1. Baca dan telaah secara baik dan mendalam pemikiran-pemikiran berikut ini:
a. Pemikiran pertama. Bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kebijakan afirmatif dianggap positif, maka perlu didorong agar adan ruang bagi keterwakilan perempuan di parlemen. KPU berencana menerapkan kebijakan afirmatif yakni jika satu parpol meraih tiga kursi di sebuah daerah pemilihan dan suara terbanyak diraih semuanya laki-laki, maka kursi ketiga diserahkan pada caleg perempuan. Alasan kebijakan afirmatif untuk perempuan harus terus didorong, supaya kiprah perempuan di parlemen kian terlihat. Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan anggota legislatif lewat suara terbanyak, dianggap mempersempit ruang politik perempuan. Keputusan MK telah memunculkan kekhawatiran keterwakilan perempuan akan kecil di parlemen. Upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik dianggap masih setengah hati, meski diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Pasal 8 UU Nomor 10 tahun 2008 yang menegaskan kuota 30 persen perempuan, baru pada batas calon legislatif (caleg), dikesankan belum kuat memberikan hak afirmatif. Maunya, ketentuan kuota 30 persen pada anggota legislatifnya dan bukan pada caleg yang diajukan partai politik pada Pemilu! Sebagian kaum perempuan pendukung pemikiran afirmatif berpendapat, tantangan keterwakilan perempuan di parlemen masih berat, karena di Indonesia kaum laki-laki masih setengah hati mendorong keterlibatan perempuan dalam politik, karena berkaitan dengan kekuasaan. Bahkan Parpol diyakini juga masih setengah hati dan terkesan terpaksa saja memenuhi kuota 30 persen untuk perempuan. Mereka minta Parpol juga mendorong kebijakan afirmatif yang akan diajukan KPU, jika memang konsisten untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan.
b. Pemikiran kedua. Untuk menjaga penerapan prinsip suara terbanyak sebagai penentu calon terpilih, ketentuan afirmatif untuk perempuan harus dimasukkan dalam ketentuan terpisah. Upaya Komisi Pemilihan Umum merumuskan ketentuan untuk memberikan kursi DPR/DPRD ketiga yang diperoleh partai politik di sebuah daerah pemilihan kepada calon anggota legislatif perempuan justru tak efektif dan mengundang potensi gugatan yang lebih besar. kebijakan afirmatif untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam parlemen harus dirumuskan matang. Upaya KPU memasukkan ketentuan afirmatif dalam keputusannya soal tata cara penetapan calon terpilih sangat rawan gugatan. Dengan diberlakukannya prinsip suara terbanyak, penetapan calon terpilih tidak mungkin dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Mestinya ada ketentuan terpisah jika ingin keterwakilan perempuan yang lebih besar di parlemen. Misalnya, undang-undang menjamin pemberian hak tetap untuk perempuan. Dengan demikian, dapat dialokasikan kursi tersendiri untuk perempuan, sebagaimana terjadi dengan masuknya Fraksi ABRI di DPR masa lalu. Upaya memperjuangkan kebijakan afirmatif untuk perempuan layak dihargai. Namun, pengaturan kebijakan afirmatif tidak bisa dalam level peraturan KPU. Ketentuan tersebut mesti dimuat dalam ketentuan setingkat undang-undang. Jika terus menginginkan kebijakan afirmatif dan melawan arus besar soal penerapan suara terbanyak, imbasnya pada perjuangan kebijakan afirmatif bisa berbalik. Perempuan bisa dianggap cengeng atau sekadar meminta bagian lebih banyak. Seharusnya, yang dapat ditagih adalah pemihakan parpol soal keterwakilan perempuan. Misalnya, parpol membuat aturan internal yang mengatur persentase tertentu perolehan kursi DPR/DPRD yang mesti diberikan kepada caleg perempuan. Caranya, kursi caleg pria yang terendah perolehan suaranya diberikan kepada caleg perempuan yang meraih suara tertinggi. Meskipun ada yang berpendapat, konstitusi telah memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan. Artinya, mandat konstitusional tentang perlakuan khusus berlaku bagi semua golongan warga negara yang mengalami diskriminasi secara sistemik dan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya adalah perempuan dalam lembaga politik.
c. Pemikiran ketiga. Partai menolak penerapan aturan aksi afirmatif (affimative action) yang medukung keterwakilan perempuan dalam bidang politik. Langkah itu dianggap akan berpotensi menimbulkan konflik dan rawan gugatan. Jika aturan affirmative action diterapkan bisa menimbulkan konflik, apalagi payung hukumnya sangat lemah. Aturan yang dilontarkan oleh KPU tanpa pertimbangan yang matang, nanti justru akan merepotkan di lapangan. Harus diakui, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 Undang Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD telah melemahkan posisi perempuan untuk mencapai keterwakilan 30 persen di legislatif. Karena, dengan penerapan suara terbanyak energi calon legislatif akan terkuras, sedangkan kaum perempuan dianggap punya keterbatasan. Wacana penerapan aksi itu agaknya berlebihan. Sejatinya, KPU masih akan mempertimbangkan penerapan aturan ini, walau akan diusulkan masuk dalam Perppu untuk merevisi Undang Undang Pemilihan Umum. Sebelumnya, Komisi telah mengajukan dua macam Perppu, yaitu terkait dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang Undang Pemilihan Umum.
