Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Harapan

Posts Tagged ‘Perempuan’

Apakah salah membawa bekal MAMIN dari rumah?

In kEluarga on Monday , 13 July 2009 at 2:44 PM

Apakah salah membawa bekal dari rumah? Kalau pertanyaan ini ditujukan kepada anda yang sedang mengantar anak-anak  ke sekolah, saya tahu pasti jawabannya: Tidak Salah.

Namun, kalau pertanyaan ini ditujukan kepada anda sendiri yang sedang menuju ke kantor, apakah jawaban anda soal bekal MAMIN (Makanan dan minuman) yang dibawa dari rumah? Pasti tidak tunggal jawabannya.

Sebuah suratkabar nasional, minggu kemarin menulis artikel terkait cara memperoleh makan siang di kantor bagi para pekerja. Kalau pekerja yang telah disediakan MAMIN di kantor oleh perusahaannya/institusinya tidak ada problem berarti, kecuali mungkin “ketidaksesuaian” rasa. Tetapi bagi pekerja yang harus menyediakan sendiri MAMIN di kantor, biasanya ada problem.

Problem yang umum adalah soal dukungan anggaran, waktu untuk memperoleh santap siang dikaitkan lama waktu yang tersedia untuk jam istirahat, dan tentu saja tingkat hygenis-nya makanan yang disantap.

Saya tidak ingin menulis hal-hal itu secara detil. Langsung saja, pendapat saya, paling baik BAWA BEKAL MAMIN dari rumah. Toh, keluarga tentu sudah sangat siap mempersiapkan hal-hal demikian. Rasanya semua problem itu akan tereliminasi kalau mau membawa bekal dari rumah. Apakah mengganggu sosialisasi dengan teman-teman kerja? Menurut saya tidak ada hubungannya. Kalau ingin moderat, ya, secara rutinnya membawa dari rumah, namun kadang-kadang makan di luar kantor atau di dalam kantor (kalau ada kantin/cafe) bersama rekan-rekan kerja.

Menurut saya untuk melakukan hal ini nggak perlu pemikiran yang panjang. Meski saya tahu, ada problem turunannya, yaitu CARA MEMBAWA BEKALNYA. Kalau ke kantor membawa mobil, memang sih nggak terlalu masalah untuk “mencangking” bekal itu, tapi kalau naik motor atau angkutan umum, sepertinya ada kendala teknis ya ….

Sekali lagi, dalam pandangan saya, nggak perlu diribetkanlah, yang penting bisa mengemasnya secara rapi, aman (tidak tumpah), dan membawanya normal-normal saja. Saya mengerti, sesungguhnya bukan masalah teknis membawanya, orang kita tidak ingin melakukan hal ini (membawa bekal MAMIN) dari rumah, sesungguhnya karena : GENGSI.

Mengingatkan daerah yang belum punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

In sumber daya on Friday , 10 July 2009 at 8:54 AM

Perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam sejumlah undang-undang, seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun banyak daerah di Indonesia belum memiliki Perda sebagai turunan dari UU tersebut, padahal Perda tersebut perlu antara lain karena perempuan dan anak merupakan kaum yang rentan dianiaya dan terampas haknya. Sampai saat ini hanya beberapa daerah (provinsi) di Indonesia yang telah mengesahkan Perda sejenis, antara lain Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Implementasi perda tersebut yang paling penting adalah penegakan hukumnya.

Makanya, kalau sekarang Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak ke DPRD DKI pada tahun 2010 itu perlu diapresiasi. Sebab berdasarkan data Komite Nasional Anti Kekerasan Pada Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2008, DKI Jakarta menduduki peringkat keempat dari 33 provinsi di seluruh Indonesia dalam hal jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu 1.448 kasus. Tahun 2007, DKI Jakarta menempati peringkat pertama, yaitu 1.583 kasus.

Sekarang coba anda cek, apakah daerah anda (Propinsi/Kota/Kabupaten) telah mempunyai Perda semacam ini?. Kalau belum ada (bahkan Raperdanya sekalipun) segeralah Pemda dan DPRD-nya dibangkitkan, terutama DPRD periode 2009-2014 segera mempersiapakannya …. fahamilah, kualitas dan perlindungan yang optimum bagi kaum perempuan dan anak akan sangat menentukan NASIB BANGSA kita masa depan ………….

Iya ya, film “King” khan untuk anak-anak kok pakai iklan rokok. Jadinya, saya nggak pingin nonton ….

In kEwarganegaraan on Thursday , 25 June 2009 at 12:11 PM

Iya ya, film “King” khan untuk anak-anak kok pakai iklan rokok segala sih. Apa nggak ada iklan yang lebih sehat dan menyehatkan? Jadinya, saya nggak pingin nonton itu film …. padahal saya sangat suka kalau ada film bagus untuk anak-anak, bahkan nonton 2 kali pun saya senang sekali, seraya mengajak keluarga dan anak-anak ………

Anda sudah tahu adanya “protes” Komnas Anak terhadap film “King”? Coba perhatikan berita ini:

———- Komnas Anak Sayangkan Sponsor Rokok dalam Film King ———-

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyambut baik film “King” yang ditayangkan di bioskop mulai 25 Juni ini. Film yang mengangkat tema anak-anak dan nasionalisme ini merupakan angin segar dalam perfilman nasional yang saat ini didominasi oleh film–film horor dan komedi porno. Meski demikian, Komnas Anak menyayangkan keterlibatan salah satu produk rokok dalam film King. Film yang mengangkat tema anak-anak yang diproduksi oleh Alenia Pictures ini secara tidak langsung membenarkan penghancuran generasi bangsa yang dilakukan oleh industri rokok.Sebab, rokok adalah satu-satunya produk legal yang membunuh separuh dari konsumennya,” kata Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi, Kamis (25/6).

Seto mengungkapkan, dari hasil penelitian, promosi dan sponsor rokok terbukti merangsang aspek kognitif anak untuk merokok. Selain itu, iklan atau sponsor rokok juga mendorong anak untuk tetap terus merokok. “Serta mendorong perokok anak yang sudah berhenti merokok untuk kembali merokok,” ungkap Seto. Agresifitas pemasaran iklan rokok, tutur Seto, telah menyebabkan jumlah prokok anak mengalami lonjakan yang signifikan. Prevalensi perokok remaja usia 15-19 meningkat sebanyak 144 persen selama tahun 1995 hingga 2004. Dari 13,7 persen di tahun 1995 menjadi 32,8 persen di tahun 2004. Seto menyatakan, survey ini juga menunjukkan perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun meningkat lebih dari empat kali lipat dari 0,4 pada tahun 2001 persen menjadi 1,8 persen pada tahun 2004. “Ini membuktikan adanya hubungan yang kuat antara agresifitas iklan , promosi dan sponsor rokok dengan meningkatnya prevalensi merokok anak,” kata Seto.

Ironisnya, ungkap Seto, aturan saat ini yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, justru memberi kebebasan hampir mutlak bagi industri rokok untuk mengiklankan dan mempromosikan prduknya ke masyarakat luas. “Lemahnya peraturan ini digunakan industri rokok untuk membentuk ketergantungan industri seni dan olah raga melalui pemberian sponsorship,” terang Seto. Celakanya, ungkap Seto, anak-anak dan remajalah yang menjadi sasaran dari iklan, promosi dan kegiatan-kegiatan yang disponsori oleh rokok. “Konsekuensinya, anak-anak menganggap prilaku merokok adalah wajar dan tidak berbahaya bagi kesehatan, sehingga mereka terjerat menjadi perokok tetap,” kata Seto.

