat.

PEMILU merupakan Pesta Demokrasi guna memilih para anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilu kali ini banyak diwarnai dengan isu-isu yang bisa membuat Pemilu kurang sukses, diantaranya permasalahan DPT, kurang siapnya KPU dalam menyalurkan logistik Pemilu serta banyak hal terkait paying hukum yang bisa mencepatkan kerja KPU.

Tapi yang patut kita syukuri adalah sudah terlaksananya Pemilu yang bisa dibilang relative lancer walaupun yang menang adalah Golput dengan persentasi 30%(menurut Quickcount).Terlepas dari masalah yang terjadi Pra Pemilu maupun setelah Pemilu, warga Negara Indonesia yang menggunakan hak pilihnya pasti memiliki harapan yang sama, yaitu terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.

Bagi warga Negara yang tidak begitu paham tentang ilmu pemerintahan, mereka hanya menginginkan terjangkaunya biaya hidup, murahnya pendidikan dan murahnya biaya kesehatan.Dan untuk mewujudkan hal itu, pemerintahan yang baik dan bersih harus menjadi tonggak utama.

Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang selalu membuat kebijakan dengan memprioritaskan kepentingan rakyat sebagai yang utama.Karena mereka yang duduk di kursi pemerintahan adalah pilihan rakyat, sehingga rakyatlah yang harus diutamakan.Dan peran mahasiswa disini adalah sebagai pengontrol kerja pemerintah dari luar. Seharusnya, para mahasiswa dan elemen lain seperti LSM dan ormas, bisa berdampingan mengontrol pemerintah dengan DPR sebagai pengontrol pemerintah dari dalam.

Bisa kita lihat kasus yang terjadi baru-baru ini, ketika Pemerintah mengesahkan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan), maka para mahasiswa dan LSM langsung mengadakan unjuk rasa, menyuarakan aspirasinya guna mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut. Ada pasal dalam UU tersebut yang mereka anggap akan membuat bangsa ini semakin kekurangan SDM, dimana 1/3 dari biaya pendidikan akan dibebankan kepada para mahasiswa.Yang ditakutkan adalah di masa depan, hanya orang yang berkemampuan dalam materi yang bisa mengenyam bangku kuliah.

Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa polanya selalu seperti itu? Pemerintah mengesahkan UU atau mengeluarkan sebuah kebijakan, baru para mahasiswa dan LSM mengadakan unjuk rasa untuk menolak kebijakan tersebut. Alangkah baiknya jika sebelum UU tersebut disahkan, para mahasiswa dan LSM ikut mengawasi pembuatan UU yang masih dalam bentuk RUU di DPR. Jadi tidak perlu ada pro kontra setelah UU yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ataukah memang kurang adanya ruang yang disediakan pemerintah dan DPR untuk para mahasiswa dan LSM dalam mengawal sebuah RUU atau sekedar memberi saran dalam isi RUU tersebut. Para anggota DPR, seharusnya setelah duduk di parlemen, mereka melepas baju partai masing-masing dan bekerja sepenuhnya untuk rakyat. Membuat legislasi-legislasi yang berpihak kepada rakyatnya.Bukan untuk kepentingan partai atau kelompoknya.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik ini, harus adanya kerjasama yang baik antara Eksekutif dengan Legislatif. Dimana mereka saling membangun, bukan memojokkan masing-masing pihak karena alasan beda parpol

Di samping Good Governance, yang kita butuhkan juga adalah Clean Government.Pada masa Pemerintahan yang berkuasa sekarang, sedang gencarnya-gencarnya pemberantasan korupsi.KPK sebagai lembaga Negara bahkan bisa lebih “tajam” daripada Kejaksaan Agung.Entah sudah berapa pejabat, anggota Parlemen yang ditangkap oleh KPK dengan alasan yang sama, yaitu KORUPSI.

Apabila kita ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka seluruh aparat yang tergabung di dalamnya haruslah bersih. “Kalau kita ingin bersih, mari bikin bersih diri kita sendiri, dan di atas segalanya, marilah kita membangun good governance. Pembersihan ini adalah long term process, dan harus terus dilakukan,” demikian pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Dalam reformasi birokrasi ada falsafah, apabila kita punya rumah dan halaman, lebih baik kita bersihkan halaman rumah kita dengan menggunakan sapu. Tapi pilih sapu yang bersih. Bagaimana kita membersihkan kalau pembersihnya kotor?Disapu berkali-kali, terus menerus, tetap saja kotor,” kata Presiden.

Masih teringat dengan jelas kasus Jaksa Urip yang menerima suap dalam sebuah kasus, artinya memang “sapu” yang digunakan untuk membersihkan korupsi dalam Negara ini masih belum begitu bersih. Dalam hal ini, bisa kita simpulkan bahwa dalam upaya menciptakan clean government, harus ada 2 upaya. Yaitu preventif dan represif. Dalam upaya represif, sudah dilakukan oleh KPK.Namun upaya preventif atau pencegahan ini kurang begitu maksimal.Bagaimana upaya-upaya pengawasan belum begitu maksimal.Peribahasa yang dulu diajarkan pada tingkat SD pun sudah kelihatan luntur. “Lebih baik mencegah daripada mengobati”.

Yang kita lihat sekarang ini adalah bagaimana semua mengobati dan kurang begitu banyak yang mencegah. Dalam hal inilah mahasiwa dan LSM berperan penting dalam mengawal pemerintahan ini.LSM seperti ICW (Indonesian Coruption Watch) yang berperan penting sebagai lembaga independent dalam mengawasi kinerja para birokrat kita.Kasus yang paling hangat adalah bagaimana ICW melaporkan dugaan adanya korupsi di Depkes. Dan kemudian KPK langsung menanggapinya. Seperti inilah yang harus dilakukan, yaitu adanya sikap aktif dari masyarakat dalam mengawasi kinerja para pejabat di negeri ini.Sehingga korupsi pun tidak merajalela dan membudaya. Sampai sekarang, para mahasiswa di berbagai kampus Universitas di segenap pelosok terus mengadakan forum terbuka untuk mengumandangkan kecaman terhadap praktik-praktik KKN dan menyuarakan tuntutan masyarakat luas itu akan good governance dan clean government.

Dan kini pemerintah pun sepertinya lebih aktif dalam usaha preventif ini.Setiap pejabat diminta melaporkan kekayaannya sehingga jika nanti kekayaannya tiba-tiba bertambah banyak, maka dia mungkin terindikasikan melakukan tindak pidana korupsi.

Satu hal lagi yang masih kurang dalam penegakan Clean Government adalah kurang adanya shock therapy kepada para pelaku korupsi ini.Bagaimana hukuman yang kadang-kadang tidak setimpal dengan perbuatan mereka dan fasilitas lebih yang mereka dapatkan sehingga sedikit perbedaan antara dia dipenjara atau tidak dipenjara.

Hal tragis mungkin adalah bagaimana jika pencuri ayam ketahuan mencuri, dia bisa mati karena dihakimi oleh massa, Tapi jika pejabat yang melakukan korupsi hingga berjuta-juta atau bahkan bermilyar-milyar, mereka “hanya” dihukum tahunan.Mungkin Indonesia tidak harus seperti China dimana koruptor dihukum mati walaupun itu terbukti ampuh dalam menumpas korupsi di China.Alangkah baiknya jika hukuman itu lebih berat sehingga orangorang akan berpikir 100 kali untuk melakukan korupsi.

Kita berharap pemerintahan yang akan terbentuk ini akan lebih siap dan berani dalam pembentukan Clean and Good Governance. Dan mahasiswa serta LSM harus selalu siap dalam mengawal pemerintahan yang berjalan sebagai pihak pengontrol dari luar.

Disusun oleh Kelompok mahasiswa Jurusan Matematika: Arief Budi Sulistyo (11160), Ahmad Fathan Syawmy (11159), Ari Dwi Hartanto (11138), Ninik Baroroh(11165), Haris Nugroho (11137), dan Bintan Hadi P(11171).

Suara mahasiswa 007 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, money, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, pers, sUbsidi, saing, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Saturday , 25 April 2009 at 4:07 PM

Good Governance

Mengandung makna tata kepemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, penyelenggaraan negara yan baik ataupun administrasi negara yang baik. Penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas diakui sebagai landasan awal bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik secara umum. Suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, danmasyarakat.

Menurut M.M. Billahgood governance memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari

Sementara itu menurut World Bank, good governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat (Sadu W, 2004 : 54)

UNDP mendefinisikannya sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation affair at all levels (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada semua level (tingkatan)”.

Dari pengertian-pengertian tersebut, good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/ pemerintah (state), sektor swasta/ dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/ dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya

Clean Government

Pemerintah yang bersih (clean government) adalah pemerintah yang aparatnya tidak melakukan praktik KKN (Kolusi. Korupsi. Dan Nepotisme). Bisa bertindak objektif, netral, dan tidak diskriminatif, artinya tidak mendahulukan teman, kerabat, kelompoknya, atau orang-orang yang memiliki uang, berkuasa, atau punya katebelece. Pemerintah yang bersih adalah pemerintah yang diisi oleh aparat yang jujur, yang bekerja sesuai dengan tugas yang diembannya, tidak bersedia menerima sogokan, tidak melakukan, dan tidak memperlambat atau mempercepat suatu pekerjaan karena adanya keuntungan yang bisa diperoleh

Perbandingan istilah government dengan governance

No

Unsur Perbandingan

Kata Government

Kata Governance

1.

Pengertian

Dapat berarti badan/ lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi tertinggi dalam suatu Negara

Dapat berarti cara, penggunaan atau pelaksanaan

2.

Sifat hubungan

Hirarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas sedangkan warga negara yang diperintah berada di bawah

Heteraksis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi.

3.

Komponen yang terlibat

Sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah

Ada tiga komponen yang terlibat, yaitu :

1. Sektor Publik;

2. Sektor swasta;

3. Masyarakat.

4.

Pemegang peran dominan

Sektor pemerintah

Semua memegang peran sesuai fungsinya masing-masing

5.

Efek yang diharapkan

Kepatuhan warga negara

Partisipasi warga Negara

6.

Hasil akhir yang diharapkan

Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga Negara

Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat.

Faktor yang sangat menentukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu :

1. Pelaku-pelaku dari pemerintahan ( kualitas sumber daya aparatur)

2. Kelembagaan yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya

3. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh sistem pemerintahan itu harus diberlakukan

4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berakhlak berpandangan jauh ke depan (visionary), demokratis dan responsif.

Good Governance and Clean Government di Indonesia

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Sedangkan berbagai pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki. Pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.

Berbagai masalah di Indonesia saat ini, seperti kasus pelanggaran hukum, norma-norma dan etika sosial yang muncul di permukaan sejauh ini jarang mendapatkan solusi hukum yang memuaskan masyarakat. Berbagai kasus seperti kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik dan telepon, juga berbagai masalah kebijakan ekonomi, memiliki dampak ekonomi, sosial dan politik yang sangat besar. Kebijakan tersebut sangat tidak populer di tengah himpitan biaya hidup masyarakat kelas bawah yang semakin tinggi. Belum lagi maraknya kasus korupsi yang dilakukan banyak wakil rakyat belakangan ini. Namun pemberantasan atas segala bentuk korupsi belum dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat yang mengakibatkan kondisi Indonesia pasca krisis semakin memburuk

Dari sini, kita patut menganalisa apakah pemerintahan yang sedang berjalan di Negara kita sudah dapat dikatakan sebagai good governance?

Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria. (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat dimuka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Dan, ditahun 2002, hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).

Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48 %) dari pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan ke-suci- an dirinya, dilingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.

Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua lini kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan aset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api-pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita. Oleh karena merupakan budaya, maka sulit untuk dirubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Maka gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya dapat kita serahkan pada “kebaikan hati” rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa.

