Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Harapan

Posts Tagged ‘Konstitusi’

BENDERA by Coklat

In kEwarganegaraan on Monday , 10 August 2009 at 1:40 PM

biar saja ku tak seindah matahari
tapi selalu ku coba tuk menghangatkanmu
biar saja ku tak setegar batu karang
tapi selalu ku coba tuk melindungimu

biar saja ku tak seharum bunga mawar
tapi selalu ku coba tuk mengharumkanmu
biar saja ku tak seelok langit sore
tapi selalu ku coba tuk mengindahkanmu

ku pertahankan kau demi kehormatan bangsaku
ku pertahankan kau demi tumpah darah
semua pahlawan-pahlawanku

merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
ku akan selalu menjagamu

CINTA HARUS DIMENGERTI by The Sabian Band

In country on Monday , 27 July 2009 at 9:36 AM

Saat cinta memang harus diakhiri
Saat cinta takkan bisa dimengerti
Engkau tak lagi beri aku
Kesempatan lagi

Aku bukanlah malaikat
Juga bukan makhluk dari surga
Maafkanlah aku
Yang tak sempurna
Di hadapanmu

Hapus rasa hapus cinta hapus kisah
Kini engkau bukanlah milikku
Meski takkan mudah tuk dilupakan
Semua kenangan indah

Aku bukanlah malaikat
Juga bukan makhluk dari surga
Maafkanlah aku
Yang tak sempurna
Di hadapanmu

Saat cinta memang harus diakhiri

PESANNYA : Dengan cinta kita dipertemukan, dengan cinta kita dipisahkan. Oleh sebab itu, mengapa cinta mesti dipandang dari satu arah? Harus dua arah. Cinta bisa mengantarkan rasa bahagia, cinta juga bisa mengantarkan kesedihan mendalam. Apa maknanya? Biarkan cinta berlalu apa adanya. Dan, ingatlah bahwa cinta tidak mesti berarti hubungan satu individu dengan individu lainnya, karena cinta begitu luas. Cinta terhadap negara dan bangsa ini juga sesuatu yang indah kalau kita bisa memeliharanya, menjaganya dan mengaplikasikannya secara baik dan benar. Dengan cinta terhadap negara dan bangsa ini kita dilahirkan, dengan cinta terhadap negara dan bangsa ini kita mengarungi kehidupan, dengan cinta terhadap negara dan bangsa ini kita berbakti sampai menutup mata.

Sotomayor Says Identity Won’t Distort Her Decisions. Ini baru jempolan!

In kEwarganegaraan on Wednesday , 15 July 2009 at 7:00 AM
Perjuangan seorang wanita

Perjuangan seorang wanita

Judge Sonia Sotomayor insisted on Tuesday, in the face of sometimes skeptical questioning from Republicans, that she would never allow her background or life experiences to determine the outcome of a case if she were elevated to the Supreme Court.

“It’s not a question of choosing to see some facts or another, senator,” Judge Sotomayor told Jeff Sessions of Alabama, the ranking minority member on the Senate Judiciary Committee, who made it clear he was not persuaded that the nominee would adhere to the law as strictly as she has pledged.

We’re not robots,” the judge said at one point, as she described judges’ personal backgrounds as sources to enrich the law rather than warp it — walking a semantic tightrope that Mr. Sessions repeatedly, despite his courtly courtesy, said he did not find persuasive.

The judge was led into her question-answer session by friendly queries from the committee chairman, Senator Patrick J. Leahy, Democrat of Vermont, who tried to deflate Republican arguments in advance by giving the nominee a chance to explain some of her controversial rulings and comments, including the now-famous remark that “a wise Latina woman” might see a case in a different light from a jurist of a different gender or ethnic background.

“No words I’ve ever written or spoken have received so much attention,” the judge said, with a slightly nervous laugh. At another point, she observed that she might have been guilty of “a rhetorical flourish” that “fell flat.”

Repeatedly, Judge Sotomayor sought to persuade the panel that her past, rather than determining how she rules on cases, makes her more perceptive in sorting out the issues. “The process of judging is the process of keeping an open mind,” she said, explaining that her philosophy is to examine issues “case by case, applying the law as it exists.”

I think the system is strengthened when judges don’t assume they’re impartial,” she said.

But Senator Sessions said he feared that Judge Sotomayor would let her background determine how she rules, and that she has displayed “a body of thought over the years that causes us difficulty.”

No, the judge said. She pledged that “at no point nor time” would she let her background affect how she rules. Life experiences are important in perceiving facts, she said, “but the law commands a result.”

The judge sought to dispel any notion that she dealt too perfunctorily, in her role as a member of the United States Court of Appeals for the Second Circuit, with the New Haven firefighters’ case, in which the city threw out the results of a promotional exam because black candidates did not fare well.