Demi kepentingan terbaik untuk anak, jelas Seto, Komnas Anak menyatakan protes atas sponsor rokok dalam film King dan mendesak Alenia Pictures agar memberi tanggapan atas siaran ini kepada Komnas Anak. Selain itu, Alenia Pictures juga mengeluarkan pernyataan maaf kepada publik atas keterlibatan sponsor perusahaan rokok dalam film King. “Juga tidak bekerjasama dengan industri rokok dalam bentuk apa pun di masa mendatang,” tutur Seto menandaskan.

————————————————————-

Film anak kok “diselipi” rokok. Jadinya, masalah rokok lagi, rokok lagi ………………. kok nggak sadar-sadar sih. Matikan rokokmu sebelum rokok mematikanmu!

Hasul riset: Internet-an ternyata banyak mengorbankan waktu keluarga lho …

In bLog on Tuesday , 23 June 2009 at 12:00 PM

Kemudahan dan perkembangan internet dianggap mengorbankan keharmonisan keluarga. Waktu kebersamaan dinilai semakin sedikit lantaran banyak anggota keluarga yang lebih memilih untuk berinternet ria.

Michael Gilbert, peneliti senior Center for the Digital Future dari University of Annenberg School for Communication mengatakan, hal itu membuat waktu bagi anggota keluarga bercengkerama secara face to face semakin terkikis. Sebab, setelah seharian dijejali oleh kesibukan kantor dan berbagai aktivitas lainnya setelah pulang ke rumah pun hal yang mereka lakukan adalah eksis di dunia maya. Yakni dengan lebih sering menghabiskan waktu di depan layar komputer.

Dilansir freep, Senin, 22 Juni 2009, studi yang mengetengahkan sisi negatif dari internet bukanlah kali ini saja diungkapkan. Bahkan, sudah ada beberapa riset yang menyatakan bahwa internet menjadi biang keladi yang mengubah gaya hidup jutaan orang Amerika. “Internet berbeda dengan televisi. Internet lebih menonjolkan layanan perorangan dan membuat ketergantungan. Faktor utama ‘keberhasilan’ internet adalah interaktif. Anda hanya tinggal duduk dan memberikan respon,” jelas Gilbert.

Center Digital Future Project sendiri telah melakukan survei kepada sekitar 2.000 keluarga di AS. Ketika tahun 2005, hasil survei menyimpulkan bahwa rata-rata setiap keluarga menghabiskan waktu kebersamaan mereka adalah sekitar 26 jam sebulan. Namun, waktu kebersamaan keluarga tersebut pada 2008 langsung turun drastis menjadi hanya 18 jam per bulan. “Situs jaringan sosial seperti Twitter dan Facebook meledak pada 2007. Pada saat itu, lebih dari setengah orang yang online mengatakan bahwa komunitas online seperti ini sangat penting bagi kehidupan offline mereka,” pungkasnya.

Bagaimana menurut anda? Kalau menururt saya, betul juga. Soalnya mau internetan di kantor takut “ketahuan” pimpinan, kalau di rumah “mencuri waktu” untuk keluarga. Apa mungkin ya internetan di jalanan saja?

Pendidikan, pintu strategis ubah bias gender

In sumber daya on Saturday , 20 June 2009 at 3:00 AM

Pendidikan merupakan salah satu pintuk masuk yang sangat strategis dalam usaha mewujudkan keadilan gender. Dari jalur inilah wacana tentang gender dapat ditanamkan dengan menerapkan kurikulum pendidikan berprespektif gender. Pengembangan kurikulum berbasis gender hendaknya ditanamkan sejak dini, tidak hanya diberikan di perguruan tinggi saja, tetapi sejak tingkatan paling bawah, yakni taman kanak-kanak.

Penerapan kurikulum ini jangan hanya sebatas pemberian mata pelajaran tentang gender saja. Namun, menjadikan pemahaman gender menjadi nilai utama dalam bersikap dan berperilaku,” kata Prof. Dr. Muhadjir Darwin, M.P.A., Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Jumat (19/6) di Pusat Studi Wanita (PSW) UGM.

Dikatakan Muhadjir, untuk mewujudkan perguruan tinggi berbasis gender, harus ada pengembangan silabus kuliah berprespektif gender yang dalam setiap mata kuliahnya dimasukkan nilai-nilai tentang gender. Di samping hal tersebut, perspektif gender seyogianya juga telah tertanam dalam benak setiap pengajar sehingga dapat membedah gender secara seimbang. “Dalam mengembangkan kurikulum berperspektif gender ini, hendaknya dibedah secara imbang antara perspektif laki-laki dengan perspektif perempuan karena persoalan gender bukan hanya menjadi permasalahan bagi perempuan. Dengan membedahnya secara kritis diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang harmonis dan setara antar keduanya,” jelas Kepala Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan UGM ini dalam workshop “Pemetaan dan Penguatan Kurikulum Gender di Perguruan Tinggi”.

Tantangan terberat dalam menerapkan kurikulum berbasis gender, imbuh Muhajir, adalah memetakan stakeholder di universitas. Namun, guna mencapai keberhasilan mewujudkan gender mainstreaming, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan langsung menembak sasaran utama, yakni melalui pucuk pimpinan, seperti rektor dan dekan.

Workshop yang dimaksudkan untuk memetakan dan menguatkan jaringan kurikulum gender di perguruan tinggi ini diikuti oleh 20 peserta dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Selain dari UGM, peserta juga datang dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Udayana, Universitas Padjadjaran, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan beberapa universitas lainnya. Dalam pelaksanaan workshop, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang selanjutnya mendiskusikan pemetaan dan perumusan keragaman kurikulum gender di perguruan tinggi, serta strategi yang sebaiknya digunakan untuk membangun dan memperkuat jaringan. “Dari kegiatan ini akan dirumuskan rekomendasi tindak lanjut dari jaringan nasional pengajar kurikulum gender dan juga bagi Depdiknas, KNPP, serta perguruan tinggi,” ujarnya.

Kepala PSW UGM, Dr. Siti Hartiti Sastriyani, mengharapkan kegiatan ini dapat ditindaklanjuti secara berkala setiap 6 bulan sekali oleh universitas-universitas yang telah menyelenggarakan kurikulum gender dan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Referensi

Hasil survai : 1 dari 4 pria di Afrika Selatan pernah memperkosa wanita. Berhati-hatilah!

In aNak on Friday , 19 June 2009 at 7:46 AM

Dari 4 pria yang mengikuti survei, 1 diantaranya mengaku pernah memperkosa seorang gadis. Seperti diberitakan BBC, 18 Juni 2009, riset ini dilakukan oleh Lembaga Peneliti Kesehatan Afsel. Tim juga menemukan data, 3 dari 4 pria melakukan pemerkosaan di usia remaja. Data diperoleh dari sekitar 1.738 pria sebagai sampel. Lokasi survei berada di wilayah KwaZulu-Natal dan Provinsi Timur Capetown. Riset juga dilakukan terhadap masyarakat kota dan desa serta seluruh ras.