Abad 21 menghadapkan lingkungan strategis nasional dan internasional yang berbeda dengan tantangan strategis yang dihadapi pada Abad 20. Di akhir Abad 20 dan dalam dekade-dekade awal Abad 21, Indonesia menghadapi tantangan-tantangan berat di segala bidang; krisis multi dimensi, ancaman desintegrasi, dan keterpurukan ekonomi. Indikator-indikator pembangunan menunjukan bahwa posisi Indonesia berada dalam kelompok terendah dalam peta kemajuan pembangunan bangsa-bangsa, baik dilihat dari indeks pembangunan manusia, ketahanan ekonomi, struktur industri, perkembangan pertanian, sistem hukum dan peradilan, penyelenggaraan clean government, dan penyelenggaraan good governance baik pada sektor publik mau pun bisnis. Selain itu, Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan resiko tinggi, dengan tingkat korupsi termasuk tertinggi, demikian pula dari besarnya hutang luar negeri. Dan perkembangan politik di Indonesia yang ditandai dengan kekasaran politik dan jumlah partai politik terbesar di dunia, menunjukan kultur politik dan kehidupan demokrasi yang belum mantap. Bangsa yang menderita krisis multi dimensi berkepanjangan sejak tahun-tahun terakhir Abad 20 dengan berbagai dampaknya yang luas dalam kehidupan masyarakat, memerlukan kejelasan, konsensus, dan komitmen bersama mengenai paradigma, sistem, dan strategi yang harus ditempuh dalam menghadapinya, dalam menghadapi krisis multi dimensi, tantangan pemulihan ekonomi, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa dewasa ini dan di masa datang

Konsep tersebut cukup menarik untuk diperhatikan, karena salah satu penyebab krisis moneter dan ekonomi di beberapa negara Asia pada tahun 1997/1998 adalah kualitas pemerintahan yang buruk. Dan hal ini berdampak terhadap semakin parahnya kondisi perekonomian di negara-negara tersebut, terutama Indonesia.Paling tidak terdapat tiga pola dasar yang perlu di kembangkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Yang pertama, transparansi (transparency), yang kedua, pertanggungjawaban yang jelas (accountability), dan ketiga, partisipasi dalam proses demokrasi, serta kemampuan merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan publik . Tidak dapat dipungkiri peluang bahkan mempersubur virus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) akan semakin Bertambah, disebabkan lembaga yang mudah menghasilkan uang (lembaga pengumpul pajak, penentu belanja Negara, pemberi hak menjual barang dan jasa, pemberian hak pengelolaan hutan (HPH), dll) tidak diselenggarakan secara transparan dan accountable karena sistemnya yang otoriter dan tidak demokratis. Sehingga ia tidak bisa diawasi oleh lembaga Negara itu sendiri maupun oleh masyarakat

Untuk membenahi hal tersebut, maka diperlukan dua semangat atau kesadaran yang saling terkait ; yaitu yang pertama, semangat struktural yang diejawantahkan melalui proses regulasi-regulasi dan aplikasinya ke arah penciptaan sebuah pemerintahan yang bermoral; baik dan bersih. dan kedua, semangat budaya yang disertai intergritas moral untuk berpartisipasi aktif menopang suatu pemerintahan yang baik dan bersih.

Agar good governance dapat diterapkan di Indonesia, perlu diciptakan upaya-upaya penciptaan dan pengawasan mengenai masalah ini.

Untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, setidaknya ada tiga aspek yang harus dikembangkan, diantaranya yaitu :

· Transparansi

Pemerintahan yang bersih, jujur dan transparan tentunya akan mewujudkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih maksimal. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dengan melibatkan semua komponen masyarakat

· Pertanggungjawaban yang jelas

Adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pemerintah akan mendukung program pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan, sehingga meminimalisir tindak korupsi di Indonesia.

· Partisipasi dalam proses demokrasi dan kemampuan mengimplementasikan kebijakan-

kebijakan publik

Upaya mewujudkan clean government melalui instrumen dan perangkat hukum juga harus dibarengi dengan upaya mengurangi atau menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada birokrasi melalui beberapa tindakan (Bappenas, 2004).

Pertama, untuk mengatasi kelemahan law enforcement, secara kelembagaan dibentuk komisi-komisi yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum yang dilakukan secara bertahap, konsisten dan berkelanjutan.

Kedua, melakukan review terhadap peraturan yang memungkinkan adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan KKN dan memperbaiki substansi peraturan perundang-undangan tersebut terutama yang berpotensi menimbulkan multi interprestasi (ambiguitas).

Ketiga, melakukan perbaikan aparatur pengawasan internal yang meliputi hubungan kelembagaan, sistem dan proses kerja internal, aplikasi standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan standar internasional, pengembangan e-audit, sertifikasi pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, serta peningkatan disiplin, kompetensi dan kesejahteraan para penegak hukum.

Keempat, penyusunan standar opersional pelayanan (SOP) untuk memperbaiki citra dan mengukur kinerja lembaga pelayanan. Dalam konteks ini perlu mempertegas institusi yang bertanggung jawab untuk : (a). menyusun norma, standar dan prosedur pengelolaan pelayanan publik, (b). memperkuat fungsi dan kewenangan unit yang mengelola informasi, mereview dan menganalisa, merumuskan dan menetapkan indikator kinerja, (c) mensosialisasikan SOP pengelolaan pelayanan dan indikator kinerja pada lembaga-lembaga terkait, dan (d) melakukan pemantauan dan penilaian atas capaian kinerja oleh lembaga independen.

Kelima, melakukan pemberdayaan masyarakat terutama dengan menghidupkan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi pengawasan, memperkuat pemahaman dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan disertai penyediaan fasilitas yang menunjang proses pembelajaran mengenai civic education. Keenam, mengadakan regulasi standar kinerja profesional individu dan institusi, memperkuat kelembagaan kepegawaian dalam pembinaan profesionalitas, melakukan review sistem dan proses pengelolaan kebijakan remunerasi, menyusun dan menerapkan sistem reminsi yang sesuai standar hidup layak serta penegakan reward and punishment.

Selain itu pengawasan juga merupakan upaya yang sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain :

· Penyusunan aturan dan ketentuan yang lengkap, tidak multi tafsir, sesuai dengan ketentuan tentang penyusunan aturan, serta sinergis dan konsisten dengan aturan lain.

· Penyusunan prosedur standar pengawasan / pemeriksaan.

· Pengembangan sistem pengendalian yang cukup pada tingkat SKPD.

· Memperkuat keterkaitan antara sistem penjenjangan dan pengembangan karir pejabat dan sistem penggajian dengan sistem pengawasan dan pemeriksaan.

· Mengembangkan sistem disinsentif, yang secara efektif dapat meningkatkan daya getar dan efek jera.

· Secara berkelanjutan melakukan peningkatan pemahaman, kesadaran dan kapasitas calon terperiksa terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.

Manfaat Good Governance

1. Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi.

2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, professional dan akuntabel.

3. Terhapusnya peraturan perUU-an dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara,kelompok, atau golongan masyarakat.

4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

5. Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah

Prinsip-prinsip Good Governance

1. Wawasan ke Depan (Visionary)

2. Keterbukaan & Transparansi (Openness &Transparency)

3 Partisipasi Masyarakat (Participation)

4. Tanggung Gugat (Accountability)

5. Supremasi Hukum (Rule of Law)

6 Demokrasi Democracy)

7. Profesionalisme & Kompetensi (Profesionalism & Competency)

8. Daya Tanggap (Responsiveness)

9. Keefisienan & Keefektifan (Efficiency & Effectiveness)

10.Desentralisasi (Decentralization)

11.Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (Private Sector & Civil Society Partnership)

12.Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (Commitment to Reduce Inequality)

13.Komitmen pada Perlindungan Lingkungan Hidup (Commitment to Environmental Protection)

14.Komitmen pada Pasar yang Fair (Commitment to Fair Market )

Bagaimana Mewujudkan Good Governance?

􀂉 Membutuhkan komitmen kuat, daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik pada seluruh stakeholder.

􀂉 Perlu adanya kesepakatan bersama serta rasa optimistic yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.

Namun demikan, perlu ditekankan bahwa keberhasilan mewujudkan good governance dan clean government tersebut hanya dapat dicapai melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang memiliki kompetensi, komitmen dan konsistensi serta memiliki peran yang seimbang (check and balances) dengan memelihara nilai-nilai kemanusian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Reference:

http://www.slideshare.net/DadangSolihin

http://www.kalteng.go.id

Disusun oleh Kelompok mahasiswa: Resty Dwi Wahyuni Matematika 10989, Yhuda Septiawan Matematika 10952, Dieqi Dasuni Matematika 10982, Resti Sulistyaningrum Matematika 10968, Setyo Utami Matematika 11032, Mayda Rizky Hapsari Matematika 11012.

Suara mahasiswa 006 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, eValuasi, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, money, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pErtahanan, pOlitik, pers, sUbsidi, saing, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Thursday , 23 April 2009 at 1:14 PM

Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah idaman. Istilah yang semakin populer dalam beberapa dekade ini, semakin menjadi tuntutan, dalam kondisi dimana korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lainnya begitu menggejala di berbagai belahan dunia. Kekecewaan terhadap performance pemerintahan di berbagai negara, baik di negara berkembang maupun di negara maju, telah mendorong berkembangnya tuntutan akan kehadiran pemerintahan yang baik dan bersih.

Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clean government) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clean government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clean government dalam ketiadaan partisipasi.

Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.” (World Bank).

Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Negara

a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil

b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan

c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable

d. Menegakkan HAM

e. Melindungi lingkungan hidup

f . Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

2. Sektor Swasta

a. Menjalankan industri

b. Menciptakan lapangan kerja

c. Menyediakan insentif bagi karyawan

d. Meningkatkan standar hidup masyarakat

e. Memelihara lingkungan hidup

f. Mentaati peraturan

g.Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat

h.Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3. Masyarakat Madani

a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi

b. Mempengaruhi kebijakan publik

c. Sebagai sarana checks and balances pemerintah

d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah

e. Mengembangkan SDM

f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good Governance, yaitu:

1. Partisipasi Masyarakat. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2. Tegaknya Supremasi Hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3. Transparansi. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau

4. Peduli. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5. Berorientasi Kepada Konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6. Kesetaraan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis. Pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dari prinsip-prinsip di atas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud daripada Good Governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara/pemerintah (state), sektor swasta (private sector) dan masyarakat (society). Sektor negara/pemerintah lebih banyak memainkan peran sebagai pembuat kebijakan, pengendali dan pengawasan. Sektor swasta lebih benyak berkecimpung dan menjadi penggerak aktivitas di bidang ekonomi. Sedangkan masyarakat merupakan obyek sekaligus subyek dari pemerintah maupun swasta.

Pemerintahan yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Pengalaman dan kinerja birokrasi di berbagai negara telah melahirkan dua pandangan yang saling bertentangan terhadap birokrasi. Pandangan pertama melihat birokrasi sebagai kebutuhan, yang akan mengefisiensikan dan mengefektifkan pekerjaan pemerintahan. Pandangan kedua, melihat birokrasi sebagai “musuh” bersama, yang kerjanya hanya mempersulit hidup rakyat, sarangnya korupsi, tidak melayani, cenderung kaku dan formalistis, penuh dengan arogansi (yang bersembunyi di balik hukum), dan sebagainya.

Padahal secara konseptual, birokrasi, sebagai sebuah organisasi pelaksana pemerintahan, adalah sebuah badan yang netral. Faktor di luar birokrasilah yang akan menentukan wajah birokrasi menjadi baik atapun jahat, yaitu manusia yang menjalankan birokrasi dan sistem yang dipakai, dimana birokrasi itu hidup dan bekerja. Artinya, bila sistem (politik, pemerintahan dan sosial budaya) yang dipakai oleh suatu negara adalah baik dan para pejabat birokrasi juga orang-orang yang baik, maka birokrasi menjadi sebuah badan yang baik, lagi efektif. Sebaliknya, bila birokrasi itu hidup di dalam sebuah sistem yang jelek, hukumnya lemah, serta ditunggangi oleh para pejabat yang tidak jujur, maka birokrasi akan menjadi buruk dan menakutkan bagi rakyatnya.

Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut. Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria. (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat dimuka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Dan, ditahun 2002, hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).

Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48 %) dari pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan kesucian dirinya, dilingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.

Praktek korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001).

Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang negara. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy di semua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina.

Faktor penyebab suburnya korupsi bukan faktor tunggal, dia merupakan multi faktor yang kompleks dan saling bertautan. Syed Hussein Alatas (Sosiologi Korupsi, LP3ES, 1986) mencoba mendiskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan suburnya korupsi sebagai berikut:

1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memerikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.

2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.

3. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.

4. Kurangnya pendidikan.

5. Kemiskinan.

6. Tiadanya tindak hukuman yang keras.

7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.

Bahkan di era pemerintahan sekarang ini, birokrasi masih berkutat dengan patron-klien dan korupsi. Kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lembaga baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tampaknya masih harus melalui jalan panjang karena hokum di negeri ini masih belum bisa ditegakkan secara penuh. Perkembangan terakhir upaya untuk mereformasi birokrasi mangambil bentuk jalur UU, yaitu dengan mengajukan usulan RUU berkaitan dengan perbaikan birokrasi atau administrasi publik. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, mengumumkan akan mereformasi birokrasi melalui lima RUU. Dikatakan bahwa RUU ini disiapkan untuk menata sistem manajemen berbasis kinerja yang meliputi kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, budaya kerja dan hubungan teknologi (Kompas, 8 Juni 2006). Adapun lima RUU yang disiapkan tersebut meliputi: RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pelayanan Publik, RUU Etika Penyelenggaraan Negara, RUU Kementrian Negara dan RUU Kepegawaian Negara.

Masalahnya, bila lima RUU tersebut berhasil disahkan dan diterapkan, apakah birokrasi Indonesia akan mengalami perubahan yang signifikan? Sejarahnya, birokrasi Indonesia mengalami perubahan dari periode ke periode. Namun, perubahan tersebut tidak selalunya berdampak positif bagi perkembangan birokrasi, dan justru melanggengkan sifat birokrasi patrimonial yang sarat dengan patron-klien.

Pengalaman politisasi birokrasi di era Orde Baru menjadikan institusi ini tidak netral dan tidak professional. Sedangkan di pemerintahan sekarang ini, peran birokrasi tampak kabur meskipun relatif tidak terpolitisasi sebagaimana era Orba. Dengan kata lain, apakah kelima RUU tersebut cukup menjanjikan bila kultur lama birokrasi (yang hanya berorientasi kepada penguasa dan mengabaikan pelayanan publik) dan kepastian hukum di Indonesia juga tak diperbaiki?