The case was “not a quota case, not an affirmative action case,” she said, but rather focused on possible defects in the test. The Second Circuit decided the case, although in a very short ruling, based on “a very thorough” 78-page decision by a district court, the judge said, adding that now that the Supreme Court has ruled in favor of white and Hispanic firefighters who challenged the city’s decision she, of course, would be bound by that decision.

But Senator Orrin G. Hatch, Republican of Utah, was not satisfied with that explanation and wondered, without asking a direct question, why the judge had relied on the district court’s decision “rather than doing your own analysis of the issues.”

Trying to counter suggestions from some Republicans that she is an “activist judge,” Judge Sotomayor said she does not see appeals courts as policy makers, despite once observing that “the court of appeals is where policy is made.” What she meant, she explained, is that appellate judges establish legal precedent, and “precedent has policy ramifications,” binding litigants in similar cases.

Senator Dianne Feinstein, Democrat of California, came to the nominee’s defense, asserting that an objective study of her record should convince people that “she is anything but” an activist judge.

Judge Sotomayor, who often took notes as she was being questioned, responded in legalese when she was asked by Senator Herb Kohl, Democrat of Wisconsin, if she believed that Roe v. Wade, the 1973 Supreme Court decision establishing a woman’s right to choose abortion, was “settled law.”

“The court’s decision in Planned Parenthood v. Casey reaffirmed the court holding of Roe,” she replied, referring to the 1992 ruling in a Pennsylvania case. “That is the precedent of the court and settled, in terms of the holding of the court.”

There was a moment of near-comedy when Judge Sotomayor sought to alleviate any fears that she might not be sympathetic enough to the rights of gun owners. “I have friends who hunt,” she said.

There was a moment of friction between Mr. Leahy and Mr. Sessions, both former prosecutors. When Mr. Sessions went on at some length before letting the nominee respond, Mr. Leahy said sharply, “Was that a question?”

Mr. Sessions said he had to go on at some length because Mr. Leahy had “misrepresented the facts” of a certain case — an assertion Mr. Leahy hotly disputed.

Mr. Sessions has promised to give Judge Sotomayor fair consideration, with his own unpleasant experience in mind. Two decades ago, his nomination for a federal district judgeship was derailed amid accusations that he had been insensitive on racial issues — accusations that he heatedly denied, and that some black associates also disputed.

Judge Sotomayor would appear to be virtually assured of confirmation, despite the hostility of some Republicans, given the Democrats’ 12-to-7 advantage on the judiciary panel and 60-to-40 majority in the Senate. Referensi

P.S. Perhatikan beberapa kata yang saya bold di atas. Dengan kata-kata tajam Sotomayor “membuka” mata para penuduh. Inikah perjuangan gender sesungguhnya, tanpa affirmatif. Inikah perjuangan negarawan sesungguhnya, tanpa melihat asal-usul keturunannya. Inikah perjuangan ranah hukum semestinya, tanpa carut marut yang disengaja. Belajar dari Sotomayor, belajar kehidupan bernegara, dengan aroma multikultural dan pluralisme. Indah nian: profesionalisme tetap bersemi.

Asyik, liburan lebaran dengan uang baru Rp.2.000,-

In aNak, anggaran on Friday , 10 July 2009 at 3:28 PM

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pecahan Rp 2.000 baru bergambarkan pangeran Antasari. Namun uang bernuansa abu-abu itu baru akan beredar luas di masyarakat menjelang Idul Fitri. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) baru akan mendistribusikan 500 juta bilyet/lembar uang baru pecahan Rp 2000 kepada BI pada Juli 2009 dan Agustus 2009. Sektretaris Perusahaan Peruri, Toni Pandelaki mengatakan, Peruri akan mendistribusikan uang pecahan baru tersebut secara bertahap dengan jumlah nominal sebesar Rp 1 triliun.

Cocok untuk lebaran .....

Cocok untuk lebaran .....

Pada bulan Juli 2009, kita akan mendistribusikan kepada BI untuk disebarkan sebanyak 200 juta bilyet/lembar dan kemudian pada bulan Agustus 2009 sebanyak 300 juta bilyet/lembar,” ujar Toni dalam Media Gathering wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (10/07/2009). Ia menambahkan, uang pecahan Rp 2.000 itu diharapkan sudah bisa didistribusikan ke BI per 20 Juli 2009. “Nantinya sakaligus menyambut hari idul fitri, pecahan Rp 2000 sudah dapat tersebar ditangan masyarakat,” jelasnya.

Sebuah penghargaan untuk Sang Pahlawan

Sebuah penghargaan untuk Sang Pahlawan

Uang kertas baru pecahan Rp 2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.

Soal uang, lama atau baru, jangan lupa 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang! Masih ingat khan?!