Hasil perhitungan menunjukkan, 73 persen responden mengaku pernah melakukan pemerkosaan sebelum berusia 20 tahun. Lebih dari 50 persen bahkan melakukannya lebih dari satu kali. “Kami ingin merubah pandangan terhadap wanita di sini yang sebelumnya hanya sebagai objek seks menjadi rekan sosial,” kata seorang tim peneliti. Pemerintah Afsel sebelumnya sudah diminta pertanggungjawaban terkait tingginya angka pemerkosaan ini. Namun tidak ada respons yang berarti. Bahkan laporan terakhir menyebutkan, pemerkosaan juga sudah menimpa anak-anak. Hampir setiap 3 menit ada anak yang dilecehkan di negara penghasil berlian tersebut.

Ini peringatan bagi kita semua. Kejadian disana, harus menjadi perhatian kita disini, jangan sampai ketularan. Berhati-hatilah ….

1. Bagaimanakah ya, tentang penegakah HAM?

2. Bagaimanakah ya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak?

3. UU dan penegakannya mestinya ditingkatkan secara ketat dan disiplin.

4. Wanita dan anak-anak mesti lebih preventif, cara berbusana dan “gerak menggoda” harus diminimalisasi.

5. Hukuman bagi laki-laki mesti ditingkatkan nhi ….

6. Peran “ketahanan keluarga” mesti dimantapkan.

7. Peran media untuk mengedukasi moral, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada wanita harus lebih menggebyar.

Hati-hati wanita Indonesia, 70 produk kosmetik ini berbahaya dan sudah ditarik lho! Jangan dibeli, nanti wajah cantik anda jadi rusak ….

In country on Thursday , 11 June 2009 at 5:00 PM

BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menarik 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, 70 produk tersebut mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan. “70 produk tersebut berbahaya dan dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan,” ujar kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Produk kosmetik berbahaya tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi. “Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai dari pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikan. Sampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia,” terang dia. Beberapa produk yang dinyatakan berbahaya adalah produk terkenal, seperti Ponds dan Olay, yang dipalsukan dan tidak memilki izin edar. “Produk terkenal itu memang palsu, karena tidak ada dalam variannya, tapi untuk publik warning kita menyebut PONDS, karena tidak tahu harus menyebutnya dengan merek apa,” terang dia.

Sehubungan dengan itu, Rubiah meminta masyarakat lebih jeli dalam membeli produk kecantikan, jika mengalami perubahan drastis setelah memakai suatu produk, masyarakat dapat berkoordinasi dengan BPOM pada nomor telepon 021-4263333 atau membuka website BPOM RI

Berikut adalah daftar 70 produk kosmetik yang dinyatakan oleh Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai produk berbahaya.

A. 18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang:

  1. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10
  2. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12
  3. GLD Garland Lipstick No. 9
  4. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8
  5. Marie Anne Blush On No. 3
  6. Sutsyu Eye Shadow Blusher 01
  7. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01
  8. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6
  9. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5
  10. Asnew Blush On
  11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up
  12. Marimar Eye Shadow Powder Cake
  13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313
  14. Olay 4 in 1 Complete Make Up
  15. Pond’s Detox Complete Beauty Care Make Up Kit
  16. Pond’s Detox Eye Shadow Blusher Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2
  17. Pond’s Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake
  18. Pond’s Detox Complete Beauty Care

B. Tujuh merek kosmetik pewarna rambut mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang:

  1. Casandra Hair Dye Pink C-14
  2. Casandra Hair Dye Maroon C-17
  3. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Wine Red C-9
  4. Salsa Hair Colorant Pink Colors (S- 018 )
  5. Salsa Hair Colorant Cherry Red (S- 019 )
  6. Casandra Hair Dye Maroon C-17
  7. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Grape Red C-11

C. 44 merek kosmetik perawatan kulit

  1. Caronne Beauty Day Cream
  2. Caronne Whitening Cream (Day Care)
  3. Caronne Whitening Cream (Night Care)
  4. CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream
  5. CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream
  6. CR Racikan Ling Zhi Day.Cream
  7. CR Racikan Ling Zhi Night Cream With Vit.E
  8. CR Day Cream With Vit.E
  9. CR UV Whitening Night Cream
  10. CR UV Whitening Day Cream
  11. DR’s Secret 3 Skinlight
  12. DR’s Secret 4 Skinrecon
  13. Dr. Fredi Setyawan Extra Whitening Cream
  14. Dr. Fredi Setyawan Whitening Cream II
  15. Fruity Vitamin C
  16. Plentiful Night Cream
  17. QL Papaya Peeling Gel
  18. QL Day.Cream
  19. QM Natural Vitamin C E
  20. Scholar Night Cream
  21. Top Gel MCA Extra Pearl Cream Plus
  22. Top Gel MCA Extra Cream
  23. Top Gel TG-3 Extra Cream
  24. Topsyne Aloe Beauty Cream TS- 858
  25. Topsyne Beauty Cream TS-3
  26. Topsyne Beauty Cream TS- 802
  27. Topsyne Beneficial Skin Cream TS- 868
  28. Topsyne Vit C Placenta
  29. Topsyne Day Cream Night Cream
  30. Topsyne Vit E C TS- 819
  31. Topsyne Extra Beauty TS- 821
  32. Elastiderm Decolletage Chest and Neck
  33. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener Blending Cream
  34. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener with sunscreen
  35. Obagi Nu-Derm Toleran Anti Pruritic Lotion
  36. Obagi C RX System Clarifying Serum
  37. Obagi C RX C Therapy
  38. Olay Total White
  39. Olay Krim Pemutih
  40. Pond’s Age Miracle Day and Night Cream
  41. Qianyan
  42. Quint’s Yen
  43. Skin Enhacer
  44. Temulawak Nutrition Cream

D. Satu merek kosmetik mandi

  1. Jinzu Strawberry White Beauty Soap.

Hati-hati ya, wanita Indonesia, 70 produk kosmetik ini berbahaya dan sudah ditarik lho! Jangan dibeli, nanti wajah cantik anda jadi rusak …. khan sayang ya ….. siapa yang rugi?

Dukung Ibu Prita? Ramai-ramai kirim email ke RS Omni Tangerang

In aNak, bLog, country, damai, daya, global, hAm, hIdup, iSlam, indonesia, informasi, kEluarga, kEwarganegaraan, mAhasiswa, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, risiko, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi on Wednesday , 3 June 2009 at 3:42 PM

Langkah Nyata. Setelah saya menulis Empati dan simpati untuk Ibu Prita yang diperdata (juga akan dipidana) gara-gara menulis email. Sekarang saya mengajak siapapun yan g masih punya simpati dan empati melakukan langkah nyata …………

Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan kampanye email, mengikuti cara Enda Nasution, pengurus grup FacebookDukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet yang Ditahan“. Caranya? Untuk anda yang berminat silakan menyalin format email yang ada dibawah.Redaksi format email bisa diubah, namun tentunya jangan menggunakan kata-kata kasar dan menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian kirimlah email itu ke Rumah Sakit Omni yang beralamat di info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com Lalu cc email tersebut ke pengacara RS Omni, Risma Situmorang, Heribertus & Partners yang beralamat di rnhp@cbn.net.id Jika ingin lebih, anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666.

Berikut format emailnya:

to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:
- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari
- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International Tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

Empati dan simpati untuk Ibu Prita yang diperdata (juga akan dipidana) gara-gara menulis email.

