PENGUMUMAN PENTING
Kuliah Kewarganegaraan Klas Elins, Kamis, 8 Oktober 2009 dan Klas Ilkom, Jumat, 9 Oktober 2009, KOSONG. Akan diganti minggu depan. Sehingga perkuliahan Kewarganegaraan minggu depan untuk setiap kelas adalah :
1. Klas Rekmed : Senin, 12 Oktober 2009, jam 13.00 (sesuai jadwal reguler). Tempat : Sesuai jadwal reguler.
2. Klas Elins : Kamis, 15 Oktober 2009, jam 13.00 (sesuai jadwal reguler) DAN Sabtu, 17 Oktober 2009, jam 09.00 (kuliah pengganti). Tempat : Sesuai jadwal reguler.
3. Klas Ilkom : Jumat, 16 Oktober 2009, jam 13.00 (sesuai jadwal reguler) DAN Sabtu, 17 Oktober 2009, jam 07.00 (kuliah pengganti). Tempat : Sesuai jadwal reguler.
Informasi ini agar diteruskan ke teman-teman/mahasiswa lain secara beranting.
Terima kasih atas segala perhatiannya.
TUGAS PERTAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Topik : Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jelaskan, menurut referensi yang anda punyai dan menurut pemikiran diri anda secara pribadi.
B. Penugasan :
1. Susun naskah sesuai topik secara rapi dan jelas, diketik dengan ukuran kertas Letter, huruf Times New Roman, ukuran huruf 12, spasi single.
2. Jumlah kata (word count) dalam naskah anda, antara 900 sampai dengan 1000.
3. Cara menyerahkan tugas. Block dan copy teks/naskah jawaban yang telah anda ketik dari file yang telah anda punyai, kemudian masukkan ke blog dengan paste pada bagian Comment di bawah ini.
4. Jangan lupa menuliskan, nama, nomor mahasiswa, dan jurusan/prodi yang ditempuh, pada bagian akhir dari jawaban tugas anda.
5. Ingat, untuk TUGAS PERTAMA ini, anda tidak perlu lagi mengirimkan jawaban lewat email maupun menyerahkan dalam bentuk cetakan.
6. Batas penyerahan tugas (memasukkan pada blog ini) paling lambat tanggal 23 September 2009, Jam 24.00 WIB.
7. Penilaian dilaksanakan berdasarkan: 1. Referensi/sumber pustaka yang digunakan, 2. Gagasan/signifikansi tulisan dengan penugasan, 3. Ketaatan pada ketentuan yang ada, dan 4. Batas waktu pengumpulan.
8. Untuk anda yang mengalami kesulitan teknis dalam menyerahkan/memasukkan jawaban tugas ke dalam page/blog ini, silakan bertanya/berkomunikasi kepada rekan-rekannya yang telah memahaminya. Terima kasih.
Menurut pendapat saya mata kuliah kewarganegaraan masih diperlukan mahasiswa karena tanpa adanya mata kuliah kewarganegaraan pemahaman tentang kewarganegaraan sering kali menjadikan manusia bersikap tidak sesuai dengan ideologi negara kita, meskipun banyak informasi ataupun sumber yang dapat dibaca.
Padahal sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Memiliki Rasa Kewarganegaraan yang Tinggi
Selanjutnya dijelaskan tentang hubungan antara perlunya memepelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Beberapa paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik
Sumber : tristanlucu pintar
Belajar lucu di sini tempatnya
Thursday, May 14, 2009
Nama : Fitria wahyuningtyas
Prodi/ Nim : Rekam Medis / 07/255697/DPA/2662
Menurut pendapat saya mahasiswa masih perlu mempelajari kewarganegaraan karena Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur kewarganegaran yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Mengingat mahasiswa adalah generasi muda yang dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional, menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungandemokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.Sedangkan tujuan pendidikan kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
5.Membangkitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus,sebagai ujung tombak bangsa.
Nama:Florina br sembiring
Nim :07/258236/DPA/2811
Prodi :Rekam Medis
Seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi saat ini, serta diikuti oleh semakin banyak bermunculan para kaum intelektual serta para elite politik yang semuanya beranggapan bahwa merekalah yang paling benar dalam cara berkebangsaan dan sebagai warga negara, menimbulkan berbagai macam tanggapan dari segenap lapisan masyarakat awam maupun kaum terpelajar tentang apa itu kewarganegaraan, sepenting apakah kewarganegaraan itu? Dari berbagai segi kehidupan manusia Indonesia saat ini, banyak yang beranggapan bahwa kewarganegaraan adalah hanya suatu bentuk pengakuan dan identitas diri dimana kita tinggal dan kita hidup apapun bentuknya itu.
Setelah kita mendapat pengtahuan dari media yang terpercaya baik dari membaca ataupun langsung dari dosen yang memberikan materi ini, ternyata banyak sekali yang perlu kita ketahui tentang kewarganegaraan itu. Dewasa ini masih banyak orang belum memahami akan hal ini, hal tersebut juga berlaku pada segelintir orang yang sedang mengenyam pendidikan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Mereka kadangkala mau seenaknya menuntut apa yang mereka anggap kurang atau salah dari pemerintah tanpa melihat sisi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Suatu tindakan yang mulia apabila tuntutan yang diserukan adalah untuk kepentingan banyak orang, akan tetapi suatu tindakan yang hina bila cara penyampaiannya dilakukan dengan tidak menghormati serta menghargai hak dan kewajiban warga yang lain. Misalnya dengan menutup jalan umum sehingga meyebabkan kemacetan, merusak sarana umum : kampus, perkantoran dll.
Semua bentuk penyimpangan diatas merupakan suatu pertanda bahwa rasa kebersamaan kita sebagai warga negara yang majemuk serta rasa toleransi antar manusia sudah semakin menghilang dari masyakat Indonesia, semboyan tentang Bhineka Tunggal Ika yang tertulis pada lambang negara kita seakan sudah tidak ada maknanya sama sekali, seakan itu hanyalah sebuah pajangan hasil karya seni masa lalu saja. Pancasila sebagai suatu dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, seakan hanyalah merupakan rangkaian kata-kata yang indah tidak perlu diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak orang menghalalkan segala cara untuk memenuhi akan keinginannya tanpa mempedulikan mereka yang dirugikan. Hal-hal ini menampakkan bahwa betapa sudah sangat merosotnya moral bangsa ini.
Suatu pekerjaan yang berat bagi lembaga pendidikan tinggi yang memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Disini bisa dilihat bahwa materi tentang Kewarganegaraan masih sangat penting untuk diajarkan di tingkat perguruan tinggi disetiap jurusan. Warga dari suatu perguruan tinggi sudah seharusnya memiliki wawasan dan integritas yang tinggi. Bagaimana caranya agar semua ini bisa terpenuhi? Jawabannya tidak lain adalah dengan menghidupkan kembali rasa berkebangsaan dan bernegara dari para mahasiswa lewat pembelajaran tentang Kewarganegaraan didalam kampus bahkan sebaiknya ditetapkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi. Sebuah tantangan yang cukup sulit bagi perguruan tinggi untuk mengembalikan rasa berkebangsaan dan cara berprilaku sebagai warga negara yang benar kepada para mahasiswa saat ini. Mengingat banyak dari mereka sudah salah mengartikan tentang demokrasi, yang ada dibenak mereka hanyalah mengeluarkan pendapat seenaknya. Tanpa mereka sadari bahwa dibalik hak mereka menuntut ada suatu kewajiban yang harus mereka patuhi dan mereka hormati.
Oleh sebab itu sebaiknya memang materi Kewarganegaraan harus tetap dipertahankan dan terus diajarkan kepada mahasiswa. Suatu hal yang sangat penting dari materi ini adalah mahasiswa bisa mengetahui dan paham tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta hak asasi manusia juga setidaknya mengetahui secara garis besar tentang hukum yang berlaku di negara ini. Disamping itu juga materi ini bisa membangkitkan rasa nasionalisme yang tinggi serta rasa patriotisme kepada para mahasiswa sebagai warga negara yang merdeka, serta mampu membangkitkan pemikiran tentang bagaimana caranya memajukan bangsa ini. Melihat fenomena yang terjadi saat ini dimana berbagai macam kekayaan budaya negeri kita dengan semena-mena diklaim oleh negara lain bahwa itu adalah milik mereka. Begitu juga hasil bumi kita yang begitu kaya, sebenarnya kita yang mempekerjakan orang luar negeri dan kita juga yang menikmati hasilnya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya kita yang dipekerjakan oleh mereka dan mereka yang menikmati hasilnya, sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kita telah menjadi budak di negeri kita sendiri. Bagaimana kita menyikapi akan hal ini jika kita sendiri tidak memahami tentang Kewarganegaraan yang baik. Memang suatu tanggung jawab yang sangat besar serta membutuhkan kerja keras kepada para dosen untuk meyampaikan materi ini, sehingga mampu dimengerti oleh para mahasiswa dan mampu mereka praktekkan dalam kehidupan mereka sebagai warga negara.
Dalam materi Kewarganegaraan sering juga disinggung tentang Pancasila, yang merupakan dasar negara kita. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila maka sudah sepatutnya perguruan tinggi memproduksi para ilmuwan, intelektual serta pakar yang bemoral dan berbudi luhur. Perguruan tinggi itu hendaknya senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Karena menurut PP. No.60 Th 1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi (1) pendidikan tinggi, (2) penelitian, dan (3) pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi menyiapkan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Penelitian adalah upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (pasal 3 ayat (3) PP. No 60 Th 1999). Dharma yang ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat PP. No 60 Th 1999 pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Maka dengan dengan melihat 3 dharma diatas, muncul pertanyaan bagaimana kita merealisasikan semuanya itu dalam masyarakat? Kita kembali pada pokok bahasan bahwa semuanya bisa terealisasi jika para mahasiswa paham tentang Kewarganegaraan serta berbagai penjelasan yang terkandung dalam materi ini.
Pendidikan Kewarganegaran adalah merupakan suatu tonggak untuk memantapkan rasa kebersamaan kita sebagai warga negara yang hidup dengan karateristik serta ciri khas yang berbeda-beda. Pendidikan Kewarganegaraan ini kiranya juga mampu memupuk rasa persatuan dan kesatuan dari segenap elemen bangsa berawal dari kampus perkuliahan sampai dengan aktualisasi kegiatan kepada masyarakat yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan.
Sumber :
Kaelan (2004) Pendidikan Pancasila; Sk Dirjen No. 38/DIKTI/KEP/2002
Nama : Donnie O. Tuju
NIM : 07/260552/DPA/2898
PRODI : D3 Rekam Medis FMIPA UGM
Pendidikan kewarganegaraan masih sangat perlu bagi mahasiswa karena pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang tata cara hidup bernegara yang didalamnya mencantumkan hak dan kewajiban manusia berbangsa dan bernegara, serta memberikan pengetahuan tentang peraturan sebagai rakyat, dengan adanya peraturan tersebut rakyat bisa melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan negara dan tidak berbuat semaunya sendiri karena ada peraturan yang tercantum dalam undang-undang. Selain itu mahasiswa juga bisa tumbuh rasa cinta tanah air. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk manusia yang berbudi. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya diberikan kepada mahasiswa setiap semesternya sehingga mahasiswa dapat lebih mengingat pelajaran yang ada didalamnya. Walaupun pelajaran kewarganegaraan sudah pernah dipelajari pada saat SD,SMP,SMA,tetapi pada saat itu pelajaran yang diberikan masih sangat dasar diharapkan pelajaran pada saat kuliah lebih terbuka dan dipelajari secara mendetail, sehingga mahasiswa lebih bisa mengerti dan bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini indonesia adalah negara yang berasas demokrasi sehingga banyak orang menyalah gunakan kebebasan ini sehingga sudah tidak patuh terhadap undang-undang yang berlaku dinegara ini hal tersebut terjadi karena salah satunya adalah kuarangnya pendidikan kewarganegaraan sehingga masyarakat kurang mengerti terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di indonesia.
Indonesia adalah negara yang mempunyai beragam suku dan budaya, dengan adanya ragam suku dan budaya indonesia sangat rentan terhadap perselisihan antar warga negara indonesia. Maka dari itu dengan pendidikan kewarganegaraan pelajar dan mahasiswa bisa menghindari perselisihan itu karena di dalam pendidikan kewarganegaraan diajarkan bhineka tunggal ika ( walau berbeda tapi tetap satu jua). Dalam keadaan indonesia saat ini juga rentan terhadap pepecahan banyak daerah yang mengingikan menjadi sebuah negara sendiri, hal tersebut terjadi karena kurangnya rasa cinta tanah air dan kurangnya kesadaran terhadap perjuangan para pejuang. Selain itu ancaman luar negri juga bermunculan contohnya pada akhir-akhir ini malaysia yang merupakan negara tetangga juga mulai melecehkan indonesia dengan mengklaim kebudayaan indonesia sebagai kebudayaan malaysia. Serta perebutan pulau terjadi antar indonesia malaysia, maka dari itu sangat dibutuhkan rasa cinta tanah air dan bela negara untuk melindungi negara kesatuan republik indonesia dari ancaman luar ataupun dalam negri. Serta adanya kesadaran untuk lebih melestarikan kebudayaan bangsa dan tidak terpengaruh oleh budaya asing yang selalu bermunculan di indonesia. Diharapkan kita dapat menyaring budaya asing tersebut dan memilah-milah yang baik dan tidak untuk ditiru. Karena budaya asing negatif dapat merusak moral bangsa dan merurak kebudayaan asli indonesia.
Ervan Setya Budi
Rekmed 2007, 07/258568/DPA/02864
Tugas Kewarganegaraan : Apakah masih perlu/penting pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Penting
Karena pendidikan kewarganegaraan sanagt penting untuk mempethankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagai mahasiswa kita harus mempeoleh pengetahuan, mempelajari keahlian dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental mahasiswa harus dipelihara dan dipupuk melalui pekataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi denagan sendirinaya”, tetapi harus selalu secara sadar diproduksi dari suatu generasi ke generasi beikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama dan tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggungjawab, efektif, dan terdidik. Jika tidak ditiadakan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa, maka para mahasiswa tidak merasa bangga menjadi warganegara Indonesia dan perasaan pesimis akan timbul didalam diri mahasiswa akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak pernah berpikir bagaimana cara untuk mengetahui aturan dan paham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan pendapat. Dengan demikian banyak dari para mahasiswa yang melakukan demonstrasi dengan cara yang tidak tahu aturan, seperti melakukan kerusuhan dan merusak fasilitas-fasilitas, bahkan ada juga mahasiswa antar mahasiswa yang selalu melakukan tauran untuk mempermasalahkan masalah yang kecil menjadi besar. Sehingga akibat dari tauran tersebut banyak yang mengalaimi kerugian baik dalam fisik maupun mental dan material. Hal ini jelas terjadi terjadi akibat tidak adanya pemahaman yang baik tentang tata cara berdemonstran atau menyampaikan pendapat.
Kesimpulannya adalah pendidikan kewarganegaraan sangat penting karena pendidikan kewarganegaraan yang isinya mengenai pruralisme yaitu sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan tentang nilai dasar agama dan kebudayaan, serta kesadaran berbangsa dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasai denagn rasa tanggung jawab dan nilai-nilai kewarganegaraan dalam rangka identitas nasional. “ Tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahirnya masyarakat yang egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan yang melalui kurikulumnya sangat berpean penting dan terkait dalam strategi kebudayaan”.
Nama : Acih Suleha
NIM : 07/255522/DPA/2631
Referensi
http://id.answers.yahoo.com
http://www.toodoc.com
Tugas: Perlukah pendidikan kewaranegaraan bagi mahasiswa?
Pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan pada mahasiswa,karena sekarang ini telah banyak mahasiswa yang sudah melupakan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila,tentang rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme.Bahkan banyak mahasiswa yang menganggap pendidikan lain seperti Fisika,Matematika dan lainnya lebih penting dibandingkan pendidikan kewarganegaraan.Selain itu mahasiswa menganggap bahwa pendidikan kewrganegaraan tidak perlu lagi diberikan kepada mahasiswa,karena semenjak SD sudah mendapat pendidikan kewarganegaraan,sehingga merasa bosan.Pola pikir yang demikian dapat mengakibatkan kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pendidikan kewarganegaraan, serta aturan-aturan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,sebagai contoh adanya demonstrasi yang dilakukan dengan merusak fasilitas-fasilitas umum dan hingga perkelahian diantara mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan brtujuan agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.Selain itu pendidikan kewarganegaraan menjadi hal yang lebih penting dan utama dibanding pendidikan lain,karena mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang bertanggungjawab,bangga menjadi seorang warga negara dan mengetahui hak dan kuwajiban sebagai warga negara,selain itu kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri.Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita,harapan yang semuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut,tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.
Pendidikan kewarganegaraan tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan dialami oleh masing-masing orang.Apalagi negara Indonesia merupakan negara yang demokratis,maka secara tidak langsung warga negara harus lebih aktif partisipatif,sehingga perlu dipelajari oleh mahasiswa sejak dini agar menjadi generasi pemuda yang dapat melindungi warga negara dimasa yang akan datang.Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara,tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memililki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian,pengembangan karakter publik, dan pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas.Selain itu kita akan menghargai kewarganegaraanyang kita miliki,bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara,sehingga kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara.Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia, serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan masih perlu untuk dipelajari mahasiswa.
Referensi:
http://tristanlucu.blogspot.com
Nama:Diah Hayu Ekowulanjari
Nim:2821
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Soal:
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jelaskan, menurut referensi yang anda punyai dan menurut pemikiran diri anda secara pribadi.
Jawaban:
Materi kuliah Pendidikan kewarganegaraan perlu bagi mahasiswa.
Dari beberapa sumber, pemaparan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan hampir sama, berikut ini ada beberapa alasan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
1. Alasan yang pertama, seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
2. Alasan yang kedua, secara umum, maksud tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah :
a. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional (dengan mengenal 50 masalah nasional) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
b. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
c. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
d. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistic.
3. Alasan yang ke tiga yaitu perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai ini dilandasi dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antar lain oleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan keamanan sosial global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula memepengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembnagan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental, spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam era globalisasi sekarang ini, dan masa yang akan datang diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan masional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang cendekiawan nilai-nilai budaya bangsa. Selain itu, untuk juga pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif, serta sehatjasmani dan rohani.
4. Alasan keempat, menurut UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan di kembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, sikap ini disertai dengan perilaku yang:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
d. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapakan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, berbangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimanbungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945”.
Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa, pendidikan kewarganegaraan penting bagi mahasiswa karena:
1. untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
2. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
3. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
4. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
5. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistic.
6. Menumbuhkan semangat nasional yang surut karena era globalisasi
7. Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap seta perilaku cinta tanah air.
Daftar pustaka
http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092 (diakses hari selasa, 8 september 2009 pukul 11.03)
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74 (di akses hari selasa, 8 september 2009 pukul 11.00)
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf (di akses hari selasa, 8 september 2009 pukul 10:58)
Nama: KARUNIA INAYATI
NIM: 07/255912/DPA/2698
Jurusan: D3 REKAM MEDIS
Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut saya dibutuhkan saat ini. Dengan keadaan bangsa yang dalam gejolak krisis ini, mahasiswa patut untuk ditumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah airnya. Bagaimanapun para mahasiswa adalah generasi pengganti bangsa ini di masa mendatang. Dengan pemahaman yang baik dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai aturan, maka diharapkan akan terbentuk suatu jajaran generasi pengganti yang diharapkan dapat mengganti kebiasaan buruk para pejabat bangsa ini. Selain itu dengan generasi yang mengerti dan faham akan berwarga negara Indonesia, harapan untuk kemajuan bangsa ini akan terlaksana.
Perlu kita pahami bersama, mahasiswa merupakan kader pemimpin bangsa di masa depan. Dengan kapasitas seperti itu, tidak heran kemudian mahasiswa senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat, menjadi agen perubahan sosial dan selalu kritis terhadap fenomena sosial kebangsaan yang terjadi di lingkungannya. Dalam konteks kehidupan bangsa di tengah arus gelombang globalisasi dewasa ini, pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara kian penting dan urgen untuk kita kedepankan. Terlebih lagi pembinaan terhadap generasi muda, khususnya bagi kelompok mahasiswa sebagai kaum muda terdidik yang di masa depan akan melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mata kuliah kewarganegaraan sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan wawasan kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara dewasa ini.
Upaya membentuk karakter kebangsaan mahasiswa, tidak bisa diukur dengan parameter kuantitas yang hanya terlihat, misalnya dengan diraihnya nilai prestasi belajar mata kuliah kewarganegaraan. Akan tetapi juga harus dilihat dari aspek kualitatif seperti : bagaimana menginternalisasikan komitmennya terhadap masalah kebangsaan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, pemahaman terhadap nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta upayanya untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan serta tekadnya untuk mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Sejalan dengan itu, upaya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara menjadi bagian penting untuk terus diberdayakan dalam semua tata kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada dimensi politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun Hanneg. Persoalan inilah yang menjadi tanggung jawab para dosen pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa menjadi generasi bangsa yang kualitatif untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Peningkatan kualitas wawasan mengenai kepentingan publik dan kewarganegaraan serta mengerti problematika kontemporer bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memeiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, berindentitas nasinal, memberikan konstributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional. Mata kuliah ini, juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku yang mengerti dan mengargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penunai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani (civil society) yang demokratis. Mata Kuliah ini, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan.
Nama : Surya Graha Pratama
NIM : 07/258170/DPA/02794
Sumber : http://mail.tniad.mil.id/1berita.php?pil=12&dn=20080805122525
APAKAH MASIH PERLU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA
Menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa masih diperlukan. Hal ini disebabkan karena Mata Kuliah Kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan wajib selain Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama & Pancasila. Materi-materi pokok dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah materi yang terdiri dari hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
Tujuan umum diberikannya Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi agar dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan tujuan khususnya yaitu agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak & kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warga Negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab sehingga mahasiswa dapat menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional;selain itu mahasiswa dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi pribadi yang mandiri, terpelajar, bermoral dan beretika. Sehingga universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur dan memasukan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di masa perkuliahan mahasiswa. Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada masa perkuliahan mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam payung yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara kita. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dengan adanya Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan dapat menimbulkan berbagai kompetensi yaitu menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara; menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya; berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum serta berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang dilandasi nilai pancasila; dapat berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik dan berkompetensi memiliki pengertian internasional tentang civil society sehingga menjadi warga negara yang kosmopolit.
NAMA : DEFI RIANTINI
NIM : 07/256013/DPA/2717
PRODI : D3 REKAM MEDIS
Perguruan Tinggi merupakan institusi penyelenggara kegiatan pendidikan tertinggi. Orang yang mampu menuntut ilmu di perguruan tinggi, dalam hal ini adalah mahasiswa, tentu dianggap sebagai seorang yang pandai secara intelektual, memiliki pengetahuan yang luas serta mempunyai pengaruh yang besar jika ia telah terjun dalam kehidupan masyarakat. Pada umumnya pendapatnya akan lebih dihargai dan dipercaya daripada seseorang yang hanya mengenyam pendidikan SLTA misalnya. Di Era globalisasi ini tentu mahasiswa dituntuk untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas dan proaktif oleh lingkungannya.
Terkait dengan pendidikan kewarganegaraan, memang mata kuliah ini sudah dikenal sebelumnya mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah pertama, hingga sekolah menengah atas. Seorang mahasiswa berarti telah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan sepanjang sejarah pendidikannya saat masih di bangku sekolah. Lalu masih perlukah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Sebelum kepada kesimpulan tentang masih perlukah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa, kita perlu mengetahui terlebih dahulu:
-Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?
-Apa pengertian warga negara yang baik, cerdas dan proaktif di era globalisasi?
-Apa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Secara konstitusional kita dapat merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 2 yang dikatakan bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam pasal 3, dikatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education adalah bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan memanusiakan (humanizing) dan membudayakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ negara yang bersangkutan.
Warga Negara yang Baik, Cerdas dan Proaktif di Era Globalisasi
Mungkin sulit untuk mendiskripsikan pengertian apa yang tepat bagi era globalisasi, yang jelas pada era ini batas antar negara menjadi kabur, dalam artian segala arus informasi, kebudayaan, dan lain-lain dapat keluar-masuk suatu negara dengan bebas. Menghadapi era ini, penduduk di suatu negara dituntut untuk menjadi warga Negara yang baik dalam artian tetap mempertahankan jati diri bangsanya walaupun banyak ideologi dan kebudayaan asing masuk ke negaranya. Menjadi warga Negara yang cerdas, dalam artian dapat memilah mana yang baik dan mana yang buruk, arus informasi dan kebudayaan yang baik kita terima sedangkan yang buruk kita buang jauh-jauh. Menjadi warga Negara yang proaktif, dalam artian dapat memberikan masukkan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang akan dibuat, dapat memberikan feedback terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan dan dapat melaksanakan fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah, sesuai dengan prinsip demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Rujukan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan Undang-Undang (antara lain Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional yang menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut landasan konstitusional di atas, maka Visi Pendidikan Kewarganegaraan NKRI adalah lahirnya manusia/ WNI dan kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang religius, cerdas, demokratis dan lawful ness, damai, tenteram, sejahtera, modern dan berkepribadian Indonesia. Misi yang diembannya adalah program pendidikan yang mengajarkan dan melatih anak didik secara demokratis, humanistic, dan fungsional.
Dari uraian di atas tentu dapat kita pahami bersama bahwa untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas dan proaktif di era globalisasi dibutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan pembekalan pengetahuan melek politik & hukum, serta membina jati diri WNI yang berkepribadian & berbudaya Indonesia dalam tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang modern.
Mahasiswa dan Pendidikan Kewarganegaraan
Lalu pertanyaan yang muncul kemudian adalah perlukah pendidikan kewarganegaraan tersebut bagi mahasiswa? Bukankah mereka merupakan intelektual muda yang seharusnya tanpa diberikan pendidikan kewarganegraan pun tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Kembali lagi pada tujuan dari pendidikan kewarganegaraan, pada hakikatnya pendidikan kewarganegaraan bukan hanya memberikan pengetahuan tentang kenegaraan, tetapi juga bertujuan memanusiakan (humanizing) dan membudayakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ negara yang bersangkutan. Hal tersebut tidak dapat diperoleh begitu saja di luar sana dimana arus informasi dan kebudayaan asing yang begitu derasnya terus menerpa.
Mahasiswa yang notabene adalah peserta didik dari suatu institusi penyelenggara pendidikan tertinggi, setelah ia menyelesaikan studinya tentu ia akan langsung terjun ke masyarakat. Karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi bekal mereka saat harus terjun ke masyarakat kelak. Dengan harapan, mereka dapat menjadi panutan bagi masyarakat di lingkungannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas dan proaktif menyikapi arus globalisasi dan situasi politik di negeri kita saat ini.
Kesimpulan
Terkait dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan memanusiakan, mebudayakan, dan memberdayakan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai landasan yuridis konstitusional negara, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan memang perlu diberikan kepada mahasiswa yang nantinya akan terjun secara langsung dalam kehidupan masyarakat. Para mahasiswa nantinya diharapkan dapat menjadi panutan bagi masyarakat di lingkungannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas dan proaktif di era globalisasi.
Referensi
http://gurupkn.wordpress.com/2008/05/13/esensi-pendidikan-nilai-moral-dan-pkn-di-era-globalisme/
http://www.nadiroh.co.cc/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
http://after-thesunset.blogspot.com/2009_03_05_archive.html
Dian Budi Santoso
07/255492/DPA/2622
D3 Rekam Medis – UGM
Tugas : apakah masih perlu materi kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Jawaban : perlu
Alasan :
Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa sangatlah penting mengapa? Dikarenakan kebanyakan mahasiswa sekarang ini melupakan nilai – nilai dasar nasionalime dan jiwa sosialnya, nilai – nilai itu semakin memudar, dikarenakan pendidikan mata kuliah kewarganegaraan hanya dianggap sebagai formalistik belaka yakni sebagai prasyarat mata ujian belaka tanpa dipahami dan di amalkan sedangkan kebanyakan mahasiswa lebih menyenangi mata kuliah umum ( matematika, fisika, kimia, dll) mereka berlomba – lomba untuk mendapatkan nilai yang bagus tanpa di dasari jiwa nasionalisme. Apa gunanya ilmu yang tinggi tanpa didasari dengan jiwa bela negaranya, apa bila mereka lulus dengan nilai bagus mereka akan tergiur dengan tawaran orang luar dengan gaji yang banyak, padahal mereka disana sebenarnya hanyalah dijadikan budak. Beda jika kita mempunyai jiwa nasionalisme kita akan bekerja di negeri sendiri berjuang membabangun negara kita yang semakin terpuruk ini, karena kita memunyai jiwa cinta tanah air.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
Kewarganegaraan dibutuhkan bagi setiap mahasiswa karena memberi pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan negaranya dan sebagai bekal agar menjadi warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan ini yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
4.Menjadi warga negara yg memiliki wawasan berbangsa & bernegara.
5.Menjadi warga negara yg komit terhadap nilai-nilai HAM & demokrasi, berpikir kritis thdp permasalahannya.
6.Berpartisipasi dlm:
a.Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai & menghormati supremasi hukum.
b.Menyelesaikan konflik dlm masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila & universal.
7.Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
8.Memiliki pengertian internasional tentang civil society,
9.menjadi warga negara yg kosmopolit.
Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi ujung tombak dalam melindungi negara. Sehingga mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik
Nama : Arif Dwi Rahmanto
Nim : 07/257827/DPA/2739
Prodi : D3 Rekam Medis
Sumber :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/15/seri-008-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
http://re-searchengines.com/0108veryhardiman.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
hand out pendidikan kewarganegaraan/latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Mahasiswa masih perlu mempelajari kewarganeraan karena mahasiswa memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip-prinsip kehidupan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan konsitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis, berjiwa nasionalisme, cinta tanah air, cinta damai dan berkeadaban (taat: nilai, norma, dan hukum) dan keutuhan wilayah (yuridis –yurisdiksi nasional), partisipatif dalam aktivitas pembangunan masyarakat bangsa dan negara bangsa sesuai geopolitik dan geostragi Indonesia, guna mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.Kaum pemuda di harapkan sebagai penerus bangsa yang sesuai dengan idelogi negara yaitu pancasila, Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar..Sedangkan tujuan pendidikan kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
5. Membankitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus,sebagai
sumber/referensi;http://id.wikipedia.org/wiki/Negara#Pengertian_Negara_
Nama:Kamaluddin
Nim :05/191823/DPA/02398
Prodi :Rekam Medis
Saya berpendapat bahwa, materi kewarganegaraan di kalangan universitas khususnya bagi mahasiswa masih perlu diberikan, karena mahasiswa adalah subjek pelajar tingkat akhir yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab dan berperan penting dalam sejarah suatu Negara. Bekal pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa untuk membentuk kepribadian yang akan mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam tujuan yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan di kalangan mahasiswa dapat mendorong kepribadian ini tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Kewarganegraan adalah milik yang amat penting bagi setiap orang yang hidup di jaman modern ini. Demikian pentingnya kewarganegaraan sehingga dijadikan sebagai suatu hak asasi manusia. Dalam UU No 12/2006 terdapat beberapa hal yang baru seperti kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak, adanya kesetaraan gender yang memungkinkan seorang pria menyatakan diri menjadi WNI mengikuti kewarganegaraan istrinya yang WNI serta adanya kepastian hukum bagi seseorang yang mengajukan permohonan menjadi WNI. Pendidikan Kewarganegaraan juga memberikan pengetahuan tentang batasan-batasan antara hak dan kewajiban dalam bernegara. Dengan pendidikan ini juga rasa patriotisme, cinta tanah air akan tumbuh disemangat mahasiswa.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) .(dikutip dari wikipedia.com)
Jadi, bagi mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi, memiliki rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan menumbuhkan cinta tanah air yang membuat kita melestarikan kejayaan bangsa, menghargai, merawat dan mempertahankan budaya, kesenian, adat, dan beranekaragaman yang dimiliki suatu Negara.
Kompetensi mahasiswa setelah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan (dikutip dari buku ajar pendidikan kewarganegaraan oleh TIM dosen dikwar UKM) adalah:
1. Beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Bersikap raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bagsa dan Negara.
Nama : Betanova Sigit Kurniawan
NIM : 07/258692/DPA/2874
D3 Rekam Medis – UGM
Referensi :
1.Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
2.http://i.feureau.com/Pendidikan%20Kewarganegaraan%20-%20Diktat.pdf
Setuju. Kewarganegaraan identik dengan kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Sehingga kita sangat membutuhkan pengajaran mengenai kewarganegaraan. Walaupun sejak kecil atau sejak awal kita duduk di bangku sekolah sudah diajarkan mengenai kewarganegaraan, kita harus tetap mendalami hal (kewarganegaraan) tersebut di kuliah sekarang ini. Karena menjadi mahasiswa merupakan kelanjutan untuk kita siap terjun ke kehidupan bermasyarakat selanjutnya dengan menerapkan ilmu tersebut. Misalnya setelah kuliah kita akan mencari kerja, berarti kita harus lebih mandiri lagi dan bersikap bertanggungjawab terhadap apa yang kita kerjakan nanti. Selain itu, sebagai generasi muda kita harus memahami masalah kenegaraan di negara kita. Kita harus selalu waspada untuk Negara dan Bangsa Indonesia tercinta. Untuk tidak mengikuti janji-janji yang akan menyesatkan generasi muda dan negara kita. . Di dalam kuliah Kewarganegaraan kita diajarkan Bela Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha bela negara. Marilah kita ikut berpartisipasi aktif dalam membantu memberantas Teoris dan Koruptor dari Bumi Pertiwi agar mereka menyingkir.
Kita juga harus cinta Tanah Air. Sebagai generasi muda janganlah kita lengah. Agar negara (budaya) kita tidak dikuasai oleh negara lain. Kita harus bersatu demi Negara dan Bangsa Indonesia. Selalu siap siaga dan tidak terpengaruh rayuan bangsa lain yang tidak masuk akal.
Di zaman yang sedang banyak indikasi-indikasi negatif ini diharapkan kita sebagai generasi muda mulai membenahi diri. Berfikirlah memakai rasio, jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji muluk dan manis. Sekalipun generasi muda sangat membutuhkan apa yang dicita-citakan.
Kehidupan sosial dalam bermasyarakat, Bela Negara dan Cinta Tanah Air sangat identik dengan Kewarganegaraan. Sebagai anak muda yang masih labil, kita sangat membutuhkan matakuliah Kewarganegaraan. Agar kita tidak diperalat teroris untuk mendukung kegiatan mereka.
Sumber : Koran SLANK edisi 78 Sept-Okt 2009
Anggi Attabik Nasir
07/258367/DPA/2841
D3 Rekam Medis
TUGAS
Apakah pendidikan kewarganegaraan penting bagi mahasiswa?
Jawab:
Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Beberapa alasan yang mendukung pendapat tersebut yaitu:
Pertama, pendidikan kewarganegaraan berbeda dengan bidang pendidikan lain seperti matematika, kimia, biologi, dll. Perbedaan ini bisa dilihat dari aspek materi dimana pendidikan kewarganegaraan mengajarkan tentang perilaku, moral dan etika yang baik sedangkan pendidikan lain mengajarkan ilmu murni dari masing-masing bidang pendidikan untuk kelangsungan hidup manusia. Tetapi kadangkala pendidikan kewarganegaraan sering dianak tirikan oleh para pelajar. Padahal pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan pelajar untuk menjadi pelajar yang baik dalam memperoleh pendidikan lainnya. Sebenarnya pendidikan kewarganegaraan telah kita pelajari sejak jenjang SD sampai SLTA, hanya saja pada tingkatan SD sampai SLTA nama pelajaran tersebut mungkin bukan pendidikan kewarganegaraan melainkan PPKn atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PPKn dan pendidikan kewarganegaraan tidak jauh berbeda bahkan bisa dikatakan hampir sama. Karena keduanya sama-sama bersumber pada Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan pada tingkatan mahasiswa bisa dikatakan sebagai tindak lanjut pembelajaran PPKn tahap dua. Pendidikan kewarganegaraan cakupannya lebih luas dalam membahas kewarganegaraan dibanding dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Disini merupakan letak perbedaan antara keduanya. Di tingkat perguruan tinggi pendidikan pancasila merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa Diploma atau Sarjana. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 467/DIKTI/KEP/ 1999 yang berbunyi “bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah umum dalam suatu susunan kurikulum inti perguruan tinggi”(pasal 1), “bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program Diploma dan program Sarjana”(pasal 2). Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan yang merupakan bagian dari pendidikan pancasila sangat penting bagi mahasiswa.
Kedua, pendidikan kewarganegaraan mengajarkan hubungan antara negara dengan warganya. Status mahasiswa selain sebagai pelajar juga sebagai warga negara yang harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Tiap-tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak-hak individu warga negara dibatasi oleh hak-hak individu warga negara lainnya. Sehingga seorang warga negara tidak boleh menggunakan haknya secara bebas atau semaunya sendiri. Hal ini dikarenakan akan mengganggu dan merugikan warga negara lainnya. Dengan pendidikan kewarganegaraan mahasiswa diharapkan mampu menempatkan hak dan kewajiban sesuai dengan posisi masing-masing. Sehingga keduanya dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak lain. Pelaksanaan hak dan kewajiban berjalan secara seimbang. Tidak boleh berat sebelah atau dengan kata lain penuntutan hak lebih berat sedangkan kewajibannya dilupakan atau tidak dilaksanakan. Kejadian tersebut sering terjadi dan tanpa disadari oleh sebagian masyarakat. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Pelaksanaan hak sebagai warga negara tidak boleh mengurangi hak warga negara lainnya. Misalnya, Andi dan Doni adalah teman sekelas di bangku kuliah. Doni duduk di samping kanan Andi. Ketika pelajaran dimulai, Andi sedang asyik berbincang-bincang dengan teman samping kirinya. Doni meras terganggu dengan keadan tersebut. Padahal Doni berniat sungguh-sungguh untuk mendengarakan materi yang sedang disampaikan dosennya. Hal tersebut merupakan contoh dari hak warga negara yang melanggar hak warga negara lainnya. Walaupun tiap warga negara memiliki hak berbicara dan mengeluarkan pendapat akan tetapi harus melihat situasi, kondisi dan etika karena warga negara lainnya juga memiliki hak yang sama.
Ketiga, pendidikan kewarganegaraan mengajarkan dan memupuk rasa kejuangan diantaranya cinta tanah air, rela berkorban, bela negara dan bangsa. Dengan pendidikan kewarganegaraan nilai-nilai tersebut diharapkan bisa tertanam pada masing-masing individu warga negara Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar rasa kewarganegaraan yang tinggi dapat melekat pada diri warga negara Indonesia. Jika kita mengerti dan paham betul terhadap apa yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Untuk pembentukan rasa kewarganegaraan yang tinggi memang membutuhkan proses yang panjang dan tidak semudah seperti kita membalikkan telapak tangan. Karena hal tersebut menyangkut kepribadian seseorang. Tingkatan mahasiswa merupakan tingkatan pelajar yang tertinggi dan pola pikirnya seharusnya juga lebih dewasa dibanding dengan tingkatan pelajar dibawahnya. Sehingga dengan pola pikir yang lebih dewasa mahasiswa dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk. Mahasiswa cenderung tidak bergantung pada orang lain. Mahasiswa harus mempunyai rasa percaya diri dan pedoman yang kuat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh sesuatu yang tidak baik. Rasa tanggung jawab juga harus ada pada diri mahasiswa. Karena sesuatu atau keputusan yang diambil mahasiswa harus dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan moral dan akademis sangatlah berperan dalam pembentukan pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan berkembang seiring dengan proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya penentuan prinsip diri bagi mahasiswa. Proses tersebut akan dialami oleh tiap-tiap warga negara termasuk mahasiswa dan tidak bisa diwariskan oleh satu orang ke orang lain. Dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan agar mahasiswa memiliki rasa nasionalisme dan kebanggaan akan bangsanya. Pada akhirnya mahasiswa sebagai warga negara akan merasa memiliki bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa dan merupakan aset paling potensial bagi pembangunan negara yang harus selalu melindungi bangsanya dari berbagai gangguan baik internal maupun eksternal. Selain aset bagi pembangunan negara, mahasiswa juga berperan dalam politik negara. Mereka melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah melalui demonstrasi. Tetapi yang mengecawakan budaya demo di negara ini identik dengan pengrusakan dan tindakan anarki lainnya. Yang demikian itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan imbasnya juga akan merugikan kita semua. Nah, kita sebagai mahasiswa generasi penerus bangsa yang berpendidikan harus mampu meluruskan dan menghindari tindakan anarki tersebut. Dengan belajar pendidikan kewarganegaraan kita berharap bisa menjadi warga negara yang lebih baik dan bertanggung jawab. Sehingga tercipta bangsa yang aman, nyaman, damai dan sejahtera.
Keempat, hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya penyadaran dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara, khususnya mahasiswa, dengan menumbuhkan dan mengembalikan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kemajuan bangsa dan negara. Sedangkan tujuan dari pendidikan kewarganegaran adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik. Dengan melihat dan membaca hakikat dan tujuan pendidikan kewarganegaraan tersebut, betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi pelajar khususnya disini bagi mahasiswa. Oleh karena itu, kurikulum, konsep, materi dan metode pembelajaran mata kuliah pendidikan kewarganegaraan disusun semaksimal mungkin untuk diajarkan di tingkat perguruan tinggi agar hasilnya juga maksimal dan berhasil dalam mendidik mahasiswa.
Referensi
http://gebe.blogdetik.com/tanggung-jawab-seorang-pelajar/
http://avrizzal.ngeblogs.com/2009/08/25/pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi/
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan
Dwi Setya Pambudi
07/255840/DPA/2687
Prodi D3 Rekam Medis
Tugas : Apakah masih perlu materi kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Jawaban : Perlu
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik. Jadi pendidikan kewarganegaraan bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (WNI). Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Life Long Education yang menunjukkan bahwa waktu belajar itu mulai awal/permulaan kehidupan dan berakhir setelah kehidupan berakhir (mati). Pendidikan seumur hidup merupakan proses budaya yang dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia., diintegrasikan dengan kehidupan yang nyata dalam masyarakat. Pendidikan tidak hanya bersifat akademik melainkan juga mengandung sifat vocational dan kebudayaan.
Pendidikan kewarganegaraan berobjekkan warga negara, karena status WNI itu didapat sejak manusia lahir dan berakhir sampai dengan akhir hayat, maka pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan seumur hidup. Hanya saja penyampaian pendidikan kewarganegaraan itu disesuaikan dengan profesi yang ingin dimiliki oleh peserta didik.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Untuk secara khusus, pendidikan kewarganegaraan di bangku kuliah diatur oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) yang mengeluarkan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Dari uraian di atas terlihat bahwa setiap satuan pendidikan harus mengajarkan pendidikan kewarganegaraan di kalangan anak didiknya. Pada tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat menengah atas, pendidikan kewarganegaraan diajarkan sebagai dasar untuk mengamalkan nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Namun terdapat perbedaan yang signifikan tentang tujuan yang ingin dicapai perihal diajarkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Apa bedanya? Pendidikan kewarganegaan di perguruan tinggi diberikan selain untuk mengamalkan nilai luhur Pancasila juga sebagai penunjuk bagaimana kita akan menentukan nasib kita setelah lulus dari perguruan tinggi tersebut. Dengan apa yang telah diajarkan pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, kita diharapkan dapat memilih masa depan/pekerjaan yang baik untuk kita, tidak merugikan orang lain maupun bangsa dan negara, bahkan pekerjaan kita dapat menguntungkan negara kita. Orang bijak berkata, jangan selalu menuntut tentang apa yang telah negara berikan kepada kita, tapi ingat-ingatlah apa yang telah kita berikan untuk negara kita.
Hak asasi manusia adalah salah satu hal yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Telah kita ketahui bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia telah dijamin oleh peraturan. Banyak pelaksanaan hak yang telah sesuai, namun ada juga yang tidak terima dengan apa yang ia peroleh. Pihak yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya akhirnya melakukan tindakan demonstrasi. Memang benar demonstrasi merupakan salah satu hak warga negara, namun demonstrasi yang tidak taat pada peraturan orang lain dan merugikan pihak lain, apalagi demonstrasi yang bersifat anarkis tidak dibenarkan di Indonesia. Di sinilah letak peran pendidikan kewarganegaraan. Sebagai contoh demonstrasi yang diadakan kalangan mahasiswa. Apabila mahasiswa tersebut pernah mendapatkan pendidikan kewaraganegaraan, pastilah sebelum menuntut haknya dengan cara berdemo, mahasiswa tersebut pasti tahu apa saja kewajiban asasi yang harus dipenuhi oleh dirinya. Secara logika, untuk mendapatkan hak asasi, harus sudah memenuhi kewajiban asasi terlebih dahulu. Hal seperti ini sering dilupakan oleh orang-orang.
Kasus yang baru-baru ini hangat diperbincangkan adalah masalah pengakuan budaya negara kita oleh negara Malaysia. Selain faktor dari Malaysia sendiri, kemungkinan orang Indonesia sendiri ikut andil dalam peristiwa ini. Kurangnya rasa nasionalisme memicu negara lain memanfaatkan apa yang sebenarnya berharga bagi negara kita, namun kita tidak mengetahui kalau hal tersebut sangat berharga. Sungguh sangat disayangkan. Sebagai contoh, kita lebih banyak mempelajari budaya asing daripada budaya sendiri dengan alasan budaya asing lebih keren, lebih modern, lebih praktis. Apabila setiap warga negara Indonesia jalan pikirannya seperti ini, negara kita akan terpecah belah hanya demi keegoisan individu semata. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan yang berkesinambungan, setidaknya sampai perguruan tinggi, untuk mempertkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Rasa nasionalisme dan cinta tanah air akan membuat kita, warga negara Indonesia bersatu dan bangga akan negara kita, sehingga kemajuan dan pembangunan akan berjalan dengan lancar.
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan saat ini
Dalam era otonomi daerah, peran masyarakat sipil kian menguat. Menurut Prof. Henk Schulte Nordholt peneliti dari Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies, penguatan civil society adalah sesuatu hal yang positif. Namun perkembangan civil society harus diiringi dengan kesadaran tinggi tentang prinsip citizenship (kewarganegaraan). Tanpa kesadaran akan kewarganegaraan maka akan menimbulkan konflik bahkan perpecahan.
Salah satu cara untuk mendepankan pemahanan tentang citizenship, adalah melalui pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah. pendidikan kewargan harus bisa mendekatkan dengan realitas harian. Misalnya, anak diajarkan sejak dini untuk menghormati hak-hak warga lain.
Menurut Asep Saefuddin Wakil Rektor IV Bidang Hubungan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor, pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan di sekolah-sekolah selama ini hanya bersifat formalistik yakni sebagai prasyarat mata ajaran belaka. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan, hanya bersifat kewajiban dan artifisial. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan tidak bisa menjadi alat untuk menggelorakan semangat nasionalisme.
Karena hanya sebagai syarat, maka peserta didik hanya mengikuti pendidikan kewarganegaraan tanpa mau bersusah-susah menghayati dan berusaha mengamalkan apa yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Peserta didik hanya mengincar nilai, dan sebagian besar pendidik tidak perduli dengan apa yang diterima anak didiknya. Yang paling penting pendidik sudah menyampaikan materi.
Karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan total baik kurikulum maupun sistem pengajaran. Pendidik diharapkan dapat menghidupkan kembali pentingnya pendidikan kewarganegaraan di semua tingkatan pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, karena tingkat perguruan tinggi adalah tingkat yang paling dekat dengan realita kehidupan selanjutnya dan kemungkinan pendidikan kewarganegaraan yang terakhir yang bisa diperoleh dalam hidup seseorang.
Sumber :
Indoskripsi, Kumpulan Skripsi Online Full Content “Resume Pendidikan Kewarganegaraan dan Analisa” oleh Galih Joko
Pendidikan Network, “Pendidikan Kewarganegaraan Kehilangan Roh” oleh Very Hardiman
UU No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Nama : Yuliana Dwi Utami
NIM : 07/256063/DPA/2722
Prodi : D3 Rekam Medis
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kualitas diri individu, terutama dalam menentukan kemajuan suatu bangsa dan negara. Tingkat kemajuan suatu bangsa tergantung kepada cara bangsa tersebut mengenali, menghargai dan memanfaatkan sumber daya manusia yang berkaitan erat dengan kualitas pendidikan yang diberikan kepada calon penerus generasi bangsa. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tidak satu pun negara, termasuk Indonesia telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang telah dipahami selama ini bahwa semangat demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, melainkan dipelajari dan dialami/diterapkan
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dan Branson, 1998).
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berfungsi media untuk membentuk warga negara yang cerdas, trampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut lebih dipertegas lagi dengan pasal 9 ayat (2) yang menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha meningkatkan hubungan antar warga negara dan negara, Pendidikan Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa pahlawan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu, memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, Pendidikan Kewarganegaraan diberikan disemua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Jadi, Pendidikan kewarganegaraan memang perlu diberikan pada mahasiswa.
Nuri Sulistiyanti
07/258176/DPA/2797
D3 Rekam Medis-UGM
Sumber : http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan itu penting. Kompetensi yang diharapkan yaitu:
1. Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi manusia (HAM).
2. Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3. Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
4. Agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
5. Agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
6. Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Dengan belajar Pendidikan Kewarganegaraan dapat mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda depan bagi negara.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara.
Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Sandya Anugerah
07/258015/DPA/02772
D3 Rekam Medis
Apakah masih perlu pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa ?
Menurut saya pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk kita khususnya mahasiswa, karena mahasiswa merupakan maha dari siswa, yaitu pelajar yang tertinggi di jenjang pendidikan di Indonesia. Dimana mahasiswa tersebut harus mempunyai tanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukan dan harus mempunyai daya pikir yang kritis.
Mahasiswa juga merupakan komponen yang vital dari gerakan reformasi dan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Karena itu mahasiswa diharapkan memperoleh dan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh pihak universitas. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal – hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal – hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjaga keamanan dan kebersihan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut :
1.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lain.
4.Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Hakikat pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan Negara dengan menumbuhkan jati diri moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka tidak akan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan ini sendiri disusun atas nilai – nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap pancasila sebagai ideologi Negara, nilai – nilai demokratis, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan Negara, serta kemampuan awal bela Negara.
Dengan pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan mampu mengimplementasikan hal – hal yang terkandung didalam pendidikan kewarganegaraan dan mampu memberikan yang terbaik untuk Negara Indonesai tercinta ini. Maka dari itu, pendidikan Kewarganegaraan memang dibutuhkan oleh mahasiswa dalam masa studinya.
Sumber :
Sunarso dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan (Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru). UNY Press Yogyakarta.
http://www.blue-cat-ita.blogspot.com/…/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
Nama : Noorma Rikhe Rokhana
NIM : 07/256047/DPA/2718
Prodi : D3 Rekam Medis
Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa??
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan masih sangat di perlukan, karena setiap masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Apalagi pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi khususnya teknologi informasi, komunikasi serta transportasi maju dengan cepat mengakibatkan dunia menjadi transparan, seolah satu negara dengan negara lainnya tak terbatas. Kondisi ini akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan prilaku masyarakat kita. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini akan mengembangkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dan mahasiswi dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Selain itu meningkatakan kompetensi mahasiswa dan mahasiswi agar mampu menjadi warga negara yang berperan secara aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Menurut kutipan buku dari; (Toqueville dan Branson,1998:2). Sedangkan Pendidiakn Kewarganegaraan di indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (a good ctiven).
Tujuan pendidikan kewarganegaraan ini akan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
5. Membankitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus,sebagai ujung
tombak bangsa.
Fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Febriana Shoan Perdani
07/258220/DPA/2805
D3 Rekam Medis (UGM)
Sumber :
- http://webforum.plasa.com/archive/index.php /t-95092.html
- Buku Pendidikan Kewarganegaraan (Gramedia)
APAKAH MASIH PERLU MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan wajib yang harus diterima oleh kalangan pelajar di Indonesia, baik dari tingkat SD bhkan sampai dengan tingkat mahasiswa. Kenapa demikian? Karena pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana dalam membentuk masyarakat yang memiliki karakter kepribadian yang baik sebagai salah satu bagian dari bangsa dan negara Indonesia yang berfikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan dapat membangkitkan rasa kebangsaan pada diri pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Para pemuda adalah ujung tombak masa depan bangsa. Sering kita mendengar kata-kata “pemuda adalah harapan bangsa” yang berarti bahwa negara ini memberikan harapan sepenuhnya kepada para pemuda untuk membawa negara ini ke arah yang lebih baik. Sikap nasionalisme mestinya dimiliki oleh para pemuda sebagai bekal untuk menentukan masa depan dan nasib bangsa. Kita tidak bisa berharap terlalu besar sikap nasionalisme tumbuh dari generasi tua. Hanya pemuda yang memilki rasa nasionalisme yang dapat menentukan nasib bangsa. Misalkan saja pemuda atau pelajar yang berprestasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, namun menyumbangkan ilmunya dan mengabdikan dirinya bukan untuk Negara Indonesia melainkan untuk Negara lain, yang mungkin disana hidupnya lebih terjamin dengan pemberian gaji atau upah kerja yang lebih besar dibanding jika bekerja di Indonesia. Dengan adanya masalah seperti ini, dapat dikatakan bahwa pemuda yang tidak memiliki rasa nasionalisme tidak dapat mengubah bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan pendidikan kewarganegaraan agar dapat menanamkan rasa nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia.
Saat ini kenyataan yang terjadi adalah krisis nasionalisme di kalangan masyarakat. Benar bahwa masyarakat tersebut adalah warga Indonesia yang terbukti di dalam Kartu Tanda Penduduk tercantum sebagai warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit yang tidak memahami dan benar-benar merasa sebagai warga negara Indonesia. Padahal ketika masa pra kemerdekaan, untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, pengorbanan yang dilakukan para pahlawan dan pendahulu bangsa sangatlah besar. Kini setelah negara ini merdeka, perjuangan itu seolah-olah atau mungkin telah terlupakan oleh masyarakat sebagai bagian dari bangsa dan megara Indonesia. Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pun tidak semua dari kalangan masyarakat dapat menyanyikannya. Hanya dari beberapa kalangan saja yang dapat menyanyikan bait-bait dalam lagu kebangsaan negara kita, terutama pelajar. Bahkan ada beberapa tokoh terkenal di negeri ini yang tidak bisa menyanyikannya. Jangankan lagu Indonesia Raya, Pancasila saja tidak hafal! Seorang penyanyipun yang biasa mengumandangkan syair lagu, ada juga yang tidak hafal dengan lagu kebangsaan negara kita. Identitas bangsa yang seharusnya juga sebagai identitas warga negaranya menjadi ambigu dan menjadi pertanyaan besar untuk saat ini, “Benarkah kita bagian dari bangsa Indonesia?”
Sepertinya yang peduli akan nasib bangsa ini sudah sangat sedikit kuantitasnya. Para petinggi yang menggembor-gemborkan kerja mereka adalah untuk bangsa dan negara hanyalah omongan palsu belaka. Bagaimana tidak? Seharusnya jika mereka benar-benar bekerja untuk bangsa dan negara, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak seenaknya saja mengambil uang rakyat, mempermalukan diri sendiri ketika rapat di kalangan petinggi diadakan, ada yang tidur, ada yang baca koran bahkan juga tidak jarang terjadi adu mulut dan perkelahian di tempat diadakannya rapat! Mau jadi apa bangsa ini jikalau para petingginya saja sudah tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyatnya? Benar saja kata banyak orang, Negara ini sudah bobrok karena warisan dari para petinggi yang juga bobrok. Begitukah?
Sebenarnya hal itu dapat dicegah dari tingkat komunitas yang paling kecil, yaitu diri sendiri. Kesadaran akan sesuatu yang benar dan salah bermula dari kesadaran diri sendiri. Pendidikan kewarganegaraan memberikan suatu ilmu dimana nantinya kita dapat menjadi warga negara yang memiliki kepribadian yang baik, karena pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu pendidikan pembentuk kepribadian seeorang, sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Maka dapat dikatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan juga memegang peranan dalam penentuan nasib bangsa ini.
Negara Indonesia sebagai negara yang demokratis membebaskan warga negaranya untuk menyampaikan segala pendapat dan aspirasinya kepada negara. Tentunya dengan cara yang benar. Warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya, namun juga terikat dengan kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pendidikan kewarganegaraan memberikan ilmu kepada kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara benar. Sebagai warga negara Indonesia yang masih bertempat tinggal di wilayah Indonesia, wajib menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, tidak hanya dapat meminta haknya kepada negara. Boleh saja melakukan haknya untuk menyampaikan aspirasinya lewat aksi unjuk rasa, karena memang Negara kita ini adalah negara demokrasi. Namun yang perlu diperhatikan adalah cara menyampaikannya. Banyak kasus yang terjadi di negara ini ketika para mahasiswa melakukan unjuk rasa, terjadi baku hantam dengan petugas keamanan atau aparat pemerintah. Ada juga yang berlaku sewenang-wenang dengan merusak fasilitas-fasilitas umum. Patutkah hal itu terjadi? Moral-moral kemanusiaan yang rendah dan tidak mencerminkan manusia yang berfikir secara terbuka dan visionaris. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting demi kelangsungan demokrasi konstitusional yang berlaku di negara kita ini. Ethos demokrasi sebenarnya tidak diwariskan, namun dipelajari melaui pengalaman hidup bernegara. Setiap generasi bangsa merupakan masyarakat baru yang harus dapat mengembangkan karakternya sejalan dengan demokrasi konstitusional.
Jelas dari banyak uraian yang telah disebutkan sebelumnya, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting dan masih diperlukan bagi mahasiswa. Mahasiwa di tingkat pendidikan teratas merupakan calon masyarakat yang akan melangkah ke dalam tingkatan kehidupan negara yang membutuhkan partisipasi aktifnya. Dapat dikatakan bahwa mahasiswalah nantinya yang akan menjadi titik tolak penentu arah bangsa. Pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk pribadi yang baik, meningkatkan rasa nasionalisme, membedakan yang baik dan buruk, dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang sebagai warga negara yang bebas namun terikat dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, kita dapat menjawab sebuah pertanyaan sederhana, namun tidak banyak orang dapat menjawabnya, “Apa yang sudah kita lakukan untuk bangsa dan negara kita Indonesia tercinta ini?.” Sebuah pertanyaan sederhana dan klasik, tapi dalam menjawab pertanyaan tersebut butuh suatu bentuk realisasi dari apa yang kita ucapkan. Tidak hanya sekedar kata, namun juga perbuatan. Sebuah pengorbanan dan bentuk pengabdian kita sebagai warga negara Indonesia. Dengan pendidikan kewarganegaraan kita sebagai warga negara dapat mengingat dan menghargai apa yang sudah orang-orang terdahulu lakukan untuk kita, sampai pada akhirnya saat ini kita dapat merasakan buah dari kemerdekaan, merasakan kenikmatan hidup di era globalisasi yang sebenarnya penuh dengan ancaman dan persaingan hidup. Saat ini, yang sebenarnya harus dilakukan adalah mendidik para pemuda dan mahasiswa agar nantinya dapat bermanfaat bagi nusa, bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk para pemuda berkepribadian baik sebagai cikal bakal dan penentu nasib bangsa agar terwujud kehidupan negara yang sesuai dengan harapan warga negara Indonesia.