Mari memonitor hasil survai/polling (terbaru) Pemilu Presiden 2009

In bLog on Sunday , 5 July 2009 at 6:38 PM

Setelah hiruk pikuk masa kampanye, menjelang pemilu Presiden, 8 Juli 2009, kini saat-saat yang tepat untuk memonitor hasil survai dan polling dari berbagai sumber. Anda boleh meyakini, boleh juga tidak meyakini. Anda boleh menyukai, boleh juga tidak menyukai. Kemerdekaan menerima informasi dan menolak informasi silakan dipegang secara pribadi. Kebenaran data polling/survai silakan dilacak ke sumber referensi yang saya sebutkan juga disini. Mau anda jadikan referensi untuk mencontreng pada 8 Juli 2009 nanti, atau anda mengabaikan apapun hasil survai/polling terserah saja. Saya hanya menyajikan indikasi dan informasi ini, anda pribadi yang berhak menentukan. Dan, nantinya (setelah hari contrengan 8 Juli 2009) anda tinggal membuktikan dan mencocokkan hasil polling/survai dari lembaga/media/pribadi/website manakah yang paling mendekati kenyataan. Ingat, hasil polling/survai jangan pernah anda katakan ada yang salah, paling-paling yang bisa dikatakan adalah mendekati atau jauh dari kenyataan.

1. Sumber : Polling  detik diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.50 WIB

data_detik_1

2. Sumber : Polling Republika diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.51 WIB

data_republika_1

3. Sumber : Polling Mardoto diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 17.52 WIB

data_mardoto_1

4. Sumber : Survai Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.30 WIB

Survai 2-4 Juli 2009,  Mega-Prabowo 22,25 persen, SBY-Boediono 51,95 persen, JK-Wiranto 18,27 persen.

Survai 26-30 Juni 2009,  Mega-Prabowo 21,02 persen, SBY-Boediono 53,95 persen, JK-Wiranto 18,15 persen.

Survai 17-24 Juni 2009,  Mega-Prabowo 17,51 persen, SBY-Boediono 54,30 persen, JK-Wiranto 18,13 persen

Survai 4-11 Juni 2009,  Mega-Prabowo 22,17 persen, SBY-Boediono 52,15 persen, JK-Wiranto 17,20 persen

Survai 11-17 Mei 2009, Mega-Prabowo 24,26 persen, SBY-Boediono 57,39 persen, JK-Wiranto 12,37 persen

5. Sumber : Survai Lembaga Survei Indonesia (LSI) diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 18.45 WIB

data_lsi_1

6. Sumber : Survai Swamedia Research dan Communication (SRC) di Jawa Tengah diakses Minggu, 5 Juli 2009, jam 19.00 WIB

Mega-Prabowo 28,3%, SBY-Boediono 50,4%, JK-Wiranto 4,7%.

7. Sumber : Survai Survey Strategic Indonesia (SSI) diakses Senin, 6 Juli 2009, jam 23.45 WIB

Survai 1 Juli sampai 3 Juli 2009: Mega-Prabowo 20,34 persen; SBY-Boediono 46,86 persen; JK-Wiranto 32,46 persen.

Survai Juni 2009: Mega-Prabowo 20,11 persen, SBY-Boediono 52,14 persen,JK-Wiranto 27,57 persen.

N.B. Sekali lagi, saya hanya mengindikasikan dan menginformasikannya, andalah yang memutuskan!

Laporan keuangan Pemerintah “disclaimer” 5 tahun berturut-turut. Komentar anda?

In anggaran on Wednesday , 10 June 2009 at 4:00 PM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008. Ini berarti selama 5 tahun berturut-turut sejak 2004 BPK telah memberikan opini disclaimer atas LKKP. Demikian diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2008 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6). “LKKP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara,” kata Anwar.

Berdasar laporan yang disampaikan Anwar terdapat 9 kelompok persoalan yang ditemukan BPK, berkaitan dengan pemberian opini disclaimer pada LKPP 2008, di antaranya belum adanya sikronisasi UU Keuangan Negara 2003-2004 dengan UU Perpajakan dan UU PNBP, masih adanya berbagai jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN, belum adanya keterpaduan antara Sistem Akuntansi Umum di Departemen Keuangan dengan Sistem Akuntansi Instansi di departemen lain sehingga ada selisih, dan rekening liar belum terintegrasi dan terekonsiliasi dalam suatu treasury single account. Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam tiga bidang yakni kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas penyajian LKPP, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pemerintah belum menindaklanjuti hasil-hasil peneriksaan BPK tahun 2004-2007.

Kelemahan bidang pertama yang menonjol ada 9 hal, di antaranya hibah yang diterima langsung oleh 15 K/L minimal Rp 3,93 triliun tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBN, pencatatan atas penarikan pinjaman luar negeri di LKKP 2008 tidak berdasar dokumen sumber valid, dan pemerintah belum menetapkan kebijakan akuntabilitas atas penertiban promissory notes kepada lembaga internasional Rp 28,29 triliun dan belum mengakui utang kepada BI sebesar Rp 2,83 triliun atas dana talangan dalam rangka keanggotaan pada lembaga tersebut.