In bLog, dEmokrasi, e-goverment, indonesia, informasi, kEwarganegaraan, kOmputer, mAhasiswa, mAnajemen, nUrani, pEndidikan, readiness, risiko, sumber daya, tEknologi iNformasi, teknologi on Tuesday , 2 June 2009 at 6:00 PM

Prita Mulyasari, ibu dua anak yang masih kecil-kecil ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang lewat internet. Ibu ini terjerat hukuman pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kasus ini dan penahanan Ibu Prita yang akan diadili 4 Juni 2009 mendatang itu perlu dicermati.

Dukungan untuk seorang ibu itu sudah banyak, termasuk yang melalui Facebook dan puluhan blog. Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah ‘Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum‘ dengan poin:

a. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

b. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

c. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

d. Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yang dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisis sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis. Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Ibu Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Okelah, untuk anda yang mau menelusuri kasusnya lebih detil dan lengkap, coba di-search, banyak media, website dan blog yang telah mengulas. Saya juga lakukan pencarian info hal ini supaya saya tahu duduk persoalan dan kejelasannya. Termasuk membaca berita versi cetaknya di Harian Kompas, tanggal 2 Juni 2009, halaman 25. Karena saya merasa berkepentingan sekali, sebab sebagai warganegara saya juga termasuk pengguna email, blog dan internet secara aktif (yang mungkin juga bisa mengalami kasus semacam itu) serta kebetulan saya juga memahami “sedikit” tentang ilmu teknologi informasi. Apa tanggapan saya:

1. Saya mempunyai keyakinan, Ibu Prita akan bebas demi hukum dan keadilan. Bukan saja karena tekanan publik tetapi kasus ini memang ada “kelemahan” dan unsur causalisme yang nggak bisa diabaikan begitu saja. Kalau anda sudah baca berita di Kompas, 2 Juni 2009, halaman 25, perhatikan potongan kalimat pada Alinea ke-9: “Hasil lab itu tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya. Tetapi Ibu Prita marah-marah. Sampai kiamat pun dia tidak akan pernah dapat (hasil lab itu) karena memang tidak ada prin out-nya,” kata Risma. Risma Situmorang ini adalah pengacara Rumah Sakit XXXX YYYYYYYYYYYYY Tangerang. Saya tidaklah ingin masuk ataupun mempengaruhi proses hukum. Sebagai orang awam saya cuma merasa aneh dengan kalimat itu “…tidak dianggap valid, jadi tidak ada print out-nya…..” Padahal kalau mengikuti kasusnya, khan soal hasil lab ini yang sebagai awalan berkembangnya masalah, sampai muncul email. Kalau memang faktanya ada pemeriksaan lab, dan Ibu Prita sudah membayar biaya lab itu (yang pertama), tentunya berhak menerima hasil pemeriksaan lab, valid atau tidak valid. Ahli TI juga harus menguji juga apa betul sistem komputer yang digunakan itu akan menolak pencetakan kalau ada data nggak valid. Sedangkan valid nggak validnya apa juga termasuk dalam proses/sistem (program) komputer? Sepanjang yang saya ikuti kasusnya, termasuk yang diberitakan di Kompas cetak itu, nggak validnya khan cenderung antara hasil lab dengan realitas fisik Ibu Prita waktu diperiksa, nggak klop! Makanya perlu diperiksa lagi. Jadi ini khan kasus causalisme! Antara konsumen yang tidak terpuaskan dengan pelayanan yang berawal dari tingkat kepercayaannya pada proses laboratorium yang tidak memunculkan tingkat validitas yang bisa diyakini konsumen/pasien! Juga, untuk RS seperti itu (tingkatan internasional lho) apa dapat ditoleransi error data lab sampai setinggi itu? Data lab pertama (yang dianggap nggak valid) trombosit 27.000/ul, sedangkan yang kedua trombosit 181.000/ul. Lihat, selisihnya super besar sekali. Keteledoran macam apa itu? Human error atau technical error? Makanya saya percaya kasus pencemaran nama baik ini tergolong lemah, dan Ibu Prita dapat lolos. Karena kalau kasus ini lolos bisa jadi preseden buruk untuk penegakan hukum kita masa depan, dan bahayanya bisa jadi yurisprudensi instansi dengan pola kriminalisasi terhadap pihak konsumen!. Kalau sudah lolos (Ibu Prita bebas) semsetinya pihak RS harus merehabilitasi namanya dan “memberi ganti rugi” yang layak.

2. Email itu apa sih? Khan sesungguhnya hanyalah “bentuk baru” dari sebuah surat yang secara tradisional itu berupa kertas ditulisi oleh sesorang kemudian dikirimkan ke orang lain. Cuma sekarang ini bentuknya file. Apa sih bedanya? Paling-paling, wujudnya, media transfernya, sifat penggandaannya, dan sifat dokumentatif. Artinya apa? Kalau dipikir-pikir berarti sekarang ini menulis surat (keluhan) saja ke orang lain/teman/saudara dapat dipenjara! Masya Allah.

3. Saya berfikiran pasal pencemaran nama baik ini sungguh-sungguh mengerikan kalau diterapkan secara serampangan. Apalagi pada jaman penggunaan teknologi informasi yang telah melebar dan meluas. Mengapa? Pencemaran nama baik, ukurannya sangat relatif, dan tidak ada tolok ukur yang pasti! Jadi kepentingannya siapa yang kuat itu sangat mungkin yang akan menang! Sementara itu, penulis email/blog/chatting memang bisa dijerat pasal ini, menurut saya, kalau tidak dalam posisi mengalami sendiri kejadian, artinya menulis dengan asumsi atau “katanya”. Kemudian niat menulisnya khan bisa dilihat, ada unsur kesengajaan mencemarkan atau nggak. Memang sekarang pengguna internet dan teknologi informasi harus lebih waspada dengan pihak-pihak yang karena kearogansiannya menggunakan pasal-pasal ini sebagai tameng ketidakmampuannya menerima kritik atau menutupi kelemahan kualitas produk/jasa perusahaan yang ditawarkan ke publik. Satu lagi, kalau penulis email meski mengalami kasusnya tetapi menuliskan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan, masih bolehlah diperdatakan/dipidanakan, meskipun menurut saya sebaiknya harus melewati Hak Jawab dulu deh, seperti di UU Pers.

4. Untuk para pengguna IT pada umumnya dan khususnya pengguna internet harus terus mau mengkritisi kasus-kasus semacam ini, menelaah UU ITE dan kompak terus, biar punya SUARA YANG BESAR, untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan memperoleh informasi secara bertanggungjawab.

5. Empati dan simpati saya untuk Ibu Prita, dan orang-orang yang mengalami hal sejenis, semoga kekuatan kebenaran dapat melepaskan jeratan hukum yang mengancamnya. Saya jadi sering mengigau nhi, “menulis surat pembaca dan email di negeri ini” kok bisa-bisanya di penjara ya ….. kalau jaman dulu saya masih bisa menerima (dalam konteks keadaan saat itu, kekuatan rezim saat itu, kayak Myanmar sekaranglah) menulis novel, menulis cerita lalu dibui, karena memang diarahkan untuk menggoyahkan perjuangan ideologi, suasananya perang pengaruh, dan gerakan HAM belum eksis. Lha ini sekarang kalau kasus beginian muncul, dunia macam apa ya yang harus diubah? Kalau bikin isu-isu yang nggak nyata bolehlah dipenjara, wong ini menulis email permasalahan yang dialami sendiri lho, kok diperdata, dan mungkin berikutnya dipidana pula …. teganya, teganya!