Referensi :
http://id.answers.yahoo.com/
http://www.tandef.net/Pendidikan-Bela-Negara-Solusi-Jitu-Lahirkan-Generasi-Cinta-Tanah-Air-Berwawasan-Kejuangan
http://www.webforumplasa.com/Penting-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-pemuda
TUGAS KEWARGANEGARAAN
Harum Dharmaningsih
NIM 07/258812/DPA/2880
Prodi D3 Rekam Medis – UGM
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa???
Menurut saya, pendidikan kewarganeraan bukan hanya perlu, namun wajib diberikan kepada mahasiswa di bangku perkuliahan. Ada banyak alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan wajib dipahami oleh para mahasiswa. Berikut adalah uraian singkat saya:
Seperti yang telah kita pelajari sebelumnya, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang berisi tentang segala hal yang berhubungan dengan kepribadian dalam segala aspek kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepribadian tersebut dilandaskan pada aturan-aturan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melihat pengertian tersebut, tentu sudah jelas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu diajarkan di jenjang perguruan tinggi. Selain alasan tersebut, ada banyak keadaan saat ini yang menguatkan pendapat saya mengenai pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Menengok masa silam, pada zaman perjuangan hingga masa reformasi, pemuda (mahasiswa) selalu melaksanakan fungsi strategisnya sebagai tonggak perubahan (agent of change). Pada zaman perjuangan, para mahasiswa ikut berjuang demimeraih kemerdekaan Indonesia, baik melalui pergerakan-pergerakan bersenjata maupun pergerakan diplomatis. Hingga pada masa reformasi, para mahasiswa begitu gigih berjuang, membela nasib rakyat dengan sebuah pergerakan besar yang membuat citra mahasiswa begitu bagus di mata masyarakat. Namun, bukan citra semata yang dicari melainkan semangat untuk memperbaiki kondisi di negeri sendiri. Kita tentu masih ingat peristiwa tahun 1998, dimana mahasiswa mengepung gedung DPR/MPR menutut turunnya pemimpin orde baru untuk mewujudkan reformasi. Mereka memiliki semangat yang luar biasa untuk mengadakan perubahan di negeri ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan rakyat. Hampir semua lini pergerakan diprakarsai oleh mahasiswa. Ratusan, bahkan ribuan mahasiswa dari seluruh pelosok negeri bersatu, menyatukan suara untuk melakukan sebuah gerakan besar demi Indonesia yang lebih baik.
Semakin berjalannya waktu, nampaknya semangat perjuangan dan kecintaan pada bangsa sendiri dalam diri mahasiswa mulai luntur. Di tengah kondisi bangsa yang saat ini sedang terpuruk, justru banyak kita lihat mahasiswa yang lebih senang berbuat anarkis daripada menciptakan suasana damai di negeri sendiri. Atas nama demokrasi dan kebebasan yang didengungkan para pendahulu mereka pada tahun 1998 silam, mereka berbuat sesuka hati saat melakukan aksi demonstrasi. Meraka tidak berpikir dua kali dalam bertindak, melakukan pengrusakan dan melakukan perbuatan anarkis lainnya. Bahkan tak jarang, antar mahasiswa saling serang demi mempertahankan ego mereka. Jika melihat kenyataan ini, tentu dapat disimpulkan betapa mahasiswa tak ada bedanya dengan mereka yang bukan golongan yang berpendidikan.
Arus globalisasi yang semakin deras telah menyeret pemuda (mahasiswa) melupakan budaya-budaya dan segala hal yang ada di negeri sendiri. Mereka lebih bangga dengan label “luar negeri”, mulai dari makanan, pakaian hingga pilihan untuk mencari lapangan pekerjaan. begitu banyak mahasiswa berprestasi yang setelah lulus bekerja di luar negeri. Sumber daya alam yang melimpah di dalam negeri justru dikuasai oleh bangsa asing. Mereka lebih hafal musik-musik luar negeri daripada lagu daerah. Akibatnya, mereka kurang peduli saat banyak budaya kita yang diklaim oleh negara lain.
Di luar kehidupan bernegara, dalam masyarakat kecil pun mahasiswa kini memiliki rasa individualis yang tinggi. Di kota-kota besar, tentu akan banyak kita temui mahasiswa yang tidak kenal pada tetangga sebelah. Mereka lebih senang menghabiskan waktu untuk pribadinya di depan komputer/televisi daripada mengikuti kegiatan kemasyarakatan. Di kampus, sangat sedikit mahasiswa yang aktif dalam lembaga kemahasiswaan. Kalaupun ada banyak, itu hanya pada saat awal-awal rekruitmen. Ditengah-tenga kepengurusan, banyak yang keluar karena alasan studi dan berbagai alasan lain. Semangat perjuangan mereka sangat lemah.
Sebagai calon intelektual, mahasiswa seharusnya memiliki rasa cinta tanah air, rasa “memiliki” negeri sendiri. Jika suatu saat nanti mereka berhasil dalam temuan-temuan mereka, mereka tidak menjual temuan mereka kepada bangsa lain melainkan menggunakannya untuk kemajuan Indonesia. Tak hanya itu, rasa “memiliki” tersebut akan dapat mengembalikan semangat perjuangan mahasiswa yang dahulu pernah ada.
Sejak SD hingga SMA, Pendidikan Kewarganegaraan memang telah diajarkan. Namun, rasanya itu tidak cukup karena pola pikir mahasiswa berbeda dengan saat mereka menjadi pelajar. Semua konsep yang telah mereka terima selama ini mungkin belum tertanam betul dalam diri mereka. Mahasiswa mempunyai pola pikir dewasa sehingga mereka tidak lagi membutuhkan banyak konsep lagi. Yang diperlukan mahasiswa adalah penerapan dari konsep yang telah mereka dapatkan. Bagaimana mereka bertindak secara nyata mewujudkan konsep-konsep kewarganegaraan, mulai dari hidup bersosialisasi dengan masyarakat, cinta tanah air hingga bela negara. Tak cukup sampai disitu, namun mahasiswa juga memerlukan pendalaman tentang warga negara sebagai individu dan perannya dalam masyarakat.
Sebuah ungkapan manyebutkan bahwa pemuda hari ini adalah pemimpin hari esok. Mahasiswa sebagai pemuda (calon pemimpin) harus memahami konsep serta aplikasi kewarganegaraan sehingga nanti mereka dapat memimpin negeri ini dengan baik, bebas dari korupsi, kompeten dalam bidang pemerintahan serta peka pada kondisi bangsanya dalam usaha mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Dari sisi usia, mahasiswa bukan lagi seorang remaja, melainkan telah memasuki usia dewasa. Seorang yang telah dewasa tentunya dituntut untuk memiliki kepribadian, pemikiran dan sikap layaknya seorang dewasa. Dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, mahasiswa harus memahami dan mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai warga negara karena mahasiswa bukanlah anak kecil lagi. Kedudukannya sama dengan warga negara yang lain. Mahasiswa harus dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan melalui pemikiran-pemikirannya, baik untuk keputusan pribadi maupun keputusan publik/bersama. Jika pada masa SD sampai SMP, mungkin pelajaran Kewarganegaraan hanya diterima sebagai sebuah ilmu akademik. Pada jenjang perguruan tinggi ini, saya pikir Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bukan diterima sekedar sebagai ilmu akademik tetapi harus masuk ke dalam kepribadian. Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam pembentukan jati diri dan kepribadian mahasiswa. Ilmu yang telah diserap mahasiswa juga harus diterapkan dalam kehidupannya.
Peran yang begitu besar dalam masyarakat yang telah melekat pada mahasiswa harus selalu ditanamkan dan dikembangkan ada diri mahasiswa sendiri. Sebelum memasuki dunia kerja dan terjun langsung ke masyarakat, mahasiswa harus mempersiapkan diri dengan kepribadian, ilmu kemasyarakatan dan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alfiyah
07/257895/DPA/2750
D3 Rekam Medis UGM
Pendidikan kewarganegaraan penting bagi kalangan mahasiswa, antara lain agar :
Memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warganegara kesatuan republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang di pelajari. Pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI. Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran bela Negara akan mewujudkan dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Pendidikan kewarganegaraan pada mahasiswa juga bertujuan meningkatkan kualitas mahasiswa yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan juga harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetia kawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa pahlawan. Dikalangan mahasiswa hendaknya dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi di kembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan berbudaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia, sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warganegara dan Negara serta pendidikan pendahulaan bela Negara agara menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia yang berarti materi instruksi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus di tingkatkan, metode logi pengajarannya di kembangkan berdasarkan kecocokannya dan efektivitas manejemen pembelajarannya termasuk kualitas dan prospek karier pengajarannya dibenahi. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Melalui pendidikan kewarganegaraan tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global setiap warga NKRI pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air. Dalam perjuangan non fisik mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan khususnya untuk memerangi keterbelakaangan, kemiskinan, kesenjangan social, KKN,meningkatkan kualitas SDM agar memiliki daya saing/kompetitif, memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semua upaya itu akan menjadikan kita bangsa yang dapat diperhitungkan dan percaturan global sementara itu NKRI tetap utuh, tegak dan jaya sepanjang masa.
Nama : Sri Subekti R.L
Prodi : D3 Rekam Medis
NIM : 07/258387/DPA/02849
Sumber :
- buku pendidikan penerbit pt gramedia pustaka utama penyusun drs sumarsono mba
Topik :
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa ?
Pembahasan :
Mahasiswa adalah orang-orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi, entah itu di universitas, istitut atau akademi. Pada dasarnya makna dari mahasiswa tidak sesempit seperti yang dijabarkan diatas, Menjadi mahasiswa memiliki pengertian yang sangat luas. Sebagai kalangan intelektual yang nantinya akan turun dan berbaur dalam masyarakat, mahasiswa dituntut memiliki kepekaan atau sikap proaktif sehingga dapat menyumbangkan pemikiran untuk melakukan berbagai perbaikan memberikan petunjuk dan memberi pimpinan dalam perkembangan hidup kemasyarakatan. Dalam kehidupan social, politik, dan budaya, globalisasi yang didengunkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan social, politik, dan budaya bangsa lain termaksud Indonesia yang otomatis berpengaruh terhadap kondisi spiritual bangsa, jika tidak pandai-pandai dalam menyikapi hal tersebut maka bangsa kita akan kehilangan jatidiri bangsa disebabkan oleh masuknya berbagai kebudayaan dan pengaruh asing. Indonesia pada saat ini dihadapakan pada tiga permasalahan utama, yakni;
Tantangan era globalisasi, proses globalisasi bersama gagasan-gagasannya yang tidak seimbang saat ini telah menyebabkan bangsa-bangsa dunia ketiga dalam posisi sulit, terutama dalam rangka mempertahankan jati dirinya, karena globalisasi adalah sebuah proses penaklukan budaya, dalam kaitan inilah arti peranan pendidikan sangatlah penting agar kita dapat mememculkan proses kreatif untuk memilah-milah budaya-budaya yang masuk oleh efek globalisasi
Masalahan internal negara seperti korupsi, disintergrasi, separatisme dan terorisme, Berbagai masalah ini disebabkan oleh kemerosotan moral bangsa, menurunya semangat nasionalisme dalam setiap individu dan pemahaman pemahaman yang menyimpang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mempertahankan semangat reformasi agar tetap berjalan pada relnya. Reformasi yang terjadi diindonesia merupakan gebrakan dari masa orde baru yang penuh dengan belunggu oteritarian menuju ke masyarakat madani yang demokratis.
Dikaitkan dengan apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa ? menurut saya, dari berbagai permasalahan-permasalahan diatas, pendidikan khususnya pendidikan moral atau kepribadian bagi masyarakat khususnya mahasiswa merupakan solusi yang tepat. Mahasiswa yang notabene adalah kaum atau kalangan intelektual dengan wawasan yang cukup luas yang nantinya akan memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat dan bangsanya, masih perlu diberikan materi kuliah pendidikan kewarganegaraan yang identik dengan pengembangan moral atau kepribadian, sehingga mahasiswa siap dan mampu bersikap proaktif dalam mengahadapi eraglobalisasi dengan perubahan-perubahan disegala aspek kehidupan masyarakat seperti sekarang ini dan setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, dengan berlandaskan pancasila dan konstitusi negara, Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) merupakan bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia melalui koridor ”value-based education”Untuk lebih jelas kita dapat merujuk kepada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bab II pasal 2 dikatakan bahwa; Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indoonesia tahun 1945, pasal 3 dikatakan bahwa; pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dalam pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut;
1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam mengahadapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memamfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Dari paparan diatas sudah sangat jelas arti peranan pendidikan kewarganegaraan bagi seorang mahasiswa. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan mahasiswa sebagai bakal penerus bangsa diharapkan mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme,mampu meneruskan semangat reformasi dengan melaksanakan kehidupan yang demokratis dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya otoriterisasi yang membungkam hak-hak warga dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa sebagai kaum cedikiawan muda yang nantinya akan terjun ke masyrakat hendaknya juga mampu bersikap rasional dan dinamis sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Mampu memamfaatkan ilmu dan teknologi serta seni yang di dapatkan dibangku kuliah untuk kepentingan kemanusian, bangsa, dan negara, serta memahami, menganalisis, dan menjawab berbagai masalah yang timbul dalam masyarakat secara rasional, konsisten, dan bertanggung jawab.
Sumber
http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
http://dmrosyid.wordpress.com/2007/06/16/membangun-jati-diri-bangsa-sebuah-tantangan-kreatif/
Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, unit matakuliah umum universitas negri yogyakarta 2008
Nama : Prana Vindayata Pendit
Nim : 07/257984/DPA/2766
Prodi : Rekam Medis
TUGAS
KEWARGANEGARAAN
Topik : Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan?
Pertama kali saya mendengar/mengetahui ada mata kuliah kewarganegaraan saya berfikir apa masih perlu mahasiswa mendapat mata kuliah tersebut, alasannya sejak kita SD sudah mendapatkan pembelajaran tentang kewarganegaraan. Setelah saya berbincang dengan temen-temen saya ternyata pendapat mereka hampir sama dengan pendapat saya. Pada waktu itu ada salah satu dari temen saya yang sedikit meremehkan mata kuliah ini yang sebelumnya pada semester satu kita sudah mendapat mata kuliah pancasila. Bisa dikatakan para mahasiswa merasa tidak perlu dengan adanya mata kuliah kewarganegaraan.
Setelah saya melihat dalam situs internet tentang pengertian dari kewarganegaraan pada halaman awal juga muncul pertanyaan ”Apakah pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan”?. Dalam situs tersebut jawaban terbaik yang banyak dipilih dengan melihat Undang-undang bab II pasal 3 dan pasal 4 dimana pasal 3 berbunyi Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pada pasal 4 berbunyi Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa. Dalam pelaksanaannya pendidikan kewarganegaraan juga berlandaskan pada undang-undang bab III pasal 5 yang berbunyi Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga manyarakat dan swasta. Dengan landasan undang-undang tersebut kita dapat mengetahui seberapa penting pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada para generasi muda. Dengan adanya undang-undang tentang pendidikan kewarganeraan, pada dasarnya kita diberikan suatu gambaran tentang cita-cita bangsa, harapan bangsa dimasa yang akan datang yang semuanya itu tanggung jawab para generasi muda seperti para mahasiswa. Selain itu dengan adanya pendidikan kewarganegaraan bisa dijadikan tindak lanjut untuk mengetahui pola fikir para generasi muda sekarang tentang masa depan bangsa apakah sudah sejalan dengan tujuan bangsa apa malah ada pemikiran yang masih menyimpang dengan harapan bangsa.
Dengan pemerintah membentuk undang-undang tentang pendidikan kewarganegaraan itu artinya pemerintah benar-benar mempersiapkan para generasi mudanya untuk bisa menjadi warga negara yang baik dan ikut berpartisipasi dalam memajukan bangsa secara bersama-sama tanpa ada perpecahan sesama warga negara. Bukti lain tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa dan negara dengan adanya undang-undang tahun 1989 tentang sistem pendidikan yang menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemempuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan republik indonesia. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan juga diatur dalam pasal 39 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan meliputi: 1)Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antar warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 2) Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa diperguruan tinggi.
Dengan melihat beberapa dasar yang dibuat oleh pemerintah tentang diadakannya pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1945 saya baru menyadari betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada seluruh generasi muda. Pemberian pendidikan kewarganegaraan bagi saya sangat penting karena memberikan wawasan nusantara serta harapan bangsa yang akan datang terhadap kita para generasi muda. Semua itu dapat dilihat dari silabusnya, silabus pendidikan kewarganegaraan dari SD sampai saya duduk dibangku kuliah selalu mengalami perubahan serta perkembangan. Materi pendidikan kewarganegaraan yang saya peroleh dibangku kuliah sangat memberikan wawasan yang luas tentang kondisi perkembangan bangsa indonesia. Saya pribadi sebelum mendapat pendidikan kewarganegaraan bisa dikatakan saya masa bodoh terhadap kondisi bangsa, tapi setelah saya sedikit mandapatkan materi kewarganegaraan saya menyadari sebagai generasi muda kita harus ikut berpartisipasi dalam menjaga bangsa sesuai kemampuan kita. Disini saya benar-benar menyadari pentingnya kewarganegaraan dengan alasan:
Generasi muda sekarang masih banyak yang belum begitu peduli terhadap masa depan bangsanya sendiri.
Pengetahuan generasi muda tentang bela negara dan kebangsaan masih sangat kurang.
Masih banyak generasi muda yang cara berfikirnya menyimpang dengan harapan bangsa yang sesungguhnya.
Rasa nasionalisme yang kurang melekat pada jati diri warga indonesia
Perkembangan zaman sekarang bisa merubah pola pikir dan kepribadian para warga negara, hal tersebut dapat dilihat dari lingkungan sekitar kita bahwa sesama warga negara tidak saling menyapa bahkan hidup gotonh royong zaman sekarang sangat jarang. Dari hal tersebut dapat sedikit sisimpulkan bahwa sesama warga negara saling tidak peduli apalagi denagn bangsa indonesia ini. Dengan berbagai alasan tersebut dapat disimpulkan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan ditanamkan sejak dini.
Sumber:
1)(www.google.com pengertian kewarganegaraan)
2)(www.google.com pendidikan kewarganegaraan oleh sumarso)
Nama : Nur Susilowati
NIM : 07/257941/DPA/2758/REKMED
APAKAH MASIH PERLU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Pendidikan kewarganegaraan sudah diperoleh oleh warga Indonesia semenjak duduk di bangku Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Tidak hanya sampai jenjang itu saja tetapi di perguruan tinggi pun pendidikan kewarganegaraan masih harus dipelajari. Melihat pendidikan kewarganegaraan sudah dipelajari semenjak Sekolah Dasar maka muncul pertanyaan “ Apakah masih perlu pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Pendidikan kewarganegaraan sendiri adalah suatu pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, dimana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya. Dalam hal ini jawaban dari pertanyaan di atas adalah ya. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai bukan dilihat dari lamanya mata kuliah tersebut dipelajari. Karena Kewarganegaraan tidak berhenti hanya sampai pada bangku Sekolah Menengah Atas saja tetapi harus terus dipelajari seumur hidup kita. Namun karena pendidikan formal hanya sampai perguruan tinggi maka pendidikan kewarganegaraan wajib dipelajari di jenjang perguruan tinggi. Hal ini bukan berarti pendidikan Kewarganegaraan berhenti cukup sampai di situ saja tetapi setelah selesai dari perguruan tinggi kewarganegaraan harus tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Kawarganegaraan merupakan dasar bagi seluruh warga negara agar memiliki budi pekerti yang luhur. Apabila seluruh warga negara memiliki wawasan berbangsa dan bernegara yang baik serta memiliki rasa cinta terhadap negara Indonesia maka semua peristiwa yang dapat memecah belah persatuan negara ini dapat ditanggulangi. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia sedang berselisih dengan negara Malaysia terkait dengan budaya Indonesia yaitu tari Pendet yang berasal dari Bali yang diklaim oleh negara tersebut. Dan sebagai wujud dari rasa cinta terhadap negaranya maka bangsa Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap tindakan negara Malaysia tersebut. Dan sebagai mahasiswa juga harus ikut berperan aktif dalam usaha mempertahankan kesatuan NKRI.
Mahasiswa merupakan generasi penerus dalam memimpin negara kita sehingga mereka harus diberikan pengetahuan yang tepat mengenai pendidikan kewarganegaraan. Sedini mungkin mahasiswa dibekali dengan kejujuran dalam menempuh jenjang pendidikan yang sedang dilaksanakan dan diharapkan pada saatnya nanti mereka terpilih sebagai pemegang kekuasaan, semua keputusan yang diambil dapat berguna bagi warga negaranya. Diharapkan pula tindakan penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi seperti yang saat ini merajalela di negara kita tidak ditemukan lagi pada generasi yang akan datang.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan secara demokrasi dan beradab. Dengan memahami hak sebagai warga negara diharapkan kita akan lebih menghargai hak asasi manusia yang lain. Dan kita juga dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban yang harus kita lakukan. Sehingga diharapkan kita tidak hanya melulu menuntut hak kita saja dan tidak mau melaksanakan kewajiban. Selain itu pendidikan ini berguna untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu dengan mempalajarinya, mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan wawasan tentang pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warga negara. Karena usaha pembelaan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat pemerintah dan kepolisian semata. Tetapi hal tersebut menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk di dalamnya adalah mahasiswa. Selain itu dengan mempelajari kewarganegaraan diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warga negara yang mampu berfikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi. Yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa yang dianggap sebagai kaum terpelajar dapat membantu terlaksananya proses demokrasi di negara kita dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kegiatan demonstrasi. Diharapkan melalui kegiatan ini proses demokrasi yang baik dapat terlaksana dan dapat menjadi pembelajaran bagaimana cara penyampaikan aspirasi secara tepat tanpa merugikan pihak lain.
Pada intinya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa sangat dibutuhkan karena memberi pengetahuan mengenai perilaku yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Dengan mempelajari secara sungguh-sungguh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan semua perbuatan yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi nusa dan bangsa.dan tujuan negara kita yang terdapat dalam pembukaan UUD’45 dapat tercapai.
Daftar pustaka
http: //trinanda.wordpress.com
http://wikipedia.org
Nama : Christina Yulianti
Nim : 07/255424/DPA/2613
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Bangsa yang terdiri atas beragam suku dan bahasa. Indonesia juga merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas terentang dari sabang hingga merauke dan dari pulau miangas hingga pulau rote. Satu hal yang harus kita sadari bersama adalah bahwa menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bangsa dan negara besar seperti Indonesia tidaklah mudah. Meski demikian, juga bukan teramat sulit dilakukan. Sebagai generasi muda bangsa, kita dituntut untuk dapat mewarisi kepemimpinan bangsa di masa depan. inilah menurut saya perlunya pendidikan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia termasuk mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan hadir untuk membantu memahami pengetahuan dan menerapkan ilmu kewarganegaraan. Salah satunya pengetahuan dasar kewarganegaraan mengenai status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang merupakan hal penting, baik bagi orang yang bersangkutan maupun bagi negara yang didiaminya. Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. menurut pasal 2 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. Sedangkan yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Seorang mahasiswa harus mampu memahami status kewarganegaraannya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu mereka akan menyadari bahwa kelak mereka yang akan membangun bangsa dan negaranya.
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kita akan menjadi seseorang warga negara yang mengetahui kewajiban yang harus ditunaikan, hak-hak yang kita miliki, dan peran yang harus kita laksanakan. Membicarakan hak warga negara Indonesia yang didalamnya meliputi juga hak – hak asasi manusia Indonesia, maka itu berarti kita juga membicarakan ciri pertama dari hukum Indonesia, yang ketentuan – ketentuannya telah termuat dalam Undang – Undang Dasar 1945. didalamnya dijelaskan mengenai beberapa hak warga negara Indonesia antara lain:
- Hak persamaan dalam bidang pemerintahan
Makna dari kesamaan dalam bidang pemerintahan adalah setiap warga negara mempunyai hak yang sama ambil bagian dalam pemerintahan
- Hak kebebasan berserikat dan berkumpul
Setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi sosial, organisasi politik dan mengeluarkan pendapat
- Hak kebebasan memeluk agama dan kepercayaan
Merupakan pengakuan akan salah satu kebebasan yang paling asasi yang dimiliki oleh manusia, sekaligus merupakan jaminan dan perlindungan oleh negara terhadap tiap – tiap penduduk untuk secara bebas berdasarkan keyakinannya masing – masing memeluk agama dan kepercayaannya, menghayati dan mengungkapkan agama dan kepercayaannya itu dalam ibadat
- Hak dalam membela negara
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara dalam rangka mempertahankan negara terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam, yang mencoba merongrong dan menjatuhkan negara
- Hak asasi manusia
Hak asasi manusia sebagai hak yang berasal dari Tuhan YME. Oleh sebab itu segala bentuk tindakan untuk memerdekakan diri atau upaya menegakkan hak asasi manusia dipandang sebagai tindakan mulia yang mendapat berkat dari Tuhan YME
- Hak mendapat pendidikan
Pendidikan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Penyelenggaraannya merupakan hak dan tugas pemerintah
- Hak mengembangkan budaya
Setiap warga negara mempunyai hak untuk menuntut kepada pemerintah untuk diberi kesempatan dan diberi fasilitas yang sama dalam rangka mengembangkan kebudayaannya sendiri – sendiri
- Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial
Disini hak dari setiap warga negara adalah sama untuk memperolehkesejahteraan sosial, melalui usaha – usaha sendiri maupun usaha yang dilaksanakan oleh pemerintahan
- Hak mendapat jaminan dan keadilan sosial
Setiap warga negara dijamin kebebasan untuk berusaha dalam rangka mencapai keadilan sosial
- Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
negara juga bertugas untuk memperhatikan kesejahteraan fakir miskin dan anak – anak, untuk menikmati hidup yang wajar, seperti layaknya setiap warga negara
Selain kita mengetahui apa yang menjadi hak – hak kita selaku warga negara Indonesia, sekarang apakah yang menjadi kewajiban – kewajiban kita sebagai warga negara. Mengenai kewajiban warga negara dapat disebutkan sebagai berikut:
- Kewajiban menjunjung hukum
- Kewajiban menjunjung pemerintahan
- Kewajiban ikut dalam pembelaan Negara
- Kewajiban mendahulukan kepentingan negara (umum) daripada kepentingan pribadi
- Kewajiban membayar pajak, bea dan cukai menurut ketentuan yang berlaku
Semua hal tersebut penting bagi mahasiswa, salah satunya agar mereka tidak salah jalan atau cara dalam mengaspirasikan pendapat mereka. Seperti yang kita lihat banyak mahasiswa yang anarkis, brutal dan melakukan pengrusakan dalam melakukan demonstrasi. Hal ini terjadi karena para mahasiswa tidak memahami kewajiban, hak, dan peran yang harus mereka laksanakan sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, juga mengantarkan kita menyelami realitas kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam – macam suku bangsa, tetapi tidak bersifat sukisme. Sikap cinta bangsa harus tetap dipertahankan desertai dengan bangsa lain. Begitu juga bermacam – macam agama yang dianut, menjadi modal persatuan dan kesatuan dengan memelihara toleransi kehidupan antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. Budaya berbeda juga merupakan daya dorong untuk membuktikan identitas dan jati diri bangsa yang memelihara persatuan dan kesatuan untuk menuju cita – cita nasional dan mempertahankan ketahanan nasional. Bentuk – Bentuk pengakuan kesamaan kedudukan manusia dalam masyarakat dapat dilihat dari bentuk – bentuk kerja sama yang dilakukan sesama manusia. bentuk – bentuk kegiatan tersebut antara lain:
- Aktivitas spontan, tanpa diminta dan tanpa pamrih, misalnya ikut berduka cita bila ada yang meninggal dunia, menjenguk tetangga yang sedang sakit, membantu tetangga yang sedang mengalami kesulitan.
- Membantu masyarakat yang tertimpa musibah
- Kerja bakti membersihkan lingkungan
- Kerja sama dalam perekonomian dengan mengadakan koperasi, arisan, dan lain sebagainya
- Kerja sama mendirikan bangunan – bangunan milik umum
- Kerja sama dalam memeriksa kesehatan penduduk
Dengan berbagai perilaku diatas diharapkan seorang mahasiswa harus cepat tanggap atas apa yang sedang terjadi pada lingkungan, masyarakat dan negaranya.
Kesimpulannya pendidikan kewarganegaraan sangat perlu bagi mahasiswa. Karena dengan pendidikan kewarganegaraan seorang mahasiswa dapat mengerti dan memahami status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan menjadi penting karena akan menentukan hak dan kewajiban orang yang bersangkutan terhadap negara yang didiaminya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Dengan berbagai perilaku – perilaku diatas, diharapkan nantinya mahasiswa memiliki kesadaran dan pemahaman yang cukup akan persamaan kedudukannya sebagai warga negara. Jika hal ini tercapai, maka niscaya keteraturan dan ketertiban akan tercapai. Akhirnya terwujudlah masyarakat yang saling menghargai dan menghormati persamaan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
Sumber
- buku pengantar pendidikan kewarganegaraan penerbit CV adhiyaksa
pengarang abdul khodir dkk.
- handout Kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban
nama : Kadari Gantira
NIM : 07/255841/DPA/2688
Prodi: D3 Rekam Medis
Pentingnya Pendidikan kewarganegaraan menurut saya…
Sebelum memberikan alasan tentang penting atau tidaknya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa, saya akan memaparkan tentang latar belakang yang menjadi pertimbangan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang tidak baru lagi selain pendidikan pancasila dan pendidikan agama, terutama bagi para mahasiswa yang sudah mendapatkannya pada jenjang pendidikan sebelum masuk perguruan tinggi. Hal ini merupakan implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia mempelajari Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada jenjang pendidikan perguruan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan pun wajib karena merupakan satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari pokok mata kuliah pengembangan kepribadian yang harus diterapkan bagi para mahasiswa.
Serta suatu perwujudan dari pencapaian cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu yang merupakan salah satu upaya yang digalangkan bangsa Indonesia sampai saat ini. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diperlukan untuk membangun serta mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia tidak hanya sekedar kecerdasan intelektual semata tetapi juga dari segi kecerdasan sosial, moral, dan spiritual yang akan diterapkan dalam kehidupan. Sehingga dalam mencerdasakan kehidupan bangsa baik dalam bidang apapun harus didasari oleh adanya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Selain itu ditegaskan dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 bahwa pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang juga tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dari sedikit uraian diatas, maka pendidikan kewarganegaraan tidak boleh hanya dipandang sebelah mata yang merupakan suatu mata pelajaran yang sekedar wajib diberikan untuk dipelajari di setiap jenjang pendidikan di Indonesia. Hal ini juga dikarenakan kedudukan serta peran kesadaran warga negara Indonesia sangat berpengaruh dalam mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional bangsa Indonesia yang tidak lupa juga harus disertai dengan budi pekerti kemanusiaan dan memegang cita-cita moral yang luhur.
Sehingga dengan latar belakang uraian di atas, sangat jelas untuk dapat menjawab partanyaan, “Apakah masih penting pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?”. Bahwa pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan pada setiap jenjang pendidikan sampai pada jenjang pendidikan Perguruan Tinggi. Menurut saya hal ini dilakukan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang juga disertai kesadaran akan hak dan kewajiban yang seimbang serta moral yang luhur sebagai warga negara untuk membangun jiwa cinta tanah air dan bela bangsa dalam usaha mewujudkan tujuan nasional dan kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.
Pada umunya untuk pengajaran pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, dan negara-negara Asia lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunitas, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan pendidikan kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan ekonomi pasar. Namun dalam kehidupan sehari-hari seperti saat ini, penerapan untuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sangan jarang sekali bahkan tidak tampak. Sehingga hanya terkesan sebagai formalitas mata pelajaran yang wajib diambil baik di sekolah maupun di perguruan tinggi untuk mencapai gelar akademik. Hal ini ternyata sangat berpengaruh sehingga dalam kehidupan sehari-hari terjadi penyimpangan dalam berperilaku dan tidak mencerminkan tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia. Dengan demikian perlu adakalanya baik di sekolah maupun di perguruan tinggi memberikan suatu permasalahan yang cukup realistis tentang permasalahan yang ada di Indonesia, dengan harapan dapat memicu timbulnya kesadaran akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang menanamkan jiwa cinta tanah air dan bela bangsa mulai dari usia dini.
Fakta yang lain, bahwa saat sekarang ini generasi muda di Indonesia sangat sedikit sekali yang mengerti tentang makna dari bela bangsa sehingga mereka tidak merasa kalau sebenarnya mereka masih dijajah oleh bangsa lain sebagai dampak dari adanya globalisasi. Misalnya dalam hal berpakaian atau mengkonsumsi makanan, banyak warga negara Indonesia khususnya mahasiswa sekarang yang lebih suka membeli produk dari luar negeri karena mereka menganggap itu sebagai suatu kebanggaan jika bisa menggunakannya. Padahal dengan menggunakan produk dari luar negeri mereka mematikan pasar dalam negeri dilihat dari segi ekonomi. Menanggapi keadaan yang seperti ini menurut saya pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk menanamkan serta membangkitkan kembali semangat bela bangsa, karena dalam benak generasi muda jaman sekarang yang dimaksud dengan bela bangsa masih seperti makna yang dulu yaitu dengan berperang untuk melawan penjajah secara fisik. Selain memahami tentang bela bangsa diharapkan para mahasiswa juga dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Contoh yang konkrit yaitu, sebagai warga negara Indonesia mereka mempunyai hak untuk bekerja dan mendapatkan pengidupan yang layak, bela negara, berpendapat, hak memeluk agama, hak untuk pertahanan keamanan negara, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengembangkan budaya, ekonomi dan kesejahteraan sosial, serta hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dengan adanya hak yang diterima, sebagai warga negara yang baik juga harus menjalankan apa yang menjadi kewajibannya yaitu, kewajiban akan taat hukum dan pemerintahan, kewajiban untuk bela negara, serta kewajiban untuk pertahanan keamanan negara sehingga tercapainya suatu keseimbangan yang dinamis. Namun banyak warga negara yang kurang memahami tentang hukum yang ada sehingga masih terjadi penyimpangan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan berbagai uraian diatas maka anggapan tentang pendidikan Kewarganegaraan yang hanya merupakan mata pelajaran wajib di sekolah dapat diminimalisasi seiring tunbuhnya kesadaran tentang pentingnya manfaat dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1. Mewujudkan warga negara yang sadar akan bela negara, berlandaskan paham politik kebangsaan dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2. Agar mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
3. Agar mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
4. Memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual.
5. Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah agar mahasiswa dapat menjadi warga negara yang mengerti tentang nilai-nilai HAM, ikut serta berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan yang ada sebagai wujud dari sadar akan pentingnya bela bangsa dan cinta tanah air demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.
Reference: artikel pratama yoga nugroho,tugas kewarganegaraan yang ditulisErma Nurul mahmudah, dan penjelasan UU Republik Indonesia tentang kewarganegaraan, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia)
Tugas Kewarganegaraan
(Galuh Ira Haryati_07/255719/DPA/2670_D3 Rekam Medis)
Apa pentingnya Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Tidak hanya itu, negara juga memiliki suatu tujuan dan negara juga merupakan suatu alat yang mengatur hubungan masyarakat di dalamnya. Begitu pula Negara Indonesia, negara yang ingin mewujudkan tujuannya yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 195 alenia empat. Dari pengertian tersebut tentu saja tersirat jelas bahwa suatu negara memiliki peran penting dalam kehidupan warga negaranya. Rasa terhadap negara inilah yang biasa disebut dengan Kewarganegaraan. Sehingga apabila ada pertanyaan apakah penting Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Maka jawabannya adalah pentin. Tidak hanya penting dipelajari bagi mahasiswa tapi bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Seperti yang kita tahu Kewarganegaraan merupakan ilmu yang mempelajari mengenai jiwa kepribadian bangsa dan negara bagi warga negara. Sikap Kewarganegaraan ini yang nantinya merupakan cikal bakal terwujudnya tujuan sebuah negara. Sebab dari Kewarganegaraan akan lahir sikap mahasiswa yang sadar akan rasa demokratis, rasa toleransi, dan rasa tanggung jawab. Hal ini yang kemudian akan menumbuhkan sikap persatuan antar warga negara, sikap kebanggaan terhadap negara, sikap pengorbanan untuk membela negara dan sikap kecintaan terhadap negara. Apabila sikap-sikap ini telah dimiliki oleh setiap warga negara termasuk mahasiswa maka niscaya tujuan negara dapat terwujud. Rasa dan sikap tersebut tentu tidak dapat secara langsung diperoleh tanpa dipelajari. Oleh sebab itu, mempelajari Kewarganegaraan sangat penting agar kita mudah untuk menyerap jiwa kepribadian bangsa dan negara Indonesia.
Kewarganegaraan ini ibarat gembok dengan kunci. Dimana gembok dengan kunci saling melengkapi satu sama lain, tidak bisa berfungsi sendiri-sendiri. Namun, bila gembok dan kunci ini tidak sering digunakan maka lama-lama akan berkarat juga. Sama halnya dengan Kewarganegaraaan dengan mahasiswa. Kewarganegaraan sebagai gembok dan mahasiswa sebagai kunci. Dimana Kewarganegaraan dan mahasiswa saling melengkapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila mahasiswa sering mempelajari Kewarganegaraan secara lebih mendalam dan luas maka tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara akan berfungsi sebagaimana semestinya. Mahasiswa akan menghargai jiwa kepribadian bangsa dan negara yang kita miliki. Mahasiswa akan lebih mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Yang paling utama adalah mahasiswa akan lebih dewasa dan akan mempunyai rasa kewarganegaraan yang lebih tinggi. Namun, sebaliknya apabila mahasiswa enggan mempelajari Kewarganegaraan walau sedikit, maka niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara lama kelamaan akan sama nasibnya dengan gembok dan kunci yang berkarat, tidak berfungsi lagi. Mahasiswa semakin masa bodoh terhadap negara, semakin tidak peduli dengan nasionalisme bangsa. Mahasiswa juga semakin cuek terhadap jiwa kepribadian bangsa dan negara yang seharusnya mahasiswa tanam dalam diri mereka.
Contohnya saja, budaya kita yang di klaim oleh Malaysia. Apablia kita mempelajari dan memiliki sikap Kewarganegaraan, tentu saja kita akan peduli dan akan membela Negara Indonesia untuk mendapatkan haknya. Sedangkan untuk pihak Malaysia, tentu saja Malaysia tidak memiliki Kewarganegaraan dan rasa nasionalisme yang tinggi. Sebab Malaysia mengambil hak negara Indonesia yang notabane bukan haknya. Sikap Malaysia ini juga mencerminkan bahwa Malaysia tidak mencintai jiwa kepribadian bangsa dan budaya mereka sendiri tapi justru mencintai jiwa kepridaian bangsa dan budaya negara lain. Disinilah peran nasionalisme kita. Peran rasa bangga, rasa cinta kita terhadap tanah air kita, tanah air Indonesia.
Untuk itulah, Kewarganegaraan sangat penting untuk dipelajari agar kita dapat menanamkan jiwa kepribadian bangsa dan negara serta rasa nasionalisme kita dalam diri kita. Sekaligus agar kita terus diingatkan, diingatkan dan diingatkan untuk terus memilki semangat nasionalisme yang tinggi terhadap negara. Sehingga kita akan lebih bijak dan dewasa dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, apa yang menjadi tujuan dari Negara Indonesia selama ini InsyaALLAH dapat terwujud sebagaimana mestinya.
MARTINA NINGSIH RAHAYU
07/255760/DPA/2675
D3 REKAM MEDIS UGM
SUMBER
.http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
APAKAH MASIH PERLU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Akhir-akhir ini, kita dipusingkan dengan masalah klaim budaya yang dilakukan oleh tetangga bangsa kita, Malaysia. Tidak hanya budaya saja yang mereka klaim, namun juga pulau-pulau yang berbatasan dengan negaranyapun ikut-ikutan diklaim. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia marah dan jiwa nasionalismenya keluar. Namun apakah sudah benar apa yang dilakukan oleh kita? Hal ini selalu menjadi pertanyaan dalam benak saya, lalu apakah yang bisa diperbuat oleh seorang mahasiswa seperti saya? Mungkin untuk menjawab hal tersebut saya harus belajar terlebih dahulu.
Menurut saya pelajaran yang sesuai untuk saya ialah pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewargnegaraan (Civil Education) merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education” (Sunarso, dkk, 2006). Walaupun pendidikan kewarganegaraan sudah saya kenal sejak sekolah dasar, saat itu bernama PPKN, namun pendidikan kewarganegaraan masih perlu diberikan kepada mahasiswa. Seiring dengan jalannya waktu dan pengaruh lingkungan sekitar, pendidikan tersebut seakan-akan luntur dan menghilang. Dengan adanya pendidikan kewarganegaran di perkuliahan, kita dapat mengingat kembali apa yang telah bapak/ibu guru ajarkan dahulu.
Selain masalah klaim-mengklaim, Indonesia saat ini sepertinya telah kehilangan budayanya sendiri. Misalnya saja di televisi-televisi banyak ditayangkan acara yang kurang memberikan sentuhan nasionalisme bahkan mungkin malah kebarat-baratan, seperti tingkah laku para selebritis kita. Apalagi saat ini belum ada yang dapat dijadikan contoh maupun figur yang tepat dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita lihat saja adik-adik kecil kita saat ini yang lebih hafal lagu-lagu band daripada lagu nasional kita. Bila hal ini dibiarkan terus menerus, akan terjadi degradasi moral di bangsa ini. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di jenjang perkuliahan diharapkan jiwa nasionalisme masih tertanam dalam hati para mahasiswa yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa ini.
Sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai akhlak yang mulia dan apabila akhlak telah hilang dari kehidupan suatu bangsa, hancur binasalah bangsa itu (Syauqi Bek).
Negara yang tidak mempunyai moral berarti keruntuhan dan sebaliknya moral yang tidak sejalan dengan Negara adalah kelumpuhan (Al-Gazali).
Dari kedua kalimat diatas dapat kita lihat bahwa akhlak dan moral sangatlah penting bagi kelanjutan suatu bangsa. Akhlak dan moral dapat dibina melalui suatu pendidikan. Pendidikan yang sesuai selain pendidikan agama yaitu pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangaat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta:Sek. Neg.RI, 1998). Sebagai mahasiswa seharusnya kita sudah tidak mempermasalahkan lagi perbedaan yang ada di sekitar kita.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sunarso,dkk, 2006). Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945). Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan isi dari kelima sila kita yaitu Pancasila yang merupakan pedoman berbangsa dan bernegara kita. Namun seringkali kita lupa bahwa Pancasila merupakan dasar berkehidupan kita. Kita seakan-akan sudah terbius dengan ideologi bangsa lain yang mengagung-agungkan kebebasan, kebebasan yang kebablasan. Untuk itulah pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prisip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa (Sunarso,dkk, 2006).
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.Berinteraksi denga bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, pendidikan memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting dalam mempersiapkan warga Negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalahmenyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga Negara melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 (Sunarso,dkk, 2006).
Dari uraian diatas, saya berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa masih sangatlah perlu. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan saya dapat mengetahui apa yang harus saya lakukan sebagai warga Negara Indonesia yang berjiwa nasionalisme namun tetap menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku di negara ini dengan berlandaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tentunya dalam kapasitas saya sebagai seorang mahasiswa.
Sumber: Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi. Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
Tugas Kewarganegaraan
Galuh Nurma Novitasari
07/255706/DPA/2666
Prodi D3 Rekam Medis UGM
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) yang dilakukan oleh berbagai negara mengarah dan bertujuan agar warga negara bangsa tersebut mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah dan masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fondamental (dasar negara) yang dianut bangsa yang bersangkutan. Sejalan dengan kenyataan tersebut pada hakekatnya PKn yang merupakan salah satu bagian dari mata kuliah kepribadian harus mengedepankan aspek afektif dikalangan mahasiswa. Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari relevansinya dengan kondisi dan tantangan kehidupan nyata dalam masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan kontribusi yang posiif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan yang sedang dan akan dihadapi suatu bangsa atau masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang dikembanmgkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-nilai fondamental bangsa (masyarakat) tersebut sesuai dengan dinamika perubahan sosial, agar nilai-nilai fondamental tersebut menemukan relevansinya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikembangkan di Indonesia seharusnya juga mampu menemukan kembali relevansi nilai-nilai fondamental masyarakat dengan dinamika sosial yang berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak boleh hanya bermateri pada persoalan-persoalan kognitif semata, tetapi harus memberikan sentuhan moral and social action. Sentuhan moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih besar, agar pengajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya, yaitu untuk membentuk mahasisa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Munculnya gelombang reformasi yang membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan masyarakat madani Indonesia, disamping itu juga menyisakan patologi-patologi sosial, sebagai masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan. Patologi-patologi tersebut antara lain :
1. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan, dan rasa tolong-menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga
Dengan pendekatan pengajaran dengan sentuhan moral dan sosial actions di atas, Pendidikan Kewarganegaraan akan mampu menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan moral yang tinggi kepada para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga pendidikan sebagai salah satu elemen civil society organization perlu menggalang jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu upaya recovery dari keterpurukan krisis multi demensional sekaligus sebagai upaya perwujudan masyarakat madani Indonesia, sepert pendapat Askury Ibn Chamim dalam Sobirin (2003 : 14).
Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan tersebut di atas akan dapat melahirkan mahasiswa yang dapat mengembangkan diri menjadi warga negara kritis, cerdas, dan beradab atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Nilai Strategis tersebut pada gilirannya akan membuahkan tingkah laku yang sangat positip dari mahasiswa, yaitu keterlibatan atau partisipasi warga negara yang efektif dan bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas kehidupan sosial dan politik secara keseluruan.
Dari uraian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pendidikan Kewarganegaraan (civic Education) adalah usaha sadar untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan menumbuhkan sikap serta wawasan kebangsaan, cinta tanah air yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukanlah mata kuliah yang baru, karena sudah ada sejak dulu, hanya perubahan nama dan istilah yang digunakan mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
3. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu cara penanaman nilai-nilai fundamental bangsa. Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirtkan warga negara yang baik dan betanggungjawab, karena kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Saya pribadi berpendapat bahwa mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan harus ada, mari kita lihat kembali bagaimana sebenarnya pendiri bangsa ini menyusun tatanan bernegara sejak awal, lihat kembali pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, pendiri bangsa ini sadar dan yakin bahwa tanpa rahmat-Nya negara ini tidak akan pernah berdiri. Agar negara ini tetap berdiri, maka harus dikelola dalam kerangka Pancasila, pemikiran inilah yang telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa ini kepada generasi selanjutnya. Para pendiri bangsa juga telah mengamanatkan kepada para generasi muda agar dapat menjadi calon-calon pemimpin negara ini, itulah salah satu alasan pentingnya materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa. Alasan yang lain telah jelas tertera pada kesimpulan dari artikel di atas.
Hal yang tidak kalah penting adalah Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya sekedar mengerti teorinya saja. Pendidikan Kewarganegaraan yang bersinergi dengan Pendidikan Pancasila telah diberikan sejak SD, SMP kemudian SMA. Dengan demikian, mestinya kita sudah hafal di luar kepala. Tetapi bagaimana mungkin pengamalan kedua ilmu ini menjadi berharga dalam bermasyarakat bila keduanya bukanlah prioritas. Seringkali terjadi kurangnya pemahaman mahasiswa tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka umumnya hanya sekedar mengetahui dan menghafal pasal-pasal UUD 1945 tanpa adanya pemahaman mendalam yang kemudian dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mahasiswa cenderung meremehkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa menganggap Pendidikan Kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Sebagai contoh kecil dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sudah semakin jarang.
REFERENSI :
http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/2008/09/18/pendidikan-kewarganegaraan-(pkn)-bukan-mata-kuliah-baru/
Nama : Ima Dwi Ristiariningsih
Nim : 07/255964/DPA/2711
Prodi : D3 Rekam Medis
Menurut saya materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu diajarkan kepada generasi muda sekarang ini,apalagi di kondisi zaman yang seperti sekarang dimana semangat nasionalisme mulai surut. Banyak pengaruh budaya barat yang dianut generasi muda yang merusak moral, karena tidak adanya filter terhadap budaya-budaya asing yang masuk, walaupun tidak semua budaya barat berpengaruh buruk tetapi sayangnya yang melekat kuat pada generasi muda sekarang justru pengaruh budaya yang tidak berpengaruh positif yang dianut,contohnya dugem, sex bebas itu sebagian contoh. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan generasi muda memiliki bekal kuat, ilmu dasar tentang bagaimana mencintai tanah airnya. Dengan mencintai tanah air Indonesia tentunya generasi muda akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negaranya, melindungi setiap aset budaya bangsanya, memajukan Indonesia di setiap aspeknya. Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Referensi : http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092
Nama : TRI HARTO
NIM : 05/191584/DPA02332
Jurusan : MATEMATIKA
Prodi : D3 REKAM MEDIS
Apakah Masih Perlu Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari pokok mata kuliah pengembangan kepribadian dalam susunan kurikulum inti Perti di Indonesia.Materi pokok pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan antara negara dan negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara.Pendidikan kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib disetiap sekolah-sekolah.Mata kuliah ini memiliki tujuan umum dan khusus bagi mahasiswa,antara lain yaitu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara dan mahasiswa memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,jujur dan demokrasi serta ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab.Sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.
Mempelajari kewarganegaraan sangat penting karena banyak hal yang terkandung didalamnya.Pendidikan ini menjadi dasar bagi setiap orang untuk lebih memahami arti sebagai warga negara yang baik.Materi di dalam mata kuliah ini mempelajari tetang kehidupan berbangsa dan bernegara serta undang-undang yang mangaturnya.Jadi dengan adanya pendidikan kewarganegaraan para mahasiswa tahu bagaimana cara menjadi manusia yang baik dimata masyarakat dan negara,mengetahui bagaimana bertoleransi dengan setiap manusia,berperan aktif dalam membangun negara Indonesia secara demokratis serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/KewarganegaraanDefinisi Warga Negara
http://after-thesunset.blogspot.com
http ://tristanlucu.blogsport.com
Nama : Wikan Cahyani
Nim : 07/258272/DPA/2819
Prodi : D3 Rekam Medis
TUGAS KEWARGANEGARAAN
Saya berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk dan mengembangkan kepribadian mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan mempunyai satu tujuan dimana semuanya diatur sedemikian rupa untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas, berbudi baik dan bertanggung jawab serta berbakti kepada bangsa dan negaranya. Pertanyaan, mengapa mahasiswa masih perlu mempelajari ilmu kewarganegaraan? Jawabannya adalah karena untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, disamping itu dengan mempelajarinya, mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan wawasan tentang makna pendidikan bela Negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi :
1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
Selain itu dengan mempelajari kewarganegaraan, diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi di Indonesia. Dan pada saatnya nanti, para mahasiswa mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu di bawah payung yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercyaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hala-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa sebagai subyek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dpat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjaga kebersihan lingkungan dan saling menyapa antara sesamanya.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka tidak akan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi mamnusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa,dan Negara, serta kemampuan awal bela Negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta ikut membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA. Kompentensi yang diharapkan dari matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warganegara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM , agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindakan kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilliki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan obyektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak ( bekeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan pendidikan kewarganegaraan dalam masa studinya.
Pendidikan kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggungjawab, efektif, dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan. Tanpa adanya komitmen yang benar dari warganegara terhadap nilai dan prinsip fundamental demokrasi, maka masyarakat yang terbuka dan bebas, tidak mungkkin terwujud. Oleh karena itu, tugas dari para pendidik, pembuat kebijakan, dan anggota civil society lainnnya, adalah mengkempanyekan pentingnya pendidikan kewarganegaraan kepada mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat.
Nama : Yuliana Leli
Nim : 07/258300/DPA/2829
Jurusan : Rekam Medis
FAK. MIPA UGM
“Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah luas. Dari Sabang hingga Merauke terbentang wilayah yang memiliki pemandangan nan elok dengan berbagai macam suku, adat istiadat, bahasa serta agama yang berbeda-beda. Keunikan berbagai macam budaya ini tentu menjadi sebuah kekayaan yang sangat berarti. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dapat juga menjadi malapetaka. Beberapa konflik yang pernah terjadi di Indonesia seperti konflik di Aceh maupun di Poso disebabkan oleh tidak adanya sikap saling menghormati maupun mencintai keanekaragaman tersebut.
Ketakutan akan munculnya aksi separatis dari daerah-daerah tersebut dapat ditanggulangi sejak dini dengan memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pengetahuan akan hal tersebut merupakan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang telah didapat sejak sekolah dasar (SD) yang sebelumnya bernama “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan disemua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk perguruan tinggi adalah implementasi dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 yang menyatakan bahwa kurikulum pada pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan berisi antara lain mengenai pluralisme yakni sikap menghargai keberagaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan ini mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keberagaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik.
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan mutlak diperlukan. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari pendidikan kewarganegaraan antara lain:
1.Menumbuhkan sikap untuk berpikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk menjaga perdamaian serta persatuan bangsa.
3.Menyadarkan kita untuk berkembang secara positif dan demokratis dalam membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dalam keberagaman.
4.Membangkitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus sebagai ujung tombak bangsa.
Referensi :
1.http://re-searchengines.com/0108veryhardiman.html
2.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.http://www.spmabanjarbaru.sch.id/content/view/29/31/
4.http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092
Dilla Nurilla
07/255642/DPA/2654
D3 Rekam Medis UGM
PERLUKAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA
Menurut pendapat saya, pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan pada saat ini. Khususnya di kalangan mahasiswa, kenapa? Karena akhir – akhir ini para mahasiswa sudah mulai melupakan apa yang disebut dengan Nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu tindakan dan pemikiran yang mengarah kepada kecintaan terhadap tanah air. Sekarang ini banyak terjadi peristiwa demo mahasiswa, perang antar suku, perpecahan dan lain – lain, hal ini dikarenakan kurangnya rasa cinta kepada tanah air. Seandainya mereka lebih memahami dan menghayati apa yang disebut dengan nasionalisme, maka hal tersebut bisa dicegah. Salah satu cara menumbuhkan kembali rasa tersebut adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan. Dalam pendidikan kewarganegaraan, kita diajari untuk mencintai tanah air, lebih mengenal tentang Indonesia, dan sejarah – sejarah persatuan Indonesia.Dan mahasiswa dapat memahami dan mampu melaksanakan apa yang terkandung dalam pancasila dan juga UUD 1945 dalam kehidupan sebagai WNI. Untuk memperbaiki perilaku dalam kehidupan sehari-hari dapat terwujud dengan baik dan diharapkan bagi mahasiswa supaya bisa menambah rasa nasionalisme. Wujud cinta tanah air kepada bangsa dan negara dimana mahasiswa dapat memecahkan berbagai masalah dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,dan mahasiswa dapat mengambil keputusan dan dapat mempertanggungjawabkan dengan baik serta mahasiswa mempunyai tindakan yang intelektual penuh tanggung jawab yang berorentasi pada kompetisi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.Serta mahasiswa dapat memupuk dan dapat membantu mahasiswa dalam proses belajar,proses berfikir,mahasiswa bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani masing-masing,serta perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK dijaman sekarang ini dan mahasiswa dapat memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa guna menggalang persatuan dan kesatuan .Dan supaya mahasiswa dapat berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,mahasiswa dapat mengetahui perbedaan antara umat satu dengan yang lain serta bisa saling menghargai dan bisa hidup rukun dengan lingkungannya.Serta mahasiswa dapat memahami hubungan indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri.Bisa memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa.Dan dengan pentingnya pendidikan kewarganegaraan maka mahasiswa dapat lebih mengerti dan bisa saling membantu satu sama lain,menjalin kerja sama antar suku dan berbagai daerah,serta dalam berbagai lingkungan dapat hidup rukun,tertib dalam suatu kegiatan bersama dan bisa berkomunikasi dengan baik,serta kegiatan berjalan dengan lancar karena semangat dan terjalinnya kekompakan.Serta mahasiswa bisa mengetahui dan bisa menghargai hak-hak manusia,serta bisa lebih meningkatkan semangatnya.
Nama : Dewi oktavia M
Nim : 07/255764/DPA/2676
Prodi : D3 Rekam Medis
Referensi:http/Docstoc.com/06-Pendidikan Kewarganegaraan.
Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa?
Ini adalah suatu pertanyaan yang sebenarnya sudah sangat jelas jawabannya sekaligus merupakan suatu pertanyaan yang sangat menohok, hal ini serupa ketika pertama kali mengetahui bahwa pada semester V ini saya akan mendapatkan mata kuliah tersebut. Untuk mengetahui penting atau tidaknya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, tidak perlu jauh-jauh kita hanya perlu melihat dari peristiwa dan isu-isu yang tengah terjadi yang berkaitan dengan hal tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan salah satunya dibutuhkan dalam memebentuk rasa nasionalisme pada masyarakat terutama dalam menjaga keutuhan NKRI. Isu yang belakangan banyak diperbincangkan di masyarakat adalah tentang klaim negara tetangga kita terhadap beberapa budaya negara kita. Memang kita ketahui melalui media massa beberapa kalangan nampak gusar dengan klaim dari negara tetangga tersebut. Namun kegusaran dan kepedulian terhadap masalah tersebut hanya terjadi pada orang-orang tertentu yang “berkaitan langsung” dengan masalah tersebut. Sedangkan masyarakat yang lain, termasuk saya sendiri (mahasiswa) justru seolah cuek dengan fenomena tersebut. Hal ini tentu saja sangat menggelitik, masyarakat muda (dalam hal ini mahasiswa) yang kelak diharapkan di masa mendatang mampu menjaga kautuhan bangsa ini justru bersikap acuh tak acuh. Dan mengapa kita mau “bersikap/bergerak” baru setelah apa yang kita miliki diganggu oleh bangsa lain, bukan dari dahulu. Ini merupakan suatu bukti bahwa rasa cinta tanah air/nasionalisme kita mulai luntur. Berkaca dari hal ini tentu kita memerlukan suatu penyemangat dan pendorong dalam melaksanakan tugas sebagai warga negara, dan hal tersebut tentu saja ada dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Masyarakat muda termasuk di dalamnya mahasiswa berada dalam usia-usia yang rentan terhadap godaan-godaan dari luar, apalagi di era globalisasi ini. Kita seolah “dicekoki” dengan bermacam-macam pengaruh asing. Teknologi yang semakin berkembang apabila tidak disikapi dengan benar tentu akan berdampak buruk bagi masyaraka. Secara tidak sadar mungkin kita telah diracuni dengan pengaruh-pengaruh luar seperti acara-acara televisi, informasi-informasi internet yang ternyata dapat mengikis rasa nasionalisme kita. Lantas apa yang dapat menjadi pegangan dan pedoman kita dalam menghadapi hal-hal tersebut? Tentu saja rasa cinta tanah air, rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang kuat. Dan itu dibentuk melalui suatu Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan. Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh.Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini juga pada usia-usia remaja (maasiswa), sehingga kita benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Jadi perlu ditegaskan sekali lagi, apabila muncul pertanyaan “Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa?“ maka jawabannya adalah “Sangat Perlu”
Referensi: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2
NAMA : JOKO NUR HANTORO
PRODI : D3 REKAM MEDIS
NIM : 07/255499/DPA/2625
Apakah masih perlu materi kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa ???