d. Pemikiran keempat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemakaian sistem nomor urut dalam penetapan calon anggota legislatif dinilai merugikan caleg perempuan. Pasalnya, penghapusan sistem nomor urut membuat perlakuan khusus terhadap perempuan melalui kuota 30 persen tidak efektif. Putusan itu dinilai melanggengkan nilai patriarkis. Ada hubungan kausalitas antara pembatalan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan efektivitas kuota 30 persen. Pasal 214 tersebut menjadi syarat utama pemberlakuan pasal kuota 30 persen. Selama ini partai dituntut memenuhi kuota tersebut sebagai salah satu affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan laki-laki dengan perempuan. Bahkan, dalam pengaturan nomor urut caleg perempuan telah diatur agar di setiap tiga caleg harus ada satu caleg perempuan. Beberapa parpol bahkan menempatkan caleg perempuan di nomor urut kecil. Mahkamah Konstitusi memang tidak membatalkan ketentuan Pasal 55 Ayat 2 UU No 10/2008. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih memang dilematis. Di satu sisi, putusan tersebut adil. Namun, dari perspektif perempuan, putusan itu memang meresahkan. Para aktivis pergerakan perempuan menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Ditetapkannya penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu proporsional terbuka terbatas yang dianut. Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap membuat upaya perempuan memperjuangkan akomodasi perempuan lebih besar di lembaga legislatif yang dilakukan sejak penyusunan UU Pemilu putus di tengah jalan. Perempuan butuh upaya afirmatif di lembaga legislatif karena kondisinya saat ini memang tidak berimbang.
2. Sudah membaca dengan jelas? Apa yang anda pikirkan? Ini yang saya pikirkan!
a. Mari kita camkan, negara ini punya Konstitusi dan juga punya Mahkamah Konstitusi. Kita patuhilah apa yang tertulis (tersurat dan tersirat) dalam Konstitusi, serta apa-apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
b. Soal caleg yang akan jadi Legislatif, sudah jelas dan tegas, berdasarkan Suara Terbanyak, bukan nomer urut. Sudahlah ini nggak perlu diinterpretasikan lagi. Orang berpendidikan SMP pun tahu mekanisme untuk hal ini, apalagi orang-orang yang berpendidikan lebih tinggi dari itu. Demokrasi, HAM dan gerakan gender masih sinkron kok, meski dengan Suara terbanyak!
c. Kebijakan afirmatif soal banyak perempuan di parlemen, secara prinsip sangat baik. Patut didukung. Hanya saja janganlah mendukung kebijakan semacam ini dengan menabrak konstitusi ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Marilah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini kita sandarkan dan dasarkan pada Konstitusi dan Rule of Law, biar ada tatanan hukum yang jelas.
d. KPU jelas hanya sebuah institusi penyelenggara Pemilu, bukan pembuat legislasi dasar (substansial) untuk Pemilu, apalagi “merubah” cara menentukan caleg yang jadi legislator, dengan memberikan satu kursi (kursi ketiga) dari yang diperoleh tiga caleg laki-laki untuk perempuan. Ini potensial ada problem hukum yang kuat, berat dan kompleks nantinya. Apalagi mengusulkan payung hukum ke pemerintah dalam bentuk Perpu. Padahal kita tahu, sesuai konstitusi, eksekutif (Pemerintah) kalau mengeluarkan Perpu harus punya landasan yang kuat, seperti waktu mengeluarkan Perpu terkait krisis global ataupun Sunset Policy soal pajak. Kalau kebijakan afirmatif ini, kondisi krusial apa yang melandasinya? Nggak ada! Jadi saya melihat ada jebakan politis dan hukum yang kuat disini, jika pemerintah (eksekutif) betul-betul berani mengeluarkan Perpu soal Afirmatif Perempuan dalam Pemilu 2009. Saya pikir, konsekuensinya akan muncul ratusan gugatan dari caleg pria yang mestinya jadi legislator tapi tergusur nantinya, dan itu bisa berakibat deadlock pada proses pemilu legislatif lanjutannya, bahkan sangat berpengaruh pada proses Pilpres juga. Karena saya yakin kemungkinan akan ada pemakzulan (impeachment)terhadap Presiden yang mengeluarkan Perpu itu, karena akan dianggap melanggar konstitusi! Meskipun proses ini cukup berliku. Tetapi bisa saja ada caleg yang gusar ataupun parpol yang kalah menekatkan diri (beserta kelompoknya) menempuh jalur ini, jangan disangka, bisa saja, namanya saja politik hukum dan hukum politik.
e. Sebenarnya cukup jelas, aturan afirmatif sesungguhnya sudah luntur akibat Keputusan MK dengan suara terbanyak itu, karena sistem zipper itu khan mendompleng pada pola pencalegan yang lama, dan yang terpilih berdasarkan nomer urut. Kalau dasar nomer urut sudah lenyap (legislator yang jadi berdasarkan suara terbanyak) ya otomatis aturan yang numpang di atasnya ikut hilang.
f. Apakah berarti kita nggak mau mendukung aksi afirmatif? Ya nggak begitulah, tetap kita dukung, caranya? Masuklah pada wilayah internal Parpol. Mintalah parpol berjanji, bila perlu dengan publikasi dan komitmen terbuka di depan publik, boleh secara tertulis biar kuat, untuk tetap mengusung aksi afirmatif ini, dengan imbalan dukunglah parpol yang mau memutuskan itu dalam Proses Pemilu 2009. Ya, mestinya cukup itu saja. Kalaupun mau sabar, ya nunggulah pada proses perubahan UU Pemilu edisi berikutnya!
Apakah anda punya pemikiran berbeda?