Adakah suara anda?

Internet lagi, internet lagi, lagi-lagi internet …. bisa lebih murah nggak?

In bLog, country, daya, e-gov, eKsekutif, hAm, indonesia, informasi, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, kOmputer, lEgislatif, mAnajemen, money, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, peace, polusi, saing, sumber daya, tEknologi iNformasi on Wednesday , 25 March 2009 at 1:40 PM

Sebuah pernyataan manis disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta dalam sambutannya di acara International Workshop On Women Empowerment Information Technology, Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, 24 Maret 2009. Apa?

“Ibu-ibu rumah tangga yang ingin mengembangkan usaha tanpa harus terlihat bekerja dapat menggunakan internet sebagai sarananya. Selain menambah pengetahuan, konsep e-business ini memberi kesempatan kepada mereka dalam mencari nafkah tambahan.”

“Perempuan Indonesia terhambat masalah kultural, mereka tidak disukai terlihat bekerja seperti business woman pada umumnya. Mereka tetap dituntut untuk terlihat seperi ibu rumah tangga”

“Kesempatan berbisnis tidak boleh lepas dari tangan wanita. Wanita yang berbisnis, bukan sebagai suatu usaha untuk menyaingi laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Justru hal tersebut bisa mengurangi beban laki-laki dalam mencari nafkah”

Pelatihan yang juga diikuti perwakilan 9 negara di Asia itu diharapkan dapat membuat ibu-ibu rumah tangga melek internet. Untuk kemudian mempromosikan produk-produk usahanya lewat e-commerce. Wah, ini pemahaman yang bagus khan? Masalah pemanfaatan internet masuk, masalah hubungan wanita dan pria masuk, masalah produktivitas SDM Indonesia, ok juga.

Sementara ada informasi lain yang menyatakan internet sebagai teknologi yang wajib digeluti sesuai tuntutan zaman, tak hanya diajarkan di lingkungan pendidikan saja. Melalui lingkungan tempat tinggal, internet bisa lebih cepat disosialisasikan. Hal ini sedang dicoba dilakukan Telkom dengan dibukanya Broadband Learning Center (BLC) di tiap Rukun Warga (RW) wilayah propinsi DKI Jakarta. Keberadaan BLC diharapkan memberi manfaat kepada masyarakat untuk belajar internet. Banyak yang sudah faham, melalui internet, kita bisa mendapatkan ilmu pengetahuan yang up to date, meningkatkan pengetahuan, mencari informasi, pekerjaan ataupun peluang bisnis. Pelatihan internet telah dilakukan di 15 RW dengan jumlah peserta hampir 1.600 orang. Jenis pelatihan internet yang diajarkan antara lain mengenai dasar-dasar internet, web design (blog sederhana), office application (word, excel, power point) dengan bentuk pelatihan teori dan praktek. Sedangkan, Telkom telah menyediakan 3.500 titik hotspot di 2.500 lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek, termasuk di tiap kecamatan dan kelurahan. Ini juga pemikiran, tindakan dan program yang cemerlang untuk “mengupdate” serta “mengupgrade” masyarakat supaya makin melek dan memanfaatkan internet secara lebih maksimum.

Tapi, tahukah saudara apa tantangannya semua itu, sekarang ini? Sumber listrik byar pet dan Ongkos koneksi internet mahal di Indonesia!

Katanya Pemerintah mau mengupayakan tarif internet akan turun tahun ini. Alasannya, kebutuhan masyarakat terhadap internet terus meningkat dan tahun 2015 pemerintah menargetkan 50 persen penduduk Indonesia melek TI.  Juga difahami, terlambat mengakselerasi penggunaan internet, maka kita akan menjadi bangsa yang tertinggal.

Lho? Nggak perlu banyak omong deh. Buktikan saja, biaya internet bisa lebih murah dan lebih cepat agar kita tidak terlambat “membuka mata, telinga, hati, dan yang lebih penting OTAK”, dibanding negara dan bangsa lain. Nggak perlu menyatakan segala, bahwa “Target pemerintah tersebut tidak akan berhasil jika tidak disokong oleh pihak-pihak lain. Menurutnya pembangunan infastruktur sangat tergantung pada public private corporation seperti PT Telkom”. Kok belum-belum sudah pesimis? Lemes deh … Slogannya apa, bersama kita bisa ya?

Begitu juga soal listriknya (power) bisa lebih murah dan lebih stabil nggak, masak byar pet melulu? Lha kok malah sekarang PLN bikin upaya pembayaran online via bank, dan ongkosnya dibebankan ke pelanggan, ealah ….

Jadi, masih ingin internetan? Pasti deh, wong anak-anak SMP saja (di Yogyakarta lho, mungkin di kota anda juga khan!) menyerahkan tugas/PR ke gurunya sudah by email je …. masak menghindari internet?. Yang dihindari mestinya BIAYA INTERNET YANG SEKARANG MASIH MAHAL ITU …………………………..!

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sisi lain?

In bLog, country, dEmokrasi, e-goverment, eKsekutif, global, hAm, index, indonesia, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, mAnajemen, pEndidikan, pEringkat iNdonesia, sumber daya on Saturday , 7 March 2009 at 4:43 PM

I. Mari mengikuti berita dari Komisi Nasional Perempuan Indonesia yang digelar kepada pers di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2009.

a. Empat kategori perempuan rawan kekerasan pada tahun 2008. Mereka adalah perempuan minoritas agama, perempuan miskin, perempuan pekerja sektor hiburan, dan perempuan pembela HAM.  Dicontohkan, kekerasan terhadap perempuan miskin, semisal: ibu bunuh diri akibat kemiskinan atau 21 nenek yang meninggal ketika antre zakat. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan minoritas agama merebak di kalangan perempuan Ahmadiyah yang menerima ancaman perkosaan dan pelecehan seksual bahkan hingga wilayah publik seperti pasar, seperti yang terjadi pada komunitas Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan pembela HAM banyak menyentuh aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan ibu-ibu yang turut berjuang dalam konflik sumber daya alam di Lubuk Pakam, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dicontohkan, Kekerasan terhadap perempuan pekerja sektor hiburan datang ketika pemerintah mencekal penampilan para pedangdut dengan alasan moril dan normatif melalui kebijakan dan peraturan daerah.

b. Kekerasan terhadap Wanita Meningkat 200 Persen. Kekerasan terhadap perempuan dalam tahun 2008 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dalam Catatan Tahunan pada tahun 2008, Komisi Nasional Perempuan mencatat peningkatan jumlah kekerasan meningkat 213 persen dan mencapai angka 54.425 kasus.  Peningkatan jumlah ini disebabkan makin mudahnya akses memperoleh data ke sejumlah lembaga, termasuk Departemen Agama terkait data rumah tangga. Namun, disampaikan, ini bukan angka riil karena kasus kekerasan terhadap perempuan ini fenomena gunung es. Yang terjadi di masyarakat, bisa jadi lebih banyak. Kemudahan akses diharapkan juga dapat diperoleh dari sejumlah lembaga lain seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama karena banyak kendala yang juga dihadapi jika mengandalkan laporan masyarakat. Diakui, kasus ini kan bukan kasus yang mudah terungkap. Hukum acara kita mewajibkan setiap kekerasan seksual ada bukti dan saksi. Sementara, bagi korban, itu tidak mudah. Dilakukan di ruang tertutup, di bawah tekanan dan kalau diungkap akan timbulkan aib. Total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, ternyata 90 persennya merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Mayoritas perempuan korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga adalah para istri, yaitu sebanyak 6.800 orang dari 46.882 kasus kekerasan terhadap istri dan mayoritas korban kekerasan seksual di komunitas adalah perempuan di bawah umur yaitu sebanyak 469 orang dari 1.870 kasus komunitas. Penanganan kasus ini masih terkendala ketika banyak perempuan korban KDRT yang tarik ulur dalam pengaduan sebelum proses hukum dimulai sehingga penggunaan UU Penghapusan KDRT pada institusi polisi dan masyarakat menurun.