Pendidikan kewarganegaraan atau yang lebih dikenal dengan PPKN sejak sekolah dasar dulu merupakan pelajaran yang tidak pernah tertinggal setiap jenjang pendidikan. Materi kewarganegaraan pada awalnya merupakan pelajaran yang sedikt saya abaikan, namun setelah saya mencari informasi-informasi melalui internet kemudian saya berubah pikiran. Dan menurut pendapat saya sekarang pendidikan kewarganegaraan masih perlu untuk dipelajari bagi siapa saja terutama dalam hal ini adalah mahasiswa. Pendapat saya ini tidak begitu saja muncul tetapi juga berdasarakan beberapa dasar teori diantaranya sebagai berikut :
1. Pendidikan Kewarganegaraan pradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (sivil society), dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sisitem pemerintahan negara yang demokratis.Print et al (1999:25)mengemukakan, civic education is necessary for the building and consolidation of a democratic society.Inilah visi Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh para mahasisiwa serta masyarakat pada umumnya. Kedudukan warga negara yang ditempatkan pada posisi yang lemah dan pasif, seperti pada masa-masa yang lalu, harus diubah pada posisi yang kuat dan parsisipatif.Mekanisme penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis semestinya tidak bersifat top down, melainkan lebih bersifat buttomup (plasa.com, pentingnya pendidikan kewarganegaraan). Maka dari itu diperlukan pendidikan kwarganegaraan agar tercipta pemahaman yang baik dan adanya kemampuan mengaktualisasikan demokrasi di kalangan warga negara, khususnya dalam hal ini mahasiswa.
2. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.Sedangkan tujuan pendidikan kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
5.Membankitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus,sebagai ujung tombak bangsa. (plasa.com, pentingnya pendidikan kewarganegaraan)
3. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan disemua jenjang pendidikan termasuk di perguruan tinggi sesuai dengan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisem Pendidikan Nasional.
4. Dalam pelajaran kewarganegaraan ada pengenalan terhadap ketatanegaraan Indonesia dilengkapi dengan tata cara berperilaku yang sesuai karakter bangsa Indonesia. Di sini dipaparkan nilai-nilai luhur bangsa yang terkandung dalam apa yang di sebut Pancasila. Pancasila diangkat sebagai satu-satunya sumber nilai-nilai luhur yang paling dihormati dan merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang dibenarkan oleh negara. ( Peranan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Usaha Menumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara / plasa.com ). Pancasila dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Mahasiswa Indonesia sebagai penerus bangsa Indonesia yang wajib memeiliki jiwa pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara ini yang digunakan sebagai dasar pemutusan apapun. Pancasila akan lebih diperdalam dalam materi kuliah kewarganegaraan. Oleh karena itu materi kuliah kewarganegaraan masih perlu untuk dipelajari.
5. “ Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….” ( Pembukaan UUD 1945). Komitmen kebangsaan sangatlah tinggi untuk meningkatkan kecerdasan warga negaranya. . Namun, masih terdapat kesenjangan-kesenjangan dalam pengikatan mutu pendidikan. Untuk itu perlu pendidikan yang efektif dan bermutu. Salah satu masalah yang terkait dengan penerapan pelajaran kewarganegaraan adalah memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dan munculnya arogansi kesukuan dan golongan yang merusak sendi-sendi demokrais. Untuk itu perlu pndidikan kewarganegaraan yang mampu menumbuhkan nasinalisme dan patriotism khususnya untuk generasi penerus bangsa.
Nama : Dinar Neynda Maharani
NIM : 07/259041/DPA/2890
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa???
Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan yang sebenarnya sangat mudah dan simpel untuk dijawab, namun butuh sedikit penjelasan yang sangat rinci dan jelas. Apabila seseorang diberi pertanyaan dengan pertanyaan yang sama, sebagian besar mungkin akan menjawab perlu. Tapi, apakah alasan mereka dengan jawaban perlu tersebut ??? atau hanya ikut-ikutan saja?? Nah, dari penjelasan tentang pertanyaan tadi kita dapat mengetahui sejauh mana Pendidikan Kewarganegaraan dimengerti oleh kalangan mahasiswa sebagai warga negara.
Sebelum kita menjawab pertanyaan tentang perlunya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, kita perlu mengetahui apa itu Pendidikan Kewarganegaraan. Citizenship education atau yang lebih dikenal dengan nama Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan wajib dan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional Indonesia.
Jadi menurut saya sebagai seorang mahasiswa dan warga negara Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang penting dan harus ada dalam silabus sistem pembelajaran perkuliahan di Indonesia. Kalau bisa, materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dipatenkan menjadi mata kuliah wajib. Pendidikan tentang kewarganegaraan ini sebaiknya diberikan sejak dini mulai dari tingkat dasar (SD) hingga jenjang perkuliahan. Karena apa?? Hal ini disebabkan karena Pendidikan Kewarganegaraan ini nantinya akan memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang baik ( to be good citizenship ), cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diperkuliahan juga dapat membentuk jiwa-jiwa mahasiswa untuk lebih mencintai tanah air kita sendiri dan lebih protektif terhadap bangsa asing yang ingin “menjarah” aset-aset bangsa. Dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan kita dapat mengerti dan memahami memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi. Bayangkan saja jika Pendidikan Kewarganegaraan tidak diajarkan di negara Indonesia ini. Mungkin banyak dari kita sebagai generasi muda tidak mengetahui hukum yang berlaku di negara kita serta tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itulah betapa pentingnya manfaat Pendidikan Kewarganegaraan bagi kita mahasiswa sebagai generasi muda.
Sebelum kita membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui apa tujuan dari pemberian pendidikan kewarganegraan di perkuliahan. Tujuan dari diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perkuliahan yaitu memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dengan demikian, semakin seringnya kita mendapat materi tentang kewarganegaraan, diharapkan kita dapat menumbuhkan rasa cinta kita terhadap tanah air Indonesia dan tergugah untuk melawan segala bentuk penjajahan terhadap bangsa Indonesia ini. Sebagai contoh saja, di jaman globalisasi seperti ini bentuk-bentuk penjajahan tidak hanya berwujud perang fisik, namun bisa melalui segi yang lain, contohnya ekonomi, sosial, budaya, dsb. Dari segi ekonomi, indonesia kini kebanyakan meng-impor barang dari luar negeri, ini sudah termasuk dalam penjajahan berskala kecil. Yang lebih-lebih lagi, aset budaya kita juga hampir dijajah oleh bangsa lain. Dengan kesadaran dan jiwa Kewarganegaraan yang tinggi alhasil kita dapat mempertahankan budaya kita yang sudah ada sejak dahulu kala. Nah, disinilah kita dapat melihat manfaat dari kewarganegaraan yaitu memiliki rasa cinta tanah air.
Sebuah sumber menyatakan bahwa belajar kewarganegaraan itu memiliki manfaat yang sangat besar, yaitu dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah Kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Berkembang secara positif dan demokratif untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa (generasi muda) harus dapat memberikan yang terbaik untuk tanah air Indonesia, salah satunya yaitu ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebab, dengan kita ikut berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita juga sudah terlibat dalam hal bela negara.
Referensi:
http://danialbidlargoga.blogspot.com
handout mata kuliah kemarganegaraan
http://machmud.staff.fkip.uns.ac.id/content/view
http://psb-psma.org/content/blog/mari-belajar-kewarganegaraan
http://tristanlucu.blogspot.com/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.uny.ac.id/akademik/sharefile
Nama : Prisai Purnama Adi
NIM : 07/255515/DPA/2629
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Jawabannya : Sangat diperlukan
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Menurut pendapat saya mahasiswa sangat memerlukan Pendidikan kewarganegaraan karena Pendidikan kewarganegaraan merupakan Pendidikan yang bernilai moral. Pendidikan yang bernilai moral sering kali disepelekan oleh mahasiswa daripada materi kuliah kompetensi. Padahal apa gunanya orang yang pintar kalau tidak memiliki moral yang baik misalnya jadi pejabat tapi korupsi, sama sekali tidak memikirkan kepentingan negara dan rakyat. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila mahasiswa mengerti , menghayati dan melaksanakan apa yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagian besar mahasiswa tidak memilki kesadaran dan acuh tak acuh terhadap keadaan bangsa ini. Pendidikan Kewarganegaraan berusaha menyadarkan mahasiswa tentang pentingnya peran mahasiswa dalam negara sebagai contoh peristiwa reformasi merupakan salah satu dari hasil perjuangan mahasiswa.
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan pada mahasiswa untuk menjadi warga Negara yang baik, mahasiswa lebih peduli terhadap negara Indonesia bukan semata-mata mahasiswa yang hanya pintar kuliah dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan adanya Pendidikan ini mahasiswa dapat mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan mengajarkan kepada mahasiswa tentang pentingnya cinta tanah air, kebanggaan menjadi warga Negara Indonesia dan semangat untuk membangun bangsa ini agar semakin maju setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia. HIDUP INDONESIA!!!!!
Sumber:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090424202456AAQQK1U
MITA NURHIDAYATI
07/256062/DPA/2721
D3 Rekam Medis UGM
Saat ini banyak orang mempertanyakan “Apakah mata kuliah kewarganegaraan umtuk jenjang pendidikan perguruan tinggi masih perlu? ”. Menurut saya mata kuliah kewarganegaraan masih perlu untuk diberikan kepada mahasiswa karena merekalah yang akan memimpin Bangsa ini.
Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003)
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai sejarah yang panjang, di Indonesia pelajaran Kewarnegaraan telah dikenal sejak zaman Hindia Belanda dengan nama “Burgerkunde”. Setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada tahum 1961 berubah menjadi CIVICS, kemudian pada tahun 1968 menjadi Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP. Pada kurikulum1994 berubah lagi menjadi PPKn. Perubahan -perubahan istilah mata pelajaran Pkn atau Civics di kalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi di kalangan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya. (
Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari : kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, memupuk rasa persatuan dan kesatuan, keyakinan akan ketangguhan pancasila, rela berkorban demi bangsa dan negara.
Salah satu manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah memupuk mahasiswa untuk memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.Hal ini tidak hanya mengenai rasa bangga sebagai warga negara melainkan juga mengetahui hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi kita akan dapat memberikan sumbangsih yang optimal bagi kemajuan dan kemakmuran Bangsa Indonesia. Seperti kata pepatah “Jangan memikirkan apa yang Negara berikan kepadamu tetapi pikirkanlah apa yang bisa kamu berikan kepada Negaramu”.
Sumber :
http://fkip.wisnuwardhana.ac.id
http://tristanlucu.blogspot.com
Nama : LIDWINA DWI H.W
NIM : 07/255785/DPA/2679
Prodi : D3 Rekam Medis
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa ?
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan masih diperlukan dan sangat penting bagi mahasiswa.Penting karena Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk atau mengembangkan kepribadian mahasiswa,menjadi instrumen pembentuk watak dan kepribadian mahasiswa.Pendidikan kewarganegaraan masih diperlukan bagi setiap mahasiswa Karena memberi pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negaranya dan sebagai bekal agar menjadi warga negara yang baik.
Sejak awal Sekolah Dasar sampai pendidikaan program Srata 1 Pendidikan Kewarganegaraan tak pernah absen diberikan.Inilah pendidikan yang dapat menyaingi pendidikan keagamaan dalam dunia pendidikan Indonesia.Dapat dikatakan pula Pendidikan Kewarganegaran atau biasa disebut PKN merupakan salah satu mata pelajaran wajib disetiap sekolah di Indonesia.Mulai dari Sekolah Tingkat Dasar sampai dengan SekolahTinggi,tak henti-hentinya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
Karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasional. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa.Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki.Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam payung yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang Kewarganegaraan pada mahasiswa.Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah,agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela negara,mesti hal terkecil sekalipun,misalnya menjaga kebersihan.Pelajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memaham atau menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kul pendidikan kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM,agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai,agar mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral agama dan nilai-nilai universal,agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan,HAM,dan demokrasi,agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik,agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak(berkeadaban),sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam masa studinya.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam pengajaran diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional.
Nama : Vivin Jaya Yuliyanti
Nim : 07/255497/DPA/2624
Prodi : D3 RekMed
Referensi:(www.google.com Perlukah Pendidikan Kewarganegaran bagi mahasiswa)
Apakah masih perlu materi kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Mengingat kondisi geografis Negara Repoblik Indonesia merupakan Negara kepulauan, antara pulau yang satu dan pulau yang lainnya dihubungkan oleh perairaan, sedangkan secara sosilogis masyarakat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbagai macam adat istiadat, tarian daerah, bahasa daerah, dll.
Untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia semua warga negara harus memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap makna persatuan dan kesatuan, dalam membina kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persatuan dan kesatuan merupakan kekuatan ampuh bagi bangsa Indonesia, baik dalam rangka merebut, maupun mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan. Kita tidak menutup mata terhadap perbedaan, tetapi kita harus menyerasikan perbedaan-perbedaan tersebut dalam persatuan dan kesatuan yang indah bagaikan indahnya warna-warni pelangi nusantara yang serasi.
Persatuan dan kesatuan bangsa dapat kita perkokoh bila dalam segala pikiran, perkataan dan perbuatan seluruh rakyat Indonesia dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan dengan saling pengertian, saling menghormati, dan saling menyayangi satu trehadap yang lain. Hal itu dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, birokrat pemerintah maupun masyarakat.
Pemahaman dan pengetahuan kewarganegaraan mutlak dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kewarganegaraan menjadi tanggungjawab pemerintah dan semua komponen bangsa lewat pendikikan pormal mulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan wajib dimasukkan kedalam korikulum pendidikan. Ini penting untuk membentuk moral kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa sejak usia dini, sebagai upaya membentuk masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia yang bersih secara khusus dari KKN, maker, tawuran, penapsiaran terhadap ajaran agama yang salah, penyalah gunaan obat terlarang, dll.
Sebagaimana diungkapkan diatas tadi letak geografis Negara Indonesia berada di tengah-tengah lintasan dunia, dan sangat rawan terhadap gangguan stabilitas global. Setuasi ini sangat memungkinkan bangsa Indonesia akan terpengaruh oleh budaya luar yang bertantatangan dengan kultur budaya asli bangsa Indonesia. Sekali lagi pemahaman akan kewarganegaraan akan mampu menjadi pilter terhadap budaya luar yang masuk secara global ke wilayah Negara Indonesia. Kita tidak mungkin memproteksi diri dari pergaulan global karena Negara kita termasuk dalam tatanan Negara Internasional.
Menurut pendapat saya pendidikan kewarganegaraan bukan hanya perlu di pelajari oleh mahasiswa saja melainkan harus dipelajari dan wajib masuk korikulum pendidikan dari sekolah dasar sampai keperguruan tinggi, dan pemahaman dan pengetahuan kewarganegaraan untuk masyarakat juga bias diberikan lewat pendidikan non pormal misalkan penataran kewarganegaraan, guna membentuk kepribadian bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa.
Referensi : Buku Integrasi Budi Pekerti dalam PPKN, Tim PPKN Oktober 2002.
Nama : HADER. NIM: 07/260069/DPA/2897. Prodi: D3 Rekam Medis F MIPA UGM.
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA
Ya, karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.matakuliah kewarganegaraan juga sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan wawasan kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara dewasa
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Padahal sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Memiliki Rasa Kewarganegaraan yang Tinggi
Selanjutnya dijelaskan tentang hubungan antara perlunya memepelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memeberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang mambutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
REFERENSI
blue_cat-ita.blogspot.com
http://tristanlucu.blogspot.com/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://blue-cat-ita.blogspot.com
handout mata kuliah kemarganegaraan
Nama :Adi Cahyo Kuswijayanto
Nim :07/256007/DPA/2714
Prodi D3 Rekam Medis
Apakah masih perlu materi kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa????
Mengingat kondisi geografis Negara Repoblik Indonesia merupakan Negara kepulauan, antara pulau yang satu dan pulau yang lainnya dihubungkan oleh perairaan, sedangkan secara sosilogis masyarakat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbagai macam adat istiadat, tarian daerah, bahasa daerah, dll.
Untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia semua warga negara harus memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap makna persatuan dan kesatuan, dalam membina kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persatuan dan kesatuan merupakan kekuatan ampuh bagi bangsa Indonesia, baik dalam rangka merebut, maupun mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan. Kita tidak menutup mata terhadap perbedaan, tetapi kita harus menyerasikan perbedaan-perbedaan tersebut dalam persatuan dan kesatuan yang indah bagaikan indahnya warna-warni pelangi nusantara yang serasi.
Persatuan dan kesatuan bangsa dapat kita perkokoh bila dalam segala pikiran, perkataan dan perbuatan seluruh rakyat Indonesia dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan dengan saling pengertian, saling menghormati, dan saling menyayangi satu trehadap yang lain. Hal itu dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, birokrat pemerintah maupun masyarakat.
Pemahaman dan pengetahuan kewarganegaraan mutlak dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kewarganegaraan menjadi tanggungjawab pemerintah dan semua komponen bangsa lewat pendikikan pormal mulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan wajib dimasukkan kedalam korikulum pendidikan. Ini penting untuk membentuk moral kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa sejak usia dini, sebagai upaya membentuk masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia yang bersih secara khusus dari KKN, maker, tawuran, penapsiaran terhadap ajaran agama yang salah, penyalah gunaan obat terlarang, dll.
Sebagaimana diungkapkan diatas tadi letak geografis Negara Indonesia berada di tengah-tengah lintasan dunia, dan sangat rawan terhadap gangguan stabilitas global. Setuasi ini sangat memungkinkan bangsa Indonesia akan terpengaruh oleh budaya luar yang bertantatangan dengan kultur budaya asli bangsa Indonesia. Sekali lagi pemahaman akan kewarganegaraan akan mampu menjadi pilter terhadap budaya luar yang masuk secara global ke wilayah Negara Indonesia. Kita tidak mungkin memproteksi diri dari pergaulan global karena Negara kita termasuk dalam tatanan Negara Internasional.
Menurut pendapat saya pendidikan kewarganegaraan bukan hanya perlu di pelajari oleh mahasiswa saja melainkan harus dipelajari dan wajib masuk korikulum pendidikan dari sekolah dasar sampai keperguruan tinggi, dan pemahaman dan pengetahuan kewarganegaraan untuk masyarakat juga bias diberikan lewat pendidikan non pormal misalkan penataran kewarganegaraan, guna membentuk kepribadian bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa.
Referensi : Buku Integrasi Budi Pekerti dalam PPKN, Tim PPKN Oktober 2002.
Nama : HADER. NIM: 07/260069/DPA/2897. Prodi: D3 Rekam Medis F MIPA UGM.
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa ?
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan masih diperlukan dan sangat penting bagi mahasiswa.Penting karena Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk atau mengembangkan kepribadian mahasiswa,menjadi instrumen pembentuk watak dan kepribadian mahasiswa.Pendidikan kewarganegaraan masih diperlukan bagi setiap mahasiswa Karena memberi pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negaranya dan sebagai bekal agar menjadi warga negara yang baik.
Sejak awal Sekolah Dasar sampai pendidikaan program Srata 1 Pendidikan Kewarganegaraan tak pernah absen diberikan.Inilah pendidikan yang dapat menyaingi pendidikan keagamaan dalam dunia pendidikan Indonesia.Dapat dikatakan pula Pendidikan Kewarganegaran atau biasa disebut PKN merupakan salah satu mata pelajaran wajib disetiap sekolah di Indonesia.Mulai dari Sekolah Tingkat Dasar sampai dengan SekolahTinggi,tak henti-hentinya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
Karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasional. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa.Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki.Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam payung yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang Kewarganegaraan pada mahasiswa.Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah,agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela negara,mesti hal terkecil sekalipun,misalnya menjaga kebersihan.Pelajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memaham atau menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kul pendidikan kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM,agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai,agar mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral agama dan nilai-nilai universal,agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan,HAM,dan demokrasi,agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik,agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak(berkeadaban),sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam masa studinya.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam pengajaran diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional.
Nama : Vivin Jaya Yuliyanti
Nim : 07/255497/DPA/2624
Prodi : D3 RekMed
Referensi : (www.google.com Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa)
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama dan penting adanya. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan.
Dasar
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kurikulum di semua tingkat pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk manusia menjadi warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang SPN ) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berlaku wajib bagi semua program studi di perguruan tinggi.
Pelaksanaan MPK Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Dikti Diknas No 43 th 2006 ttg Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Kompetensi dasar mata kuliah PKn di perguruan tinggi adalah mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai.
Tujuan
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Namun masih ada anggapan dari sebagian mahasiswa bahwa mata kuliah kewarganegaraan tidak penting dan hanya sebagai mata kuliah pelengkap saja. Akibatnya, target belajar mereka sebatas formalitas hanya untuk mengejar nilai lulus, tanpa berkeinginan untuk menggali
substansi materi secara kritis dan akademis. Pandangan seperti itu jelas
sangat keliru dan perlu kita luruskan dengan menempatkan mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan ini sebagai salah satu cabang ilmu yang diberikan
di perguruan tinggi, tidak hanya sekedar pembekalan yang bersifat kognitif
(pengetahuan), akan tetapi bersentuhan dengan afektif (sikap) dan
psikomotorik (keterampilan) terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga
negara.
Perlu kita pahami bersama, mahasiswa merupakan kader pemimpin bangsa di
masa depan. Dengan kapasitas seperti itu, tidak heran kemudian mahasiswa
senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat,
menjadi agen perubahan sosial dan selalu kritis terhadap fenomena sosial
kebangsaan yang terjadi di lingkungannya.
Dalam konteks kehidupan bangsa di tengah arus gelombang globalisasi saat ini,
pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara kian penting dan urgen untuk
kita kedepankan. Terlebih lagi pembinaan terhadap generasi muda, khususnya
bagi kelompok mahasiswa sebagai kaum muda terdidik yang di masa depan akan
melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mata kuliah
kewarganegaraan sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan wawasan
kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara
tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai
mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya
terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara
saat ini.
Upaya membentuk karakter kebangsaan mahasiswa, tidak bisa diukur dengan
parameter kuantitas yang hanya terlihat, misalnya dengan diraihnya nilai
prestasi belajar mata kuliah kewarganegaraan. Akan tetapi juga harus dilihat
dari aspek kualitatif seperti : bagaimana menginternalisasikan komitmennya
terhadap masalah kebangsaan, hak dan kewajiban sebagai warga negara,
pemahaman terhadap nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta upayanya untuk
selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi dan golongan serta tekadnya untuk mempertahankan NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Referensi:
http://www.opensubscriber.com/message/ppiindia@yahoogroups.com/9817391.html
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
Titis Nastiti
07/255620/DPA/2647
D3 Rekam Medis UGM
TUGAS KEWARGANEGARAAN
3 Rekam Medis
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa sangat penting karena mahasiswa sebagai generasi muda bangsa Indonesia harus memiliki sikap nasionalisme atau cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan yang terus menerus diberikan sejak dini sangat mempengaruhi kepribadian warga negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan berisi antara lain mengenai pluralisme yaitu sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreativitas. Pendidikan kewarganegaraan merupakan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (civil society) dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis.
Dengan pendidikan kewarganegaraan mahasiswa diharapkan mampu berperan aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis, mampu meneruskan perjuangan para pahlawan bangsa dengan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia, berperan aktif dalam upaya bela negara dengan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI. Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Mahasiswa juga diharapkan dapat menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dalam hidup berbangsa dan bernegara, dapat berpikir kritis dan menyelesaikan segala permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat dangan baik dan sesuai dengan undang-undang dan pancasila sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan yang baik dan tepat. Mahasiswa sebagai generasi muda bangsa Indonesia mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.
Akhir-akhir ini sering kali muncul berita tentang mahasiswa yang melakukan demo dengan merusak gedung-gedung pemerintahan,merusak sarana-sarana umum. Hal ini seharusnya tidak terjadi mengingat mahasiswa sebagai generasi muda bangsa harus dapat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Mahasiswa harus berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dengan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi. Pemerintahan yang demokratis dapat diwujudkan dalam pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih para wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan dengan baik. Dalam pemilu ini setiap warga negara dengan bebas dapat memilih wakil-wakilnya. Kehidupan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu perlu ditanamkan kepada mahasiswa tentang penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, kepatuhan terhadap hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti-korupsi, kolusi dan nepotisme. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa karena sangat mempengaruhi kepribadian, cara berpikir dan bertindak serta pengambilan keputusan. Mahasiswa diharapkan dapat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Nama :Riska Anggraini P
NIM :07/255600/DPA/2645
Prodi
Sumber: http://www.dikmenum.go.id
http://webforum.plasa.com
http://www.spmabanjarbaru.sch.id
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Menurut saya, kewarganegaraan masih sangat penting bagi mahasiswa. Karena,
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok. Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
Referensi :
- http://www.google.com/artikel pentingnya kewarganegaraan
Nama : Lysa Apriliana
Nim : 07/257953/DPA/2759
Prodi: D3 Rekam Medis 07
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Menurut saya, mata kuliah kewarganegaraan bagi mahasiswa sangat penting.
karena,
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok. Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan masih diperlukan oleh para mahasiswa. Walaupun pendidikan ini telah diberikan sejak dibangku SD namun pendidikan ini tidak boleh diabaikan begitu saja karena melalui pendidikan kewarganegaraan akan terbentuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air pada diri kita. Seiring jaman yang semakin maju membuat orang mengabaikan pendidikan kewarganegaraan ini karena lebih mementingkan ilmu-ilmu berteknologi sehingga pengetahuan tentang kewarganegaraanpun semakin kurang. Hal ini sungguh tidak diharapkan akan terjadi kepada para mahasiswa sebagai aset penerus bangsa yang harus menjaga tanah air tercinta dimasa yang akan datang. Karena usia para mahasiswa memasuki periode dimana mereka sudah memiliki hak untuk menentukan pilihan tindakan sendiri yang tentunya harus diiringi dengan tanggungjawab atas apa yang telah mereka pilih. Namun realitanya, pengetahuan kewarganegaraan para mahasiswa pun juga masih kurang sehingga masih diperlukan pendidikan-pendidikan yang diadakan oleh kampus untuk menunjang pengetahuan para mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada para mahasiswa sehingga para mahasiswa dapat mengetahui dan memahami keadaan negara. Hal ini agar tidak menimbulkan dan terjadi salah paham atau perselisihan antara mahasiswa dengan pemerintah yang menimbulkan demo-demo anarkis dan lain sebagainya yang tidak patut dilakukan oleh para mahasiswa. Selain itu para mahasiswa juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam bela negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melakukan upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negaranya, menumbuhkan jati diri dan moral bangsa untuk melakukan hak dan kewajiban dalam bela negara.
Dari pendidikan kewarganegaraan ini maka dapat diajarkan tentang cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, rela berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Para mahasiswa juga diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan kewarganegaraan tersebut dan ikut berpartisipasi dalam hal cinta tanah air seperti misalnya menggunakan produk dalam negeri. Dengan pendidikan kewarganegaraan juga diharapkan antara lain agar para mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik, agar para mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindakan kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar para mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik atau permasalahan di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral dan agama, agar para mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar para mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan negara.
Sehingga sangatlah jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan memang sangatlah penting bagi para mahasiswa ditengah krisis kebudayaan, krisis kepercayaan, krisis moral dan lain sebagainya. Namun kesadaran mengenai pentingnya pendidikan ini masih sangat kurang sehingga masih diperlukan upaya-upaya dari akademik maupun dosen pengajar untuk memberikan pendidikan ini dengan konsep yang baik yang dapat menarik perhatian para mahasiswa. Dengan begitu maka akan timbul kesadaran pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan tentunya para mahasiswa juga akan menyadari tentang pentingnya ilmu-ilmu kewarganegaraan sehingga kompetensi pada pendidikan ini dapat tercapai dan tentunya para mahasisiwa bisa mengimplementasikan dalam kehidupan yang akan datang. Para mahasiswa juga diharapkan akan terbentuk menjadi sarjana yang mencintai tanah airnya dan mengabdi kepada bangsa negara. Apabila para mahasiswa mendapatkan bekal pendidikan dengan baik maka mereka akan terbentuk menjadi warga negara yang baik yang dapat membanggakan negara tercinta sehingga kelangsungan hidup negara ini juga akan semakin baik. Selain itu dengan bekal tersebut, para mahasiswa juga diharapkan dapat menjadi warga negara yang aktif dalam kehidupan bernegara dan mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan sebuah proses sampai pada akhirnya akan terbentuk kepribadian dengan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air serta bela negara yang seutuhnya. Kepribadian para mahasiswa akan tumbuh seiring berjalannya waktu dan melewati proses seperti pembekalan, perbaikan sampai pada pemutusan prinsip diri untuk kehidupan mereka yang akan datang. Dan pada akhirnya, pendidikan kewarganegaraan masih diperlukan walaupun sudah memasuki jenjang pendidikan di Universitas dan semoga pendidikan kewarganegaraan ini dapat menjadi bekal para mahasiswa untuk lebih mengerti dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah terjadinya berbagai konflik yang terjadi dinegara Indonesia tercinta sehingga negara ini dapat selalu terjaga aman dan damai sejahtera serta dapat menjadi negara yang lebih maju.
Nama : Desta Relinawati
NIM : 07/255906/DPA/2696
Prodi : D3 Rekam Medis
Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa masih sangat diperlukan karena Pendidikan kewargaan (civic education) pada dasarnya merupakan proses pencerdasan warga di ruang publik (public-sphere). Dengan begitu kata kuncinya adalah pencerdasan yang mencakup moral, intelektual dan spiritual, dan ruang publik dalam konteks negara (state) maupun masyarakat (society). Bagaimana seseorang menyadari kediriannya sebagai warga negara (dengan penghayatan hukum) dan warga masyarakat (dengan penghayatan etika sosial). Disebut sebagai penyhayatan sebab norma tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi bersifat praksis di ruang publik. Ini terwujud melalui hubungan-hubungan sosial yang dibangun melalui interaksi sosial dalam konteks politik, ekonomi dan kultural. Pendefinisian setiap interaksi sosial dapat memiliki dua muka, pertama dari sisi positif yaitu hubungan sosial yang akan dibangun atau dipelihara, atau sisi sebaliknya untuk menghancurkan hubungan sosial. Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam paying yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjga keberihan.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Maka dari itu cara pandang atas proses pendidikan kewargaan pada mahasiswa dapat dimulai dengan kerangka konseptual tentang hegemoni di satu pihak atau pembebasan pada pihak lain. Paradigma pertama, proses pendidikan pada dasarnya merupakan upaya untuk membawa warga kepada nilai yang harus dimenangkan dalam konteks kehidupan di ruang publik, biasa dikerjakan dalam propaganda ideologis. Sedang yang kedua adalah upaya menjaga agar publik dapat memiliki otonomi dan independensi dengan menghidupkan kecerdasan dalam kehidupan di ruang publik. Pendidikan pada paradima kedua dimaksudkan untuk mewujudkan dan memelihara idealisasi ruang publik sebagai ruang dengan norma kebebasan dan netralitas, rasionalitas dan kecerdasan, dan orientasi pada kemanusiaan. Ruang kebebasan dan netralitas dijaga dengan menjauhkan dominasi dan monopoli kekuasaan negara dan pasar, basis rasionalitas dan kecerdasan dijalankan dengan mengembangkan kultur toleransi dan anti kekerasan dalam interaksi sosial, dan orientasi derajat kemanusiaan diwujudkan melalui pilihan wacana public yang relevan dalam memerangi konstruksi sosial yang merugikan hak azasi.
Sehingga kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang mambutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
Referensi :
http://www.dikmenum.go.id
http://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/08/persoalan-pendidikan-kewargaan.pdf
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
Nama : Halma Elvita Nopradianty
Jurusan : D3 Rekam Medis UGM
NIM : 07/258288/DPA/2825
Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa masih sangat diperlukan karena Pendidikan kewargaan (civic education) pada dasarnya merupakan proses pencerdasan warga di ruang publik (public-sphere). Dengan begitu kata kuncinya adalah pencerdasan yang mencakup moral, intelektual dan spiritual, dan ruang publik dalam konteks negara (state) maupun masyarakat (society). Bagaimana seseorang menyadari kediriannya sebagai warga negara (dengan penghayatan hukum) dan warga masyarakat (dengan penghayatan etika sosial). Disebut sebagai penyhayatan sebab norma tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi bersifat praksis di ruang publik. Ini terwujud melalui hubungan-hubungan sosial yang dibangun melalui interaksi sosial dalam konteks politik, ekonomi dan kultural. Pendefinisian setiap interaksi sosial dapat memiliki dua muka, pertama dari sisi positif yaitu hubungan sosial yang akan dibangun atau dipelihara, atau sisi sebaliknya untuk menghancurkan hubungan sosial. Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam paying yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjga keberihan.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Maka dari itu cara pandang atas proses pendidikan kewargaan pada mahasiswa dapat dimulai dengan kerangka konseptual tentang hegemoni di satu pihak atau pembebasan pada pihak lain. Paradigma pertama, proses pendidikan pada dasarnya merupakan upaya untuk membawa warga kepada nilai yang harus dimenangkan dalam konteks kehidupan di ruang publik, biasa dikerjakan dalam propaganda ideologis. Sedang yang kedua adalah upaya menjaga agar publik dapat memiliki otonomi dan independensi dengan menghidupkan kecerdasan dalam kehidupan di ruang publik. Pendidikan pada paradima kedua dimaksudkan untuk mewujudkan dan memelihara idealisasi ruang publik sebagai ruang dengan norma kebebasan dan netralitas, rasionalitas dan kecerdasan, dan orientasi pada kemanusiaan. Ruang kebebasan dan netralitas dijaga dengan menjauhkan dominasi dan monopoli kekuasaan negara dan pasar, basis rasionalitas dan kecerdasan dijalankan dengan mengembangkan kultur toleransi dan anti kekerasan dalam interaksi sosial, dan orientasi derajat kemanusiaan diwujudkan melalui pilihan wacana public yang relevan dalam memerangi konstruksi sosial yang merugikan hak azasi.
Sehingga kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang mambutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
Nama : Halma Elvita Nopradianty
Jurusan : D3 Rekam Medis UGM
NIM : 07/258288/DPA/2825
Referensi :
http://www.dikmenum.go.id
http://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/08/persoalan-pendidikan-kewargaan.pdf
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
Peguruan tinggi merupakan sebuah institusi yang mengajarkan kepada mahasiswa bagaimana menjadi orang yang berbudaya dan anggota masyarakat yang baik dalam keprofesiannya (Gasset, 1966).
Perguruan tinggi merupakan tempat dimana produk intelektual dilahirkan dikembangkan dan diimplementasikan, sehingga di perguruan tinggi tercipta proses pemberdayaan berfikir sesuai dengan khasanah ilmu dan kapasitas yang dimiliki untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perguruan tinggi bukan hanya menciptakan suatu mekanisme kegiatan belajar-mengajar secara formal saja. Tetapi ia juga harus mampu menumbuh-kembangkan nilai di dalam pendidikan. Nilai yang dimaksud itu adalah bahwa di dalam pendidikan terdapat budaya dan etika yang harus dipegang. Karena pendidikan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia. Dalam konteks itulah maka pendidikan (khususnya di perguruan tinggi) harus setidaknya mengambil ikhtiar dari hakekat ilmu, yaitu dikaji secara ilmiah dan dianalisa secara kontekstual agar bermanfaat bagi individu, masyarakat bangsa dan negara.
Sebagai komunitas ilmiah, perguruan tinggi harus mampu membangun responsibilitas yang bersifat konseptual dan solutif tentang berbagai hal yang berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi menjadi media atau sarana yang mampu mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman. Termasuk bagaimana merespons perkembangan zaman yang saat ini sudah berdimensi global.
Berkaitan dengan itu maka sesuai dengan amanat UUD 1945, Tap MPR No. II/MPR/1993 dinyatakan bahwa : Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Negara Indonesia di era globalisasi ini sedang menghadapi permasalahan-permasalahan yang berat yaitu perubahan yang sangat besar di segala bidang yang pasti akan mempengaruhi kondisi spiritual bangsa. Untuk itu agar permasalahan yang dihadapi bangsa dapat terselesaikan, maka diperlukan tanggung jawab dan peran serta baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Untuk menangani permasalahan yang dihadapi bangsa sangat diperlukan peran serta dari masyarakat khususnya untuk jenjang pendidikan atau kaum muda yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Di jenjang pendidikan kaum muda mulai membentuk perilaku individu atau kepribadian, karena itu dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dalam individu kaum muda diharapkan akan tertanam sikap untuk menjadi warga yang baik, yang dapat mencintai bangsa, berwawasan nusantara, dan dapat menjaga keselarasan dalam hidup bermasyarakat.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.
Karena sangat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan, maka Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya diajarkan pada jenjang pendidikan SD, SLTP dan SMU saja, tetapi sampai pada jenjang perguruan tinggi. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan harus diajarkan pada semua jenjang pendidikan.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk perguruan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a.Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b.Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c.Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d.Agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e.Agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f.Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi masyarakat pada umumnya dan untuk semua jenjang pendidikan khususnya, baik untuk pendidikan dasar hingga menengah maupun untuk perguruan tinggi. Oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat lebih mengerti tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan demi tercapainya masyarakat yang bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi terhadap kehidupan masyarakat dan negaranya.
Sumber : http://djabalok.blogspot.com/2009/02/perlunya-pendidikan-pancasila-bagi.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090424202456AAQQK1U
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi.html
Nama : Dwi Arika Wati
NIM : 07/258267/DPA/2816
Prodi : D3 Rekam Medis
Nama : Diana Dwi Afriyanti
NIM :07/ 255835/DPA/2686
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
Indonesia telah mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, Kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diperolah melalui perjuangan keras serta pengorbanan, selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan. Untuk itu, para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan, mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki apresiasi yang memadai terhadap terhadap makna perjuangan yang dilakukan oleh para penegak kemerdekaan. Apresiasi itu hanya akan tumbuh jika para pemuda memahami dan menghayati sejarah perjuangan bangsa. Apresiaisi menimbulkan rasa senang, sayang, cinta, dan keinginan untuk memelihara, melindungi atau membela negara. Untuk itu diperlukannya pendidikan kewarganegaraan .
Pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan sikap dan kemampuan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan ini lebih ditekankan pada aspek kognitif dan afektif (sikap/kepribadian) bela negara dalam rangka peningkatan cinta negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mengacu pada pembentukaan kepribadian mahasiswa (suatu kuliah pengembangan kepribadian) sebagai warga negara Indonesia. Dapat dikatakan bahwa visi pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada para mahasiswa yakni menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam menghantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya menjadi warga negara Indonesia yang baik. Misinya membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam ilmunya menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang beradab. Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai “usaha sadar” untuk menyiapkan peserta disik agar pada masa datang dapat menjadi patriot pembela bangsa dan negara. (warga negara yang baik).
Kaitan pendidikan kewarganegaraan dalam kelangsungan bangsa dan negara Indonesia yakni sebagai pendidikan kewiraan memberikan bekal patriotisme kepada warga negara lainnya, berperan dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara tergantung pada patriotisme warga negara dalam mempertahankan identitasnya dalam arti luas sebagai bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan pada intinya bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku bela negara, berfikir dan bertindak komprehensip- integral dalam kehidupan masional, menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani, dan menerapkan ilmu secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Kesimpulan dari uraian diatas adalah pendididkan kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mahasiswa, setiap mahasiswa wajib mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memfasilitasi maahasiswa menjadi warga negara Indionesia yang baik, cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban.
Referensi : Amin, Zainul I. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Terbuka
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa??
Pertanyaan diatas merupakan pernyataan yang dipertanyakan untuk mahasiswa pada khususnya yang juga merupakan tugas pada mata kuliah kewarganegaraan. Sederhana namun pada hakekatnya sangat penting dan prinsip untuk dijawab, karena terkandung nilai-nilai demokrastis yang pokok bagi seorang individu.
Sebelumnya perlu diketahui pengertian dari Kewarganegaraan menurut undang-undang. Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia mendefinisikan kewarganegaraan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan demikian dapat dipahami sebagai usaha sadar untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik agar dapat menjadi warga negara yang baik, yaitu warganegara yang memahami,menyadari dn mampu menggunakan hak serta menjalankan kewajiban kenegaraannya secara bertanggungjawab.
(Marwadi’s Blog)
Menurut saya materi kuliah kewarganegaraan sangat berperan penting bagi pembentukan jiwa mahasiswa yang nasionalisme dan patriotisme terhadap Bangsa dan Negara Indonesia. Karena merupakan media dan pondasi utama yang menjadi pemupuk rasa tersebut di kalangan mahasiswa yang memang sudah tentu mereka terima sejak sekolah dasar pelajaran Kewarganegaraan.
Marwadi berpendapat pada salah satu tulisannya di Blog yang ia tulis adalah sebagai berikut: “ Pendidikan kewarganaegaraan sesungguhnya merupakan program yang lazim dilakukan oleh smua bangsa / Negara di dunia. Program semacam itu tidak saja dijalankan melalui jalur pendidikan formal, melainkan juga melalui berbagai sarana sosialisasi politik di masyarakat. Setiap Negara, bahkan Negara komunis sekalipun, berkepentingan untuk mendidik warga negaranya agar mereka mampu menopang kelangsungan hidup Negara dan bangsa yang bersangkutan. Warga Negara yang baik ( good citizens ) menjadi kebutuhan setiap bangsa / Negara di dunia ini.
Barang tentu ukuran atau konsep tentang warga Negara yang baik itu beragam antara Negara yang satu dengan Negara lainnya. Gambaran tentang warga-negara yang baik akan sangat ditentukan oleh paradigma yang ada di balik pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Sampai sejauh ini terdapat paling tidak tiga paradigma dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu:
(1) Paradigma konservatif;
(2) Paradigma liberal dan;
(3)Paradigma sosialis.
Paradigma Konservatif
Berpendapat bahwa tumbuh berkembang atau jatuhnya suatu masyarakat sangat ditentukan oleh watak dari kelas penguasa dan doktrin yang digunakan sebagai pengatur kehidupan. Oleh karena itu pendidikan politik ( pendidikan kewarganegaraan ) harus merupakan upaya menumbuhkan sikap hormat pada tradisi. Pendidikan kewarganegaraan adalah sarana belajar tentang hak dan kewajiban yang tepat bagi subyek ( warganegara ) yang terikat oleh hukum.
Paradigma Liberal
Berpendapat bahwa tumbuh atau jatuhnya masyarakat ditentukan oleh kreatifitas dan usaha individu, oleh karena itu setiap orang harus diberi kebebasan untuk sebanyak mungkin berpartisipasi dalam kehidupan politik ( aspek kehidupan yang menyangkut kepentingan bersama). Pendidikan kewarganegaraan dengan demikian harus meningkatkan keterampilan warga masyarakar untuk melakukan partisipasi kenegaraan dan mempengaruhi jalannya pemerintahan negara.
Paradigma sosialis
Berpendapat bahwa tumbuh atau jatuhnya masyarakat ditentukan oleh hubungan-hubungan ekonomi antara pengusaha dan pekerja. Kehidupan yang baik adalah masyarakat tanpa kelas atau pemerintahan kaum buruh. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan harus menjadi sarana memajukan kepentingan kelas ( proletar –pen ) saat ini dan mempersiapkan diri ke masa depan.
jika ditempatkan dalam konteks bangsa Indonesia yang telah mencoba membangun masyarakat yang demokratis, maka sejak awal kita memahami bahwa tidak ada tempat bagi paradigma sosialis dalam pendidikan kewarganegaraan di Negara ini.”
Dari paradigma yang ada tersebut menjadi satu kesimpulan dari peran kewarganegaran yang untuk tumbuh kembangnya serta majunya sebuah Negara baik Negara yang berpaham demokrasi atau bahkan komunis sekalipun. Dari kasus-kasus yang terjadi saat ini dalam kurun waktu dekat secara umum, masalah yang diamati dalam penelitian ini adalah sejauhmana peran Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan demokrasi dalam membangkitkan jiwa nasionalis dan patriotis di kalangan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. Responden penelitian ini berjumlah 10 orang, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang berasal dari berbagai Jurusan/ Program Studi dari berbagai Fakultas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan disimpulkan, bahwa faktor utama penyebab melemahnya jiwa Nasionalisme dan Patriotisme mahasiswa adalah kurangnya perhatian terhadap sejarah perjuangan bangsa dan kekurang pahaman tentang karakteristik Identitas Nasional Indonesia, serta terjadinya berbagai permasalahan dalam kehidupan bangsa di era reformasi ini.Peran Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan demokrasi dalam membangkitkan jiwa nasionalis dan patriotis mahasiswa dinilai sangat penting. Peneladanan diri dosen, pemilihan materi, penggunaan metode dan media yang tepat dalam perkuliahan, dinilai mampu menghadirkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hakekat sejarah perjuangan bangsa serta karakteristik Identitas Nasional Indonesia sehingga dapat menunjang bangkitnya jiwa nasionalis dan patriotis mahasiswa.
Sangat penting sebuah jiwa nasionaslisme dan patriotisme yang dimiliki oleh generasi muda khususnya para mahasiswa maka dari itu peranan mata kuliah Kewarganegaraan menjadi sangat berperan pula di perkuliahan. Masalah yang ada baru-baru ini misalnya saja adalah Negara Malaysia yang melakukan pengakuan terhadap buaya, asset dan pulau Negara Indonesia. Hal tersebut menjadi penghinaan karena Malalaysia tidak menghormati Kedauatan Indonesia,. Kasus ini akan mempegaruhi sekali bagi warga Indonesia yang benar-benar memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang besar terhadap Bangsa dan Negara Indonesia tercinta yang akan tercermin dari renspon yang dilakukan. Akan terlaksana bila memang sudah terpupuk di dalam jiwa dan pemikiran dari seorang Warga Negara Indonesia.
Sumber Referensi:
http://mawardisblog.blogspot.com/2009/05/materi-kuliah-bagian-1.html
http://lppm.upi.edu/penelitian/index.php?lemlit=detil&id=59
NAMA : YANUARIKA SANFIATI
NIM : 07/257846/DPA/2742
JURUSAN/PRODI : D3 REKAM MEDIS
Menurat pendapat saya pendidikan kewarganegaraan sangat perlu diajarkan kepada mahasiswa. Karena digunakan sebagai landasan kita sebagi warga yang berbangsa dan bernegara dalam menjalin hubungan dengan masyarakat dan Negara lain yang berdasar Pancasila dan Undang – Undang Dasas 1945. Pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk sikap dan perilaku manusia mengenai dan selalu menghormati hak asasi manusia. Mahasiswa juga diharapkan memiliki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya penyelesaian masalah yang ada di masyarakat maupun di Negara. Misal, anak – anak jaman sekarang dalam menggunakan bahasa daerah masing – masing kurang mampu dikarenakan bahasa nasional yang sering digunakan untuk berkomunikasi sehari – hari, Kita sebagai kaum muda wajib memberikan pengetahuan betapa penting bahasa daerah kita, betapa unik bila kita mau belajar tentang keanekaragaman bahasa di Indonesia. Dalam kehidupan politik, social, dan budaya yang dapat berkembang secara cepat dan pesat dari negara – negara maju akan dapat mempengaruhi perkembangan di Indanesia. Dengan landasan pendidikan kewarganegaraan kita akan mengetahui bagaimana kita menghadapi yang dapat mempengaruhi Indonesia dalam hal positif maupun negative.
Kita sebagai warga Negara Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain harus menjaga nama baik Indonesia. Kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki banyak suku dan budaya, agar warga negara asing juga dapat menikmati dan berwisata ke Indonesia, ini dapat menambah pendapatan Negara. Sehingga, rakyat Indonesia harus menjaga dan melistarikan kekayaan alam tersebut dengan baik. Apabila kita merusaknya bangsa kita sendiri yang akan rugi dan mendapat penilaian oleh Negara lain bahwa Indonesia sudah tidak aman atau bukan tempat yang indah untuk berwisata lagi. Pendidikan sikap dan perilaku manusia saat ini juga harus diperhatikan. Banyak orang – orang dimasyarakat sering kali menyimpang terhadap atuan – aturan yang telah ditetepkan, sehingga diperlukan pemimpin – pimimpin masyarakat yang tepat, tegas, berwibawa, serta yang dapat mengamalkan nilai – nilai pancasila dan undang – undang dasar 1945. Dengan kesadaran semua masyarakat untuk mengamalkan nilai – nilai tersebut pasti akan tercipta kehidupan yang rukun, damai, aman, sejahtera, dan saling menolong. Tetapi dalam kenyataan kehidupan saat ini sangat lah berlawanan yang sekarang banyak bencana alam, korupsi, global warming, bom meledak, pertengkaran antar warga dan masih banyak lagi yang saling merugikan satu sama lain. Ini semua dikarenakan oleh sikap dan perilaku manusia yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak memperdulikan peraturan atau pendapat orang lain, tidak mempunyai landasan tentang nilai – nilai pancasila dan undang – undang dasar 1945 untuk bermasyarakat dan bernegara.
Dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan kita akan memahami system politik dan system pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warga Negara dalam kehidupan politik dan berbangsa. Kita sebagai warga Negara tidak perlu takut melakukan segala sesuatu untuk kebaikan dan kemajuan Negara kita Indonesia karena Negara mempunyai beberapa fungsi yang berberan dalam kekeamanan masyarakat :
1. Mensejahterakan serrta memakmurkan rakyat, Negara yang sukses dan maju adalah Negara yang membuat rakyatnya bahagia dari semua segi.
2. Melaksanakan ketertiban, dalam menciptakan lingkungan yang damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan, Negara harus memberikan rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan, Negara membentuk lembaga – lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Referensi : file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Pendidikan%20Kewarganegaraan%20_%20rone.htm
file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/My%20Documents/Yahoo!%20Answers%20-%20Arti%20penting%20PPKN,%20Kewarganegaraan_.htm
THERESIA KEKSI P.A
07/258561/DPA/2863
D3 REKAM MEDIS
Memaknai kembali
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang Universitas
Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang akhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepas dari anugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewarganegaraan.
1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a.Dasar Pemikiran
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
b.Pendidikan Kewiraan
1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut:
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
1.3.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa sangatlah penting karena memiliki beberapa tujuan sebagaimana penulis paparkan berikut ini.
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik
5. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
6. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
7. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
8. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain tujuan-tujuan di atas, perlu juga dipahami mengenai Prinsip-prinsip dasar pendidikan kewarganegaraan bagi generasi penerus.
Menurut studi di berbagai negara, Print (1999: 12) berpendapat isi pendidikan kewarganegaraan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø Hak dan tanggung jawab warga negara.
Ø Pemerintahan dan lembaga – lembaga.
Ø Sejarah dan konstitusi.
Ø Identitas nasional.
Ø Sistem hukum dan rule of law.
Ø Hak asasi manusia, hak- hak politik, ekonomi dan social.
Ø Proses dan prinsip- prinsip demokras.
Ø Partisipasi aktif warga negara dalam wacanake warganegaraan.
Ø Wawasan internasional.
Ø Nilai-nilai dari kewargaanegaraan yang demokratis.
Sebagai tambahan, Waterwoth (1998:3)mengemukakan tentang butir-butir concept of citiznship dan warga Negara yang baik,yaitu:
Ø Menghargai warisan budaya masyarakatnya.
Ø Menggunakan hak pilih.
Ø Menghormati hukum dan norma-norma masyarakat.
Ø Memahami berbagai proses politik dan ekonomi.
Ø Menggunakan hak berbicara.
Ø Memberikan sumbangan bagi kebaikan keluarga dan masyarakat.
Ø Peduli terhadap lingkungan lokalnya.
Sedangkan Abdul Azis Wahab (2000;5) mengemukakan sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus menjadi prinsip utama pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
Ø Konstitusionalisme.
Ø Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Kewarganegaraan cerdas.
Ø Kedaulatan rakyat.
Ø Kekuasaan hukum.
Ø Hak asasi manusia.
Ø Pembagian kekuasaan.
Ø Sistem peradilan yang bebas.
Ø Pemerintah daerah.
Ø Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.
Penutup
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Menurut kutipan buku dari; (Toqueville dan Branson,1998:2).
Dari paparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa benar-benar penting untuk diajarkan, supaya generasi muda Indonesia yang sedang menuntut ilmu tersebut dapat benar-benar mendaya gunakan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kepentingan orang banyak dan negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Daftar Pustaka
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74
http://one.indoskripsi.com/node/3220
http://akhmadi.blog.com/2684843/
http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
Disusun oleh:
Nama : Nungky Swandari
Prodi : Rekam Medis
NIM : 07/255651/DPA/2656
Memaknai kembali
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang Universitas
Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang akhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepas dari anugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewarganegaraan.
1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a.Dasar Pemikiran
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
b.Pendidikan Kewiraan
1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut:
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
1.3.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa sangatlah penting karena memiliki beberapa tujuan sebagaimana penulis paparkan berikut ini.
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik
5. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
6. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
7. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
8. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain tujuan-tujuan di atas, perlu juga dipahami mengenai Prinsip-prinsip dasar pendidikan kewarganegaraan bagi generasi penerus.
Menurut studi di berbagai negara, Print (1999: 12) berpendapat isi pendidikan kewarganegaraan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø Hak dan tanggung jawab warga negara.
Ø Pemerintahan dan lembaga – lembaga.
Ø Sejarah dan konstitusi.
Ø Identitas nasional.
Ø Sistem hukum dan rule of law.
Ø Hak asasi manusia, hak- hak politik, ekonomi dan social.
Ø Proses dan prinsip- prinsip demokras.
Ø Partisipasi aktif warga negara dalam wacanake warganegaraan.
Ø Wawasan internasional.
Ø Nilai-nilai dari kewargaanegaraan yang demokratis.
Sebagai tambahan, Waterwoth (1998:3)mengemukakan tentang butir-butir concept of citiznship dan warga Negara yang baik,yaitu:
Ø Menghargai warisan budaya masyarakatnya.
Ø Menggunakan hak pilih.
Ø Menghormati hukum dan norma-norma masyarakat.
Ø Memahami berbagai proses politik dan ekonomi.
Ø Menggunakan hak berbicara.
Ø Memberikan sumbangan bagi kebaikan keluarga dan masyarakat.
Ø Peduli terhadap lingkungan lokalnya.
Sedangkan Abdul Azis Wahab (2000;5) mengemukakan sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus menjadi prinsip utama pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
Ø Konstitusionalisme.
Ø Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Kewarganegaraan cerdas.
Ø Kedaulatan rakyat.
Ø Kekuasaan hukum.
Ø Hak asasi manusia.
Ø Pembagian kekuasaan.
Ø Sistem peradilan yang bebas.
Ø Pemerintah daerah.
Ø Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.
Penutup
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Menurut kutipan buku dari; (Toqueville dan Branson,1998:2).
Dari paparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa benar-benar penting untuk diajarkan, supaya generasi muda Indonesia yang sedang menuntut ilmu tersebut dapat benar-benar mendaya gunakan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kepentingan orang banyak dan negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Daftar Pustaka
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74
http://one.indoskripsi.com/node/3220
http://akhmadi.blog.com/2684843/
http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
Disusun oleh:
Nama : Nungky Swandari
Prodi : Rekam Medis
NIM : 07/255651/DPA/2656
Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa????
Dan jawabannya adalah masih Penting.
Karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan dapat belajar tentang kebudayaan bangsa, demikrasi, HAM, pemerintahan dan lembaga- lembaganya, sejarah dan konstitusi, wawasan Internasional dLL. Memang pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada dan sudah diberikan sejak SD, tapi mengapa mahasiswa juga harus diberikan mata kuliah Kewarganegaraan karena ditingkat Universitas mata kuliah itu untuk mematangkan pola pikir mahasiswa dan membentuk moral. Karena mahasiswa dianggap sebagai manusia dewasa, yang dianggap sudah matang dan siap terjun langsung di masyarakat. Dan pendidikan adalah sumber hidup bagi mahasiswa, Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satunya. Mengingat mahasiswa adalah investasi terbesar negara untuk membuat perubahan- perubahan bangsa ke hal yang lebih baik dengan semakin majunya jaman. Di era yang modern ini semakin banyak gaya hidup atau perilaku- perilaku masyarakat yang menyimpang karena kurangnya moral, dan disini mahasiswa diharapkan menjadi masyarakat yang modern tetapi tidak meninggalkan moral yang sesuai dengan adat ke timuran. Disinilah Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk diterapkan di masyarakat.Mahasiswa adalah sebagai subyek pelajar yang harus diajarkan mengenai hal- hal tersebut.Masyarakat juga sangat mengharapkan mahasiswa untuk membawa perubahan untuk negara. Karena sebagai mahasiswa tanggungjawabnya besar, selain harus mempertanggungjawabkan prestasi akademiknya, mahasiswa juga harus mempertanggungjawabkan ilmu yang didapat di kuliah kepada masyarakat saat mereka kembali di tengah- tengah masyarakat lagi.
Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa bagi warganya untuk bela negara dan untuk kelangsungan dan kejayaan bangsanya. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diberikan untuk mahasiswa guna membentuk negara Indonesia yang kuat(tidak hanya pertahanan militernya tetapi juga kuat pola pikirnya tentang rasa persatuan/ mempertahankan negara) dan menyadarkan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik yang terjadi di Indonesia. Dalam pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang berorientasi pada penyiapan peserta didik( dan disini adalah mahasiswa) menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, kreativitas, dan mandiri. Membentuk mahasiswa yang kritis dan berjiwa pahlawan untuk melawan segala macam bentuk penjajahan dari manapun dengan cara damai, tidak dengan kekerasan dan dengan cara yang cerdas. Yang paling penting adalah dengan Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa dapat memberikan konstribusi dan solusi terhadap persoalan- persoalan yang ada maka, dari itu mata kuliah tersebut masih perlu.
Referensi:
http://webforum.plasa.com/showthread.php?s=2c3050617d28c5e05e74ec96714784ad&p=8787950
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
Nama : Marta Ayhuna
NIM : 07/258093/DPA/2785
Prodi : D3 Rekam Medis
Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa????
Dan jawabannya adalah masih Penting.
Karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan dapat belajar tentang kebudayaan bangsa, demikrasi, HAM, pemerintahan dan lembaga- lembaganya, sejarah dan konstitusi, wawasan Internasional dLL. Memang pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada dan sudah diberikan sejak SD, tapi mengapa mahasiswa juga harus diberikan mata kuliah Kewarganegaraan karena ditingkat Universitas mata kuliah itu untuk mematangkan pola pikir mahasiswa dan membentuk moral. Karena mahasiswa dianggap sebagai manusia dewasa, yang dianggap sudah matang dan siap terjun langsung di masyarakat. Dan pendidikan adalah sumber hidup bagi mahasiswa, Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satunya. Mengingat mahasiswa adalah investasi terbesar negara untuk membuat perubahan- perubahan bangsa ke hal yang lebih baik dengan semakin majunya jaman. Di era yang modern ini semakin banyak gaya hidup atau perilaku- perilaku masyarakat yang menyimpang karena kurangnya moral, dan disini mahasiswa diharapkan menjadi masyarakat yang modern tetapi tidak meninggalkan moral yang sesuai dengan adat ke timuran. Disinilah Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk diterapkan di masyarakat.Mahasiswa adalah sebagai subyek pelajar yang harus diajarkan mengenai hal- hal tersebut.Masyarakat juga sangat mengharapkan mahasiswa untuk membawa perubahan untuk negara. Karena sebagai mahasiswa tanggungjawabnya besar, selain harus mempertanggungjawabkan prestasi akademiknya, mahasiswa juga harus mempertanggungjawabkan ilmu yang didapat di kuliah kepada masyarakat saat mereka kembali di tengah- tengah masyarakat lagi.
Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa bagi warganya untuk bela negara dan untuk kelangsungan dan kejayaan bangsanya. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diberikan untuk mahasiswa guna membentuk negara Indonesia yang kuat(tidak hanya pertahanan militernya tetapi juga kuat pola pikirnya tentang rasa persatuan/ mempertahankan negara) dan menyadarkan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik yang terjadi di Indonesia. Dalam pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang berorientasi pada penyiapan peserta didik( dan disini adalah mahasiswa) menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, kreativitas, dan mandiri. Membentuk mahasiswa yang kritis dan berjiwa pahlawan untuk melawan segala macam bentuk penjajahan dari manapun dengan cara damai, tidak dengan kekerasan dan dengan cara yang cerdas. Yang paling penting adalah dengan Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa dapat memberikan konstribusi dan solusi terhadap persoalan- persoalan yang ada maka, dari itu mata kuliah tersebut masih perlu.
Referensi:
http://webforum.plasa.com/showthread.php?s=2c3050617d28c5e05e74ec96714784ad&p=8787950
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
Nama : Marta Ayhuna
NIM : 07/258093/DPA/2785
Prodi : D3 Rekam Medis
Menurut pendapat saya mahasiswa masih perlu mempelajari mata kuliah kewarganegaraan karena dengan adanya mata kuliah kewarganegaraan menjadikan para mahasiswa memiliki kesadaran demokrasi dan implementasi yang senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan, pengalaman sejarah bangsa, dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban sehingga diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warganegara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban. Sebagai calon pemimpin masa depan, mahasiswa dituntut mampu memberikan kontribusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, beridentitas nasional, memberikan kontributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membentuk sikap dan perilaku mahasiswa agar mengerti dan menghargai hak asasi manusia, dalam koridor penuai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia serta sebagai masyarakat madani yang demokratis, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi di dalam upaya pembangunan segala bidang, dan peran Indonesia dalam keikut sertaan mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan. Setiap warganegara dituntut untuk dapat hidup berguna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kebudayaan bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Berdasarkan Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah mata kuliah Kewarganegaraan berbasis Pancasila dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembaangan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiaanya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiaanya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapakan negara agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraaan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Sedangkan fungsi mata kuliah kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah agar mahasiswa memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip-prinsip kehidupan kewarganegaraan Indonesia teori, berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis, yang berjiwa nasionalisme, cinta tanah air, cinta damai dan berkeadaban (taat: nilai, norma dan hukum) dan keutuhan wilayah (yuridis, yuridiksi nasional), berpartisipasi dalam aktivitas pembangunan masyarakat bangsa dan negara bangsa sesuai geopolitik dan geostrategi Indonesia, guna mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Selain itu supaya mahasiswa dapat mengetahui paradigma pemahaman Pancasila sebagai sistem filsafat dan sebagai ideologi, mempunyai pengetahuan tentang bangsa dan negara, mencintai identitas nasional Indonesia, bersikap nasionalisme, menguasai sistem politik, pemerintahan daerah (otonomi daerah), pemerintahan negara khususnya Indonesia, mempunyai sikap positif mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), mengimplementasikan HAM di Indonesia, kewajiban menghargai HAM, mengetahui hak dan kewajiban warganegara. Memiliki wawasan tentang demokrasi dan civil society atau masyarakat madani, bersikap dan berprilaku demokratis, mengerti kewilayahan negara Indonesia dan hukum kewilayahan negara Indonesia, geopolitik, geostrategi Indonesia, dan implementasinya pada pembangunan nasional serta hubungan internasional dalam rangka peran Indonesia bagi upaya perdamaian dunia. Selain itu agar mahasiswa melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ihklas sebagai warganegara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab. Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering sering disebut sebagai civic education, citizenship education, bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005). Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education, democracy education, citizenship education” yang berlandaskan filsafat Pancasila, mengandung muatan identitas nasional Indonesia serta muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara (Mansoer, 2005). Di era teknologi informasi yang semakin canggih ini setiap manusia dituntut untuk bersaing menghadapi perkembangan zaman. Maka sangat diperlukan bibit-bibit unggul khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang disiapkan untuk memajukan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga mahasiswa dididik dan dibekali pendidikan kewarganegaraan agar memiliki kecakapan personal untuk menghayati diri sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan menyadari perannya sebagai anggota masyarakat serta warga negara yang baik berguna untuk pengembangan diri. Kecakapan berfikir rasional dibutuhkan untuk menggali, menemukan, mengolah informasi serta memecahkan masalah dan mengambil keputusan berdasarkan pada perhitungan spekulatif. Dari pendidikan kewarganegaraan membuat mahasiswa mempunyai kelebihan di bidang kecakapan sosial, akademik (kemampuan berfikir ilmiah) dan vokasional (keterampilan kejuruan).
Sumber : Kaelan & Subaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
: U999/UMS40981/DRAFT_SILABUS_PKN
: http://www.wima.ac.id/mku/Kewarganegaraan.htm
Nama : C.A.Dewi Anggraeni Nim/Prodi : 07/258513/DPA/2858 / Rekam Medis
Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa
Pendidikan Kewarganegaraan (yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan) adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya. Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan sosial budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsur doktriner. Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Banyak diantara mahasiswa beranggapan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang hanya mengenal teori dan bersifat pelengkap saja. Beberapa alasan mengapa pendidikan Kewarganegaraan ternyata penting bagi Mahasiswa. Pertama, dibalik pembelajaran tersebut banyak sekali manfaat yang menyangkut segala kehidupan mahasiswa yang juga sebagai warga negara dari segala aspek sasarannya seperti, pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang berbudi pekerti luhur, yang berkepribadian, berdisiplin, yang bekerja keras, yang tangguh, yang mandiri, yang bertanggung jawab, yang cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani, yang mampu menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, yang mampu menumbuhkan dan mempertebal semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang inofatif dan kreatif. Yang mana secara garis besar, aspek-aspek tersebut berfungsi untuk mengatur sikap dan akhlak mahasiswa. Sebagaimana yang kita ketahui, pemuda adalah bibit yang dapat mengembangkan kemajuan dan perkembangan bangsa-negara. Sudah sepantasnya-lah bibit-bibit tersebut di beri perbekalan-perbekalan ilmu yang cukup mengenai wawasan kenegaraan serta jiwa nasionalisme agar merasa memiliki negara yang ia tinggali, yaitu dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini bagi Mahasiswa. Jika Mahasiswa sebagai bibit yang dapat unggul ini tidak diberi perbekalan serta wawasan dan jiwa nasionalisme, maka sudah pasti bangsa-negaranya akan ikut tenggelam dengan sikap yang tak berkepribadian tersebut.
Kedua, Implementasi menurut UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi , Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Beberapa kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, HAM dan prinsip serta semangat kebangsaan.
• Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap nilai-nilai demokrasi dan prinsip serta semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
b. Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c. Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
• Kedua partisipasi ini sangat berperan langsung dalam penciptaan persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
d. Agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
• Hak yang meliputi Hak sebagai warga negara yang selalu berjalan beriringan dengan pembatasan hak orang lain dan disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti, Hak mendapatkan pendidikan yang layak, Hak hidup, Hak mengemukakan pendapat, dll.
e. Agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
• Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa dapat menjadi alternatif yang baik dalam pemberian solusi dan kontribusi dalam permasalahan-permasalahan kebijakan publik.
f. Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
• Sebagai calon pemimpin di masa datang, sudah selayaknya lah dapat meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak dan berkeadaban. Nilai-nilai dasar yang didasarkan pada kebenaran Pancasila.
Ketiga, untuk mengetahui kadar pentingnya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan tersebut kita harus mengetahui dampak apakah yang terjadi jika tidak adanya pendidikan kewarganegaraan dalam dunia perguruan tinggi. Dampak yang dapat terjadi adalah krisis moral yang akan mengakibatkan rusaknya budaya bangsa Indonesia, karena mahasiswa sebagai tolak ukur kepribadian suatu bangsa-negara. Kemudian, dapat terjadinya ketidak-aktifan mahasiswa dalam dunia politik yang seharusnya dapat sebagai alternatif pemberi solusi dalam permasalahan kebijakan publik. Dapat terjadinya anregenerasi kepemimpinan, karena pasifnya generasi-generasi penerus. Keacuhan terhadap lingkungan negara pun dapat terjadi, hal ini dikarenakan tidak memilikinya jiwa atau rasa memiliki negara (jiwa nasionalisme) dalam diri mahasiswa. Patut diwaspadai bahwa kebanggaan terhadap negara asing juga dapat menimbulkan keacuhan lingkungan negara. Melalui keacuhan ternyata, dapat menimbulkan perpecahan bangsa akibat kurang kepedulian terhadap sesama. Jika telah terjadi keacuhan, krisis moral, anregenerasi pemimpin sudah dapat dipastikan kehancuran sebuah negara dapat terjadi, walau terjadi secara perlahan. Maukah negara kita yang telah dikorbankan oleh pejuang kita ini berantakan akibat ulah mahasiswa yang kurang menyadari betapa pentingya pendidikan Kewarganegaraan??! Sungguh tragis jika hal itu terjadi.
Melalui penjabaran diatas, dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan itu sangatlah penting bagi seluruh elemen negara. Begitu pula mahasiswa yang mana sebagai bibit penerus pemimpin bangsa, tak seharusnya meremahkan atau bahkan menganggap pendidikan kewarganegaraan itu tidak penting jika kita tidak mengetahui apa dampak yang dapat terjadi jika kita melakukan tindakan tersebut. Pendidikan kewarganegaraan penting dalam mengembangkan aspek kehidupan bangsa dan negara melalui tangan mahasiswa. Oleh sebab itu, dengan mengetahui dampak-dampak tersebut sebagai mahasiswa sepantasnya menganggap pendidikan kewarganegaraan itu menjadi sebuah kebutuhan yang dapat memenuhi segala pertanyaan-pertanyaan yang ada dibenak mahasiswa mengenai persoalan yang tejadi di negara. Seperti dalam ilmu peperangan, dengan sekali kita meremehkan sesuatu hal dan ragu akan sesuatu, segalanya dapat gagal dan hancur berantakan walau hanya sebuah kesalahan kecil yang kita perbuat akibat keraguan tersebut.
Sumber pemahaman:
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/kewarganegaraan/pendidikan-kewarganegaraan-pada-era-reformasi
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/judul-skripsi-jurusan/pendidikan-kewarganegaraan
http://ariskriswanto.blogspot.com/2009/03/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-oleh.html
http://kompas.co.id/read/xml/2008/12/11/21182460/pendidikan.kewarganegaraan.penting
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/26/seri-024-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
Nama : Irma Nirmalasari
NIM : 09/283764/PA/12695
Prodi : S-1 Elektronika Instrumentasi
“Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Dalam keputusan mendiknas No.232/U/2000, ditentukan bahwa nama mata kuliah Kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan bersama – sama dengan pendidikan pancasila dengan agama merupakan Mata kuliah Pengembang Kepribadian ( MPK ). Yang bermaksud untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi luhur, berkepribadian mantab dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Apakah masih perlu seorang mahasiswa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan ? jawabannya adalah perlu. karena mahasiswa selain memiliki tugas menuntut ilmu, mahasiswa juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada negara dan bangsanya. Sebagai pemuda-pemudi yang memiliki pemikiran inovatif, mahasiswa diharapkan mampu dijadikan sebagai penggerak perkembangan dan kemajuan masa depan Indonesia yang tentu saja tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moral, keagamaan serta budaya Indonesia. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
.Mahasiswa tidak hanya berpatisipasi tetapi mereka juga harus tetap setia kepada pancasila, serta menjunjung tinggi nilai-nilainya. Peduli terhadap permasalahan disekitar dan terbiasa tanggap untuk turut menyelesaikannya. Pendidikan Kewarganegaraan juga berguna untuk menjaga rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Karena bisa terlihat dari permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia, salah satu faktor penyebabnya adalah krisis nasionalisme. Banyak pemuda Indonesia yang sekarang ini mulai meninggalkan budaya Indonesia. Dengan begitu, mereka akan mulai tidak menghargai hasil karya bangsa sendiri. Lebih bangga menggunakan produk produk luar negeri, yang akan megakibatkan melemahnya perekonomian rakyat Indonesia. Oleh karna itu, dengan mendapatkan pendidikan kewarganegaraan, didalam diri mahasiswa akan timbulkan rasa bangga terhadap bangsanya.
Tidak hanya menimbulkan rasa nasionalisme dan rasa bangga terhadap negaranya, Pendidikan Kewarganegaran juga dapat digunakan sebagai pembanding sistem pemerintahan antara Indonesia dengan negara – negara berkembang lainnya. Dengan begitu mahasiswa dapat lebih peduli terhadap perkembangan politik Indonesia. Negara yang ingin maju membutuhkan dukungan besar dari masyarakatnya, membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas, dengan semangat dedikasi yang tinggi.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Padahal seharusnya, Pendidikan Kewarganegaraan lebih diutamakan. Karena Pendidikan Kewarganegaraanlah yang mengajarkan dasar – dasar pokok pancasila dan undang – undang dasar beserta pasal – pasalnya. Yang merupakan dasar hukum dan ketentuan negara Republik Indonesia. Bayangkan saja apa yang akan terjadi jika kita tidak mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan? Tentu saja kita akan menjadi warga negara yang buta akan hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pikiran mahasiswa akan terstimulasi untuk berfikir kritis terhadap penyimpangan hukum. Mahasiswa juga merupakan komponen vital dari gerakan reformasi, merupakan asset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Memahami dan sadar untuk bela negara dan memiliki pola berpikir, pola bertindak, bagi mahasiswa sangatlah penting, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat, sedangkan pemerintah bertugas untuk memfasilitasi dan menjamin kelangsungan hidup bagi generasi penerus bangsanya, dan sebagai warga negara, seharusnya mereka sadar bahwasanya mereka terkait pada dinamaka perubahan nasional. Pada era globalisasi ini, sangat dibutuhkan adanya ketahanan negara yang baik. Baik dari segi keamanan maupun persatuan.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lain.
4. Membangkitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda atau generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
5. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
6. Berpartisipasi dalam upaya penghentian budaya kekerasan degan damai & menghormati supremasi hukum serta menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat yang dilandasi sistem nilai pancasila dan universal.
7. Berkontribusi dalam berbagai permasalahan dalam kebijakan umum.
8. Agar lebih subjektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
9. Agar mahasiswa mampu meletakan nilai – nilai dasar secara bijak.
Dari beberapa mahasiswa yang saya berikan angket suara, saya memilih 2 jawaban yang berbeda dan memiliki alasan yang cukup bagus dari masing – masing pertanyaan yang saya ajukan. Berikut ini contoh angket suara yang saya sebarkan.
1. Menurut kalian apakah penting seeorang mahasiswa mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan?
2. Apa pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap kemajuan Indonesia?
3. Tulis tanggapan kalian tentang peranan mahasiswa terhadap Indonesia .
Dari pertanyaan pada point satu, ada yang menjawab bahwa Pendidikan Kewarganegaraan itu penting karena dengan adanya mata kuliah tersebut, kita bisa mengetahui dan mengerti struktur kepemerintahan Indonesia. Jadi kita bisa mengkritik masalah politik di Indonesia secara cerdas. Tidak hanya mengeluarkan pendapat secara asal, tetapi kita juga harus tau dasar – dasarnya. Sedangkan mahasiswa lainnya menjawab bahwa dengan mahasiswa mendapatkan mata kuliah kewarganegaraan, itu hanya membebankan saja. Karena SKS yang harus ditempuh jadi lebih banyak
Untuk pertanyaan nomer dua, pengaruh kewarganegaraan terhadap kemajuan Indonesia. Yaitu karena sebagai masyarakat yang menginginkan kemajuan negerinya, harus dimulai dengan mengetahui seluk beluk pemerintahannya. Tanpa tau bagaimana kita harus menyampaikan pendapat, kita hanya akan menjadi warga negara yang pasif serta tidak peka terhadap perkembangan politik Indonesia. Disisi lain, berpengaruh atau tidaknya mata kuliah kewaraganegaraan itu tergantung pada diri mahasiswa itu sendiri.
Sedangkan pada pertanyaan nomer tiga, mahasiswa seharusnya menjadi asset dan media untuk mengkritik setiap hal, demi kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang. Tetapi ada yang berpendapat bahwa pemerintah kurang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membangun Indonesia.
Jadi bisa disimpulkan bahwa “apakah penting Pendidikan Kewarganegaraan bagi seorang mahasiswa?” Jawabannya adalah PENTING.
Sumber Referensi
1. http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
2. http://one.indoskripsi.com/node/3220
3. catatan kewarganegaraan kelas 3 SMA
4. angket
Nama : Tifani Galuh Utami
No. Mahasiswa : 09/283629/PA/12640
Jurusan / Prodi : Fisika / Elektronika dan Instrumentasi
“Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Dalam keputusan mendiknas No.232/U/2000, ditentukan bahwa nama mata kuliah Kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan bersama – sama dengan pendidikan pancasila dengan agama merupakan Mata kuliah Pengembang Kepribadian ( MPK ). Yang bermaksud untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi luhur, berkepribadian mantab dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Apakah masih perlu seorang mahasiswa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan ? jawabannya adalah perlu. karena mahasiswa selain memiliki tugas menuntut ilmu, mahasiswa juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada negara dan bangsanya. Sebagai pemuda-pemudi yang memiliki pemikiran inovatif, mahasiswa diharapkan mampu dijadikan sebagai penggerak perkembangan dan kemajuan masa depan Indonesia yang tentu saja tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moral, keagamaan serta budaya Indonesia. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
.Mahasiswa tidak hanya berpatisipasi tetapi mereka juga harus tetap setia kepada pancasila, serta menjunjung tinggi nilai-nilainya. Peduli terhadap permasalahan disekitar dan terbiasa tanggap untuk turut menyelesaikannya. Pendidikan Kewarganegaraan juga berguna untuk menjaga rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Karena bisa terlihat dari permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia, salah satu faktor penyebabnya adalah krisis nasionalisme. Banyak pemuda Indonesia yang sekarang ini mulai meninggalkan budaya Indonesia. Dengan begitu, mereka akan mulai tidak menghargai hasil karya bangsa sendiri. Lebih bangga menggunakan produk produk luar negeri, yang akan megakibatkan melemahnya perekonomian rakyat Indonesia. Oleh karna itu, dengan mendapatkan pendidikan kewarganegaraan, didalam diri mahasiswa akan timbulkan rasa bangga terhadap bangsanya.
Tidak hanya menimbulkan rasa nasionalisme dan rasa bangga terhadap negaranya, Pendidikan Kewarganegaran juga dapat digunakan sebagai pembanding sistem pemerintahan antara Indonesia dengan negara – negara berkembang lainnya. Dengan begitu mahasiswa dapat lebih peduli terhadap perkembangan politik Indonesia. Negara yang ingin maju membutuhkan dukungan besar dari masyarakatnya, membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas, dengan semangat dedikasi yang tinggi.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Padahal seharusnya, Pendidikan Kewarganegaraan lebih diutamakan. Karena Pendidikan Kewarganegaraanlah yang mengajarkan dasar – dasar pokok pancasila dan undang – undang dasar beserta pasal – pasalnya. Yang merupakan dasar hukum dan ketentuan negara Republik Indonesia. Bayangkan saja apa yang akan terjadi jika kita tidak mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan? Tentu saja kita akan menjadi warga negara yang buta akan hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pikiran mahasiswa akan terstimulasi untuk berfikir kritis terhadap penyimpangan hukum. Mahasiswa juga merupakan komponen vital dari gerakan reformasi, merupakan asset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Memahami dan sadar untuk bela negara dan memiliki pola berpikir, pola bertindak, bagi mahasiswa sangatlah penting, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat, sedangkan pemerintah bertugas untuk memfasilitasi dan menjamin kelangsungan hidup bagi generasi penerus bangsanya, dan sebagai warga negara, seharusnya mereka sadar bahwasanya mereka terkait pada dinamaka perubahan nasional. Pada era globalisasi ini, sangat dibutuhkan adanya ketahanan negara yang baik. Baik dari segi keamanan maupun persatuan.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan :
1.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa – bangsa lain.
4.Membangkitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda atau generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
5.Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
6.Berpartisipasi dalam upaya penghentian budaya kekerasan degan damai & menghormati supremasi hukum serta menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat yang dilandasi sistem nilai pancasila dan universal.
7.Berkontribusi dalam berbagai permasalahan dalam kebijakan umum.
8.Agar lebih subjektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
9.Agar mahasiswa mampu meletakan nilai – nilai dasar secara bijak.
Dari beberapa mahasiswa yang saya berikan angket suara, saya memilih 2 jawaban yang berbeda dan memiliki alasan yang cukup bagus dari masing – masing pertanyaan yang saya ajukan. Berikut ini contoh angket suara yang saya sebarkan.
1.Menurut kalian apakah penting seeorang mahasiswa mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan?
2.Apa pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan terhadap kemajuan Indonesia?
3.Tulis tanggapan kalian tentang peranan mahasiswa terhadap Indonesia .
Dari pertanyaan pada point satu, ada yang menjawab bahwa Pendidikan Kewarganegaraan itu penting karena dengan adanya mata kuliah tersebut, kita bisa mengetahui dan mengerti struktur kepemerintahan Indonesia. Jadi kita bisa mengkritik masalah politik di Indonesia secara cerdas. Tidak hanya mengeluarkan pendapat secara asal, tetapi kita juga harus tau dasar – dasarnya. Sedangkan mahasiswa lainnya menjawab bahwa dengan mahasiswa mendapatkan mata kuliah kewarganegaraan, itu hanya membebankan saja. Karena SKS yang harus ditempuh jadi lebih banyak
Untuk pertanyaan nomer dua, pengaruh kewarganegaraan terhadap kemajuan Indonesia. Yaitu karena sebagai masyarakat yang menginginkan kemajuan negerinya, harus dimulai dengan mengetahui seluk beluk pemerintahannya. Tanpa tau bagaimana kita harus menyampaikan pendapat, kita hanya akan menjadi warga negara yang pasif serta tidak peka terhadap perkembangan politik Indonesia. Disisi lain, berpengaruh atau tidaknya mata kuliah kewaraganegaraan itu tergantung pada diri mahasiswa itu sendiri.
Sedangkan pada pertanyaan nomer tiga, mahasiswa seharusnya menjadi asset dan media untuk mengkritik setiap hal, demi kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang. Tetapi ada yang berpendapat bahwa pemerintah kurang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membangun Indonesia.
Jadi bisa disimpulkan bahwa “apakah penting Pendidikan Kewarganegaraan bagi seorang mahasiswa?” Jawabannya adalah PENTING.
Sumber Referensi
1. http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
2. http://one.indoskripsi.com/node/3220
3. catatan kewarganegaraan kelas 3 SMA
4. angket
Nama : Tifani Galuh Utami
No. Mahasiswa : 09/283629/PA/12640
Jurusan / Prodi : Fisika / Elektronika dan Instrumentasi
Memaknai Kembali
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Jenjang Universitas
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewarganegaraan.
Dalam pasal 30 UUD 1945 yang ditegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Demakratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi. Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
A. Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
B. Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
3. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
b. Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
c. Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa sangatlah penting karena memiliki beberapa tujuan sebagaimana penulis paparkan berikut ini.
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik
5. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
6. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
7. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
8. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dari paparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa benar-benar penting untuk diajarkan, supaya generasi muda Indonesia yang sedang menuntut ilmu tersebut dapat benar-benar mendaya gunakan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kepentingan orang banyak dan negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Daftar Pustaka
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74
http://one.indoskripsi.com/node/3220
http://akhmadi.blog.com/2684843/
http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
Disusun oleh:
Nama : Nungky Swandari
Prodi : Rekam Medis
NIM : 07/255651/DPA/2656
Memaknai Kembali
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Jenjang Universitas
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewarganegaraan.
Dalam pasal 30 UUD 1945 yang ditegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Demakratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi. Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
A.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
B.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
3. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
b. Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
c. Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa sangatlah penting karena memiliki beberapa tujuan sebagaimana penulis paparkan berikut ini.
1.Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI
2.Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
3.Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4.Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik
5. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
6.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
7.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
8.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dari paparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa benar-benar penting untuk diajarkan, supaya generasi muda Indonesia yang sedang menuntut ilmu tersebut dapat benar-benar mendaya gunakan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kepentingan orang banyak dan negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Daftar Pustaka
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74
http://one.indoskripsi.com/node/3220
http://akhmadi.blog.com/2684843/
http://webforum.plasa.com/archive/index.php/t-95092.html
Disusun oleh:
Nama : Nungky Swandari
Prodi : Rekam Medis
NIM : 07/255651/DPA/2656
Menurut pendapat saya, mata kuliah kewarganegaraan perlu diajarkan untuk mahasiswa karena mata kuliah kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Mata kuliah kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik, serta bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Mata kuliah kewarganegaraan juga mampu menjadi instrumen pembentuk watak dan kepribadian mahasiswa yang cerdas dan berwawasan kebangsaan serta memiliki kesadaran untuk membela kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah kewarganegaraan diharapkan bisa menjadi salah satu bidang kajian akademis yang menarik untuk dipelajari oleh mahasiswa dan kalangan akademisi.
Mata kuliah kewarganegaran bisa lebih berkualitas dalam membentuk karakter mahasiswa menjadi anak bangsa yang berkepribadian dan berwawasan kebangsaan serta mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara secara benar dan konsisten. dalam mata kuliah kewargaraan mahasiswa dapat menggali substansi materi secara kritis dan akademis. Mata kuliah kewarganegaraan ini sebagai salah satu cabang ilmu yang diberikan di perguruan tinggi, tidak hanya sekedar pembekalan yang bersifat kognitif (pengetahuan), akan tetapi bersentuhan dengan afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Mahasiswa merupakan kader pemimpin bangsa di masa depan. Dengan kapasitas seperti itu, tidak heran kemudian mahasiswa senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat, menjadi agen perubahan sosial dan selalu kitis terhadap fenomena sosial kebangsaan yang terjadi di lingkungannya. Dalam konteks kehidupan bangsa di tengah arus gelombang globalisasi, pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara kian penting dan urgen untuk kita kedepankan. pembinaan terhadap generasi muda khususnya bagi kelompok mahasiswa sebagai kaum muda terdidik yang di masa depan akan melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mata kuliah kewarganegaraan sebagai salah satu instrument dalam meningkatkan wawasan kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara.
Mata kuliah kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Matakuliah kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Mata kuliah ini membuat setiap mahasiswa memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik, serta pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas.
Mata kuliah kewarganegaran sangat penting bagi mahasiswa karena memiliki manfaat yang begitu besar, yaitu memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. dengan begitu mahasiswa akan menjadi warga negara yang aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Mata kuliah kewarganegaraan bertujuan membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Nama : Mayliza Da Nerra Carunie Jatmiko
NIM : 07/255520/DPA2630
Prodi : D3 Rekam Medis
Menurut pendapat saya, mata kuliah kewarganegaraan perlu diajarkan untuk mahasiswa karena mata kuliah kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Mata kuliah kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik, serta bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Mata kuliah kewarganegaraan juga mampu menjadi instrumen pembentuk watak dan kepribadian mahasiswa yang cerdas dan berwawasan kebangsaan serta memiliki kesadaran untuk membela kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah kewarganegaraan diharapkan bisa menjadi salah satu bidang kajian akademis yang menarik untuk dipelajari oleh mahasiswa dan kalangan akademisi.
Mata kuliah kewarganegaran bisa lebih berkualitas dalam membentuk karakter mahasiswa menjadi anak bangsa yang berkepribadian dan berwawasan kebangsaan serta mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara secara benar dan konsisten. dalam mata kuliah kewargaraan mahasiswa dapat menggali substansi materi secara kritis dan akademis. Mata kuliah kewarganegaraan ini sebagai salah satu cabang ilmu yang diberikan di perguruan tinggi, tidak hanya sekedar pembekalan yang bersifat kognitif (pengetahuan), akan tetapi bersentuhan dengan afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Mahasiswa merupakan kader pemimpin bangsa di masa depan. Dengan kapasitas seperti itu, tidak heran kemudian mahasiswa senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat, menjadi agen perubahan sosial dan selalu kitis terhadap fenomena sosial kebangsaan yang terjadi di lingkungannya. Dalam konteks kehidupan bangsa di tengah arus gelombang globalisasi, pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara kian penting dan urgen untuk kita kedepankan. pembinaan terhadap generasi muda khususnya bagi kelompok mahasiswa sebagai kaum muda terdidik yang di masa depan akan melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mata kuliah kewarganegaraan sebagai salah satu instrument dalam meningkatkan wawasan kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara.
Mata kuliah kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Matakuliah kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Mata kuliah ini membuat setiap mahasiswa memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik, serta pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas.
Mata kuliah kewarganegaran sangat penting bagi mahasiswa karena memiliki manfaat yang begitu besar, yaitu memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. dengan begitu mahasiswa akan menjadi warga negara yang aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Mata kuliah kewarganegaraan bertujuan membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/20/seri-012-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/resume-pendidikan-kewarganegaraan-dan-analisa
http://www.tniad.mil.id/1berita.php?pil=12&dn=20080807081859
Nama : Mayliza Da Nerra Carunie Jatmiko
NIM : 07/255520/DPA2630
Prodi : D3 Rekam Medis
PERLUNYA MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Fenomena yang terjadi dari tahun ketahun bahkan sampai akhir-akhir ini, masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh warganegara Indonesia yang berstatus pejabat/petugas/karyawan/mahasiswa dsb, pada lembaga/institusi tertentu yang berlatar belakang pendidikan formal dari perguruan tinggi Negeri maupun swasta ternama di negeri ini,Yang melakukan kasus-kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Gambaran yang masih jelas bisa kita ingat diantaranya adalah kasus beberapa tahun yang silam, terjadinya kasus kekerasan di satu institusi perguruan tinggi pemerintahan yang sampai pada akhirnya menewaskan seorang mahasiswa.
Sebagai gambaran juga, yang dapat kita lihat pada fenomena akhir-akhir ini, yaitu lembaga kepercayaan rakyat yang prestasinya perlu diacungkan jempol yaitu KPK yang selama ini juga menjadi harapan bangsa, ternyata eksistensinya masih diragukan untuk memberantas korupsi, dikarenakan SDM yang ada didalamnya mulai dari pimpinan dan jajarannya akhir-akhir ini melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan manusia yang pancasilais,
Belum lagi kasus-kasus di dalam Departemen-departemen, dinas-dinas, institusi-institusi pemerintahan maupun swasta yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selaku waganegara indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, harusnya tidak berkarakter demikian? Apakah Pendidikan kewarganegraan yang didapat di bangku perkuliahan tidak dipelajari dan diterapkan dengan sebaik-baiknya atau bagaimana?
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas,trampil, dan karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah kajian teori atau disiplin ilmu yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peranan dan kedudukanya sebagai warga negara yang baik ( a good zitizen )
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Adapun Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kasus dan landasan teori yang cukup memberikan informasi yang jelas untuk dibandingkan, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya materi pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan diseluruh jajaran perguruan tinggi di Indonesia.Dari tahun ketahun materi ini dihadirkan dalam kurikulum yang ada pada setiap institusi pendidikan diIndonesia, tapi tetap saja seakan-akan setelah mahasiswanya lulus dari perguruan tinggi tersebut, sepertinya materi ini tidak memberikan pengertian yang sangat berarti. Pembuktiannaya ada pada contoh kasus diatas.dari keterangan-keterangan di atas, dapat kita bayangkan, Upaya menghadirkan materi pendidikan kewarganegaraan yang selama ini ada, masih kurang memberikan arti terhadap warganegara Indonesia, apalagi bila materi ini ditiadakan?
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan harusnya menjadi hal yang lebih utama daripada pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu untuk kita pelajari.
Kesimpulan :
1.Berdasarkan ulasan-ulasan diatas, jajaran perguruan tinggi di Indonesia, dapat saja membentuk manusia yang cerdas dan trampil, tapi untuk mmbentuk karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 tidak semudah membentuk kecerdasan dan keterampilan.
2.Kecerdasan dan keterampilan yang sudah dimiliki oleh karakater-karakter yang tidak jelas,bisa saja dipergunakan secara positive maupun negative, artinya orang-orang yang memiliki karakter yang baik akan menggunakan disiplin ilmunya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara/masyarakat yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, sedangkan yang tidak, ia akan menyalahgunakan disiplin ilmunya tersebut.
3.isi dari materi-materi pendidikan kewarganegaraan di suatu Institusi pendidikan jangan terlalu dititik beratkan pada Kecerdasan dan ketermpilan,melainkan lebih dititik beratkan pada pengajaran untuk membentuk manusia berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945. Yaitu manusia yang memiliki pemikiran akal budi yang rasional, perasaan jiwa yang emosional dan kemauan hati yang spiritual yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945.
Referensi :
http://sjakhyakirti.blogspot.com/2009/01/materi-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Yousi Fanke Tendean
Nim : 07/260554/DPA/2899
Prody : DIII Rekam medis dan Informasi Kesehatan MIPA UGM.
PERLUNYA MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Fenomena yang terjadi dari tahun ketahun bahkan sampai akhir-akhir ini, masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh warganegara Indonesia yang berstatus pejabat/petugas/karyawan/mahasiswa dsb, pada lembaga/institusi tertentu yang berlatar belakang pendidikan formal dari perguruan tinggi Negeri maupun swasta ternama di negeri ini, Yang melakukan kasus-kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Gambaran yang masih jelas bisa kita ingat diantaranya adalah kasus beberapa tahun yang silam, terjadinya kasus kekerasan di satu institusi perguruan tinggi pemerintahan yang sampai pada akhirnya menewaskan salah seorang mahasiswa.
Sebagai gambaran juga, yang dapat kita lihat pada fenomena akhir-akhir ini, yaitu lembaga kepercayaan rakyat yang prestasinya perlu diacungkan jempol yaitu KPK yang selama ini juga menjadi harapan bangsa, ternyata eksistensinya masih diragukan untuk memberantas korupsi, dikarenakan SDM yang ada didalamnya mulai dari pimpinan dan jajarannya akhir-akhir ini melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan manusia yang pancasilais,
Belum lagi kasus-kasus di dalam Departemen-departemen, dinas-dinas, institusi-institusi pemerintahan maupun swasta yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selaku waganegara indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, harusnya tidak berkarakter demikian? Apakah Pendidikan kewarganegraan yang didapat di bangku perkuliahan tidak dipelajari dan diterapkan dengan sebaik-baiknya atau bagaimana?
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas,trampil, dan karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah kajian teori atau disiplin ilmu yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peranan dan kedudukanya sebagai warga negara yang baik ( a good zitizen )
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Adapun Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kasus dan landasan teori yang cukup memberikan informasi yang jelas untuk dibandingkan, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya materi pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan diseluruh jajaran perguruan tinggi di Indonesia.Dari tahun ketahun materi ini dihadirkan dalam kurikulum yang ada pada setiap institusi pendidikan diIndonesia, tapi tetap saja seakan-akan setelah mahasiswanya lulus dari perguruan tinggi tersebut, sepertinya materi ini tidak memberikan pengertian yang sangat berarti. Pembuktiannaya ada pada contoh kasus diatas.dari keterangan-keterangan di atas, dapat kita bayangkan, Upaya menghadirkan materi pendidikan kewarganegaraan yang selama ini ada, masih kurang memberikan arti terhadap warganegara Indonesia, apalagi bila materi ini ditiadakan?
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan harusnya menjadi hal yang lebih utama daripada pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu untuk kita pelajari.
Kesimpulan :
1.Berdasarkan ulasan-ulasan diatas, jajaran perguruan tinggi di Indonesia, dapat saja membentuk manusia yang cerdas dan trampil, tapi untuk mmbentuk karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 tidak semudah membentuk kecerdasan dan keterampilan.
2.Kecerdasan dan keterampilan yang sudah dimiliki oleh karakater-karakter yang tidak jelas,bisa saja dipergunakan secara positive maupun negative, artinya orang-orang yang memiliki karakter yang baik akan menggunakan disiplin ilmunya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara/masyarakat yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, sedangkan yang tidak, ia akan menyalahgunakan disiplin ilmunya tersebut.
3.isi dari materi-materi pendidikan kewarganegaraan di suatu Institusi pendidikan jangan terlalu dititik beratkan pada Kecerdasan dan ketermpilan,melainkan lebih dititik beratkan pada pengajaran untuk membentuk manusia berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945. Yaitu manusia yang memiliki pemikiran akal budi yang rasional, perasaan jiwa yang emosional dan kemauan hati yang spiritual yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945.
Referensi :
http://sjakhyakirti.blogspot.com/2009/01/materi-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Yousi Fanke Tendean
Nim : 07/260554/DPA/2899
Prody : DIII Rekam medis dan Informasi Kesehatan
PERLUNYA MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Fenomena yang terjadi dari tahun ketahun bahkan sampai akhir-akhir ini, masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh warganegara Indonesia yang berstatus pejabat/petugas/karyawan/mahasiswa dsb, pada lembaga/institusi tertentu yang berlatar belakang pendidikan formal dari perguruan tinggi Negeri maupun swasta ternama di negeri ini, Yang melakukan kasus-kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Gambaran yang masih jelas bisa kita ingat diantaranya adalah kasus beberapa tahun yang silam, terjadinya kasus kekerasan di satu institusi perguruan tinggi pemerintahan yang sampai pada akhirnya menewaskan salah seorang mahasiswa.
Sebagai gambaran juga, yang dapat kita lihat pada fenomena akhir-akhir ini, yaitu lembaga kepercayaan rakyat yang prestasinya perlu diacungkan jempol yaitu KPK yang selama ini juga menjadi harapan bangsa, ternyata eksistensinya masih diragukan untuk memberantas korupsi, dikarenakan SDM yang ada didalamnya mulai dari pimpinan dan jajarannya akhir-akhir ini melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan manusia yang pancasilais,
Belum lagi kasus-kasus di dalam Departemen-departemen, dinas-dinas, institusi-institusi pemerintahan maupun swasta yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selaku waganegara indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, harusnya tidak berkarakter demikian? Apakah Pendidikan kewarganegraan yang didapat di bangku perkuliahan tidak dipelajari dan diterapkan dengan sebaik-baiknya atau bagaimana?
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas,trampil, dan karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah kajian teori atau disiplin ilmu yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peranan dan kedudukanya sebagai warga negara yang baik ( a good zitizen )
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Adapun Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kasus dan landasan teori yang cukup memberikan informasi yang jelas untuk dibandingkan, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya materi pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan diseluruh jajaran perguruan tinggi di Indonesia.Dari tahun ketahun materi ini dihadirkan dalam kurikulum yang ada pada setiap institusi pendidikan diIndonesia, tapi tetap saja seakan-akan setelah mahasiswanya lulus dari perguruan tinggi tersebut, sepertinya materi ini tidak memberikan pengertian yang sangat berarti. Pembuktiannaya ada pada contoh kasus diatas.dari keterangan-keterangan di atas, dapat kita bayangkan, Upaya menghadirkan materi pendidikan kewarganegaraan yang selama ini ada, masih kurang memberikan arti terhadap warganegara Indonesia, apalagi bila materi ini ditiadakan?
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan harusnya menjadi hal yang lebih utama daripada pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu untuk kita pelajari.
Kesimpulan :
1.Berdasarkan ulasan-ulasan diatas, jajaran perguruan tinggi di Indonesia, dapat saja membentuk manusia yang cerdas dan trampil, tapi untuk mmbentuk karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 tidak semudah membentuk kecerdasan dan keterampilan.
2.Kecerdasan dan keterampilan yang sudah dimiliki oleh karakater-karakter yang tidak jelas,bisa saja dipergunakan secara positive maupun negative, artinya orang-orang yang memiliki karakter yang baik akan menggunakan disiplin ilmunya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara/masyarakat yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, sedangkan yang tidak, ia akan menyalahgunakan disiplin ilmunya tersebut.
3.isi dari materi-materi pendidikan kewarganegaraan di suatu Institusi pendidikan jangan terlalu dititik beratkan pada Kecerdasan dan ketermpilan,melainkan lebih dititik beratkan pada pengajaran untuk membentuk manusia berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945. Yaitu manusia yang memiliki pemikiran akal budi yang rasional, perasaan jiwa yang emosional dan kemauan hati yang spiritual yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945.
4.Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Referensi :
http://sjakhyakirti.blogspot.com/2009/01/materi-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Yousi Fanke Tendean
Nim : 07/260554/DPA/2899
Prody : DIII Rekam medis dan Informasi Kesehatan
Apakah masih perlu materi kuliah Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Ketika mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) mata kuliah yang akan diambil disemester 5, saya bertanya dalam hati “kok ada matakuliah kewarganegaraan sih”. Bukannya kita sudah pernah mendapat materi yang serupa sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), namun setelah saya mengikuti perkuliahan sebanyak 3 kali pertemuan di kelas saya baru menyadari pentingnya materi kewarganegaraan di perguruan tinggi, selain untuk mengigat pelajaran yang pernah di dapat ketika masih dibangku sekolah, materi kewarganegaraan di perguruan tinggi lebih cenderung memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif.
Di tingkat pendidikan dasar hingga menengah substansi pendidikan kewarganegaraan digabungkan dengan pendidikan pancasila, sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sehingga Pancasila disini berguna sebagai pondasi awal dalam mengembangkan kewarganegaraan. Di perguruan tinggi pendidikan kewarganegaraan dimasukan sebagai kategori Mata Kuliah Pengembang Kepribadian (MKPK). Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain :
1. Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
2. Agar mahasiswa mampu lebih proaktif dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai kekerasan dengan cerdas dan damai.
3. Agar mahasiswa memiliki rasa kepeduliaan dan mampu berprestasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama dan nilai universal.
4. Agar mahasiswa mampu berfikir kritis dan obyektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM dan demokrasi.
5. Agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public.
6. Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar moral secara bijak.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan yang lebih cenderung pada kekuatan fisik, sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan yang bersifat non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Mahasiswa dalam hal ini sebagai generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, dan negara dan hubungan internasional dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Repuplik Indonesia.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air, dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana / ilmuan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkasi dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi dan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertiaan antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila dia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan HAM sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyatakan bahwa pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualita dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bansa.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani.
Maka dari itu berdasarkan uraian diatas Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi amatlah perlu, karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah yang terus-menerus mengembakan ilmu pengetahuan dan teknologi dan di perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Referensi :
elearning.gunadarma.ac.id/…/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf
yogaslavianarmy.wordpress.com/…/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi
Materi kuliah selama 3x pertemuan.
Nama : Mifta Dwi Ariani
NIM :07/258654/DPA/2870
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan satu di antara tradisi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yakni citizenship transmission. Saat ini citizenship transmission telah berkembang menjadi tiga aspek pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education), yakni aspek akademis, aspek kurikuler, dan aspek sosial budaya (Winataputra, 2004). Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian yang menghubungkan berbagai dimensi ilmu seperti psikologi, sosial budaya, ilmu politik dan ilmu pendidikan yang relevan. Hal ini berimplikasi terhadap proses pendidikan bagi warga negara Indonesia dalam konteks membina rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan kewarganegaraan adalah:
1. bidang kajian yang ditopang oleh berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan yang relevan, seperti: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, filsafat dan agama yang digunakan sebagai landasan untuk melakukan kajian-kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai, dan perilaku demokrasi warga negara.
2. kemampuan dasar yang akan dicapai adalah kemampuan intelektual dan sosial (berpikir, bersikap, bertindak, serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat);
3. sebagai upaya pengembangan daya nalar (state of mind);
4. pendekatan pembelajaran yang digunakan lebih inspiratif dan partisipatif dengan menekankan pada pelatihan penggunaan logika,penalaran, perenungan, pengalaman kehidupan, dan pembentukan karakter;
5. sebagai pembangunan karakter bangsa yakni proses pengembangan warganegara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi (civic intelligence), tanggung jawab (civic responsibility), dan partisipasi (civic participation); dan
6. laboratorium pembentukan watak, untuk memperoleh pemahaman, sikap, dan perilaku yang berkarakter.
Namun timbul pertayaan, apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Itu merupakan sebuah pertanyaan yang sangat jarang kita dengar saat ini. Ya, mengingat sangat jarang yang mengangkat tema Pendidikan Kewarganegaran lagi ke permukaan sebagai factor yang penting bagi kehidupan bernegara dan berbangsa, khususnya bagi mahasiswa. Namun, mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dikatakan sebagai factor yang penting? Bahkan hingga bagi kehidupan bernegara dan berbangsa?
Kita sebagai mahasiswa, yaitu generasi penerus bangsa ini, seharusnya sangat peduli dan janganlah bersifat acuh tak acuh bahkan tidak peduli sama sekali terhadap apa yang terjadi di Negara kita. Nah, dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan-lah yang dapat berperan dalam menangani masalah-masalah seputar tadi hingga menjadi warga negara yang “benar” dan sebagaimana warga Negara semestinya. Cinta tanah air.
Alasan lain, karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasional. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa.
Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju pasti membutuhkan daya dukung yang besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam payung yang sama untuk menghadapi ke-kompleks-an krisis, yakni krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan suatu image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjaga kebersihan dan mengikuti kegiatan siskamling.
Seperti dikatakan sebelumnya, Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu. Contohnya, dalam Pendidikan Kewarganegaraan, dibahas tentang Bela Negara. Ya, Bela Negara. Bayangkan, jika ada sebuah Negara yang sedang di jajah oleh bangsa lain, namun warga Negara tersebut (misalnya seorang mahasiswa) tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap tindak tanduk penjajah, bahkan bersifat acuh tak acuh bahkan sangat tidak peduli terhadap negaranya. Negara itu pasti akan hancur cepat atau lambat. Itu pasti.
Nah, hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS (politik strategi nasional), menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta).
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yaitu antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan cara damai, agar mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan yang bersifat kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas, jika ditanyakan perlu tidaknya Pendidikan Kewarganegaraan, ya, memang perlu, bahkan sangat perlu bagi seorang mahasiswa khususnya dalam masa studinya yang dapat diterapkan didalam kehidupan sehari-harinya.
REFERENSI:
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
(di akses pada 21september 2009, 22.24WIB)
http://www.nadiroh.co.cc/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
(di akses pada 21september 2009, 23.19WIB)
NAMA: LINGGA ADITYA PRAYUDA
NIM: 2009/283116/PA/12447
PRODI: ELINS
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
bagi Mahasiswa
Pancasila merupakan sumber dai Pendidikan Kewarganegaraan, oleh karena itu pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan masih tergabung dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bersama Pendidikan Pancasila. Karena materi Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila saja, maka Pendidikan Kewarganegaraan dipisahkan dari Pendidikan Pancasila. Dan juga Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk diajarkan kepada para penerus bangsa agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Bagi sebagian besar mahasiswa, matakuliah Kewarganegaraan dianggap sebagai matakuliah yang kurang penting. Mungkin karena matakuliah Kewarganegaraan tidak jauh berbeda dengan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan saat di SMA dan sejarah bangsa. Dan Pendidikan Kewarganegaraan sudah mereka dipelajari dari bangku sekolah dasar ataupun sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas sehingga kebanyakan mahasiswa merasa bosan mendengar kata ” Kewarganegaraan” karena saat kuliah masih ada matakuliah Kewarganegaraan yang mereka anggap sudah lama dipelajari.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya penting untuk membangun generasi penerus yang memiliki jiwa cinta tanah air. Lebih aktif dalam berpartisipasi dalam setiap putusan-putusan atau tetapan-tetapan pemerintah yang sesuia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita bangsa. Dan juga menolak tetapan-tetapan atau putusan-putusan pemerintah yang merugikan masyarakat. Menciptakan penerus bangsa yang selalu bertindak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap tindakannya selalu tepat pada tujuannya. Menyadarkan generasi muda akan pentingnya kewajiban dan hak mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi kelanjutan demokrasi. Dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan kita tidak akan mudah terpengaruh oleh hasutan-hasutan bangsa lain, mengakui dan menghormati perbedaan yang ada di Indonesia, menghargai dan melestarikan kebudayaan yang telah diwariskan nenek moyang kita, dapat menyeleksi kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia. Kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia tidak semuanya ditolak tetapi kebudayaan yang tidak sesui dengan Pancasila saja yang ditolak.
Rasa nasionalisme dapat dipupuk dengan berbagai cara. Salah satu cara tersebut adalah dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan rasa nasionalisme tinggi yang dimiliki generasi muda, suatu negara dapat mengatasi setiap permasalahan nasional ataupun global yang dihadapi. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya disadari oleh setiap elemen masyarakat bukan hanya kaum pelajar tetapi para pejabat pemerintahan dan masyarakat umum.
Setiap negara pasti menginginkan generasi mudanya nantinya siap menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk juga Indonesia. Namun sayangnya generasi muda di Indonesia tidak sadar akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan untuk mempertahankan demokrasi yang telah ada di Indonesia ini. Perlu diketahui bahwa demokrasi tidak diwariskan tetapi dipelajari dan dialami. Demokrasi bukanlah mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya, tetapi harus secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dan Branson,1998:2).
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya bagi generasi penerus. Menurut studi di berbagai negara, Print (1999: 12) berpendapat isi Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Hak dan tanggung jawab warga negara.
2. Pemerintahan dan lembaga-lembaga.
3. Sejarah dan konstitusi.
4. Identitas nasional.
5. Sistem hokum dan rule of law.
6. Hak asasi manusia, hak-hak ekonomi, politik, dan sosial.
7. Proses dan prinsip-prinsip demokrasi.
8. Partisipasi aktif warga negara dalam wacana kewarganegaraan.
9. Wawasan internasional.
10. Nilai-nilai dari kewarganegaraan yang demokratis
Selain itu Waterwoth (1998: 3) mengemukakan tentang butir-butir konsep kewarganegaraan dan warga negara yang baik, yaitu:
1. Menghargai warisan budaya masyarakatnya.
2. Menggunakan hak pilih.
3. Menghormati hukum dan norma-norma masyarakat.
4. Memahami berbagai proses politik dan ekonomi.
5. Menggunakan hak berbicara.
6. Memberikan sumbangan bagi kebaikan keluarga dan masyarakat.
7. Peduli terhadap lingkungan lokalnya.
Sedangkan Abdul Azis Wahab (2000: 5) mengemukakan sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus menjadi prinsip utama pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Konstitusionalisme.
2. Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Kewarganegaraan cerdas.
4. Kedaulatan rakyat.
5. Kekuasaan hokum.
6. Hak asasi manusia.
7. Pembagian kekuasaan.
8. Sistem peradilan yang bebas.
9. Pemerintah daerah.
10. Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial
Dari uraian di atas menunjukan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki prinsip-prinsip dasar yang penting bagi warga negara agar tercapainya sebuah negara yang demokrasi. Selama ini banyak mahasiswa yang meneriakan kata” demokrasi” tetapi belum tentu mereka dapat mengerti makna demokrasi yang sesungguhnya. Banyak mahasiwa enggan untuk belajar Pendidikan Kewarganegaraan, padahal Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu wadah yang mempelajari tentang demokrasi karena seperti yang terurai pada paragraph ke-5 bahwa demokrasi tidak diwariskan tetapi dipelajari dan dialami. Jadi selama ini mahasiwa hanya meneriakan saja tanpa ada usaha untuk menciptakan dan melestarikan demokrasi itu sendiri.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki fungsi dan tujuan. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1. Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter masyarakat Indonesia agar dapat hidup dengan bengsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi.
5. Membangkitkan rasa kebanggaan pada jiwa setiap pemuda atau generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa saat ini. Bukan hanya karena Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat menciptakan warga negara yang bertindak sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga dapat mempertahankan demokrasi yang sedang dibangun saat ini. Karena demokrasi harus dipelajari dan dialami tidak diturunkan turun-temurun dari generasi ke generasi lainnya. Seharusnya para mahasiswa sadar akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar di masa depan tercipta para pemimpin bagsa yang berjiwa nasionalisme tinggi sehingga ke dapannya Indonesia dapat menjadi negara yang dapat memenuhi tujuan dari negara Indonesia itu sendiri.
Nama : Darli Aseftalistya
Nomor Mahasiswa : 09/286783/PA/12879
Prodi : S1 Elins
PERLUNYA MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Fenomena yang terjadi dari tahun ketahun bahkan sampai akhir-akhir ini, masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh warganegara Indonesia yang berstatus pejabat/petugas/karyawan/mahasiswa dsb, pada lembaga/institusi tertentu yang berlatar belakang pendidikan formal dari perguruan tinggi Negeri maupun swasta ternama di negeri ini, Yang melakukan kasus-kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Gambaran yang masih jelas bisa kita ingat diantaranya adalah kasus beberapa tahun yang silam, terjadinya kasus kekerasan di satu institusi perguruan tinggi pemerintahan yang sampai pada akhirnya menewaskan salah seorang mahasiswa.
Sebagai gambaran juga, yang dapat kita lihat pada fenomena akhir-akhir ini, yaitu lembaga kepercayaan rakyat yang prestasinya perlu diacungkan jempol yaitu KPK yang selama ini juga menjadi harapan bangsa, ternyata eksistensinya masih diragukan untuk memberantas korupsi, dikarenakan SDM yang ada didalamnya mulai dari pimpinan dan jajarannya akhir-akhir ini melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan manusia yang pancasilais,
Belum lagi kasus-kasus di dalam Departemen-departemen, dinas-dinas, institusi-institusi pemerintahan maupun swasta yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selaku waganegara indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, harusnya tidak berkarakter demikian? Apakah Pendidikan kewarganegraan yang didapat di bangku perkuliahan tidak dipelajari dan diterapkan dengan sebaik-baiknya atau bagaimana?
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas,trampil, dan karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945.
Pada Hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah kajian teori atau disiplin ilmu yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peranan dan kedudukanya sebagai warga negara yang baik ( a good zitizen )
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Adapun Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kasus dan landasan teori yang cukup memberikan informasi yang jelas untuk dibandingkan, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya materi pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan diseluruh jajaran perguruan tinggi di Indonesia.Dari tahun ketahun materi ini dihadirkan dalam kurikulum yang ada pada setiap institusi pendidikan diIndonesia, tapi tetap saja seakan-akan setelah mahasiswanya lulus dari perguruan tinggi tersebut, sepertinya materi ini tidak memberikan pengertian yang sangat berarti. Pembuktiannaya ada pada contoh kasus diatas.dari keterangan-keterangan di atas, dapat kita bayangkan, Upaya menghadirkan materi pendidikan kewarganegaraan yang selama ini ada, masih kurang memberikan arti terhadap warganegara Indonesia, apalagi bila materi ini ditiadakan?
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan harusnya menjadi hal yang lebih utama daripada pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu untuk kita pelajari.
Kesimpulan :
1.Berdasarkan ulasan-ulasan diatas, jajaran perguruan tinggi di Indonesia, dapat saja membentuk manusia yang cerdas dan trampil, tapi untuk mmbentuk karakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 tidak semudah membentuk kecerdasan dan keterampilan.
2.Kecerdasan dan keterampilan yang sudah dimiliki oleh karakater-karakter yang tidak jelas,bisa saja dipergunakan secara positive maupun negative, artinya orang-orang yang memiliki karakter yang baik akan menggunakan disiplin ilmunya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara/masyarakat yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, sedangkan yang tidak, ia akan menyalahgunakan disiplin ilmunya tersebut.
3.isi dari materi-materi pendidikan kewarganegaraan di suatu Institusi pendidikan jangan terlalu dititik beratkan pada Kecerdasan dan ketermpilan,melainkan lebih dititik beratkan pada pengajaran untuk membentuk manusia berkarakter yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945. Yaitu manusia yang memiliki pemikiran akal budi yang rasional, perasaan jiwa yang emosional dan kemauan hati yang spiritual yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945.
4.Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Referensi :
http://sjakhyakirti.blogspot.com/2009/01/materi-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Yousi Fanke Tendean
Nim : 07/260554/DPA/2899
Prody : DIII Rekam medis dan Informasi Kesehatan MIPA UGM
Mata Kuliah Kewarganegaraan?? Bosan, Tapi Harus!!
Mata kuliah kewarganegaraan??
Yah, jujur saja saya merasa bosan dengan mata kuliah kewarganegaraan. Bagaimana tidak bosan, dari sejak duduk di bangku sekolah dasar sampai dengan menduduki bangku sekolah menengah sudah dijejali—diberi secara terus menerus dan berkelanjutan—dengan mata pelajaran kewarganegaran. Memang dulu namanya bukan kewarganegaraan tapi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn) kemudian berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan(PKn), apapun namanya, isinya tetap sama yaitu tentang kewarganegaraan. Walaupun di tiap tingkatan sekolah, kadar pemberiannya jelas berbeda—semakin kompleks pastinya—tetap saja mata pelajaran ini sangat membosankan, dan yang dibahas hal-hal itu saja, HAM, nasionalisme, asas- asas, dll.
Tapi setelah tahu mengapa pemerintah mengharuskan di tiap tingkatan sekolah bahkan di tingkat perguruan tinggi diberi mata pelajaran kewarganegaraan, saya jadi mulai mengerti bahwa ternyata hal ini—kewarganegaraan—penting untuk diketahui, dipahami, dan dilaksanakan.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan (Nugroho, Y. P. 2008).
Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
1. Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
2. Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3. Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
4. Agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
5. Agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (Nugroho, Y. P. 2008).
Menurut saya, mata kuliah Kewarganegaraan masih perlu untuk diberikan di bangku kuliah, apapun jurusannya. Mengapa demikian? Karena hal ini perlu untuk menanamkan jiwa nasionalisme di setiap warga Negara. Untuk menanamkan jiwa nasionalisme kepada seseorang tidak cukup hanya diberikan sekali atau dua kali, melainkan harus terus menerus. Dilihat dari kompetensi di atas sudah cukup memberikan gambaran betapa pentingnya mata kuliah Kewarganegaran tersebut.
Jadi, bagaimanapun respon seseorang—misalnya bosan—mata kuliah kewarganegaraan harus tetap diajarkan, terutama pada saat kuliah—masa dimana mahasiswa berpikir sangat kritis.
Referensi :
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
Nama: Dwi Margawati
NIM : 07/256160/DPA/02727
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
MATA KULIAH KEWARGANEGARAN?? BOSAN, TAPI HARUS!!