Artinya, yang paling mendesak untuk diperbaiki seiring dengan reformasi birokrasi adalah reformasi hukum atau penegakan hukum. Penciptaan hukum yang mengikat yang mampu memberi penalti kepada warga negara sangat diperlukan karena tanpa itu sulit memberantas korupsi di birokrasi.

Karena penciptaan UU sebagaimana yang diupayakan melalui kelima RUU di atas akan sia-sia bila tidak mengikat secara utuh aparat birokrasi. Selain itu, perbaikan sistem penggajian dan perubahan yang mendasar yang berkaitan dengan orientasi PNS pada etika profesionalisme sangat relevan untuk diterapkan seiring dengan usulan kelima RUU tersebut. Semua upaya tersebut akan bisa maksimal bila ditunjang oleh kepemimpinan yang kokoh (strong leadership) yang memahami pentingnya mereformasi birokrasi.

Dalam 10 tahun terakhir (1998-2008), pembangunan di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan ekonomi, misalnya, pada tahun 1998 minus 13.1 persen. Pada tahun 2004, pertumbuhan ekonomi naik pesat menjadi 5.1 persen. Dan tahun 2008 diproyeksikan sebesar 6,4 persen. Cadangan devisa yang semula 33.8 miliar dolar AS, pada tahun 2008 naik menjadi 69.1 persen.

Tingkat kemiskinan juga terus berkurang. Pada tahun 1998, angka kemiskinan mencapai 24.2 persen. Pada tahun 2004, tingkat kemiskinan ini turun menjadi 16.7 persen. Dan pada 2008 tinggal 15.4 persen dari total penduduk Indonesia.

Hutang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) dipangkas habis. Tengok saja, pada tahun 1998, utang Indonesia kepada IMF sebesar 9.1 miliar dolar AS. Pada tahun 2006, Indonesia berhasil melunasi hutang hingga sebesar 7.8 miliar dolar AS.

Pemerintah mengklaim Indonesia bukan lagi negara berkembang yang miskin. Indonesia kini adalah negara berkembang menengah. Pendapatan per kapita US$ 1.800-2.000 dijadikan indikator. (INILAH.COM, Jakarta). Tetapi masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. PR itu, antara lain, mengatasi minimnya distribusi pendapatan, tingkat kemiskinan, dan tingginya angka pengangguran.

Deputi Otda Bappenas, Max Pohan, mengatakan, hingga tahun 2025 ada berbagai tantangan yang bakal dihadapi Indonesia, antara lain tantangan sosial budaya dan kehidupan beragama, tantangan perekonomian, sarana dan prasarana, politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, bidang wilayah dan tata ruang serta SDA dan lingkungan hidup.

Meski banyak tantangan, namun menurut dia Indonesia juga punya modal dasar untuk pembangunan, yakni wilayahnya yang luas, kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, jumlah penduduk yang besar serta perkembangan politik yang telah melalui tahap awal reformasi berupa demokratisasi dan desentralisasi.

Sasaran pokok pembangunan dalam 20 tahun ke depan antara lain terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia, berdaya saing, demokratis yang berlandaskan hukum, rasa aman dan damai, pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, negara yang mandiri dan maju serta peranan yang meningkat di dunia internasional,” katanya

Jadi dapat disimpulkan, salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance adalah dengan melakukan reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara. Untuk itu, ada beberapa strategi pencapaiannya:

Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multipartai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestik dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.

Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai negara birokrasi (beambtenstaat) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara. Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.

Ketiga, reformasi administrasi negara. Seperti diketahui bersama, birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Mereka bukan hanya berada di lingkaran eksekutif seperti Sekretariat Negara, Departemen, Lembaga Non-Departemen, dan BUMN, melainkan juga di lembaga perwakilan rakyat dan peradilan.

Keempat, kultur dan etika birokrasi. Kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat, dan etika pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan saluran telepon baru atau air minum). Etika jabatan menyangkut hal-hal seperti larangan perangkapan jabatan, berkolusi, penerimaan uang pelicin dan lain-lain.

Kelima, masalah sumber daya manusia yang memerlukan rekruitmen berdasarkan kualitas dan profesionalisme, peningkatan pelatihan, promosi reguler berdasarkan merit system, dan meningkatnya kesejahteraan (bandingkan antara gaji guru dengan pejabat esselon, juga pegawai negeri sipil-militer dengan pegawai BUMN).

Keenam, pengawasan administrasi negara. Hal ini dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan preventif melekat pada sistem administrasi negara yang bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan, dan secara umum berupa penyelenggaraan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip yang baik, yang harus diikuti atau diwujudkan dalam menghasilkan legislasi. Indonesia belum memiliki ketentuan hukum dalam hal ini. Sedangkan secara represif, pengawasan ini dapat berwatak politis, yaitu melalui DPR dan DPRD, maupun berwatak yudisial melalui peradilan administrasi yang terbatas pada keputusan konkrit (beschikking).

Membangun pemerintahan yang bersih dan baik bukanlah pekerjaan yang mudah. Dia akan menggerakkan segenap aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Dia juga membutuhkan dukungan dari segenap aparat pemerintahan, masyarakat dan sistem yang baik. Hanya dengan pemilihan akan sistem yang terbaiklah, maka upaya membangun pemerintahan yang baik itu akan menemukan jalan yang jelas.

Pemerintahan yang bersih dan baik, dengan kata lain, birokrasi yang bersih dan baik, haruslah dibangun secara sistematis dan terus menerus.

Masyarakat juga perlu didasarkan bahwa sistem yang baik dan pemimpin yang baik tidak bisa dibiarkan menjalankan pemerintahan sendiri, mereka harus terus dijaga, dinasehati, diingatkan dengan cara yang baik.

Sebagai catatan akhir, ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Prof Dr Mustopadidjaja AR. untuk generasi muda. Sejarah perjuangan bangsa kita telah banyak memberikan pelajaran yang bermakna yang perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh dalam pengembangan “sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa”. Dalam hubungan itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, hayati dan amalkan etos bangsa bernegara yang tersurat dan tersirat pada lambang negara yang berbunyi “Bhineka Tunggal Ika”, putra putri bangsa Indonesia senantisa menghargai perbedaan dan kemajemukan, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan, Bangsa Indonesia.

Kedua, senantiasa siap berkorban untuk mempertahankan Wilayah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berjuang maksimal untuk memberikan kontribusi terbaik dalam perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita bernegara di seluruh bumi pertiwi.

Ketiga, Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar palsafah hidup bangsa bernegara, dan konstitusi negara, yang perlu dipertahankan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; perubahan-perubahan yang diperlukan dalam batang tubuh UUD diselenggarakan secara demokratis dan konstitusional, sesuai Pasal 37 UUD 1945.

Keempat, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menghikmati dan menjadi dasar keridlaan Tuhan atas sila-sila lainnya dari Pancasila, sebab itu pengembangannya harus didasarkan pada ajaran Tuhan yang otentik, dengan keariefan dalam pengama-lannya yang menghargai perbedaan dan keragaman, sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kelima lakukan segala sesuatu dengan niat dan sebagai wujud ibadah dengan memadukan imtaq dan iptek sebagai kesatuan paradigma dalam melangsungkan ibadah bagi kemajuan masyarakat, bangsa, negara, dan ummat manusia secara keseluruhan, sehingga berani mengatakan “yang salah adalah salah, yang benar adalah benar”, dan memiliki kemampuan “untuk memperbaiki yang salah dan menegakkan yang benar” dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sebagai bentuk peranserta aktif dalam upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa bernegara.

Referensi:

1.http://jurnal-ekonomi.org/2004/03/15/syariat-islam-dalam-mewujudkan-clean-governance-dan-good-government/

2.http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Good%20Governance%20-%20koesnadi%20hardjasoemantri.pdf

3.http://orangbuton.wordpress.com/2008/10/16/prakarsa-dan-kreatifitas-serta-peran-masyarakat-sebagai-stake-holder-good-governance-dalam-mendorong-terciptanya-clean-dan-clear-government/

4.http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatgoodgovernance&id=3

Disusum oleh Kelompok Mahasiswa Prodi Matematika: 1. Muji Rahayu (06/195032/PA/11128), 2. Putri Widi Susanti (06/195006/PA/11119), 3. Kustiwingsih (06/194980/PA/11115), 4. Rizki Hardiyati (06/194913/PA/11083), 5.Heny Sartika (06/194804/PA/11049), dan 6.Ariyanto (06/194790/PA/11040).

Suara mahasiswa 005 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, eValuasi, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, pEndidikan, pOlitik, peace, pers, risiko, sUbsidi, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Thursday , 23 April 2009 at 12:25 PM

Negara itu terbentuk oleh karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu dengan menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. rakyat yang membuat sebuah negara hampir semuanya menginginkan adanya kemakmuran, ketenangan serta kesehjahteraan.

Bila kemudian ada negara yang pemimpinnya berubah menjadi sepert Hitler ataupun Slobodan Milosovic itu merupakan pemimpin yang dapat digolongkan sebagai penjahat perang yang wajib diajukan ke mahkamah internasional dan segera dijatuhkan hukum mati buat mereka. Jadi bila kita mengandaikan apa yang terjadi dengan Indonesia saat ini, memang kita harus kembali mengingat apakah negara ini sejak diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini telah memberikan kemakmuran dan kesehjahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bila kita menggunakan angka sebagai logika untuk jawaban ini, maka sejak tahun 1945 yang tentunya 200 juta bangsa ini masih banyak yang hidup digaris kemiskinan.Bukankah kalau begitu pemimpin bangsa ini tidak berhasil untuk menjalankan amanat dengan format negara kesatuan yang telah disepakati, jawaban bisa ia bisa tidak, tergantung dari mana anda dan apa yang telah kita rasakan selama ini. Persoalan bukan itu saja namun bagaimana negara yang diwakili oleh organisasi pemerintahannya harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi kesepakatan dan bukan sebaliknya rakyat beserta sumber alam yang ada menjadi objek hukum yang memberikan legitimasi untuk diexploitasi oleh sekelompok atau segolongan manusia yang tinggal di negeri ini.

Kemerosotan moral dan akhlak yang menjadi roh jahat yang mendorong subur praktek korupsi dinegeri tidak lain karena struktur dan tatanan negara yang tercipta belum tergolong sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang bersih (clean government ) sehingga sangatlah wajar bila segala bentuk kehancuran struktural yang ada saat ini merupakan akumulasi dari tidak adanya supermasi hukum yang mengatur setiap tatanan negeri ini.

Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi kesehjahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.

Kepemerintahan yang baik merupakan issue yang paling menarik dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Kondisi kepemerintahan ini merupakan tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, di samping adanya pengaruh globalisai. Penempatan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik memungkinkan untuk terlaksananya pembangunan yang berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terciptanya Good Governance akan diikuti pula dengan Clean Governanceyaitu pemerintahan yang Bersih dan berwibawa, artinya system pemerintahan yang mampu melindungi Masyarakatnya dengan prinsip penegak hukum yang dipatuhi oleh semua Lapisan masyarakat. Dengan kondisi tersebut pada akhirnya akan menjadikan Pemerintahan yang kuat (Strong Governance) dalam arti semakin kuatnya Penyelenggaraan pemerintahan lainnya.

Dengan adanya penyerahan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonomi, memberikan keleluasaan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setampat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat secara luas, utuh, nyata dan bertanggung jawab dalam lingkup Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Secara utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi sehingga dapat Terwujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Di tingkat internasional ide pemerintahan yang bersih selalu di gulir negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia karena mereka melihat negara-negara berkembang perlu mendapat sokongan dan dorongan untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Di negara ini, membangun “pemerintahan yang bersih” diharapkan bukan sekedar jargon atau retorika politik dan gagasan akademik kelompok intelektual, melainkan mesti menjadi semangat bernegara baru yang harus diaktualisasikan, yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Agenda pembangunan daerah adalah meningkatkan pelayanan publik melalui penciptaan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain melalui keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkahlangkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumberdaya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Secara garis besar, permasalahan penerapan Pemerintahan yang baik meliputi:

1. reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat,

2. tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan,

3. masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur,

4. makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan public,

5. meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum,

6. meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi,

7. rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai,

8. rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja, kualitas pelayanan umum, kesejahteraan PNS dan banyaknya peraturan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.

Sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2005–2010 terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut sasaran-sasaran sebagai berikut

1. Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, yang dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas,

2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, professional dan akuntabel,

3. Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat,

4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,

5. Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan daerah, dan tidakbertentangan peraturan di atasnya.

Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka kebijakan yang akan ditempuh adalah:

1. menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara,

a. penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat dan lini pemerintahan daerah dan pada semua kegiatan,

b. pemberian sanksi bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

c. peningkatan efektifitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat,

d. peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab,

e. percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan,

f. peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN,

2. meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui,

a. penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsive,
b. peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan,

c. penataan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,

d. peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan system karier berdasarkan prestasi,

e. optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan,

3. meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan,

a. peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan,

b. peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan,

c. peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi,

Program penerapan kepemerintahan yang baik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik,

2. menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat,

3. meningkatkan pelayanan manajemen kepegawaian berbasis
kompetensi.

Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta system akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan semua instansi,

2. menata dan menyempurnakan sistem dan prosedur pengawasan yang efektif dan efisien,

3. meningkatkan tindak lanjut hasil pengawasan,

4. meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif,

5. meningkatkan kualitias aparatur pengawasan yang handal,

6. meningkatkan penerapan pengawasan berbasis kinerja,

7. mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorongpeningkatan implementasinya pada seluruh instansi.