c. Sistem Patriarki merupakan Kendala Pemerintah Lindungi Perempuan. Perhatian pemerintah terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai masih minim dari sisi kebijakan. Akibatnya, mulai dari rendahnya kepedulian parpol soal perempuan hingga masih banyaknya perempuan korban yang enggan mengadu karena tidak adanya jaminan keamanan. Kendala perhatian pemerintah ini tentu saja sistem patriarki. Komnas Perempuan mencatat sejumlah kebijakan kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan, terutama kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah. Namun, terdapat pula sekian produk kebijakan yang makin menjauhkan perempuan dari pemenuhan hak asasinya. Seperti UU Pornografi yang mengganjal kebebasan berekspresi, kasasi perkara Jinayat dari Aceh yang menekan akses perempuan pada keadilan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih yang juga memundurkan hak politik perempuan. Pemerintah belum menjamin penuh pemenuhan hak bagi perempuan. Banyak perempuan korban yang mengadu lalu mencabut kemudian mengadu dan mencabut lagi. Ini jangan hanya dilihat semata-mata dari si perempuan tapi harus dilihat lebih luas, apa ada perlindungan ketika dia melapor.

d. Waspadai Empat Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi Nasional Perempuan meminta masyarakat meningkatkan pemantauan terhadap empat sosok pelaku yang kerap melakukan kekerasan terhadap perempuan, yaitu pejabat publik, kepala daerah, anggota legislatif, dan tenaga pendidik. Menurut Catatan Tahunan 2008 Komnas Perempuan, empat sosok ini merupakan pelaku kekerasan terbanyak sepanjang tahun 2008. Kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik mencapai 784 kasus dengan korban pada umumnya adalah pacar, istri, dan pekerja rumah tangga. Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan oleh kepala daerah dan anggota legislatif juga sempat heboh dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Dewan. Di ranah pendidik, Komnas Perempuan mendapat empat laporan kekerasan dalam institusi pendidikan nonformal yang dilakukan oleh guru mengaji dan kyai di pesantren. Korbannya setidaknya berjumlah 25 orang dan masih di bawah umur. Sementara itu, dalam institusi pendidikan formal, yang cukup mencuat adalah bentuk pelecehan seksual oleh seorang dosen universitas negeri ternama terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan meminta masyarakat secara khusus mengawasi hubungan empat sosok ini dengan para perempuan yang berada di bawah kewenangannya.

II. Mari memahami berita tersebut di atas secara bijak.

Sebelumnya sedikit informasi untuk anda, saya tertarik berita ini, karena ini juga menyangkut hak dan kewajiban warganegara, yang bisa juga dipandang dari sisi Hak Asasi Manusia. Tentang hak-hak perempuan, saya pun pernah mengikuti lomba karya tulis tentang hal ini beberapa tahun lalu yang diadakan oleh Rifka Annisa Yogyakarta, memang nggak juara, sekadar dapat piagam lumayanlah.

Okelah, ini tanggapan saya:

a. Data is data. Seberapa representatifkah data tersebut dihadapkan dengan jumlah wanita Indonesia keseluruhan? Itu patut dicermati. Memang adanya satu kasus pun harus diperhatikan, tidak boleh dabaikan. Namun untuk menggeneralisasi (menuju) sebagai kesimpulan harus ada standar/ukuran yang jelas dan sebisa mungkin dikomparasi dengan data tahun-tahun sebelumnya.

b. Empat kategori perempuan yang rawan kekerasan menurut saya yang betul-betul perlu diperhatikan cuma dua, yaitu perempuan miskin dan perempuan pekerja sektor hiburan. Ini karena positioningnya yang lemah dan sulit melepaskan diri dari banyak jerat di sekitarnya. Yang dua lainnya itu tidak terlepas dengan kiprahnya yang masuk dalam wilayah perang mainstream “ide/hukum/asasi” yang masih sangat mungkin diperdebatkan kebenarannya! Apalagi menyangkut komunitas Ahmadiyah dan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) ini perlu penelusuran pemahaman lebih mendalam, sehingga menurut saya belum pantas masuk dan menjadi suatu kesimpulan.  Karena untuk kasus ini kalau kita jernih memandang dari sudut hukum positif  dan HAM sebenarnya sudah terang benderang … tetapi sepertinya memang ada yang ingin “mencuri-curi” perhatian.

c. Ada 54.425 kasus pada tahun 2008, jadi kira-kira ada 4.535 kasus per bulan atau 151 kasus per hari. Oh, besar sekali kasus kekerasan perempuan di Indonesia. Anda percaya? Terserah anda, mau percaya atau nggak. Juga jangan tanya saya, percaya atau nggak … saya sulit memberi jawaban yang meyakinkan! Saya hanya berfikir dengan data semacanm ini, kesannya dan sepertinya  kalau dilihat dari kacamata luar negeri, perempuan Indonesia kok sepertinya tertekan sekali, tersiksa sekali, menderita sekali …. ach, apa bener sih? Padahal saya mengamati dan melihat perempuan Indonesia sekarang “sangat menikmati kebebasannya”, coba bandingkan dengan perempuan Indonesia tahun 80-an … Mungkin kriteria kasus yang masuk hitungan perlu diperjelas ….

d. Ngomong perhatian pemerintah dan sistem Patriaki tapi kok nyodok UU Pornografi dan Keputusan MK tentang caleg terpilih dengan suara terbanyak … nggak nyambung dan malah kontradiktif. Padahal dengan UU itu jelas untuk melindungi perempuandan mengurangi kasus kekerasan kok malah “disalahkan” ealah, apa sih maunya … mau kebebasan total, kebebasan buka-bukaan … wouw apa nggak malah meningkatkan kerawanan (dan jumlah kasus kekerasan) terhadap perempuan? Aneh! Juga soal keputusan MK? Eh, mengapa merendahkan perempuan sendiri dengan minta “keringanan” berselubung gender dan anti demokrasi, padahal saya melihat sudah sangat banyak perempuan yang mumpuni dan berani bersaing secara head to head dengan lelaki dalam banyak bidang, apalagi hanya di wilayah legislatif … gimana nhi? Hal ini juga perlu dipertanyakan apa kaitannya (benang merahnya) dengan kekerasan terhadap perempuan?

e. Dari empat pelaku yang patut diwaspadai, ada satu yang menurut saya perlu disesalkan masuk dalam pengelompokan ini. Pendidik kok masuk yang perlu diwaspadai, apa data-datanya sudah betul-betul cukup untuk menyimpulkan bahwa manusia yang berprofesi ini seperti musang berbulu domba yang menakutkan perempuan berstatus siswi/mahasiswi? Seberapa banyak/kuat data kasus ini (sekali lagi) cukup menjadi kesimpulan! Aneh saja menurut saya …. bandingkan dengan jumlah jutaan pendidik di Indonesia! Saya pikir nggak sebanding sama sekali. Saya khawatir hal-hal ini kalau nggak difahami secara hati-hati akan menjadi stigma negatif yang berkembang di masyarakat, bahkan malah kontradiktif dalam upaya-upaya mengurangi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (kalau menurut saya terhadap semua gender, nggak permpuan saja).