Yah, jujur saja saya merasa bosan dengan mata kuliah kewarganegaraan. Bagaimana tidak bosan, dari sejak duduk di bangku sekolah dasar sampai dengan menduduki bangku sekolah menengah sudah dijejali—diberi secara terus menerus dan berkelanjutan—dengan mata pelajaran kewarganegaran. Memang dulu namanya bukan kewarganegaraan tapi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn) kemudian berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan(PKn), apapun namanya, isinya tetap sama yaitu tentang kewarganegaraan. Walaupun di tiap tingkatan sekolah, kadar pemberiannya jelas berbeda—semakin kompleks pastinya—tetap saja mata pelajaran ini sangat membosankan, dan yang dibahas hal-hal itu saja, HAM, nasionalisme, asas- asas, dll.
Tapi setelah tahu mengapa pemerintah mengharuskan di tiap tingkatan sekolah bahkan di tingkat perguruan tinggi diberi mata pelajaran kewarganegaraan, saya jadi mulai mengerti bahwa ternyata hal ini—kewarganegaraan—penting untuk diketahui, dipahami, dan dilaksanakan.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan (Nugroho, Y. P. 2008).
Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
1. Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
2. Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3. Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
4. Agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
5. Agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (Nugroho, Y. P. 2008).
Menurut saya, mata kuliah Kewarganegaraan masih perlu untuk diberikan di bangku kuliah, apapun jurusannya. Mengapa demikian? Karena hal ini perlu untuk menanamkan jiwa nasionalisme di setiap warga Negara. Untuk menanamkan jiwa nasionalisme kepada seseorang tidak cukup hanya diberikan sekali atau dua kali, melainkan harus terus menerus. Dilihat dari kompetensi di atas sudah cukup memberikan gambaran betapa pentingnya mata kuliah Kewarganegaran tersebut.
Jadi, bagaimanapun respon seseorang—misalnya bosan—mata kuliah kewarganegaraan harus tetap diajarkan, terutama pada saat kuliah—masa dimana mahasiswa berpikir sangat kritis.
Referensi :
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
Nama : Dwi Margawati
NIM : 07/256160/DPA/02727
Prodi: D3 Rekam Medis UGM
Pendidikan Kewarganegaraan dan
Nasionalisme Mahasiswa
Akhir-akhir ini kita sering kali mendengar di berbagai media baik cetak,maupun elektronik tentang hubungan indonesia dan malaisia yang semakin memanas.
Tak sedikit kaum muda yang tergabung dalam organisasi-organisasi pembela tanah air yang rela mengangkat senjata jika nanti benar-benar terjadi konflik bersenjata antara indonesia dan malaisia.Tapi banyak juga para pemuda yang tidak peduli terhadap kondisi bangsanya dan mereka hanya mengatakan.Itu sih urusan negara,bukan urusan kita.
Dari hal itu tentunya kita mendapatkan kesimpulan bahwa banyak sekali pemuda yang sudah tidak peduli akan kondisi bangsanya.Mendengar hal itu sungguh tragis rasanya.padahal sebagai bangsa yang merdeka dengan tangan sendiri,pemuda memberikan andil yang sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa.Bahkan dapat dikatakan tanpa tangan para pemuda bangsa ini mungkin belum merdeka.
Dari pembukaan UUD’45 “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Mempunyai arti bukan hanya mencerdaskan intelektualnya saja melainkan juga menyangkut kecerdasan sosial, emosional dan spiritual, yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, yang didasari oleh kekuatan ideology nasional yaitu Pancasila(mardoto.wordpress).
Mahasiswa sebagai pemuda tulang punggung kemajuan bangsa dan penggerak mobilitas masyarakat serta sebagai kontrol terhadap pemerintahan haruslah mempunyai jiwa kebangsaan,kebangggaan terhadap bangsa dan negara.Permasalahannya adalah mengapa pemuda kurang mempunyai semangat nasionalisme padahal salah satu poin yang dijarkan dalam pendidikan kewarganegaraan adalah kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati diri dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara(kuliah kewarganegaraan,mt Mardoto).
Paradigma terhadap pendidikan kewarganegaran yang cenderung membosankan harus diubah dengan semangat nilai-nilai jati diri dan bela negara,disamping itu penanaman jari diri dan semangat kebangsaan sejak dini adalah solusi terbaik.
Dengan pendidikan kewarganegaraan yang tepat dan sesuai dengan pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Kita dapat menghindari pengaruh negatif dari globalisasi terhadap nasionalisme.
Adapun langkah-langkah untuk mengantisipasi lunturnya nasionalisme di era globalisasi adalah
1.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.(Karena di era globalisasi seperti sekarang ini perekonomian suatu negara adalah tolakukur kemajuan suatu bangsa.Membeli produk dalam negeri dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menyumbang devisa bagi negara).
2.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.(menghindari unsur sara dalam upaya menciptakan kerukunan berbangsa).
3.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.(Menjadikan diri sebagai warga negara yang beradap dan beragama).
4.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.(Menjadi warga negara yang patuh dan taat pada hukum).
5.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.(Mencintai dan mengembangkan kebudayaan bangsa agar tidak di klaim oleh bangsa asing).
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.(www.wikimu.com/pengaruh globalisasi terhadap nasionalisme).
Referensi : kuliah kewarganegaraan,mt mardoto
http://www.mardoto.wordpress.com /urgensi pendidikan kewarganegaraan
http://www.wikimu.com /pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi pemuda
http://www.plasa.com /pengaruh globalisasi terhadap nasionalisme
Disusun oleh
Nama : Rossena karisma rasul
Prodi : Elektronika dan instrumentasi/MIPA
NIM : 09/283128/PA/12452
Email : robo_zen@yahoo.com
PENTINGKAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
• Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
• Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
• Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Daftar pustaka :
Kompas.com. Pendidikan.Kewarganegaraan.Penting.htm
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://after-thesunset.blogspot.com/2009/03/tugas-kewarganegaraan-memiliki-rasa.html
Setyo Swasoko,09/284102/PA/12808 ,Fisika/Elins S1
Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan
bagi mahasiswa?
Menurut saya, kalau membicarakan pendidikan kewarganegaraan itu sangatlah penting untuk perkembangan moral seseorang sejak dini. Karena semua memiliki proses pada tahap-tahap tertentu terutama pada saat remaja. Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal. Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan. Pendidikan kewarganegaraan bukanlah barang baru dalam sejarah pendidikan nasional. Di era Soekarno, misalnya, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan pendidikan civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru (Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Mencermati hal penting itu, upaya reformasi atas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) nasional sudah saatnya dilakukan. Beberapa unsur penting dalam pembelajaran PPKn perlu segera dilakukan perubahan secara mendasar: konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya. Mengaca pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan.
Tujuan pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab. Dalam konteks pendidikan demokrasi, pandangan tentang demokrasi dari filsuf pendidikan Amerika Serikat, John Dewey, dapat dijadikan rujukan yang relevan. Menurut dia, demokrasi bukan sekadar bentuk suatu pemerintahan, tetapi lebih sebagai pola hidup bersama (associated living) dan hubungan dari pengalaman berkomunikasi. Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri. Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan “pengarahan” negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif. Absennya dua faktor ini dalam sistem pendidikan masa lalu ternyata telah berakibat fatal manakala negara sendiri tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari peran pendidikan kewarganegaraan di masa lalu yang kurang memberi ruang bagi pengembangan sikap mandiri dan kreativitas di kalangan peserta didik. Materi PPKn merupakan unsur lain dari pendidikan kewarganegaraan nasional yang harus segera dilakukan pembaruan. Masih kuatnya unsur- unsur militeristis dan indoktrinasi dalam materi ajar PPKn sudah selayaknya diganti dengan pengetahuan yang dibutuhkan oleh tiap warga negara, yakni materi ajar yang berhubungan dengan pengembangan prinsip-prinsip demokrasi, civil society, dan hak asasi manusia. Materi ajar PPKn yang berbasis pada penafsiran tunggal Pancasila dan bersifat sempit tidak bisa lagi dipaksakan berjalan dengan semangat zaman demokrasi yang menekankan pada pembentukan warga negara yang berwawasan luas dan terbuka (outward looking) bagi beragam pandangan, termasuk tafsir alternatif terhadap dasar negara Pancasila sekalipun. Tak kalah penting dari dua unsur itu adalah metode pengajaran PPKn yang selama ini dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif sudah tidak cocok lagi. Metode itu juga harus diganti dengan metode pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis.
Perguruan Tinggi memiliki orientasi ideal yang harus terus di pupuk dan dikembangkan yaitu membentuk kader yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat bagi tercapainya tujuan umum bangsa Indonesia yang hendak mencapai terciptanya suatu masyarakat yang berdiri atas satu corak kepribadian, yaitu kepribadian Indonesia, sebagai jaminan untuk membangun kultur dan penjaga nilai ideologi bangsa. Tujuan tersebut berarti mendidik masyarakat (civitas akademika) yang memiliki keseimbangan intelektual yang nasionalis (rasa memiliki terhadap tanah air), moralis dan spiritual. Oleh karenanya momentum 100 tahun kebangkitan nasional saat ini adalah sangat relevan bagi kaum akademisi dan masyarakat yang concern terhadap nilai sejarah dan edukasi ideologis bangsa untuk menakar, menganalisis, membedah sekaligus melakukan petualangan ilmiah melalui pengembaraan intelektualisasi dalam rangka menemukan kembali arah yang tepat bagi upaya melestarikan pancasila sebagai ideologi sekaligus kultur bangsa kita.
Daftar Pustaka :
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
Ginanjar Erwin Wicaksono,09/281152/PA/12368 ,Fisika/Elins S1
PENTINGKAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
• Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
• Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
• Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Referensi :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
Kompas.com. pendidikan.kewarganegaraan.penting.htm
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://after-thesunset.blogspot.com/2009/03/tugas-kewarganegaraan-memiliki-rasa.html
Setyo Swasoko,09/284102/PA/12808,Fisika/Elins S1
Masih perlukah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa
Mengapa begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Dari sekolah dasar pun kita telah diajarkan pendidikan kewarganegaraarn ini. Karena dalam isi pendidikan kewarganegarraan ini dimaksudkan untuk membentuk peserta didik sebagai manusia yang memiliki cinta tanah air dan memiiliki rasa kebangsaan ataupun nasionalisme yang tinggi. Hal ini tercantum dalam penjelasan isi UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga mempunyai misi, yaitu membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar kesadaran berbangsa & bernegara dlm menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi & seni yg dikuasainya dgn rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Apalah arti ilmu pengetahuan yang kita dapat dan punyai ini jika kita tidak dapat menerapkan hal tersebut dengan baik sesuai dengan tempatnya. Kita ambil contoh kasus buyat. Mereka para peneliti dan para investor yang ada disana hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri. Setelah mengambil tambang yang ada mereka dengan seenaknya membuang limbah kelautan lepas,sehingga limbah tersebut mencemari lautan yang berefek negative pada warga sekitar.
Dari kasus yang tersebut diatas kita dapat kita dapat menyimpulkan bahwa kurangnya rasa tanggung jawab dalam penerapan iptek inilah yang membuat kekacauan tersebut terjadi. Hal ini lah yang harus diperbaiki oleh kita mahasiswa sekarang dengan membawa pemahaman nilai nilai kewarganegaraan yang ada.
Namun apakah semua mahasiswa yang ada sekrang memahami dan sadar betul tentang apa arti pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang ada sekarng?
Saya rasa belum.dilihat dari kebosanan yang kami mahasiswa rasakan kaerena telah menerima pendidikan kewarganegaraan ini dari sekolah dasar hingga sekarang di bangku kuliah, sudah cukup menjelaskan pendidikan kewarganegaraan ini hanyadipandang sebelah mata.
Mengapa pendidikan kewarganegaraan ini hanya dipandang sebelah mata oleh para mahsiswa sekarang yang ada?saya rasa hal tersebut dikarenakan rasa nasionalisme mahasiswa yang ada sekarang telah berkurang. Mereka beranggapan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini hanyalah pelajaran yang mudah dan tidak penting untuk masa depan kita semua.
Memang dari pendidikan kewarganegaraan ini kita tidak dapat ilmu ilmu yang dapat menghasilkan materi untuk kesejahteraan kita. Namun dibalik itu semua pendidikan kewarganegaraarn dapat menimbulkan ataupun mengasah wawasan kebangsaan dan kesadaran berbasngsa kita. Dari wawasan dan kesadaran berbangsa yang kita dapat kita dapat memiliki rasa sosial yang tinggi. Rsa sosial ini lah yang diperlukan untuk bergaul dengan sesama masyarakat yang ada. Tanpa ada pergaulan dengan masyarakat yag ada kita tidak dapat mewujudkan kekuatan nasional yang kuat.
Selain itu rasa nasionalisme kita juga dapat kita latih melalui pendidikan kewarganegaraan ini . seperti kasus nasionalisme yang ada sekarng tentang seni dan budaya. Kita tidak akan peduli tentang budaya budaya kita yang ada sebelum Negara lain mengakuisisi kebudayaan kita tersebut. Disaat kita asik menggunakan buday buday luar terutama barat kita sudah lupa akan budaya kita sendiri. Seolah olah kita acuh dengan budaya kita sendiri . Tanya saja pada anak muda jama nsekarang apakah mereka benar benar mengetahui budaya budaya kita yang ada. Namun disaat ada Negara lain yang mengakui budaya kita tersebut sebagai miliknya,kita langsung tertpancing amarah dan langsung berlomba lomba menghujat Negara yang mengambil buadaya tersebut. Sungguh ironis .
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan kita akan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi . dengan rasa nasionalisme yang tinggi inilah kita dapat kebih menghargai seluruh karya bangsa Indonesia dan bertanggung jawab akan semua nya . selain itu kita juga lebih tau apa yang jadi hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara . dengan lebih taunya kita mengenai hak hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara diharapkan kita menjadi warga Negara yang baik. Karena itulah initi dari pendidikan kewarganegaraan .
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi mahasiswa. Yang diharapkan akan merubah system yang ada sekarang baik itu dalam pemerintahan ataupun bermasysarakat lebih baik.
referensi
http://kompas.co.id/read/xml/2008/12/11/21182460/pendidikan.kewarganegaraan.penting
elisa.ugm.ac.id/files/agushu/V6isMttw/PKn%20kul-2.ppt
Nama : Rijdzuan Adi Sampoerna
NIM : 09/284021/pa/12783
Prodi : elektronika dan instrumentasi (S1)
Kewarganegaraan adalah sebuah mata kuliah/ pelajaran yang telah kita dapatkan sejak kita masih sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, bahkan sampai kuliah pun kita masih mendapatinya. Sebelumnya mata kuliah ini masuk dalam pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan) kemudian dipecah menjadi pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan sendiri-sendiri. Hal ini dilakukan karena pada PPKN pelajaran kewarganegaraan yang diberikan berkiblat hanya ke Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia, sedangkan diharapkan pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan materi kewarganegaraan yang lebih luas di mana hal ini sangat dibutuhkan para subjek pendidikan dalam rangka menanamkan jiwa patriot pada setiap warga negara.
Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dalam membangun jiwa patriotisme dalam pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan oleh berbagai fungsi pemerintah, lembaga masyarakat, dan swasta. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Landasan tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Menurut referensi yang saya baca, untuk mahasiswa sendiri, pendidikan kewarganegaraan tidak kalah pentingnya dengan pendidikan akademis lainnya, seperti Kalkulus, Fisika Dasar, Kimia Dasar, dan lainnya yang dianggap lebih penting, karena pendidikan kewarganegaraan dapat menunjang pribadi seorang mahasiswa, yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab. Mengingat bahwa mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang. Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, dan mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Sedangkan menurut saya sendiri, pendidikan kewarganegaraan pada tingkat mahasiswa sangat diperlukan mengingat mahasiswa merupakan generasi yang paling dekat untuk memimpin bangsa ini. Mahasiswa yang notabenenya diharapkan menjadi penerus bangsa harus lah memiliki jiwa kewarganegaraan yang tinggi, sehingga apabila dihadapkan pada masalah yang berhubungan dengan kewarganegaraan ia tetap kukuh memeluk dan membela negaranya sendiri. Banyak cerita tentang mahasiswa yang kuliah di luar negeri dengan mudahnya melepas kewarganegaraannya demi sebuah materi dan iming-iming kemakmuran yang sebenarnya tidak dapat dibandingkan dengan nilai jiwa nasionalisme. Pendidikan kewarganegaraan sepatutnya diberikan saat tahun-tahun awal kuliah dimana pemikiran mahasiswa-mahasiswa ini belum banyak terpengaruh oleh “godaan-godaan” globalisasi. Pendidikan kewarganegaraan ini akan mengokohkan pandangan mahasiswa-mahasiswa tersebut bahwa pentingnya nilai kewarganegaraan bagi setiap warga negara di republik ini.
Beberapa saat lalu, setelah terjadi “gesekan” dengan Malaysia, masyarakat Indonesia tergerak untuk bersatu dan membela kedaulatan negara kita dengan berbagai cara mulai dari “peperangan” di dunia maya hingga aksi sweeping terhadap warga negara Malaysia yang dilakukan di jalan protokol ibukota. Apakah harus ada peperangan dahulu untuk menyatukan warga negara kita? Seharusnya kesatuan itu dapat muncul dengan sendirinya dari lubuk hati setiap warga negara tanpa harus dipancing terlebih dahulu, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk memunculkan jiwa nasionalisme tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga sangat membantu mahasiswa yang akan hidup bermasyarakat, karena pendidikan kewarganegaraan tidak hanya mengajarkan tentang rasa nasionalisme saja, melainkan juga tentang HAM dan demokrasi dalam menyelesaikan suatu masalah publik. Sebagai contoh seperti yang pernah Pak Mardoto ceritakan tentang suatu masalah dilingkungannya, warga tidak anjurkan untuk melakukan hakim sendiri melainkan mengikuti tahap-tahap yang sesuai dengan hak-hak warga negara itu sendiri. Kita dapat melihat dari permasalahan ini bahwa setiap warga negara memiliki hak-haknya sendiri, tetapi ia juga harus memikirkan orang lain yang memiliki hak-hak juga. Apalagi pada era globalisasi ini, setiap orang melakukan setiap tindakan sesuka hati dengan berdalil hak asasi, tanpa mengetahui benar atau salah yang telah dia lakukan. Banyak orang awam yang tidak memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, begitu pula dengan mahasiswa-mahasiswa. Dengan pendidikan kewarganegaraan, kita akan menjadi tahu tentang apa itu HAM, demokrasi, dan hak dan kewajiban seorang warga negara, dan bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
REFERENSI
Pada tanggal 18 September 2009 :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:29)
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/20/seri-012-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/ (09:31)
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:45)
http://www.spmabanjarbaru.sch.id/content/view/29/31/ (09:45)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090424202456AAQQK1U (09:52)
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2 (09:53)
NAMA : Dwika Pandu .P.
NIM : 08/269573/PA/11976
PRODI : Elektronika dan Instrumentasi
Minal Aidzin Walfaidzin untuk semuanya!
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang mengajarkan kita tentang segala hal mengenai hubungan antara warga negara dan negara nya. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, menumbuhkan sikap serta perilaku cinta tanah air dan ber sendikan kebudayaan, wawasan nasional serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan dapat menguasai IPTEK. Tujuan pendidikan kewarganegaraan lainnya adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional, regional & global.
saya rasa pendidikan kewarganegaraan masih perlu diberikan kepada mahasiswa agar mahasiswa bisa belajar untuk mencintai negaranya. Karena ketika seseorang mencintai sesuatu, dia akan memberikan seluruh kemampuannya yang ia miliki untuk sesuatu itu. Bahkan ia akan rela memberikan seluruh hidupnya hanya untuk membela dan memberikan yang terbaik untuknya.
Jika seorang mahasiswa yang telah memiliki rasa cinta terhadap negaranya, ia akan memberikan seluruh hasil belajarnya selama di universitas hanya untuk negaranya walaupun ia hanya mendapatkan sebuah imbalan yang sangat kecil. Tujuannya hanya satu, yaitu memberikan yang terbaik untuk negaranya.
Walaupun saintis di indonesia tidak mendapatkan suatu pen ghargaan yang besar, seharusnya para saintis harus tetap bisa memberikan sesuatu yang berarti kepada negara ini bukan kepada negara lain. Untuk itulah pendidikan kewarganegaraan harus diajarkan kepada mahasiswa, terutama mahasiswa Fakultas MIPA, sebagai calon-calon saintis Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu diterapkan pada mahasiswa, agar kelak, ketika mereka menjadi seorang sarjana yang berilmu, mereka tidak akan melupakan negaranya, mereka akan terus berbakti dan bersungguh-sungguh untuk bisa mensejahterakan negaranya.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menumbuhkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal itu dapat membuat mahasiswa menjadi “melek politik” dan mencetak pikiran yang kritis terhadap hal-hal yang terjadi di pemerintahan negara. Sehingga bila terjadi sesuatu yang salah dengan pemerintahan, mahasiswa akan segera melakukan tindakan untuk mencegah kesalahan itu dan membetulkannya. Selain itu, pendidikan kwarganegaraan mengajarkan mahasiswa tentang hak dan kewajibannya dalam bernegara. Yaitu mengikuti segala tata cara dan hukum – hukum yang berlaku di negaranya.
Pendidikan Kewarganegaraan menyinggung pula mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Agar setiap manusia mempunyai sifat saling menghormati dan saling menghargai sehingga tercipta suatu hubungan yang adil antar manusia. Walaupun Indonesia memiliki banyak suku bangsa yang memiliki budaya yang sangat berbeda, mereka diharuskan untuk adil dalam bermasyarakat. Untuk itulah pendidikan kewarganegaraan diajarkan kepada para mahasiswa.
Selain hal-hal diatas, pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan mahasiswa untuk berinteraksi dengan Negara lainnya agar dapat mengembangkan kerjasama dalam bidang politik, ekonomi dan sosial agar negaranya menjadi lebih baik. Jika suatu negara telah menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan negara lain, negara tersebut telah memiliki suatu asset untuk perkembangannya kedepan. Karena layaknya kehidupan antar manusia yang saling membutuhhkan satu sama lain, suatu negara juga tidak mungkin dapat brtahan jika tidak mempunyai suatu kerjasama dengan negara lainnnya.
Warga negara yang baik harus bisa menyelaraskan kehidupannya dengan aspek-aspek ideologi, sosial, budaya, hankam. Karena tanpa itu mungkin saja negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh sebagaimana sekarang dan kita sebagai warga negara harus bisa menjaganya demi tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara yang baik harus bisa menjaga kelestarianbudaya Indonesia agar tidak hilang atau diakui oleh negara lain. Kita harus dapat mendalami, melestarikan budaya asli kita. Dengan rasa sosial yang tinggi kita akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setiap warga negara pasti menginginkan generasi mudanya menjadi warga negara yang baik, kritis, berpikir rasional, kreatif, dan aktif dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk itulah pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada para mahasiswa. Harapannya agar mahasiswa menjadi sebuah penggerak untuk membimbing negaranya menjadi lebih baik, lebih cerdas dan lebih bermoral di masa depan.
Warga negara yang baik harus bisa menyelaraskan kehidupannya dengan aspek – a spek ideologi, sosial, budaya, hankam. Karena tanpa itu mungkin saja negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan b erdiri seperti sekarang dan kita sebagai warga negara harus bisa menjaganya demi tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga yang baik harus bisa menjaga kelestarian budaya negaranya agar tidak hilang atau diakui oleh negara lain. Kita harus dapat mendalami, melestarikan budaya asli kita. Dengan rasa sosial yang tinggi sehingga kita akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Warga yang baik juga harus menjaga dan mengembangkan asset – asset negara yang dimiliki. Bukan malah menjualnya ke negara lain hanya untuk keuntungan sementara. Jika asset – asset tersebut kita kembangkan, asset tersebut akan mengeluarkan keuntungan yang tidak terbatas, selama kita menjaganya dengan baik. Dalam mengembangkan asset – asset tersebut, kita dituntut untuk kreatif agar harga asset – asset itu dapat meningkat. Segala hal inilah yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Karena itulah pendidikan kewar ganegaraan sangatlah penting bagi mahasiswa di segala universitas.
pendidikan kewarganegaraan seharusnya sudah diajarkan dengan sungguh-sungguh sejak SMA, karena pada saat itu, siswa yang m asih remaja sedang berusaha mencari jati dirinya. dengan memberikan pendidikan kewarganegaraan secara sungguh-sungguh sehingga membuat para siswa tertarik untuk menjadi warga negara yang memiliki kesadaran bernegara dan cinta tanah air. Serta memiliki jiwa yang kritis terhadap hal – hal yang terjadi di pemerintahan negaranya. Juga memiliki keinginan untuk bela negara.
Hal – hal yang disebutkan di atas, menjelaskan mengenai betapa pentingnya Pe ndidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa, tetapi seluruh warga negara. Sehingga timbul suatu keinginan di hati masyarakat untuk menjadikan negara ini lebih baik dari segi politik, sosial dan ekonomi.
referensi
http://one.indoskripsi.com/
http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/pendidikan-kewarganegaraan.html
Nama : Restu Singgih
NiM : 09/283169/PA/12465
Prodi : S1 Elektronika dan Instrumentasi 2009
Kewarganegaraan adalah sebuah mata kuliah/ pelajaran yang telah kita dapatkan sejak kita masih sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, bahkan sampai kuliah pun kita masih mendapatinya. Sebelumnya mata kuliah ini masuk dalam pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan) kemudian dipecah menjadi pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan sendiri-sendiri. Hal ini dilakukan karena pada PPKN pelajaran kewarganegaraan yang diberikan berkiblat hanya ke Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia, sedangkan diharapkan pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan materi kewarganegaraan yang lebih luas di mana hal ini sangat dibutuhkan para subjek pendidikan dalam rangka menanamkan jiwa patriot pada setiap warga negara.
Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dalam membangun jiwa patriotisme dalam pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan oleh berbagai fungsi pemerintah, lembaga masyarakat, dan swasta. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Landasan tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Menurut referensi yang saya baca, untuk mahasiswa sendiri, pendidikan kewarganegaraan tidak kalah pentingnya dengan pendidikan akademis lainnya, seperti Kalkulus, Fisika Dasar, Kimia Dasar, dan lainnya yang dianggap lebih penting, karena pendidikan kewarganegaraan dapat menunjang pribadi seorang mahasiswa, yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab. Mengingat bahwa mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang. Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, dan mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Sedangkan menurut saya sendiri, pendidikan kewarganegaraan pada tingkat mahasiswa sangat diperlukan mengingat mahasiswa merupakan generasi yang paling dekat untuk memimpin bangsa ini. Mahasiswa yang notabenenya diharapkan menjadi penerus bangsa harus lah memiliki jiwa kewarganegaraan yang tinggi, sehingga apabila dihadapkan pada masalah yang berhubungan dengan kewarganegaraan ia tetap kukuh memeluk dan membela negaranya sendiri. Banyak cerita tentang mahasiswa yang kuliah di luar negeri dengan mudahnya melepas kewarganegaraannya demi sebuah materi dan iming-iming kemakmuran yang sebenarnya tidak dapat dibandingkan dengan nilai jiwa nasionalisme. Pendidikan kewarganegaraan sepatutnya diberikan saat tahun-tahun awal kuliah dimana pemikiran mahasiswa-mahasiswa ini belum banyak terpengaruh oleh “godaan-godaan” globalisasi. Pendidikan kewarganegaraan ini akan mengokohkan pandangan mahasiswa-mahasiswa tersebut bahwa pentingnya nilai kewarganegaraan bagi setiap warga negara di republik ini.
Beberapa saat lalu, setelah terjadi “gesekan” dengan Malaysia, masyarakat Indonesia tergerak untuk bersatu dan membela kedaulatan negara kita dengan berbagai cara mulai dari “peperangan” di dunia maya hingga aksi sweeping terhadap warga negara Malaysia yang dilakukan di jalan protokol ibukota. Apakah harus ada peperangan dahulu untuk menyatukan warga negara kita? Seharusnya kesatuan itu dapat muncul dengan sendirinya dari lubuk hati setiap warga negara tanpa harus dipancing terlebih dahulu, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk memunculkan jiwa nasionalisme tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga sangat membantu mahasiswa yang akan hidup bermasyarakat, karena pendidikan kewarganegaraan tidak hanya mengajarkan tentang rasa nasionalisme saja, melainkan juga tentang HAM dan demokrasi dalam menyelesaikan suatu masalah publik. Sebagai contoh seperti yang pernah Pak Mardoto ceritakan tentang suatu masalah dilingkungannya, warga tidak anjurkan untuk melakukan hakim sendiri melainkan mengikuti tahap-tahap yang sesuai dengan hak-hak warga negara itu sendiri. Kita dapat melihat dari permasalahan ini bahwa setiap warga negara memiliki hak-haknya sendiri, tetapi ia juga harus memikirkan orang lain yang memiliki hak-hak juga. Apalagi pada era globalisasi ini, setiap orang melakukan setiap tindakan sesuka hati dengan berdalil hak asasi, tanpa mengetahui benar atau salah yang telah dia lakukan. Banyak orang awam yang tidak memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, begitu pula dengan mahasiswa-mahasiswa. Dengan pendidikan kewarganegaraan, kita akan menjadi tahu tentang apa itu HAM, demokrasi, dan hak dan kewajiban seorang warga negara, dan bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
REFERENSI
Pada tanggal 18 September 2009 :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:29)
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/20/seri-012-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/ (09:31)
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:45)
http://www.spmabanjarbaru.sch.id/content/view/29/31/ (09:45)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090424202456AAQQK1U (09:52)
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2 (09:53)
NAMA : Dwika Pandu .P.
NIM : 08/269573/PA/11976
PRODI : Elektronika dan Instrumentasi
Minal Aidzin Walfa Idzin untuk semuanya!
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa etos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Pendidikan Kewarganegaraan pradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (civil society), dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sisitem pemerintahan negara yang demokratis. Print et al (1999:25) mengemukakan, civic education is necessary for the building and consolidation of a democratic society. Inilah visi Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh para mahasisiwa serta masyarakat pada umumnya. Kedudukan warga negara yang ditempatkan pada posisi yang lemah dan pasif, seperti pada masa-masa yang lalu, harus diubah pada posisi yang kuat dan partisipatif. Mekanisme penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis semestinya tidak bersifat top down, melainkan lebih bersifat bottom up. Untuk itulah diperlukan pemahaman yang baik dan kemampuan mengaktualisasikan demokrasi di kalangan warga negara, ini dapat dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara klasik tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (a good citizen). Akan tetapi pengertian warga negara yang baik itu pada masa-masa yang lalu lebih diartikan sesuai dengan tafsir penguasa. Pada masa Orde Lama, warga negara yang baik adalah warga negara yang berjiwa revolusioner, anti imperalisme, kolonialisme, dan neo kolonialisme. Pada masa Orde Baru warga negara yang baik adalah warga negara yang pancasilais, manusia pembangunan dan sebagainya. Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan Pradigma Baru, misi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah meningkatakan kompetensi siswa atau mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang berperan secara aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Padahal sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Selain itu, kewarganegaraan juga mengandung nilai dan norma tentang kem asyarakatan. Dimana bermasyarakat adalah kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan setiap manusia. Sehingga manusia dapat menempatkan diri dengan baik di dalam masyarakat.
Jadi, walaupun sering dianggap membosankan dan tidak penting, namun pendidikan kewarganegaraan ini haruslah ada. Karena didalamnya mengandung ilmu dan nilai tentang kehidupan manusia yang akan membangun mahasiswa menjadi pribadi yang dapat menempatkan diri secara aktif dan partisipatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi :
http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
Nama : Ahmad Anung Probo Kuncoro
NIM : 09/283255/PA?12496
Prodi : S1 Elektronika dan Instrumentasi UGM
APAKAH MASIH PERLU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA?
Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat diperlukan bagi mahasiswa, bahkan bukan hanya mahasiswa tetapi juga diperlukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Apalagi di era globalisasi seperti saat ini, dimana pertukaran informasi baik lewat media cetak, elektronik, internet dilakukan dengan cepat dan dapat diakses dimana-mana, Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk menjaga jati diri bangsa agar tetap kokoh dan tidak dimasuki ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti komunisme, terorisme, separatisme, dan lain-lain.
Tetapi dewasa ini, fenomena yang ada dalam kehidupan kita sehari-hari mayoritas generasi muda (pelajar,mahasiswa) di Indonesia justru menganggap remeh dan seakan tidak membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini dapat dilihat dari sikap generasi muda yang tidak mencerminkan sikap menghargai Pendidikan Kewarganegaraan. Generasi muda menganggap Pendidikan Kewarganegaraan hanya sebatas formalitas saja (hanya sebagai syarat untuk lulus), tidak bersungguh-sungguh saat mengikuti kegiatan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dan masih banyak contoh lainnya. Hal ini sungguh ironis, generasi muda yang diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan perjalanan bangsa ini ke depan justru menganggap remeh dan tidak menghargai Pendidikan Kewarganegaraan yang akan menjadi bekal menuju masa depan pejalanan bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraanpun hanya dipahami secara teoritis saja, tanpa pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, sebagai warga negara yang baik, tanpa diperintah dan tidak usah diwajibkanpun, setiap WNI sudah mengamalkan, bukan hanya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan karena yang lebih diutamakan dalam Pendidikan Kewarganegaraan bukanlah nilai atau IP yang baik, tetapi apakah tingkah laku kita, pola pikir, dan cara pandang kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap hari sudah sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Generasi muda hanya mengandalkan prestasi akademik yang diperolehnya di jenjang pendidikan. Padahal, itu saja tidak cukup. Seperti kita ketahui manusia memiliki 3 segi kemampuan, yakni IQ, EQ, dan SQ. IQ (Intelligence Quotient) adalah kemampuan manusia dalam hal kecerdasan, kemampuan berpikir. Sedangkan EQ (Emotional Quotient) adalah kemampuan manusia dalam mengendalikan emosinya. Dan SQ (Spiritual Quotient) adalah kemampuan manusia dalam hal spiritual. Dalam ketiga segi kemampuan tersebut manusia diharapkan seimbang antara ketiganya. Jangan sampai berbeda jauh. Karena ketiga aspek tersebut sangat penting dan saling berkaitan satu sama lain. Jadi, selain dibutuhkan kecerdasan juga diperlukan watak seorang negarawan bagi generasi muda bangsa Indonesia. Karena kecerdasan yang luar biasa hanya akan menjadi kejahatan luar biasa jika yang memilikinya tidak memiliki kepribadian yang baik. Sebagai contohnya adalah seorang yang cerdas tetapi menggunakan kecerdasannya untuk melakukan pengeboman (terorisme). Seseorang yang mampu membuat bom, tentu bukan orang sembarangan. Orang tersebut pasti memiliki kecerdasan. Tetapi sayangnya ia tidak menggunakan kecerdasannya untuk membangun bangsanya, malah menghancurkannya. Belum lagi para “pengantin” yang tidak memiliki rasa cinta tanah air, karena dengan rela menjadikan dirinya “bom” untuk menghancurkan bangsanya sendiri. Dan seperti kita ketahui, orang-orang yang melakukan hal tersebut mayoritas adalah dalam usia muda. Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak di berbagai bidang termasuk di bidang pendidikan. Pendidikan Kewarganegaraan dirasa patut untuk ditanamkan sejak dini baik melalui keluarga, lembaga pendidikan (sekolah, universitas), dan terlebih dalam masyarakat.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan, dimasukkan dalam mata kuliah wajib dalam hal ini sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 yang berisi tentang Rambu- Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, tak terkecuali di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bahkan mata kuliah ini berlaku secara universitas ( semua fakultas wajib memberikan).
Landasan hukum pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea kedua dan keempat
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan bagi mahasiswa agar mahasiswa pada akhirnya nanti dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang melanda bangsa Indonesia. Seperti kita ketahui, bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan di berbagai bidang. Oleh karena itu diperlukan adanya Pendidikan Kewarganegaraan bagi para mahasiswa untuk memberikan pemahaman serta pelaksanaan tentang bagaimana cara hidup berbangsa dan bernegara yang baik. Materi pokok dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Kompetensi yang diharapkan dimiliki mahasiswa setelah menerima Pendidikan Kewarganegaran di Perguruan Tinggi adalah:
1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum dan menyelesaikan masalah dalam masyarakat berlandaskan sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga negara yang kosmopolit.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki 2 tujuan, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberikan pengetahuan dan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan tujuan khusus pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Lebih khususnya agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Selain itu agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela bekorban bagi nusa dan bangsa. Mengingat mahasiswa pada akhirnya nanti akan menjadi Pemimpin-Pemimpin Bangsa ini dalam menghadapi pergolakan hidup dalam masyarakat internasional.
Maka dari uraian saya di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat diperlukan bagi mahasiswa. Dan sebagai mahasiswa hendaknya kita mempelajari, memahami, serta melakukannya dalam kehidupan sehari-hari agar kelak bangsa ini dapat mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
REFERENSI
Mardoto, Slide Mata Kuliah Kewarganegaraan “Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan”.
Ditulis oleh : Andriyan Permana/2009/283771/PA/12698/Prodi:ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI (ELINS)
TUGAS KEWARGANEGARAAN
Pertanyaan : “Pentingkah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang perlu kita hayati dalam kehidupan sehari- hari dan pertanyaan yang sudah pasti jawabannya. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diajarkan dibangku perkuliahan. Mengingat makin cepatnya perkembangan jaman dan arus informasi sekarang ini serta kian maraknya pengaruh budaya barat dan maraknya isu – isu saat ini serta banyaknya tindak kejahatan dan korupsi dikalangan elite politik negeri ini. Maka perlu diajarkan pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan nasional sebagai mata kuliah wajib.
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberikan masukan posifif bagi semua aspek kehidupan. Karena di dalam mata kuliah ini kita diajarkan berbagai hal dari individu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terkait bangsa kita yang Bhineka Tunggal Ika, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan gambaran atau sudut pandang bagi kita tidak hanya dari satu sudut pandang saja, tetapi dari berbagai susut pandang. Sehingga dengan keanekaragaman yang ada, kita tetap satu yaitu dalam naungan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga dapat membentuk rasa nasionalisme, cinta tanah air, wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam diri mahasiswa. Seiring makin banyaknya isu yang muncul dan mengusik keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait adanya klaim negara lain atas kebudayaan Negara kita dan keutuhan wilayah NKRI ini. Melalui pendidikan kewarganegaraan inilah kita makin mengetahui betapa NKRI yang kita miliki ini perlu kita jaga dan pertahankan dari gangguan dan ancaman dari luar Negara kita sebab di lapangan hanya kalangan – kalangan tertentu yang sibuk meneriakkan hal ini, padahal sebagai generasi muda kita harus aktif turut serta dalam upaya memepertahankan NKRI sesuai dengan kapasitas kita (mahasiswa) . Sebenarnya tanpa disadari, budaya bangsa asing telah masuk dalam pola hidup bangsa (mahasiswa) sedikit – demi sedikit. Sebagai contoh adalah maraknya perilaku seks bebas dan NAPZA dikalangan mahasiswa yang usianya masih sangat rentan dengan pengaruh – pengaruh negatif.
Megingat bahwa kita sebagai pemuda pemudi adalah generasi penerus bangsa dan ujung tombak masa depan bangsa, maka hal paling penting yang perlu ditanamkan dalam diri kita masing – masing adalah bahwa NKRI adalah HARGA MATI dan NKRI harus TETAP UTUH. Dengan demikian kita wajib turut serta tidak hanya dalam teoritis saja, tetapi wujud nyata dalam perbuatan berbangsa dan bernegara.
Selain itu dalam kerangka pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan, yaitu :
a. mengajarkan kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
b. meningkatkan keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
c. membentuk watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(http://andriez1980.blogspot.com/2007/07/tujuan-pkn_10.html)
Dari 3 point tujuan di atas kita sebagai generasi muda penerus bangsa diharapkan dan harus berpola pikir berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpegang teguh pada kepribadian bangsa kita yang agung dan luhur agar kita tidak mudah goyah atau pun tergiur dengan pengaruh bangsa asing yang sedikit demi sedikit dapat mengikis dan menggerogoti keutuhan negara kita.
Dari sedikit uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan “sangat penting dan perlu serta wajib diberikan” bagi kita sebagai mahasiswa dalam kehidupan berbangsa bernegara yang di mulai dari individu kita masing – masing, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Dengan pendidikan kewarganegaraan maka kita dapat memupuk rasa cinta tanah air, memahami wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sebagai contoh nyata dari rasa cinta tanah air adalah memakai produk dalam negeri dan mengamalkan Pancasila dalam kehidpan sehari- hari.
Hal yang harus kita pegang teguh dalam diri kita agar rasa nasionalisme kita tidak luntur adalah bahwa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) adalah HARGA MATI dan NKRI HARUS TETAP UTUH.”. Serta kita berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apa yang menjadi cita – cita dan tujuan serta visi misi negara kita dapat terwujud sesuai falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nama: Indah Cita P
Nim : 07/258602/DPA/2865
Prodi: D3 Rekam Medis UGM
Kewarganegaraan adalah sebuah mata kuliah/ pelajaran yang telah kita dapatkan sejak kita masih sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, bahkan sampai kuliah pun kita masih mendapatinya. Sebelumnya mata kuliah ini masuk dalam pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan) kemudian dipecah menjadi pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan sendiri-sendiri. Hal ini dilakukan karena pada PPKN pelajaran kewarganegaraan yang diberikan berkiblat hanya ke Pancasila, yang merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia, sedangkan diharapkan pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan materi kewarganegaraan yang lebih luas di mana hal ini sangat dibutuhkan para subjek pendidikan dalam rangka menanamkan jiwa patriot pada setiap warga negara.
Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dalam membangun jiwa patriotisme dalam pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan oleh berbagai fungsi pemerintah, lembaga masyarakat, dan swasta. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Landasan tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Menurut referensi yang saya baca, untuk mahasiswa sendiri, pendidikan kewarganegaraan tidak kalah pentingnya dengan pendidikan akademis lainnya, seperti Kalkulus, Fisika Dasar, Kimia Dasar, dan lainnya yang dianggap lebih penting, karena pendidikan kewarganegaraan dapat menunjang pribadi seorang mahasiswa, yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab. Mengingat bahwa mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang. Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, dan mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Sedangkan menurut saya sendiri, pendidikan kewarganegaraan pada tingkat mahasiswa sangat diperlukan mengingat mahasiswa merupakan generasi yang paling dekat untuk memimpin bangsa ini. Mahasiswa yang notabenenya diharapkan menjadi penerus bangsa harus lah memiliki jiwa kewarganegaraan yang tinggi, sehingga apabila dihadapkan pada masalah yang berhubungan dengan kewarganegaraan ia tetap kukuh memeluk dan membela negaranya sendiri. Banyak cerita tentang mahasiswa yang kuliah di luar negeri dengan mudahnya melepas kewarganegaraannya demi sebuah materi dan iming-iming kemakmuran yang sebenarnya tidak dapat dibandingkan dengan nilai jiwa nasionalisme. Pendidikan kewarganegaraan sepatutnya diberikan saat tahun-tahun awal kuliah dimana pemikiran mahasiswa-mahasiswa ini belum banyak terpengaruh oleh “godaan-godaan” globalisasi. Pendidikan kewarganegaraan ini akan mengokohkan pandangan mahasiswa-mahasiswa tersebut bahwa pentingnya nilai kewarganegaraan bagi setiap warga negara di republik ini.
Beberapa saat lalu, setelah terjadi “gesekan” dengan Malaysia, masyarakat Indonesia tergerak untuk bersatu dan membela kedaulatan negara kita dengan berbagai cara mulai dari “peperangan” di dunia maya hingga aksi sweeping terhadap warga negara Malaysia yang dilakukan di jalan protokol ibukota. Apakah harus ada peperangan dahulu untuk menyatukan warga negara kita? Seharusnya kesatuan itu dapat muncul dengan sendirinya dari lubuk hati setiap warga negara tanpa harus dipancing terlebih dahulu, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk memunculkan jiwa nasionalisme tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan ini juga sangat membantu mahasiswa yang akan hidup bermasyarakat, karena pendidikan kewarganegaraan tidak hanya mengajarkan tentang rasa nasionalisme saja, melainkan juga tentang HAM dan demokrasi dalam menyelesaikan suatu masalah publik. Sebagai contoh seperti yang pernah Pak Mardoto ceritakan tentang suatu masalah dilingkungannya, warga tidak anjurkan untuk melakukan hakim sendiri melainkan mengikuti tahap-tahap yang sesuai dengan hak-hak warga negara itu sendiri. Kita dapat melihat dari permasalahan ini bahwa setiap warga negara memiliki hak-haknya sendiri, tetapi ia juga harus memikirkan orang lain yang memiliki hak-hak juga. Apalagi pada era globalisasi ini, setiap orang melakukan setiap tindakan sesuka hati dengan berdalil hak asasi, tanpa mengetahui benar atau salah yang telah dia lakukan. Banyak orang awam yang tidak memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, begitu pula dengan mahasiswa-mahasiswa. Dengan pendidikan kewarganegaraan, kita akan menjadi tahu tentang apa itu HAM, demokrasi, dan hak dan kewajiban seorang warga negara, dan bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
REFERENSI
Pada tanggal 18 September 2009 :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:29)
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/20/seri-012-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/ (09:31)
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html (09:45)
http://www.spmabanjarbaru.sch.id/content/view/29/31/ (09:45)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090424202456AAQQK1U (09:52)
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2 (09:53)
NAMA : Dwika Pandu .P.
NIM : 08/269573/PA/11976
PRODI : Elektronika dan Instrumentasi
Minal Aidzin Walfa Idzin untuk semuanya!
Jawabannya ya, karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah, selain dibekali dengan pendidikan eksakta maupun sosial, pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan di sini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya ketahanan suatu negara.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya setiap orang sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta kemampuan awal bela negara. Hal itu memberikan pemahaman agar mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, menciptakan standar baru untuk memajukan aspek-aspek negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjaga kebersihan lingkungan di sekitarnya. Di samping itu, dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa akan belajar dan mengenal peraturan-peraturan yang ada di negaranya sehingga mereka akan tahu dan mau untuk mematuhinya. Sebagai contoh, di dalam pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah disebutkan bahwa Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dengan mempelajari dan mengenal peraturan tersebut, mahasiswa akan tahu definisi atau arti dari warga Negara Indonesia sehingga ia dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebatas Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia saja, mahasiswa dapat mempelajari undang-undang yang lain yang berlaku di wilayah Negara Indonesia di dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, mahasiswa akan menjadi warga negara yang sadar hukum. Hal ini dapat menunjang terciptanya keamanan dan ketertiban dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya dijelaskan tentang hubungan antara perlunya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Beberapa paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar sedangkan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul manfaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara penerapan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Di samping itu, jika mahasiswa mengerti dan paham betul apa yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti mahasiswa tersebut akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Mahasiswa akan menghargai kewarganegaraan yang ia miliki. Mahasiswa tersebut akan bangga akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Tentu saja, ia akan paham bagaimana memperlakukan dirinya terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara Indonesia, mahasiswa akan menjadi aktif untuk selalu mendukung, toleran dengan keberagaman yang dimiliki Negara Indonesia serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara. Sebagai contoh, akhir-akhir ini marak terjadi klaim kebudayaan Indonesia oleh negara lain. Mahasiswa yang memahami dan menghargai kewarganegaraannya dan bangga akan budaya bangsanya tentunya akan berusaha untuk mempertahankan kebudayaan bangsanya agar tidak semena-mena diambil atau diklaim oleh bangsa atau negara lain.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi akan membuat mahasiswa tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu mahasiswa tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu, mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar khususnya para mahasiwa akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Berdasarkan uraian di atas, mahasiswa haruslah tetap mendapatkan materi kuliah umum dan kepribadian seperti Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia pada masa kini dan masa yang akan datang. Selain itu, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa haruslah dibekali dengan pendidikan dan pengetahuan mengenai kesadaran berbangsa dan bernegara, konsep hak asasi manusia, konsep warga negara, dan bela negara yang kesemuanya itu terangkum dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, diharapkan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara akan senantiasa terjaga dan terpelihara.
Sumber: http://blue-cat-ita.blogspot.com/
http://tristanlucu.blogspot.com/
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Disusun oleh:
ANGGA EKO P.
07/255999/DPA/2713
Prodi D3 Rekam Medis
Universitas Gadjah Mada
Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Menurut saya, masih perlu karena penting bagi generasi muda untuk mengetahui dan mencintai bangsa dan negara sendiri melalui sejarah-sejarah dan juga nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai dasar negara. Dan semuanya itu, merupakan salah satu implementasi dari pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Hal ini diperkuat dengan adanya pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang didapat oleh generasi muda sejak di bangku sekolah hingga ke perguruan tinggi. Pengajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut diharapkan dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan. Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan kepada mahasiswa di Indonesia dianggap mempunyai tanggung jawab sosial karena berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, serta berwawasan kebangsaan yang luas. Sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi perubahan moral dan nasionalisme seseorang, tidak semata-mata pemberian Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi juga ada faktor lingkungan dan teknologi yang semakin maju di zaman globalisasi. Dampak yang ditimbulkan dari globalisasi ini antara lain: penurunan kualitas moral akibat dari semakin mudahnya akses informasi (gempuran informasi dan masuknya berbagai budaya barat, seolah-olah tanpa filter) yang di dapat melalui internet, serta rasa nasionalis generasi muda Indonesia yang mulai terkikis terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Oleh sebab itu, para peserta didik, khususnya para mahasiswa masih sangat perlu menerima sajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini untuk mendapatkan pembekalan yang cukup untuk menghadapi tantangan di zaman globalisasi sebagai manusia-manusia yang berbudi luhur, serta menjunjung tinggi budaya ketimuran. Manusia-manusia yang dapat menerima dan memilah dengan bijak semua informasi dan budaya barat yang masuk, tanpa meninggalkan budaya warisan para leluhur bangsa Indonesia.
Perlu diketahui, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu: Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UU No.20 Tahun 2003). Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Menurut Kansil (2002:3), Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “civis” yang kemudian dalam bahasa Inggris timbul kata “civic” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata “civic” lahir kata “civics” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Menurut Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA, Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian dari ilmu politik. Sejauh civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (Kansil, 2002), sehingga isi dan manfaat dari civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (2003:66).
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002:2), dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuan warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Dalam bukunya, Bakry (2002:7) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari oleh:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah usaha sadar untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan menumbuhkan sikap serta wawasan kebangsaan, cinta tanah air yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di masyarakat, khususnya di Perguruan Tinggi yang merupakan salah satu cara penanaman nilai-nilai fundamental bangsa ini masih sangat diperlukan. Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang baik dan betanggung jawab karena kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, MS Noor. 2002. Pendidikan Kerwarganegaraan (Kewiraan). Yogyakarta: Liberty.
Kansil, C.S.T. dan Chistina Kansil. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Malian Sobirin dan Marzuki Suparman. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.
Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorast Jendral Pendidikan Tinggi.
Sumarsono, S. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Bandung: Citra Umbara.
Winataputra, H. Udin S. 2003. “Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistematik Perndidikan Demokrasi: Paradigma Baru Dalam Era Reformasi”. Makalah Seminar Nasional Jurusan PPKn FIP Universitas Negeri Malang.
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf
http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=21
Hafizh Adi Nugroho
09/283475/PA/12570
S1 Elektronika & Instrumentasi
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa ?
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan masih diperlukan dan sangat penting bagi mahasiswa.Penting karena Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk atau mengembangkan kepribadian mahasiswa,menjadi instrumen pembentuk watak dan kepribadian mahasiswa.Pendidikan kewarganegaraan masih diperlukan bagi setiap mahasiswa Karena memberi pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negaranya dan sebagai bekal agar menjadi warga negara yang baik.
Sejak awal Sekolah Dasar sampai pendidikaan program Srata 1 Pendidikan Kewarganegaraan tak pernah absen diberikan.Inilah pendidikan yang dapat menyaingi pendidikan keagamaan dalam dunia pendidikan Indonesia.Dapat dikatakan pula Pendidikan Kewarganegaran atau biasa disebut PKN merupakan salah satu mata pelajaran wajib disetiap sekolah di Indonesia.Mulai dari Sekolah Tingkat Dasar sampai dengan SekolahTinggi,tak henti-hentinya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
Karena mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasional. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa.Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki.Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam payung yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang Kewarganegaraan pada mahasiswa.Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah,agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela negara,mesti hal terkecil sekalipun,misalnya menjaga kebersihan.Pelajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memaham atau menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kul pendidikan kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM,agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai,agar mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral agama dan nilai-nilai universal,agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan,HAM,dan demokrasi,agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik,agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak(berkeadaban),sehingga jelas mahasiswa memang membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam masa studinya.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam pengajaran diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional.
Nama : Vivin Jaya Yuliyanti
Nim : 07/255497/DPA/2624
Prodi : D3 RekMed
Referensi : (www.google.com Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa)
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Kewarganegaraan dan Warga Negara
Suatu negara dapat terbentuk jika memenuhi persyaratan sebagai berikut. Memiliki wilayah, suatu negara tentunya berdiri diatas suatu wilayah yang didiami oleh rakyat atau bangsa. Pemerintahan, merupakan suatu sistem yang menjalankan negara tersebut demi kemakmuran warga negaranya. Pengakuan Internasional, merupakan syarat optional namun belakangan menjadi syarat yang penting, Suatu negara tidak akan mampu berdiri tanpa dukungan dari negara lain karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain.
Diatas itu semua unsur terpenting adalah rakyat atau warga negara. Suatu negara dapat berdiri apabila warga negaranya masih menginginkan suatu wadah untuk mencapai cita-cita bersama dan dapat hancur apabila warga negara merasa bahwa cita-cita mereka tidak dapat tercapai dengan wadah tersebut. Jadi, suatu negara didirikan pada mulanya untuk mencapai cita-cita bersama dari warga negaranya.
Tapi tentunya warga negara dan negara sendiri saling membutuhkan, karena tidak ada warga negara tanpa memiliki negara. Oleh sebab itu, seorang warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan keberadaan negaranya. Salah satu unsur pendukung bagi warga negara dalam mempertahankan negaranya adalah pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan suatu pemahaman bagi warga negara mengenai negaranya.. Hal ini menjadi penting karena untuk mencapai cita-cita dan tujuan, seuatu negara membutuhkan dukungan dan batuan dari warga negaranya, baik dari pemerintahan maupaun dari luar pemerintahan. Dengan pendidikan kewarganegaraan seorang warga negara mengetahui hal-hal yang dapat ia lakukan guna mencapai cita-cita negara.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga membantu warga negara untuk menyelesaikan permasalahan antar warga negara. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sebagai warga negara maka persoalan antar warga negara dapat terselesaikan. Hal ini dimungikinkan apabila seorang warga negara memiliki pengetahuan tentang kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dan Mahasiswa
Jika membicarakan mengenai mahasiswa, maka kita juga membicarakan suatu negara dan masa depannya kelak. Mahasiswa sebagai tonggak perubahan dan cadangan bagi masa depan suatu negara. Memiliki peran yang sangat utama dalam proses pencapaian tujuan dan cita-cita negara.
Mahasiswa adalah sosok idealis yang cenderung goyah. Dalam proses pencarian jati diri sering mereka mencari nilai-nilai yang sesuai bagi mereka, namun terkadang nilai-nilai tersebut malah menghancurkan mereka. Dan yang lebih buruk mereka mempertahankan nilai-nilai tersebut. Pendidikan tentang nilai-nilai yang baik namun tidak mendoktrin adalah yang paling dibutuhkan.
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satunya. Mahasiswa juga merupakan bagian dari warga negara, dan mereka berperan penting dalam negara tersebut. Untuk itulah nilai-nilai kewarganegaraan sangat penting untuk diberikan pada mereka. Sebagai contoh adalah Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang mengajarkan banyak nilai-nilai yang berguna sebagai usaha memajukan negara.
Nilai-nilai tentang pancasila, mengajarkan bahwa bahwa Pancasila menjadi suatu landasan yang berdasarkan pada nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yang dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengajaran nilai pancasila pada kewarganegaraan akan membukakan mata para mahasiswa bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang besar dan bernilai luhur tinggi. Merupakan suatu keharusan bahwa rakyat Indonesia harus makmur dan sejahtera, namun pada kenyataanya rakyat menderita dan memiliki banyak masalah bangsa. Dengan wawasan kewarganegaraan mahasiswa bisa mengetahui dimana letak kesalahan tersebut dan memberikan solusi seusai nilai-nilai luhur pancasila.
Identitas Nasional, memberikan pengetahuan mengenai jati diri bangsa. Jati diri ini sangat penting bagi eksistensi suatu negara apalagi di era globalisasi seperti ini. Negara yang kuat adalah yang mampu mempertahankan identitasnya ditengah besarnya pengaruh negara lain. Melalui kewarganegaraan mahasiswa dapat mengerti mengenai identitas nasional, dan jika mengerti maka diharapkan untuk mempertahankannya dan menyebarluaskan kepada dunia agar eksistensi negara terjaga.
Demokrasi adalah kebebasan namun harus disertai tanggung jawab. Demokrasi suatu sistem yang disebut “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” merupakan sistem yang paling bannyak dipakai dan diagungkan sebagai suatu sistemn ideal dalam menjalankan negara. Lepas dari itu mahasiswa adalah warga demokrasi atau mahkhluk demokrat, yang bebas dalam setiap tindakan dan aksi mereka. Mereka dapat mengkritik pemerintahan atapun mendukungnya, mereka menyuarakan aspirasi rakyat. Dibalik kebebasan itu diperlukan juga tanggung jawab yang besar, dan disinilah peran pendidikan kewarganegaraan untuk mengajarkan bagaimana berdemokrasi yang bertanggung jawab.
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan Hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak mereka hidup. Di Indonesia banyak permasalahan HAM yang menunggu untuk diselesaikan. Mulai dari kasus Malari hingga Trisakti, selain itu permasalahan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Ini menjadi permasalahan yang rumit ketika setiap individu saling mengutamakan hak asasi masing-masing. Menjadi permasalahan dimana kedua belah pihak tidak salah namun juga tidak benar. DIsinilah peran mahasiswa sebagai calon individu dalam masyarakat, diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini baik saat ini maupun masa depan. Bekalnya adalah pendidikan kewarganegaraan sebagai acuan pemikiran kiritis dalam penyelesaian masalah.
Hak dan kewajiban warga negara, dimaksud adalah hak yang diperoleh dari negara dan kewajiban untuk negara. Seorang warga negara memiliki hak yang didapatkan dari negaranya dan juga kewajiban bagi negaranya. Hak warga ngeara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 antara lain hak hidup layak, hak mendapat pendidikan, hak memeluk agama, hak kebebasan berpendapat, HAM, dan lain sebagainya. Sementara Kewajibannya meliputi kewajiban untuk taat pada peraturan negara, kewajiban untuk bela negara, dan kewajiban untuk ikut dalam usaha pertahanan negara. Seorang warga negara tidak boleh hanya menuntut haknya kepada negara tanpa mau terikat akan kewajibannya, sebaliknya negara juga tidak boleh memaksa warga negara untuk melaksanakan kewajiban mereka tanpa mendapatkan hak-hak mereka. Kewarganegaraan memberikan wawasan mengenai hak dan kewajiban ini dan mahasiswa diajarkan untuk melakukannya secara seimbang yaitu melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dan mendapatkan hak sebagai warga negara juga. Selain itu mahasiswa juga dapat menjadi pengamat memastikan bahwa warga negara telah mendapat haknya dan melaksanakan kewajibannya.