Program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,

2. menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di daerah,

3. menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien.

Program pengelolaan sumberdaya aparatur bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumberdaya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. menata kembali sumberdaya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS,

2. menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumberdaya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan professionalisme dalam menghadapi era pembangunan,

3. meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas,

4. menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS,

5. menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian,

6. mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin,

7. meningkatkan sumberdaya manusia dalam pengelolaan barang daerah.

Program peningkatan kualitas pelayanan public bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha,

2. mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan daerah seperti perpajakan dan penanaman modal,

3. meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi,

4. memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan public,

5. optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan public,

6. mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat,

7. mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah,

8. mengembangkan mekanisme pelaporan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah kepada public,

9. meningkatkan pengelolaan barang daerah melalui Sistem Manajemen Barang Daerah,

10. menerapkan Sistem Informasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan,

Program peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur Negara bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu. Kegiatan pokok yang dilaksanakan sebagai berikut:

1. meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan,

2. meningkatkan fasilitas pelayanan umum, operasional termasuk pengadaan, perawatan.

Kunci penegakkan hukum terletak pada kepastian hukum dan keadilan bisa diwujudkan. Dengan ini, Indonesia masa depan akan memberikan harapan bagi kita semua. Selama ini yang menjadi persoalan mendasar bahwa kita masih jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum. Kalau Indonesia mau dijadikan negara hukum dalam pengertian sesungguhnya, seluruh komponen bangsa, baik pejabat, aparat negara maupun masyarakat secara keseluruhan harus benar-benar berjuang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Konsekuensinya, semua lapisan masyarakat, dari lapisan atas hingga lapisan bawah harus tunduk dan patuh kepada hukum. Jangan sampai karena sebagian para pejabat dan aparat tidak tunduk kepada hukum, menimbulkan keputusasaan pada masyarakat sehingga berakibat negatif dengan munculnya tindakan anarki di tengah-tengah masyarakat dengan ilustrasi bagaikan kepala ikan busuk yang menjalar kebusukannya pada seluruh tubuh ikan itu.

Dalam masalah ini, yang terpenting harus ada komitmen kuat bahwa semua mesti tunduk dan taat pada hukum, tanpa kecuali. Ketidaktundukan pada hukum membuka kemungkinan ada berbagai pihak yang dirugikan. Hukum merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Oleh karena itu, institusi-institusi atau lembaga keadilan mempunyai peran penting mewujudkan keadilan tersebut. Ini tercapai apabila lembaga keadilan dibebaskan dari segala dari orang-orang yang tidak taat hukum dan tidak bermoral karena dirasuki praktek-praktek kolusi dan suap. Selain itu, untuk tercapai penegakkan hukum perlu ada reformasi materi hukum atau perundangan yang telah ada, reformasi terhadap institusi peradilan, lembaga kejaksaan, dan aparat-aparat yang menggerakkan institusi-instusi peradilan. Ini diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan penting hukum sehingga mereka termotivasi dan tertarik untuk menegakkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan masing-masing. Di samping itu, seluruh pranata-pranata hukum yang ada perlu diberdayakan. Kondisi ini semakin baik, bila dapat diciptakan dan ditumbuhkan di kalangan masyarakat budaya hukum yang baik dan sehat.

Disusun oleh Kelompok Mahasiswa: Nur Alfian Hakim (06/198170/PA/11271), Maika Sandra Puspita (07/253616/PA/11728), Dede Rachmatullah D. (08/269579/PA/11980), Ibnu Saleh Habibi (08/265535/PA/11883), Yuninggar D. N. (08/269644/PA/12013).

Krisis global? Akhirnya Amerika Serikat mengakui sebagai sumber penyebabnya.

In anggaran, bLog, dEmokrasi, e-goverment, global, hAm, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, money, nUrani, pEringkat iNdonesia, pErtahanan, pOlitik, readiness, saing, tEknologi iNformasi, teknologi on Thursday , 23 April 2009 at 9:06 AM

Sudah baca berita krisi global Republika?

Ealah, Menteri Keuangan Amerika Serikat Timothy Geithner, akhirnya mengakui bahwa negaranya menjadi pihak yang paling bersalah atas terjadinya krisis ekonomi global sekarang, namun dia menilai dunia mesti bekerjasama demi menenteramkan keadaan. “Seluruh dunia menginginkan perekonomian dan sistem keuangan AS pulih kembali sehingga bergerak lagi, sama pentingnya dengan hasrat kami pada seluruh dunia untuk pulih sehingga kami makmur kembali di dalam negeri,” kata Geithner kepada Klub Ekonomi Washington.

Pemulihan ekonomi yang berimbang akan berarti bahwa negara-negara lain tidak lagi tergantung pada konsumen AS, lanjut Geithner. Dia menggarisbawahi bahwa Dana Moneter Internasional yang akan menyelenggarakan pertemuan tengah tahunannya segera pekan ini, kini memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia bakal menyusut 1,3 persen tahun ini. “Output yang hilang bisa sebesar tiga sampai empat triliun dolar AS (Rp33.000 – 34.000 triliun) untuk tahun ini saja,” kata Geithner.

Nah, begitulah gaya Uncle Sam selama ini. Pengakuan saja tidak cukup, mestinya dituntut untuk segera merubah gaya ekonomi liberal, penuh kapitalisme, bahkan neo-kapitalisme, dengan yang lebih beradab. Bukankah ekonomi kita yang berbasis Pancasila lebih baik, tetapi koperasi-koperasi kita kok nggak ada yang eksis ya? Banyak pejabat ataupun tokoh ekonomi kita yang belajar dari Amerika serikat, dan biasanya mendewa-dewakan negara tersebut dalam ketahanan bidang ekonomi (yang liberal itu) sekarang sedikit malu-malu, karena mereka nyatanya bisa “hancur” & collapse, terus maunya kerjasama dengan negara-negara lain di dunia biar bangkit lagi …. bolehlah itu, yang penting jangan ulangi lagi keserakahan dan keadidayaan sebagai bargaining power hubungan antar negara. Proporsionallah … untuk hidup berdampingan dengan bangsa/negara lain dalam kehidupan yang damai di dunia … Jangan gunakan hukum pasar sepenuhnya. Karena itu akan muncul kanibalisme dalam ekonomi …

Apa yang ingin anda katakan?

Suara mahasiswa 004 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, e-gov, e-goverment, eKsekutif, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, ranking, saing, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi, uang on Wednesday , 22 April 2009 at 11:31 AM

A. PENGERTIAN

Pemerintahan diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Disini pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak
selalu menjadi aktor paling menentukan. Kualitas pemerintahan dinilai dari kualitas interaksi yang terjadi antara komponen pemerintahan yaitu pemerintah, civil society, dan sektor swasta.

Secara terminologis, pemerintahan sebagai kepemerintahan sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa pemerintahan adalah sinonim dari pemerintah. Interpretasi dari praktek-praktek pemerintahan selama ini memanglebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga pemerintahan yang baik seolah-olah otomatis akan tercapai apabila ada pemerintah yang baik. Pemerintahan yang baik memiliki unsur-unsur akuntabilitas, partisipasi, predictability dan transparansi.

Adapun perbandingan istilah government dengan governance sebagai berikut :

Kata Government :

1. Dapat berarti badan/ lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi tertinggi dalam suatu Negara.

2. Bersifat hirarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas sedangkan warga negara yang diperintah berada di bawah.

3. Komponen terlibat sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah.

4. Peran dominan dikendalikan sektor pemerintah.

5. Mengharapkan kepatuhan warga Negara.

6.Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga Negara.

Kata Governance :

1. Dapat berarti cara, penggunaan atau pelaksanaan.

2. Bersifat heteraksis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi.

3. Ada tiga komponen yang terlibat, yaitu : a.Sektor Publik; b.Sektor swasta; c.Masyarakat.

4. Semua memegang peran sesuai fungsinya masing-masing.

5. Mengharapkan partisipasi warga Negara.

6. Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat.

Pemerintahan yang baik sebagai pemerintahan yang prima atau tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) merupakan hal yang sangat diinginkan oleh semua bangsa di seluruh belahan dunia. Dimana pemerintahan yang diinginkan adalah pemerintahan yang terbebas dari tindakan yang dapat merugikan pihak pemerintahan itu sendiri maupun pihak yang diperintah (masyarakat), misalnya tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya.

Hidup di dalam sistem pemerintahan yang baik dan bersih merupakan aspektasi dan cita-cita setiap orang. Sistem yang baik berarti sistem yang tertata dengan rapih, sistematis dan memiliki daya operasional yang sinergis dan yang terpenting adalah memiliki aspek keseimbangan (checks and balances) secara sistemik. Sedangkan sistem yang bersih adalah implementasi dari seluruh harapan setiap orang yang menghendaki agar sistem yang sudah baik tidak boleh dikotori oleh pemerintah yang tidak baik, terjaga dari segala bentuk penyelewengan baik yang terstruktur ataupun tidak, serta tetap berjalan sesuai koridor aturan yang semestinya.

Good governance merupakan issue yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini yang muncul pada awal tahun 1990-an. Secara umum good governance memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.

Sementara itu menurut World Bank, good governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Sejalan dengan pendapat World Bank tersebut, UNDP mendefinisikannya sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation affair at all levels (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada semua level (tingkatan)”.

Menurut definisi UNDP tersebut, governance mempunyai tiga kaki yaitu ekonomi, politik dan administrasi. Political authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Economic authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi penyelenggaraan ekonomi. Aspek ekonomi mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality life. Adapun administrative authority mencakup sistem implementasi kebijakan.

Sedangkan domain dari governance meliputi institusi negara atau pemerintah (state), sektor swasta atau dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dalam penciptaan kondisi politik dan hukum yang kondusif. Sektor swasta berperan dalam penciptaan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan masyarakat berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Dari pengertian-pengertian tersebut, good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/ pemerintah (state), sektor swasta/ dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/ dunia usaha, dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya.

Sebagaimana konsepsi PBB tentang good governance adalah hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Harmonis berarti adanya sinergi kesatuan pandang, kesatuan persepsi dan konstruktif adalah sikap hakiki mengacu pada keinginan untuk membuat sesuatu yang lebih baik dan terus lebih baik. Jadi terminologi tersebut adalah tentang cara melihat standar pencapaian dari suatu masyarakat dalam batas administrasi pemerintahannya. Pemerintahan yang baik adalah bukan hanya muncul dari aparatur pemerintah itu sendiri melainkan juga secara serentak dalam satu kesatuan dengan swasta dan masyarakatnya. Jadi keberhasilan suatu pemerintahan bukanlah dinilai dari keberhasilan Gubernur/ Bupati/ Walikota dan aparaturnya saja, melainkan dinilai dari harmonisasi dan konstruksi yang kokoh antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Good governance sebagai pola baru dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sulit diwujudkan tanpa dibarengi dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih (clean government). Pemerintahan yang bersih sendiri terkait erat dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi publik ataukah tidak.

B. CIRI – CIRI GOOD GOVERNANCE

1. Pemerintahan yang bebas dari korupsi. Yang dimaksud pemerintahan yang bebas dari korupsi disini adalah bahwa, pemerintah Indonesia dalam menjalankan pemerintahan harus bebas dari segala macam bentuk korupsi yang dapat merugikan bangsa dan Negara. Sehingga tidak menyebabkan rakyat menderita.

2. Pemerintahan yang bebas dari money politics. Pemerintahan yang bebas dari money politics disini dimaksudkan bahwa, pemerintahan harus bebas dari politik uang agar pemerintahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Tidak mementingkan kepentingannya sendiri dan mengutamakan kepentingan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan atau pemerintahan, pemerintah harus mampu membedakan mana yang kepentingan umum dan mana yang merupakan kepentingan pribadi. Sebagai orang yang telah diberi kepercayaan untuk memegang pemerintahan, mereka harus mampu untuk lebih mendahuluka kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi mereka sendiri. Karena kepentingan rakyat sekarang ada di tangan mereka.

4. Mau menerima kritik ataupun saran demi pemerintahan yang lebih baik lagi. Pemerintah harus mau menerima kritik ataupun saran yang kira-kira dapat membangun bangsa. Jangan berpikiran tertutup dan tidak mau menerima kritik dari berbagai pihak, karena akan berakibat buruk bagi bangsa dan negara. Kritik dan saran disini dimungkinkan agar bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi.

5. Tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan, karena pemerintah telah diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas alasan yang kuat, bukan hanya karena sesuatu yang sifatnya tidak bertanggung jawab.

6. Tidak bersikap otoriter dalam memutuskan sesuatu namun didiskusikan/dimusyawarahkan terlebih dahulu. Dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah tidak boleh begitu saja mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan akibatnya terhadap rakyat kebanyakan. Keputusan yang akan diambil harusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu sehingga keputusan yang diambil tidak bersifat sepihak dan merugikan orang banyak, karena masalah tersebut dipandang dari berbagai sisi.