Anda punya tanggapan?

Jebakan pemikiran afirmatif perempuan di Pemilu 2009

In bLog, dEmokrasi, eKsekutif, hAm, hIdup, indonesia, informasi, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAnajemen, mAteri kUliah, nUrani, pEndidikan, pOlitik, polling, sumber daya on Sunday , 1 February 2009 at 5:40 PM

1. Baca dan telaah secara baik dan mendalam pemikiran-pemikiran berikut ini:

a. Pemikiran pertama. Bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kebijakan afirmatif dianggap positif, maka perlu didorong agar adan ruang bagi keterwakilan perempuan di parlemen. KPU berencana menerapkan kebijakan afirmatif yakni jika satu parpol meraih tiga kursi di sebuah daerah pemilihan dan suara terbanyak diraih semuanya laki-laki, maka kursi ketiga diserahkan pada caleg perempuan. Alasan kebijakan afirmatif untuk perempuan harus terus didorong, supaya kiprah perempuan di parlemen kian terlihat. Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan anggota legislatif lewat suara terbanyak, dianggap mempersempit ruang politik perempuan. Keputusan MK telah memunculkan kekhawatiran keterwakilan perempuan akan kecil di parlemen. Upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik dianggap masih setengah hati, meski diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Pasal 8 UU Nomor 10 tahun 2008 yang menegaskan kuota 30 persen perempuan, baru pada batas calon legislatif (caleg), dikesankan belum kuat memberikan hak afirmatif. Maunya, ketentuan kuota 30 persen pada anggota legislatifnya dan bukan pada caleg yang diajukan partai politik pada Pemilu! Sebagian kaum perempuan pendukung pemikiran afirmatif berpendapat, tantangan keterwakilan perempuan di parlemen masih berat, karena di Indonesia kaum laki-laki masih setengah hati mendorong keterlibatan perempuan dalam politik, karena berkaitan dengan kekuasaan. Bahkan Parpol diyakini juga masih setengah hati dan terkesan terpaksa saja memenuhi kuota 30 persen untuk perempuan. Mereka minta Parpol juga mendorong kebijakan afirmatif yang akan diajukan KPU, jika memang konsisten untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan.

b. Pemikiran kedua. Untuk menjaga penerapan prinsip suara terbanyak sebagai penentu calon terpilih, ketentuan afirmatif untuk perempuan harus dimasukkan dalam ketentuan terpisah. Upaya Komisi Pemilihan Umum merumuskan ketentuan untuk memberikan kursi DPR/DPRD ketiga yang diperoleh partai politik di sebuah daerah pemilihan kepada calon anggota legislatif perempuan justru tak efektif dan mengundang potensi gugatan yang lebih besar. kebijakan afirmatif untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam parlemen harus dirumuskan matang. Upaya KPU memasukkan ketentuan afirmatif dalam keputusannya soal tata cara penetapan calon terpilih sangat rawan gugatan. Dengan diberlakukannya prinsip suara terbanyak, penetapan calon terpilih tidak mungkin dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Mestinya ada ketentuan terpisah jika ingin keterwakilan perempuan yang lebih besar di parlemen. Misalnya, undang-undang menjamin pemberian hak tetap untuk perempuan. Dengan demikian, dapat dialokasikan kursi tersendiri untuk perempuan, sebagaimana terjadi dengan masuknya Fraksi ABRI di DPR masa lalu. Upaya memperjuangkan kebijakan afirmatif untuk perempuan layak dihargai. Namun, pengaturan kebijakan afirmatif tidak bisa dalam level peraturan KPU. Ketentuan tersebut mesti dimuat dalam ketentuan setingkat undang-undang. Jika terus menginginkan kebijakan afirmatif dan melawan arus besar soal penerapan suara terbanyak, imbasnya pada perjuangan kebijakan afirmatif bisa berbalik. Perempuan bisa dianggap cengeng atau sekadar meminta bagian lebih banyak. Seharusnya, yang dapat ditagih adalah pemihakan parpol soal keterwakilan perempuan. Misalnya, parpol membuat aturan internal yang mengatur persentase tertentu perolehan kursi DPR/DPRD yang mesti diberikan kepada caleg perempuan. Caranya, kursi caleg pria yang terendah perolehan suaranya diberikan kepada caleg perempuan yang meraih suara tertinggi. Meskipun ada yang berpendapat, konstitusi telah memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan. Artinya, mandat konstitusional tentang perlakuan khusus berlaku bagi semua golongan warga negara yang mengalami diskriminasi secara sistemik dan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya adalah perempuan dalam lembaga politik.

c. Pemikiran ketiga. Partai menolak penerapan aturan aksi afirmatif (affimative action) yang medukung keterwakilan perempuan dalam bidang politik. Langkah itu dianggap akan berpotensi menimbulkan konflik dan rawan gugatan. Jika aturan affirmative action diterapkan bisa menimbulkan konflik, apalagi payung hukumnya sangat lemah. Aturan yang dilontarkan oleh KPU tanpa pertimbangan yang matang, nanti justru akan merepotkan di lapangan. Harus diakui, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 Undang Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD telah melemahkan posisi perempuan untuk mencapai keterwakilan 30 persen di legislatif. Karena, dengan penerapan suara terbanyak energi calon legislatif akan terkuras, sedangkan kaum perempuan dianggap punya keterbatasan. Wacana penerapan aksi itu agaknya berlebihan. Sejatinya, KPU masih akan mempertimbangkan penerapan aturan ini, walau akan diusulkan masuk dalam Perppu untuk merevisi Undang Undang Pemilihan Umum. Sebelumnya, Komisi telah mengajukan dua macam Perppu, yaitu terkait dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang Undang Pemilihan Umum.

d. Pemikiran keempat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemakaian sistem nomor urut dalam penetapan calon anggota legislatif dinilai merugikan caleg perempuan. Pasalnya, penghapusan sistem nomor urut membuat perlakuan khusus terhadap perempuan melalui kuota 30 persen tidak efektif. Putusan itu dinilai melanggengkan nilai patriarkis. Ada hubungan kausalitas antara pembatalan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan efektivitas kuota 30 persen. Pasal 214 tersebut menjadi syarat utama pemberlakuan pasal kuota 30 persen. Selama ini partai dituntut memenuhi kuota tersebut sebagai salah satu affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan laki-laki dengan perempuan. Bahkan, dalam pengaturan nomor urut caleg perempuan telah diatur agar di setiap tiga caleg harus ada satu caleg perempuan. Beberapa parpol bahkan menempatkan caleg perempuan di nomor urut kecil. Mahkamah Konstitusi memang tidak membatalkan ketentuan Pasal 55 Ayat 2 UU No 10/2008. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih memang dilematis. Di satu sisi, putusan tersebut adil. Namun, dari perspektif perempuan, putusan itu memang meresahkan. Para aktivis pergerakan perempuan menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Ditetapkannya penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu proporsional terbuka terbatas yang dianut. Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap membuat upaya perempuan memperjuangkan akomodasi perempuan lebih besar di lembaga legislatif yang dilakukan sejak penyusunan UU Pemilu putus di tengah jalan. Perempuan butuh upaya afirmatif di lembaga legislatif karena kondisinya saat ini memang tidak berimbang.