Dari beberapa poin pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa dalam proses pencarian nilai-nilai dan jati diri sangat perlu ditanamkan nila-nilai kewarganegaraan. Karena mereka akan terjun dalam masyarakat dan harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di dalamnya. Selai itu agar menjadi warga negara yang baik yang dapat memberikan sumbangsih bagi negaranya dan mengawasi jalannya negara tersebut dalam proses pencapaian cita-cita bersama. Merdeka.
Referensi:
Lemhannas. Kewiraan untuk mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka. 1986
Sunoto. Mengenal Filsafat Pancasila 1 Pendekatan melalui Metafisika, Logika, Etika.Yogyakarta: PT. Hanindita. 1985
Presentasi Kuliah Kewarganegaraan Pertemuan Pertama, Kedua, dan Ketiga
nama:Ahmad Haneef Zuhdy
nim:09/285114/PA/12854
prodi:S1 Elins
Menurut pendapat saya mata kuliah kewarganegaraan masih perlu untuk dipelajari. Karena, mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya, dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa mendatang, maka diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Pendidikan Keawrganegaraan ini sendiri disusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela negara. Sehingga mahasiswa dapat menyadari dan mengimplementasikan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin membenahi, memperbaharui, mencipta standar baru untuk memajukan aspek-aspek Negara.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mahasiswa untuk mampu menghayati/mengimplementasikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, mampu memahami/menghayati POLSTRANAS, menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai bidang tugasnya, mampu berperan serta dalam SISHANKAMRATA.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan public, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Sehingga jelas mahasiswa memang mambutuhkan pendidikan kewaganegaraan dalam masa studinya.
Sumber :
Buku Toqueville dan Branson,1998:2
Buku sepuluh pilar demokrasi Indonesia oleh Abdul Azis Wahab (2000;5)
Buku pendidikan kewarganegaraan ( kurikulum 2003 )
TRIYANI CAPEG HADMANDHO
07/258344/DPA/02839
D3 REKAM MEDIS UGM
“Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa di Indonesia ini menurut saya sangatlah penting. Alasan yang menguatkan pendapat saya tersebut adalah karena nilai – nilai perjuangan bangsa telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa teah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga – lembaga kemasyarakatan internasional, Negara – Negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputidemokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Selain itu globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah – olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yan luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan dating nantinya kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan kewarganegaraan. Pokok dari Pendidikan Kewarganegaraan adlh hubungan antara warga negara & negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Sedangkan, mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan & Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yg tdk dpt dipisahkan dr Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dlm susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan itu sangat perlu bagi mahasiswa untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional di dalam jiwa-jiwa pemuda penerus bangsa yang tak lain adalah mahasiswa, yang mana pada hakikatnya setiap warga Negara republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan. Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara akan terwujud dalam sikap dan perilaku seorang mahasiswa bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh- sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari. Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : “Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berkualitas mandiri, sehingga mapu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.”
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum serta isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis,dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang terutama mahasiswa agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seseorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta menghayati nilai – nilai falsafah bangsa. Berbudi pekerti luhur, berdisplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara, aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara. Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.” Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai – nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasional. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa. Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang. Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam paying yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Mahasiswa yang sebagai subjek pelajar harus diajarkan hal-hal mengenai kewarganegaraan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan pemerintah, agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara, meski hal terkecil sekalipun, misalnya menjaga keberihan.
sumber :
>> http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf
>> Handout matkul KEWARGANEGARAAN oleh LETKOL SUS DRS. H. MARDOTO, M.T.
Nama : Asri Ratna Fitriani
NIM : 09/280210/PA/12345
Prodi : S1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI
TUGAS APAKAH MASIH PERLU MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA???
Menurut saya materi pendidikan Kewarganegaraan masih perlu disampaikan pada mahasiswa. Walaupun sejak masuk bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah diberikan, namun mahasiswa masih perlu mendapatkan materi tersebut karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk kita menjadi pribadi yang cinta tanah air.
Kita semua tahu bahwa mahasiswa adalah insan muda calon penerus bangsa. Sebagai seorang penerus bangsa, mahasiswa di tuntut untuk mengembangkan diri dan memupuk benih-benih teladan kepemimpinan dan membentuk kepribadian yang baik di dalam dirinya agar kelak ketika menjadi seorang pemimpin akan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
Kita semua juga tahu bahwa negara kita Indonesia merupakan negara yang berkembang dan masih membutuhkan bibit-bibit unggul penerus bangsa yang cerdas, tangguh, berkepribadian baik memiliki rasa cinta terhadap tanah air untuk membangun negara ini agar menjadi negara yang lebih maju.
Adanya pendidikan kewarganegaraan dapat mendidik kepribadian seorang mahasiswa menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, mandiri dan bertanggung jawab.
Dengan diberikanya pendidikan kewarganegaraan di bangku perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut telah membantu mencetak mahasiswa sebagai pejuang ilmu maupun sebagai pejuang bangsa, khusus dalam menimbulkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, dan kesetia kawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dikalangan mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mempunyai tujuan untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme.
Dengan demikian, untuk membangun negara agar lebih maju, maka pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan kepada mahasiswa.. Hal ini telah diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000. Yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, diharapkan mahasiswa bisa mempunyai kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Referensi :
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
http://httpyasirblogspotcom.blogspot.com/2009/02/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Edi Suparyanta
NIM : 07/260701/DPA/2900
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
Menurut saya materi pendidikan Kewarganegaraan masih perlu disampaikan pada mahasiswa. Walaupun sejak masuk bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah diberikan, namun mahasiswa masih perlu mendapatkan materi tersebut karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk kita menjadi pribadi yang cinta tanah air.
Kita semua tahu bahwa mahasiswa adalah insan muda calon penerus bangsa. Sebagai seorang penerus bangsa, mahasiswa di tuntut untuk mengembangkan diri dan memupuk benih-benih teladan kepemimpinan dan membentuk kepribadian yang baik di dalam dirinya agar kelak ketika menjadi seorang pemimpin akan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
Kita semua juga tahu bahwa negara kita Indonesia merupakan negara yang berkembang dan masih membutuhkan bibit-bibit unggul penerus bangsa yang cerdas, tangguh, berkepribadian baik memiliki rasa cinta terhadap tanah air untuk membangun negara ini agar menjadi negara yang lebih maju.
Adanya pendidikan kewarganegaraan dapat mendidik kepribadian seorang mahasiswa menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, mandiri dan bertanggung jawab.
Dengan diberikanya pendidikan kewarganegaraan di bangku perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut telah membantu mencetak mahasiswa sebagai pejuang ilmu maupun sebagai pejuang bangsa, khusus dalam menimbulkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, dan kesetia kawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dikalangan mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mempunyai tujuan untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme.
Dengan demikian, untuk membangun negara agar lebih maju, maka pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan kepada mahasiswa.. Hal ini telah diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000. Yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, diharapkan mahasiswa bisa mempunyai kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Referensi :
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
http://httpyasirblogspotcom.blogspot.com/2009/02/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Edi Suparyanta
07/260701/DPA/2900
D3 Rekam Medis UGM
Menurut saya materi pendidikan Kewarganegaraan masih perlu disampaikan pada mahasiswa. Walaupun sejak masuk bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah diberikan, namun mahasiswa masih perlu mendapatkan materi tersebut karena pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk kita menjadi pribadi yang cinta tanah air.
Kita semua tahu bahwa mahasiswa adalah insan muda calon penerus bangsa. Sebagai seorang penerus bangsa, mahasiswa di tuntut untuk mengembangkan diri dan memupuk benih-benih teladan kepemimpinan dan membentuk kepribadian yang baik di dalam dirinya agar kelak ketika menjadi seorang pemimpin akan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
Kita semua juga tahu bahwa negara kita Indonesia merupakan negara yang berkembang dan masih membutuhkan bibit-bibit unggul penerus bangsa yang cerdas, tangguh, berkepribadian baik memiliki rasa cinta terhadap tanah air untuk membangun negara ini agar menjadi negara yang lebih maju.
Adanya pendidikan kewarganegaraan dapat mendidik kepribadian seorang mahasiswa menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, mandiri dan bertanggung jawab.
Dengan diberikanya pendidikan kewarganegaraan di bangku perguruan tinggi, maka perguruan tinggi tersebut telah membantu mencetak mahasiswa sebagai pejuang ilmu maupun sebagai pejuang bangsa, khusus dalam menimbulkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, dan kesetia kawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dikalangan mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mempunyai tujuan untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme.
Dengan demikian, untuk membangun negara agar lebih maju, maka pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan kepada mahasiswa.. Hal ini telah diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000. Yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, diharapkan mahasiswa bisa mempunyai kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Referensi :
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3569&coid=3&caid=22&gid=2
http://httpyasirblogspotcom.blogspot.com/2009/02/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://one.indoskripsi.com/node/3220
Nama : Edi Suparyanta
NIM : 07/260701/DPA/2900
Prodi : D3 Rekam Medis UGM
Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Saya pikir sebagai mahasiswa memang masih sangat memerlukan pendidikan kewarganegaraan agar mahasiswa itu sendiri lebih mencintai dan mau memajukan bangsanya sendiri. Karena sebenarnya sumber daya manusia di Indonesia ini sebenarnya subhanallah sangat baik. Saya berani berkata seperti ini karena sebenarnya banyak orang Indonesia yang berprestasi, namun petinggi-petinggi kita di senayan tidak mau menginvestasikan apa yang Negara miliki namun lebih mementingkan berpolitik dan menaikkan jabatan mereka sendiri,walaupun tidak semua petinggi seperti itu, namun sebagian besar memang tidak ada yang mau memperhatikan tentang SDM-SDM luar biasa yang kita miliki yang pergi ke luar negri.
Maka dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa dapat lebih mencintai negaranya sendiri dan mau mengabdikan dirinya untuk bangsa dan Negara,dan menjadikan Negara ini maju seperti yang mayoritas dari rakyat kita idam-idam kan.
Beberapa contoh orang Indonesia yang berprestasi luar biasa adalah:
1. yusof bin ishak. Yusof Bin Ishak adalah presiden pertama singapura kelahiran 1910, kedua orangtuanya asli Indonesia. Ayahnya seorang Minangkabau dan Ibunya seorang melayu langkat (langkat kota di sumatera utara).( http://aicobain.wordpress.com/2009/08/28/ternyata-presiden-pertama-pencipta-lagu-kebangsaan-singapura-orang-indonesia/)
2. zubir said(pencipta lagu kebangsaan singapura). Zubir Said adalah pencipta lagu kebangsaan Singapura “Majulah Singapura”, beliau lahir di Bukittinggi (Sumatera Barat) pada tahun 1907. Beliau merupakan putra asli Minangkabau.( http://aicobain.wordpress.com/2009/08/28/ternyata-presiden-pertama-pencipta-lagu-kebangsaan-singapura-orang-indonesia/)
3. BJ habibie(orang berprestasi yang lebih memilih tinggal di luar negri). Habibie dikenal memiliki daya ingat yang luar biasa. Sewaktu di ITB Habibie dikenal sebagai anak yang cerdas yang kadang menjengkelkan. Dia juga dikenal memiliki minat yang besar pada pesawat. Pada usia 22 tahun, pada 1960, Habibie lulus sebagai insinyur dengan yudisium “dengan pujian” (Magna Cum Laude).
Masa menempuh program doktor dilalui atas biyanya sendiri. Puncaknya pada 1956 Habibie meraih Dr.-Ingenieur dengan yudisium “Sempurna” (Summa Cum Laude), atau nilai rata-ratanya 10!
Dua karya ilmiah Habibie yang dikrnal luas di dunia adalah (1) rancangan pesawat terbang hypersonic berkecepatan tujuh kali kecepatan suara dengan konstruksi yang lenting; (2) teknik perhitungan rambatan keretakan (crack propagation) sampai ke atom-atomnya pada pesawat hypersonic. Dengan karya ini Habibie dijuluki Mr. Crack.
Habibie terlibat dalam perancangan berbagai jenis pesawat terbang, baik produksi Indonesia oleh IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara) Bandung, maupun luar negeri, khususnya Eropa. Keterlibatan Habibie di NATO, ketika bekerja di MBB di Jerman menjadikan dirinya sebagai salah satu pemegang rahasia teknologi militer NATO sampai sekarang.( http://burnware.blogspot.com/2009/05/bj-habibie-sumitro-djojohadikusumo-dan_06.html)
4. jesse ferlianto. Mungkin masih sedikit orang yang mengenal jesse ferlianto, namun Jesse Ferlianto telah membuktikan bahwa orang Indonesia mampu untuk berhasil dan bersaing dengan yang lainnya. Ia juga dengan rendah hati mengungkapkan bahwa semua yang ia dapatkan adalah hanya karena KEMURAHAN TUHAN. Ia juga tidak malu mengakui dirinya sebagai orang Indonesia. Jadi, mengapa kita malu sebagai anak Indonesia? Marilah kita berprestasi dan bangga menjadi orang Indonesia. Beberapa prestasinya yaitu: 1. penghargaan Sportmanship Award beregu. Ia juga menempati posisi ke-24 di kejuaraan final tunggal tingkat regional yang diselenggarakan ITA.
2. urutan ke-8 di seluruh South California dan urutan ke-20 di seluruh Amerika.
3. Di Emory University, ia mengambil dua bidang utama, yaitu Ekonomi dan Bisnis, sekaligus memperdalam Sastra Cina dan Musik. Kegigihan, kesungguhan dan kerja kerasnya dalam kuliah membuahkan hasil yang maksimal. Ia menyelesaikan studinya dengan nilai IPK 4.0!
(ttp://vibizlife.com/success_details.php?pg=achievements&awal=120&page=13&id=130)
dan masih banyak lagi sumber-sumber daya manusia luar biasa yang lebih memilih tinggal di luar negri. Namun saya tidak bias mengingat semuanya.
Beberapa contoh diatas membuktikan bahwa sesungguhnya SDM di Indonesia sangat bagus namun karena kurang cintanya kepada Indonesia,entah karena keadaan ekonomi atau apalah mereka mungkin lebih memilih untuk tinggal di luar negri.
Maka pendidikan kewarganegaraan saya rasa masih sangat diperlukan untuk mahasiswa agar mahasiswa lebih mencintai negaranya sendiri dan mau mengaplikasikan apa yang telah dia jadikan prestasi demi kemajuan bangsa ini sendiri.
Namun juga ada beberapa kendala yang memungkinkah bahwa orang Indonesia lebih memilih untuk keluar negeri.
Sebagai contoh adalah kurangnya beasiswa, mhalnya pendidikan, krang diperhatikannya penemuan-penemuan oleh anak-anak bangsa ini, kurang diperhatikannya bibit-bibit muda yang berpotensi besar mengangkat nama Indonesia di masa depan, karena sebenarnya banyak anak-anak yang menyukai bidang tertentu dan berbakat sekali pada bidang itu namun kurangnya perhatian terhadapnya hanya menjadikan bakat-bakat mereka mati sebelum berkembang.
Pendidikan kewarganegaraan juga bagus untuk menambah wawasan mahasiswa terhadap Negara itu sendiri, karena dengan tahunya mahasiswa dengan Indonesia itu sendiri maka dapat membuat mereka kagum bahwa Indonesia ini adalah Negara yang luar biasa.
Dan pendidikan kewarganegaraan itu juga sangat dibutuhkan untuk memberikan semangat bahwa dengan kita mengaplikasikan penemuan penemuan bangsa kita sendiri kepada Negara ini dapat membuat Negara ini menjadi maju.
Namun kendala jika kita sudah mengaplikasikan apa yang telah anak bangsa ini temukan juga masih ada, bahkan bisa dibilang banyak, sebagai contohnya yaitu orang Indonesia masih kurang menghargai produk-produk buatan Indonesia sendiri, padahal produk-produk buatan kita banyak sekali yang sudah sampai luar negri dan diperjual belikan setara dengan produk-produk luar negri lainnya, menurut saya bangsa ini terlalu menganggap rendah bangsanya sendiri, padahal hal itu malah tidak bagus karena hanya membuat kita sendiri tidak percaya diri dengan kemampuan kita sendiri, padahal Indonesia pernah membuktikan bahwa Indonesia pada masa kerajaan pernah menguasai mayoritas dari asia tenggara, singapura, Brunei, Malaysia hingga Thailand dulu pernah menjadi daerah kependudukan kerajaan sriwijaya, kerajaan terbesar Indonesia pada masanya
Atau mungkin karena bagi orang Indonesia ini sudah menjadi paradigma hidup yang “nrimo” atau membiarkan semuanya berjalan begitu saja dan menjalaninya sekuatnya saja seperti itu, seperti pepatah jawa “alon-alon waton kelakon” yang artinya walaupun pelan-pelan namun asal yang penting terselesaikan, padahal itula hal yang membuat kita menjadi pemalas dan tidak mau berusaha dengan giat.
Kita terlalu termakan dengan paradigma orang jawa, orang yang memiliki tingkat toleransi sangar besar, sehingga kita terlalu terlena dengan semua kemudahan, apalagi di Indonesia ini tanahnya subur sekali karena batu yang dibiarkan saja akan ada kehidupan yang mendiaminya yaitu lumut, semoga dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini Indonesia bisa menjadi bangsa yang super,yang memiliki nama besar di jagad internasional, karena seperti saya singgung sebelumnya, bahwa orang-orang Indonesia ini sebenarnya sangat memiliki bakat untuk menguasai dunia ini! Baik ekonomi, maupun bidang-bidang lainnya seperti ilmu pengetahuan dan lain-lain.
Semoga dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini dapat membuat kita semua lebih mencintai Negara kita tercinta, Negara Indonesia!!semoga harimu menyenangkan~
Iacocca khen arasy/12433/fisika elektronika dan instumentasi S1
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa??
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pelajaran yang telah kita pelajari sejak SD hingga SMA. Dan sekarang di dunia perkuliahan pun ad pendidikan kewarganegaraan, dan itu menjadi mata kuliah wajib. Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran bagaimana menjadi warga negara yang baik. Dan pelajaran ini pun sering dianggap tidak perlu dan di remehkan oleh mahasiswa dan mahasiswi.
Pada di satu pihak pemerintah ingin mahasiswa mahasiswi memiliki jiwa nasionalisme, tau aturan-aturan dan hak dan kewajiban sebagai warga Republik Indonesia ini. Dan di pihak mahasiswa bahwa pendidikan Kewarganegaraan tidak perlu lagi, karena sudah di pelajari dan diulang-ulang selama 9 tahun. Pada era globlalisasi ini, dan akan diadakanya pasar bebas beberapa waktu lagi. Pada kondisi ini sangat pentinglah pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian warga Indonesia. Selain sebagai sarana menambah ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai negara, pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi titik tolak untuk mencintai Indonesia.
Seperti sekarang mahasiswa-mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), mereka beranggapan mata kuliah kewarganegaraan tidak ada hubungannya dengan bidang keahlian yang mereka ambil dan menganggap pendidikan kewarganegaraan tidak perlu untuk dipelajari di FMIPA. Menurut saya. Menurut saya, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka umumnya hanya sekedar mengetahui dan menghafal pasal-pasal UUD 1945 dan bab-bab lainnya, tanpa adanya pemahaman mendalam yang kemudian dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kasus peremehan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini terjadi akibat dari adanya kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN).
Dengan fakta ini menjadikan para mahasiswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia misalnya, atau mengetahui dan faham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan berpendapat. Dengan demikian banyak dari para mahasiswa yang melakukan demonstrasi dengan cara yang tidak tahu aturan, seperti melakukan kerusuhan dan merusak fasilitas-fasilitas yang ada. Hal ini jelas terjadi akibat tidak adanya pemahaman yang baik tentang tata cara berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat. Selain dari pada itu sikap tak tahu aturan yang dilakukan para demonstran mahasiswa dipicu oleh ketidakbecusan dan keengganan para petinggi bangsa bahkan wakil rakyatnya untuk mentaati aturan yang berlaku. Hal itulah sebenarnya yang perlu diperbaiki dalam menata negara Indonesia supaya menjadi negara yang kokoh dalam penegakkan hukum hingga setiap rakyat maupun pejabatnya taat terhadap aturan.
Kembali ke pembahasan awal, dengan diadakannya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk kepribadian dan karakter (personality and character building) mahasiswa yang sesuai dengan pancasila. Kepribadian ini perlu dan penting untuk menghadapi segala kemungkinan di era globalisasi, b aik itu ancaman
dari luar maupun dari dalam, karena di era globalisasi dan informasi ini memiliki arus perubahan yang sangat deras sehngga dibutuhkan pribadi -pribadi yang unggul, pribadi yang aware and care terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga tidak mu dah terlibas perkembangan jaman. Karakter yang bersesuaian dengan pancasila juga sangat
dibutuhkan, karakter pejuang, karakter yang memegang teguh prinsip -prinsip berbangsa dan bernegara namun tetap mampu beradaptasi dengan lingkungan dan bersikap terbuka terhadap perubahan yang lebih baik. Dan kolaborasi antara kepribadian dan karakter yang bersesuaian dengan pancasila inilah yang menjadi tanda -tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang yang membedakannya dengan yang lain.
Dengan kenyataan seperti itu jelas sekali pentingnya Pendidikan kewarganegaraan, karena Pendidikan Kewarganegaraan tidak lain merupakan suatu sarana pendidik an yang dibutuhkan oleh negara-negara demokrasi yang baru berkembang ataupun maju untuk melahirkan generasi muda dan masyarak at luas yang mengetahui dan memahami tentang pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan,
mengaktualisasikan dan melestarikan demokrasi. Sehingga, lebih lanjut diharapkan terjadi proses regenerasi dalam estafet kepemimpinan bangsa dan negara.
Rizky Akbar
12860
Masih Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa??
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pelajaran yang telah kita pelajari sejak SD hingga SMA. Dan sekarang di dunia perkuliahan pun ad pendidikan kewarganegaraan, dan itu menjadi mata kuliah wajib. Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran bagaimana menjadi warga negara yang baik. Dan pelajaran ini pun sering dianggap tidak perlu dan di remehkan oleh mahasiswa dan mahasiswi.
Pada di satu pihak pemerintah ingin mahasiswa mahasiswi memiliki jiwa nasionalisme, tau aturan-aturan dan hak dan kewajiban sebagai warga Republik Indonesia ini. Dan di pihak mahasiswa bahwa pendidikan Kewarganegaraan tidak perlu lagi, karena sudah di pelajari dan diulang-ulang selama 9 tahun. Pada era globlalisasi ini, dan akan diadakanya pasar bebas beberapa waktu lagi. Pada kondisi ini sangat pentinglah pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian warga Indonesia. Selain sebagai sarana menambah ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai negara, pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi titik tolak untuk mencintai Indonesia.
Seperti sekarang mahasiswa-mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), mereka beranggapan mata kuliah kewarganegaraan tidak ada hubungannya dengan bidang keahlian yang mereka ambil dan menganggap pendidikan kewarganegaraan tidak perlu untuk dipelajari di FMIPA. Menurut saya. Menurut saya, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka umumnya hanya sekedar mengetahui dan menghafal pasal-pasal UUD 1945 dan bab-bab lainnya, tanpa adanya pemahaman mendalam yang kemudian dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kasus peremehan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini terjadi akibat dari adanya kebobrokkan para pejabat pemerintah Negara Indonesia yang gemar dan terkenal akan korupsi kolusi dan nepotismenya (KKN).
Dengan fakta ini menjadikan para mahasiswa tidak merasa bangga berwarganegara Indonesia dan pesimis akan masa depan bangsa ini. Mereka tidak terpikir akan bagaimana aturan menjadi seorang saintis yang baik di Indonesia misalnya, atau mengetahui dan faham akan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia di bidang pendidikan dan kebebasan berpendapat. Dengan demikian banyak dari para mahasiswa yang melakukan demonstrasi dengan cara yang tidak tahu aturan, seperti melakukan kerusuhan dan merusak fasilitas-fasilitas yang ada. Hal ini jelas terjadi akibat tidak adanya pemahaman yang baik tentang tata cara berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat. Selain dari pada itu sikap tak tahu aturan yang dilakukan para demonstran mahasiswa dipicu oleh ketidakbecusan dan keengganan para petinggi bangsa bahkan wakil rakyatnya untuk mentaati aturan yang berlaku. Hal itulah sebenarnya yang perlu diperbaiki dalam menata negara Indonesia supaya menjadi negara yang kokoh dalam penegakkan hukum hingga setiap rakyat maupun pejabatnya taat terhadap aturan.
Kembali ke pembahasan awal, dengan diadakannya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk kepribadian dan karakter (personality and character building) mahasiswa yang sesuai dengan pancasila. Kepribadian ini perlu dan penting untuk menghadapi segala kemungkinan di era globalisasi, b aik itu ancaman
dari luar maupun dari dalam, karena di era globalisasi dan informasi ini memiliki arus perubahan yang sangat deras sehngga dibutuhkan pribadi -pribadi yang unggul, pribadi yang aware and care terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga tidak mu dah terlibas perkembangan jaman. Karakter yang bersesuaian dengan pancasila juga sangat
dibutuhkan, karakter pejuang, karakter yang memegang teguh prinsip -prinsip berbangsa dan bernegara namun tetap mampu beradaptasi dengan lingkungan dan bersikap terbuka terhadap perubahan yang lebih baik. Dan kolaborasi antara kepribadian dan karakter yang bersesuaian dengan pancasila inilah yang menjadi tanda -tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang yang membedakannya dengan yang lain.
Dengan kenyataan seperti itu jelas sekali pentingnya Pendidikan kewarganegaraan, karena Pendidikan Kewarganegaraan tidak lain merupakan suatu sarana pendidik an yang dibutuhkan oleh negara-negara demokrasi yang baru berkembang ataupun maju untuk melahirkan generasi muda dan masyarak at luas yang mengetahui dan memahami tentang pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan,
mengaktualisasikan dan melestarikan demokrasi. Sehingga, lebih lanjut diharapkan terjadi proses regenerasi dalam estafet kepemimpinan bangsa dan negara.
Rizky Akbar
12860
Elins’09
Kelas B
maaf repost…
Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Saya pikir sebagai mahasiswa memang masih sangat memerlukan pendidikan kewarganegaraan agar mahasiswa itu sendiri lebih mencintai dan mau memajukan bangsanya sendiri. Karena sebenarnya sumber daya manusia di Indonesia ini sebenarnya subhanallah sangat baik. Saya berani berkata seperti ini karena sebenarnya banyak orang Indonesia yang berprestasi, namun petinggi-petinggi kita di senayan tidak mau menginvestasikan apa yang Negara miliki namun lebih mementingkan berpolitik dan menaikkan jabatan mereka sendiri,walaupun tidak semua petinggi seperti itu, namun sebagian besar memang tidak ada yang mau memperhatikan tentang SDM-SDM luar biasa yang kita miliki yang pergi ke luar negri.
Maka dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan mahasiswa dapat lebih mencintai negaranya sendiri dan mau mengabdikan dirinya untuk bangsa dan Negara,dan menjadikan Negara ini maju seperti yang mayoritas dari rakyat kita idam-idam kan.
Beberapa contoh orang Indonesia yang berprestasi luar biasa adalah:
1. yusof bin ishak. Yusof Bin Ishak adalah presiden pertama singapura kelahiran 1910, kedua orangtuanya asli Indonesia. Ayahnya seorang Minangkabau dan Ibunya seorang melayu langkat (langkat kota di sumatera utara).( http://aicobain.wordpress.com/2009/08/28/ternyata-presiden-pertama-pencipta-lagu-kebangsaan-singapura-orang-indonesia/)
2. zubir said(pencipta lagu kebangsaan singapura). Zubir Said adalah pencipta lagu kebangsaan Singapura “Majulah Singapura”, beliau lahir di Bukittinggi (Sumatera Barat) pada tahun 1907. Beliau merupakan putra asli Minangkabau.( http://aicobain.wordpress.com/2009/08/28/ternyata-presiden-pertama-pencipta-lagu-kebangsaan-singapura-orang-indonesia/)
3. BJ habibie(orang berprestasi yang lebih memilih tinggal di luar negri). Habibie dikenal memiliki daya ingat yang luar biasa. Sewaktu di ITB Habibie dikenal sebagai anak yang cerdas yang kadang menjengkelkan. Dia juga dikenal memiliki minat yang besar pada pesawat. Pada usia 22 tahun, pada 1960, Habibie lulus sebagai insinyur dengan yudisium “dengan pujian” (Magna Cum Laude).
Masa menempuh program doktor dilalui atas biyanya sendiri. Puncaknya pada 1956 Habibie meraih Dr.-Ingenieur dengan yudisium “Sempurna” (Summa Cum Laude), atau nilai rata-ratanya 10!
Dua karya ilmiah Habibie yang dikrnal luas di dunia adalah (1) rancangan pesawat terbang hypersonic berkecepatan tujuh kali kecepatan suara dengan konstruksi yang lenting; (2) teknik perhitungan rambatan keretakan (crack propagation) sampai ke atom-atomnya pada pesawat hypersonic. Dengan karya ini Habibie dijuluki Mr. Crack.
Habibie terlibat dalam perancangan berbagai jenis pesawat terbang, baik produksi Indonesia oleh IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara) Bandung, maupun luar negeri, khususnya Eropa. Keterlibatan Habibie di NATO, ketika bekerja di MBB di Jerman menjadikan dirinya sebagai salah satu pemegang rahasia teknologi militer NATO sampai sekarang.( http://burnware.blogspot.com/2009/05/bj-habibie-sumitro-djojohadikusumo-dan_06.html)
4. jesse ferlianto. Mungkin masih sedikit orang yang mengenal jesse ferlianto, namun Jesse Ferlianto telah membuktikan bahwa orang Indonesia mampu untuk berhasil dan bersaing dengan yang lainnya. Ia juga dengan rendah hati mengungkapkan bahwa semua yang ia dapatkan adalah hanya karena KEMURAHAN TUHAN. Ia juga tidak malu mengakui dirinya sebagai orang Indonesia. Jadi, mengapa kita malu sebagai anak Indonesia? Marilah kita berprestasi dan bangga menjadi orang Indonesia. Beberapa prestasinya yaitu: 1. penghargaan Sportmanship Award beregu. Ia juga menempati posisi ke-24 di kejuaraan final tunggal tingkat regional yang diselenggarakan ITA.
2. urutan ke-8 di seluruh South California dan urutan ke-20 di seluruh Amerika.
3. Di Emory University, ia mengambil dua bidang utama, yaitu Ekonomi dan Bisnis, sekaligus memperdalam Sastra Cina dan Musik. Kegigihan, kesungguhan dan kerja kerasnya dalam kuliah membuahkan hasil yang maksimal. Ia menyelesaikan studinya dengan nilai IPK 4.0!
(ttp://vibizlife.com/success_details.php?pg=achievements&awal=120&page=13&id=130)
dan masih banyak lagi sumber-sumber daya manusia luar biasa yang lebih memilih tinggal di luar negri. Namun saya tidak bias mengingat semuanya.
Beberapa contoh diatas membuktikan bahwa sesungguhnya SDM di Indonesia sangat bagus namun karena kurang cintanya kepada Indonesia,entah karena keadaan ekonomi atau apalah mereka mungkin lebih memilih untuk tinggal di luar negri.
Maka pendidikan kewarganegaraan saya rasa masih sangat diperlukan untuk mahasiswa agar mahasiswa lebih mencintai negaranya sendiri dan mau mengaplikasikan apa yang telah dia jadikan prestasi demi kemajuan bangsa ini sendiri.
Namun juga ada beberapa kendala yang memungkinkah bahwa orang Indonesia lebih memilih untuk keluar negeri.
Sebagai contoh adalah kurangnya beasiswa, mhalnya pendidikan, krang diperhatikannya penemuan-penemuan oleh anak-anak bangsa ini, kurang diperhatikannya bibit-bibit muda yang berpotensi besar mengangkat nama Indonesia di masa depan, karena sebenarnya banyak anak-anak yang menyukai bidang tertentu dan berbakat sekali pada bidang itu namun kurangnya perhatian terhadapnya hanya menjadikan bakat-bakat mereka mati sebelum berkembang.
Pendidikan kewarganegaraan juga bagus untuk menambah wawasan mahasiswa terhadap Negara itu sendiri, karena dengan tahunya mahasiswa dengan Indonesia itu sendiri maka dapat membuat mereka kagum bahwa Indonesia ini adalah Negara yang luar biasa.
Dan pendidikan kewarganegaraan itu juga sangat dibutuhkan untuk memberikan semangat bahwa dengan kita mengaplikasikan penemuan penemuan bangsa kita sendiri kepada Negara ini dapat membuat Negara ini menjadi maju.
Namun kendala jika kita sudah mengaplikasikan apa yang telah anak bangsa ini temukan juga masih ada, bahkan bisa dibilang banyak, sebagai contohnya yaitu orang Indonesia masih kurang menghargai produk-produk buatan Indonesia sendiri, padahal produk-produk buatan kita banyak sekali yang sudah sampai luar negri dan diperjual belikan setara dengan produk-produk luar negri lainnya, menurut saya bangsa ini terlalu menganggap rendah bangsanya sendiri, padahal hal itu malah tidak bagus karena hanya membuat kita sendiri tidak percaya diri dengan kemampuan kita sendiri, padahal Indonesia pernah membuktikan bahwa Indonesia pada masa kerajaan pernah menguasai mayoritas dari asia tenggara, singapura, Brunei, Malaysia hingga Thailand dulu pernah menjadi daerah kependudukan kerajaan sriwijaya, kerajaan terbesar Indonesia pada masanya
Atau mungkin karena bagi orang Indonesia ini sudah menjadi paradigma hidup yang “nrimo” atau membiarkan semuanya berjalan begitu saja dan menjalaninya sekuatnya saja seperti itu, seperti pepatah jawa “alon-alon waton kelakon” yang artinya walaupun pelan-pelan namun asal yang penting terselesaikan, padahal itula hal yang membuat kita menjadi pemalas dan tidak mau berusaha dengan giat.
Kita terlalu termakan dengan paradigma orang jawa, orang yang memiliki tingkat toleransi sangar besar, sehingga kita terlalu terlena dengan semua kemudahan, apalagi di Indonesia ini tanahnya subur sekali karena batu yang dibiarkan saja akan ada kehidupan yang mendiaminya yaitu lumut, semoga dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini Indonesia bisa menjadi bangsa yang super,yang memiliki nama besar di jagad internasional, karena seperti saya singgung sebelumnya, bahwa orang-orang Indonesia ini sebenarnya sangat memiliki bakat untuk menguasai dunia ini! Baik ekonomi, maupun bidang-bidang lainnya seperti ilmu pengetahuan dan lain-lain.
Semoga dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini dapat membuat kita semua lebih mencintai Negara kita tercinta, Negara Indonesia!!semoga harimu menyenangkan~
Iacocca khen arasy/12433/fisika elektronika dan instumentasi
NIM: 09/281821/PA/12433
Pendidikan kewarganegaraan masih perlu diajarkan baik di Sekolah Dasar maupun kuliah sekalipun.Karena ini akan menumbuhkan suatu rasa kecintaan terhadap tanah airnya.Jika pendidikan kewarganegaraan tidak ditanamkan kepada para mahasiswa,dalam memilih pekerjaan orientasi utamanya hanyalah pada segi material dan tidak berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk tanah airnya.Bayangkan jika pendidikan kewarganegaraan tidak diajarkan pada masa sekarang,akan banyak lulusan yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak memikirkan bangsanya sendiri.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yangmenunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional.Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku
dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter.yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.Sedangkan tujuan pendidikan kewarganegaraan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
5.Membankitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap pemuda/ generasi penerus,sebagai ujung tombak bangsa.
Citizenship education atau yang lebih dikenal dengan namaPendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima status yaitu
1. Sebagai mata plajarandi sekolah
2. Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3. Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5. Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Hal itu diungkapkan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat dalam sidang kelompok pendidikan Kongres Kebudayaan Indonesia 2008, di Hotel Salak, Bogor, Kamis (11/12). Diskusi yang berpusat pada tema Kebudayaan untuk Kemajuan dan Perdamaian Menuju Kesejahteraan.”Tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya,berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan,”ujarnya.
Komaruddin menambahkan, ada tiga fenomena bangsa-bangsa pasca Perang Dunia II. Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto. Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan. “Di Indonesia, dari pendidikan sebagai bagian dari fenomena politik dan kemudian ekonomi, sekarang malah seakan balik ke titik awal setelah kemerdekaan. Berbeda dengan dengan negara-negara tetangga kita tadi,” ujarnya. Pendidikan merupakan upaya secara sadar untuk mengubah kebudayaan masyarakat sehingga meningkatkan peradaban. Pendidikan masuk ke ranah kebudayaan dan tidak terhenti pada ranah kelas dan Departemen Pendidikan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan. Tanpa adanya komitmen yang benar dari warganegara terhadap nilai dan prinsip fundamental demokrasi, maka masyarakat yang terbuka dan bebas, tak mungkin terwujud. Oleh karena itu, tugas bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan anggota civil society lainnya, adalah mengkampanyekan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua instansi dan jajaran pemerintahan. Untuk maksud tersebut maka dibukalah Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Sekolah Pascasarjana UPI dengan harapan dapat menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki expertise/scholarship, yakni terdidik baik (well-educated) dalam bidang PKn dan terlatih baik (well-trained) dalam pembelajaran PKn; collegialism, yakni memiliki kesejawatan akademis, profesional dan personal; ethical, yakni memberi keteladanan, membangun kemauan dan kreativitas.
Mengacu pada perlunya menyiapkan tenaga pendidik, peneliti, maupun pengamat bidang PKn yang memiliki kualifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, pelaksanaan program diarahkan untuk mendidik para mahasiswa agar mampu (1) menguasai landasan dan kerangka filosofik PKn sebagai sistem pengetahuan; (2) menguasai substansi PKn sebagai domain kurikuler maupun sosial-kultural secara mendalam dan meluas; (3) menguasai landasan dan kerangka epistimologi PKn; (4) menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan lain yang menopang PKn sebagai sistem pengetahuan; (5) menguasai kerangka pedagogik dan andragogik PKn; (6) menguasai kerangka kontekstualisasi dan operasionalisasi PKn untuk berbagai konteks; (7) melakukan kajian/penelitian ilmiah PKn untuk pengembangan keilmuan dan peningkatan kualtas PKn di sekolah dan di masyarakat; (8) mengkomunikasikan substansi dan metode keilmuan PKn dalam suasana edukasi, enkulturasi, dan/atau sosialisasi; (9) memiliki kepribadian sebagai pendidik, peneliti, dan/atau pengamat PKn.
Nama:Benedictus Benny Wijanarko
NIM:09/283414/PA/12548
Prodi:Elins
Referensi:tristanlucu pintar,kompas,yahoo,cristanto maulana,plasa.
Apakah masih perlu pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa?
Saya akan mencoba menerangkan mengapa mata kuliah kewarganegaran sangatlah penting dipelajari mahasiswa pada masa sekarang.Dalam kehidupan jelas dapat kita ketahui pendidikan kewarganegaraan memberikan suatu perbedaan dari apa yang didapat dari mata kuliah yang lainya yaitu pengembangan akhlak dan budi pekerti mahasiswa menuju hal yang positif dan bisa membuka jalan pikiran mahasiswa agar dapat menjadi penerus bangsa yang berkepribadian mulia dan bertanggung jawab atas segala tindakanya., Kita bisa mulai dengan bertanggung jawab dan menghormati orang lain.
Pada saat belajar kewarganegaraan menurut saya mahasiswa akan dapat memiliki beberapa pengetahuan yang baru. Sebagai mahasiswa yang tentunya memiliki intelektual yang sudah diatas tingkat anak SMA dan tentunya berpikiran kritis dan jauh ke depan kita harus memiliki kesadaran diri dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.. Pendidikan kewarganegaraan memberikan kita pengetahuan tentang bagaimana hak dan kewajiban diri kita sebagai warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai khususnya. Di kehidupan yang sebenarnya jika kita bisa memiliki kesaran diri maka akan mendorong terbentuknya keselarasan dan keharmonisan dalam berhubungan dengan masyarakat di lingkungan, baik di lingkungan sendiri maupun lingkungan tempat perantauan, Saya adalah orang yang Jakarta merantau di jogjakarta untuk kuliah di UGM, untuk dapat hidup dengan baik disini saya harus bisa menempatkan diri saya sebagai mana masyarakat jogjakarta hidup, berkomunikasi yang baik dan sopan santun, Dan tentunya saya harus bisa menyesuaikan diri dengan budaya disini sebab kultur dan cara bergaul disini sangatlah berbeda dengan di kampung halaman saya di Jakarta. Jika kesadaran diri serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan ini sudah muncul maka akan menciptakan harmonisasi dan keselarasan diri saya dengan lingkungan dan masyarakat dimana saya tinggal. Selain itu sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus membawa nama baik indonesia kita ketika kita berada diluar negeri, mungkin suatu ketika kita mendapat beasiswa keluar negeri, disana kita bertindak sebagai mahasiswa dan juga warga Negara Indonesia yang harus menjaga nama baik bangsa dimata Negara lain. Inilah salah satu pentingnya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraaan juga bisa memberikan mahasiswanya pemahaman diri dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam opini saya sebagai mahasiswa kita tak perlu berkoar-koar ingin mengubah sistem pemerintahan menuju lebih baik dan adil atau membuat ‘rule’ baru dalam pemerintahan bangsa ini. Lihat kedalam diri sendiri terlebih dahulu dan renungkanlah, Sudahkah kita menjadi orang yang disiplin dan taat kepada peraturan yang berlaku? Ingat perubahan yang besar, selalu mulai dari hal – hal yang kecil, apapun itu mulailah dari sekarang untuk mengubah hal-hal kecil dalam keseharian kita menjadi lebih baik. Cobalah disiplin dank eras terhadap diri sendiri, jangan biasakan menunda sesuatu dan melanggar hal-hal kecil yang kita anggap sepele. Saya memiliki keyakinan bahwa jika kita mulai disiplin dan memiliki kesadaran diri pada hal- hal yang mungkin sepele, seperti bangun pagi, datng kuliah tepat waktu,dsb sejak kita muda akan membawa kita pada kehidupan yang lebih baik di masa depan nanti. Menurut saya kita akan memiliki kebanggan tersendiri jika kita bisa menjadi orang yg dicontoh oleh orang lain, tak perlu muluk-muluk misal oleh keluarga seperti oleh adik sendiri, tentunya akan memberikan dampak positif bagi keluarga dan adik akan lebih hormat kepada kita, dan terciptalah lingkungan keluarga yang harmonis dan damai..Dan mahasiswa bisa belajar tentang hal-hal seperti ini hanya di mata kuliah Kewarganegaraan
Selain itu banyak contoh kurangnya pendidikan moral seperti kewarganegaraan di Indonesia salah satunya adalah kerusakan moral yang terjadi saat ini, contoh paling nyata adalah Korupsi, seperti yang kita ketahui Indonesia adalh salah satu bangsa dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi di duni, mulai dari korupsi kecil-kecilan oleh oknum di jalanan seperti pungli, uang ‘damai’ ketika ditilang, dan sebagainya hingga korupsi tingkatmakro yang membuat Negara mengalami kerugian financial yang luar biasa besar. Secara khusus mari kita kaji kembali pada korupsi yang makro, siapakah orang-orang yang melakukannya? Ya, mereka adalah pejabat-pejabat tinggi di Negara kita, pemimpin-pemimpin perusahanaan besar, dan orang yang disebut ‘wakil rakyat’. Kita semua tentu tahu mereka semua adalah orang-orang terpilih yang memiliki tingkat intelektual tinggi sehingga dianggap pantas menjadi orang-orang besar di Negara ini. Namun ad saja diantara mereka yang melakukan perbuatan tidak bermoral yang hanya mementingkan diri sendiri, yaitu korupsi. Mereka dengan entengnya melahap sendiri uang Negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, yang seharusnya kekayaan Negara tersebut bisa untuk mensejahterakan sebagian rakyat kecil di Indonesia yang masih hidup jauh dari kelayakan. Tidak cukupkah mereka dengan gaji yang sudah ‘selangit’ itu. Inilah yang dapat kita sebut kebobrokan moral dan mental kejujuran di bangsa ini. Kurangnya pendidikan moral dan ke-cinta tanah-air-an membuat mereka dengan enaknya menghancurkan perekonomian bangsa sendiri. Untuk itulah mengapa pendidikan kewarganegaraan merupakan sesuatu yang harus dipelajari oleh para mahasiswa, calon orang-orang yang akan membawa dan memikul perkembangan bangsa ini kedepannya.
Dengan memiliki dasar pendidikan kewarganegaraan yang baik kita akan dapat memposisikan diri secara baik, melakukan perubahan dari diri sendiri. Contoh besar di dekat kita adalah sudah tertinggalnya kita dengan Negara tetangga kita SIngapura di Negara meraka yang sekarang sudah sangat maju mereka memiliki kesadaran dan disiplin yang tinggi dalam menaati peraturan di negaranya, mereka telah tahu betapa entingnya hal tersebut. Bisa kita lihat dengan adanya hukuman tahanan bagi merea yang membuang sampah di sembarangan di tempat umum, meskipun hukumanya hanya beberapa jam dan mungkin denda sedikit namun bila kita bandingkan dengan di Negara kita sangatlah jauh berbeda membuang sampah sudah seperti kebiasaan dan dengan sadar terus dilakukan. Mengapa? Karena kita, bangsa Indonesia sangat menyepelekan hal-hal seperti ini. Padahal dampak nyata sudah kita alami seperti banjir yang pasti terjadi tiap tahunnya. Saya sangat sedih ketika membandingkan bersihnya jalan-jalan raya di perkotaan Singapura dengan suasana jalanan kota Jakarta yang kotor oleh sampah-sampah dan sungguh berpolusi serta sangat tidak teratur. Jawaban untuk problem-problem ini sangatlah simple yaitu kesadaran diri kita semua yang harus mulai dibangun dari sekarang. Ketika sudah ada kesadaran diri ini orang telah memiliki kesadaran tentang ‘siapa saya?, apa yang saya kerjakan?, dan apa peran saya di Negara Indonesia ini?’ maka akan tercipatalah sebuah harmoni dan kenyamanan dalam kehidupan bangsa ini. Dengan terwujudnya hal tersebut menjadi bangsa maju bukanlah sebuah mimpi dan cita-cita semata lagi.
Inilah yang dapat saya paparkan tentang pentingnya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa dewasa ini, semoga dapat memberikan masukan yang baik bagi kita semua.
Nama : Femto Nur Pratama
No.mahasiswa : 09/283244/PA/12489
Jurusan/Prodi : S1 Elektronika dan Instrumentasi (ELINS)UGM
Sumber : -Artikel Surat Kabar Warta Kota ‘Kebobrokan Moral Bangsa’
Masih perlukah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantive dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini dibagian itu sudah menjadi inheren dari intrumrentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran disekolah. Kedua, sebagai matakuliah diperguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk pentaran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemeritah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Dalam ststus kedua, yakni sebagai matakuliah umum (MKU) pendidikan kewarganegaraan diwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan. Matakuliah pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan kewiraan, yang mulai tahun 2000 namanya berubah menjadi pendidikan kewarganegaraan, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945. Kedua matakuliah ini merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu tubuh atau system pengetahuan yang memiliki: (a) ontology civic behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kulikuler, dan social cultural), (b) epistemology research, development, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan mengembangkan program kurikuler, perilaku dan konteks sosial kultural warganegara, serta komunikasi akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara disekolah dan masyarakat, (c) aksiologi untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge system pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi disekolah dan luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial cultural dalam masyarakat.
Menurut pendapat saya, Pendidikan Kewarganegaraan masih perlu diberikan kepada mahasiswa untuk meningkatkan kualitas wawasan mengenai kepentingan publik dan kewarganegaraan serta mengerti problematika kotemporer bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa dan benegara di era global, sehingga para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, beridentitas nasional, memberikan konstributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional. Pendidikan kewarganegaraan juga mampu membentuk sikap dan perilaku mahasiswa yang mengerti dan menghargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penuai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani yang demokratis. Pendidikan kewarganegaraan, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia , sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan.
Referensi : http://one.indoskripsi.com/node/1123
Nama : Kartono
NIM : 07/255843/DPA/02689
Prodi : D3 Rekam Medis
Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa ?
Pendidikan Kewarganegaraan; Kuliah masih dapet mata kuliah itu ? Huh …!
Keluhan semacam itu kadang masih sering terdengar di telinga kita, diucapkan oleh mahasiswa yang notabene adalah generasi penerus tempat masa depan Bangsa dipertaruhkan. Jiwa nasionalisme kebangsaan sudah sepantasnya mendarah daging dalam jiwa mereka. Namun, Pendidikan kewarganegaraan sebagai titik tolak pengembangan jiwa nasionalisme justru masih sering dianggap remeh oleh sebagian besar orang, termasuk mahasiswa. Mereka cenderung lebih mementingkan mata kuliah yang sesuai dengan jurusannya masing-masing, misalnya saja mahasiswa jurusan eksakta, keberadaan pendidikan kewarganegaraan dirasakan tidak memiliki korelasi sama sekali dengan jurusan yang mereka pilih, hingga akhirnya mata kuliah ini sering dianak tirikan dalam setiap pembelajarannya. Hal ini jelas sekali membuktikan bahwa rasa nasionalisme yang ada pada diri mahasiswa sekarang ini makin memudar.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 Pasal 1 ayat (2), Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan juga bisa diartikan sebagai sebuah program pendidikan yang difokuskan untuk membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik (good citizen), yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ini adalah :
1.Mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
2.Membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
3.Membentuk mahasiswa yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kehidupan yang damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan sistem nilai Pancasila.
4.Membentuk mahasiswa yang mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5.Membangkitkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada jiwa setiap pemuda / generasi penerus, sebagai ujung tombak bangsa.
Berdasarkan penjabaran pengertian dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan di atas, sudah jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah diperlukan bagi para generasi muda yang merupakan calon-calon penerus bangsa. Menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. SK tersebut telah menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan memang sangatlah diperlukan. Selain untuk masa depan peserta didik, juga untuk masa depan negara Indonesia.
Namun, bisa kita lihat fenomena yang terjadi sekarang ini. Apa yang terjadi justru bertolak belakang dengan apa yang seharusnya. Fakta telah menunjukkan bahwa rasa minat peserta didik untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan masih kurang. Era globalisasi telah menutup pikiran mereka tentang arti penting pendidikan kewarganegaraan dan telah mengikis rasa cinta, bela dan rasa memiliki tanah air. Beberapa dari mereka berargumen bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah cukup mereka dapatkan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, sehingga tidak perlu lagi diajarkan di perguruan tinggi.
Lalu, apa yang akan terjadi jika pendidikan kewarganegaraan benar-benar ditiadakan? Bukan hal yang tidak mungkin jika negara ini akan penuh dengan manusia-manusia yang tidak bermoral dan tindak kriminal jelas akan meningkat. Negara bisa menjadi semakin kacau balau, yang otoriter akan semakin otoriter, yang korup semakin korup, yang jahat semakin jahat, dan yang tertindas pun akan semakin tertindas.
Pasalnya, tanpa pendidikan kewarganegaraan, amat sangat mustahil untuk menumbuhkan rasa nasionalisme. Tanpa adanya pendidikan kewarganegaraan, warga negara akan kesulitan untuk mengembangkan naluri kenegaraannya. Dalam pendidikan kewarganegaraan, yang kita pelajari tidak hanya tentang toleransi dan gotong royong seperti apa yang kita pelajari di SD dan SMP saja, tetapi juga diajarkan bagaimana cara menjadi warga negara yang baik dan bagaimana mengembangkan negara menjadi negara yang maju. Oleh karena itu, jangan menganggap remeh pendidikan kewarganegaraan apalagi dalam proses perkembangan demokrasi di negara-negara demokrasi. Karena dalam negara yang sedang berproses menjadi negara demokrasi maupun negara yang telah mengembangkan demokrasi sangat diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan yang dapat menunjang proses berjalan dan berkembangnya demokrasi itu sendiri. Seperti di negara kita yang sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.
Memang bukan hal yang mudah untuk menanamkan rasa nasioalisme ke dalam jiwa seseorang. Mereka yang sudah menyandang gelar Drs, DR, bahkan Profesor pun masih ada juga yang belum memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Bukti konkret tentang fenomena tersebut adalah tidak sedikit para pejabat-pejabat lulusan sarjana yang melakukan tindak pidana, mereka tidak pernah ragu-ragu untuk mengambil hak-hak rakyatnya. Jika menanamkan rasa nasionalisme kepada orang berpendidikan pun susah, apalagi menanamkannya ke dalam jiwa seorang remaja yang notabene belum begitu mengerti akan arti penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Diperlukan waktu dan kesabaran untuk dapat mencapainya.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan masih sangat diperlukan bagi mahasiswa. Karena mahasiswalah yang paling diandalkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang dapat membawa negaranya menjadi negara yang lebih baik. Tanpa adanya pendidikan kewarganegaraan, akan melahirkan masyarakat yang egois, yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak peduli dengan kepentingan negaranya. Padahal apa yang terbaik untuk dirinya, belum tentu juga yang terbaik untuk negaranya.
Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan sangat relevan guna menciptakan calon-calon pemimpin negara yang mempunyai legitimasi yang tinggi. Civic education akan menciptakan warga negara yang baik (good citizen). Dengan adanya good citizen maka bangsa ini akan mengalami perbaikan pada sistem yang menjadi suatu problema kehidupan. Apabila tidak ada civic education maka tidak akan tercipta tatanan negara yang baik dan tidak akan tercipta warga negara yang menpunyai rasa cinta dan bela negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu, kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa diwariskan dan kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Referensi :
http://riolisan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
http://winarno.staff.fkip.uns.ac.id/2009/06/
http://www.scribd.com/doc/14978654/PKN-UNNES
http://dinamika.uny.ac.id/akademik/data_list.php?kode=163&nip=132319842
Nama : AFRIYANI SORAYA SARI
NIM : 09/283859/PA/12725
Prodi : S1 ELINS
Pendidikan Kewarganegaran bagi sebagian mahasiswa mungkin berpendapat bahwa kita sama saja mempelajari pendidikan Pancasila tahap yang kedua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka akan Pendidikan Kewarganegaraan. Tetapi menurut saya pendidikan kewarganegaraan untuk kalangan mahasiswa sangat penting karena dengan pendidikan kewaraganegaraan itu dapat membentuk suatu pribadi seseorang serta menjadikan pribadi yang cinta tanah air dan memiliki rasa nasionalisme terhadap bangsanya. Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan kita bagaimana menjadikan kita sebagai warga negara yang bertanggungjawab bagi bangsa dan negaranya serta mengajarkan bagaimana setiap warga negara tidak hanya tunduk dan patuh kepada negaranya, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya tiap warga negara itu bisa menjadi mandiri dan bersikap toleransi. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini di manfaatkan untuk pengembangan diri seluas- luasnya. Sebuah negara akan menjadi lebih baik apabila setiap warga negaranya memiliki pengetahuan luas serta kemampuan yang mamadai dan karekter yang dibutuhkan. Tanpa adanya warga negara yang berpendidikan , maka tidak akan terwujud masyarakat yang bebas dan terbuka. Pada zaman sekarang ini yang serba canggih dan teknologi yang maju malah menjadikan rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme di negara kita Indonesia sangatlah kurang. Hal itu dapat dilihat dari perilaku para generasi muda kini, semakin hari para generasi muda kita yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa kurang peduli akan nasib bangsa dan negaranya, entah karena faktor- faktor kebudayaan barat yang semakin banyak masuk ke negara kita atau karena faktor- faktor dari pengaruh lain. Kalau saja hal itu terus- menerus terjadi dan terus di lestarikan oleh para generasi muda, akan dibawa kemanakah nasib bangsa dan negara kita ini. Adakah kesadaran yang ada dalam diri mereka masing- masing untuk berfikir lebih maju dan positif untuk ikut serta membangun bangsanya agar tidak kalah dan terjajah lagi oleh bangsa lain. Kalau tidak para generasi muda kita yang ikut melaksanakan dan menjaga serta melestarikan seluruh kekayaan yang di miliki oleh negara Indonesia siapa lagi, seharusnya setiap generasi muda kita bangga dan bersyukur oleh negara kita yang penuh dengan berbagai keanekaragaman budaya serta kekayaan alam yang telah diwariskan oleh nenek moyang kepada kita, hendaknya kita setiap warga negara harus ikut menjaga dan melestarikan serta menjauhkan negara kita dari gangguan- gangguan luar. Sikap itu dapat kita lakukan dan terapkan dalam kehidupan kita sehari- hari , dari hal- hal yang kecil dahulu misalnya saja dengan menaati dan mematuhi semua peraturan yang di buat oleh negara atau masyarakat. Tidak melanggar norma- norma yang ada di masyarakat. Ikut menjaga keamanan dari segala tindakan yang dapat merugikan bangsa dan negara kita. Dengan hal- hal kecil seperti itu dengan secara tidak langsung kita ikut berperan serta dalam proses hidup bermasyarakat dan cinta tanah air. Salah satu cita- cita nasional bangsa indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Cita – cita tersebut berarti sangat luas, tidak hanya kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan sosial, emosional, dan spiritual. Mencerdaskan kehidupan bangsa meliputi kehidupan bidang pemerintahan, politik ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dapat di bentuk melalui adanya pendidikan kewarganegaraan sejak dini. Hal- hal seperti ini sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan zaman sekarang yang semakin terpengaruh oleh era globalisasi yang serba canggih, sehingga persaingan antar negara yang semakin terbuka ini, diperlukan bagi setiap warga negara harus memiliki kemampuan yang memadahi untuk menghadapi tantangan- tantangan yang ada, termasuk ancaman –ancaman transnasional baik langsung maupun tidak langsung. Jika kita tahu dan mengerti benar apa yang terkandung dan diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita secara otomatis akan memiliki rasa kewarganegaran yang tinggi. Kita akan lebih menghargai kewarganegaraan yang kita miliki dan kita akan bangga akan hak- hak dan kewajiban yang kita miliki sebagai warga negara. Dengan hal itu, tentu saja kita akan paham benar akan bagaimana memperlakukan diri kita terhadap bangsa dan negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan setiap warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Andaikan saja ada sesuatu yang terjadi di negara kita Indonesia, kita akan menjadi lebih aktif dan peduli untuk selalu mendukung dan membela negara kita. Kita juga akan memiliki rasa toleransi dengan beraneka ragam kebudayaan dan adat istiadat yang dimiliki negara Indonesia. Serta ikut berpartisipatif dalam hal kebaikan yang diselenggarakan oleh negara demi tercapainya negara kita menjadi lebih baik dan menjadi lebih maju. Setiap warga negara yang memiliki rasa kewarganegaran yang tinggi, akan membuat setiap warga negara tidak akan mudah tergoyah dengan godaan- godaan ataupun iming-iming kejayaan yang bersifat sementara atau semu. Selain itu kita tidak akan dengan mudahnya menerima dan menyerap secara langsung kebudayaan- kebudayaan yang bukan berasal dari Indonesia (budaya barat) dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita Indonesia. Memiliki sikap tersebut tentu saja tidak bisa kita peroleh begitu saja dengan mudah tanpa kita mau belajar dan mendalaminya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan di kalangan mahasiswa harus tetap ada karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus terus dipelajari dan didalami. Tujuan Pendidikan Kewarganegaran bagi para mahasiswa agar para mahasiswa ikut membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan mampu menggunakan sebaik- baiknya hak dan kewajibannya dengan cara demokratis dan juga terdidik. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Jika semua itu dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara maka negara kita akan terus maju, serta menjadikan negara kita kokoh dan aman sentosa. Maka jagalah negara kita tercinta Indonesia dan memperdalamlah belajar Pendidikan Kewarganegaraan.