Selanjutnya untuk ketidakpatuhan departemen terhadap peraturan perundang-undangan ada enam hal yang terkait, di antaranya pungutan/dana pada 11 kementrian negara/lembaga tidak ada dasar hukumnya dan dikelola di luar mekanisme APBN minimal Rp 703,99 miliar, penetapan alokasi DAK tidak sesuai dengan UU No 33 Tahun 2004 sehingga terdapat penyaluran DAK Rp 1,28 triliun ke daerah tidak layak, dan pengeluaran atas pengajuan SPM sebesar Rp 9,95 miliar yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II diduga fiktif.

Sedangkan untuk temuan berikutnya, BPK mengatakan bahwa ada 131 temuannya atas LKPP tahun 2004-2007 belum ditindaklanjuti pemerintah. Temuan yang sedang dan belum ditindaklanjuti antara lain penyempurnaan sistem informasi penyusunan LKPP, penyempurnaan peraturan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja sosial, penertiban pungutan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan penertiban dalam penetapan kelompok anggaran dan realisasinya.

Terhadap laporan ini, Anwar atas nama BPK mempunyai harapan kepada DPD. “Kami berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2008 ini dapat membantu DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pengambilan keputusan atas rancangan UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008,” kata Anwar kepada Ketua DPD Ginanjar Kartasamita.

Di acara ini juga ada penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK dan DPD tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia kepada DPD RI. Menurut Anwar, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas hubungan kerja antara BPK dan DPD sesuai dengan kewenangannya. Referensi

Anda punya komentar? Silakan saja di-posting. Siapa tahu anda ternyata punya ide dan pemikiran yang cemerlang untuk membuat Indonesia lebih baik …

Sekali lagi tentang Identitas Nasional …..

In bLog, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAnajemen, militer, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, ranking, sumber daya, survai, teknologi on Monday , 13 April 2009 at 3:00 PM

ATRIBUT KENEGARAAN

a. Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35 UUD 1945).

b. Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945).

c. Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A UUD 1945).

d. Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B UUD 1945).

BAHASA INDONESIA ADALAH IDENTITAS NASIONAL. Menurut Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

1. Lambang kebanggaan nasional,

2. Lambang Identitas Nasional,

3. Pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan

4. Alat perhubungan antar budaya dan antar daerah.

Dalam pergaulan internasional, Bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa sebagai identitas fonik, disamping identitas fisik, yakni Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila, serta identitas lagu Indonesia Raya.

GLOBALIZATION ODYSSES: “Identitas nasional digantikan oleh identitas kontinental. Mulai tahun 2025, aspek kebudayan lokal atau nasional mulai menghilang, dan hanya sekedar sebagai obyek pariwisata dan komoditi perdagangan”

monas_identitas

IDENTITAS NASIONAL sebagai Salah Satu Faktor Penting dalam Membangun Bangsa.

TIGA KONSEP yang harus dibangun agar negara lebih stabil dalam arti keseluruhannya, menurut Drs. H.Subrata, M.H. dalamTiga Konsep Pembangunan Seutuhnya”:

a. Identitas Nasional (National Identity)

b. Integritas Nasional (National Integrity)

c. Kredibilitas Nasional (National Credibility)

BAHMUELLER, C. F. (1997) dalam A Framework For Teaching Democratic Citizenship : An International Project In The International Journal of Social Education, mengidentifikasi sejumlah faktor yg berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi suatu negara, yaitu: “…the degree of economic development; …a sense of national identity; …historical experience and elements of civic culture.” Maksudnya: tingkat perkembangan ekonomi, kesadaran identitas nasional, dan pengalaman sejarah serta budaya kewarganegaraan merupakan faktor-faktor yangg mempengaruhi perkembangan demokrasi suatu negara.

APAKAH NATIONALITY? Berdasarkan Microsoft® Encarta® Reference Library 2003. © 1993-2002 Microsoft Corporation:

1. Citizenship of particular nation : the status of belonging to a specific nation by origin, birth, or naturalization.

2. People forming nation-state: a people with a common origin, tradition, and often language, who form or are capable of forming a nation-state.

3. Ethnic group within a larger entity: an ethnic group that is part of a larger entity such as a stat.

4. Nationhood: political independence as a separate nation.

5. National character: the character of a nation of people.

WHAT IS NATIONALISM? Penguin Dictionary of International Relations. 1st ed. (London: Penguin, 1998), 346 :

a. Political scientists draw a sharp distinction between the concepts of state and nation.

b. State refers to government and other institutions which run the country.

c. Nation, by contrast, is a psychological characteristic, what individuals identify with.

d. There are nation-states in which almost everyone accepts the state as theirs and makes it the primary home of their political identity and loyalty.