2. Sudah membaca dengan jelas? Apa yang anda pikirkan? Ini yang saya pikirkan!

a. Mari kita camkan, negara ini punya Konstitusi dan juga punya Mahkamah Konstitusi. Kita patuhilah apa yang tertulis (tersurat dan tersirat) dalam Konstitusi, serta apa-apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

b. Soal caleg yang akan jadi Legislatif, sudah jelas dan tegas, berdasarkan Suara Terbanyak, bukan nomer urut. Sudahlah ini nggak perlu diinterpretasikan lagi. Orang berpendidikan SMP pun tahu mekanisme untuk hal ini, apalagi orang-orang yang berpendidikan lebih tinggi dari itu. Demokrasi, HAM dan gerakan gender masih sinkron kok, meski dengan Suara terbanyak!

c. Kebijakan afirmatif soal banyak perempuan di parlemen, secara prinsip sangat baik. Patut didukung. Hanya saja janganlah mendukung kebijakan semacam ini dengan menabrak konstitusi ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Marilah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini kita sandarkan dan dasarkan pada Konstitusi dan Rule of Law, biar ada tatanan hukum yang jelas.

d. KPU jelas hanya sebuah institusi penyelenggara Pemilu, bukan pembuat legislasi dasar (substansial) untuk Pemilu, apalagi “merubah” cara menentukan caleg yang jadi legislator, dengan memberikan satu kursi (kursi ketiga) dari yang diperoleh tiga caleg laki-laki untuk perempuan. Ini potensial ada problem hukum yang kuat, berat dan kompleks nantinya. Apalagi mengusulkan payung hukum ke pemerintah dalam bentuk Perpu. Padahal kita tahu, sesuai konstitusi, eksekutif (Pemerintah) kalau mengeluarkan Perpu harus punya landasan yang kuat, seperti waktu mengeluarkan Perpu terkait krisis global ataupun Sunset Policy soal pajak. Kalau kebijakan afirmatif ini, kondisi krusial apa yang melandasinya? Nggak ada! Jadi saya melihat ada jebakan politis dan hukum yang kuat disini, jika pemerintah (eksekutif) betul-betul berani mengeluarkan Perpu soal Afirmatif Perempuan dalam Pemilu 2009. Saya pikir, konsekuensinya akan muncul ratusan gugatan dari caleg pria yang mestinya jadi legislator tapi tergusur nantinya, dan itu bisa berakibat deadlock pada proses pemilu legislatif lanjutannya, bahkan sangat berpengaruh pada proses Pilpres juga. Karena saya yakin kemungkinan akan ada pemakzulan (impeachment)terhadap Presiden yang mengeluarkan Perpu itu, karena akan dianggap melanggar konstitusi! Meskipun proses ini cukup berliku. Tetapi bisa saja ada caleg yang gusar ataupun parpol yang kalah menekatkan diri (beserta kelompoknya) menempuh jalur ini, jangan disangka, bisa saja, namanya saja politik hukum dan hukum politik.

e. Sebenarnya cukup jelas, aturan afirmatif sesungguhnya sudah luntur akibat Keputusan MK dengan suara terbanyak itu, karena sistem zipper itu khan mendompleng pada pola pencalegan yang lama, dan yang terpilih berdasarkan nomer urut. Kalau dasar nomer urut sudah lenyap (legislator yang jadi berdasarkan suara terbanyak) ya otomatis aturan yang numpang di atasnya ikut hilang.

f. Apakah berarti kita nggak mau mendukung aksi afirmatif? Ya nggak begitulah, tetap kita dukung, caranya? Masuklah pada wilayah internal Parpol. Mintalah parpol berjanji, bila perlu dengan publikasi dan komitmen terbuka di depan publik, boleh secara tertulis biar kuat, untuk tetap mengusung aksi afirmatif ini, dengan imbalan dukunglah parpol yang mau memutuskan itu dalam Proses Pemilu 2009. Ya, mestinya cukup itu saja. Kalaupun mau sabar, ya nunggulah pada proses perubahan UU Pemilu edisi berikutnya!

Apakah anda punya pemikiran berbeda?

Keputusan MK mengebiri peluang caleg perempuan?

In bLog, indonesia, kEluarga, kEpemimpinan, kEwarganegaraan, lEgislatif, mAhasiswa, pOlitik, saing, sumber daya on Saturday , 27 December 2008 at 4:29 PM
WN No 1

WNI No 1

Wah, hanya orang picik saja yang menganggap keputusan MK yang menetapkan caleg jadi berdasarkan suara terbanyak akan mengebiri peluang caleg perempuan.

Alasannya? Ya, normal-normal saja berfikirnya, yang namanya caleg (entah laki-laki atau perempuan) kalau memang punya kemampuan, kelebihan dan kekuatan, massa dan pantas dinilai rakyat sebagai legislator, ya pasti dipilih. Bahkan meski dengan no urut buncit sekalipun pasti rakyat akan tetap mencarinya untuk diberi contrengan yang banyak. Jadi percayalah rakyat sekarang nggak mau ditipu-tipu dengan nomor urut, model zipper sekalipun, caleg jadi karena kuota gender. Itu sungguh di luar konteks demokrasi, makanya harus diluruskan. Dan MK telah mulai “sadar” mengembalikan ke rel demokrasi sesungguhnya. Saya nggak habis pikir ingin jadi wakil rakyat kok dengan model kuota (meski saya tahu hal ini merupakan hasil usaha berbasis gender yang telah ada di pasal-pasal undang-undang) namun usaha sesungguhnya semestinya tidak lewat jalur demikian, harusnya lewat karya nyata dihadapan rakyat/konstituennya. Lihatlah, perempuan-perempuan legislator sesungguhnya yang sekarang ada di DPR, mereka nyatanya bisa jadi wakil rakyat tanpa lewat kuota, mereka sudah menunjukkan kehebatannya. Nggak perlulah merasa kalah duluan dalam menempuh jalan caleg dengan adanya keputusan MK tersebut. Kalau perilaku dan sifat ini yang dimunculkan, ketahuan itulah mental dan kualitas caleg perempuan sesungguhnya. Mau jadi wakil rakyat dengan kuota dan model zipper. Oh, itu affirmative action yang dibutuhkan, wah kalau saya menilanya sama saja dengan KKN yang dilegalisir. Sekarang jamannya beradu secara legal, proporsional, egaliter secara transparan dan demokratis. Nggak jamannya kuota-kuotaan. Rebut, rebut dan rebut, biarkan rakyat yang menilai dan sekaligus memvonis.

Percayalah, kalau pemilu makin demokratis, tanpa kuota-kuotaan, tanpa “jual beli” nomer urut caleg (artinya yang jadi yang dapat suara terbanyak), kaum golput akan makin berkurang, dan pesta demokrasi makin indah ……………..