7. Dapat menyelesaikan masalah dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan bijaksana. Penyelesaian masalah yang baik akan dapat membuat hubungan yang baik pula diantara pihak-pihak yang terlibat dengan masalah tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

8. Bebas dari KKN. Pemerintahan harus bebas dari segala macam bentuk kolusi, korupsi , dan nepotisme. Karena KKN merupakan awal dari pemerintahan yang tidak bersih yang dapat merugikan bangsa dan negara.

9. Menegakkan peraturan/menindak dengan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa membeda-bedakan siapa pelakunya. Pemerintah harus berani menindak tegas terhadap pelaku-pelaku pelanggaran hukum maupun pelanggaran-pelanggran lainnya, karena apabila pelaku tersebut tidak ditindak tegas maka pelanggarn yang sama akan terjadi berulang kali. Siapapun pelakunya, pemerintah harus tetap menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi tanpa membeda-bedakan pelakunya.

10. Menghormati hak-hak warga negaranya. Untuk menjalankan pemerintahan yang baik, maka pemerintah harus menghormati hak-hak warga negaranya. Dengan begitu, maka warga negaranya pun akan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

11. Mengikutsertakan semua, transparan, dan bertanggung jawab, efektif, adil, menjamin adanya supremasi hukum, menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus mayarakat, serta memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

C. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE. Menurut Miftah Thoha (Bappenas, 2004) ada beberapa faktor yang sangat menentukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu :

1. Pelaku-pelaku dari pemerintahan, dalam hal ini sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparatur;

2. Kelembagaan yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya;

3. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh sistem pemerintahan itu harus diberlakukan;

4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berakhlak(visionary), demokratis dan responsif.

Eksistensi dan pelaksanaan atas faktor-faktor tersebut diyakini akan mampu mendorong terciptannya pemerintahan yang bersih (clean government). Namun demikian, masih banyaknya kelemahan-kelemahan yang dimiliki organisasi publik (baca : birokrasi), seperti lemahnya law enforcement, ketidak jelasan dan ketidaklengkapan peraturan (pemanfaatan celah hukum), masih adanya duplikasi aturan dan kewenangan lembaga-lembaga pengawasan internal (BPKP, Itjen, Depdagri, Bawasda), tidak efektifnya pelaksanaan fungsi-fungsi lembaga penegak hukum, standar pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang belum jelas dan tidak transparan, serta masih lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjadikan clean government masih sulit untuk diwujudkan.

D. FUNGSI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE. Sebagai suatu sistem pilihan good governance mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

1. Membuka ruang politis bagi rakyat untuk menjadi aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi hal yang sangat krusial di era demokrasi ini. Tonggak negara merupakan rakyat dan masa depan negara berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, rakyat harus ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan berlaku bagi rakyat itu sendiri.

2. Terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang menekankan pentingnya membangun proses pengambilan keputusan dengan andil seluruh stakeholder. Stekeholder merupakan individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan, terlibat, atau dipengaruhi oleh kegiatan atau program pembangunan.

3. Menciptakan tatanan pemerintahan yang sistematis dan transparan. Clean and good governance merupakan revolusi dari sistem pemerintahan – pemerintahan sebelumnya. Clean and good governance berkaca pada sejarah pemerintahan yang lalu dan memperbaiki sistem – sistem yang kurang tepat diberlakukan pada era demokrasi ini. Empat instrumen clean and good governance yang terdiri dari regulasi, provisi, subsidi, dan produksi berjalan secara sistematis dalam menjalankan fungsi keempat instrument tersebut masing – masing. Dari keempat instrument tersebut dapat disimpulkan bahwa kriteria utama dalam clean and good governance adalah pelayanan publik. Karena bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang – wenang baik atas diri, hak, maupun harta bendanya. Dengan pemerintah yang transparan juga meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memantau kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Dan kemudian akan menciptakan pemerintahan yang bersih.

4. Sebagai penentu untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Untuk memenuhi pelayanan publik, pemerintah harus menyediakan berbagai fasilitas publik. Di zaman modern ini, kebutuhan masyarakat akan fasilitas publik terus meningkat. Salah satu contohnya adalah fasilitas transportasi publik. Masyarakat semakin menuntut kenyamanan dan keamanan dari fasilitas transportasi publik yang disediakan pemerintah pada saat ini. Zaman dan modernisasi akan terus berkembang yang berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan fasilitas publik yang akan terus bertambah. Dan dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik, pembangunan akan terus berjalan dan berkembang mengikuti perkembangan zaman. Pembangunan juga harus didasari dengan keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan salah sasaran.

5. Menciptakan kepercayaan dan penghargaan antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Sejumlah studi menunjukkan bahwa kepercayaan sosial adalah aset yang berharga yang berfungsi sebagai perekat bahkan merupakan syarat mencapai civil society yang demokratis. Hal ini dapat dikarenakan oleh pemerintah yang transparan dan terbuka terhadap opini publik. Masyarakat lebih percaya karena kinerja pemerintah lebih terlihat dan terbukti. Sehingga masyarakat lebih menghargai pemerintah dan mengikuti program – program yang disusun karena lebih jelas untuk apa dan mempunyai manfaat apa.

E. KONDISI CLEAN AND GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Ketika berbicara tentang kondisi suatu permasalahan, maka kita disarankan untuk melihat masalah tersebut dalam berbagai sudut pandang. Hal ini untuk memudahkan kita dalam memecahkan permasalahan tersebut. Memandang dengan berbagai arah akan membuat kita mampu menentukan orientasi dan kemana akar permasalahan tersebut berasal. Ketika kita mampu memecahkan permasalahan tersebut, maka akan terjadi perubahan paradigma dalam memandang berbagai hal.

Perubahan paradigma ini juga terjadi di kondisi pemerintahan Indonesia. Perubahan yang dimaksud adalah peningkatan partisipasi pihak luar dalam persoalan-persoalan publik. Bila pada masa sebelum reformasi, pemerintah mendapatkan hak eksklusif dalam mengatur hak-hak publik serta pihak luar hanya disertakan sejauh Negara mengijinkannya, maka sekarang persoalan publik menjadi urusan bersama antara pemerintah, civil society, serta dunia usaha sebagai tiga aktor utama.

Penambahan tingkat partisipasi pihak luar diharapkan akan meningkatan profesionalisme aparatur Negara serta pelayanan publik akan menjadi semakin maksimal. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi banyak pihak. Bagi pemerintah, tingkat profesionalisme akan meningkat, secara tak langsung akan memiliki audit dari dalam dan luar, mampu bersikap objektif, netral, dan tidak diskriminatif.

Ketika pemerintah mampu bersikap professional, maka masyarakat serta dunia usaha akan tertarik dan mengikuti langkah governance. Adanya keterkaitan antara berbagai stake holder tentu akan menghasilkan simbiosis mutualisme pada berbagai pihak. Pemerintah mendapatkan mitra professional, masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal, dunia usaha leluasa dan ketenangan dalam berusaha.

Namun keadaan ideal tersebut belumlah terwujud secara penuh di Indonesia. Masih banyak pemerintah-pemerintah daerah yang bersikap sebagai penguasa merangkap pengusaha. Arinya, di satu sisi sebagai pembentuk peraturan dan undang-undang, pelaksana aturan, namun juga sebagai pengusaha yang mencari untung. Tentu hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk bagi pemerintah di mata stake holder yang lain.

Penyelewengan kekuasaan yang menimbulkan ekses negative berupa KKN merupakan salah satu belum terlaksananya clean and good governance. Tindakan korupsi merupakan kondisi yang banyak ditemukan di berbagai pemerintah daerah, belum lagi nepotisme antar anggota keluarga, kerabat, serta teman pejabat terkait.

Ketika hal di atas terjadi, akan timbul kondisi ketidakstabilan ekonomi, politik, dan sosial. Program-program yang disusun akan sedikit banyak terbengkalai, masyarakat akan memiliki sentimen negatif terhadap pemerintah, dunia usaha yang tidak menentu. Semuanya akan saling menimbulkan kerugian akibat kasus dari pemerintah.

Dari sisi personal, akan menimbulkan rasa malu bagi pelaku dan keluarganya, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut. Semuanya terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.

Padahal, bila jabatan dianggap sebagai amanah dari rakyat, maka power yang didapat akan dimanfaatkan demi pembangunan masyarakat. Fasilitas yang didapat akan digunakan secara maksimal demi kelancaran tugas pemerintahan. Pelaksanaaan undang-undang akan dikawal secara penuh. Semuanya berjalan dengan aman dan damai bila kekuasaan diatur, dikawal, dan dilakanakan secara seimbang.

Pembentukan suasana clean and good governance membutuhkan komitmen kuat antara semua pihak, daya tahan, pembelajaran akan hal-hal baru, adanya kesepakatan bersama serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa pemerintahan yang bersih dan baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan yang lebih baik.

F. UPAYA MENUJU CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

Faktor yang mendorong pemerintah berupaya untuk menuju CGG adalah krisis ekonomi dan politik yang menghantam mulai pertengahan tahun 1997. Kejadian tersebut mengharuskan bangsa Indonesia menelaah kembali konsep-konsep,metode-metode dan praktek-praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diterapkan dalam tiga dekade terakhir yang diyakini berperan besar dalam menyumbang terjadinya krisis tersebut. Pemerintah yang sentralistis dan birokrasi yang patriomonialistik, penyelenggaraan. Negara yang terlepas dari kontrol social dan control politik suprastruktur dan infrastruktur politik, serta ideology pembangunan yang tidak berbasis pada ekonomi kerakyatan,berimplikasi luas pada praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam tubuh pemerintahan Indonesia di bawah rezim orde baru.

Upaya untuk menciptakan CGG sebenarnya telah menjadi diskursus sejak awal berdirinya Orde Baru. Berbagai instrumen hukum dan lembaga telah dibentuk dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dikeluarkannya UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi,UU No.11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,dan KeppresNo.33 tahun 1986 tentang Kewajiban Pajak Pribadi bagi Pejabat Negara,PNS,ABRI,BUMD dan BUMN.

Namun ternyata upaya-upaya tersebut hanya sampai tataran normatif dan tidak berlanjut sampai tataran yang kongkret dan operasional. Ekonomi biaya tinggi dan kepercayaan terhadap pemerintah merupakan bukti dari tidak adanya komitmen dan tindakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah Orde Baru untuk mencapai CGG.

Jatuhnya Soeharto sebagai pemimpin Orde Baru dan lemahnya legitimasi politik Kabinet Reformasi menjadikan tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak dapat dibendung lagi oleh pemerintah. Perdebatan mengenai upaya menciptakan clean and good governance di Indonesia terulang lagi pada Sidang Istimewa MPR yang diadakan pada bulan November 1998. Perdebatan tersebut akhirnya menghasilkan Tap MPR-RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan arahan dari Tap MPR-RI N.XI/MPR/1998, pemerintah membentuk RUU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. RUU ini diharapkan dapat dijadikan landasan utama pemerintah yang sekarang dan di masa depandalam rangka menciptakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih, berwibawa, dan professional serta mengabdi pada kepentigan masyarakat luas.

Upaya pemerintah untuk membentuk suatu undang-undang yang akan memberikan landasan kepada penyelenggaraan negara di masa mendatang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,perlu ditanggapi secara posituf dan serius oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.Masyarakat transparasi Indonesia sebagai sebuah sebuah lembaga yang memberikan perhatian besar terhadap upaya-upaya menuju terciptanya clean and good governance di Indonesia,memiliki harapan dapat menyumbangkan pemikirn dalam rangka pembentukan suatu undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.

Tuntutan reformasi anti korupsi, kolusi, dan nepotisme menggambarkan kebobrokan system pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah.Maka reformasi pemerintahan negara yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategi menuju clean and good governance. Untuk itu terdapat berbagai strategi pencapaian clean and good governance yaitu:

1. Usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate.

2. Seharusnya otoritas pemerintahan baru diperjelas dihadapan birokrasi lama.

3. Reformasi administrasi negara dan penataan kelembagaan.Seperti kita ketahui bersama birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Mereka bukan hanya berada di lingkaran eksekutif melainkan juga di lembaga perwakilan rakyat dan peradilan. Penataan kelembagaan memerlukan peninjauan ulang terhadap keberadaan dan fungsi berbagai macam lembaga sesuai dengan perkembangan sosial. Termasuk yang harus mengalami reformasi adalah proses dan tata cara administrasi negara yang tidak berbelit-belit, transparan, dan tidak korupsi.

4. Kultur dan etika birokrasi..Kultur ketebukaan,pelayaan yang cepat,dan etika pejabat harus ditingkatkan.

5. Masalah sumber daya manusia yang memerlukan rekruitmen berdasarkan kwalitas dan profesionalisme,peningkatan pelatihan,dan meningkatnya kesejahteraan.

6. Pengawasan administrasi negara.Hal ini dapat dilakukan secara preventif maupun represif.

Disusun oleh Kelompok Mahasiswa: INDAH DWISARI (08/269886/PA/12117), KRISTYO ADHI P (08/269944/PA/12141), PUTRI AFIFAH (08/270048/PA/12189), TISSIA AYU ALGARY (08/269938/PA/12137), TRI WAHYUNINGSIH (08/269973/PA/12154), WAHYU SETYO HUTOMO (08/270052/PA/12192).