Referensi :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
Seri 021, Mahasiswa : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Saya
In bLog, dEmokrasi, indonesia, kEwarganegaraan, mAhasiswa, pEndidikan,
sumber daya on Thursday , 26 March 2009 at 2:26 PM
Nama : IRINE AFRIDA
NIM : 07/255699/DPA/2663
Prodi : D3 REKAM MEDIS
Mengapa mahasiswa masih perlu mempelajari kewarganegaraan? Pertanyaan tersebut pasti selalu ada di benak dan pikiran setiap mahasiswa. Tentu saja kita heran, mata pelajaran yang sudah ada sejak duduk di bangku SD, SMP, dan SMA masih lagi muncul di bangku kuliah. Tidak sedikit mahasiswa yang sudah merasa bosan dan jenuh dengan mata kuliah kewarganegaraan yang sekarang diberikan di bangku kuliah. Bahkan ada pula yang hanya menganggap sebagai mata kuliah sampingan dan sering di anak tirikan karena dianggap kurang penting daripada mata kuliah lain yang diberikan.
Mendengar istilah kewarganegaraan kita akan teringat tentang pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang telah kita dapatkan sebelumya, mengapa sekarang hanya pendidikan kewarganegaraan yang kita dapatkan? Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan bersumber langsung pada pendidikan pancasila yang sekarang ini juga kita dapatkan di bangku kuliah. Tetapi, apakah sebenarnya kita mengetahui maksud dan tujuan diberikannya mata kuliah kewarganegaraan di bangku kuliah?
Mahasiswa adalah pelajar yang tentunya bisa menentukan manakah tindakan yang seharusnya dipilih dan mampu mempertanggung jawabkan seluruh tindakan yang telah diperbuat. Karena itu pendidikan yang sebenarnya sangat dibutuhkan adalah pendidikan yang berhubungan langsung dengan moral dan perilaku selain pendidikan akademis yang di terima oleh mahasiswa. Seiring dengan bertambahnya usia dan waktu kepribadian mahasiswa pasti akan tumbuh dan berkembang untuk membentuk prinsip-prinsip yang akan digunakan untuk menentukan arah dan jalan kehidupan. Melalui prinsip-prinsip tersebut akan tecipta sebuah karakter yang memiliki sifat-sifat dan pada akhirnya akan kita gunakan untuk menjalani kehidupan. Dengan adanya karakter tersebut, tentu akan bisa menentuan kemana arah hidupnya nanti.
Pendidikan kewarganegaraan penting diberikan pada awal kuliah karena pada masa-masa ini mahasiswa perlu diberikan materi dan penjelasan yang natinya akan dipergunakan mahasiswa sebagai dasar-dasar pengetahuan mengenai kewarganegaraan. Hal itu sangat penting mengingat mahasiswa memliki perana penting dalam pergerakan reformasi dalam suatu bangsa. Dalam hal ini mahasiswa diajarkan untuk memiliki rasa sadar dan tanggung jawab terhadap apa yang terjadi pada negaranya. Rasa itu akan menimbulkan dorongan untuk terciptanya rasa nasionalisme dan terus menambah rasa cinta tanah air dalam diri mahasiswa. Selain itu mahasiswa diajarkan untuk memahami tentang hukum dan peraturan yang ada di negaranya agar jika teradi suatu kesalahan yang dilakuan oleh pemerintah para mahasiswa dapat merespon secara cepat dan bisa memberikan aspirasi atau tangapan untuk terciptanya kondisi yang lebih baik tentunya. Pendidikan kewarganegaraan juga penting untuk mengembangkan wawasan kita mengenai pancasila yang juga merupakan dasar negara kita. Dengan adanya hal itu mahasiswa diharapkan mampu untuk memenuh kewajiban untuk membela negara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syart-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan salah satu sarana yang tapat untuk memberikan gambaran langsung kepada mahasiswa tentang hal-hal yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat dan berkaitan langsung dengan kewarganegaraan. Mahasiswa juga dapat dihadapkan dengan persoalan-persoalan kewarganegaraan dan disertai dengan penyelesaian pesoalannya.
Bila kita melihat arti penting dari pendidikan kewaranegaraan sesungguhnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang bisa dibilang lebih penting dari pada pendidikan yang lainnya. Apa artinya seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi jika ilmu itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan justru dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan kepada seseorang untuk lebih bertanggung jawab terhadap negara dan tanah airnya. Pendidikan kewarganegaraan seseorang itu tidak dapat diturunkan begitu saja dan dalam pembelajarannya juga membutuhkan proses secara bertahap tidak muncul begitu saja. Selain itu, mempelajari kewarganegaraan diharapkan mampu untuk meningkatkan kedewasaan seluruh warga negara agar mampu untuk berfikir, bersikap, bertindak sesuai dengan apa yang dicita-citakannya.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah kewarganegaraan ini antara lain agar mahasiswa mampu menadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia, agar mahasswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memiiki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agma, dan nilai-nilai universal, agar mahasiswa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoaan kenegaraan, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nila secara bijak (berkeadaban).
Maksud Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional (dengan mengenal 50 masalah nasional) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI.
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan / lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik.
Kewarganegaraan seseorang dapat kita ukur dari tindakan apa yang dia lakukan terhadap bangsa dan negaranya. Jika paham dan mengerti betul tentang apa yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan pasti akan memiliki rasa kewaranegaraan yang tinggi. Hal itu kita lhat dari bagaimana dia mengetahui tentang hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kta paham mengenai hak dan kewajiban apa yang harus kita lakukan kepada negara kita akan memiliki sifat yang lebih aktif dan partisipatif terhadap apapun yan terjadi pada negara. Aktif dalam memberikan dukungan, serta partisipatif dalam hal apapun yang diselenggarakan oleh negara. Untuk memiliki sifat tersebut tidak mungkin diperoleh tana proses belajar. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa yang pada saatnya nanti akan mampu menjadi generasi muda yang memiliki jiwa berbudi luhur dan taat pada peraturan yang ada.
Nama : Hanifan Mushthafa
No : 09/283261/PA/12499
Prodi : S1 Elektronika dan Instrumentasi
REFERENSI :
http://bokuwa-bagus.blogspot.com/2009/03/mengapa-mahasiswa-masih-perlu.html (diakses tgl 21 September 2009, pukul 21.56 WIB)
http://blue-cat-ita.blogspot.com/2008/11/pentingkah-pendidikan-kewarganegaraan.html (diakses tgl 21 September 2009, pukul 21.56 WIB)
http://fisipol.elcom.umy.ac.id/course/info.php?id=74 (diakses tgl 21 September 2009, pukul 21.57 WIB)
http://gebe.blogdetik.com/tanggung-jawab-seorang-pelajar/ (diakses tgl 21 September 2009, pukul 21.57 WIB)
“Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan
bagi mahasiswa?”
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya.Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan, yang akhirnya dapat menjadi sebuah pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.
Negara Indonesia adalah sebuah negara yang besar, yang mempunyai beragam suku,agama,ras,budaya atau adat-istiadat serta bahasa. Hal ini tentunya menjadi sebuah kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan yang telah berjuang untuk meraih kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Sebagai bentuk menghargai para pahlawan, salah satunya dapat kita lakukan dengan meneladani sikap patriotisme dan jiwa nasionalisme. Dalam hal ini nasionalisme dapat kita artikan sebagai sebuah situasi kesatuan jiwa, dimana seseorang secara total mengabdikan dirinya kepada bangsa,serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi, khususnya teknologi informasi, komunikasi, serta transportasi, melaju amat cepat. Dunia pun menjadi transparan, seolah satu negara dan negara lainnya tak terbatas. Kondisi ini bagaimanapun juga akan mempengaruhi pola pikir sikap dan perilaku masyarakat kita. Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kembali semangat generasi muda, khususnya bagi para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh era globalisasi serta kesatuan Negara Indonesia. Lantas pertanyaannya, masih perlukah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Dari pertanyaan di atas dapat saya jawab, ”ya”. Alasan saya menjawab itu adalah, karena pentingnya atau perlunya pendidikan kewarganegaraan atau ( civic education) harus senantiasa dipertahankan, guna dapat memberikan pengertian tentang apa apa saja yang berkaitan tentang kewarganegaraan, baik menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM), pembelaan negara,dan juga mengenai keutuhan Negara Republik Indonesia.
Warga negara yang baik adalah warga negara yang harus melakukan kewajibannya kepada negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah pendidikan yang lebih mengacu kepada proses pengembangan kepribadian, baik dari warga negara ke negaranya, ataupun dari warga negara ke warga negara sesama lainnya. Dalam metode pembelajaran atau pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan, para mahasiswa sering beranggapan bahwa, pendidikan kewarganegaraan itu tidaklah terlalu penting karena mereka pikir hal ini tidak terlalu memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akibatnya, seperti yang sering kita lihat atau dengar di media massa bahwa, para mahasiswa sering melakukan demonstrasi yang tidak dapat dipungkiri lagi yaitu sering berbuat anarkis, seperti merusak fasilitas-fasilitas perusahaan, fasilitas-fasilitas umum,dan juga fasilitas-fasilitas negara. Hal ini cukup membuktikan bahwa betapa rusaknya moral para mahasiswa yang tidak pernah sama sekali mencerminkan sikap yang menjunjung tinggi kewarganegaraan, padahal yang namanya mahasiwa kan mempunyai arti yang cukup bersahaja, yaitu ada kata “maha” yang dipadukan dengan kata “siswa” oleh karena itu seharusnya para mahasiswa tersebut tidak lagi berpikiran seperti anak SD, SMP, ataupun SMA, mereka seharusnya lebih berpikir logis dan waspada terhadap apa yang belum ataupun yang sudah dilakukannya.
Maka pendidikan kewarganegaraan disini sangatlah diperlukan dan sangatlah memegang peranan penting dalam proses pengembangan kepribadian mental para mahasiswa, agar bisa lebih berpikir dewasa dalam menyikapi hal-hal yang menyangkut bangsa dan negara Indonesia, tidak hanya melakukan demonstrasi tapi melakukan hal-hal lain yang lebih baik, seperti musyawarah, sosialisasi, karena di mata masyarakat Indonesia pada umumnya menilai para aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa sudahlah dipandang negatif dan tidak bermoral.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewarganegaraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Selain itu juga, diharapkan pendidikan kewarganegaraan dapat terus diajar dari tingkat SD sampai perguruan tinggi. Dan dapat membawa pengaruh yang positif bagi bangsa dan negara Indonesia, seperti:
Tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, seperti: melakukan demonstrasi-demonstrasi yang ujung-ujungnya berbuat anarkis
Agar mahasiswa dapat menyikapi dan menghadapi masalah-masalah dengan sikap dewasa dan musyawarah untuk mufakat.
Memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib bangsa dan negara di masa yang akan datang
Membuat mahasiswa lebih berpikir kritis dan objektif terhadap apa-apa yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
Dapat menjadi tolak ukur pembangunan di negara Indonesia
Memiliki kepribadian yang selalu menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat
Bersikap cerdas dalam melakukan suatu perbuatan
Tidak menjadi provokator
Menjadi contoh bagi para pelajar yang dibawahnya
Memiliki wawasan yang luas
Selalu membela yang benar terutama bagi masyarakat miskin
Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideologi serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
Memberikan enlightenment atau pencerahan serta konstribusi-konstribusi yang dapat membangun bangsa dan negara Indonesia agar menjadi bangsa dan negara yang maju
Agar mahasiswa selalu mempunyai rasa memiliki dan mencintai bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan PANCASILA.
Jadi berdasarkan hal-hal di atas dapat saya simpulkan bahwa, perlunya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa adalah sangat memegang peranan penting dalam kehidupan mahasiwa dan terlebih lagi kepada kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kiranya dalam proses pengembangan diri yang mana dimaksudkan adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri dapat selalu ada, agar bangsa dan negara Indonesia dapat bersaing dengan negara lain, dan dapat meraih masa depan yang lebih cerah.
Referensi: http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2
http://re-searchengines.com/0108veryhardiman.html
http://harnawatiaj.wordpress.com/2008/04/16/paradigma-pendidikan-kewargaan/
[ DITULIS OLEH: SATRIO FIRMANSYAH ]
[ NIM: 2009/280940/PA/12353/PS ]
[ PRODI: S1- ELEKTRONIKA & INSTRUMENTASI (ELINS) ]
MAHASISWA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Masih Diperlukankah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa?”
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu pendidikan yang harus diberikan kepada anak didik di setiap jenjang pendidikan selain Bahasa Indonesia dan Pendidikan Agama seperti yang tercantum pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2). Pendidikan wajib ini diberikan berguna untuk pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negara.
Bagi mahasiswa tentu saja Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan Pendidikan Kewarganegaraan mempelajari tentang hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara negara dan warga negara dan Pendidikan Pendahuluan Negara, hal-hal yang memang sangat perlu diajarkan bagi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab sebagai agent of change, social control, dan iron stock.
Tujuan luas Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan tujuan sempit dari Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
o Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab.
o Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
o Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
o Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
o Agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
o Agar mahasiswa memiliki kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
o Agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
o Agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Bila tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan dapat tercapai dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari maka mahasiswa bisa menjadi penerus bangsa yang yang intelektual, tidak hanya teori namun juga praktek.
Dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.
Indonesia setidaknya saat ini dihadapkan pada tiga permasalahan utama, yaitu: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar jiwa dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya (on the right track).
Permasalahan pertama dan kedua lebih didominasi oleh eksekutif dan legislatif sementara permasalahan ketiga hendaknya dijawab oleh setiap elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat, khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran anak didik akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar. Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities),
1) Amerika Serikat : History, Humanity, Philosophy.
2) Jepang : Japanese History, Ethics, Philosophy.
3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land
Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights.
4) Beberapa negara lainnya : Civics Education
Di zaman globalisasi seperti sekarang ini kita harus bisa mengikuti zaman namun tidak melupakan batas-batas. Maksudnya kita boleh menerima semua hal dari luar tapi yang kita terima adalah hal-hal yang baik dan benar. Untuk mengetahui mana yang benar mana yang baik inilah diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita bisa menjadi orang modern yang fleksibel namun masih sesuai dengan aturan.
Teknologi pada masa sekarang sudah berkembang sangat pesat. Semua hal terasa mudah dengan menggunakan teknologi-teknologi yang terus berkembang. Namun dengan kemudahan –kemudahan yang diberikan kadang kita terlena, kita melupakan hal-hal negatif yang dapat ditimbulkan oleh teknologi. Seperti yang kita ketahui setiap hari anak-anak hanya dicekoki oleh tontonan-tontonan tidak bermutu yang dapat merusak moral, mental, hubungan antara diri sendiri dengan Tuhan, dengan orang tua, teman, dan negara. Sedangkan di negara tetangga Indonesia yaitu Singapura sejak anak-anak mereka diajarkan filosofi Tsun Zu, dibuat dalam bentuk komik dan menjadi bahan bacaan wajib dan rutin. Tentu saja keadaan yang sangat berbeda. Oleh sebab itu bila tidak mengetahui benar atau salah maka kita bisa menjadi orang yang rusak dan bejat. Maka disinilah sangat diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak(berkeadaban).
Masalah sikap dan budi pekerti juga menjadi sorotan di masa globalisasi sekarang ini, banyak dari warga Indonesia yang kehilangan jati dirinya sebagai negara timur. Banyak orang yang menganggap budaya barat sebagai kiblat dan meninggalkan adat istiadat sendiri. Mereka serta merta menerima semua adat dari luar tanpa memikirkan kesesuaian dengan adat Indonesia yang ketimuran, mereka melupakan adat sendiri namun malah berlomba-lomba untuk mengikuti adat lain yang belum tentu baik. Seperti berita-berita yang baru saja beredar di Indonesia ada tetangga negara kita yang mengklaim salah satu tarian Indonesia, bila hal-hal seperti itu telah terjadi maka rakyat Indonesia seperti kebakaran jenggot, namun bila hal-hal tersebut tidak terjadi tidak ada sedikitpun rasa memiliki dan mencintai. Hal ini tentu saja kelakuan yang seharusnya tidak perlu diteruskan, sebagai rakyat Indonesia kita seharusnya berusaha mempelajari dan menjaga adat sendiri, sehingga hal-hal yang seperti di atas tidak terulang kembali. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan, kita bisa mengetahui bagaimana kita mencintai tanah air, bagaimana menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan. Mahasiswa adalah calon-calon pemimpin bangsa yang tentu saja harus bisa mengatur semuanya dengan baik. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan agar mahasiswa sebagai penerus bangsa bisa menjadi warga negara yang baik karena dengan warga negara yang baik maka suatu negara akan menjadi baik pula.
Dien Rahmawati/09/283806/PA/12709/Elektronika dan Instrumentasi
Referensi :
-www.mardoto.wordpress.com
- http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
-handout mata kuliah kewarganegaraan
Topik :
“Apakah masih perlu Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Saat ini banyak orang sering berpandangan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban warga negara dan berbagai permasalahannya dengan bangsa, baik bangsa Indonesia maupun bangsa lain yang bukan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, yang sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan ini selain yang tersebut di atas adalah untuk mengetahui bagaimana bangsa Indonesia atau warga negara Indonesia mengenali diri dan lingkungan dalam rangka menjalani dinamika hidup bernegara secara dinamis, aman dan damai bebas dan terminimalisir dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal serta paham tentang politik kebangsaan. Dalam hal ini diperlukan pemahaman, pendalaman dan wawasan luas dari berbagai aspek agar kita dapat lebih menjalani kehidupan ini secara baik dan benar. Tentunya dengan jiwa juang, pengorbanan, dan membekali diri secara terus menerus dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ini bukan hanya tugas militer /TNI saja, melainkan tugas kita semua warga negara Indonesia.
Selain itu, sejarah pendidikan kewarganegaraan mempunyai dasar pemikiran yang didasarkan pada semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah satu hal yang sedang menggoyahkan nilai-nilai perjuangan sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah semangat perjuangan yang telah mengalami penurunan sampai titik yang kritis. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkugan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Sehingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasadalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuanagan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Dengan memperhatikan beberapa hal di atas kita sebagai salah generasi muda terutama mahasiswa masih memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan supaya mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945. selain itu kita juga diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warga negara yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dan pada saatnya nanti, para mahasiswa mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya.
Nama : Eviyan Fajar A
No.mhs : 09/283553/PA/12604
Prodi : Elektronika dan Instrumentasi
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Pendidikan Kewarganegaraan ialah merupakan suatu bagian dari pelajaran PPKN ,Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dahulu pernah kita pelajari ketika SD, SMP ,SMA. Pendidikan kewarganegaraan bersumber dari Pancasila yang ikut tergabung didalamnya, yang kini telah dipecah menjadi dua karena pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan tersebut kepada Warga Negara Indonesia. Di dalam Pendidikan Kewarganegaraan ini sendiri tersusun atas nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta, kemampuan awal bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya, sebab dengan pendidikan ini warga Negara dapat betul-betul mengetahui apa yang harus dilakukan sebagaimana selayaknya menjadi warga Negara suatu bangsa yang memiliki nilai-nilai sebagaimana telah disebutkan pada Pendidikan kewarganegaraan. Tidak hanya untuk sekedar tahu saja,tetapi benar-benar diresapi dan ditanam betul dalam hati setiap insan warga Negara , mengingat betapa besar perjuangan seluruh pejuang kemerdekaan yang telah banyak mencurahkan seluruh waktu hidupnya untuk menjadikan Indonesia merdeka seutuhnya, dulu mereka tidak diajari pelajaran kewarganegaraan seperti kita sekarang ini, tetapi mereka secara tidak langsung tahu apa yang harus mereka lakukan untuk menyelamatkan bumi pertiwi kita ini dari penjajahan yang sudah berkepanjangan, sudah cukup rakyat Indonesia terlunta-lunta selama 350 tahun lebih lamanya, kini saatnya kita untuk merdeka hingga sampai saat detik ini . Apakah kita akan menyianyiakan seluruh perjuangan itu?tentu saja tidak ! Salah satu caranya ialah mari kita sebagai warga Negara yang memiliki kepribadian serta memiliki rasa persatuan yang tinggi ,belajar bersama untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara sebaik mungkin.
Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi konstitusional Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Tetapi mengapa selama ini demokrasi yang telah berlangsung lama ini masih ada yang menyimpang aturan?apakah ini menunjukan kemunduran mental bangsa Indonesia? Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul manfaat dan jawaban persoalan yang kerap terjadi di Indonesia ini. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan tinggi dan sikap mental yang kuat, karena mahasiswa adalah seseorang pribadi dimana sedang memasuki babak baru yang jauh berbeda dari sebelumnya dan dapat dikatakan belum stabil dalam memilih serta mudah digoyahkan apa yang mereka yakini selama ini, oleh karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Pendidikan tersebut dapat menguatkan pribadi seseorang, sehingga pemahaman yang terkandung didalamnya dapat menguatkan akar berdirinya kepribadian seseorang sehingga kokoh kedepannya, seperti membangun rumah yang memerlukan pondasi yang kuat tahan goncang, sehingga dapat dibangun rumah yang kuat, menarik, serta memiliki interior yang indah.Dengan proses-proses tersebut seorang mahasiswa secara langsung menguatkan dirinya terhadap pengaruh-pengaruh yang akan diterimanya kelak. Proses belajar tersebut akan berjalan lama,oleh sebab itu mahasiswa perlu dukungan penuh ,salah satu caranya dengan memfasilitasi mereka dengan pengetahuan-pengetahuan yang diajarkan di Perguruan Tinggi. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai bagian penting dari gerakan reformasi yang merupakan aset bangsa yang paling potensial dan strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang. Sebagai social control yang baik mahasiswa kedepannya diharapkan dapat membela kepentingan rakyat, mengapresiasikan diri sekreatif mungkin dan menyumbangkan karyanya demi terciptanya kemajuan bangsa Indonesia. Hal hal yang terkandung dalam kewarganegaraan memiliki tujuan agar seluruh warga Negara Indonesia sadar dalam bela Negara, serta semakin peka dalam pengembangan jati diri dan moral bangsa ,oleh sebab itu kewarganegaraan perlu diajarkan kepada para mahasiswa agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak mahasiswa dan negara , agar mahasiswa dapat memahami kondisi negaranya saat ini serta peristiwa yang tengah berlangsung didalamnya dan ikut berpartisipasi dalam hal bela Negara tentunya, hal itu dapat dimulai pada hal terkecil sekalipun, seperti menghargai hak orang lain. Disamping itu mahasiswa yang memiliki kekhasan karakteristiknya, kreatif, semangat, dan idealis , merupakan pilar-pilar penyokong proses terbentuknya suatu bangsa yang berideologi. Dari semua materi yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan ,mahasiswa pun dapat menyadari dan menerapkan konsep-konsep dasar Negara, serta turut ingin mendesain kembali tata Negara yang sebaik-baiknya tentu dengan cara mereka sendiri tentunya, mengingat mahasiswa sebagai director of change yang telah memberikan masukan sehingga terbentuknya Negara sampai saat ini .Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif dalam menciptakan Negara demokrasi konstitusional.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan tidak lain sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 .Didalam Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM. Mahasiswa juga dituntut untuk berpikir secara kritis, rasional , bertindak secara cerdas dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan ,serta berpartisipasi aktif secara bermutu dan bertanggung jawab memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai masalah dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disamping itu mahasiswa harus bisa berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung ,dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi. Mahasiswa diharapkan dapat membangkitkan rasa kebangsaan pada seluruh jiwa setiap generasi penerus bangsa, sebagai aset Negara mengingat mahasiswa berperan sebagai iron stock yang siap menjadi ujung tombak bangsa dalam memajukan dan memperkenalkan bahwa bangsa Indonesia berpotensi dalam kancah dunia Internasional. Sehingga jelas dari fakta-fakta yang ada bahwa mahasiswa memang benar-benar membutuhkan dan sadar akan pentingnya pendidikan kewaganegaraan dalam Perguruan Tinggi
Referensi: http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092
http://bem.fmipa.ugm.ac.id/pascal/
Nama :Unggul Wahyu Tri P.P
NIM :09/283997/PAE/12770
Prodi :S1 Elins
Pendidikan Kewarganegaraan kalau kita pikir sepintas memang tidak mempunyanyai arti yang jelas selain pemberian atau mengajarkan ideologi dari suatu bangsa. Namun kalau kita pikir lebih dalam dan lebih menjiwai, kewarganegaraan itu adalah pelajaran yang memberikan kita pengetahuan tentang kebangsaan dan kewarganegaraan, memuat semua masalah kehidupan warga negara, diantaranya tentang hak-hak, kewajiban, tenggang rasa, sosial, saling membantu, toleransi, dll. Ini adalah ideologi Pancasila yang hanya dianut oleh bangsa Indonesia agar kita sebagai warga Negara Indonesia tidak lupa terhadap jasa para pahlawan dan memahami lebih dalam tentang konsep kebangsaan bangsa Indonesia menurut kewarganegaraan. Setiap kali mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada.
Awal Mula Pendidikan Kewarganegaraan dan Keengganan untuk Memepelajarinya
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKN ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mengapa awalnya di gabung menjadi satu? Karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Padahal sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi Negara.Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk penembangan diri seluas-luasnya. Selanjutnya dijelaskan tentang hubungan antara perlunya memepelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Beberapa paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya. Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh Negara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Materi Pendidikan Kewarganegaraan tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidikPertama, pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang selama ini diadakan di Indonesia telah menyimpang dari tujuan mulia pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Entah karena model pendekatan pengajaran yang sifatnya tidak dialogis-partisipatoris, atau karena muatan-muatan politis-ideologis yang dikenakan pada pendidikan kewarganegaraan selama masa Orde Baru (Orba), pendidikan kewarganegaraan dianggap mengalami kegagalan. Dan harga yang harus dibayar karena kegagalan itu amat mahal, antara lain rusaknya moralitas bangsa Indonesia. Kedua, Ubaidillah memvisikan sebuah pendidikan kewarganegaraan yang demokratis-partisipatoris dengan desain materi yang melibatkan para siswa secara aktif dalam proses pendidikan itu. Di sini ia menyitir pemikiran John Dewey mengenai demokrasi sebagai contoh bagaimana sebuah pendidikan kewarganegaraan seharusnya dipraktikkan. Tilikan kritis Ubaidillah tentang praktik pendidikan kewarganegaraan selama ini mau tidak mau membawa kita kepada kesimpulan, reformasi pendidikan kewarganegaraan belum terjadi. Karena itu kini saatnya kita melakukan reformasi menyeluruh. Demi keakuratan data, harus dikatakan, pendidikan kewarganegaraan mulai diajarkan lagi secara formal di sekolah sejak 2001. Semula bidang studi ini bernama Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi sejak tahun 2002 berubah menjadi Kewarganegaraan (Civic). Selama tiga tahun terjadi tiga kali perubahan draf kurikulum. Amat jelas dari draf kurikulum itu tidak hanya tema-tema seputar demokrasi, civil society, dan HAM sebagaimana diusulkan Ubaidillah, tetapi juga tema-tema sentral lain yang sifatnya pengembangan diri (self-help).
Tentu saja desain ketiga kurikulum itu amat menekankan model aktif, dialogis- partisipatif. Kurikulum kewarganegaraan kita menyebutnya sebagai model pendekatan belajar kontekstual, di mana partisipasi aktif dan dialogis siswa hanya salah satu unsur dari pendekatan itu. Model pendekatan ini hendak menonjolkan salah satu aspek filsafat pendidikan yang sedang up to date, yakni pendidikan apa pun harus dimulai dari pengalaman siswa. Mirip metode kebidanan Socrates, pengalaman siswa (konteks)-pengalaman hidup bermasyarakat dan bernegara-didialogkan di antara teman-teman dan guru. Materi yang tersaji di buku dan silabus hanya akan menjadi rangkaian pemikiran konseptual (a bundle of thought) yang akan menerangi penggalan-penggalan pengalaman itu. Pertanyaannya, sejauh mana pendidikan kewarganegaraan yang sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun benar-benar berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila, PPKn atau penataran P4 sebagaimana diprihatinkan Ubaidillah? Terlepas dari bagaimana diajarkan di sekolah, rancangan pendidikan kewarganegaraan yang kita miliki kini amat berbeda dari pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila sebelumnya. Seluruh aspek moral Pancasila yang sebelumnya mendominasi praktik pendidikan di Indonesia kini justru didekonstruksi dan “dilucuti” dari pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan yang kini ada, mengadopsi pendekatan multidimensi. Karena itu tilikan moral terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi beragam (tidak lagi Pancasila sentris). Tentu saja demokrasi dan seluruh aspek yang berhubungan dengannya seperti partisipasi warga negara, peran pers, keadilan dan kepastian hukum, pemilihan umum, dan sebagainya mendapat perhatian istimewa.
Kritik Ubaidillah, “budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatnya korupsi di kalangan elite bisa menjadi fakta gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu” tidak sepenuhnya benar. Bila mau jujur, pendidikan agama telah mengalami kegagalan. Tapi apakah di situ letak masalahnya?
Cara berpikir filosofis membedakan antara kondisi-kondisi yang niscaya bagi terjadinya sesuatu (necessary condition) dan alasan yang memadai bagi terjadinya sesuatu itu (sufficient reason). Apa yang dikritik Ubaidillah adalah kondisi yang memungkinkan terjadinya kemerosotan moral bangsa, tetapi bukan merupakan alasan memadai. Mengingat pengetahuan mengenai yang baik (good) tidak menjamin seseorang pasti berperilaku baik (bermoral), maka tantangannya adalah sejauh mana orang Indonesia menjadi pribadi otentik sebagaimana dipahami Immanuel Kant. Seluruh prinsip moral yang diketahui harus sungguh-sungguh menjadi imperatif kategoris bagi tindakan-tindakan kita karena prinsip-prinsip moral tersebut baik pada dirinya sendiri.
Saya kira tepat Ubaidillah menyitir pemikiran John Dewey mengenai demokrasi sebagai rujukan pentingnya pendidikan yang demokratis dalam pendidikan kewarganegaraan. Meski demikian, mengatakan pemikiran demokratis Dewey “lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok” justru dapat menjadi konsep yang kontradiktif dengan konsep pendidikan kewarganegaraan yang demokratis-partisipatoris sebagaimana ditekankan Ubaidillah. Bagaimana mungkin sebuah pendidikan kewarganegaraan yang dialogis- partisipatoris (demokratis) dapat dipraktikkan bila yang ditonjolkan kepentingan umum (baca: negara)? Apakah John Dewey memaksudkan demikian?
Menurut Shannon Sullivan (Philosophy Today, vol 41:2, 1997), demokrasi selalu dipahami Dewey sebagai demokrasi pragmatis. Yang ia maksud adalah “a humanistic liberal democracy that has the goal of helping humans find ways to eliminate suffering in their lives” (hlm 299). Dalam arti itu harus dikatakan, demokrasi memampukan individu untuk secara pragmatis menemukan cara/jalan guna berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai kehidupan lebih baik dan membahagiakan (pragmatisme mengajarkan, sesuatu itu bernilai kalau ia bermanfaat bagi individu).
John Dewey tidak berbicara mengenai pengutamaan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok. Menurut filsuf Amerika ini, individu adalah pribadi (self) yang memiliki perilaku/kebiasaan tertentu (habits) dan dorongan atau kecenderungannya (impulses). Sebagai warga suatu masyarakat atau bangsa, habits dan impulses individu ini belum tentu cocok/sesuai kepentingan masyarakat di mana ia hidup. Karena itu setiap individu (sebagai warga negara) perlu melakukan tawar-menawar antara kepentingan dirinya dengan kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Dalam tawar-menawar itu individu dapat mengubah kebiasaan dan perilakunya, dengan catatan, dengan melakukan hal itu ia akan mencapai tujuan akhir, yakni to eliminate suffering in one’s life, Dewey menyebut proses tawar-menawar ini sebagai rekonstruksi, yakni suatu proses di mana “I must find a way to change my habits,” bukan untuk memasung kepentingan individu demi kepentingan negara, tetapi untuk mencapai growth of individuals, karena “growth of individual leads to growth of the culture which produces even greater growth of individuals, and so on” (Sullivan, hlm 307). Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, gagasan demokrasi John Dewey hendak menegaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan Indonesia dijalankan sebegitu rupa sehingga memperkuat posisi tawar individu berhadapan dengan kekuatan negara. Inilah tantangan yang harus dijawab kita bersama.
Meskipun materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan atau disampaikan dalam kelas tidak ada hubungannya dengan program studi yang ditawarkan di fakultas MIPA baik prodi di jurusan fisika, jurusan kimia, atau pun prodi di jurusan matematika namun mata kuliah kewarganegaraan ini sejatinya sangat penting bagi mahasiswa fakultas manapun karena membantu mahasiswa untuk lebih mengenal jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sekarang mulai memudar dalam hati para mahasiswa, sehingga diharapkan pada saat para mahasiswa mulai terjun dalam masyarakat tidak mudah terombang-ambingkan oleh ideologi-ideologi yang berkembang dari luar negeri dan belum jelas arahnya. Semoga dengan diadakanya materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa lebih menghargai dan mencintai bangsanya, bisa lebih membuat mahasiswa memegang ideologi pancasila sebagai warga negara Indonesia, dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan-hasutan keras jika belajar, kerja, atau berada dalam negara lain.
Referensi :
http://tristanlucu.blogspot.com/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0402/06/opini/836267.htm
nama : malik khidir
jurusan : fisika
prodi : elektronika dan instrumentasi
NIM : 09/281529/PAE/12411
Mahasiswa sebagai penerus bangsa dan calon pemimpin Negara Indonesia harus mempunyai sikap yang baik dan pengetahuan yang cukup, salah satunya adalah di bidang kewarganegaraan yang mempelajari tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia serta hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia. Kita sebagai warga Negara sudah seharusnya mengetahui hukum-hukum serta hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Selain itu, dengan mempelajari kewarganegaraan kita dapat mengetahui dan memahami sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan di negara lain.
Menurut Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komaruddin, pendidikan kewarganegaraan Hidayat dalam konteks Indonesia berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Pendidikan kewargaan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa dalam membangun demokrasi berkeadaban karena beberapa alasan yaitu :
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga dikalangan warganegara.
2. meningkatnya political apathism yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pendidikan yang dibutuhkan oleh negara-negara demokrasi baru untuk melahirkan generasi muda dan masyarakat luas yang mengetahui nilai-nilai dan keterampilan yang diperlukan dalam mentransformasikan, mengaktualisasikan dan melestarikan demokrasi.
Tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah mendapatkan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara Warga negara dengan negara serta sikap pembelaan terhadap negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan lainnya adalah agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, Wasnus dan Tahnas serta agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yang tdk dpt dipisahkan dari Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan salah satunya membahas segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya.
Pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit bukanlah sebagai suatu mata kuliah saja, tetapi adalah upaya sadar terhadap warga negara agar kedudukan dan sikapnya berlandaskan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang dijiwai oleh jati diri dan moral bangsa, sehingga menjadi kekuatan untuk mewujudkan tujuan nasional dan mampu menghadapi segala macam ancaman dan tantangan yang terjadi di negara ini. Sistem pendidikan kewarganegaraan yang dirasa sangat penting diajarkan sejak dini ini, diwujudkan pemerintah dengan cara mewajibkan pendidikan kewarganegaraan di setiap jenjang pendidikan
Pentingnya pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa antara lain adalah untuk menjadikan mahasiswa menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, karena saat ini sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Apabila pendidikan Kewarganegaraan tidak diterapkan sejak dini, Negara ini akan terus bertambah buruk setiap harinya. Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini dimanfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Pendidikan kewarganegaraan mencakup tentang pembahasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, HAM, dan bela negara. Kita sebagai warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban kita, seperti hak memeluk agama, mendapatakan pendidikan dan pekerjaan yang layak. Dan juga kewajiban kita untuk membela negara, mematuhi hukum perundangan yang berlaku dan lain-lain. Namun, dalam kehidupan sehari-hari kita harus mengetahui batasan-batasan hak-hak kita agar tidak mengganggu hak-hak warga negara yang lain. Karena banyak masyarakat yang lalai akan batasan-batasan tersebut. Salah satu contoh nyata di kalangan mahasiswa adalah saat kita berdemonstrasi menyampaikan aspirasi kita di tengah jalan. Kita menggunakan hak kita untuk berorasi tetapi kita mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Bela negara pada zaman ini tidak berperang seperti saat masa penjajahan, tetapi misalnya mengonsumsi barang produksi dalam negeri agar produsen-produsen lokal tidak akan gulung tikar, contoh lainnya bagi para mahasiswa dan pelajar adalah belajar. Dengan belajar, kita dapat mewujudkan salah satu tujuan negara kita yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pendidikan kewarganegaraan juga memberikan pembelajaran awal tentang sistem pemerintahan di Indonesia dan juga pembelajaran agar mahasiswa mampu menyelesaikan masalah-masalah kecil atau bahkan masalah-masalah yang besar, sehingga mahasiswa mampu berkecimpung di masyarakat dengan aktif atau bahkan akan disegani oleh masyarakat sekitar karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan masalah tanpa menyebabkan konflik. Selain itu, mendapatkan pendidikan kewarganegaraan dapat menimbulkan rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme yang tinggi yang sangat dibutuhkan negara ini. Karena negara ini akan hancur apabila rakyatnya tidak memiliki sikap cinta tanah air dan rasa nasionalisme.
Dari uraian di datas disimpulkan bahwa sangatlah penting bagi para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kewarganegaraan. Karena dengan mendapatkan pendidikan kewargangegaraan kita dapat memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, mengetahui sistem pemerintahan dan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, sehingga kita dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik.
Oleh: Gelang Gapuro Adi/09/283214/PA/12476 Prodi: S1 ELINS (B)
Apa Masih Perlu Mahasiswa Belajar Pendidikan Kewarganegaraan
Mendengar pertanyaan diatas, dengan gampang mungkin orang akan menjawab “ah, dari dulu kok belajar kewarganegaraan,bosen” Tapi tanpa kita sadari, kewarganegaraan sangatlah penting untuk kita pelajari. Dari segi manapun, kita akan mendapatkan semual hal yang kita tidak akan peroleh dari pelajaran lain. Bagaimana cara menjadi warga Negara yang baik, bertanggung jawab. Karena Kewarganegaraan tidak dapat diwariskan dari satu individu ke individu lain, melainkan harus dipelajari sendiri dan individu tersebut harus mengalaminya sendiri.
Pendidikan Kewarganegaran, pelajaran ini telah kita dapatkan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Dahulu dikenal dengan nama PPKn atauP4. Tapi seiring berjalannya waktu, berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.
Pasti banyak yang mempertanyakan apakah mahasiswa masih perlu untuk belajar Kewarganegaraan? Jawaban setiap orang pasti berbeda, kita sudah mendapatkan ilmu ini sejak di bangku sekolah dasar. Mungkin “sampai bosan” kita mendengar pelajaran ini. Ada juga yang mengatakan mungkin pelajaran ini hanya bisa membuat ngantuk.
Di sekolah dasar kita hanya dikenalkan dengan tata cara adat, sopan santun, saling menghormati antar umat beragama dan masih banyak lagi. UUD 1945, Pancasila ataupun pemerintahan, itu semua dikenalkan saat kita di sekolah. Tapi saat di perguruan tinggi banyak yang bertanya apakah masih perlu kewarganegaraan diajarkan?
Tapi juga, kita tidak bisa dengan mudah untuk meninggalkan pelajaran ini. Kita sebagai mahasiswa meremehkan pelajaran ini yang mungkin kita tidak akan mendapatkan diluar sana. Atau seringkali kewarganegaraan dianak tirikan dari pelajaran lain karena dianggap enteng. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana sopan santun atau perilaku yang harus kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal yang sekecil ini mungkin seringkali kita remehkan, tapi bermula dari hal yang kecil inilah, pola hidup bermasyarakat akan berubah.
Sedikit banyak, pelajaran ini membawa dampak posiif bagi kehidupan kita, kita yang asal mulanya tidak tahu menahu tentang apa itu saling menghormati, dengan belajar kewarganegaraan kita menjadi paham. Kehidupan bertoleransi anatar umat beragama juga bisa terwujud.
Kewarganegaraan juga mengenalkan kita pada dunia luar, dunia pemerintahan dan dunia poloitik. Kita menjadi tahu kapan Indonesia terbentuk, oleh siapa dank arena apa. Kita juga menjadi tahu tentang pejuang – pejuang yang ada.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Pentingnya pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menjaga kita dari iming-iming kebudayaan luar, agar kita tetap melestarikan kebudayaan dalam negeri untuk kekayaan sementara. Kewarganegaraan juga bisa membuat para pelajar untuk mengerti apa hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Semua itu tidak akan diperoleh secara gampang tanpa adanya proses pembelajaran.
Dari beberapa alas an diatas, maka menurut saya pribadi Pendidikan Kewarganegaraan masih perlu dipelajari oleh siapapun juga khususnya mahasiswa. Agar kita bisa menggunakan hak dan kewajiban kita sebaik – baiknya dengan cara demokrasi terdidik.
Referensi
http : http://www.tristanlucu.blogspot.com
Nama : Ferlindaningtyas Mahendrawati
Prodi : S1 ELINS
NIM : 09/283218/PA/12477
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Oleh karena itu, menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama dan pentibg adanya. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. Demokrasi dipelihara oleh warganegara yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan karakter yang dibutuhkan.
Dasar
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Kurikulum di semua tingkat pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang membentuk manusia menjadi warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang SPN ) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berlaku wajib bagi semua program studi di perguruan tinggi.
Pelaksanaan MPK Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Dikti Diknas No 43 th 2006 ttg Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Kompetensi dasar mata kuliah PKn di perguruan tinggi adalah mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai.
Tujuan
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Namun masih ada anggapan dari sebagian mahasiswa bahwa mata kuliah kewarganegaraan tidak penting dan hanya sebagai mata kuliah pelengkap saja. Akibatnya, target belajar mereka sebatas formalitas hanya untuk mengejar nilai lulus, tanpa berkeinginan untuk menggali
substansi materi secara kritis dan akademis. Pandangan seperti itu jelas
sangat keliru dan perlu kita luruskan dengan menempatkan mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan ini sebagai salah satu cabang ilmu yang diberikan
di perguruan tinggi, tidak hanya sekedar pembekalan yang bersifat kognitif
(pengetahuan), akan tetapi bersentuhan dengan afektif (sikap) dan
psikomotorik (keterampilan) terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga
negara.
Perlu kita pahami bersama, mahasiswa merupakan kader pemimpin bangsa di
masa depan. Dengan kapasitas seperti itu, tidak heran kemudian mahasiswa
senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat,
menjadi agen perubahan sosial dan selalu kritis terhadap fenomena sosial
kebangsaan yang terjadi di lingkungannya.
Dalam konteks kehidupan bangsa di tengah arus gelombang globalisasi saat ini,
pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara kian penting dan urgen untuk
kita kedepankan. Terlebih lagi pembinaan terhadap generasi muda, khususnya
bagi kelompok mahasiswa sebagai kaum muda terdidik yang di masa depan akan
melanjutkan estafet kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, mata kuliah
kewarganegaraan sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan wawasan
kebangsaan, jiwa patriotik dan sikap bela negara bisa menjembatani antara
tuntutan terhadap kewajibannya sebagai warga negara dengan kebutuhan sebagai
mahasiswa akan pencerahan bidang keilmuan dihadapkan dengan kepekaannya
terhadap persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi bangsa dan negara
saat ini.
Upaya membentuk karakter kebangsaan mahasiswa, tidak bisa diukur dengan
parameter kuantitas yang hanya terlihat, misalnya dengan diraihnya nilai
prestasi belajar mata kuliah kewarganegaraan. Akan tetapi juga harus dilihat
dari aspek kualitatif seperti : bagaimana menginternalisasikan komitmennya
terhadap masalah kebangsaan, hak dan kewajiban sebagai warga negara,
pemahaman terhadap nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta upayanya untuk
selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi dan golongan serta tekadnya untuk mempertahankan NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Referensi:
http://www.opensubscriber.com/message/ppiindia@yahoogroups.com/9817391.html
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
Titis Nastiti
07/255620/DPA/2647
D3 Rekam Medis UGM
Pendidikan Kewarganegaraan dan
Nasionalisme Mahasiswa
Akhir-akhir ini kita sering kali mendengar di berbagai media baik cetak,maupun elektronik tentang hubungan indonesia dan malaisia yang semakin memanas.
Tak sedikit kaum muda yang tergabung dalam organisasi-organisasi pembela tanah air yang rela mengangkat senjata jika nanti benar-benar terjadi konflik bersenjata antara indonesia dan malaisia.Tapi banyak juga para pemuda yang tidak peduli terhadap kondisi bangsanya dan mereka hanya mengatakan.Itu sih urusan negara,bukan urusan kita.
Dari hal itu tentunya kita mendapatkan kesimpulan bahwa banyak sekali pemuda yang sudah tidak peduli akan kondisi bangsanya.Mendengar hal itu sungguh tragis rasanya.padahal sebagai bangsa yang merdeka dengan tangan sendiri,pemuda memberikan andil yang sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa.Bahkan dapat dikatakan tanpa tangan para pemuda bangsa ini mungkin belum merdeka.
Dari pembukaan UUD’45 “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Mempunyai arti bukan hanya mencerdaskan intelektualnya saja melainkan juga menyangkut kecerdasan sosial, emosional dan spiritual, yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, yang didasari oleh kekuatan ideology nasional yaitu Pancasila(mardoto.wordpress).
Mahasiswa sebagai pemuda tulang punggung kemajuan bangsa dan penggerak mobilitas masyarakat serta sebagai kontrol terhadap pemerintahan haruslah mempunyai jiwa kebangsaan,kebangggaan terhadap bangsa dan negara.Permasalahannya adalah mengapa pemuda kurang mempunyai semangat nasionalisme padahal salah satu poin yang dijarkan dalam pendidikan kewarganegaraan adalah kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi jati diri dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara(kuliah kewarganegaraan,mt Mardoto).
Paradigma terhadap pendidikan kewarganegaran yang cenderung membosankan harus diubah dengan semangat nilai-nilai jati diri dan bela negara,disamping itu penanaman jari diri dan semangat kebangsaan sejak dini adalah solusi terbaik.
Dengan pendidikan kewarganegaraan yang tepat dan sesuai dengan pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidíkan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Kita dapat menghindari pengaruh negatif dari globalisasi terhadap nasionalisme.
Adapun langkah-langkah untuk mengantisipasi lunturnya nasionalisme di era globalisasi adalah
Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.(Karena di era globalisasi seperti sekarang ini perekonomian suatu negara adalah tolakukur kemajuan suatu bangsa.Membeli produk dalam negeri dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menyumbang devisa bagi negara).
Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.(menghindari unsur sara dalam upaya menciptakan kerukunan berbangsa).
Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.(Menjadikan diri sebagai warga negara yang beradap dan beragama).
Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.(Menjadi warga negara yang patuh dan taat pada hukum).
Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.(Mencintai dan mengembangkan kebudayaan bangsa agar tidak di klaim oleh bangsa asing).
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.(www.wikimu.com/pengaruh globalisasi terhadap nasionalisme).
Referensi : kuliah kewarganegaraan,mt mardoto
http://www.mardoto.wordpress.com /urgensi pendidikan kewarganegaraan
http://www.wikimu.com /pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi pemuda
http://www.plasa.com /pengaruh globalisasi terhadap nasionalisme
Disusun oleh
Nama : Rossena karisma rasul
Prodi : Elektronika dan instrumentasi/MIPA
NIM : 09/283128/PA/12452
Email : robo_zen@yahoo.com
PERLUKAH MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA BAGI MAHASISWA?
Di zaman globalisasi sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi yang semakin pesat batas-batas identitas suatu negara atau bangsa semakin kabur. Banyak penduduk suatu negara dewasa ini dengan mudahnya berpindah tempat dari satu negara ke negara lain dalam satu hari dengan modal transportasi udara, ataupun bahkan seolah jarak ribuan kilometer tak menghalangi seorang pelajar Indonesia menimba ilmu kepada pengajarnya di Amerika melalui perantara internet. Hal itu membuat dunia ini menjadi semakin transparan, seolah-olah dunia ini adalah satu perkampungan besar yang terdiri dari berbagai macam suku tanpa mengenal batas negara.
Berkembangnya iptek terutama bidang informasi, komunikasi, dan transportasi di era yang serba global menuntut tiap negara atau bangsa di dunia ini untuk memiliki identitas yang kuat dari tiap warga negaranya. Penanaman rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah air sejak dini secara teori dapat mencegah segala masalah tersebut. Dengan menanamkan rasa bangga dan cinta terhadap negaranya sendiri, diharapkan warga negara setidaknya memiliki modal identitas diri untuk bertahan sebagai seorang Indonesia ditengah gempuran transparansisme batas-batas negara dewasa ini.
Sebenarnya kekhawatiran yang telah diutarakan di atas telah diantisipasi oleh pemerintah sejak dulu. Salah satu langkahnya ialah memberikan pendidikan kepada warga negara sejak dini sesuai pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut dikatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Salah satu upaya pendidikan nasional untuk membentengi warga negaranya dari krisis identitas di era global ini ialah melalui Pendidikan Kewarganegaraan (dulunya tergabung dalam mata pelajaran PPKn) yang wajib di berikan sejak pendidikan dasar hingga menengah umum. Pertanyaannya adalah apakah mahasiswa yang notabene telah memperoleh Pendidikan Kewarganegaraan sejak Sekolah Dasar masih memerlukannya di bangku kuliah?
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan satu di antara tradisi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yakni citizenship transmission. Saat ini citizenship transmission telah berkembang menjadi tiga aspek pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education), yakni aspek akademis, aspek kurikuler, dan aspek sosial budaya (Winataputra, 2004). Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian yang menghubungkan berbagai dimensi ilmu seperti psikologi, sosial budaya, ilmu politik, dan ilmu pendidikan yang relevan. Hal ini berimplikasi terhadap proses pendidikan bagi warga negara Indonesia dalam konteks membina rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Esensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembentukan watak dan karakter bangsa. Seperti dikemukakan oleh Malik Fajar, bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana pengembangan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Fajar, 2004: 6-8). Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai program pendidikan/ pembelajaran yang secara programatik – prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/ anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ negara yang bersangkutan.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berguna sebagai Ilmu Pengetahuan Sosial yang memberikan pendidikan teoritis kepada siapa saja yang mempelajarinya, lebih dari itu pendidikan ini bermanfaat sebagai pengembangan keahlian dan juga pengembangan karakter publik, sehingga melahirkan warga negara yang bertanggung jawab terhadap hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini penting, sebab kesadaran berbangsa dan bernegara bukanlah hal yang diwariskan namun hal yang harus dialami dan dipelajari. Diharapkan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara oleh setiap warga negaranya dapat memberikan identitas yang solid terhadap negara.
Mahasiswa sebagai kader pemimpin bangsa di masa depan dan senantiasa menjadi komponen terdepan dalam menyuarakan hati nurani rakyat, menjadi agen perubahan sosial dan selalu kritis terhadap fenomena sosial kebangsaan yang terjadi di lingkungannya seyogyanya memiliki suatu identitas yang mantap menghadapi segala pengaruh yang datang dari luar. Kenyataannya, banyak anak muda zaman sekarang, termasuk sebagian mahasiswa seolah kehilangan identitas aslinya sebagai orang Indonesia. Mereka lebih senang mengekor kebiasaan dan kebudayaan bangsa barat yang sering mereka tonton di televisi. Zaman menjadi serba terbolak-balik, tontonan dijadikan tuntunan, tuntunan dijadikan tontonan. Jika mahasiswa, sebagai kader pemimpin bangsa saja mudah terombang-ambing oleh lingkungan sekitarnya, maka patutlah kita sangsikan eksistensi NKRI beberapa puluh tahun ke depan.
Melihat kenyataan dari fenomena tersebut di atas, tampaknya kesadaran warga negara, khususnya mahasiswa untuk ikut aktif dan partisipatif dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, hanya dianggap keharusan otomatik (opinio necesitatic) tanpa diiringi oleh rasa-emosi lain (sense of integrity, patriotism dan proudnes, dll ). Kenyataannya, walaupun sedari SD hingga SMA telah mengenyam Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa seolah-olah hanya merasa dicekoki dengan pendidikan tersebut. Karena merasa dicekoki, hasilnya mereka tidak sepenuh hati dalam menangkap esensinya, sehingga walaupun bisa mendapat nilai bagus dalam mata pelajaran tersebut tetapi dalam prakteknya nihil. Maka oleh karenanya tidaklah mustahil apa yang dikemukakan McLuhan (teori Pendulum) besok lusa akan berwujud, yakni manusia yang cerdas otaknya namun tumpul emosinya.
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat perlu untuk membentuk karakter kebangsaan mahasiswa yang masih setengah atau malah belum jadi. Upaya membentuk karakter kebangsaan mahasiswa, tidak bisa diukur dengan parameter kuantitas yang hanya terlihat, misalnya dengan diraihnya nilai prestasi belajar mata kuliah kewarganegaraan. Akan tetapi juga harus dilihat dari aspek kualitatif seperti bagaimana menginternalisasikan komitmennya terhadap masalah kebangsaan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, pemahaman terhadap nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta upayanya untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan serta tekadnya untuk mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Sejalan dengan itu, upaya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara menjadi bagian penting untuk terus diberdayakan dalam semua tata kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada dimensi politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun pertahanan negara. Persoalan inilah yang menjadi tanggung jawab para pendidik ilmu kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa menjadi generasi bangsa yang kualitatif untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Referensi:
http://www.nadiroh.co.cc/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
http://mail.tniad.mil.id/1berita.php?pil=12&dn=20080805122525
http://gebe.blogdetik.com/tanggung-jawab-seorang-pelajar/
http://after-thesunset.blogspot.com/2009_03_05_archive.html
http://www.nadiroh.co.cc/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
http://gurupkn.wordpress.com/2008/05/13/esensi-pendidikan-nilai-moral-dan-pkn-di-era-globalisme/
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jelaskan, menurut referensi yang anda punyai dan menurut pemikiran diri anda secara pribadi.
Sebelum saya dapat menjawab pertanyaan itu, mula-mula kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Pendidikan Kewarganegaraan dan apa manfatnya? Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah suatu materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bermasyarakat dan bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya. Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan sosial budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsur doktriner. Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah melainkan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri merupakan upaya penyadaran dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara, khususnya mahasiswa, dengan menumbuhkan dan mengembalikan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kemajuan bangsa dan negara. Sehingga dengan memberikan materi ini, memberi ilmu tentang Ketata Negaraan, menumbuhkan dan mengembalikan jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia melalui peran mahasiswa.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah pendidikan pembentuk kepribadian dengan berlandasakan nilai-nilai kecintaan tehadap bangsa, negara dan memfokuskan pada pembentukan individu-individu warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dengan membaca sepintas pengertian dan manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan di atas, jika ada yang bertannya apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? apa yang terbesit di pikiran anda? yak jika pemikiran anda masih normal dan waras maka jawabannya adalah perlu. Dengan mempertimbangkan segala aspek manfaat yang diperoleh dengan mengamalkan kannya, dan sesuai dengan penjelasan di atas yang singat tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk lebih jelasnya lagi tenteng pentingnya materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, simak penjelasan yang lebih lanjut lagi.
Tahukah anda bahwa negara kita saat ini sedang dijajah? Ingatkah anda bagai mana perjalanan harga minyak dunia saat ini? Berapa banyak produk dalam negeri yang masih bisa bersaing dengan produk inport? Dahulu kala penjajahan di Indonesia itu bentuknya berupa perang fisik, tapi sekarang berbeda penjajahannya berupa penyerangan Ideologi yang dilakukan secara non fisik. Jadi orang Indonesia akan merasa tidak di jajah, padahal mereka di jejah secara perlahan. Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut banyak sekali cara yg bisa ditempuh. Bisa dari intern maupun ekstern. Akan tetapi, ada yg menjadi fokus perhatian utama dalam memulainya, yaitu dimulai dari kesepatan dari seluruh element masyarakat untuk mencapi perubahan.
Ada pun cara yang bisa ditempuh, yakni:
1. Penanaman akhlak yang baik kepada masyarakat menjadi langkah awal untuk mencapai suatu perubahan,dengan cara: Peningkatan nilai-nilai agama (Pengajian, silahturahmi, dsb), kebangsaan, kenegaraan, meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama, dan gotong-royong.
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa karena jika masyarakat pintar dan cerdas, maka kita tidak akan mudah dibodohi oleh orang atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab apalagi dijajah. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa ditempuh melalui lembaga pendidikan informal dan non_formal.
3. Meningkatkan IPTEK dan IMTAQ
Pengembangan ini mampu menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yg mandiri di mana kita tidak menaruh ketergantungan kepada pihak lain.
Dari cara-cara tersebut di atas peran Pendidikan Kewarganegaraan berada pada poin ke-2 yaitu mencerdasakan kehidupan bangsa. Dalam pelaksanaanya aspek pendidikan merupakan aspek terpenting dalam membentuk karakter bangsa. Dengan mengukur kualitas pendidikan, maka kita dapat melihat potret bangsa yang sebenarnya dan juga dapat digunakan sebagai tolok ukur utuk memajukan pendidikan tersebut, karena aspek pendidikanlah yang menentukan masa depan seseorang, apakah dia dapat memberikan kontribusi yang membanggakan bagi bangsa dan dapat memperjuangkan martabat bangsa atau sebaliknya. Pendidikan yang baik dapat menghasilkan SDM dengan karakter nasional yang mampu bersaing di era global, yang akhirnya dapat mengembalikan jati diri bangsa.
Sedangkan mahasiswa sendiri merupakan tingkatan pelajar yang telah memasuki periode yang pada usianya, mahasiswa dapat menentukan arah pilihan tindakan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung tidak bergantung kepada siapapun, oleh sebab itu pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan berkembang seiring dengan proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya penentuan prinsip diri bagi mahasiswa. Agar mahasiswa memiliki rasa nasionalisme dan kebanggaan akan bangsanya, maka diperlukan pendidikan yang membangun karkater bangsa pada setiap mahasiswa. Hal itu dilakukan agar mahasiswa dapat bekerja dan berkarya dengan dilandasi nilai-nilai kebanggaan dan pengabdian pada negeri ini.