PENJELASAN ATAS UU 38/2008 PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA): Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN antara lain: menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional; menolak agresi; bebas dari campur tangan eksternal; meningkatkan konsultasi dan dialog; mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai; menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia; serta menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

Mengenal sedikit tentang Identitas Nasional, biar kita nggak kehilangan identitas

In bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, indonesia, informasi, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, mAhasiswa, mAnajemen, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, peace, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi on Sunday , 12 April 2009 at 10:30 PM

Apakah Identitas Nasional, sobat? Menurut Prof. Koento Wibisono:

a. Identitas nasional merupakan manifestasi nilai budaya bangsa dengan ciri khas.

b. Identitas nasional Indonesia merupakan manifestasi nilai budaya ratusan suku – dihimpun dalam “kesatuan Indonesia” menjadi ciri khas yang tercermin dalam pandangan hidup bangsa, Pancasila, sebagai kesepakatan bangsa.

c. Identitas nasional bersifat terbuka, sesuai dengan budaya yang menjadi “akar” yang selalu terbuka, untuk diberi tafsir baru.

Identitas Nasional sebagai karakter ideal bangsa adalah:

Ciri khas/karakter bangsa Indonesia yang dinamis dan mencerminkan perilaku berbudaya yang berdasar atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan (Pancasila).

Apa sajakah Cultural Universals?

a. Menurut Koentjaraningrat: Sistem religi dan upacara keagamaan, Sistem dan organisasi kemasyarakatan, Sistem pengetahuan, Bahasa, Seni, Sistem pencaharian/ekonomi, Sistem teknologi dan peralatan.

b. Menurut JWM Baker: Pengetahuan bahasa dan khasanah kata dasar, cara pergaulan sosial, adat-istiadat, pernilaian-pernilaian umum, reaksi-reaksi yang predictable, kemampuan mencari nafkah, dsb.

Catatan : Orang/masyarakat yang memiliki cultural universals bisa dianggap sebagai “basic personality”, dan jika memiliki secara sempurna disebut ”ideal personality”.

Kebudayaan dan Identitas Nasional

Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. “Sebagai komitmen nasional, dan secara kon stitusional — menjadi dasar dan arah pengembangan kebudayaan dan sekaligus juga bagi pengembangan identitas nasional”.

identitas_indonesia

Ingat-ingat Konstitusi ya ….

a. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. [Pasal 31 (5) UUD 1945]

b. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. [Pasal 32 (1) UUD 1945]

c. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. [Pasal 32 (2) UUD 1945]

Kebudayaan yang berkembang di Indonesia mestinya selaras dengan nilai-nilai Identitas Nasional antara lain:

a. Berdasar atas nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan (Pancasila)

b. Menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan.

c. Tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa.

d. Mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Empat elemen Identitas Nasional adalah: a. Pancasila, b. UUD 1945, c. Negara Kesatuan, dan d. Bhinneka Tunggal Ika.

Ok, sudah sedikit mengerti Identitas Nasional? Sekarang cocokkan, masihkah anda beridentitas Indonesia?

Kepada nenek Tjoa Swie Khing saya ucapkan selamat, akhirnya anda punya KTP setelah menunggu 72 tahun! Ayo jadi WNI Nomor 1 ya …

In bLog, dEmokrasi, damai, e-goverment, eKsekutif, hAm, hIdup, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, nUrani, pEndidikan, sumber daya on Wednesday , 8 April 2009 at 11:05 AM

Anda sudah membaca berita soal pemerolehan KTP Nenek Tjoa Swie Khing? Kalau belum coba anda baca dulu kisahnya berikut ini secara seksama dan munculkan persepsi pribadi anda dengan kacamata Kewarganegaraan.

Nenek Tjoa Swie Khing akhirnya lega setelah penantian panjangnya untuk memiliki kartu tanda penduduk alias KTP terwujud. Bersama 196 warga Jatim lainnya yang tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless, Selasa, 7 April 2009, Tjoa Swie Khing menerima sertifikat dari Kanwil Dephukham Jatim. Nenek berusia 72 tahun yang tinggal di Kampung Seng itu hampir putus asa. Sebab, sepanjang hidupnya dia tidak bisa memiliki harta pribadi akibat statusnya yang tercatat sebagai WNA keturunan China. Padahal, untuk paspor China saja dia tidak pernah mengantongi. Dia tidak pernah mengunjungi negeri leluhurnya itu. “Saya ini lahir sampai tua di Surabaya,” katanya.

Akibat tidak ber-KTP, seluruh harta pribadinya diatasnamakan kerabatnya yang memiliki KTP. Bahkan, tujuh anaknya juga tidak memiliki status kewarganegaraan seperti dirinya karena suaminya juga tidak memiliki kewarganegaraan. Dulu dia pernah memiliki KTP dengan status WNA, tapi konsekuensinya dia harus memperpanjang surat tanda melaporkan diri (STMD) ke kepolisian setiap tahun.