Suara mahasiswa 003 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, indeks, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, money, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, ranking, saing, sumber daya, teknologi, uang on Tuesday , 21 April 2009 at 2:00 PM

A. PENGERTIAN

Istilah Clean and Good Governance telah populer di tengah-tengah masyarakat. Namun di antara kita pasti ada yang tidak dapat menjelaskan mengenai istilah itu. Bahkan pejabat-pejabat yang sering menggunakan istilah Clean and Good Governance belum tentu bisa menjelaskan gambaran dan arti sesungguhnya dari istilah tersebut. Dalam masyarakat dan tata pemerintahan, istilah itu sering muncul dalam pidato atau sambutan pejabat negara. Selain itu, juga digunakan untuk mengobral janji politik. Sebagai contohnya, istilah Clean and Good Governance banyak digunakan oleh para caleg pada kampanye politik dalam rangka pemilu di Indonesia. Mereka berjanji mewujdkan pemerintahan yang bersih dan baik. Namun kenyataannya, banyak diantara mereka yang justru melanggar janji itu. Salah satu contohnya adalah adanya caleg yang menggunakan uang untuk mendapatkan suara. Oleh karena itu, kita akan membahas sedikit tentang arti dari istilah Clean and Good Governance.

Clean and Good Governance terdiri dari tiga kata, yaitu Clean, Good dan Governance. Clean berarti bersih, dan Good berarti baik. Sedangkan istilah Governance sendiri ada beberapa pendapat mengenai arti dari kata itu. Pendapat yang pertama dari Word Bank. Menurut Word Bank yang dimaksud dengan Governance adalah “The exercise of political power to manage a nation’s affairs”. Atau dengan kata lain, pelaksanaan kekuasaan politik untuk mengelola masalah-masalah suatu negara. Sehingga istilah Governance tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga berarti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan pemerintahan. Selain itu, ada pendapat lain mengenai istilah Governance, yaitu dari Undid (1997). Menurutnya, Governance adalah “The exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country’s affairs at all levels and means by which state promote social cohesion, integration, and ansure the well being of their population”. Atau diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan di bidang ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara dalam mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas dan kohesivitas sosial dalam masyarakat.

Pengertian Clean and Good Governance menurut Word Bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Selain itu juga menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Dalam tata pemerintahan, pengertian istilah Clean and Goog Governance pada umumnya diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan baik. Kata bersih dan baik disini dimaksudkan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai prinsip-prinsip dasar Clean and Good Governance. Dimana prinsip-prinsip tersebut merupakan kunci utama dalam memehami istilah Clean and Good Governance. Selain itu, istilah Clean and Good Governance merupakan suatu gagasan dan nilai untuk hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat.

Menurut PP No 1 Tahun 2000, pemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip¬prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparan, demokratis, efisien, efektif, menegakkan supremasi hukum, memberikan pelayanan prima dan diterima masyarakat.

Pada tahun 1990-an muncul konsep Clean and Good Governance yang merupakan bagian dari teori Ilmu Sosial Pembangunan. Konsep ini diperkenakan oleh Divisi Social Development, yang merupakan salah satu divisi Word Bank. Dimana hal tersebut untuk mlaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk mendapat kredit dari lembaga tersebut. Namun, dalam kenyataannya dalam bidang politik, social dan ekonomi, konsep Clean and Good Governance tidak hanya berfungsi sebagai prasyarat untuk memperoleh kredit, tetapi juga merupakan instrument penting dalam tata negara demokrasi. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi harus bisa mewujudkan Clean and Good Governance.

Ada tiga teori mengenai konsep Clean and Good Governance. Pertama adalah “masyarakat politik”. Yang termasuk masyarakat politik adalah partai politik, birokrasi dan negara. Dimana masyarakat politik merupakan kumpulan organisasi-organisasi di dalam masyarakat yang bertujuan untuk menjalankan kekuasaan politik. Teori kedua adalah “masyarakat ekonomi”. Masyarakat ekonomi merupakan kumpulan organisasi-organisasi di dalam masyarakat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan financial. Teori yang ketigaa dalah “masyakat sipil”. Ini adalah kumpulan organisasi-organisasi di dalam masyarakat yang tujuannya memiliki ciri khusus yaitu non politis dan non ekonomi, pendiriannya datang dari bawah, menjunjung tinggi pluralitas serta yang keempat adalah mengembangkan demokrasi resmi. Masyarakat sipil/madani adalah masyarakat yeng mengalami gradasi dalam pembentukannya di dunia. [www.madina-online.com]

Kepemerintahan yang baik atau good governance (GG) menawarkan alternatif pendekatan dalam pengembangan kebijakan pembangunan untuk lebih membumikan nilai-nilai Masyarakat Madani dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa.Pengembangan CGG, masih sangat memerlukan komitmen politik yang kuat dan kompetensi tinggi untuk membumikannya, serta menginstitusionalisasikannya secara efektif dalam NKRI pada umumnya, dan dalam manajemen pemerintahan pada khususnya.

Permasalahan “birokrasi” (= “kantor penyelenggara kewenangan tugas kepeme-rintahan”) yang mengemuka dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dewasa ini antaranya adalah “tatanan organisasi dan manajemen pemerintah pusat yang belum mantap, desentralisasi yang menyulitkan koordinasi, format perangkat pemerintahan di daerah yang duplikatif, kompetensi aparatur yang memperihatinkan, dan agenda kebijakan yang tidak efektif dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pembangunan bangsa”. Semua itu mengindikasikan diperlukannya suatu “grand strategy” dalam penataan birokrasi secara sistemik, yang mempertimbangkan bukan saja keseluruhan kondisi internal birokrasi tetapi juga permasalahan dan tantangan stratejik yang dihadapkan lingkungannya. Dalam konteks perubahan internal tersebut, reformasi birokrasi nasional perlu diarahkanan pada (1) penyesuaian visi, misi, dan strategi, (2) perampingan organisasi dan penyederhanaan tata kerja, (3) pemantapan sistem manajemen, dan (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; secara keseluruhan semua itu disesuaikan dengan dimensi-dimensi spiritual SANKRI, nilai dan prinsip GG dan MM, dan tantangan lingkungan strategis. [Prof Dr Mustopadidjaja AR.Disampaikan Pada Silaknas ICMI 2001]

B. KONDISI DI INDONESIA

Pemerintahan yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut. Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria. (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat dimuka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Dan, ditahun 2002, hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).

Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48 %) dari pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan ke-suci- an dirinya, dilingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.Praktek korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001).

Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua sisi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan asset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api-pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita. Oleh karena merupakan budaya, maka sulit untuk dirubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Maka gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya dapat kita serahkan pada “kebaikan hati” rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa. [Makalah Drs.Sepriyanto]

Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang negara. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy disemua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. [Drs. Gandhi, (Tenaga Ahli BPK) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES berkerjasama dengan HU. Republika pada tanggal 26 Maret 1998]

C. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI CGG

Ada banyak faktor yang mempengaruhi terwujudnya Clean and Good Governance. Faktor-faktor tersebut ada yang dapat menunjang terwujudnya CGG tapi ada juga yang menghambat terwujudnya CGG. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Faktor Pendukung

a.Masyarakat suatu negara menghormati hukum

b.Aparat pemerintahan yang bersih, bermoral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances.

c. Pembentukan aparatur misalnya KPK dalam upaya pemberantasan KKN

d. Amandemen UUD 1945 sebagai contoh pada pasal 28F,mengatur kewajiban pemerintah untuk memberi informasi (penunjang prinsip CGG yaitu transparansi),pemantapan upaya dalam konteks konstitusi dengan keluarnya UU antikorupsi.

2. Faktor Penghambat

a.Anggapan mengenai korupsi yang dianggap sebagai budaya sehingga sulit untuk dirubah.

b.Masih kurangnya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai CGG sehingga hanya menjadi slogan dan hanya menjadi wacana belaka.

c.Kualitas SDM untuk mewujudkan CGG yang kurang.

d.Penegakan dan pelaksanaan aturan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan CGG yang belum terlaksana secara maksimal.

D. UPAYA MEWUJUDKAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

Abad 21 menghadapkan lingkungan strategis nasional dan internasional yang berbeda dengan tantangan strategis yang dihadapi pada Abad 20. Di akhir Abad 20 dan dalam dekade-dekade awal Abad 21, Indonesia menghadapi tantangan-tantangan berat di segala bidang; krisis multi dimensi, ancaman desintegrasi, dan keterpurukan ekonomi. Indikator-indikator pembangunan menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada dalam kelompok terendah dalam peta kemajuan pembangunan bangsa-bangsa, baik dilihat dari indeks pembangunan manusia, ketahanan ekonomi, struktur industri, perkembangan pertanian, sistem hukum dan peradilan, penyelenggaraan clean government, dan penyelenggaraan good governance baik pada sektor publik maupun bisnis. Selain itu, Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan resiko tinggi, dengan tingkat korupsi termasuk tertinggi, demikian pula dari besarnya hutang luar negeri. Dan perkembangan politik di Indonesia yang ditandai dengan kekasaran politik dan jumlah partai politik terbesar di dunia, menunjukan kultur politik dan kehidupan demokrasi yang belum mantap, merupakan fenomena yang memerlukan perhatian sungguh-sungguh dari setiap pemimpin bangsa.

Dalam mewujudkan GG di Indonesia salah satunya adalah dengan melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi bukan hanya pada perombakan struktur organisasi saja, melainkan juga pada perubahan dan perbaikan kopetensi SDM secara menyeluruh yang perlu dijabarkan secara konsisten dan proporsional. Hal ini tentu memerlukan waktu yang tidak singkat, tetapi harus dilakukan secara konsisten dan terus menerus terutama pada pemenuhan kompetensi SDM yang berkualitas dan sadar hukum. Hal inilah yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Good Governance. Pada pembahasan kali ini, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (CG), maka kita harus mewujudkan dulu GG, karena GG merupakan kunci dari terciptanya pemerintahan yang bersih, terutama masalah KKN di negara kita.

Adapun langkah dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) adalah sebagai berikut:

1. Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam SANKRI. dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektip, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.

2. Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelengaraan negara dan pembangunan bangsa, pengembangan sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan pada revitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan danpelayanan publik yang kondusif, transparan, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government. Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, dunia usaha dan masyarakat dapat menjadi bagian dari masyarakat yang terus belajar (learning community), mengacu kepada terwujudnya MM yang berdaya saing tinggi.

3. Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Mengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara perlu mengacu pada standar kompetensi internasional (world class). Sosok aparatur masa depan penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut: (a) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, (b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik, (c) berkemamapuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif, (d) disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional, (e) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas), (f) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (g) memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas.

4. Desentralisasi merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah dalam SANKRI. Perbedaan perkembangan antar daerah mempunyai implikasi yang berbeda pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayan­an birokrasi bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidang sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangunan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.

5. Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai kebijaksanaan pembangu-nan. Sebab berbagai kebijak-sanaan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistem perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum, dan harus mengandung kepastian hukum. [Prof Dr Mustopadidjaja AR. Disampaikan Pada Silaknas ICMI 2001, Bertema”Mobilitas Sumber Daya Untuk Pemberdayaan Masyarakat Madani Dan Percepatan Perwujudan Good Governance”]

Salah satu momok terbesar dalam masalah birokrasi yang melanda negara Indonesia adalah masalah korupsi.Oleh karena itu dalam makalah ini kami sajikan secara khusus tentang korupsi dan upaya penghambat tersebarnya korupsi dalam pendekatan ilmu sosial.Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai prespektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut prespektif keadilan atau pendekatan hukum adalah mengambil secara tidak jujur pembendaharaan milik public atau barang yang yang berasal dari pajak masyarakat untuk kepentingan untuk memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Banyak hal yang bisa dijadikan sebagai contoh tindakan korupsi, diantara lain menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap, dan menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius.

Banyak hal yang melatar belakangi tindakan korupsi, banyak sebab yang mempengaruhi tindakan tersebut, namun alasan yang paling umum yang melatarbelakanginya adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini yang akhirnya menyebabkan korupsi yang lebih lanjut yang menyebabkan korupsi sulit untuk diberantas. Karena itulah pemberantasan korupsi harus dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya juga harus melibatkan seluruh anggota kelompoknya. Tanpa itu, semua usaha yang dilakukan akan terasa sia-sia.

Ada tiga hal yang secara umum dapat dilakukan untuk menghambat berjangkitnya korupsi, yaitu:

1. Cara sistemik-cultural

Yang harus dilakukan adalah mendayagunakan segenap suprastruktur politik (yaitu keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hokum konstitusional) maupun infrastruktur politik (seluruh organisasi kekutan social politik dan kemasyarakatan yang tidak mempunyai kekuatan konstitusional tetapi dapat berperan sebagai kelompok penekan, seperti pers, LSM dan sebagainya) dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.

2.Cara abolisionitik

Istilah ini berasal dari kata abolish yang berarti menumpas atau memberantas. Asumsinya adalah bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian upaya penanggulangannya diarahkan pada usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. Jalan yang harus dihadapi adalah dengan mengkaji masalah-masalah yang tengah dihadapi masyarakat, mempelajari dorongan-dorongan individual yang mengarah kepada prilaku korupsi, meningkatkan kesadaran hokum masyarakat serta menindak orang-orang yang melakukan tindakan korupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat, seta menindak orang-orang yang korupsi berdasarkan kodifikasi hokum yang berlaku. Yang perlu mendapat perhatian disini adalah bahwa hukum harus ditegakkan secara konsekuen, aparat harus menindak siapa saja yang melakukan tindakan korupsi tanpa pandang bulu. Pemerintah bersama masyarakat harus berani melakukan tindakan pembersihan di dalam tubuh aparat pemerintah sendiri terhadap aparatur yang jujur.