Selain itu pemberian materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kepada mahasiswa akan menanamkan rasa kebanggaan atas bangsa Indonesia pada diri individu tersebut. Karena bila mereka memiliki rasa kebanggaan atas bangsanya, maka generasi bangsa ini akan memberikan sesuatu yang membanggakan bagi bangsa ini terlebih akan dapat memperlihatkan kepada dunia luar tenteng kepribadian bangsa Indonesia ini yang baik, dan dapat membangun pemerintahan dalam negeri yang baik pula, guna kelanjutan dari perjuangan para pahlawan yang telah mendahului kita. Dari isu-isu permasalahan saat ini adalah klaim kebudayaa asli Indonesia oleh pihak luar, hal ini juga merupakan permasalahan yang sangat krusial, karena dari pihak kita, sebagai warganegara Indonesia kita kurang peduli dengan kebudayaan sendiri sehingga terjadilah klaim tersebut. Jadi singkat kata materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa sangatlah perlu untuk dilaksanakan dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi , Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan (Kewarganegaraan) yang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sumber referensi:
http://gebe.blogdetik.com/
http://oase.kompas.com/read/xml/2009/07/02/19394541/kesenian.tradisional.alami.stagnasi.
http://riolisan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-kewarganegaraan-sebagai.html
http://musa.web.id/opini/saat-ini-indonesia-masih-harus-melawan-penjajahan-dalam-bentuk-apa-pun
http://de.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080529190952AAWDFjh
http://www.nationalintegrationmovement.org/ind/index2.php?id=nim-news/nim-newsDetail&nim-newsid=147
http://one.indoskripsi.com/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2
Andang Charisma Perdana
NIM: 07/258033/DPA/02776
Prodi: Rekam Medis
PERLUNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA
1. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a. Tujuan Umum:
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Khusus:
Agar mahasiswa dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan PS, Geopolitik & Geostrategi.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2. CONTOH KASUS
DETIKCOM, Jakarta – Tawuran kembali terjadi antara mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan YAI. Kejadian ini merupakan lanjutan dari tawuran-tawuran sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, suasana mulai memanas sejak pukul 17.30 WIB. Adu mulut pun terjadi di antara kedua kubu. Tawuran mulai pecah pada pukul 17.55 WIB. Saat itu polisi yang sudah berada di lokasi tidak bisa berbuat apa-apa. Aksi lempar batu pun berlangsung hingga satu jam lebih. Tercatat ada 13 korban dari kedua kubu dan seorang warga sipil. Pada pukul 18.50 WIB, mahasiswa YAI yang di dalam kampus mulai melempari gedung UKI dengan bom molotov. Akhirnya gedung aula FISIP UKI dan kantin dilahap si jago merah.
Setelah kebakaran, situasi mulai mereda. Petugas pemadam kebakaran dan personel kepolisian dari unsur Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat diterjunkan. Namun, mahasiswa UKI yang marah kampusnya dibakar membalas lemparan bom molotov ke arah YAI. Alhasil, gedung FIKOM YAI sempat terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh mahasiswa. Pukul 21.00 akhirnya api mulai padam. Petugas kepolisian pun mengevakuasi mahasiswa YAI yang sedang berkuliah untuk kembali pulang. Sampah-sampah bekas tawuran pun dibersihkan.
Sementara itu, mahasiswa UKI masih tetap bertahan di dalam kampus. Mereka tidak ingin kampus kebanggaannya dimasuki polisi. Kini mereka pun hanya bisa meneriaki polisi untuk segera meninggalkan kampusnya.
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabotabek di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (15/8) diwarnai kericuhan. Kericuhan itu terjadi setelah mehasiswa menduga ada intel memprovokasi aksi mereka. Akibatnya orang tersebut babak belur dipukuli oleh mahasiswa. Selain memukuli intel, puluhan mahasiswa itu juga memukuli jurnalis foto yang sedang memotret di lokasi itu sehingga luka dan memar.
Menurut salah seorang pewarta foto yang menjadi korban, kejadian itu bermula ketika ratusan mahasiswa tengah melakukan aksi unjuk rasa menuju Bundaran HI. Sebelumnya, kata dia, aksi mahasiswa itu berlangsung di Gedung MPR-DPR.
Tak lama setelah itu, mahasiswa memukul seseorang yang diduga sebagai intel yang akan menyusup ke aksi mereka. Jurnalis foto tak melewatkan aksi pemukulan itu. Mereka masuk ke kerumunan mahasiswa untuk mengambil foto. Namun mahasiswa melarang jurnalis foto memotret dan tiba-tiba mereka diserang dari belakang.
3. ANALISIS KASUS
Dua fakta berita di atas menggambarkan betapa tidak etisnya perilaku mahasiswa, baik dalam menyikapi permasalahan antara universitas yang satu dengan yang lain maupun dalam mengungkapkan aspirasi mereka kepada pemerintah. Meskipun Indonesia menjunjung tinggi Undang-Undang dan memiliki pasal 28 Pembukaan UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, namun cara di atas tidaklah pantas untuk mengungkapkan aspirasi sebagai mahasiswa.
Negara telah mengatur tata cara berdemonstrasi, namun peraturan tinggallah peraturan, tak ayal banyak demonstrasi yang berakhir ricuh (yang seharusnya bukan tindakan yang pantas dan perlu dilakukan mahasiswa). Pantaslah Bapak Drs.H. Muhammad Jusuf Kalla pada sebuah kesempatan wawancara menyampaikan kata-kata “Jadi mahasiswa sekarang beraksi dengan otot ya? Bukan dengan otak?”. Sebagai mahasiswa, seharusnya kita berpikir bagaimana cara untuk membangun bangsa ini, bukan hanya menuntut tanpa ada solusi. Undang-undang pun memberi kita “porsi” hak untuk ikut serta dalam membangun Negara bahkan kita berkewajiban untuk melaksanakannya sesuai pasal 30 Pembukaan UUD 1945, dan kasus di atas sangat bertentangan dengan pasal ini.
4. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tak sepenuhnya arti kata “pendidikan” itu sendiri hanya terpancang pada pendidikan formal saja, namun faktor keluarga dan lingkungan yang membentuk kepribadian seseorang juga dapat dikatakan sebagai pendidikan. Berawal dari pendidikan informal melalui keluarga dan lingkungan, akhlak dan perilaku seseorang terbentuk, namun juga diperlukan pendidikan tentang pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta seluk beluknya, sebagai landasan sifat nasionalisme yang akan berkembang selanjutnya. Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sendiri diwajibkan sejak siswa berada pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi (sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pendidikan kewarganegaraan yang diterapkan pada proses pembelajaran dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah pertama lebih menitikberatkan pada akhlah dan moral sebagai makhluk social. Pada jenjang berikutnya, jenjang pendidikan menengah atas, kurikulum lebih dititikberatkan pada permasalahan yang terjadi di Negara ini. Selanjutnya, walaupun tidak berpengaruh banyak, pendidikan kewarganegaraan tetap penting bagi mahasiswa. Pada jenjang ini sebaiknya dititikberatkan kepada proses pematangan rasa nasionalisme sebagai pemuda Indonesis, sebagai contoh dari pembelajaran kasus di atas, bagaimana seorang mahasiswa harus bersikap dan menyampaikan aspirasi mereka sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, sesuai dengan tujuan kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
5. KESIMPULAN
Mengamati kasus di atas, perilaku mahasiswa masih kontras dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu diperlukan usaha yang keras untuk mengubah dan memperbaiki “budaya” tawuran dan demonstrasi yang berakhir kericuhan yang dilakukan oleh mahasiswa. Salah satunya adalah melalui pendidikan kewarganegaraan di jenjang perguruan tinggi, untuk lebih mematangkan rasa nasionalisme yang sudah ditanam sejak mengikuti pendidikan di tingkat dasar maupun melalui pendidikan informal melalui keluarga dan lingkungan, supaya bisa merubah paradigma masyarakat bahwa mahasiswa lekat dengan demonstrasi yang berakhir anarki, dan bisa merubah citra mahasiswa. Meskipun kita tidak dapat menggeneralisasi permasalahan ini, tetapi faktanya mahasiswa memang masih memerlukan pendidikan kewarganegaraan agar tujuan pembangunan negara ini dapat terwujud.
6. REFERENSI
http://www.detiknews.com/read/2009/06/04/233641/1143013/10/kronologi-tawuran-mahasiswa-uki-dan-yai
http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2003/08/15/brk,20030815-17,id.html
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf
Presentasi materi perkuliahan bab kewarganegaraan review.
Nama : Bryan Novega Whildan Bimantaka
NIM : 09/283252/PA/12493
Prodi : Elektronika dan Instrumentasi
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Pendidikan kewarganagaraan berguna untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Berdasarkan undang undang no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 (2) bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Maka pendidikan nasional tersebut sudah diperkenalkan dari SD, SMP, SMA, sampai sekarang di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan harus diperkenalkan dari kita kecil supaya rasa berbangsa Indonesia sudah tumbuh sejak kita dilahirkan/ disekolahkan. Pendidikan kewarganegaraan juga berguna untuk membangun rasa persaudaraan kita dengan masyarakat Indonesia lainnya. Rasa persaudaraan tersebut dapat meningkatkan rasa bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan membela negara sehingga tidak ada permusuhan dan peperangan antar sesama bangsa Indonesia. Rasa persaudaraan ini diperkuat dengan adanya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 yang berbunyi :
1. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air indonesia.
2. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
3. Kami poetra dan poetri Indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Dewasa ini, kita dapat melihat negara Indonesia lagi mempertarungkan kepemilikan budaya Indonesia yang telah diklaim oleh negara lain. Maka sebagai warga negara Indonesia kita harus dapat mempertahankan budaya yang kita miliki dengan cara kita harus mengetahui semua kebudayaan kita dari sabang sampai merauke kemudian melestarikannya dan mempertunjukan dengan negara lain.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia dan sebagai mahasiswa. Negara Indonesia sekarang ini sedang dihebohkan dengan pemboman dimana-mana dan para petinggi negara/ pemerintah yang korupsi. Kita sebagai warga negara harus bersama-sama menyelesaikan masalah bukan
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan .
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di kelompok belajar, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional .
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM .
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Pendidikan kewarganegaraan juga penting untuk mengetahui bagaimana bangsa Indonesia atau warga negara Indonesia mengenali diri dan lingkungan dalam rangka menjalani dinamika hidup bernegara secara dinamis, aman dan damai bebas dan terminimalisir dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal serta paham tentang politik kebangsaan. Setiap usaha untuk memerlukan modal, termasuk modal sosial tersebut adalah :
a. Modal Fisik.
b. Modal budaya, dalam proses kebangkitan Indonesia baru yang perlu diwaspadai adalah monster “Multinaturalisme” yang hendak menggantikan “Multikulturalisme”.
c. Modal Ruang, komunitas yang melibatkan setiap orang dalam suatu ruang dimana ada interaksi kultural secara konstruktif yang membuat ruang sosial tersebut menjadi tempat hidup bersama dan identitasnya tidak terpisahkan.
d. Modal Mental yaitu mengembangkan concern mengenai masa depan, kasih sayang pada anak dan cucu yang berupa etika masa depan dan etika penguasaan kekayaan Tanah Air.
e. Modal Intelektual, pola pikir di masyarakat manusia, kita tidak terkecuali merupakan suatu temuan dari : 1) Generalisasi keilmuan (konvergen). 2) Fakta-fakta empiris dan Historis (divergen). 3) Pengertian mitologis dan religing (divergen). 4) Gagasan politis dan etis (divergen).
f. Modal politik, dipandang dari sudut organisasi politik, suatu masyarakat selalu berkisar baik secara eksplisit maupun implisit
Kewarganegaraan mengandung dua konsep pokok yaitu : a. Citizenship-as-legal-status, yang berkaitan dengan keanggotaan secara penuh di suatu masyarakat politik. b. Citizenship-as-desirable-activity, dimana luasan dan kualitas kewarganegaraan seseorang merupakan fungsi dari partisipasi orang tersebut dikomunitas politiknya. Ada tiga aspek dari kewarganegaraan yang senantiasa mempengaruhi tercapainya keadilan sosial. a. Aspek Sipil, merujuk pada hak-hak dasar warganegara seperti kebebasan untuk melakukan tindakan hukum dan membuat kontrak-kontrak. b. Aspek politik,merujuk pada hak-hak politik seperti hak untuk dipilih menjadi pejabat publik menduduki jabatan politik, maupun hak untuk memilih. c. Aspek Sosial, berkaitan dengan hak-hak untuk mendapatkan kemakmuran maupun warisan-warisan masyarakat (sosial) lainnya.
Penjelesan di atas sudah menerangkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berguna bagi mahasiswa/i atau penerus bangsa adalah sebagai ideologi bangsa sehingga penerus bangsa dapat berpikir untuk mempertahankan kelangsungan hidupna dan negaranya.
http://beritabaik.wordpress.com/2008/10/30/makna-sumpah-pemuda/
http://www.kopertis4.or.id/aturan/undang%20undang/uu%20ttg%20sisdikna%20no.%202%20th%201989/UU%20No.%202%20th%201989%20ttg%20sisdiknas.pdf
http://etd.eprints.ums.ac.id/1182/1/A220040008.pdf
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?mnorutisi=15&vnomor=12
http://ariskriswanto.blogspot.com/2009/03/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-oleh.html
Nama : Nurul Rizkia Nst
Nim : 07/258953/DPA/2885
Prodi : D3 Rekam Medis
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Pertanyaan itu mungkin merupakan pertanyaan penting di saat ini ketika kurangnya perhatian mahasiswa terhadap mata kuliah kewarganegaraan. Banyak dari mahasiswa yang menganggap mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah yang tidak penting. Kebanyakan dari mereka mengikuti mata kuliah ini hanya karena mata kuliah kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib. Seandainya mata kuliah ini tidak menjadi mata kuliah wajib mungkin kebanyakan mahasiswa tidak mengambil mata kuliah ini. Begitulah gambaran keadaan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa. Mereka tidak menyadari bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk kemajuan bangsa ini.
Menurut pendapat saya Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang wajib diberikan kepada para mahasiswa untuk menciptakan pribadi yang mengerti tentang kewarganegaraan. Mahasiswa sebagai figur pemuda yang akan menjadi penerus bangsa Indonesia ini harus memiliki rasa cinta kepada negara. Tanpa adanya pendidikan kewarganegaraan mahasiswa tidak akan memiliki rasa ingin memperjuangkan bangsa Indonesia ini. Mereka akan lebih mementingkan diri sendiri darioada kepentingan negara. Mahasiswa sebagai masyarakat yang dipandang sebagai komunitas berpangetahuan tentu akan sangat dibutuhkan bagi kemajuan bangsa dan negara. Tanpa adanya pengetahuan kewarganegaraan negara ini tak akan maju seperti negara-negara lain. Hal itu bias kita lihat saat ini ketika banyak dari putra bangsa yang memiliki kemampuan lebih banyak diambil oleh negara lain. Hal itu diakibatkan kurangnya keinginan untuk memajukan bangsa sendiri, mereka telah menjadi pribadi yang egois.
Mata kuliah kewarganegaraan juga diharapkan dapat menumbuhkan pengertian hak asasi manusia dan pengaplikasiannya dalam masayarakat. Dengan hal itu mahasiswa dapat memiliki kepribadian yang baik dalam menentukan sikapnya. Sehingga diharapkan mahasiswa tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam melaksanakan tigasnya sebagai agent of change. Mahasiswa tyang tidak mendalami tentang hak asasi manusia akan cenderung anarkis dalam menyampaikan pemikiran dan pendapatnya. Mahasiswa juga dituntut dapat menjadi mahasiswa yang dapat menerima pendapat orange lain. Banyak hasil kerja mahasiswa yang gagal karena hal itu melanggar hak asasi manusia.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai mata kuliah kepribadian tentu juga mengajarkan tentang pendidikan moral. Pendidikan moral sangat penting dikuasai oleh mahasiswa dalam perannya menjadi generasi muda penerus bangsa. Dengan pendidikan moral yang baik mahasiswa dapat mempersiapkan dirinya untuk menjadi pribadi yang sopan dan mengerti norma-norma masyarakat sehingga tidak kaget ketika harus terjun ke dalam masyarakat untuk mengaplikasikan ilmunya. Dengan pendidikan moral juga akan nenjauhkan mahasiswa yang masih dalam masa rentan dari perbuatan yang negative. Perkembangan teknologi yang ada sekarang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif. Pengaruh budaya luar yang kurang baik juga dapat dikurangi dengan pendalaman pendidikan moral bagi mahasiswa. Pendidikan moral sangat menentukan perkembangan bangsa ini menuju bangsa yang maju.
Sebagai negara demokratis Negara Indonesia sangat mendambakan generasi mahasiswanya menjadi warga negara Indonesia yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional. Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsunga demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.Menurut kutipan buku dari;(Toqueville dan Branson,1998:2).
Menurut kutipan dalam forum diskusi plasa.com pendidikan kewarganegaraan mempunyai beberapa prinsip sebagai berikut:
-Hak dan tanggung jawab warga negara
-Pemerintahan dan lembaga – lembaga
-Sejarah dan konstitusi.
-Identitas nasional.
-Sistem hukum dan rule of law.
-Hak asasi manusia, hak- hak politik, ekonomi dan social.
-Proses dan prinsip- prinsip demokras.
-Partisipasi aktif warga negara dalam wacana kewarganegaraan.
-Wawasan internasional.
-Nilai-nilai dari kewargaanegaraan yang demokratis.
Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki fungsi sebagai berikut: sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan dasar negara dan UUD. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dengan memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.Membangkitkan rasa kebangsaan pada jiwa setiap mahasiswa sebagai pemuda penerus perjuangan bangsa.
2.Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menghadapi masalah-masalah kewarganegaraan.
5.Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi (Pusat Kurikulum, 2003:3).
Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat ini mungkin saja dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang kewarganegaraan. Hal itu bias kita lihat dengan maraknya kasus korupsi yang tentunya dilakukan oleh pejabat tinggi negara ini yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi mereka tentu telah menjadi mahasiswa pada masanya dulu. Tentu kita menginginkan Indonesia bebas dari kasus korupsi yang merugikan tersebut. Kasus lain yaitu tentang kejahatan yang dilakukan oleh mahasiswa kita semisal kejahatan dalam dunia maya. Hal itu dikarenakan kepribadian mahasiswa yang kurang baik. Sehingga mereka melakukan hal yang melanggar hak orang lain dan melanggar norma. Kasus pornografi juga menjadi contoh nyata kurang baiknya moral generasi Indonesia saat ini. Dengan contoh yang penulis berikan tersebut telah terlihat betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan tidak hanya dilakukan di dalam kelas saja tetepi juga diaplikasikan dalam kehiduopan sehari-hari tentunya mulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Di dalam keluarga kita ditumtut berlaku sopan kepada yang lebih tua dan juga kita dituntut aktif sebagai anggota keluarga dalam menyampaikan gagasan. Dalam melaksanaka tata tertib di masyarakat sesungguhnya kita telah melaksnakan apa yang kita peroleh dari dalam kelas. Kesimpulannya, mata kuliah kewarganegaraan masih menjadi hal yang sangat penting walau perhatian mahasiswa terhadap mata kuliah ini semakin menurun. Karena, pendidikan kewarganageraan memiliki kandungan yang sangat penting bagi perkembangn kepribadian mahasiswa sekarang ini. Perkembangn kewarganegaraan juga bukan hanya tanggung jawab mahasiswa saja tetapi, juga tanggung jawab semua masyarakat.
Referensi:
http://webforum.plasa.com/showthread.php?t=95092
http://andriez1980.blogspot.com/2007/07/tujuan-pkn_10.html
Nama: Taftayani Yusuf Prahudaya
NIM : 09/289136/PA/12913
Prodi : S1 ELINS
Menurut saya pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Pendidikan kewarganagaraan berguna untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Berdasarkan undang undang no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 (2) bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Maka pendidikan nasional tersebut sudah diperkenalkan dari SD, SMP, SMA, sampai sekarang di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan harus diperkenalkan dari kita kecil supaya rasa berbangsa Indonesia sudah tumbuh sejak kita dilahirkan/ disekolahkan. Pendidikan kewarganegaraan juga berguna untuk membangun rasa persaudaraan kita dengan masyarakat Indonesia lainnya. Rasa persaudaraan tersebut dapat meningkatkan rasa bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan membela negara sehingga tidak ada permusuhan dan peperangan antar sesama bangsa Indonesia. Rasa persaudaraan ini diperkuat dengan adanya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 yang berbunyi :
1. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air indonesia.
2. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
3. Kami poetra dan poetri Indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Dewasa ini, kita dapat melihat negara Indonesia lagi mempertarungkan kepemilikan budaya Indonesia yang telah diklaim oleh negara lain. Maka sebagai warga negara Indonesia kita harus dapat mempertahankan budaya yang kita miliki dengan cara kita harus mengetahui semua kebudayaan kita dari sabang sampai merauke kemudian melestarikannya dan mempertunjukan dengan negara lain.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia dan sebagai mahasiswa. Negara Indonesia sekarang ini sedang dihebohkan dengan pemboman dimana-mana dan para petinggi negara/ pemerintah yang korupsi. Kita sebagai warga negara harus bersama-sama menyelesaikan masalah bukan
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan .
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di kelompok belajar, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional .
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM .
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Pendidikan kewarganegaraan juga penting untuk mengetahui bagaimana bangsa Indonesia atau warga negara Indonesia mengenali diri dan lingkungan dalam rangka menjalani dinamika hidup bernegara secara dinamis, aman dan damai bebas dan terminimalisir dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal serta paham tentang politik kebangsaan. Setiap usaha untuk memerlukan modal, termasuk modal sosial tersebut adalah :
a. Modal Fisik.
b. Modal budaya, dalam proses kebangkitan Indonesia baru yang perlu diwaspadai adalah monster “Multinaturalisme” yang hendak menggantikan “Multikulturalisme”.
c. Modal Ruang, komunitas yang melibatkan setiap orang dalam suatu ruang dimana ada interaksi kultural secara konstruktif yang membuat ruang sosial tersebut menjadi tempat hidup bersama dan identitasnya tidak terpisahkan.
d. Modal Mental yaitu mengembangkan concern mengenai masa depan, kasih sayang pada anak dan cucu yang berupa etika masa depan dan etika penguasaan kekayaan Tanah Air.
e. Modal Intelektual, pola pikir di masyarakat manusia, kita tidak terkecuali merupakan suatu temuan dari : 1) Generalisasi keilmuan (konvergen). 2) Fakta-fakta empiris dan Historis (divergen). 3) Pengertian mitologis dan religing (divergen). 4) Gagasan politis dan etis (divergen).
f. Modal politik, dipandang dari sudut organisasi politik, suatu masyarakat selalu berkisar baik secara eksplisit maupun implisit
Kewarganegaraan mengandung dua konsep pokok yaitu : a. Citizenship-as-legal-status, yang berkaitan dengan keanggotaan secara penuh di suatu masyarakat politik. b. Citizenship-as-desirable-activity, dimana luasan dan kualitas kewarganegaraan seseorang merupakan fungsi dari partisipasi orang tersebut dikomunitas politiknya. Ada tiga aspek dari kewarganegaraan yang senantiasa mempengaruhi tercapainya keadilan sosial. a. Aspek Sipil, merujuk pada hak-hak dasar warganegara seperti kebebasan untuk melakukan tindakan hukum dan membuat kontrak-kontrak. b. Aspek politik,merujuk pada hak-hak politik seperti hak untuk dipilih menjadi pejabat publik menduduki jabatan politik, maupun hak untuk memilih. c. Aspek Sosial, berkaitan dengan hak-hak untuk mendapatkan kemakmuran maupun warisan-warisan masyarakat (sosial) lainnya.
Penjelesan di atas sudah menerangkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berguna bagi mahasiswa/i atau penerus bangsa adalah sebagai ideologi bangsa sehingga penerus bangsa dapat berpikir untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan negaranya.
http://beritabaik.wordpress.com/2008/10/30/makna-sumpah-pemuda/
http://www.kopertis4.or.id/aturan/undang%20undang/uu%20ttg%20sisdikna%20no.%202%20th%201989/UU%20No.%202%20th%201989%20ttg%20sisdiknas.pdf
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?mnorutisi=15&vnomor=12
http://ariskriswanto.blogspot.com/2009/03/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-oleh.html
Nama : Nurul Rizkia Nst
Nim : 07/258953/DPA/2885
Prodi : D3 Rekam Medis
Apakah mata kuliah kewarganegaraan masih perlu dipelajari mahasiswa saat ini ? Mungkin beberapa mahasiswa berpikir untuk apa mempelajari kewarganegaraan , karena mereka beranggapan bahwa mereka telah mempelajari pelajaran tersebut sejak sekolah dasar sampai sekolah lanjut selama 12 tahun , sehingga untuk apa mempelajari lagi saat tingkat yang lebih tinggi. Jadi mungkin mereka sudah merasa jenuh untuk mempelajari kewarganegaraan.
Sebenarnya kewarganegaraan itu penting untuk menanam jiwa nasionalisme kepada para mahasiswa. Mata kuliah kewarganegaraan sendiri sudah diwajibkan dan tertulis dalam UU No. 20/2003. Pasal 37 ayat (2) yang menyebutkan : kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan pendidikan bahasa. Jadi mata kuliah kewarganegaraan termasuk yang diwajibkan selain mata kuliah yang di ambil oleh mahasiswa itu sendiri.
Pendidikan kewaranegaraan di era reformasi di yakini dapat menghilangkan masalah sosial ( Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah ). Masalah tersebut adalah :
1. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
2. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas.
3. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.
4. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
5. Memudarnya nilai-nilai kejujuran.
6. Praktek KKN dalam penyelengaraan pemerintahan.
7. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi.
8. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.
dengan mempelajari kewarganegaraan mahasiswa dapat memahami nilai-nilai budaya dan sosial yang terdapat di negeri ini. Mahasiswa juga dapat meminimalisir masalah-masalah yang disebutkan di atas agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Kewarganegaraan juga dapat menumbuhkan hidup dan perilaku lebih baik dalam masyarakat demokratis.
Selain itu landasan dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan meliputi beberapa ospek, yaitu landasan filosofis, landasan teoritis, landasan historis, landasan sosiologis, dan landassan yuridis. Garis besar dari landasan-landasan tersebut adalah :
1. Landasan filosofis : Membangun semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk ituy diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
2. Landasan teoritis : Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Landasan histori : Melihat pengalaman bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjag dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan sosiologis : Keanekaragaman yang ada pada bangsa Indonesia harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan yuridis : Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan ; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Ruang lingkup dari pendidikan kewarganegaraan memiliki pokok bahasan yaitu berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 cakupan materi kewrganegaraan meliputi :
1. filsafat pancasila
2. Identitas nasional
3. Politik dan strategi
4. Demokrasi Indonesia
5. HAM dan rule of law
6. Hak dan kewajiban warga negara
7. Geopolitik Indonesia
8. Geostrategic Indonesia
Dapat dilihat dari ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan, kita sebagai mahasiswa akan sangat memahami tentang keadaan bangsa ini atau mungkin kita dapat membantu menyelsaikan msalah yang timbul yang berhubungan dengan yang disebutkan tadi.
Kewarganegaraan juga mengenalkan dan mempelajari sejarah bagaimana bangsa Indonesia merdeka, lahirnya UUD 45, lahirnya pancasila yang menjadi landasan utama bangsa Indonesia. Dari yang disebutkan tadi akan timbul jiwa kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang tumbuh dengan semangat untuk mempertahankan Indonesia. Dengan itu kita bisa meneruskan cita-cita para pahlawan yang telah gugur di medan perang untuk terus mepertahankan bangsa Indonesia.
Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan sudah dipelajari warga negara Indonesia sejak mereka kecil. Seperti saat sekolah dasar atau taman kanak-kanak mengkuti upacara bendera saat hari kemrdekaan Indonesia 17 Agustus, mengikuti lomba-lomba yang diadakan di lingkungan sekitar hingga sekolah menengah pun mereka masih mengikutinya, dan tanpa di sadari jiwa kebangsaan kita sudah tumbuh dan berkembang dengan sendirinya sejak kecil. Dan akan terus tumbuh dan bekembang hingga mereka dewasa. Tetapi jiwa kewarganegaraan belum lah menyebar dan merata di seluruh pelosok negeri ini. Ada saja yang masih belum menunjukkan bahawa mereka warga negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan disini hadir untuk memberikan hak warga negara Indonesia agar dapat memahami arti sesungguhnya dari kewarganegaraan.
Sekarang masih pentingkah pendidikan kewarganegaraan itu dipelajari oleh mahasiswa di perguruan tinggi saat ini. Dilihat dari segala aspek dari wacana di atas, bahwa pendidikan kewarganegaraan masih sangatlah penting untuk diberikan kepada mahasiswa saat ini. Karena masih kurangnya kesadaran mereka dalam hal kewarganegaraan.
Dan untuk terus mempertahankan kemerdekaan negara ini, masih lah dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk diberikan kepada para mahasiswa agar mereka terus bersemangat dalam belajar. Karena dengan belajarlah mereka bisa mewujudkan cita cita mereka dan meneruskan cita cita para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Disini juga mahasiswa dituntut untuk dapat memprioritaskan antar kewajiban dan hak di dalam bermasyarakat. Sehingga dapat membentuk karakter masyarakat di indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air. Membangun moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan menrut landasan sosiologis dapat mengarahkan dan membina dalam meningkatkan kesadaran dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia. Dan juga dapat mengenalkan identitas bangsa Indonesia kepada para mahasiswa agar mengenal lebih dalam apa itu Negara Indonesia.
Tertera juga manfaat pendidikan di berikan kepada mahasiswa untuk membangun semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan di segala aspek bukan suatu halyang mudah instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
Kesimpulannya adalah masihlah sangat dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk diberikan kepada para mahasiswa saat ini untuk meningkatkan semangat mereka, memahami betul bangsa Indonesia, meningkatkan rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang kuat. Dan juga yang lebih penting mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia kemudian mengembangkan bangsa ini agar lebih maju lagi di masa yang akan datang.
Referensi : http://arifmetal18.blogspot.com/2009/04/mata-kuliah-kewarganegaraan.htm
NAMA : REZA RACHMANDIKA FIRDAUS
NIM : 09/281142/PA/12365
PRODI : ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI
TUGAS KEWARGANEGARAAN I
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang berfungsi memberikan bekal kepada peserta didik mengenai pengetahuan tentang hubungan antar negara dan warganegara serta mengenai pembelaan negara, pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan- permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara, implementasi dari kesadaran tersebut dapat dlihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan terutama di negaranya sendiri. Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dan di negara- negara Asia pada umumnya lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu) yang berperan dalam negara, kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif Internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar pada setiap negara mereka masing- masing. Pengajaran Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu :
1.Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadian mereka selaku warga negara yang mampu berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.Mahasiswa mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dsar kehidupan di bermasyarakat, bangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila,Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab bagi terciptanya tujuan dalam suatu negara,
3.Kompetensi Pendidika Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujua untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara yang memiliki ;
- wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dengan perilaku cinta tanah air.
– wawasan kesadaran kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan Nasional.
– pola pikir, sikap yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Oleh karena berdasarkan fisi, misi dan kompetensi Pendiddikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa dan sangat berdampak bagi peran mahasiswa tersebut dalam partisipasinya bagi negaranya, oleh karena itu pendidikan Kewarganegaaraan sangat penting sebagai tolak ukur dan pedoman bagi penerus bangsa terutama mahasiswa agar memiliki jiwa Pancasila sebagai kewajiban warga nefara baik dalam bidang membela negara maupun dalam hal warga negara itu sendiri. Yang mana dalam hal ini peran mahasiswa sangat penting dan berpengaruh bagi terciptanya suatu masyarakat mdadani dan tercapainya tujuan negara.Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan sangat tewrlihat perannya dalam suatu negara, seperti contoh perang dingin antara Blog Barat dan Blog Timur yang berlangsung selama beberapa dekade, telah memenaskan suhu dunia dan menciptakan sebuah medan pertempuran politis, idiologis kultural dan militeristik. Namun, setelah perang tersebut berakhir, dunia seolah mengalami kevacuman. Kemunculan Amerika Serikat sebagai satu- satunya negara adikuasa yang selama perang dindin yang mempromosikan liberalisme dan kapitalisme secara psikologis menempatkannya sebagai satu- satunya yang dapat mengatur dunia tanpa perlawanan dari negara manapun. Pasca perang dingin, Amerika Serikat dan negara- negara sekutunya dengan gencar mengkampanyekan demokrasi, penegakan HAM dan sistem pasar bebas pada negara- negara eks-komunis dan dunia ketiga, sebagai pengisi kevacuman pasca perang dingin. Namun pada praktiknya, kampanye tersebut menimbulkan ketidak puasan dari masyarakat Internasional manakala Amerika Serikat memaksakan kehendaknya sendiri. Dalam kehidupan sosial, politik dan budaya, negara- negara maju secara tidak langsung dapat mempengaruhi tatanan sosial politik dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia. Untuk Indonesia saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain : pertama, tantangan globalisasi ;kedua, permasalahan- permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintregrasi dan terorisme yang sekarang sudah mulai terlihat titik terangnya karena dibunuhnya buronan teroris utam ;dan yang ketiga, penjagaan agar semangat revormasi tetap berkibar semestinya. Permasalah pertama dan kedua lebih didomonasi oleh eksekutif dan legislatif, sementara pada permasalahan ketiga tergantung kepada masyarakat, hal tersebut dapat terlihat dari elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran civic education atau Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jawabannya adalah sangat diperlukan karena dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pedoman serta memupuk jiwa kebangsaan bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya. Mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih dan berarti mahasiswa juga sangat berpengaruh dalam kemajuan maupun proses kerja suatu bangsa dalam aspek sosial, politik, dan budaya dalam segi ini Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wadah bagi peserta didik untuk memperluas pengetahuannyadalam bidang kewarganegaraan maupun hal-hal yang berhubungan dengan negaranya, oleh sebab itu mahasiswa yang telah memperoleh hak berpendapat harus menyalurkan aspirasi maupun pendapatnya dalam kegiatan kenegaraan seperti pemilu contohnya, maka dari itu Pendididkan kewarganegaraan merupakan pelajara dasar suatu negara mulai dari hal terkecil sampai permasalahan global suatu negara, dan memepelajari serta menjelaskan apa dan bagaimana itu suatu negara, susunan, permasalahan, maupun hal-hal terkecil dari suatu negara untuk dikupas serta dicari penyelesaian masalahnya agar mahasiswa dapat aktif dan berpartisispasi dalam penyelenggaraan suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai funsi dan partisipasi yang sangat besar, terutama menjelaskan pada mahasiswa, tentang kedudukannya, kewajiban serta hak- hak mahasiswa dalam, menjalankan kehidupan bernegara maupun sosial bermasyarakat.
Seorang mahasiswa yang pada umumnya masih memiliki sifat yang labi serta mudah terpengaruh oleh hal- hal yang menyesatkan dan merugikan bangsa oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan di sini sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian masyarakat terutama mahasiswa. Mahasiswa harus memperoleh Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki fungsi untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran dalam bernegara, serta sikap serta pewrilaku cinta tanah air, dalam materi Pendidikan Kewaganegaraan di bahas hal- hal yang berkaitan dengan persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran dalam hal bela negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai- nilai budaya bangsa. Mahasiswa, sebagai salah satu unsur Perguruan Tinggi, juga tak mungkin terhindar dari dampak globalisasi. Masalahnya, bagaimana mahasiswa menghadapi tantangan globalisasi tersebut. Di satu sisi globalisasi merupakan proses yang terus berjalan , di sisi lain merupakan tantangan yang harus dihadapi. Masyarakat dimanapun harus siap menghadapinya, globalisasi dalm bidang informasi telah begitu banyak menghadirjan nilai budaya, dalam hak ini Pendidikan Kewarganegaraan memiliki fungsi untuk menyaring dan menempatkan sesuai dengan letaknya agar tidak terjadi benturan budaya jika kita dapat berhati- hati. Sebagaimana kita ketahui, kualitas suatu warga negara akan sangat ditentukan terutama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di samping derajat penguasaan iptek dalm penerapan kurikulum IPTEKS bagi mahasiswa, hal terseburt perlu juga dibekali dengan dasar sikap, perilaku dan kepribadian untuk menyempurnakan pengetahuan ketrampilan serta efek dari IPTEKS yang tercermin dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan demikian, wawasan Mahasiswa tidak hanya terpaku dalam batas bidang pengetahuan keahlian program studinya saja. Mereka juga diberi pengetahuan tentang masyarakat, politik, ekonomi, kebudayaan, dan hal yang berkaitan dengan pengaruh longkungan alam bagi kehidupan manusia. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap berbagai masalah dan mampu mengaplikasikan nilai- nilai budayanya dalam menekuni IPTEKS. Dan disinilah peran Pendidikan Kewarganegaraan sangat terlihat dan terasa bagi terbentuknya karakter mahasiswa yang terdidik menguasai IPTEKS juga sebagai mahasiswa yang mampu berperan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara maupun kegiatan bermasyarakat. Sehingga dapat disimpilkan Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat diperlukan bagi mahasiswa karena sangat berpengaruh dalam kegiatan suatu negara dalam mencapai tujuan dan cita- citanya, karena suatu negara dapat maju dan meraih cita- citanya dari usaha masyarakat itu sendiri terutama mahasiswa yang memiliki jiwa Pancasila da semangat reformasi yang masih berkobar. Karena peran utama kemajuan suatu negara yaitu partisipasi dan dukungan dari rakyatnya, dan di sini Pendidikan Kewarganegaraan memupuk jiwa dan kepribadian bangsa mencapai tujuan serta memberi jalan dalam mrnyelesaikan permasalahan- permasalahan suatu negara. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan sampai kapanpun akan sangat diperlikan di semua jenjang pendidikan di Indonesia.
Sumber :
http ://garpukaratan.us./?p=52
Sutardi Abubakar, dkk.2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
http://www.wima.ac.id/mku/Kewarganegaraan.htm
Nama : RINDI KUSUMAWARDANI
Nomor : 09/281370/PA/12394
Prodi : ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI
Apakah masih perlu materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang berfungsi memberikan bekal kepada peserta didik mengenai pengetahuan tentang hubungan antar negara dan warganegara serta mengenai pembelaan negara, pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan- permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara, implementasi dari kesadaran tersebut dapat dlihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan terutama di negaranya sendiri. Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dan di negara- negara Asia pada umumnya lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu) yang berperan dalam negara, kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif Internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar pada setiap negara mereka masing- masing. Pengajaran Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu :
1.Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadian mereka selaku warga negara yang mampu berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.Mahasiswa mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dsar kehidupan di bermasyarakat, bangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila,Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab bagi terciptanya tujuan dalam suatu negara,
3.Kompetensi Pendidika Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujua untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara yang memiliki ;
- wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dengan perilaku cinta tanah air.
– wawasan kesadaran kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan Nasional.
– pola pikir, sikap yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Oleh karena berdasarkan fisi, misi dan kompetensi Pendiddikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa dan sangat berdampak bagi peran mahasiswa tersebut dalam partisipasinya bagi negaranya, oleh karena itu pendidikan Kewarganegaaraan sangat penting sebagai tolak ukur dan pedoman bagi penerus bangsa terutama mahasiswa agar memiliki jiwa Pancasila sebagai kewajiban warga nefara baik dalam bidang membela negara maupun dalam hal warga negara itu sendiri. Yang mana dalam hal ini peran mahasiswa sangat penting dan berpengaruh bagi terciptanya suatu masyarakat mdadani dan tercapainya tujuan negara.Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan sangat tewrlihat perannya dalam suatu negara, seperti contoh perang dingin antara Blog Barat dan Blog Timur yang berlangsung selama beberapa dekade, telah memenaskan suhu dunia dan menciptakan sebuah medan pertempuran politis, idiologis kultural dan militeristik. Namun, setelah perang tersebut berakhir, dunia seolah mengalami kevacuman. Kemunculan Amerika Serikat sebagai satu- satunya negara adikuasa yang selama perang dindin yang mempromosikan liberalisme dan kapitalisme secara psikologis menempatkannya sebagai satu- satunya yang dapat mengatur dunia tanpa perlawanan dari negara manapun. Pasca perang dingin, Amerika Serikat dan negara- negara sekutunya dengan gencar mengkampanyekan demokrasi, penegakan HAM dan sistem pasar bebas pada negara- negara eks-komunis dan dunia ketiga, sebagai pengisi kevacuman pasca perang dingin. Namun pada praktiknya, kampanye tersebut menimbulkan ketidak puasan dari masyarakat Internasional manakala Amerika Serikat memaksakan kehendaknya sendiri. Dalam kehidupan sosial, politik dan budaya, negara- negara maju secara tidak langsung dapat mempengaruhi tatanan sosial politik dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia. Untuk Indonesia saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain : pertama, tantangan globalisasi ;kedua, permasalahan- permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintregrasi dan terorisme yang sekarang sudah mulai terlihat titik terangnya karena dibunuhnya buronan teroris utam ;dan yang ketiga, penjagaan agar semangat revormasi tetap berkibar semestinya. Permasalah pertama dan kedua lebih didomonasi oleh eksekutif dan legislatif, sementara pada permasalahan ketiga tergantung kepada masyarakat, hal tersebut dapat terlihat dari elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran civic education atau Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa? Jawabannya adalah sangat diperlukan karena dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pedoman serta memupuk jiwa kebangsaan bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya. Mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih dan berarti mahasiswa juga sangat berpengaruh dalam kemajuan maupun proses kerja suatu bangsa dalam aspek sosial, politik, dan budaya dalam segi ini Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wadah bagi peserta didik untuk memperluas pengetahuannyadalam bidang kewarganegaraan maupun hal-hal yang berhubungan dengan negaranya, oleh sebab itu mahasiswa yang telah memperoleh hak berpendapat harus menyalurkan aspirasi maupun pendapatnya dalam kegiatan kenegaraan seperti pemilu contohnya, maka dari itu Pendididkan kewarganegaraan merupakan pelajara dasar suatu negara mulai dari hal terkecil sampai permasalahan global suatu negara, dan memepelajari serta menjelaskan apa dan bagaimana itu suatu negara, susunan, permasalahan, maupun hal-hal terkecil dari suatu negara untuk dikupas serta dicari penyelesaian masalahnya agar mahasiswa dapat aktif dan berpartisispasi dalam penyelenggaraan suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai funsi dan partisipasi yang sangat besar, terutama menjelaskan pada mahasiswa, tentang kedudukannya, kewajiban serta hak- hak mahasiswa dalam, menjalankan kehidupan bernegara maupun sosial bermasyarakat.
Seorang mahasiswa yang pada umumnya masih memiliki sifat yang labi serta mudah terpengaruh oleh hal- hal yang menyesatkan dan merugikan bangsa oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan di sini sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian masyarakat terutama mahasiswa. Mahasiswa harus memperoleh Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki fungsi untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran dalam bernegara, serta sikap serta pewrilaku cinta tanah air, dalam materi Pendidikan Kewaganegaraan di bahas hal- hal yang berkaitan dengan persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran dalam hal bela negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai- nilai budaya bangsa. Mahasiswa, sebagai salah satu unsur Perguruan Tinggi, juga tak mungkin terhindar dari dampak globalisasi. Masalahnya, bagaimana mahasiswa menghadapi tantangan globalisasi tersebut. Di satu sisi globalisasi merupakan proses yang terus berjalan , di sisi lain merupakan tantangan yang harus dihadapi. Masyarakat dimanapun harus siap menghadapinya, globalisasi dalm bidang informasi telah begitu banyak menghadirjan nilai budaya, dalam hak ini Pendidikan Kewarganegaraan memiliki fungsi untuk menyaring dan menempatkan sesuai dengan letaknya agar tidak terjadi benturan budaya jika kita dapat berhati- hati. Sebagaimana kita ketahui, kualitas suatu warga negara akan sangat ditentukan terutama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di samping derajat penguasaan iptek dalm penerapan kurikulum IPTEKS bagi mahasiswa, hal terseburt perlu juga dibekali dengan dasar sikap, perilaku dan kepribadian untuk menyempurnakan pengetahuan ketrampilan serta efek dari IPTEKS yang tercermin dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan demikian, wawasan Mahasiswa tidak hanya terpaku dalam batas bidang pengetahuan keahlian program studinya saja. Mereka juga diberi pengetahuan tentang masyarakat, politik, ekonomi, kebudayaan, dan hal yang berkaitan dengan pengaruh longkungan alam bagi kehidupan manusia. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan terhadap berbagai masalah dan mampu mengaplikasikan nilai- nilai budayanya dalam menekuni IPTEKS. Dan disinilah peran Pendidikan Kewarganegaraan sangat terlihat dan terasa bagi terbentuknya karakter mahasiswa yang terdidik menguasai IPTEKS juga sebagai mahasiswa yang mampu berperan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara maupun kegiatan bermasyarakat. Sehingga dapat disimpilkan Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat diperlukan bagi mahasiswa karena sangat berpengaruh dalam kegiatan suatu negara dalam mencapai tujuan dan cita- citanya, karena suatu negara dapat maju dan meraih cita- citanya dari usaha masyarakat itu sendiri terutama mahasiswa yang memiliki jiwa Pancasila da semangat reformasi yang masih berkobar. Karena peran utama kemajuan suatu negara yaitu partisipasi dan dukungan dari rakyatnya, dan di sini Pendidikan Kewarganegaraan memupuk jiwa dan kepribadian bangsa mencapai tujuan serta memberi jalan dalam mrnyelesaikan permasalahan- permasalahan suatu negara. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan sampai kapanpun akan sangat diperlikan di semua jenjang pendidikan di Indonesia.
Sumber :
http ://garpukaratan.us./?p=52
Sutardi Abubakar, dkk.2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
http://www.wima.ac.id/mku/Kewarganegaraan.htm
Nama : RINDI KUSUMAWARDANI
Nomor : 09/281370/PA/12394
Prodi : ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI
Pentingnya Pelajaran Kewaraganegaraan bagi Mahasiswa
Saat ini seiring berkembangnya kemajuan iptek, para pemuda (mahasiswa) sudah mulai melupakan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat dibuktkan dengan banyaknya informasi criminal yang dapat kita saksikan di tayangan TV. Ternyata kebanyakan tindakan criminal di Indonesia adlah dilakukan oleh anak-anak muda belasan tahun (ABG). Pengaruh kemajuan IPTEK memang sangat berpengaruh terhadap pola pikir anak-anak muda sekarang. Segala kemudahan tidak selalu membawa efek positif, sifat pemalas menjadi kepribadian yang melekat pada pemuda sekarang. Para mahasiswa misalnya, efek-efek negative yang mereka dapat dari informasi tanpa proses filter bisa mempengaruhi jiwa-jiwa pelajar Indonesia yang terkenal adab ketimurannya. Narkoba, free sex telah menjadi mode yang menurit mereka adalah pengertian dari istilah anak gaul. Sifat kepercayaan diri pada diri seorang mahasiswa telah menurun drastic, seperti dalam ulangan harian mencontek, menjiplak pekerjaan teman adalah suatu kebiasaan. Tawuran antar mahasiswa juga sering terjadi di berbagai tempat. Mahasiswa yang seharusnya menjadi sosok yang cerdas, berkepribadian luhur telah menjadi seorang “preman” yang bermukim di kampus. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang jauh dari nilai-nilai norma kesantunan dan kesopanan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan pendidikan untuk membangun moral pemuda Indonesia khususnya mahasiswa yang menjadi tolak ukur kemajuan pemuda Indonesia. Karena mahasiswa inlah yang kelak menjadi pewaris dan pembangun bangsa ini. Pelajaran kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang mempunyai landasan pancasila. Dengannya mahasiswa dapat meneladani dan meniru ajaran-ajaran yang terkandung dalam pancasila
MemepelajarinyaMempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Padahal sesungguhnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi hal yang lebih utama di banding dengan pendidikan yang lainnya. Memang, pendidikan kewarganegaraan sering dipandang sebelah mata atau diremehkan, menurut sebagian orang pendidikan kewarganegaraan cukup diberikan dari kebiasaan di keluarga dan lingkungan masyarakat yang mempunyai aturan moral baik. Bahkan menutut saya, pendidikan kewarganegaraan perlu dimasukkan dalam Unas, karena begitu pentingnya masalah moral bagi kehidupan siswa atau mahasiswa. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Memiliki Rasa Kewarganegaraan yang Tinggi
Selanjutnya dijelaskan tentang hubungan antara perlunya memepelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Beberapa paragraf di atas telah mengemukakan bagaimana dan mengapa Pendidikan Kewarganegaran itu menjadi penting untuk dipelajari. Pendidikan Kewarganegaran menjadi penting karena memiliki manfaat yang begitu besar. Sedang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi tersebut merupakan salah satu manfaatnya.
Sebagai mahasiswa yang menempuh Pendidikan Kewarganegaran akan menjadi tahu betul mafaatnya. Salah satunya adalah menjadi seseorang yang memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Hal ini tidak hanya mengenai bagaimana rasa bangga menjadi seorang warga dari sebuah negara, akan tetapi juga mengatahui bagaimana hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Jika kita mengerti dan paham betul apa yang di ajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan pasti kita akan memiliki rasa kewarganegaraan yang tinggi. Mungkin selama ini kita baru mengenal sebatas teori saja, inilah yang berbahaya, kita mengetahui bahwa mencuri itu adlah tindakan yang tercela dan merugikan orang lain. Tapi ternyata banyak dari saudara-saudara kita yang nekat mencuri. Mengapa demikian? Alasan ekonomi menjadi yang paling ampuh untuk menghalalkan perbuatan yang haram, itu menurut mereka. Jadi pendidikan kewarganegaraan haruslah memberikan efek yang dalam agar tidak hanya menjadi aturan yang dibuat untuk dilanggar.
Kita akan menghargai kewarganegaraan yang kita miliki. Kita bangga akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tentu saja kita akan paham bagaimana memperlakukan diri kita terhadap negara. Sikap ini berhubungan dengan pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadikan warga negara menjadi aktif, toleran, dan partisipatif. Apapun yang terjadi di Negara kita, kita akan menjadi aktif untuk selalu mendukung. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki negara Indonesia. Serta partisipatif dengan hal kebaikan apapun yang diselenggarakan oleh negara.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah menyerap secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Kemudian dapat dipahami bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik. Selain itu terdapat juga tujuan khusus pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, ikhlas, sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang berdasarkan dengan pemikiran berlandaskan Pancasila,Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Jadi, pelajaran kewarganegaraan sangat urgent bagi tumbuh kembang jiwa mahasiswa yang masih labil. Dengan kewarganegaraan kita bisa tahu bagaimana menjadi warga Negara yang baik, dan lebih luas lagi kita dapat menyelamatkan moral masyarakat Indonesia yang mulai condong ke budaya Barat yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa ini. Apalah arti sebuah kepintaran, kejeniusan, seseorang tanpa adanya moral dan norma-norma yang baik dalam diri orang tersebut. Malah sebaliknya, sangat berbahaya apabila otak-otak jenius dimiliki oleh orang yang tidak memiliki nurani yang baik. Mereka akan memanfaatkan kejeniusan otak mereka untuk membuat sesuatu yang merugikan atau menindas orang lain. Maka, diperlukannya pendidikan kewarganegaraan agar kelak mahasiswa setelah lulus dapat menjadi saintis yang berkepribadian yang cinta tanah air, cinta kebenaran, cinta keadilan, dan tak lupa juga cinta Ilahi.
Sumber referensi :
http://tristanlucu.blogspot.com/2009/05/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/16/seri-009-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/15/seri-008-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
http://mardoto.wordpress.com/2009/03/15/seri-007-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/
Farid Riza Hidayat, 09/283170/PA/12466, Elins
“Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Pendidikan kewarganegaraan jelas masih perlu bagi mahasiswa karena untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, disamping itu dengan mempelajarinya, mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan wawasan tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang..
Selain itu dengan mempelajari kewargengaraan, diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai – nilai pejuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara republic Indonesia. Selain itu nilai – nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai – nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara – negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah – olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Nedara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan waawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai – nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujuda dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sunguh – sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari
Pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai – nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.”
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai – nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Sumber : eBook Pendidikan Kewarganegaraan BAB 1 – Pengantar Pendidikan Kewarganegaran
Bakablogger.blogspot.com
Nama : Reza Maulana
NIM : 09/283123/PA/12449
Prodi : Elins 2009
“Apakah masih perlu pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa?”
Pendidikan kewarganegaraan jelas masih perlu bagi mahasiswa karena untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, disamping itu dengan mempelajarinya, mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan wawasan tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang..
Selain itu dengan mempelajari kewargengaraan, diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai – nilai pejuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara republic Indonesia. Selain itu nilai – nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai – nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara – negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah – olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Nedara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan waawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai – nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujuda dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sunguh – sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari
Pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai – nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.”
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai – nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Sumber : eBook Pendidikan Kewarganegaraan BAB 1 – Pengantar Pendidikan Kewarganegaran
Bakablogger.blogspot.com
Nama : Reza Maulana
NIM : 09/283123/PA/12449
Prodi : S1 Elins
Apakah mata kuliah kewarganegaraan masih perlu dipelajari mahasiswa saat ini ? Mungkin beberapa mahasiswa berpikir untuk apa mempelajari kewarganegaraan , karena mereka beranggapan bahwa mereka telah mempelajari pelajaran tersebut sejak sekolah dasar sampai sekolah lanjut selama 12 tahun , sehingga untuk apa mempelajari lagi saat tingkat yang lebih tinggi. Jadi mungkin mereka sudah merasa jenuh untuk mempelajari kewarganegaraan.
Sebenarnya kewarganegaraan itu penting untuk menanam jiwa nasionalisme kepada para mahasiswa. Mata kuliah kewarganegaraan sendiri sudah diwajibkan dan tertulis dalam UU No. 20/2003. Pasal 37 ayat (2) yang menyebutkan : kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan pendidikan bahasa. Jadi mata kuliah kewarganegaraan termasuk yang diwajibkan selain mata kuliah yang di ambil oleh mahasiswa itu sendiri.
Pendidikan kewaranegaraan di era reformasi di yakini dapat menghilangkan masalah sosial ( Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Muhammadiyah ). Masalah tersebut adalah :
1. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
2. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas.
3. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.
4. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
5. Memudarnya nilai-nilai kejujuran.
6. Praktek KKN dalam penyelengaraan pemerintahan.
7. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi.
8. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.
dengan mempelajari kewarganegaraan mahasiswa dapat memahami nilai-nilai budaya dan sosial yang terdapat di negeri ini. Mahasiswa juga dapat meminimalisir masalah-masalah yang disebutkan di atas agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Kewarganegaraan juga dapat menumbuhkan hidup dan perilaku lebih baik dalam masyarakat demokratis.
Selain itu landasan dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan meliputi beberapa ospek, yaitu landasan filosofis, landasan teoritis, landasan historis, landasan sosiologis, dan landassan yuridis. Garis besar dari landasan-landasan tersebut adalah :
1. Landasan filosofis : Membangun semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk ituy diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
2. Landasan teoritis : Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Landasan histori : Melihat pengalaman bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjag dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan sosiologis : Keanekaragaman yang ada pada bangsa Indonesia harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan yuridis : Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan ; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Ruang lingkup dari pendidikan kewarganegaraan memiliki pokok bahasan yaitu berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 cakupan materi kewrganegaraan meliputi :
1. filsafat pancasila
2. Identitas nasional
3. Politik dan strategi
4. Demokrasi Indonesia
5. HAM dan rule of law
6. Hak dan kewajiban warga negara
7. Geopolitik Indonesia
8. Geostrategic Indonesia
Dapat dilihat dari ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan, kita sebagai mahasiswa akan sangat memahami tentang keadaan bangsa ini atau mungkin kita dapat membantu menyelsaikan msalah yang timbul yang berhubungan dengan yang disebutkan tadi.
Kewarganegaraan juga mengenalkan dan mempelajari sejarah bagaimana bangsa Indonesia merdeka, lahirnya UUD 45, lahirnya pancasila yang menjadi landasan utama bangsa Indonesia. Dari yang disebutkan tadi akan timbul jiwa kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang tumbuh dengan semangat untuk mempertahankan Indonesia. Dengan itu kita bisa meneruskan cita-cita para pahlawan yang telah gugur di medan perang untuk terus mepertahankan bangsa Indonesia.
Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan sudah dipelajari warga negara Indonesia sejak mereka kecil. Seperti saat sekolah dasar atau taman kanak-kanak mengkuti upacara bendera saat hari kemrdekaan Indonesia 17 Agustus, mengikuti lomba-lomba yang diadakan di lingkungan sekitar hingga sekolah menengah pun mereka masih mengikutinya, dan tanpa di sadari jiwa kebangsaan kita sudah tumbuh dan berkembang dengan sendirinya sejak kecil. Dan akan terus tumbuh dan bekembang hingga mereka dewasa. Tetapi jiwa kewarganegaraan belum lah menyebar dan merata di seluruh pelosok negeri ini. Ada saja yang masih belum menunjukkan bahawa mereka warga negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan disini hadir untuk memberikan hak warga negara Indonesia agar dapat memahami arti sesungguhnya dari kewarganegaraan.
Sekarang masih pentingkah pendidikan kewarganegaraan itu dipelajari oleh mahasiswa di perguruan tinggi saat ini. Dilihat dari segala aspek dari wacana di atas, bahwa pendidikan kewarganegaraan masih sangatlah penting untuk diberikan kepada mahasiswa saat ini. Karena masih kurangnya kesadaran mereka dalam hal kewarganegaraan.
Dan untuk terus mempertahankan kemerdekaan negara ini, masih lah dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk diberikan kepada para mahasiswa agar mereka terus bersemangat dalam belajar. Karena dengan belajarlah mereka bisa mewujudkan cita cita mereka dan meneruskan cita cita para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Disini juga mahasiswa dituntut untuk dapat memprioritaskan antar kewajiban dan hak di dalam bermasyarakat. Sehingga dapat membentuk karakter masyarakat di indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air. Membangun moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan menrut landasan sosiologis dapat mengarahkan dan membina dalam meningkatkan kesadaran dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia. Dan juga dapat mengenalkan identitas bangsa Indonesia kepada para mahasiswa agar mengenal lebih dalam apa itu Negara Indonesia.
Tertera juga manfaat pendidikan di berikan kepada mahasiswa untuk membangun semangat kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan di segala aspek bukan suatu halyang mudah instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
Kesimpulannya adalah masihlah sangat dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk diberikan kepada para mahasiswa saat ini untuk meningkatkan semangat mereka, memahami betul bangsa Indonesia, meningkatkan rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang kuat. Dan juga yang lebih penting mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia kemudian mengembangkan bangsa ini agar lebih maju lagi di masa yang akan datang.
NAMA : REZA RACHMANDIKA FIRDAUS
NIM : 09/281142/PA/12365
TUGAS KEWARGANEGARAAN I