Perasaan lega juga dirasakan Siak Sio Hwa (55) yang kemarin mengantongi surat yang sama. Kata dia, perjuangan untuk mendapatkan status WNI itu sudah diperjuangkan sejak masih sekolah 30 tahun silam. Sampai kemudian lahir UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Namun itupun belum membuatnya lega. “Untuk mengurus lewat perantara dimintai Rp 15 juta,” katanya. Akibat terlalu mahal, ibu ini mengurungkan niatnya mengubah status kewarganegaraan. Sampai kemudian dia bertemu aktivis Solidaritas Korban Diskirimasi (SIKaD) Biao Wan yang membantu dan mendampingi mendapatkan kewarganegaraan. Sementara itu, Kakanwil Dephukham Jatim Sihabuddin sangat mendukung upaya warga Tionghoa menjadi WNI.

bunga_kehidupan

Bunga-bunga kehidupan

Wah, tentu yang pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat kepada Nenek Tjoa Swie Khing dan kawan-kawan atas diterimanya KTP sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Surabaya. Kebahagiaan atas diterimanya dan diakuinya sebagai WNI secara de facto dan de jure dengan bukti KTP resmi tentu akan lebih meningkatkan bakti sebagai bagian Bangsa Indonesia yang telah memiliki Hak dan Kewajiban sama dengan komponen bangsa lainnya. Meskipun kita yakini sebelumnya pun tanpa KTP Indonesia yang bersangkutan telah “menjadi” WNI dalam arti menjalani hidup dan kehidupan sebagai warganegara dengan menjalankan hak dan kewajibannya, meskipun dengan beberapa keterbatasan. Nah, dengan ber-KTP resmi, semoga sekat yang selama ini mungkin ada antara sang nenek dengan yang lainnya akan luruh dan “menyatukan” jembatan kehidupan sesungguhnya seluruh komponen bangsa Indonesia ….. inipun juga amanat dari undang-undang.

Akhirnya, sekali lagi, selamat ya Nenek Tjoa Swie Khing dan kawan-kawan sudah punya KTP Indonesia. Haiya, jadi WNI Nomor 1 ya …. bersama saya, bersama kita semua, rakyat Indonesia! Kamsiah

Cara 1 menguliti parpol/capres: Apakah selaras antara visi & misi parpol/capres dengan Alinea 4 Pembukaan UUD 1945?

In bLog, country, daya, global, hAm, hIdup, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pOlitik, sumber daya on Monday , 23 March 2009 at 6:43 PM

Ada salah satu cara ideal untuk menguliti parpol/capres, sebelum anda menentukan/menjatuhkan pilihan. Bagaimana? Lihat dan ukurlah visi & misi parpol/capres, apakah sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945! Yang mana itu? Perhatikan berikut ini:

Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang:

1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (melindungi WNI di dalam dan luar negeri, serta teritorial darat, laut, dan udara Indonesia).

2. Memajukan kesejahteraan umum (bukan hanya papan, sandang, pangan, apalagi cuma sembako, mestinya termasuk pendidikan dan sosial, kesejahteraan lahir dan batin rakyat Indonesia)

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan formal, informal, non formal, beasiswa, biaya murah untuk pendidikan, dan lain sebagainya)

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (diplomasi internasional, meningkatkan peran Indonesia dalam konstelasi global, menghapus penjajahan kemanusiaan, semisal masalah palestina, dan lainnya)

Nah, silakan dicek and recek , mumpung masih musim kampanye. Betulkah parpol-parpol/capres itu mengusung visi, misi dan agenda yang memuat empat hal tersebut, tanpa dipilah-pilahkan, serentak, serta ingin mengelaborasikan keempat hal tersebut untuk Indonesia yang lebih baik ke depan, karena ini amanat konstitusi kita, UUD 1945.

Kalau nggak ada 4 hal itu secara tersurat, hanya koar-koar program/agenda yang nggak jelas juntrungannya, lupakan saja parpol/capres itu …. karena parpol/capres beginian jelas membuat visi, misi dan agenda tanpa mendasarkan pada konstitusi. Apa yang bisa anda harapkan dari parpol/capres semacam ini! Jangan pilih parpol/capres yang nggak bener deh!

Dengan adanya Keputusan MK, semestinya desain surat suara disesuaikan

In bLog, country, damai, indonesia, kEwarganegaraan, kOmputer, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, pEringkat iNdonesia on Saturday , 27 December 2008 at 4:57 PM
WN No 1

WNI No 1

Keputusan MK soal caleg jadi berdasarkan suara terbanyak memang berimplikasi ke pelaksanan Pemilu secara teknis. Setidaknya ada problem teknis yang sudah terlihat, bagaimana kalau rakyat/pemilih mencontreng gambar parpol? dan ternyata itu sangat banyak jika dibandingkan dengan yang mencontreng nama/nomer urut caleg? Itu suatu pemikiran yang logis. Apalagi kalau dihadapkan dengan saat penentuan caleg jadi nantinya, yang mungkin saja nama-nama caleg parpol tertentu nol contrengan, sementara gambar parpolnya dapat banyak contrengan, terus siapa caleg jadi di parpol itu? Kalau suara untuk parpol itu tetaplah dapat digunakan sebagai perhitungan jumlah kursi yang diperoleh, tapi selanjutnya kursi parpol itu untuk caleg yang mana?