3. Cara moralistic

Usaha pencegahan korupsi juga dapat dilakukan dengan memperhatikan factor moral manusia sebagai pengawas dan sekaligus pelaku dari upaya pemberantasan korupsi. Cara moralistic dapat dilakukan melaluimental dan moral manbusia, ceramah atau penyuluhan dibidang keagamaan, etika dan hukum. Kesemuanya bertujuan untuk membina moral individu supaya seseorang tidak mudah terkena bujukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dimana pun orang tersebut berfungsi dalam masyarakat.

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN INDONESIA MENUJU CGG

Hingga tahun 2004, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya-upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan memberantas berbagai jenis penyalahgunaan kewenangan. Meskipun upaya ini telah dilakukan dengan sungguh-sungguh, masih ditemukan adanya praktik-praktik KKN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagai bukti keseriusannya dalam menangani masalah tersebut. Di samping itu, juga telah diterbitkan beberapa peraturan yang mendukung upaya dimaksud yang antara lain Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2005, prioritas pembangunan bidang penyelenggaraan negara diarahkan pada upaya peningkatan profesionalisme birokrasi agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di setiap instansi pemerintah, legislatif dan yudikatif dengan mengoptimalkan pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat; serta mempercepat tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Selanjutnya, pada tahun 2006, pemerintah berupaya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dengan agenda utamanya mewujudkan penyelenggaraan negara yang profesional, partisipatif, berkepastian hukum, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas KKN; peka dan tanggap terhadap segenap kepentingan dan aspirasi masyarakat; dan berkembangnya budaya dan perilaku aparatur pemerintahan yang mengindahkan nilai dan prinsip tata pemerintahan yang baik, dan aktivitas aparatur pemerintahan yang didasari moral, etika, integritas, profesionalisme dalam pengabdian, pengayoman, pelayanan, dan pertanggungjawaban publik melalui upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur yang diikuti dengan upaya meningkatkan kesejahteraan PNS; menata kembali sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelengaraan negara, memperbaiki sistem pengawasan dan mempercepat penerapan E-Government pada setiap instansi pelayanan publik.

Namun demikian, pelaksanaan reformasi birokrasi masih dihadapi oleh berbagai permasalahan dan tantangan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain adalah masih tingginya pelanggaran disiplin dan lemahnya sistem pengawasan baik internal, eksternal maupun pengawasan masyarakat dan sistem pertanggung jawaban publik yang berakibat masih tingginya tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN, rendahnya kinerja sumber daya manusia aparatur, belum memadainya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan yang berakibat pada rendahnya mutu pelayanan publik.

E. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE

Beberapa hal yang masih terkait dengan good governance salah satunya adalah E-government (pemerintahan berbasis elektronik) yang ingin diperjuangkan mengingat banyaknya kelemahan paper based administration misalnya proses pelayanan publik dapat dimanipulasi karena lemahnya sistem komputerisasi yang ada. Berbagai arsip atau berkas urusan tidak akan terkontrol dengan baik bahkan hilang sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Di sini masyarakat menjadi bagian yang paling dirugikan karena sistem yang tidak sistematis. Oleh sebab itu, kebutuhan akan komputerisasi menjadi mutlak adanya bagi setiap birokrasi pelayanan public untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa agar lebih efektif dan efisien.

Secara ringkas tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi e-Government adalah untuk memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan pelayanan yang sederhana selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung pemerintahan , penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.

Inisiatif e-government di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6 /2001 tgl 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi Telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi.

E-Government memberikan manfaat antara lain:

a. Pelayanan servis yang baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor.

b. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.

c. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung, passing grade,dan sebagainya.) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang sesuai untuk anaknya.

d. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Contoh koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar hal ini sangat membantu.

Namun timbul hambatan – hambatan dalam mengimplementasikan E-government diantaranya :

a. Kultur berbagi belum ada atau sharring informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan : ”Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mempersulit mendapatkan informasi ini.

b. Terbatasnya SDM yang handal, teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurang kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.

c. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal, infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon atau aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada harga masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.

d. Tempat akses yang terbatas , memang diakui tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan akses yang terjangkau misal di perpustakaan umum(public library). Di Indonesia hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.

Hambatan tersebut diharapkan tidak melemahkan semangat untuk terus memperbaiki kondisi bangsa. Salah satunya nilai – nilai good governance seperti akuntabilitas dan transparansi dapat terwujud dan berkembang dengan baik dan tepat. Mungkin wujud e-government adalah hasil penghitungan suara dalam pemilu 9 april 2009 yang telah berlalu mungkin setelah dievaluasi banyak sekali kelemahannya. Salah satu wujud e-government adalah hasil Quick Count (penghitungan cepat) yang dilakukan beberapa lembaga survey seperti LP3ES, LSI ,CIRUS dan lainnya. dengan nilai ralat error berbeda tipis dengan Real Count yang dilakukan KPU. Ini membuktikan mulai diberlakukannya sistem pemerintahan yang berbasis teknologi informasi. Semoga untuk kedepannya bangsa ini bisa menjadi bangsa yang dekat dan haus akan informasi yang benar dan tepat.

Disusun oleh Kelompok Mahasiswa : 1.Tino Diharja 08/269665/PA/12023, 2.Bayu Wicaksana 08/269666/PA/12024, 3.Rian Niki Saputra 08/269678/PA/12029, 4.Ayu Rizki Fauzia 08/269715/PA/12048, 5.Megawati 08/269719/PA/12051, 6.Shinta Kartina Fitriyanti 08/269726/PA/12052.

Suara mahasiswa 002 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, hAm, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAnajemen, money, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, readiness, saing, sumber daya, teknologi, uang on Tuesday , 21 April 2009 at 12:00 PM

Maksud CGG

Fenomena demokrasi yang ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan fenomena globalisasi yang ditandai dengan saling ketergantungan (interdependency) antar bangsa terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktifitas bisnis dewasa ini menuntut adanya perubahan tata cara dan sikap tindak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan yang menempatkan state (negara atau pemerintah) pada posisi yang dominan, dimana pemerintah tidak hanya berperan selaku regulator dan fasilitator tetapi sekaligus juga sebagai aktor, telah menjadikan masyarakat sebagai pihak yang amat diabaikan dalam setiap proses pembangunan.

Kondisi dimana pemerintah memiliki perananan yang dominan tersebut ternyata tidak lantas menjadikan pemerintah mampu menjalankan tugas mulianya untuk mensejahterakan rakyat, yang terjadi justru pimpinan politik dan pemerintahan yang dipilih oleh rakyat banyak yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Akibatnya timbullah berbagai macam masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi serta pelayanan publik yang tak kunjung memuaskan pelanggan utamanya (masyarakat).

Kenyataan-kenyataan tersebut telah mendorong semakin massifnya tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih dengan mengubah posisi hubungan antara pemerintah dan warga negara yang semula bersifat hirarkis menjadi hiteraksis dimana terjadi “pembagian peran” antara state (negara/ pemerintah), society (masyarakat) dan private sector (dunia usaha). Posisi hubungan yang bersifat hirarkis antara negara dan warga negara tersebut menurut Sadu Wasistiono (2004 : 53) tidak lepas dari sifat dan pengertian kata “pemerintahan” (government) yang memang harus memerintah. Dengan memerintah, terjadi hubungan yang bersifat hirarkis. Pemerintah yang memerintah berada di atas, sedangkan masyarakat yang diperintah berada di bawah. Ini merupakan pola pikir yang diwariskan secara turun temurun, secara sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan secara intensif pada masa penjajahan dahulu dan dilanjutkan pada masa pemerintahan represif.

Pola pemerintah dan kepemerintahan tersebut harus berubah dengan prinsip clean and good goverment, untuk mewujudkan bangsa Indonesia sesuai dengan cita – cita bangsa sesuai yang terdapat pada Undang – undang dasar 1945. Dalam perkembanganya muncul istilah governance, yang menjadikan istilah yang populer sekarang good governance and clean government.

Pengertian CGG

Good governance memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari (M.M. Billah, 1996 : 40).

Sementara itu menurut World Bank, good governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat (Sadu W, 2004 : 54).

Sejalan dengan pendapat World Bank tersebut, UNDP mendefinisikannya sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation affair at all levels (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada semua level (tingkatan)”.

Menurut definisi UNDP tersebut, governance mempunyai tiga kaki yaitu ekonomi, politik dan administrasi. Political authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Economic authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi penyelenggaraan ekonomi. Aspek ekonomi mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality life. Adapun administrative authority mencakup sistem implementasi kebijakan (Kushandajani dalam Teguh Y, 2001 : 67).

Sedangkan domain dari governance meliputi institusi negara atau pemerintah (state), sektor swasta atau dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dalam penciptaan kondisi politik dan hukum yang kondusif. Sektor swasta berperan dalam penciptaan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan masyarakat berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Dari pengertian-pengertian tersebut, good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/ pemerintah (state), sektor swasta/ dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/ dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya.

Sebagaimana konsepsi PBB tentang good governance adalah hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Harmonis berarti adanya sinergi kesatuan pandang, kesatuan persepsi dan konstruktif adalah sikap hakiki mengacu pada keinginan untuk membuat sesuatu yang lebih baik dan terus lebih baik. Jadi terminologi tersebut adalah tentang cara melihat standar pencapaian dari suatu masyarakat dalam batas administrasi pemerintahannya. Pemerintahan yang baik adalah bukan hanya muncul dari aparatur pemerintah itu sendiri melainkan juga secara serentak dalam satu kesatuan dengan swasta dan masyarakatnya.

Intinya, bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, good governance akan tercipta manakala di antara unsur-unsur negara dan institusi kemasyarakatan seperti ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain, memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satupun di antara mereka yang memiliki kontrol absolut. Paling tidak terdapat tiga pola dasar yang perlu di kembangkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Yang pertama, transparansi (transparency), yang kedua, pertanggungjawaban yang jelas (accountability), dan ketiga, partisipasi dalam proses demokrasi, serta kemampuan merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan publik.

Kondisi CGG di Indonesia

Kondisi pemerintahan Indonesia sekarang ini sangatlah berfariasi, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial dan kebudayaan yang beragam keadaannya. Kondisi pemerintahan yang demikian itu bayak disebabkan dari banyak faktor, dimana akan dijabarkan sebagai berikut :

1. Dalam bidang ekonomi

Negara Indonesia mengalami krisis ekonomi II akibat dari Negara Amerika yang telah mengalami resesi, hal ini diperparah dari sisi pemerintahan Indonesia yang bekerja tidak solid, mementingkan diri sendiri, kelompoknya masing-masing (partai), serta kebijakan-kebijakan yang mengandung isu-isu politis yang membuat Negara ini akan semakin kacau. Hal ini terlihat dengan di mulainya krisis pangan di beberapa wilayah di Indonesia. Kondisi Negara Indonesia menjelang pemilu yang kestabilan poltiknya sangat mengenaskan, banyak kalangan-kalangan masyarakat kecil yang suara demokrasinya dapat mudah dibeli oleh orang-arang yang ingin menduduki kursi pemerintahan yang memiliki materi yang lebih. Mereka yang ingin berkuasa di pemerintahan melakukan money politic yang tidak dibenarkan dalam demokrasi dan melanggar hukum. Namun rakyat ada yang merasa senang dengan mendapatkan uang-uang tersebut dan itu mayoritas. Bagi mereka mendapatkan uang secara instan adalah merupakan kibaikan dari pada mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan adil. Hal inilah yang memberikan fakta bahwa kondisi ekonomi di Negara Indonesia sangatlah rendah. Selain dari pada itu krisis finansial di Amerika juga berimbas pada Negara Indonesia, hal itu dapat terlihat antara lain dalam:

a. Pasar saham Indonesia yang anjlok

b. Nilai rupiah turun terhadap dollar karena investor pada lari mengejar kebutuhan dollar

c. Suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) naik dan ini kabar buruk bagi perbankan dan sektor riil

d. Ekspor mengalami penurunan yang disebabkan karena permintaan luar negeri menurun.

2. Dalam bidang pendidikan dan kesehatan

Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, kondisi Negara Indonesia masih rendah, banyak dari rakyat indonesia yang belum bisa mengenyam wajib belajar 9 tahun sebagai pendidikan meskpun pemerintah telah memberi anggaran 20% dari anggaran negara guna peningkatan pendidikan. Masyarakat juga masih merasa kesulitan dalam mengakses kesehatannya karena masih minimnya pos-pos kesehatan utamanya pada daerah-daerah plosok.

Namun pemerintah selalu berupaya untuk memperbaiki kondisi tersebut. seperti halnya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan UNICEF pada tanggal 16 Desember 2008 menandatangani perjanjian kerjasama senilai US$93.5 juta untuk meningkatkan upaya memperbaiki kondisi anak-anak Indonesia di tahun 2009 dan mendukung pemenuhan hak-hak mereka.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Nina Sardjunani, dan Perwakilan UNICEF Indonesia, Dr. Gianfranco Rotigliano. Dana sebesar US$ 93.5 juta adalah untuk mendukung upaya Pemerintah mengatasi masalah yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, malnutrisi, akses terhadap air bersih dan sanitasi lingkungan, pendidikan dasar, perlindungan anak, HIV/AIDS dan dukungan dalam keadaan darurat. Program-program tersebut akan dilaksanakan di 16 provinsi dan 122 kabupaten serta kota di seluruh Indonesia.