Ada usulan saya, sebaiknya desain surat suara perlu disesuaikan. Hal ini untuk menanggulangi/mengantisipasi problem teknis pada perhitungan suara dan pembagian kursi ke caleg-caleg. Bagaimanakah caranya? Menurut saya pada setiap daftar caleg per parpol, gambar/logo parpol yang ada di atas dihilangkan saja. Sehingga di atas setiap daftar caleg per parpol hanya ada tulisan parpolnya saja/tanpa gambar. Terus gambar parpol ditaruh dimana? Ya, memang gambar parpol semestinya tetap ditampilkan, dan itu dapat ditaruh diantara nomer urut dan nama masing-masing caleg sesuai parpolnya. Ukurannya dibuat proporsional dengan angka nomer urut, dan nama caleg. Sehingga perlu disosialisasikan ke calon pemilih, bahwa kartu suara yang sah adalah yang ada contrengannya di nomer urut, atau gambar parpol, atau nama caleg. Kalau contrengan di nama parpol (nggak ada gambarnya lagi) di atas daftar nama caleg ditentukan saja tidak sah. Saya pikir ini akan menghilangkan resiko teknis pada penghitungan suara maupun pembagian suara ke caleg yang dapat kursi. Nggak perlu lagi ada aturan-aturan lain/tambahan dari KPU. Karena setiap contrengan pasti telah merujuk ke satu nama caleg, sekaligus parpolnya. Cuma apa landasan dan konsekuensi usul perubahan desain surat suara ini?

a. Kayaknya perlu landasan hukum (mungkin perpu, khususnya pasal desain surat suara).

b. Kayaknya (mungkin) perlu penyesuaian ukuran kelebaran surat suara , karena tiap caleg ditambah satu kolom untuk gambar parpol. Dan ini konsekuensinya anggaran ya …… tapi kalau desainernya hebat, bagaimana caranya desain surat suara berubah tanpa merubah ukuran surat suara (anggarannya), saya salut banget.

Setujukah anda? Demokrasi memang “mahal”, tapi ya lihat-lihat kondisi perekonomian negara (rakyat) kitalah …

Keputusan MK mengebiri peluang caleg perempuan?

In bLog, indonesia, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, pOlitik, saing, sumber daya on Saturday , 27 December 2008 at 4:29 PM
WN No 1

WNI No 1

Wah, hanya orang picik saja yang menganggap keputusan MK yang menetapkan caleg jadi berdasarkan suara terbanyak akan mengebiri peluang caleg perempuan.

Alasannya? Ya, normal-normal saja berfikirnya, yang namanya caleg (entah laki-laki atau perempuan) kalau memang punya kemampuan, kelebihan dan kekuatan, massa dan pantas dinilai rakyat sebagai legislator, ya pasti dipilih. Bahkan meski dengan no urut buncit sekalipun pasti rakyat akan tetap mencarinya untuk diberi contrengan yang banyak. Jadi percayalah rakyat sekarang nggak mau ditipu-tipu dengan nomor urut, model zipper sekalipun, caleg jadi karena kuota gender. Itu sungguh di luar konteks demokrasi, makanya harus diluruskan. Dan MK telah mulai “sadar” mengembalikan ke rel demokrasi sesungguhnya. Saya nggak habis pikir ingin jadi wakil rakyat kok dengan model kuota (meski saya tahu hal ini merupakan hasil usaha berbasis gender yang telah ada di pasal-pasal undang-undang) namun usaha sesungguhnya semestinya tidak lewat jalur demikian, harusnya lewat karya nyata dihadapan rakyat/konstituennya. Lihatlah, perempuan-perempuan legislator sesungguhnya yang sekarang ada di DPR, mereka nyatanya bisa jadi wakil rakyat tanpa lewat kuota, mereka sudah menunjukkan kehebatannya. Nggak perlulah merasa kalah duluan dalam menempuh jalan caleg dengan adanya keputusan MK tersebut. Kalau perilaku dan sifat ini yang dimunculkan, ketahuan itulah mental dan kualitas caleg perempuan sesungguhnya. Mau jadi wakil rakyat dengan kuota dan model zipper. Oh, itu affirmative action yang dibutuhkan, wah kalau saya menilanya sama saja dengan KKN yang dilegalisir. Sekarang jamannya beradu secara legal, proporsional, egaliter secara transparan dan demokratis. Nggak jamannya kuota-kuotaan. Rebut, rebut dan rebut, biarkan rakyat yang menilai dan sekaligus memvonis.

Percayalah, kalau pemilu makin demokratis, tanpa kuota-kuotaan, tanpa “jual beli” nomer urut caleg (artinya yang jadi yang dapat suara terbanyak), kaum golput akan makin berkurang, dan pesta demokrasi makin indah ……………..

Makasih Mahkamah Konstitusi: Suara terbanyak itu demokratis

In bLog, dEmokrasi, damai, daya, e-goverment, eKsekutif, indonesia, kEwarganegaraan, kOrupsi, lEgislatif, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, pErtahanan, rank, sumber daya, uang on Saturday , 27 December 2008 at 4:10 PM
WN No 1

WNI No 1

Ya, makasih Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusannya, bahwa Caleg terpilih yang jadi Legislator dan dapat kursi nantinya berdasarkan suara terbanyak. Itulah memang inti demokrasi substansial, dan sekaligus demokrasi prosedural yang tepat. MK telah mengembalikan rel demokrasi ke track yang benar, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, berdasarkan suara rakyat. Kalau selama ini khan suara rakyat dikebiri oleh akal-akalan partai dengan nomor urut caleg. Sehingga sebenarnya mereka itu kalau masuk di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, lho, bukan Dewan Perwakilan Partai) itu mewakili siapa sebenarnya? Khan semestinya mewakili rakyat, toh kita hidup berlandaskan Konstitusi yang mengedepankan Kedaulatan Rakyat, bukan Kedaulatan Partai!. Hal ini harus jadi acuan utama kita berdemokrasi, termasuk menjalankan pemilu. Jadi parpol cukup mengantarkan sampai ke daftar nama caleg, artinya mensortir caleg-caleg yang pantas menurut ukuran parpol untuk dipersembahkan ke rakyat yang mempunyai hak pilih. Dan biarkan rakyat yang mempunyai kedaulatan untuk memutuskan/menghakimi mereka itu apakah memang pantas untuk masuk jadi anggota DPR, jangan dibelokkan ke nomor urutlah ….

Lalu, kalau ada yang mencak-mencak dengan keputusan MK logislah rasanya, itu pasti caleg nomor urut atas, yang saya duga nangkringnya mereka di nomor bagus karena “sesuatu hal”, bisa karena saudaranya pejabat parpol yang berpengaruh, orang yang mampu dan terlanjur “mensuplai” sekian-sekian rupiah ke pengurus parpol, atau punya kekuatan yang memaksa pengurus parpol dengan segala arogansinya. Kalau caleg yang masih normal pasti happy-happy saja dengan keputusan MK itu. Jadi caleg yang kebakaran jenggot karena keputusan MK itu menunjukkan kualitas mereka sesungguhnya, ya begitulah, mereka nggak mau bekerja keras, nggak mau dekat dengan rakyat, nggak punya kapabilitas untuk rakyat, tapi mau jadi wakil rakyat. Mau enaknya sendiri, dengan cara nempel-nempel …. orang macam ini sebenarnya racun parpol. Bagaimana mungkin jadi wakil rakyat, tanpa amanah dari rakyat, tidak mengenal dan tidak dikenal rakyat. Apa yang mau diharapkan dari orang macam ini?

Keputusan MK mengakibatkan permainan uang makin meningkat dalam Pemilu 2009 nantinya? Karena Caleg yang punya uang akan main dengan kekuatan uangnya untuk nggeser caleg miskin? Saya nggak percaya 100%. Logikanya sederhana, lebih mudah mempengaruhi pengurus parpol untuk beli nomor urut kursi yang bagus daripada mempengaruhi suara rakyat. Itu jelas. Lagian sekarang jangan underestimate dengan rakyat, jangan dikira rakyat bodoh-bodoh dan mau dibodohi terus oleh caleg/parpol kacangan ….. mereka sudah tahu kuncinya. Kalau dikasih apa saja saya yakin diterima kok, entah kaos, stiker, kalender, sembako, bahkan uang, tapi soal memilih caleg/gambar/parpol apa di dalam bilik suara nggak ada yang bisa menjamin bahwa mereka akan memilih yang memberikan sesuatu itu. Sekarang rakyat sudah cerdas, sudah tahu caleg-caleg/parpol-parpol yang nggak memperjuangkan nasib rakyat pasti ditinggalkan dan tidak akan diberi suara. Lihat saja nanti di 2009 …..

Jadi, mari kita sambut keputusan MK dengan sukacita, dan wujudkan kedaulatan rakyat dengan memilih caleg-caleg yang berkualitas yang mau dan mampu memperjuangkan nasib dan kualitas rakyat Indonesia agar meningkat dan bermartabat secara internasional.

[Eh, tahukah anda, ada caleg yang saking mangkelnya dengan keputusan MK itu, dia berjanji nanti kalau berhasil jadi anggota DPR akan berjuang mati-matian akan membubarkan MK. Wah, gawat. Nah, sebelum manusia semacam ini jadi wakil rakyat, semestinya dia duluan saja yang dibubarkan sebagai caleg, jangan beri kesempatan sekecil apapun untuk jadi anggota DPR, bahaya bagi perkembangan demokrasi Indonesia].

Apa pendapat anda?