3. Dalam bidang pertahanan keamanan

Sejumlah aksi kriminal, seperti perampokan, penjarahan, dan perusakan yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan asing membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal atau memperluas usahanya di Indonesia, kondisi keamanan yang labil inilah yang menbuat Negara Indonesia sulit mendapatkan kepercayaan dari negara-negara lain sehinga menunda pertumbuhan negara dan pemerintahan. Hal ini masih ditambah lagi dengan belum terjaminnya kepastian hukum di Indonesia, sehingga lebih membuat persoalan keamanan menjadi kekhawatiran yang menonjol. Publik jajak pendapat sendiri bisa menilai, setidaknya yang tercermin dari pendapat 47,5 persen responden bahwa selama ini situasi penegakan hukum yang menjamin kepastian peraturan berusaha terhadap investor asing masih belum mendukung.

Sementara 43,0 persen responden berpandangan sebaliknya bahwa situasi penegakan hukum sebetulnya sudah cukup menunjukkan indikasi perbaikan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga memberikan sinyal-sinyal positif untuk kemajuan negara. Harapan masyarakat kedepannya akan semakin membaik. Dari sedikit pemaparan tentang kondisi pemerintahan di Indinesia ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah harusnya semakin gigih untuk melakukan perbaikan, baik dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Fakta-fakta Pemerintahan Indonesia

Pemerintah Indonesia menganut sistem presidensial yang dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Kewenangan lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintahan Indonesia dari mulai merdeka (orde lama) sampai sekarang (era reformasi) banyak memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari bentuk pemerintahan, sifat kepemimpinan, undang-undang, serta penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalamnya. Hal ini bisa disebabkan oleh bedanya para pemimpin (presiden) serta para menterinya. Akan tetapi setiap pemerintahan yang dulunya berjaya di Indonesia memiliki segi positif dan segi negatif sendiri-sendiri.

Pada tahun 1950-1959 dimana presiden Soekarno menggunakan sistem pemerintahan konstitusi undang-undana dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dengan kabinet parlementer. Pada masa ini terdapat konstituante yang memiliki tugas membuat undang-undang dasar baru. Serta sering terjadinya pergantian kabinet samapi 7 kali. Ini menyebabkan sistem pemerintahan menjadi labil, apalagi saat itu Presiden Soekarno mengeluarkan dekritnya yang mengubah sistem pemerintahan semula menjadi sistem demokrasi terpimpin.

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin ini berlangsung selama 9 tahun dari 1959 sampai 1968. Masa ini dirasa menjadi masa yang sangat sulit bagi negara Indonesia, mulai dari sistem pemerintahannya yang membuat PKI mendukung penuh atas apa yang dilakukan Soekarno sampai tindakan-tindakan AS yang melatih perwira rendah dan warga sipil demi mencapai negara yang bebas. Pemdapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Konfrontasi sering terjadi hingga berpuncak pada ganyang malaya. Pemberontakan pun tak bisa dielakkan lagi, atas sistem pemerintahan yang tidak jelas ini. Pemeberontakan terbesar terjadi pada 30 september 1965, kejadian ini membuat Soekarno mengundurkan diri dan menyerahkan kepemerintahan sepenuhnya pada Soeharto.

Era pemerintahan Soeharto (orde baru) berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Orde baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde lama Soekarno. Dalam jangka waktu yang cukup lama itu, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan yang miskin juga semakin lebar. Tak hanya itu, walaupun dirasa negara Indonesia dapat naik di tingkat dunia, tetapi di dalam negaranya sendiri menjadi carut marut, penyimpangan semakin menjadi-jadi. Korupsi, kolusi, nepotisme meraja lela, terkucilnya warga tionghoa, kritik dibungkan dan oposisi diharamkan, serta tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah presiden selanjutnya).

Tahun 1997, menjadi awal dari kehancuran pemerintahan ini antara lain: krisis financial Asia, kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir, harga minyak dan komoditas ekspor lainnya jatuh, rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Puncaknya demo besar-besaran oleh mahasiswa seluruh Indonesia yang menuntut atas turunnya Soeharto. Keadaan semakin diperburuk dengan meninggalnya beberapa mahasiswa yang diduga ditembak oleh polri/TNI. Keadaan yang carut marut ini diakhiri dengan mundurnya presiden Soeharto yang digantikan oleh wakilnya yakni B.J. Habibie pada tanggal 21 mei 1998.

Setelah masa orde baru, datanglah era reformasi. Pada masa ini, rakyat banyak menyimpan harapan penuh kepada pemerintahan yang baru yang dipimpin oleh Habibie. Tetapi kerusuhan juga sering terjadi, apalagi pada masa pemetintahan Gusdur, gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku, dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Gusdur yang ditentang oleh MPR/DPR. Sekali lagi degung MPR bergemuruh dengan para demonstran yang menuntut pengunduran diri dari Gurdur. Gus Dur pun menyerahkan kepeminpinan pada wakilnya yakni Megawati.
Dari masa kepemimpinan megawati hingga sekarang, keadaan pemerintah Indonesia dirasa masih belum banyak mengalami perubahan, terhitung sedikitnya ada 6 kasus korupsi yang masih dalam proses sidang. Dari 6 kasus korupsi tersebut, terdapat 14 tersangka. Selain itu, pengangguran di negara ini masih terhitung besar sebanding dengan tingkat kemiskinan warga. Kerusuhan juga sering terjadi, demonstrasi yang berujung anarki, dan lain-lain. Begitulah fakta-fakta pemerintahan Indonesia dari masa orde lama hingga saat ini.

Faktor-faktor yang mempengaruhi CGG

Dalam usaha mewujudkan clean and good government terdapat delapan aspek fundamental yang sangat mempengaruhi terbentuknya clean and goos government.

1.Partisipasi (Participation)

Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.

2.Penegakan Hukum (Rule of Law)

Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.3 Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a. Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar sertaindependen.

b. Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.

c. Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.

d. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.

e. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.

3.Tranparasi (Transparency)

Sistem transparansi sangat penting dalam pembentukan clean and good government. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :

a.Penetapan posisi dan jabatan. b.Kekayaan pejabat publik. c.Pemberian penghargaan. d.Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. e.Kesehatan. f.Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik. g.Keamanan dan ketertiban. h.Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

4.Responsif (Responsiveness)

Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus aktif menanggapi dan mencari tahu kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya, sehingga tidak hanya menunggu aspirasi dari masyarakat saja.

5.Keadilan dan Kesetaraan (Equity)

Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal

Upaya peningkatan CGG

Untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan baik perlu diadakannya pembangunan dibidang penyelenggaraan negara diprioritaskan untuk melanjutkan reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang dapat berperan sebagai fasilitator dan dinamisator penyelenggaraan pembangunan dan turut menciptakan iklim yang mendukung lancarnya proses pemerintahan dan pembangunan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberantas berbagai jenis penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN.

Ada tiga hal yang dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik; diantaranya adalah pengurangan praktik-praktik KKN,meningkatkan kualitas penyelenggara negara,dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan negara. Untuk menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dapat dilakukan dengan cara:

a. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;

b. Pemberian sanksi yang tagas dan seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;

d. Peningkatan budaya kerja aparatur yang berakhlak, bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;

e. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan; f. Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.

Untuk meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:

a. Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;

b. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan;

c. Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;

d. Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;

e. Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Utuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:

a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;

b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan

Contoh secara sederhana dalam peningkatan clean and good government adalah:

PRAKTEK GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT DI KALIMANTAN TENGAH

A. ARAH DAN KEBIJAKAN

Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas 153.567 Km2 atau 1,5 kali luas Pulau Jawa terletak di tengah-tengah wilayah Asia-Pasifik. Posisi strategis ini didukung oleh kekayaan alam yang melimpah namun belum dapat dikelola secara optimal.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2005 yang merupakan Pilkada Gubernur yang pertama kali di Indonesia telah membawa angin segar bagi kemajuan pembangunan dan perekonomian Kalimantan Tengah. Visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah “Membuka Isolasi Menuju Kalimantan Tengah Yang Sejahtera Dan Bermartabat” , kemudian di tuangkan kedalam 12 bidang yang menjadi sasaran/ program (misi) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nilai dan spirit yang terkandung dalam misi ke-4 bidang Pemerintahan menunjukkan adanya tekad dan komitmen untuk mewujudkan good governance di Provinsi Kalimantan Tengah.

B. IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI KALIMANTAN TENGAH

Tekad dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (clean government) dimanifestasikan ke dalam program dan kebijakan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat yang merupakan prinsip-prinsip utama good governance.

Langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya mewujudkan good governance dan clean government di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi :

1. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Tata Pemerintahan yang Baik antara Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah dengan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Maret 2006.

2. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ketua KPK Nomor 002/Pemprov Kalteng-KPK/III/2006 dan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 790/447/2006 tanggal 14 Maret 2006 dalam rangka Pencegahan Korupsi di Jajaran Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur Kalimantan Tengah di bidang Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Nomor : KEP.74/KPK/12/2004 dan Nomor 423 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004.

4. Membentuk Tim Pelaksanaan Program Good Governance melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118.44/109/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Kerja dalam rangka mewujudkan Tata Pemrintahan yang Baik sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dan telah diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah.

5. Tim Pelaksanaan Program Good Governance di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah telah memperbaharui Rencana Aksi Penerapan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Baik pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118.44/109/2008 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008.

6. Menetapkan pilot project Pelaksanaan Tata Pemerintahan yang Baik di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/55/2007.

7. Meminta Kabupaten/ Kota untuk menunjuk 1 (satu) Kecamatan sebagai Daerah Percontohan (pilot project) pelaksanaan program Tata Pemerintahan yang Baik (yang sudah menetapkan : Kab. Kapuas, Kab. Katingan, Kab. Gunung Mas, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya).

8. Masing-masing Provinsi, Kabupaten/ Kota telah menetapkan Rencana Aksi Program Jangka Pendek.

C. HASIL YANG TELAH DICAPAI

A. Bidang Peningkatan Kapasitas PEMDA

1. Pemberian tambahan penghasilan (Tunjangan Kesejahteraan Daerah), untuk tahun 2007.

2. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan semua Kabupaten/ Kota.

3. Adanya peningkatan disiplin pegawai dengan sistem absensi elektronik 3 (tiga) kali sehari mulai tahun 2007.

B. Bidang Peningkatan Pelayanan Sektor Publik

I. Bidang Kesehatan

1. Pelayanan Satu Pintu dan perbaikan sistem akuntansi keuangan (billing system) pada RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Kabupaten Kapuas, RSUD Kabupaten Kotawaringin Barat dan RSUD Kabupaten Kotawaringin Timur.

2. Pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga tidak mampu melalui ASKESKIN di semua Kabupaten/ Kota yang saat sekarang ini menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).

3. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 telah melakukan peninjauan lapangan bidang pelayanan publik di :

a. Provinsi dan Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut, Puskesmas Bukit Hindu dan RSUD Dr. Doris Sylvanus, Kantor Pelayanan Perizinanan, Balai Pengujian Kendaraan, dan ruas jalan Palangka Raya – Buntok).

b. Kabupaten Kapuas (RSUD Dr. H. Soemarno Sostroatmojo, Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, dan SAMSAT)
 Kabupaten Pulang Pisau (RSUD Pulang Pisau)

c. Kabupaten Kotawaringin Barat (RSUD Sultan Imanuddin, Unit Pelayanan Perizinan dan SAMSAT)

d. Kabupaten Katingan (RSUD Kasongan)

II. Bidang Pendidikan

1. Pembebasan biaya pendidikan dasar (Wajib Belajar 9 Tahun) di Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

2. Rehabilitasi gedung-gedung sekolah telah dilakukan secara bertahap oleh semua Kabupaten/ Kota yang didukung Kesepakatan Bersama (MoU) antara Menteri Pendidikan Nasional dengan Gubernur Kalimantan Tengah dan antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan Bupati/ Walikota se-Kalimantan Tengah.

Inilah gambaran dan contoh secara singkat dalam peningkatan mutu dalam pencapaian clien and good goverment. Harapannya hal tersebut dapat menjadikan contoh Negara Indonesia dalam pencapaiannya.

Sumber : Wikipedia.org

Disusun oleh Kelompok Mahasiswa Program studi Geofisika UGM: 1. Dendy setyawan 08/PA/12094, 2. Putra pratama 08/PA/12074, 3. Arief purwa adi 08/PA/12084, 4. Maria rosalita 08/PA/12110, 5. Budiarjo 08/PA/12113, dan 6. Rudi cahyono 08/PA/12115.

Suara mahasiswa 001 : Mengkritisi Clean and Good Governance di Indonesia

In anggaran, bLog, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, hIdup, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, mAteri kUliah, money, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, risiko, sUbsidi, sumber daya, uang on Tuesday , 21 April 2009 at 10:00 AM

A. Pengertian dari Clean and Good Governance

Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governanc